Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Volume. 1 No. 4 Oktober 2024 e-ISSN: 3032-5854; dan p-ISSN: 3032-5862, Hal 173-184 DOI: https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i4.625 Available Online at: https://journal.appihi.or.id/index.php/Amandemen Tinjauan Kritis Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Islam Ahmad Muhamad Mustain Nasoha1*, Ashfiya Nur Atqiya2, Ammar Farid3, Jazz Kyanu Azzahra4, Siti Hanifah Jauharoh Wahidah5 1 Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret, Indonesia 2 Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret, Indonesia 3,4,5 Fakultas Ilmu Tarbiyah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Indonesia Korespondensi penulis: nurzikafauziah18@gmail.com* Abstract : This think around focuses to essentially and comprehensively see at the concept of citizenship from the focuses of see of sacrosanct law and Islamic law. Citizenship may be a legal status that characterizes the rights and commitments of an individual interior a state. Inside the setting of sacrosanct law, citizenship is controlled through constitutions and citizenship laws that incorporate distinctive perspectives such as the benchmarks of citizenship (ius soli, ius sanguinis), human rights, and conscious commitments. Sacrosanct law besides considers the measures of vote based framework, value, and adjust in choosing citizenship status. On the other hand, from the point of see of Islamic law, the concept of citizenship isn't because it were seen from a legal-formal point but in addition incorporates moral and ethical estimations. Islamic law gives heading on the commitments and rights of individuals as parcel of the ummah (the Muslim community), based on Shariah measures such as value ('adl), open welfare (maslahah), and the confirmation of fundamental human rights. Besides, Islamic law considers the rights of non-Muslims interior an Islamic state setting through the concept of "ahl al-dhimmah" (guaranteed people) and the benchmarks of minority rights security. This examine grasps a essential and comparative examination approach to evaluate the resemblances and contrasts between these two perspectives. The revelations illustrate that in show disdain toward of foremost contrasts in their philosophical and methodological bases, both secured law and Islamic law share common goals, to be particular the confirmation of human rights and social value. In any case, contrasts inside the interpretation of these concepts can impact the execution of citizenship approaches in several countries. The think approximately additionally highlights the challenges and openings in coordination Islamic law benchmarks into the framework of display day sacrosanct law, particularly in Muslim-majority countries. At final, the examine proposes the require for more genuinely interest talk to realize a concordant agreeable vitality between secured law and Islamic law in controlling citizenship sensibly and comprehensively. Keywords : Citizenship, Secured Law, Islamic Law, Human Rights, Social Value Abstrak : Pemikiran ini berfokus untuk melihat secara hakiki dan komprehensif konsep kewarganegaraan dari sudut pandang hukum sakral dan hukum Islam. Kewarganegaraan dapat menjadi status hukum yang mencirikan hak dan kewajiban individu di dalam suatu negara. Dalam tatanan hukum sakral, kewarganegaraan diatur melalui konstitusi dan undang-undang kewarganegaraan yang memuat perspektif-perspektif khas seperti tolok ukur kewarganegaraan (ius soli, ius sanguinis), hak asasi manusia, dan kewajiban sadar. Hukum sakral juga mempertimbangkan ukuran-ukuran kerangka kerja berbasis suara, nilai, dan penyesuaian dalam memilih status kewarganegaraan. Di sisi lain, dari sudut pandang hukum Islam, konsep kewarganegaraan tidak hanya dilihat dari sudut pandang legal-formal tetapi juga memuat estimasi moral dan etika. Hukum Islam memberikan arahan tentang kewajiban dan hak individu sebagai bagian dari ummah (komunitas Muslim), berdasarkan ukuran-ukuran Syariah seperti nilai ('adl), kesejahteraan umum (maslahah), dan penegasan hak asasi manusia yang fundamental. Selain itu, hukum Islam