Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 3 Juli 2023 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 58258/jisip. 5339/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Tantangan Dalam Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tengku Habib Ihza Husny Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Received : 08 Juny 2023 Publish : 07 July 2023 Keywords: Intellectual Property Creative Economy Financing Collateral Info Artikel Article history: Diterima : 08 Juni 2023 Publis : 07 July 2023 Abstract The regulation of intellectual property as collateral is not something new in Indonesia, especially in terms of copyrights or patents. However, it is difficult to implement because there are still legal obstacles. The government enacted Government Regulation Number 24 of 2022 which strengthens intellectual property provisions as collateral. This collateral is carried out in the form of a fiduciary guarantee in addition to contracts for creative economic activities or collection rights. This regulation allows creative economy actors to guarantee their intellectual property to obtain alternative sources of funding in developing their Even so, there are still challenges in implementing intellectual property as This study uses a doctrinal legal research method through a qualitative approach by utilizing secondary data as the main data based on a literature research. Sources of research data are laws and regulations, theories and relevant legal concepts. Data were analyzed using qualitative juridical methods and logical deductive reasoning. The results of the study show that there are still challenges in the implementation of intellectual property as collateral for financing such as the problem of valuing intellectual property assets, the existence of intellectual property appraisal institutions, the absence of a secondary market to trade intellectual property assets, and the problem of piracy that still occurs frequently. Abstrak Regulasi kekayaan intelektual sebagai jaminan bukan sesuatu yang baru di Indonesia terutama dalam hak cipta atau paten. Namun, sulit untuk diterapkan karena masih terdapat hambatan yuridis. Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang memperkuat ketentuan kekayaan intelektual sebagai jaminan. Jaminan itu dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia selain kontrak kegiatan ekonomi kreatif atau hak tagih. Aturan ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif menjaminkan kekayaan intelektual yang dimilikinya untuk mendapatkan sumber alternatif pendanaan dalam mengembangkan Meskipun begitu, masih terdapat tantangan dalam implementasi kekayaan intelektual sebagai jaminan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal melalui pendekatan kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder sebagai data utama berdasarkan penelusuran literatur. Sumber data penelitian adalah peraturan perundangundangan, teori dan konsep-konsep hukum yang relevan. Data dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif dan penarikan logika berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat tantangan dalam implementasi kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan seperti masalah valuasi aset kekayaan intelektual, keberadaan lembaga penilai kekayaan intelektual, belum adanya pasar sekunder untuk memperdagangkan aset kekayaan intelektual, dan masalah pembajakan yang masih sering terjadi. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 0 Internasional Corresponding Author: Tengku Habib Ihza Husny Fakultas Hukum Universitas Indonesia Email : tengkuhabibihzahusny@gmail. PENDAHULUAN Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di negara berkembang seperti Indonesia hampir selalu merupakan kegiatan ekonomi yang terbesar dalam jumlah dan kemampuannya menyerap tenaga kerja. Selain itu, sektor ini dapat menjadi tumpuan dalam perekonomian karena UMKM mampu bertahan dibandingkan dengan usaha besar lainnya yang cenderung mengalami keterpurukan (Sari, et. al, 2. UMKM diwarnai dengan gelombang ekonomi kreatif. Di mana ekonomi kreatif merupakan kegiatan ekonomi yang digerakkan oleh industri kreatif yang mengutamakan peranan kekayaan intelektual. Industri kreatif itu sendiri digerakkan oleh 2335 | Tantangan Dalam Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (Tengku Habib Ihza Husn. