PENGARUH DANA ZAKAT PRODUKTIF TERHADAP KEUNTUNGAN USAHA MUSTAHIK PENERIMA ZAKAT Achmad Zulfikar Siregar1, Putri Asmara Devi2 Prodi S1 Ekonomi Syariah, Universitas Imelda Medan Email: 1achmadzulsiregar@gmail.com, 2putriasmaradevi17@gmail.com 1,2 ABSTRACT Poverty is an economic problem that we have not solved. There has been an ongoing escalation in the number of poor people in Rantau Prapat in recent years. Zakat, as a Muslim obligation once someone reaches Nisab, has a promising potential to become one of its instruments in overcoming poverty with its method of distribution to empower a productive economy. The number of Muslim residents in Semarang has increased every year. Institutions specializing in zakat management were established with the aim of managing zakat, infaq, alms funds so as to ensure the effectiveness of the distribution of zakat funds. The purpose of this study is to find sources, uses and mechanisms for distributing productive zakat managed by the Amil Zakat Board of RantauPrapat City. It is also the aim of this study to analyze the impact of zakat productive funds on business income, business profits and household expenses of zakat recipient households. In collecting data, this study uses a descriptive method to determine the source, use and distribution mechanism of productive zakat funds regulated by the Amil Zakat Agency of Rantau Prapat City and Paired T-Test to analyze the impact of these funds on mustahik business income, business profits and household expenses. To assess the significance of this impact, a simple regression analysis method was used with the help of the SPSS 17 program. Keywords: Poverty, Amil Zakat Agency, Productive Zakat. ABSTRAK Kemiskinan adalah masalah ekonomi yang belum kita selesaikan. Ada yang berkelanjutan eskalasi jumlah penduduk miskin Rantau Prapat dalam beberapa tahun terakhir. zakat, sebagai muslim kewajiban begitu seseorang mencapai nisab, memiliki potensi yang menjanjikan untuk menjadi salah satu instrumennya dalam mengatasi kemiskinan dengan metode distribusinya untuk memberdayakan ekonomi produktif. Jumlahwarga muslim di semarang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Institusi yang berspesialisasi dalam pengelolaan zakat didirikan dengan tujuan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah sehingga akan memastikan efektivitas penyaluran dana zakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan sumber, penggunaan serta mekanisme penyaluran zakat produktif yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Kota Rantau Prapat. Hal ini juga menjadi tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis zakat dampak dana produktif terhadap pendapatan usaha, keuntungan usaha dan pengeluaran rumah tangga rumah tangga penerima zakat. Dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk mengetahui sumber, penggunaan dan mekanisme penyaluran dana zakat produktif diatur oleh Badan AmilZakat Kota Rantau Prapat dan Paired T-Test untuk menganalisis dampak dana ini terhadap mustahik pendapatan usaha, keuntungan usaha serta 1 pengeluaran rumah tangga. Untuk menilai signifikansi daridampak ini, digunakan metode analisis regresi sederhana dengan bantuan SPSS 17program. Kata kunci: kemiskinan, badan amil zakat, zakat produktif. I. PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi merupakan suatu keharusan jika suatu negara ingin meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyatnya. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi merupakan upaya sadar dan terarah dari suatu bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya melalui pemanfaatan sumber daya yang ada. Usaha-usaha pembangunan baik yang menyangkut sektoral maupun regional telah banyak memberikan hasil-hasilnya yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan bukan merupakan tujuan melainkan hanya alat sebagai proses untuk menurunkan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan distribusi pendapatan. Jika pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak diikuti pemerataan hasil-hasil pembangunan kepada seluruh golongan masyarakat, maka hal tersebut tidak ada manfaatnya dalam mengurangi ketimpangan pendapatan. Keberadaan Indonesia sebagai negara berkembang tidak dapat lepas dari banyaknya permasalahan di bidang ekonomi.Salah satu permasalahan nyata yang dihadapi bangsa Indonesia adalah disparitas (ketimpangan) distribusi pendapatan dan kemiskinan (Yahya et.al, 2010). Menurut hasil survei Badan Pusat Statistik tercatat jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2010 mencapai 237.556.366 jiwa (BPS, 2011). Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.Dengan posisi yang sedemikian itu, mengharuskan pemerintah untuk mengoptimalkan semua sumber daya yang dimiliki demi kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia. Kemiskinan akan menjadi ancaman serius di masa mendatang ketika hal tersebut dibiarkan dan tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Kemiskinan erat kaitannya dengan ketimpangan distribusi pendapatan, tidak meratanya distribusi pendapatan akan memicu terjadinya ketimpangan pendapatan yang merupakan awal dari munculnya masalah kemiskinan (Yahya et.al, 2010). Data Gini Ratio Indonesia menunjukkan peningkatan dari tahun 2008 sebesar 0,35 menjadi 0,37 pada tahun 2009, sedangkan Provinsi Jawa Tengah juga mengalami peningakatan gini ratio dari 0,31 menjadi 0,32 di tahun 2009 (BPS, 2011). Hal tersebut dapat diartikan bahwa tingkat ketidakmerataan distribusi pendapatan semakin besar. Todaro (2000) memperlihatkan jalinan antara kemiskinan dan keterbelakangan dengan beberapa aspek ekonomi dan aspek non ekonomi. Tiga komponen utama sebagai penyebab keterbelakangan dan kemiskinan masyarakat, yaitu: (a) rendahnya taraf hidup; (b) rendahnya rasa percaya diri dan; (c) terbatasnya kebebasan. Pengentasan kemiskinan merupakan sebuah langkah yang harus diambil pihak penyelenggara pemerintahan. Meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat merupakan sebuah bentuk usaha pengentasan kemiskinan, hal ini dapat dicapai salah satunya melalui pemerataan pendapatan. Banyak usaha-usaha telah dilakukan pemerintah untuk dapat mengembangkan sektor usaha produktif, namun dalam pelaksanaannya masih banyak pelaku usaha yang belum merasakan bantuan tersebut.Kondisi tersebut dikarenakan proporsi jumlah usaha mikro yang begitu banyaknya dan keterbatasan pemerintah dalam pengelolaan pendistribusian bantuannya. Keterbatasan itu yang seharusnya dapat dicarikan sebuah jalan keluar agar segenap sektor usaha mikro dapat menerima bantuan dan akan berujung pada pengentasan kemiskinan. Selain usaha 2 yang dilakukan pemerintah seperti pinjaman lunak dari bank milik pemerintah, penyaluran kredit bebas agunan, dan lainlain. Selain hal tersebut keberadaan lembaga-lembaga mikro juga cukup signifikan membantu seperti Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dan lembaga keuangan syariah lainnya. Hal itu dikarenakan lebih fleksibelnya operator lapangan dari lembaga-lembaga keuangan mikro ini dibanding lembaga pemerintah dalam melakukan fungsifungsinya. Di Indonesia sendiri terdapat kurang lebih 81,6% penduduk muslim (Tempo, 2011). Hal ini menggambarkan betapa besarnya potensi zakat jika seluruh muslim yang sudah mencapai nisab menyalurkan zakatnya. Eri Sudewo (Ketua I BAZNAS) menyatakan estimasi dari potensi terburuk sampai dengan potensi ideal yang mungkin diperoleh, yakni berkisar antara Rp 1,08 - 32,4 triliun pertahun. Potensi tersebut mengacu pada asumsi bahwa, terdapat 80 juta penduduk muslim di Indonesia yang wajib zakat, dengan besaran zakat yang dikeluarkan perbulan mulai 50-150 ribu, sedangkan persentase penunaian zakat berkisar antara 10-100 % dari 80 juta muzakki (Republika, 17 Oktober 2009). Zakat merupakan suatu kewajiban bagi seluruh umat islam yang mampu atau telah mencapai nisab dalam hartanya. Secara konsep zakat merupakan sebuah hubungan yang vertikal sekaligus horizontal. Dalam hubungan horizontal, tujuan zakat tidak sekedar menyantuni orang miskin secara konsumtif, tetapi mempunyai tujuan yang lebih permanen yaitu mengentaskan kemiskinan (Qadir, 2001). Pendistribusian dana ZIS terutama zakat kini telah berkembang, dari awalnya hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan (konsumtif) saat ini sudah sampai pada zakat sebagai sumber dana produktif yang dapat mendongkrak perekonomian lebih jauh lagi. Di Indonesia sendiri, zakat produktif disahkan MUI pada tahun 1982. Juga diperkuat dengan adanya keterangan mengenai zakat yang dikumpulkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) maupun Badan Amil Zakat (BAZ) bisa diberikan secara konsumtif untuk keperluan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bisa pula secara produktif meningkatkan usaha yang dilakukan oleh para mustahik (Hafidhuddin, 2002). Zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan ekonomi. Ridwan (2005) menyatakan bahwa nilai strategis zakat dapat dilihat melalui: (1) Zakat merupakan panggilan agama. Ia merupakan cerminan