mempertimbangkan hak-hak non-Muslim di dalam negara Islam melalui konsep "ahl aldhimmah" (orang-orang yang terjamin) dan tolok ukur keamanan hak-hak minoritas. Kajian ini menangkap pendekatan pemeriksaan yang esensial dan komparatif untuk mengevaluasi persamaan dan perbedaan antara kedua perspektif ini. Temuan-temuan tersebut menggambarkan bahwa meskipun terdapat perbedaan yang sangat mencolok dalam dasar filosofis dan metodologisnya, baik hukum yang terjamin maupun hukum Islam memiliki tujuan yang sama, khususnya penegasan hak asasi manusia dan nilai sosial. Namun, perbedaan dalam penafsiran konsep-konsep ini dapat memengaruhi pelaksanaan pendekatan kewarganegaraan di beberapa negara. Pemikiran tersebut juga menyoroti tantangan dan peluang dalam mengoordinasikan tolok ukur hukum Islam ke dalam kerangka hukum sakral yang berlaku, khususnya di negara-negara mayoritas Muslim. Akhirnya, kajian ini mengusulkan perlunya diskusi yang lebih mendalam untuk mewujudkan energi yang selaras dan menyenangkan antara hukum yang terjamin dan hukum Islam dalam mengatur kewarganegaraan secara bijaksana dan komprehensif. Received Oktober 01, 2024; Revised Oktober 15, 2024; Accepted Oktober 29, 2024; Published Oktober 31, 2024 Tinjauan Kritis Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Islam Kata Kunci : Kewarganegaraan, Hukum yang Aman, Hukum Islam, Hak Asasi Manusia, Nilai Sosial 1. PENDAHULUAN Kebangsaan merupakan suatu konsep dasar yang berkaitan erat dengan status hukum seseorang di suatu negara, mencakup hak dan kewajiban yang wajib dilangsungkan oleh seseorang. Pada hukum ketatanegaraan, kewarganegaraan diatur berdasarkan asasasas yang berbeda seperti ius soli yaitu “hak berdasarkan kelahiran” dan ius sanguinis yaitu “hak berdasarkan keturunan”, serta nilai-nilai politik dan sosial masyarakat dan budaya yang ada dalam suatu negara1. Sebaliknya, dalam perspektif “hukum Islam”, kewarganegaraan diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang menekankan pada aspek keadilan, kepentingan publik, serta menghargai hak asasi manusia, baik bagi umat Islam maupun non-Muslim2. Dalam konteks “hukum tata Negara”, kewarganegaraan bukan hanya sekedar status administratif tetapi juga merupakan alat politik untuk menciptakan hubungan antara individu dan negara3. Konstitusi dan undang-undang kewarganegaraan suatu negara sering kali mencerminkan nilai-nilai fundamental yang diusung oleh negara tersebut, seperti prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum 4. Negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda dapat mengadopsi model kewarganegaraan yang berbeda, tergantung pada kebutuhan politik dan sosial mereka 5. Pada saat yang sama, “hukum Islam” menawarkan perspektif unik mengenai konsep kewarganegaraan, dimana konsep ini tidak terbatas pada hubungan hukum antara individu dan negara tetapi juga melibatkan hubungan moral dan spiritual antara individu dan dunia. Komunitas Muslim (um)6. Prinsip-prinsip seperti keadilan ('adl), perlindungan hak-hak dasar (hifz al-haqq) dan kepentingan umum (maslahah) menjadi landasan utama penentuan kewarganegaraan dalam “hukum Islam” 7. Selain itu, Islam memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak non-Muslim di negara Muslim melalui konsep ahl al- 1 T.H. Marshall, "Citizenship and Social Class," in Citizenship and Social Class and Other Essays (Cambridge: Cambridge University Press, 1950), 28-29. 2 Mohammad Hashim Kamali, “Principles of Islamic Jurisprudence” (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 195-200. 3 Linda Bosniak, "Citizenship Denationalized," Indiana Journal of Global Legal Studies 7, no. 2 (2000): 447509. 4 Joseph H. Carens, “The Ethics of Immigration” (New York: Oxford University Press, 2013), 34-36. 5 Seyla Benhabib, "The Rights of Others: Aliens, Residents, and Citizens," in The Rights of Others (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 17-21. 6 Tariq Ramadan, “Western Muslims and the Future of Islam” (New York: Oxford University Press, 2004), 8790. 7 Wael B. Hallaq, “An Introduction to Islamic Law” (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 75-79. 