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 entrepreneur . , yaitu orang yang memiliki kemampuan kreatif dan inovatif (Tadjuddin, 2. Berdasarkan data dari Focus Economy Outlook 2020, ekonomi kreatif menyumbang sebesar Rp 1. 100 triliun terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia sepanjang tahun 2020. Begitupun pelaku sektor usaha di sektor ini juga terus membesar, yakni mencapai sebanyak delapan juta pelaku bahkan Indonesia kini didaulat sebagai negara terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan. Dengan kontribusi yang begitu besar serta potensi peluang peningkatan nilai tambah dari ekonomi kreatif, salah satu usaha pemerintah dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia adalah dengan mengundangkan peraturan tentang ekonomi kreatif yaitu Undang Ae Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif pada 24 Oktober 2019. Pengelolaan potensi ekonomi kreatif harus dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan Oleh karena itu, diperlukan pengarusutamaan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan nasional melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Dalam pelaksanaannya, pengembangan ekonomi kreatif sering mengalami masalah Ae masalah, seperti keterbatasan akses perbankan, permodalan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. Pada tanggal 12 Juli 2022, pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Pertumbuhan ekonomi nasional bertumpu pada pengembangan ekonomi Diharapkan dengan adanya aturan turunan dari Undang-Undang Ekonomi Kreatif mampu mengatasi persoalan dalam pengelolaan potensi ekonomi kreatif terutama mengenai peningkatan nilai tambah kekayaan intelektual sebagai basis dari ekonomi kreatif yang memberikan manfaat ekonomi secara masif. Hak kekayaan intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil (Atsar, 2. Jenis-jenis hak kekayaan intelektual di Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan nasional sampai saat ini adalah hak cipta (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2. , paten (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2. , merek (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2. , desain industri (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2. , rahasia dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2. , dan desain tata letak sirkuit terpadu (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2. Menurut Abdulkadir Muhammad . hak kekayaan intelektual adalah kekayaan immaterial yang dapat mendatangkan keuntungan ekonomi yang tinggi atau bernilai mahal. Hal ini dapat terjadi apabila digunakan untuk memasarkan suatu produk industri tertentu. Nilai tinggi atau mahal itu dikaitkan dengan mutu atau kualitas produk tersebut di mata konsumen (Usman. Sehingga, hak kekayaan intelektual apabila dilihat dari perspektif ekonomi mampu memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi suatu bangsa (Mulyani, 2. Hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan perbankan memainkan peran yang sangat penting dalam pengembangan ekonomi kreatif Indonesia. Karena, pelaku ekonomi kreatif dapat menjaminkan kekayaan intelektualnya untuk mengakses kredit perbankan dalam rangka mengembangkan usahanya. Semakin besar usaha dari pelaku ekonomi kreatif maka akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di beberapa negara, kepemilikan hak kekayaan intelektual bisa bersifat bankable yang berarti dapat dijadikan jaminan bank. Contohnya Singapura. Malaysia, dan Thailand yang telah mengembangkan kredit berbasis aset tidak berwujud . ntangible asset. Menurut Jeffrey A. Cohen . Aset tidak berwujud adalah suatu aset yang tidak terlihat wujudnya tetapi tetap 2336 | Tantangan Dalam Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (Tengku Habib Ihza Husn. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 memiliki nilai bagi perusahaan serta umur ekonomisnya lebih dari satu tahun. Keberadaan dari aset tersebut juga memiliki pengaruh dalam dunia bisnis terutama dengan jangka waktu yang Karkteristik dari aset tidak berwujud adalah tidak berwujud secara nyata, dapat diukur dengan nilai serta bersifat jangka panjang. Di Singapura terdapat lembaga The Intellectual Property Office of Singapore yang menyediakan infrastruktur serta memfasilitasi pengembangan HKI termasuk dalam pemberian kredit perbankan (Kurnianingrum, 2. Selain itu, di Malaysia sejak tahun 2013 telah memulai program yang membantu usaha mikro, kecil, dan menengah untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengembangkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki sebagai agunan kredit. Pemerintah Malaysia menugaskan kepada Intellectual Property Corporation of Malaysia untuk mendorong perkembangan penggunaan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit bank, khususnya dalam melakukan valuasi . Perjanjian jaminan merupakan accesoir dari perjanjian kredit antara debitur dan kreditur. Dengan disepakatinya perjanjian kredit antara pelaku usaha sebagai debitur dan bank selaku kreditur, maka terjadi dua kepentingan yang saling bertentangan, yaitu di satu pihak debitur membutuhkan kredit dengan mudah dan cepat, di pihak lainnya kreditur memerlukan kepastian dan pengamanan terhadap pengembalian pelunasan utang dengan objek kebendaan sebagai jaminan yang mudah dieksekusi . Cara penilaian aset kekayaan intelektual tentunya berbeda dengan aset berwujud lainnya dikarenakan sifatnya yang tidak berwujud. Sehingga, menarik untuk diteliti lebih lanjut sejauh apa cakupan pengaturan kekayaan intelektual sebagai jaminan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 dan apa saja tantangan yang muncul untuk menerapkan peraturan ini. Dengan latar belakang yang telah dipaparkan dan mengingat pertumbuhan UMKM di Indonesia sebagai pondasi ekonomi nasional semakin pesat ditambah dengan peraturan baru pemerintah tentang skema pembiayaan dengan kekayaan intelektual sebagai jaminan, maka penulis tertarik untuk membahas tentang bagaimana sifat kebendaan hak kekayaan intelektual menurut hukum Indonesia dan bagaimana tantangan dalam implementasi kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. METODE PENELITIAN Menurut Soerjono Soekanto dalam Sri Mamudji . Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum doktrinal melalui pendekatan kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder sebagai data utama berdasarkan penelusuran Sumber data penelitian adalah peraturan perundang-undangan, teori dan konsep-konsep hukum yang relevan. Data dianalisis dengan menggunakan metode yuridis kualitatif yang dinarasikan dalam bentuk penjelasan dengan menggunakan interpretasi hukum dan penarikan logika berpikir deduktif dengan penyajian data-data yang terkait dengan kedudukan hak kekayaan intelektual dan bagaimana tantangan dalam implementasi kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1 Sifat Kebendaan Hak Kekayaan Intelektual Menurut Hukum Indonesia Posisi Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan pada dasarnya terpengaruh dari peran sentral UNCITRAL dimana pada sidang ke-13 UNCITRAL Working Group VI on Security Interest yang berlangsung di New York dari 19 Mei hingga 23 Mei 2008 memfokuskan pembahasan sidang terkait untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional, hak kekayaan intelektual akan digunakan sebagai jaminan. Untuk mewujudkan konsep hukum tersebut, setiap negara harus menetapkan undang-undang yang mengatur halhal seperti pembebanan, pengikatan, dan pendaftaran hak jaminan kekayaan intelektual. Peraturan perundang-undangan ini diharapkan berlaku sama di semua negara ketika hukum dibuat atau diubah sesuai dengan petunjuk khusus yang dibuat UNCITRAL. 2337 | Tantangan Dalam Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (Tengku Habib Ihza Husn. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Sidang ini juga membahas mengenai eksekusi hak jaminan, dalam hal eksekusi hak atas jaminan, kreditur terjamin dapat memperoleh hak atas jaminan dalam hak dari pemegang hak jika mereka ingin mengontrol hak atas kekayaan intelektual yang dibebani. Sehubungan dengan kemungkinan pengeksekusi hak atas kekayaan intelektual terhadap pihak yang bersaing dengan hak yang diperoleh berdasarkan hukum kekayaan intelektual, seperti penerima pengalihan dan penerima lisensi, hak atas jaminan harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Sehubungan dengan hukum yang berlaku terhadap hak atas jaminan, telah dicatat bahwa penerapan lex protectionis terhadap aspek kepemilikan jaminan pada umumnya tidak diterima. Sebagai jalan keluar maka diperlukan penyusunan berbagai pendekatan hukum yang ukurannya adalah efisiensi terutama terhadap biaya pendaftaran dan biaya pengecekan pada kantor pendaftaran yang relevan yakni kantor pendaftaran jaminan umum atau kantor pendaftaran kekayaan intelektual. Dengan