dari keimanan seseorang. (2) Sumber keuangan zakat tidak akan pernah berhenti. Artinya orang yang membayar zakat, tidak akan pernah habis dan yang telah membayar setiap tahun atau periode waktu yang lain akan terus membayar. (3) Zakat secara empirik dapat menghapus kesenjangan sosial dan sebaliknya dapat menciptakan redistribusi aset dan pemerataan pembangunan. Dengan segala potensi dan nilai strategis zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, mekanisme pengelolaan badan zakat maupun pengelolaan dana zakat harus mendapat perhatian. BAZ (Badan Amil Zakat) merupakan lembaga zakat yang dibentuk pemerintah guna mengelola dana zakat masyarakat dari tingkat pusat (nasional) sampai tingkat kecamatan. Sebagaimana hal tersebut seharusnya BAZ dalam perjalanannya mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, baik dari pembiayaan operasional, maupun teknis pengelolaan dana zakat itu sendiri. Peran pemerintah sangat diperlukan untuk dapat mengoptmalisasi peran BAZ (Hafidhuddin dalam Bataviase.co.id, 2010). Di tingkat daerah (propinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan) terdapat BAZDA yang merupakan 3 bagian terorganisir dari Badan Amil Zakat Nasional untuk melaksanakan fungsi-fungsi pengelolaan zakat di daerah. Sementara itu di lain sisi terdapat Lembaga Amil Zakat (LAZ), di mana dalam perundangundangan merupakan lembaga pelayanan zakat yang dibentuk masyarakat secara swadaya (lepas dari campur tangan pemerintah). Keberdaaan BAZ dan LAZ nyatanya menimbulkan dualisme, dikarenakan tidak ada koordinasi yang jelas antar kedua lembaga tersebut. Pemerintah selaku penentu kebijakan menginginkan lembaga pengelolaan zakat melalui satu pintu yakni BAZ, di lain sisi LAZ sebagai bentuk swadaya masyarakat dalam mengelola zakat masih ingin menjalankan fungsinya. Di tengah silang pendapat antara LAZ dan BAZ tersebut, faktanya peran lembaga dalam menghimpun dana zakat masih sangat kecil dari keseluruhan proporsi zakat yang ada. Kecenderungannya adalah masyarakat menyalurkan sendiri zakatnya secara pribadi, pada pola tersebut zakat yang diterima masyarakat hanya diperuntukkan hanya untuk konsumsi sesaat. Hal tersebut dirasakan tidak dapat mengeluarkan masyarakat kurang mampu dari lingkaran kemiskinan. Disinilah letak pentingnya penyaluran zakat sebagai dana produktif, di mana dana zakat yang diberikan pada masyarakat diperuntukkan pada kegiatan-kegiatan produktif yang harapannya dapat mendatangkan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat lainnya. Lembaga pengelola zakat harus dapat memberikan bukti nyata pada masyarakat dalam penyaluran dana produktif yang tepat sasaran dan keberhasilannya memerangi kemiskinan. Hal tersebut untuk mengembalikan ataupun menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat akan kredibilitas BAZ maupun LAZ dalam mengelola dana umat. Penduduk Kota Rantau Prapat mayoritas memeluk agama Islam, pertumbuhan penduduk muslim di Kota Rantau Prapat semakin meningkat dari tahun ke tahunnya. Jumlah penduduk miskin Kota RantauPrapat masih mengalami peningkatan di beberapa tahun, sementara diketahui bahwa potensi zakat yang didapat dari penduduk muslim Kota Rantau Prapat sangat besar dan dapat disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi produktif. Seharusnya kewajiban berzakat untuk umat muslim dengan metode penyaluran dana zakat produktif mampu menjadi alternatif solusi bagi permasalahan kemsikinan yang ada di Kota RantauPrapat. Badan Amil Zakat Kota RantauPrapat sebagai lembaga amil zakat yang dibentuk pemerintah dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah memegang peranan penting untuk dapat merealisasikan peranan zakat sebagai instrumen pengentas kemiskinan di Kota Rantau Prapat. BAZDA Kota RantauPrapat sendiri berdiri pada tahun 2013. Beberapa penyaluran dana zakat produktif sudah dilakukan oleh lembaga ini, namun masih ditemui beberapa kendala dalam pengaplikasiannya. Adapun hambatan yang ditemukan BAZ kota RantauPrapat dalam menyalurkan zakat produktif adalah masih lemahnya mental masyarakat, dimana sebagian dana bantuan yang seharusnya digunakan dalam kegiatan produksi dijadikan sumber pemenuhan kebutuhan (konsumsi). Berdasarkan rumusan permasalahan dan latar belakang yang telah diuraikan, maka tujuan penelitian ini adalah : 1. Mengetahui sumber dan penggunaan dana Zakat pada Badan Amil Zakat Kota Rantau Prapat. 2. Mengetahui tata cara atau mekanisme dalam pemberian dana zakat produktif pada Badan Amil Zakat Kota Rantau Prapat. 