174 AMANDEMEN - VOLUME 1, NO. 4, OKTOBER 2024 e-ISSN: 3032-5854; dan p-ISSN: 3032-5862, Hal 173-184 dhimmah yang menjamin perlindungan dan hak-hak sipil8. Namun terdapat perbedaan yang signifikan antara prinsip-prinsip sipil dalam hukum ketatanegaraan modern dan “hukum Islam”. Misalnya, dalam hukum ketatanegaraan, kewarganegaraan seringkali dianggap sebagai status yang dapat berubah tergantung pada undang-undang atau kebijakan tertentu9, sedangkan dalam “hukum Islam”, kewarganegaraan sering dikaitkan dengan identitas agama dan kesetiaan terhadap komunitas Muslim10. Perbedaan-perbedaan ini menciptakan tantangan ketika mencoba untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip “hukum Islam” ke dalam kerangka hukum ketatanegaraan modern, khususnya di negara-negara mayoritas Muslim. 11 Terlepas dari perbedaan mendasar dalam pendekatan filosofis dan metodologis terhadap kewarganegaraan, “hukum tata Negara”, dan “hukum Islam”, semuanya bertujuan untuk untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial 12. Dalam “hukum tata Negara”, perlindungan tersebut biasanya dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan mekanisme peradilan, sedangkan dalam “hukum Islam”, perlindungan hak asasi manusia yang merujuk pada konsep-konsep hukum syariah dan etika moral13. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana kedua perspektif ini dapat saling melengkapi dan memperkuat dalam menciptakan sistem kewarganegaraan yang lebih adil dan inklusif. Dengan melakukan analisis kritis terhadap berbagai teks dan tafsir hukum yang ada, kajian ini juga akan mengidentifikasi tantangan dan peluang yang muncul dalam harmonisasi hukum ketatanegaraan dan “hukum Islam” 14 . Pendekatan ini penting, terutama dalam konteks globalisasi saat ini, dimana permasalahan kewarganegaraan semakin kompleks dan melibatkan banyak faktor transnasional15. 8 Khaled Abou El Fadl, "Islam and the Challenge of Democratic Commitment," Fordham International Law Journal 27, no. 1 (2003): 4-8. 9 Stephen Castles and Alastair Davidson, “Citizenship and Migration: Globalization and the Politics of Belonging” (London: Palgrave Macmillan, 2000), 45-47. 10 175 Muslims Really Think” (New John L. Esposito and Dalia Mogahed, “Who Speaks for Islam? What a Billion York: Gallup Press, 2007), 123-125. 11 Abdullahi Ahmed An-Na'im, “Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shari’a” (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2008), 98-101. 12 Will Kymlicka, “Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority Rights” (Oxford: Clarendon Press, 1995), 36-40. 13 Abdullahi An-Na’im, “Human Rights in the Muslim World,” Harvard Human Rights Journal 3 (1990): 1520. 14 Amina Wadud, “Inside the Gender Jihad: Women's Reform in Islam” (Oxford: Oneworld, 2006), 44-46. 15 Saskia Sassen, “Territory, Authority, Rights: From Medieval to Global Assemblages” (Princeton: Princeton University Press, 2006), 120-122. Tinjauan Kritis Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Islam Secara khusus, penelitian ini akan mengkaji dampak kebijakan kewarganegaraan dalam konteks negara-negara mayoritas Muslim, serta bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dapat diadaptasi agar sesuai dengan kerangka hukum konstitusional yang lebih modern16. Oleh karena itu, kami berharap studi ini bisa menawarkan kontribusi yang bermakna pada bidang ilmu hukum, baik dari sudut pandang “hukum tata Negara” maupun “hukum Islam”17. Terakhir, kajian ini juga akan menyoroti pentingnya dialog interdisipliner antara pakar “hukum tata Negara” dan pakar “hukum Islam” untuk mencapai pemahaman kewarganegaraan yang lebih mendalam dan komprehensif18. Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta kerangka hukum kewarganegaraan yang relevan terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia, namun juga mencerminkan nilai-nilai yang diusung oleh komunitas Muslim global19 . Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan strategi yang dapat digunakan untuk mencapai koordinasi yang harmonis antara kedua sistem hukum tersebut dalam pengaturan hak-hak sipil20. 