adanya materi pembahasan terkait hak kekayaan intelektual sebagai jaminan dalam sidang ini maka secara tidak langsung di beberapa negara-negara tertentu anggota UNCITRAL, hak kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai aset jaminan dalam pembiayaan. Kedudukan hak kekayaan intelektual sebagai objek dalam jaminan pembiayaan pada dasarnya bukan sesuatu yang baru. Ketentuan ini telah diatur dalam beberapa undang-undang terkait hak kekayaan intelektual, dalam hal ini UU Hak Cipta dan UU Paten. Dalam UU Hak Cipta misalnya, pada pasal 16 ayat . dijelaskan bahwa hak cipta bisa digunakan sebagai objek jaminan fidusia. Peralihan hak yang terjadi nantinya bukan keseluruhan hak moral dan hak ekonomi tetapi hanya hak ekonomi saja yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Sama seperti UU Hak Cipta, dalam UU Paten tepatnya Pasal 108 ayat . dijelaskan bahwa paten bisa dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Undang-Undang terkait kekayaan intelektual lainnya tidak menyebutkan secara eksplisit dapat dijadikan sebagai objek jaminan, tetapi bisa beralih atau dialihkan dengan perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak kekayaan intelektual pada hakikatnya berasal dari unsur hak. Hak disini adalah hak eksklusif, jadi hak kekayaan intelektual adalah hak ekslusif yang diberikan oleh suatu hukum atau peraturan perundang-undangan kepada seseorang atau sekelompok orang baik itu perorangan maupun badan usaha atas karya ciptaannya. Eksklusif berarti suatu karya yang baru, pengembangan baru yang sudah ada, dapat diterapkan di industri, mempunyai nilai ekonomis, dan dapat dijadikan aset (Hadiarianti, 2. Hak ekslusif adalah hak yang dimiliki seseorang atas sebuah karya yang sudah dilahirkan dari akal pikiran sendiri. Dengan hak ini, pencipta berhak memegang perizinan penggunaan atau penyebaran sebuah karya yang ada. UU Hak Cipta Pasal 4 mengklasifikasi hak ekslusif menjadi dua, yaitu: hak moral dan ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta sehingga pencipta berhak untuk memberi izin atau melarang pihak tertentu untuk mengubah hasil ciptaannya. Hak ekonomi adalah hak pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya atau produk terkait. Pemilik atau pemegang hak kekayaan intelektual memiliki hak eksklusif, yang merupakan hak mutlak yang diberikan kepada mereka dan mereka dapat melakukan berbagai hal dengan berdasarkan hak tersebut, termasuk menggunakannya sebagai jaminan perbankan, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan sebenarnya merupakan pengejawantahan dari hak ekonomi yang melekat kepada pemilik kekayaan intelektual. Pemilik kekayaan intelektual dapat mencari sumber alternatif pendanaan melalui lembaga perbankan selain dari hasil mengusahakan karya ciptaannya untuk menciptakan atau menghasilkan karya yang baru. Menurut Agus Sardjono, hak kekayaan intelektual sebagai sebuah hak tidak dapat dilepaskan dari masalah-masalah ekonomi, kekayaan intelektual selalu berkaitan dengan komersialisasi karya intelektual. Perlindungan hak kekayaan intelektual dapat menjadi tidak relevan apabila tidak dihubungkan dengan proses komersialisasi hak kekayaan intelektual (Sardjono, 2. Dengan dilindungi oleh hukum berdasarkan peraturan perundang2338 | Tantangan Dalam Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (Tengku Habib Ihza Husn. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 undangan, hak kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomis . yang dapat dialihkan melalui lisensi dan melalui perjanjian tertulis dalam hal ini adalah jaminan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. Pasal 499 memberikan definisi benda sebagai tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat menjadi objek dari hak milik. Dari definisi tersebut, pemahaman benda dibatasi oleh KUH Perdata sebagai benda . , benda sebagai barang . , dan benda sebagai hak . (Rahmatullah, 2. Benda . dibedakan menjadi benda berwujud dan benda tidak berwujud. Benda sebagai barang . memiliki pengertian yang lebih kecil dibandingkan zaak karena memiliki bentuk nyata dan konkrit. Benda sebagai hak . merujuk kepada pengertian benda tidak berwujud seperti piutang atau hak milik. Memang KUH Perdata telah mengakui keberadaan benda tidak berwujud sebagai benda melalui Pasal 503 KUH Perdata yang menyatakan bahwa ada benda bertubuh dan benda yang tak bertubuh (Subekti dan Tjitrosudibio, 