3. Menganalisis pengaruh dana zakat produktif yang diberikan Badan Amil Zakat Kota RantauPrapat terhadap penerimaan usaha, keuntungan usaha, dan pengeluaran rumah tangga mustahik penerima zakat Kota Rantau Prapat. 4 II. METODE PENELITIAN Variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah : (1) Pengeluaran Rumah Tangga ; (2) Penerimaan Usaha; (3) Pengeluaran Usaha; (4) Keuntungan Usaha; dan (5) Bantuan modal uang. Dalam penelitian ini digunakan dua metode pengambilan data, yaitu data primer dan data sekunder. Objek dalam penelitian ini ialah mustahik penerima bantuan modal yang disalurkan BAZ Kota RantauPrapat, yaitu keseluruhan populasi mustahik penerima bantuan modal yang disalurkan BAZ Kota Rantau Prapat sebanyak 33 responden. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif untuk menganalisis sumber dan penggunaan dana zakat serta pengelolaan dana zakat produktif yang disalurkan pihak BAZ Kota RantauPrapat. Penelitian menggunakan metode analisis uji beda untuk menganalisis peran dana zakat produktif terhadap perubahan tingkat konsumsi, penerimaan usaha serta keuntungan usaha masyarakat yang mendapat saluran dana zakat. Dalam mendeskripsikan hal tersebut akan dilakukan uji beda terhadap variabel total konsumsi, total pendapatan, total pengeluaran dan keuntungan usaha responden dengan menggunakan uji paired T-test, dengan hipotesis: - Ho : Rata-rata populasi sebelum dan sesudah menerima bantuan modal adalah tidak berbeda. - H1 : Rata-rata populasi sebelum dan sesudah menerima bantuan modal adalah berbeda. Hal tersebut dilakukan dengan dasar pengambilan keputusan sebagai berikut : - Jika probabilitas variabel > 0.05, maka Ho diterima. - Jika probabilitas variabel < 0.05, maka Ho ditolak , dan H1 diterima. III. HASIL DAN PEMBAHASAN Penghimpunan Dana Zakat Sebagai lembaga atau instansi pengelola zakat, bagaimana cara memperoleh atau mengumpulkan dana zakat, infak dan sedekah juga harus menjadi fokus perhatian. Badan Amil Zakat Kota Rantau Prapat merupakan lembaga semi pemerintah yang didirikan dan dilindungi oleh pemerintah. Pemerintah juga wajib mendukung keberadaan BAZ Kota Rantau Prapat sebagai sebuah lembaga yang didirikannya dengan mengusahakan setiap langkah maupun program yang direncanakan, termasuk di dalamnya bagaimana sumber dana zakat tersebut diperoleh. BAZ Kota semarang diketahui bahwa cara dalam menghimpun dana zakat adalah dengan mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di beberapa instansi pemerintahan. Dalam perjalanannya sampai saat ini terdapat 53 Unit Pengumpul Zakat di lingkungan pemerintahan Kota RantauPrapat. Hal tersebut membuktikan bahwa dukungan dari pemerintah memang terbukti keberadaannya sesuai dengan ketentuan yang telah diundang-undangkan. 5 Perolehan dana zakat BAZ Kota Rantau Prapat juga didapat dari instansi swasta, perusahaan atau badan usaha lain yang bersedia untuk dibentuk kedalamnya UPZ. Unit Pengumpul Zakat bertugas untuk menjaring dana zakat dari pegawai atau karyawan di tempat UPZ tersebut dibentuk. Dalam mempermudah penghimpunan dana zakatnya Badan Amil Zakat Kota RantauPrapat juga membuka rekening di beberapa bank untuk mempermudah pembayaran zakat. Bank-bank yang menyediakan rekening BAZ Kota RantauPrapat adalah: (1) Bank BCA; (2) Bank Syariah Mandiri; (3) Bank Niaga Syariah; (4) Bank Rakyat Indonesia. Penghimpunan dana zakat selain dari UPZ yang ada, tentunya BAZ Kota Rantau Prapat juga melayani pembayaran zakat yang berasal dari individu/perorangan. BAZ Kota Semarang menyediakan beberapa pilihan cara untuk individu dalam membayarkan zakatnya yaitu : a. Aghniya langsung membayar zakat ke kantor. Dalam cara ini aghniya (orang yang berkecukupan) langsung menyalurkan zakatnya ke kantor BAZ Kota Semarang. b. Aksi Jemput zakat Metode ini sangat memudahkan muzakki dalam menunaikan kewajiban berzakat, dimana petugas amil dari BAZ Kota Rantau Prapat akan langsung datang ke tempat muzakki berada untuk mengambil dana zakat yang akan disalurkan. Dalam metode ini BAZ Kota RantauPrapat memberlakukannya pada waktu kerja BAZ Kota RantauPrapat c. Fasilitas Perbankan Seiring dengan perkembangan teknologi, hal tersebut juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi lembaga pengelola zakat untuk melakukan penghimpunan dana zakat, infak dan sedekah. Hal tersebut ditanggapi postif oleh pihak BAZ Kota RantauPrapat dengan melakukan kerjasama dengan pihak perbankan, sehingga segala fasilitas yang disediakan pihak bank dapat mempermudah aghniya dalam menunaikan zakatnya. Aghniya dapat memberikan dana zakat, infak dan sedekah melalui fasilitas perbankan, baik berupa transfer, pindah buku, auto debet, ATM, phone/SMS banking ataupun fasilitas lain yang disiapkan bank. BAZ Kota Semarang juga menyiapkan beberapa persyaratan untuk aghniya agar dapat menjadi muzakki di BAZ kota Semarang, adapun syarat tersebut adalah : 1. Mengisi form aplikasi NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat). 