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini memanfaatkan proses hukum doktrinal, tahapan menentukkan kaidah, asas, dan doktrin untuk menyelesaikan permasalahan yang dijumpai. Keunikan pada studi ini yaitu bersifat preskriptif. Metode penelitian yang dimanfaatkan ialah studi normatif/doktrinal/perpustakaan. Penelitian normatif (doktrinal), yakni pendekatan yang memanfaatkan sumber bibliografi mencakup undang-undang, kitab atau jurnal agama, dan lain-lain. Metode studi kelayakan yang dimanfaatkan pada artikel ini yaitu: a. Pendekatan Hukum b. Pendekatan Situasional c. Pendekatan Konseptual d. Pendekatan Historis e. Pendekatan Komparatif/Muqoron Fiqh bandingkan) 16 Noah Feldman, “The Fall and Rise of the Islamic State” (Princeton: Princeton University Press, 2008), 85-88. Jan-Erik Lane and Hamadi Redissi, “Religion and Politics: Islam and Muslim Civilization” (Aldershot: Ashgate, 2004), 56-60. 18 Asifa Quraishi-Landes, "The Sharia Problem with Sharia Legislation," in Law and Religion: National, International, and Comparative Perspectives, ed. Rex Ahdar and Nicholas Aroney (Oxford: Oxford University Press, 2010), 223-227. 19 Anver Emon, “Islamic Natural Law Theories” (Oxford: Oxford University Press, 2010), 142-145. 20 Martha C. Nussbaum, “Political Emotions: Why Love Matters for Justice” (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2013), 65-67. 17 176 AMANDEMEN - VOLUME 1, NO. 4, OKTOBER 2024 e-ISSN: 3032-5854; dan p-ISSN: 3032-5862, Hal 173-184 Fiqih normatif adalah ilmu yang mengutamakan pencarian dokumen di perpustakaan, yang dapat mencakup “dokumen primer, sekunder, dan tersier”. Pada penelitiannya, peneliti memanfaatkan metode studi kepustakaan. Studi kepustakaan, menurut Hamzah, adalah penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber, antara lain buku, terbitan berkala, artikel, dan laporanlaporan penelitian terdahulu yang dapat diperbandingkan, yang didasarkan pada peristiwaperistiwa konseptual atau teoretis, bukan berdasarkan sudut pandang peneliti. Penelitian kualitatif, atau penelitian kualitatif, termasuk penelitian kepustakaan. Sebagaimana diungkapkan Moleong melalui sumber sastra. Shobron, Amrin, Rosyadi, dan Imron menyatakan bahwa penulis berkonsentrasi pada pencarian buku atau dokumen yang berkaitan dengan literatur fiqh, peraturan hukum, dan sumber data lain yang terkait dengan permasalahan penelitian. Setelah itu, untuk mengumpulkan fakta teoritis dan konseptual serta mengumpulkan data dari sumber sekunder, peneliti mempelajari, menemukan, dan mengevaluasi teks dokumen. 3. HASIL DAN PENELITIAN Hasil penelitian ini memberikan sejumlah kesimpulan penting mengenai konsep kewarganegaraan ditinjau dari “hukum tata Negara” dan “hukum Islam”. Meskipun kedua sistem hukum ini memiliki perbedaan pendekatan dan prinsip yang mendasar, namun terdapat sejumlah tujuan serupa yang memungkinkan adanya sinergi dalam penerapan konsep kewarganegaraan secara lebih adil dan komprehensif. a. Persamaan dan perbedaan asas kewarganegaraan Dari sudut pandang “hukum tata Negara”, kewarganegaraan diatur secara rinci oleh konstitusi dan undang-undang nasional. Asas seperti ius soli yaitu “kewarganegaraan berdasarkan kelahiran” dan ius Sanguinis yaitu “kewarganegaraan berdasarkan keturunan” digunakan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang21. Prinsip-prinsip ini didasarkan pada pertimbangan keadilan, kohesi sosial dan partisipasi politik dalam bernegara 22. Dalam konteks 177 negara demokrasi, hak kewarganegaraan seringkali dinyatakan menjadi hak yang ada dalam seluruh individu dan harus dijamin serta dilindungi oleh negara 23. 21 T.H. Marshall, “Citizenship and Social Class, in Citizenship and Social Class and Other Essays” (Cambridge: Cambridge University Press, 1950), 28-29. 22 Joseph H. Carens, “The Ethics of Immigration” (New York: Oxford University Press, 2013), 34-36. 