2. Namun apakah hak kekayaan intelektual termasuk dalam rumusan benda yang dimaksud dalam Pasal 499 KUH Perdata atau tidak. Untuk mengetahui hal tersebut, perlu dicermati bahwa hak kekayaan intelektual adalah hak . yang merupakan benda tidak bertubuh, tidak berbentuk, serta tidak berwujud. Hak dalam KUH Perdata bisa dibedakan menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah hak sebagai benda tidak bergerak yang diatur dalam Pasal 508 KUH Perdata. Contohnya adalah hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak. hak guna usaha. hak pengabdian atau hak numpang karang. Namun setelah diundangkannya UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, hak tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Bagian kedua adalah hak sebagai benda bergerak karena ditentukan undang-undang yang diatur dalam Pasal 511 KUH Perdata. Contohnya adalah hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak. hak atas bunga yang dijanjikan. atau hak tagih. Hak kekayaan intelektual tidak termasuk ke dalam benda seperti yang dirumuskan dalam KUH Perdata. Pengaturan terkait hak-hak serta kewajiban-kewajiban dari benda tidak berwujud tidak diatur dalam KUH Perdata. Hak dan kewajiban benda tidak berwujud dapat dilihat di peraturan perundang-undangan yang diatur secara tersendiri seperti hak dan kewajiban pemilik dan/atau pemegang hak cipta diatur dalam UU Hak Cipta, hak dan kewajiban pemegang paten diatur dalam UU Paten, hak dan kewajiban pemilik dan/atau pemegang desain industri diatur dalam UU Desain Industri, dan sebagainya. Lebih lanjut menurut Agus Sardjono. KUH Perdata tidak memasukkan hak cipta . ang merupakan salah satu hak kekayaan intelektua. sebagai hak dalam kategori KUH Perdata, baik kategori benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Hak cipta sebagai benda diatur secara sui generis dalam UU Hak Cipta. Sui generis adalah frasa latin yang berarti Audari jenisnya sendiriAy atau dalam bahasa inggris berarti Auof its/his/her/their own kindAy. Dalam peristilahan ilmu hukum artinya ilmu hukum merupakan ilmu jenis sendiri yang bersifat khas, khusus atau istimewa Hak cipta tidak melekat pada barang tidak bergerak maupun barang bergerak (Lutfhi, 2. Hak cipta adalah suatu hak yang unik dan diatur khusus melalui UU Hak Cipta. Oleh sebab itu terhadap hak cipta tidak dapat menggunakan KUH Perdata sebagai dasar pengaturannya karena sifat hukum kebendaan hak cipta berbeda dengan sifat hukum kebendaan menurut KUH Perdata (Sardjono, 2. Salah satu hal utama yang membedakan kekayaan intelektual sebagai benda dengan benda menurut KUH Perdata adalah dalam hak kekayaan intelektual terdapat konsep hak moral di dalamnya yang melekat pada diri pencipta dan berlaku abadi. 2 Tantangan Dalam Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Pemanfaatan hak kekayaan intelektual bisa berpengaruh terhadap perkembangan dunia usaha dan menggerakkan ekonomi nasional. Namun, berdasar PP 24 Tahun 2022 tidak semua kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan dalam pembiayaan. Untuk bisa dijadikan jaminan dalam pembiayaan, kekayaan intelektual harus telah tercatat atau telah didaftarkan di 2339 | Tantangan Dalam Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (Tengku Habib Ihza Husn. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Kementerian Hukum dan HAM RI dan telah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. Selain itu, kekayaan intelektual tersebut harus memiliki unsur ekonomi kreatif di dalamnya atau diciptakan oleh pelaku ekonomi kreatif. Menurut Purnomo . Ruang lingkup ekonomi kreatif mencakup beberapa sektor, yaitu: Periklanan . Arsitektur Pasar barang seni Kerajinan Desain Pakaian Video, film dan fotografi Permainan interaktif Musik Seni pertunjukkan Penerbitan dan percetakan Layanan computer dan piranti lunak . atau teknologi informasi Televisi dan radio Riset dan pengembangan Kuliner Jika memenuhi salah satu unsur di atas maka pelaku ekonomi kreatif dapat mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank sebagai jaminan utang. Syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan pembiayaan berdasarkan Pasal 7 PP 24 Tahun 2022 minimal memiliki proposal pembiayaan, memiliki usaha yang berkaitan dengan ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan Syarat ini yang paling sedikit harus dipenuhi disamping mungkin adanya syarat tambahan yang diberikan oleh lembaga