2. Mengumpulkan foto copy KTP/SIM (1 buah). 3. Mengumpulkan foto berwarna (1 buah). 6 Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan data muzakki serta kejelasan akan penerimaan dana zakat. Aghniya yang telah resmi menjadi muzakki Badan Amil Zakat akan menerima Nomor Pokok Wajib Zakat. Para muzakki juga akan diberikan akun dalam situs yang disediakan oleh BAZ Kota RantauPrapat dengan tujuan agar muzakki dapat mengetahui informasi tentang dana yang telah dsalurkan melalui BAZ Kota RantauPrapat. Dalam menghimpun dananya Badan Amil Zakat tidak bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk swasta atau swadaya masyarakat namun hanya bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintahan. Kondisi itu menyebabkan tumpang tindih informasi di tengah masyarakat bahwa keberadaan lembaga pengelola zakat belum dapat bersinergi dalam mengelola dana umat. Pembagian proporsi muzakki harusnya dapat dilakukan oleh lembaga pengelola zakat yang berada di Kota RantauPrapat. Dalam perjalananya menurut penjelasan pihak BAZ Kota RantauPrapat bahwa selama ini potensi zakat yang berada di Kota RantauPrapat belum dapat dihimpun dengan optimal. Kondisi tersebut dikarenakan kurang sadarnya aghniya akan pentingnya zakat dan kewajiban berzakat dalam syari’at Islam (wawancara, 2020). Pendistribusian Dana Zakat Tugas lain lembaga pengelola zakat ialah mendistribusikan dana zakat hingga dapat tepat sasaran, bermanfaat dan juga sesuai dengan syari’at Islam. Dalam mendistirbusikan dana zakatnya terdapat perbedaan antar lembaga pengelola zakat. Badan Amil Zakat sebagai lembaga pengelola zakat yang terintegrasi dengan pemerintah berluang lingkup di tingkatan Kota RantauPrapat. Hal tersebut mengartikan bahwa dalam pendistribusiannya BAZ Kota Rantau Prapat hanya dapat menyalurkan dana zakatnya di dalam lingkup Kota Rantau Prapat. Dalam pendistribusain dana zakatnya BAZ Kota semarang menyesuaikan dengan syari’at Islam dimana terdapat 8 asnaf yang berhak menerima zakat adalah Fakir, Miskin, Amil, Ghorim, Muallaf, Hamba sahaya, Ibnu sabil, Fii Sabillilah. Keberadaan hamba sahaya yang pada masa ini sudah tidak ditemui lagi, jadi proporsi dana zakatnya akan diberikan kepada golongan lain. Dalam menyalurkan zakatnya BAZ Kota Semarang merencanakannya dalam berbagai program yang telah disepakati dalam rapat kerja BAZ Kota Rantau Prapat. Dari hasil wawancara diketahui bahwa tidak ada pengkhususan golongan penerima zakat, namun sesuai dengan syari’at Islam golongan Fakir dan Miskin harus didahulukan. Pendistribusian dana zakat BAZ Kota RantauPrapat dilakukan dengan beberapa program yang dihasilkan melalui rapat kerja. Penentuan program yang tepat dibutuhkan agar segala daya upaya yang dilakukan dapat efektif dan efisien serta terasa manfaatnya. Sebagai badan yang terintegrasi dengan 7 Badan Amil Zakat nasional, BAZ Kota Rantau Prapat dalam menentukan bentuk program penyaluran dana zakat harus sejalan dengan yang telah dikeluarkan BAZNAS. Program pendistribusian yang dihasilkan dalam rapat kerja bersifat pemberdayaan masyarakat baik yang bersifat konsumtif maupun produktif. Terdapat lima program besar yang direncanakan oleh BAZ Kota Rantau Prapat kaitannya dengan pendistribusian dana zakat. Program-program tersebut sebagian ada yang dengan tujuan jangka panjang, jangka pendek maupun secara insidental dilaksanakannya program. Program yang telah disepakati dalam rapat kerja BAZ Kota RantauPrapat adalah: (1) Rantau Prapat Makmur dengan sub program Bina Mitra Mandiri dan Sentra Ternak; (2) RantauPrapat Cerdas dengan subprogram Beasiswa Peduli Mahasiswa, Pelajar dan Santri Berdayaguna dan Bantuan Pendidikan; (3) RantauPrapat Peduli dengan subprogram Bantuan Sosial Langsung dan Bedah Rumah; (4) RantauPrapatSehat; (5) RantauPrapat Taqwa dengan subprogram Bantuan Kegiatan Keislaman, dan Stimulus Pengembangan Masjid/Musholla. Menurut jenis dan waktu pelaksanaan pendistribusian zakat, diketahui banwa dalam menyalurkan zakatnya BAZ kota Rantau Prapat mebagai kedalam dua jenis yakni : Pentasyarufan massal (terjadi di bulan Ramadhan dengan harapan