23 Seyla Benhabib, "The Rights of Others: Aliens, Residents, and Citizens," in The Rights of Others (Cambridge: Cambridge University Press, 2004), 17-21. Tinjauan Kritis Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Islam Sebaliknya, dalam “hukum Islam”, kewarganegaraan dipahami tidak hanya sebagai status hukum tetapi juga mencakup aspek moral, spiritual, dan komunal. Dalam “hukum Islam”, kewarganegaraan sering dikaitkan dengan konsep ummat, khususnya komunitas Muslim global yang melampaui batas geografis negara 24. Prinsip-prinsip dasar seperti keadilan ('adl), kepentingan umum (maslahah) dan perlindungan hak-hak dasar (hifz al-haqq) menjadi pedoman penentuan status dan kewarganegaraan dalam “hukum Islam” 25. Meski landasannya berbeda, “hukum tata Negara” dan “hukum Islam” samasama bermaksud untuk menumbuhkan tatanan masyarakat yang adil dan makmur. Namun perbedaan penafsiran terhadap konsep keadilan dan hak individu dapat menimbulkan perbedaan kondisi kewarganegaraan26. b. Kewarganegaraan dalam Konteks Negara Berbasis Syariah Negara-negara yang mengadopsi hukum Syariah sebagai bagian dari sistem hukum nasionalnya seringkali mengalami kesulitan dalam menyelaraskan prinsipprinsip Syariah dengan hukum publik masyarakat modern 27. Misalnya, beberapa negara seperti Arab Saudi dan Iran mengadopsi konsep kewarganegaraan yang dikaitkan dengan identitas agama, dengan kewarganegaraan Muslim lebih diutamakan daripada non-Muslim28. Hal ini seringkali menimbulkan kontroversi terkait hak asasi manusia dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas 29. Di sisi lain, negara-negara seperti Malaysia dan Indonesia, meskipun mengakui peran “hukum Islam” dalam sistem hukum mereka, telah berupaya untuk mengadopsi pendekatan kewarganegaraan yang lebih inklusif dengan tetap menghormati Hak-hak non-Muslim30. Hal ini mencerminkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara prinsip-prinsip hukum Syariah dan aspek-aspek demokrasi 24 Tariq Ramadan, “Western Muslims and the Future of Islam” (New York: Oxford University Press, 2004), 8790. 25 Mohammad Hashim Kamali, “Principles of Islamic Jurisprudence” (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003), 195-200. 26 Linda Bosniak, “Citizenship Denationalized”, Indiana Journal of Global Legal Studies 7, no. 2 (2000): 447509 27 Wael B. Hallaq, “An Introduction to Islamic Law” (Cambridge: Cambridge University Press, 2009), 75-79. 28 Khaled Abou El Fadl, “Islam and the Challenge of Democratic Commitment”, Fordham International Law Journal 27, no. 1 (2003): 4-8. 29 Abdullahi Ahmed An-Na'im, “Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shari’a” (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2008), 98-101. 30 John L. Esposito and Dalia Mogahed, “Who Speaks for Islam? What a Billion Muslims Really Think” (New York: Gallup Press, 2007), 123-125. 178 AMANDEMEN - VOLUME 1, NO. 4, OKTOBER 2024 e-ISSN: 3032-5854; dan p-ISSN: 3032-5862, Hal 173-184 serta hak asasi manusia yang diakui secara global 31. c. Mengintegrasikan asas-asas hukum Islam ke dalam kerangka hukum tata negara modern “Mengintegrasikan asas-asas hukum Islam ke dalam kerangka hukum tata negara modern” memerlukan pendekatan yang setara dan cermat. Salah satu tantangan utamanya terletak pada perbedaan penafsiran dan penerapan prinsipprinsip “hukum Islam” dalam konteks nasional yang berbeda 32. Misalnya, asas keadilan ('adl) dalam “hukum Islam” dapat diartikan berbeda di negara yang menerapkan hukum syariah dan di negara yang hanya menggunakan hukum syariah sebagai sumber hukumnya33. Di negara-negara mayoritas Muslim, seperti Pakistan dan Mesir, terdapat upaya untuk menciptakan kerangka hukum yang memungkinkan penerapan prinsipprinsip Syariah tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan34. Namun upaya tersebut seringkali menemui hambatan berupa perlawanan politik, perbedaan penafsiran hukum, dan tekanan dari komunitas internasional 35. Beberapa ahli berpendapat bahwa integrasi “hukum Islam” ke dalam kerangka “hukum tata Negara” modern harus fokus dalam konteks formal dan hukum tetapi dan juga dalam konteks moral serta etika yang mendasari “hukum Islam” 36. d. Tantangan dan peluang dalam harmonisasi hukum tata negara dan hukum Islam Salah satu tantangan utama dalam harmonisasi kedua sistem hukum ini adalah perbedaan pendekatan terhadap konsep hak asasi manusia 37. Dalam “hukum tata negara modern”, hak asasi manusia dinyatakan menjadi hak universal yang tidak dapat dibatasi oleh negara, sedangkan dalam “hukum Islam”, hak asasi manusia dipahami pada konteks penghormatan pada syariah 38. Perbedaan-perbedaan ini 31 Stephen Castles and Alastair Davidson, “Citizenship and Migration: Globalization and the Politics of Belonging” (London: Palgrave Macmillan, 2000), 45-47. 