keuangan atau lembaga keuangan non bank. Lembaga keuangan setelah menerima permohonan pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sebagaimana dalam Pasal 8 wajib melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan sehingga dapat dieksekusi jika terjadi sengketa. Kemudian lembaga keuangan harus melakukan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang dijadikan agunan agar bisa melakukan pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif. Lembaga keuangan berhak menerima pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian. Status kekayaan intelektual selama penguasaannya berada di bawah lembaga keuangan adalah sebagai objek jaminan utang. Pasal 9 ayat . menjelaskan lebih lanjut bahwa objek jaminan utang bisa dilaksanakan menjadi 3 . bentuk, yaitu jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Dalam PP 24 Tahun 2022 juga mengatur mengenai sumber pembiayaan alternatif untuk pengembangan ekonomi kreatif diantaranya yaitu memiliki layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Keduanya harus memperoleh izin dari OJK dan dilakukan sesuai dengan peraturan OJK. Pelaku usaha dapat mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan dengan hak paten, merek dagang, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki secara sah sebagai jaminan setelah dinilai, sehingga memberikan dukungan keuangan bagi perusahaan (Reskin dan Widyaningsih, 2. PP Nomor 24 Tahun 2022 membuka kemungkinan penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia disamping kontrak kegiatan ekonomi kreatif atau hak tagih. Sebab, kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia bukanlah sesuatu hal yang baru dalam hukum jaminan Indonesia. Sebagai contoh hak cipta yang dapat menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan UU Hak Cipta ataupun paten yang juga bisa menjadi objek jaminan fidusia 2340 | Tantangan Dalam Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (Tengku Habib Ihza Husn. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 berdasarkan UU Paten. Jaminan fidusia berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Tetapi, pelaksanaannya masih menyisakan persoalan terkait penentuan nilai ekonomi kekayaan intelektual dan proses eksekusi serta segala akibat yang berhubung. Secara singkat, prosedur pembebanan suatu objek menjadi jaminan fidusia adalah sebagai berikut: Membuat akta Jaminan Fidusia di hadapan Notaris Akta tersebut di daftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia, yang merupakan bagian dari Direktorat Administrasi Hukum Umum. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Membayar biaya pendaftaran Jaminan Fidusia Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia Dalam Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia, termuat nilai benda dan nilai penjaminan dari objek Jaminan Fidusia tersebut. Karakteristik jaminan fidusia utamanya adalah tidak mewajibkan penyerahan objek jaminan kepada kreditur. Ini merupakan keuntungan bagi pelaku ekonomi kreatif sebagai pemilik kekayaan intelektual untuk tetap dapat mengusahakan dan memanfaatkan kekayaan Akan tetapi walaupun secara normatif kekayaan intelektual bisa dijaminkan sebagai objek jaminan fidusia, mekanisme yang diberikan oleh peraturan pemerintah masih menimbulkan beberapa tantangan yang bisa menghambat pelaksanaannya. Masalah pertama adalah mengenai valuasi aset hak kekayaan intelektual itu sendiri. Valuasi penting karena dibutuhkan untuk mengetahui berapa jumlah maksimal kredit yang dapat diberi kepada debitur. Pada prakteknya, lembaga keuangan menerapkan prinsip 5C sebagai panduan dalam memberikan kredit yang salah satunya adalah collateral atau agunan. Jaminan dari debitur merupakan bentuk pengaman jika suatu ketika debitur gagal dalam melunasi pinjamannya. Jaminan tersebut harus dianalisis dari segi yuridis dan ekonomis untuk mengetahui apakah jaminan tersebut layak atau tidak. Jaminan ada sebagai bentuk kepastian hukum untuk kreditur bahwa debitur akan melaksanakan kewajiban membayar pinjamannya (Guntara dan Griadhi, 2. Penentuan valuasi sebuah benda sebelum dibebankan dengan jaminan fidusia dilakukan dengan menggunakan jasa penilai publik atas permintaan lembaga keuangan. Profesi penilai publik telah dijamin keberadaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK. 01/2014. Penilai publik adalah pihak ketiga yang dapat memberikan pertimbangan profesional