Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK ROZA DAHLIA STIKIP Adzkia rozadahlia@gmail. Abtsrak: Article 1 number 2 of the Child Protection Act states that Child Protection is all activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow, develop and participate optimally in accordance with human dignity and dignity, and receive protection from violence and discrimination. This research will look at the extent to which the protection of child perpetrators of crime is in the perspective of the criminal justice system for children. The method used is a normative juridical research method. A child who is involved in a criminal offense must be held responsible and if the child is proven guilty may be subject to criminal sanctions for the deeds he has committed. Article 3 and Article 4 of the Law on the juvenile justice system already includes all the children's rights from the investigation stage to the guidance stage after serving the crime. The efforts made to protect children are given in the form of rights contained in this law contained in. Keywords: Protection. Child Criminals. SPPA Law. Abtsrak: Pasal 1 angka 2 Undang-undang Perlindungan Anak menyatakan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini akan melihat sejauh mana perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana dalam perspektif undang-undang sistem peradilan pidana anak. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Anak yang terlibat dalam tindak pidana harus bertanggung jawab dan apabila anak terbukti bersalah dapat dijatuhi sanksi pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang sistem peradilan pidana anak sudah mencantumkan semua hak-hak anak dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Upaya yang di berikan untuk melindungi anak di berikan dalam bentuk hak-hak yang dalam undang-undang ini termuat pada. Kata Kunci: Perlindunga. Anak Pelaku Tindak Pidana. UU SPPA. Pendahuluan Keberadaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberi jaminan perlindungan terhadap anak. Anak perlu mendapatkan perlakuan hukum khusus, terutama ketika anak melakukan suatu tindak pidana (Alghiffari Aqsa dan Muhammad Aqsa: 2. Untuk menjamin penegakan hak anak tersebut, anak juga harus memperoleh perhatian dan pengawasan mengenai tingkah lakunya, karena anak dapat melakukan perbuatan yang tidak terkontrol, merugikan orang yang disekitarnya atau merugikan dirinya sendiri (I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani: 2. Ada yang berpendapat bahwa kriteria dari anak nakal adalah (Emiliana Krisnawati: 2. : . melakukan tindak pidana, . tidak dapat diatur dan tidak taat kepada orang tua/wali/pengasuh, . sering meninggalkan rumah tanpa ijin/pengatahuan orang tua/wali/pengasuh, . bergaul dengan penjahat-penjahat/orang-orang tidak E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review bermoral, sedang anak-anak itu mengetahui hal tersebut, . kerap kali mengunjungi tempat-tempat terlarang bagi anak, . sering menggunakan kata-kata kotor, dan . melakukan perbuatan yang mempunyai akibat tidak baik bagi perkembangan pribadi, sosial, rohani, dan jasmani anak. Kenakalan yang dilakukan oleh anak dapat mengarah pada tindak pidana atau kejahatan, sehingga perbuatan tersebut tidak dapat ditolerir Anak yang melakukan kejahatan harus berhadapan dengan aparat hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya (Gatot Supramono: 2. Kejahatan tersebut antara lain: berkelahi, mencuri, membawa senjata tajam, penganiayaan dan tindak pidana lainnya. Anak yang terlibat dalam tindak pidana harus bertanggung jawab dan apabila anak terbukti bersalah dapat dijatuhi sanksi pidana atas perbuatan yang telah Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan dan perlu tindakan yang bijaksana, dalam konteks penanganan kejahatan yang dilakukan anak-anak, apakah sistem peradilan pidana harus dikedepankan atau penyelesaian masalah secara musyawarah . ut of court settlemen. tanpa bersentuhan dengan sistem peradilan pidana yang lebih dominan (Gatot Supramono: 2. Proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum erat kaitannya dengan penegakan hukum itu sendiri, dimana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak . uvenile justice syste. Sistem Peradilan Pidana pada hakikatnya merupakan Aysistem kekuasaan melaksanakan hukum pidanaAy yang diwujudkan dalam 4 . subsistem yaitu (Barda Nawawi Arief: 2. : . Kekuasaan AyPenyidikanAy . leh Badan/Lembaga Penyidi. Kekuasaan AyPenuntutanAy . leh Badan/Lembaga Penuntut Umu. Kekuasaan AyMengadili dan Menjatuhkan putusan/pidanaAy . leh Badan Pengadila. Kekuasaan AyPelaksanaan Putusan PidanaAy . leh Badan/Aparat Pelaksana/Eksekus. Keempat institusi pilar sistem peradilan pidana anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri sebagai landasan yuridis bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Perlindungan dalam proses penyidikan kepada anak adalah sebagai bentuk perhatian dan perlakuan khusus untuk melindungi kepentingan anak. Perhatian dan perlakuan khusus tersebut berupa perlindungan hukum agar anak tidak menjadi korban dari penerapan hukum yang salah yang dapat menyebabkan penderitaan mental, fisik dan sosialnya. Metodologi