32 Will Kymlicka, “Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority Rights” (Oxford: Clarendon Press, 1995), 36-40. 33 179 Rights Journal 3 (1990): 15Abdullahi An-Na’im, “Human Rights in the Muslim World,” Harvard Human 20. 34 Amina Wadud, “Inside the Gender Jihad: Women's Reform in Islam” (Oxford: Oneworld, 2006), 44-46. 35 Saskia Sassen, “Territory, Authority, Rights: From Medieval to Global Assemblages” (Princeton: Princeton University Press, 2006), 120-122. 36 Noah Feldman, “The Fall and Rise of the Islamic State” (Princeton: Princeton University Press, 2008), 85-88. 37 Jan-Erik Lane and Hamadi Redissi, “Religion and Politics: Islam and Muslim Civilization” (Aldershot: Ashgate, 2004), 56-60. 38 Asifa Quraishi-Landes, “The Sharia Problem with Sharia Legislation, in Law and Religion: National, International, and Comparative Perspectives”, ed. Rex Ahdar and Nicholas Aroney (Oxford: Oxford University Press, 2010), 223-227. Tinjauan Kritis Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Islam menimbulkan tantangan dalam mengembangkan kebijakan kewarganegaraan yang adil dan inklusif. Namun demikian, terdapat peluang besar untuk mengembangkan kerangka kewarganegaraan yang lebih komprehensif dengan menggunakan prinsip-prinsip “hukum Islam” yang mengutamakan keadilan, kesetaraan, dan kepentingan publik39. Prinsip-prinsip ini, jika ditafsirkan dan diterapkan dengan benar, dapat memperkuat perlindungan hak-hak minoritas dan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam kehidupan politik dan sosial40. e. Rekomendasi Sinkronisasi Implementasi Hukum Tata Negara dan Hukum Islam Berdasarkan hasil studi ini, beberapa rekomendasi penting dapat disampaikan untuk mencapai koordinasi yang lebih baik antara “hukum tata Negara” dan “hukum Islam” dalam konteks kewarganegaraan:  Penguatan dialog interdisipliner: Dialog mendalam antara pakar “hukum tata Negara” dan pakar “hukum Islam” diperlukan untuk mencapai pemahaman komprehensif mengenai cakupan hak-hak sipil yang lebih komprehensif dan bagaimana kedua sistem hukum ini dapat berinteraksi sepenuhnya 41.  Memperkuat interpretasi “hukum Islam” yang inklusif: Mengembangkan interpretasi prinsip-prinsip “hukum Islam” yang komprehensif dan kontekstual yang konsisten dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi 42.  Mengadopsi pendekatan progresif terhadap integrasi: secara bertahap memasukkan prinsip-prinsip “hukum Islam” ke dalam kerangka hukum konstitusi, dengan mempertimbangkan konteks sosial, politik dan budaya masing-masing negara43.  Mengembangkan kebijakan kewarganegaraan yang adil dan inklusif: menerapkan kebijakan yang mempertimbangkan keberagaman identitas dan menghormati hak semua warga negara tanpa diskriminasi44. 39 Anver Emon, “Islamic Natural Law Theories” (Oxford: Oxford University Press, 2010), 142-145. Martha C. Nussbaum, “Political Emotions: Why Love Matters for Justice” (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2013), 65-67 41 Mohammad Fadel, “Islamic Law and Muslim Minorities”, Islamic Law and Society 10, no. 1 (2003): 3-40. 42 Ali A. Mazrui, “Islam Between Globalization and Counterterrorism” (Trenton: Africa World Press, 2006), 123-126. 43 Sherman A. Jackson, “Islam and the Problem of Black Suffering” (Oxford: Oxford University Press, 2009), 98-100. 44 Mohammad Hashim Kamali, “Shari'ah Law: An Introduction” (Oxford: Oneworld, 2008), 145-148. 