mengenai penilaian nilai ekonomi benda, yang kemudian akan dibebani dengan lembaga jaminan (Setianingrum, 2. Pasal 12 ayat 7 PP 24 Tahun 2022 menambahkan ketentuan baru terkait dengan mekanisme penilaian kekayaan intelektual. Selain menggunakan jasa profesi penilai, lembaga keuangan memerlukan jasa penilai kekayaan intelektual untuk menentukan valuasi kekayaan Valuasi bisa dilakukan dengan cara penilai melakukan penilaian atas kekayaan intelektual yang tidak dinilai oleh penilai kekayaan intelektual atau penilai dan penilai kekayaan intelektual melakukan valuasi secara bersama-sama. Metode pendekatan yang digunakan untuk melakukan penilaian kekayaan intelektual sebagaimana yang tertera dalam Pasal 12 ayat 1 adalah: Pendekatan biaya, pendekatan yang digunakan untuk menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari biaya untuk mendapatkan aset dengan penggunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau pembuatan. 2341 | Tantangan Dalam Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (Tengku Habib Ihza Husn. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Pendekatan pasar, pendekatan yang digunakan untuk menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang sejenis atau sebanding, sehingga informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. Pendekatan pendapatan, pendekatan yang digunakan untuk menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa yang akan datang ke nilai kini. Pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku. Walaupun telah diatur mengenai profesi penilai kekayaan intelektual dan pendekatan yang digunakan untuk menentukan nilai kekayaan intelektual. Tetap saja pelaksanaannya akan sulit untuk diterapkan karena belum ada standarisasi pedoman teknis penilaian untuk menentukan nilai ekonomis dari suatu kekayaan intelektual dan belum terlihat keberadaan lembaga yang mengelola sistem valuasi aset tak berwujud untuk menjamin nilai hak yang dijadikan jaminan fidusia. Karena hal ini, sebenarnya banyak lembaga keuangan melakukan penolakan karena mereka pasti akan kesulitan dalam melakukan penilaian atas sebuah kekayaan intelektual. Wajar karena lembaga keuangan harus mendapat kembali jumlah pinjaman yang mereka pinjamkan dari debitur yang bersangkutan. Pemberi fidusia juga tidak diatur dengan tegas dalam peraturan ini. Siapa yang akan mendapat pembiayaan jika hak kekayaan intelektual telah dikomersilkan atau dialihkan. Apakah pencipta dari kekayaan intelektual tersebut atau pemegang hak dari kekayaan intelektual tersebut. Sehingga, sulit untuk menentukan siapa yang berhak untuk menjadi pemberi fidusia. Masalah kedua adalah mengenai keberadaan pasar sekunder untuk menyerap aset kekayaan intelektual jika debitur atau pelaku ekonomi kreatif mengalami gagal bayar. Terkait stabilitas sistem keuangan, kekayaan intelektual masih sering dipandang sebagai aset dengan produktivitas rendah, imbal hasil yang minim, dan nilai yang tinggi. Akibatnya, bank harus menyisihkan cadangan yang lebih besar ketika memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (Jaman, 2. Keberadaan pasar sekunder membuat penjualan efektif dapat diselesaikan pada saat eksekusi, sehingga bank bisa kembali memperoleh kredit atau pembiayaan yang telah diberikan sebelumnya kepada pelaku ekonomi kreatif. Jaminan merupakan sarana pembayaran substitusi. Artinya, jaminan yang diberikan harus memiliki maksimal nilai yang sesuai dengan jumlah utang dan bunga atau bahkan melebihi dari jumlah utang dan bunga yang diperjanjikan. Penilaian terhadap objek jaminan ditujukan kepada nilai ekonomis barang tersebut, segi kemudahan penjualan juga merupakan faktor yang sangat penting karena eksekusi objek jaminan dilakukan melalui penjualan yang dilakukan baik melalui lelang atau penjualan di bawah tangan (Witanto, 2. Masalah ketiga adalah mengenai maraknya terjadi pembajakan terhadap kekayaan Kasus pembajakan memang sering terjadi khususnya mengenai hak cipta dari lagu ataupun buku. Pembajakan terjadi karena hasil karya yang beredar di masyarakat masih sangat sedikit yang telah didaftarkan ke pemerintah untuk mendapatkan sertifikat kekayaan Berdasarkan data dari statistik industri pariwisata dan ekonomi kreatif 2020, hanya 1,98 persen pelaku industri kreatif yang telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya (Cahyaningrum, 2. Selain daripada itu, penegakan hukum yang lemah terkait masalah