dapat berbagi sesama di bulan suci) dan Pentasyarufan rutin (secara berkelanjutan di setiap bulannya). Diketahui dari hasil wawancara pembelanjaan dana zakat pada Badan Amil Zakat Kota Rantau Prapat memiliki proporsi sebagai berikut : 1. Pentasyarufan rutin : 57,5% 2. Pentasyarufan massal : 30% 3. Hak Amil dan UPZ : 12,5% TOTAL : 100% Dalam pendistirbusian dana zakat yang dilakukan oleh BAZ Kota Rantau Prapat diketahui ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Kendala yang paling sering ditemui adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat, sehingga mereka memiskinkan diri untuk mendapatkan bantuan zakat. Pengelolaan Dana Zakat Produktif 1. Bina Mitra Mandiri Dalam pelakasanaannya penyaluran zakat melalui Bina Mitra Mandiri dilakukan dengan memberikan pinjaman bebas bunga (qadrul hasan) kepada mustahik yang memiliki usaha atau ingin 8 berwirausaha. Proses penyaluran zakat program Bina Mitra Mandiri dapat dilihat pada gambar 1.1. Pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari pengajuan dari masyarakat kepada BAZ Kota RantauPrapat untuk mendapatkan bantuan modal. Terdapat beberapa syarat bagi mustahik untuk mengajukan bantuan modal qadrul hasan, adapun syarat tersebut ialah : 1. Asli warga Kota RantauPrapat. 2. Membuat surat permohonan kepada Ketua BAZ Kota Rantau Prapat. 3. Menyerahkan foto copy KTP. 4. Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga. 5. Menyerahkan surat keterangan warga tidak mampu dari kelurahan setempat. 9 Gambar 1.1 Alur Penyaluran Zakat Program Bina Mitra Mandiri Calon mustahik mengajukan bantuan modal produktif Pihak BAZ Kota Rantau Prapat menerima dan melakukan survei Keputusan usaha yang diajukan layak diberi bantuan/tidak beserta penentuan besar bantuan Jika dinyatakan layak, kemudian terjadi akad antara kedua belah pihak Bantuan diberikan, proses monitoring dan pembiayaan berjalan Layak atau tidak suatu usaha diberikan bantuan modal didapatkan dari hasil rapat petugas survei dan perangkat lain BAZ Kota RantauPrapat jika dinyatakan layak, maka akan terjadi akad (terlampir) dan jika tidak maka usaha tersebut belum bisa menerima bantuan modal yang diberikan BAZ Kota RantauPrapat. Dalam akad tertera kesepakatan antar kedua belah pihak mengenai proporsi bantuan yang diberikan, serta mekanisme pengembaliannya (yang disesuaikan dengan kemampuan mustahik). Setelah terjadi akad antar kedua belah pihak, BAZ Kota RantauPrapattidak lepas tangan, monitoring dan pembinaan akan terus dilakukan pihak BAZ Kota RantauPrapat. Waktu monitoring ialah satu bulan sekali sedangkan untuk pembinaan BAZ Kota RantauPrapat menjadwalkan tiga bulan sekali pada mustahik. Bantuan modal ini termasuk pada pemberian dana bergulir, karena jika dana sudah kembali akan didistribusikan kembali untuk masyarakat miskin lainnya. Dengan pola yang sedemikian tersebut dimaksudkan agar dana yang disalurkan akan bertambah terus dari penerimaan 10 ZIS dan tidak pernah ada habisnya, dana dapat terus bergulir sebagai bantuan tambahan modal bagi masyarakat kurang mampu. Dalam tahun 2020 hingga penelitian ini dibuat terdapat 33 mustahik penerima bantuan modal dari BAZ Kota Rantau Prapat di mana datanya terlampir dalam penelitian ini dengan total dana yang telah dikeluarkan Rp. 24.600.000. Bantuan modal produktif yang diberikan pihak Calon mustahik mengajukan bantuan modal produktif Pihak BAZ Kota Rantau Prapat menerima dan melakukan survei Keputusan usaha yang diajukan layak diberi bantuan/tidak beserta penentuan besar bantuan Jika dinyatakan layak, kenudian terjadi akad antara kedua belah pihak Bantuan diberikan, proses monitoring dan pembinaan berjalan BAZ Kota RantauPrapat bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin Kota RantauPrapat, dan lebih jauhnya lagi diharapakan dapat membawa nilai tambah dalam perekonomian Kota RantauPrapat pada khususnya. 