Penelitian Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan kualitatif dalam bentuk studi hukum normatif . ormative legal stud. dan dimana jenis penelitian adalah penelitian deskriptif analitis. Selain itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komparatif . , pendekatan historis, pendekatan institusional dan pendekatan futuristik yang terkait dengan penelitian ini. Hasil dan Pembahasan Pengertian Anak dari Perspektif Hukum Positif Anak adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung Anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review serta hak sipil dan kebebasan. Pengertian anak secara khusus dapat diartikan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat . , bahwa dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak sebagai generasi penerus dan pengelola masa depan bangsa perlu dipersiapkan sejak dini melalui pemenuhan hak-haknya yakni hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai keturunan,anak juga mengandung pengertian sebagai manusia yang masih kecil. Selain itu,anak pada hakekatnya seorang yang berada pada satu masa perkembangan tertentu dan mempunyai potensi untuk menjadi dewasa (Anton M. Moeliono: 1. Berikut ini uraian tentang pengertian anak menurut beberapa peraturan perundang-undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengertian kedudukan anak dalam hukum pidana diletakkan dalam pengertian seorang anak yang belum dewasa, sebagai orang yang mempunyai hak-hak khusus dan perlu mendapatkan perlindungan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Pengertian anak dalam hukum pidana menimbulkan aspek hukum positif terhadap proses normalisasi anak dari perilaku menyimpang untuk membentuk kepribadian dan tanggung jawab yang pada akhirnya anak tersebut berhak atas kesejahteraan yang layak. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pengertian anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak terdapat dalam Bab I Ketentuan Umum. Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Au Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandunganAy. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang belum berumjur 18 . elapan bela. tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pengertian anak menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terdapat dalam Bab I Ketentuan Umum. Pasal 1 angka 5 menyebutkan Au anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 . elapan bela. tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih ada dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannyaAy. Perkembangan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Perlindungan berarti sebagai cara, proses atau perbuatan melindungi, sedangkan hukum merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan- badan resmi yang berwajib. Dalam Deklarasi Hak Anak 1959 yang disahkan oleh PBB pada 20 november 1959, disebutkan bahwa perlindungan anak dibedakan sebagai berikut: Perlindungan yang bersifat yuridis yang meliputi perlindungan dalam (Irma Setyowati: 1. : bidang hukum publik dan bidang hukum keperdataan. E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Perlindungan non yuridis yang meliputi (Shanty Dellyana: 2. : bidang sosial, bidang kesehatan, bidang kependidikan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak di Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil spiritual berdasarkan pancasila dan Undang-Undang 1945. Upaya-upaya perlindungan anak harus dimulai sedini mungkin, agar kelak dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara (Nashriana: 2. Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yaitu sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 . elapan bela. Undang-Undang Perlindungan Anak meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas yaitu: Nondiskriminasi. Kepentingan yang terbaik bagi anak. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan dan Penghargaan terhadap pendapat anak. Upaya perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, media massa, atau lembaga pendidikan. Jadi, demi pengembangan manusia seutuhnya dan peradaban setiap orang wajib mengusahakan perlindungan anak sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan dirinya. Setiap anak memiliki hak untuk melaksanakan kewajibannya untuk memperjuangkan kelangsungan hidupnya, tumbuh kemban dirinya, dan perlindungan bagi dirinya. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara. Setiap anak berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan secara fisik maupun mental dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, hak-hak anak diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 18. Dan pada Pasal 19 telah diatur tentang kewajiban anak. Hak-hak anak dalam proses peradilan pidana merupakan suatu hasil interaksi yang saling terkait dan mempengaruhi dengan yang lainnya. Aspek mental, fisik, sosial, dan ekonomi merupakan faktor yang harus ikut diperhatikan dalam pengembangan hak-hak. Untuk mendapatkan suatu keadilan diperlukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Demikian juga halnya dengan pelaksanaan hak dan kewajiban bagi anak yang menjadi korban dari tindak pidana perlu mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum agar tercapai suatu keadilan yang Namun yang sekiranya perlu untuk digaris bawahi adalah dalam hal memperlakukan anak harus memperhatikan kondisi, fisik dan mental, keadaan sosial serta usia dimana pada tiap tingkatan usia anak mempunyai kemampuan yang berbeda-beda. Kepastian hukum perlu diusahakan demi kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah terjadinya penyelewengan yang membawa negatif dalam pelaksanaan perlindungan hukum. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Hak Anak dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pengertian Anak pada hakikat nya menunjuk kepada persoalan batas usia pertanggungjawaban pidana (Criminal Liability atau toerekeningvatsbaarhei. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentng Sistem Perdailan Pidana Anak, batas usia pertanggungjawaban pidana ditentukan antara usia 8 sampai 18 Tahun. Adanya rentang batasan usia dalam undang-undang pengadilan Anak tersebut, diakui sebagai suatu kemajuan bila dibandingkan dengan pengaturan yang ada dalam KUHP yang sama sekali tidak mengatur batas usia minimum. Apabila ditelusuri ketentuan instrument internasional, ditentukannya batas usia antara 8 sampai 18 Tahun sudah sejalan dengan apa yang ditegaskan dalam Standart Minimum RuleFor The Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rule. Menurut Pasal 1 angka 1 UU PA. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang berumur 12 . ua bela. tahun, tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang menjadi korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 tahun . elapan bela. tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang- undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Undang-Undang ini membahas mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Pengertian diversi dalam Undang-Undang ini terdapat dalam Pasal 1 ayat 7 serta Tujuan dibuatnya konsep diversi ini terdapat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Upaya Diversi sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Ayat . Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mempunyai kriteria dimana perbuatan yang dilakukan pelaku masih tergolong pidana ringan dan ancaman dengan pidana penjara di bawah 7 . tahun serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Upaya diversi dalam hal baik penyidikan, penuntutan umum seperti yang termuat dalam Pasal 9 harus mempertimbangkan: . Kategori tindak pidana . Umur anak . Hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas . Dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. Menurut Undang-Undang ini juga terdapat berbagai macam pengertian anak yang termuat dalam Pasal 2 sampai Pasal 5 diantaranya adalah: . Anak yang E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 . ua bela. tahun, tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Undang-Undang sistem peradilan pidana anak ini juga sudah tercantum semua hak-hak anak dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Upaya yang di berikan untuk melindungi anak di berikan dalam bentuk hak-hak yang dalam undang-undang ini termuat pada Pasal 3 dan Pasal 4. Pasal 3 Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak: . diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. dipisahkan dari orang dewasa. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif. melakukan kegiatan rekreasional. bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan . tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum. tidak dipublikasikan . memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak. memperoleh advokasi sosial. memperoleh kehidupan pribadi. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat. memperoleh pendidikan. memperoleh pelayananan kesehatan. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 manyatakan . Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak: . mendapat pengurangan masa pidana. memperoleh asimilasi. memperoleh cuti mengunjungi keluarga. memperoleh pembebasan bersyarat. memperoleh cuti menjelang bebas. memperoleh cuti bersyarat. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan . Hak sebagaimana dimaksud pada Ayat . diberikan kepada Anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan Hak-hak anak dalam proses peradilan pidana merupakan suatu hasil interaksi yang saling terkait dan mempengaruhi dengan yang lainnya. Aspek mental, fisik, sosial, dan ekonomi merupakan faktor yang harus ikut diperhatikan dalam pengembangan hak-hak. Untuk mendapatkan suatu keadilan diperlukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Undang-Undang sistem peradilan pidana anak ini juga sudah tercantum semua hak-hak anak dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Upaya yang di berikan untuk melindungi anak di berikan dalam bentuk hak-hak yang dalam undang-undang ini Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review termuat pada Pasal 3 dan Pasal 4. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang sistem peradilan pidana anak sudah mencantumkan semua hak-hak anak dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Upaya yang di berikan untuk melindungi anak di berikan dalam bentuk hak-hak yang dalam undang-undang ini termuat pada. Daftar Pustaka