pembajakan ini berujung kepada penurunan nilai dari kekayaan intelektual. Produk dari hasil pembajakan yang beredar di pasaran tentu sangat disukai Masyarakat karena lebih mudah dan murah dalam mendapatkannya. Maka dari itu lembaga keuangan seperti menolak kekayaan intelektual sebagai jaminan karena nilai dari kekayaan intelektual yang dijaminkan akan menurun jika terjadi pembajakan. Keberadaan PP 24 Tahun 2022 ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan nilai ekonomi dari kekayaan intelektual dan sebagai bentuk pengakuan serta penghargaan bagi pelaku ekonomi kreatif yang telah menghasilkan kekayaan intelektual. Regulasi ini adalah bentuk nyata dari reward theory yang merupakan salah satu teori 2342 | Tantangan Dalam Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (Tengku Habib Ihza Husn. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 perlindungan hak kekayaan intelektual yang dicetuskan oleh Robert M. Sherwood dalam Balqiz . Meskipun aturan kekayaan intelektual sebagai jaminan masih baru, tantangantantangan yang muncul harus segera diselesaikan. Mengingat pentingnya pemanfaatan kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai komersilnya serta mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk terus menghasilkan karya-karya baru dengan memanfaatkan alternatif sumber Cara yang dapat dilakukan adalah pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI terus mendorong untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menguatkan kerja sama terhadap instansi-instansi terkait. Misalnya Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga Keuangan Bank. Lembaga Keuangan Non Bank. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Bank Indonesia. serta kelompok-kelompok pelaku ekonomi kreatif. Sehingga, diharapkan adanya sinergi bersama dan kesepakatan bersama untuk menjalankan aturan dalam PP 24 Tahun 2022. Pemerintah juga harus segera melengkapi aturan kelengkapan teknis terkait pembebanan kekayaan intelektual sebagai jaminan agar menghapus rasa keraguan dan memberikan rasa kepastian hukum kepada lembaga keuangan bank ataupun lembaga keuangan non bank. Hal yang membutuhkan kelengkapan teknis lebih lanjut adalah mengenai pedoman teknis valuasi kekayaan intelektual, keberadaan lembaga yang mengelola sistem valuasi aset tak berwujud, atau keberadaan pasar sekunder untuk memperdagangkan aset tak Dalam pembuatannya, pemerintah harus merangkul setiap pihak terkait agar seluruh pemangku kepentingan mau dan mampu untuk menjalankan aturan kekayaan intelektual sebagai jaminan. KESIMPULAN Berdasarkan pendahuluan serta pembahasan dalam tulisan ini, dapat disimpulkan bahwa: pertama, hak kekayaan intelektual tidak termasuk ke dalam benda seperti yang dirumuskan dalam KUH Perdata. Pengaturan terkait hak-hak serta kewajiban-kewajiban dari benda tidak berwujud tidak diatur dalam KUH Perdata. Hak dan kewajiban benda tidak berwujud dapat dilihat di peraturan perundang-undangan yang diatur secara tersendiri. Hak kekayaan intelektual sebagai benda diatur secara sui generis dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Kedua, implementasi dari PP 24 Tahun 2022 masih sulit untuk diterapkan karena hambatanhambatan atau tantangan-tantangan yang ada seperti belum ada standarisasi pedoman teknis penilaian untuk menentukan nilai ekonomis dari suatu kekayaan intelektual, belum terlihat keberadaan lembaga yang mengelola sistem valuasi aset tak berwujud untuk menjamin nilai hak yang dijadikan jaminan fidusia, keberadaan pasar sekunder untuk menyerap aset kekayaan intelektual jika debitur atau pelaku ekonomi kreatif mengalami gagal bayar, dan masalah Adanya peraturan ini merupakan bentuk pengakuan serta penegasan hak kekayaan intelektual dari pemerintah. Pelaku ekonomi kreatif didorong untuk terus menghasilkan karya-karya yang secara tidak langsung berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi negara. Namun begitu, peraturan ini masih membutuhkan kelengkapan regulasi teknis yang terstruktur untuk memastikan implementasi kekayaan intelektual dapat dijalankan dan memberi kepastian hukum tidak hanya kepada lembaga keuangan sebagai kreditur tetapi juga kepada pelaku ekonomi kreatif sebagai debitur. Selain itu, pemerintah harus memperkuat sinergi dan koordinasi serta sosialiasi peraturan ini kepada instansi-instansi dan lembaga-lembaga terkait mengingat peraturan ini masih baru. DAFTAR PUSTAKA