2. Sentra Ternak Sentra ternak merupakan salah satu program pemberdayaan ekonomi produktif yang diluncurkan oleh BAZ Kota RantauPrapat.Program sentra ternak merupakan sebuah program yang diberlakukan pada sebuah kelompok masyarakat. Penyaluran zakat ini berbentuk hewan ternak yang kemudian diberikan pada kelompok masyarakat untuk dapat dibudidayakan. Program ini dimulai dengan survei petugas pada daerah miskin di Kota Rantau Prapat setelah itu dilakukan komunikasi dengan warga setempat. Setelah kesepakatan kedua belah pihak lalu terjadi akad, jika telah terjadi kesepakatan maka bantuan hewan ternak diberikan. Pada tahun 2020 hingga penelitian ini ditulis terdapat 2 kelompok masyarakat yang telah menerima bantuan melalui program sentra ternak. Dalam perjalanannya diketahui bahwa program sentra ternak ini merupakan yang paling sering disalahgunakan oleh mustahik. Keberadaan program ini yang seharusnya merupakan pemberdayaan ekonomi produktif sering digunakan untuk memenuhi kebututuhan konsumsi mustahik.Bentuk tanggung jawab yang dipikul secara kelompok menjadikan mustahik lebih dapat seenaknya dalam menggunakan bantuan dalam program ini. Dari hasil wawancara diketahui beberapa penyaluran zakat dalam program ini tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam kondisi menyimpang ditemui mustahik menjual bantuan ternaknya dan dengan alasan ternak sakit kemudian mati yang dilaporkan pada pihak BAZ Kota Rantau Prapat. Kendala tersebut menuntut kesadaran penuh dari masyarakat penerima zakat untuk dapat berperan aktif dan menyadari bahwa segala bantuan yang diberikan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Petugas BAZ Kota Rantau Prapat juga harus selalu siap dalam melakukan monitoring kepada kelompok yang telah diberikan bantuan. Kendala tersebut 11 menuntut kesadaran penuh dari masyarakat penerima zakat untuk dapat berperan aktif dan menyadari bahwa segala bantuan yang diberikan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Petugas BAZ Kota Rantau Prapat juga harus selalu siap dalam melakukan monitoring kepada kelompok yang telah diberikan bantuan. Interpretasi Hasil Statistik Uji Beda 1. Pengeluaran Rumah Tangga Hasil uji beda menggunakan Paired T-test variabel total pengeluaran rumah tangga diketahui hasil korelasi antara dua buah sample bernilai 0,986, dengan angka probabilitas 0.000 di bawah 0.05. Hal tersebut mengartikan bahwa hubungan total pengeluaran responden antara sebelum dan sesudah menerima bantuan modal adalah nyata dan sangat erat. Dilihat dari uji Paired T-test diketahui bahwa Sig. (2 tailed) untuk variabel total pengeluaran responden = 0.000. Hal tersebut berarti probabilitas kurang dari 0.05, yang berarti juga bahwa Ho ditolak. Hal ini mempunyai arti total pengeluaran rumah tangga responden sebelum dan sesudah menerima bantuan modal adalah berbeda. Dengan kata lain pemeberian bantuan modal usaha ternyata cukup efektif dalam meningkatkan total pengeluaran rumah tangga responden. 2. Penerimaan Usaha Hasil uji beda menggunakan Paired T-test diketahui hasil korelasi antara variabel total penerimaan usaha dua buah sample bernilai 0.982, dengan angka probabilitas 0.000 di bawah 0.05. Hal tersebut mengartikan bahwa hubungan total penerimaan usaha responden antara sebelum dan sesudah menerima bantuan modal adalah nyata dan sangat erat. Dilihat dari uji Paired T-test diketahui bahwa Sig. (2 tailed) untuk variabel total penerimaan usaha responden = 0.000. Hal tersebut berarti probabilitas kurang dari 0.05, yang berarti juga bahwa Ho ditolak. Hal ini mempunyai arti total penerimaan usaha responden sebelum dan sesudah menerima bantuan modal adalah berbeda. Dengan kata lain pemeberian bantuan modal usaha ternyata cukup efektif dalam meningkatkan total penerimaan usaha responden. 3. Pengeluaran Usaha Hasil uji beda menggunakan Paired T-test diketahui hasil korelasi variabel total pengeluaran usaha antara dua buah sample bernilai 0.986, dengan angka probabilitas 0.000 di bawah 0.05. Hal tersebut mengartikan bahwa hubungan total pengeluaran usaha responden antara sebelum dan sesudah menerima bantuan modal adalah nyata dan sangat erat. Dilihat dari uji Paired T-test diketahui bahwa 12 Sig. (2 tailed) untuk variabel total pengeluaran usaha responden = 0.000. Hal tersebut berarti probabilitas kurang dari 0.05, yang berarti juga bahwa Ho ditolak. Hal ini mempunyai arti total pengeluaran usaha responden sebelum dan sesudah menerima bantuan modal adalah berbeda. Dengan kata lain pemeberian bantuan modal usaha ternyata cukup efektif dalam meningkatkan total pengeluaran usaha responden. 