40 180 AMANDEMEN - VOLUME 1, NO. 4, OKTOBER 2024 e-ISSN: 3032-5854; dan p-ISSN: 3032-5862, Hal 173-184 4. PENUTUP Penelitian ini mengungkapkan bahwa kewarganegaraan, pada persfektif “hukum tata Negara” dan “hukum Islam”, meskipun berasal dari prinsip dan landasan yang tidak serupa, tetapi mempunyai target yang serupa untuk mengembangkan masyarakat yang berkeadaban dan sejahtera. “Hukum tata negara modern” menekankan kewarganegaraan sebagai hak asasi manusia universal dan diatur oleh hukum nasional, sedangkan “hukum Islam” menghubungkan kewarganegaraan dengan identitas agama dan komunitas Muslim global. Namun kedua sistem hukum tersebut mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan dan perlindungan hak individu sebagai elemen fundamental dalam pengaturan hak-hak sipil. Perbedaan mendasar kedua belah pihak terletak pada pendekatan terhadap konsep hak individu dan kebebasan sipil. Dalam “hukum tata Negara”, hak-hak tersebut dianggap sebagai hak yang jangan sampai diambil atau direnggut oleh negara, sedangkan pada “hukum Islam”, hak-hak tersebut harus dipahami pada konteks penghormatan terhadap hukum syariah. Namun terdapat peluang besar untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip “hukum Islam” ke dalam kerangka hukum ketatanegaraan modern, terutama dengan menggunakan prinsip keadilan ('adl), kepentingan umum (maslahah) dan perlindungan hak-hak dasar (hifz al-haqq). Hasil-hasil ini menunjukkan bahwa meskipun harmonisasi kedua sistem hukum ini menimbulkan banyak tantangan, kita bisa menciptakan model kewarganegaraan yang lebih inklusif dan adil dengan mengadopsi pendekatan yang lebih adil dan lebih banyak dialog dan interpretasi. Upaya keseimbangan nilai-nilai syariah dan prinsip hukum ketatanegaraan harus terus digalakkan dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan politik masing-masing negara. Saran 1) Mengembangkan kerangka hukum yang komprehensif dan responsif: Negara-negara dengan populasi Muslim yang signifikan perlu mengembangkan kerangka hukum 181 yang tidak hanya mempertimbangkan nilai-nilai Syariah tetapi juga peka terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum internasional. Konteks ini dapat dicapai dengan menyelaraskan undang-undang kewarganegaraan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi, yang diakui baik dalam konstitusi maupun “hukum Islam”. Tinjauan Kritis Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Islam 2) Mendorong dialog interdisipliner: Penting untuk mendorong dialog yang lebih mendalam antara para ahli “hukum tata Negara”, ulama, dan ahli “hukum Islam” untuk menemukan titik temu mengenai konsep kewarganegaraan yang dapat diterapkan dalam praktik. Dialog ini harus mencakup diskusi tentang bagaimana penafsiran hukum Syariah yang lebih komprehensif dapat mendukung pengembangan kebijakan kewarganegaraan yang lebih adil dan demokratis. 3) Menekankan pentingnya pendidikan dan sosialisasi hukum: Masyarakat harus lebih memahami prinsip-prinsip kewarganegaraan, baik dari sudut pandang “hukum tata Negara” maupun “hukum Islam”. Upaya pendidikan dan penyadaran ini krusial dalam menumbuhkan pemehaman masyarakat mengenai hak dan tanggung jawab kewarganegaraan, serta untuk mendorong nilai-nilai inklusi dan keadilan sosial. 4) Menjelajahi interpretasi hukum Syariah yang kontekstual dan komprehensif: Diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel untuk menafsirkan “hukum Islam” sesuai dengan konteks sosial dan budaya yang berkembang. Upaya-upaya ini mungkin melibatkan penggunaan metode interpretasi seperti ijtihad (pemikiran independen) untuk mengadaptasi prinsip-prinsip Syariah terhadap tantangan-tantangan kewarganegaraan modern. 5) Mengadopsi pendekatan reformasi hukum secara bertahap dan kontekstual: Setiap reformasi hukum yang bertujuan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip “hukum Islam” ke dalam kerangka hukum konstitusi harus dilaksanakan secara bertahap dan kontekstual. Reformasi ini harus mempertimbangkan kepekaan budaya, politik dan sosial masing-masing negara dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ulama, aktivis dan masyarakat sipil. 6) Memastikan penghormatan terhadap hak-hak minoritas: Penting untuk memastikan bahwa kebijakan kewarganegaraan tidak hanya mempertimbangkan hak-hak mayoritas tetapi juga melindungi hak-hak minoritas, termasuk kelompok nonMuslim. Tujuan ini dapat dicapai melalui peraturan hukum yang jelas dan kebijakan komprehensif yang menjamin perlakuan setara terhadap semua warga negara tanpa diskriminasi. 