4. Keuntungan Usaha Hasil uji beda menggunakan Paired T-test diketahui hasil korelasi variabel keuntungan usaha antara dua buah sample bernilai 0.857, dengan angka probabilitas 0.000 di bawah 0.05. Hal tersebut mengartikan bahwa hubungan keuntungan usaha responden antara sebelum dan sesudah menerima bantuan modal adalah nyata dan cukup erat. Dilihat dari uji Paired T-test diketahui bahwa Sig. (2 tailed) untuk variabel keuntungan usaha responden = 0.000. Hal tersebut berarti probabilitas kurang dari 0.05, yang berarti juga bahwa Ho ditolak. Hal ini mempunyai arti keuntungan usaha responden sebelum dan sesudah menerima bantuan modal adalah berbeda. Dengan kata lain pemeberian bantuan modal usaha ternyata cukup efektif dalam meningkatkan keuntungan usaha responden. IV. KESIMPULAN DAN SARAN Simpulan 1. Penghimpunan dana zakat yang dilakukan oleh BAZ Kota Rantau Prapat dilakuakn dengan mendirikan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di beberapa instansi pemerintahan, selain itu sebagai individu mustahik dapat menyalurkan zakatnya dengan cara: a. Datang langsung pada pihak BAZ Kota Rantau Prapat, b. Aksi jemput zakat, maupun c. Fasilitas perbankan. 2. Pendistribusian dana zakat yang dilakukan BAZ Kota berdasarkan waktunya dibagi kedalam pentasyarufan rutin dan pentasyarufan massal. Program yang dilakukan disepakati melalui hasil rapat kerja BAZ Kota RantauPrapat. Program tersebut terbagi kedalam 5 program utama yaitu : Rantau Prapat Makmur, RantauPrapat Cerdas, Rantau Prapat Peduli, Rantau Prapat Sehat dan RantauPrapat Taqwa. Menurut proporsinya dana zakat digunakan untuk : a. Pentasyarufan Rutin : 57,5 % b. Pentsyarufan Massal : 30 % c. Hak Amil : 12,5 % 13 3. Pengelolaan dana zakat produktif dilakukan oleh BAZ Kota Rantau Prapat melalui program Rantau Prapat Makmur dengan subprogram Bina Mitra Mandiri berupa pemberian bantuan modal usaha dengan metode qadrul hasan dan Sentra Ternak, dengan memberikan bantuan hewan ternak untuk dapat dibudidayakan. 4. Diketahui total pengeluaran rumah tangga, penerimaan usaha, pengeluaran usaha dan keuntungan usaha mustahik adalah berbeda sebelum dan setelah menerima bantuan modal usaha yang diberikan BAZ Kota Rantau Prapat. 5. Terjadi peningkatan total pengeluaran rumah tangga, penerimaan usaha, pengeluaran usaha dan keuntungan usaha mustahik setelah mendapat bantuan modal usaha yang diberikan BAZ Kota Rantau Prapat. Saran 1. Dalam rangka memerangi kemiskinan, selaku pengambil kebijakan hendaknya membuat regulasi mengenai wajib zakat, hingga aghniya yang ada di lingkungan pemerintahan maupun instansi swasta dapat menunaikan zakatnya. 2. Lembaga pengelola zakat dalam menghimpun dana zakatnya diharapkan dapat juga dengan mendirikan UPZ di lingkungan instansi swasta, sehingga penyaringan dana zakat akan dapat lebih optimal. 3. Lembaga pengelola zakat hendaknya juga memperhatikan golongan muda dalam mendistribusikan dana zakat produktifnya, dengan harapan kedepannya dapat menjadikan suatu stimulus bagi generasi muda lainnya untuk dapat berwirausaha. 4. Lembaga pengelola zakat hendaknya lebih selektif dalam memberikan bantuan kepada golongan penerima zakat produktif. Proses monitoring dan pembinaan kepada mustahik harus dilakukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. DAFTAR PUSTAKA Arsyad, Lincolin. 1999. Ekonomi Pembangunan. Yogyakarta: STIE YKPN. Badan Pusat Statistik. 2011. Perkembangan Beberapa Indikator Utama Sosial-Ekonomi Indonesia. Jakarta-Indonesia: Badan Pusat Statistik. Daud Ali, M. 1995. Lembaga-Lembaga Islam Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hafidhuddin, Didin. 1998. Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqah. Jakarta: Gema Insani. 14 Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani. Hafidhuddin, Didin. 2006. Zakat Sebagai Tiang Ekonomi Syari’ah. Disampaikan pada acara Halal bi Halal dan Seminar Bulanan Masyarakat Ekonomi Syari’ah, “Arsitektur Ekonomi Islam: Membangun Sistem Ekonomi Berbasis Syari’ah”. Jakarta, Aula Bank Mandiri Tower, Senin 28 Syawal 1427 H/20 November 2006. Hikmat dan Hidayat. 2008. Panduan Pintar Zakat. Jakarta: Qultummedia. Ja’far. 1985. Zakat Puasa dan Haji. Jakarta: Kalam Mulia. Kuncoro, Mudrajat. 1997. Ekonomi Pembangunan, Teori, Masalah, dan Kebijakan. Yogyakarta: UPPAMP YKPN. Mannan, M. A. 1997.Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf. Muhammad. 2009. Lembaga Keuangan Mikro Syariah Pergulatan Melawan Kemiskinan dan Penetrasi Ekonomi Global. Yogyakarta: Graha Ilmu. Qadir, Abdurrahman. 2001. Zakat (Dalam Dimensi Mahdah dan Sosial). Jakarta: Raja Grafindo Persada. Qardhawi, Yusuf. 1986. Hukum Zakat, Jakarta: PT Pustaka Litera Nusantara. Ridwan, Muhammad. 2005. Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil(BMT). cet 2. Yogyakarta: UII Press. Todaro, Michael P. 2000. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga. Yahya et.al.2010. Masalah Distribusi Pendapatan dan Kemiskinan di Indonesia. Yogyakarta: Program Magister Ekonomika Pembangunan Universitas Gadjah Mada. Zahrah, M. A. 1995. Zakat dalam Perspektif Sosial. Jakarta: Pustaka Firdaus 15