7) Memperkuat kerja sama internasional: Negara-negara Muslim harus terlibat dalam dialog dan kerja sama internasional untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam penyelenggaraan kewarganegaraan yang adil dan inklusif. Kerja sama ini dapat mencakup pertukaran informasi, pelatihan dan bantuan teknis untuk 182 AMANDEMEN - VOLUME 1, NO. 4, OKTOBER 2024 e-ISSN: 3032-5854; dan p-ISSN: 3032-5862, Hal 173-184 memperkuat kapasitas nasional dalam mengembangkan kebijakan kewarganegaraan yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum dan pemerintahan Islam. 8) Melakukan tinjauan dan penilaian kebijakan secara berkala: Negara harus mengevaluasi dan meninjau kebijakan dan peraturan kewarganegaraan secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan dan peraturan tersebut tetap sesuai dan konsisten dengan perkembangan hukum internasional, kebutuhan sosial, dan tantangan era kewarganegaraan. Penilaian ini juga harus mempertimbangkan kontribusi berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi internasional. DAFTAR PUSTAKA Abou El Fadl, K. (2003). Islam and the challenge of democratic commitment. Fordham International Law Journal, 27(1), 4–8. Abou El Fadl, K. (2014). Reasoning with God: Reclaiming Shari'ah in the modern age. Rowman & Littlefield. Ahmed, L. (1992). Women and gender in Islam: Historical roots of a modern debate. Yale University Press. An-Na'im, A. A. (1996). Toward an Islamic reformation: Civil liberties, human rights, and international law. Syracuse University Press. An-Na'im, A. A. (2008). Islam and the secular state: Negotiating the future of Shari’a. Harvard University Press. Benhabib, S. (2004). The rights of others: Aliens, residents, and citizens. Cambridge University Press. Bosniak, L. (2000). Citizenship denationalized. Indiana Journal of Global Legal Studies, 7(2), 447–509. Castles, S., & Davidson, A. (2000). Citizenship and migration: Globalization and the politics of belonging. Palgrave Macmillan. Coulson, N. J. (1964). A history of Islamic law. Edinburgh University Press. 183 Press. Emon, A. (2010). Islamic natural law theories. Oxford University Esposito, J. L., & Mogahed, D. (2007). Who speaks for Islam? What a billion Muslims really think. Gallup Press. Feldman, N. (2008). The fall and rise of the Islamic state. Princeton University Press. Hallaq, W. B. (2009). An introduction to Islamic law. Cambridge University Press. Tinjauan Kritis Kewarganegaraan dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Islam Hallaq, W. B. (2013). The impossible state: Islam, politics, and modernity's moral predicament. Columbia University Press. Jackson, S. A. (2009). Islam and the problem of black suffering. Oxford University Press. Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic jurisprudence. Islamic Texts Society. Kamali, M. H. (2008). Shari'ah law: An introduction. Oneworld. Kymlicka, W. (1995). Multicultural citizenship: A liberal theory of minority rights. Clarendon Press. Lane, J.-E., & Redissi, H. (2004). Religion and politics: Islam and Muslim civilization. Ashgate. Mazrui, A. A. (2006). Islam between globalization and counterterrorism. Africa World Press. Mernissi, F. (2002). Islam and democracy: Fear of the modern world. Perseus Books. Modood, T. (2007). Multiculturalism: A civic idea. Polity Press. Nussbaum, M. C. (2013). Political emotions: Why love matters for justice. Harvard University Press. Quraishi-Landes, A. (2010). The Sharia problem with Sharia legislation. In R. Ahdar & N. Aroney (Eds.), Law and religion: National, international, and comparative perspectives (pp. 223–227). Oxford University Press. Ramadan, T. (2004). Western Muslims and the future of Islam. Oxford University Press. Roy, O. (2004). Globalized Islam: The search for a new Ummah. Columbia University Press. Salomon, N. (2016). For love of the prophet: An ethnography of Sudan's Islamic state. Princeton University Press. Sassen, S. (2006). Territory, authority, rights: From medieval to global assemblages. Princeton University Press. Voll, J. O. (1982). Islam: Continuity and change in the modern world. Syracuse University Press. Wadud, A. (2006). Inside the gender jihad: Women's reform in Islam. Oneworld. 184 AMANDEMEN - VOLUME 1, NO. 4, OKTOBER 2024