PENELITIAN ASLI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN WAJIB RETRIBUSI SAMPAH DI KECAMATAN MEDAN BARU Josua Praja Sembiring1. Yetty Sembiring1. Ardieansyah1. Elvira Mulya Nalien1 Fakultas Manajemen Pemerintahan. Program Studi Keuangan Publik. Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Sumatera Barat Info Artikel Riwayat Artikel : Tanggal Dikirim: 13 Mei 2025 Tanggal Diterima : 26 Mei 2025 Tanggal Dipublish : 28 Juni 2025 Kata Kunci : Pengelolaan. Aset. SIMBADA Penulis Korespondensi : Josua Praja Sembiring Email : josuasembiring006@gmail. Abstrak Latar belakang : Sampah merupakan salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh setiap daerah, terlebih di wilayah perkotaan yang memiliki jumlah penduduk tinggi dan aktivitas ekonomi yang padat. Seiring meningkatnya jumlah penduduk, volume timbulan sampah juga ikut meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang sistematis, partisipatif, dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak yang harus dijawab oleh pemerintah daerah. Tujuan : Untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan retribusi sampah menggunakan pendekatan evaluatif model Edward i, yang meliputi aspek komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, struktur birokrasi, dan kondisi lingkungan sosial. Metode : Metode yang digunakan dalam pelaporan ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara dengan aparatur kecamatan dan masyarakat, serta studi dokumen. Hasil dan Pembahasan : Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan belum berjalan secara optimal, ditandai dengan rendahnya efektivitas komunikasi kebijakan, kurangnya petugas dan sistem digital, serta partisipasi masyarakat yang belum terbentuk secara kolektif. Kesimpulan : Laporan ini merekomendasikan perlunya peningkatan strategi komunikasi publik, digitalisasi sistem penagihan dan pelaporan retribusi, pembentukan unit pelaksana khusus, serta pelibatan aktif masyarakat melalui pendekatan partisipatif. Jurnal Mutiara Akuntansi ISSN: 2579-7611 Vol. 10 No. 1 Juni 2025 (Hal 9-. Homepage: https://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JMA DOI: https://doi. org/10. 51544/jma. Cara Mengutip: Sembiring. Josua Praja. Yetty Sembiring. Ardieansyah. Settings, and Elvira Mulya Nalien. AuImplementasi Kebijakan Wajib Retribusi Sampah Di Kecamatan Medan Baru. Ay Jurnal Mutiara Akuntansi 10 . : 9Ae17. https://doi. org/https://doi. org/10. 51544/jma. Hak Cipta A 2025 oleh Penulis. Diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Akuntansi. Universitas Sari Mutiara Indonesia. Ini adalah artikel akses terbuka di bawah Lisensi CC BY-SA 4. 0 (Creative Commons AttributionShareAlike 4. 0 International License. Pendahuluan Sampah merupakan salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh setiap daerah, terlebih di wilayah perkotaan yang memiliki jumlah penduduk tinggi dan aktivitas ekonomi yang padat. Seiring meningkatnya jumlah penduduk, volume timbulan sampah juga ikut meningkat secara signifikan. Kondisi ini menimbulkan konsekuensi serius apabila tidak ditangani secara tepat, baik dari aspek kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, hingga estetika kota. Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang sistematis, partisipatif, dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak yang harus dijawab oleh pemerintah daerah. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung pengelolaan sampah, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan pentingnya prinsip tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mengelola sampah. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatur dan melaksanakan kebijakan pengelolaan sampah secara operasional, termasuk melalui mekanisme pungutan retribusi kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi terhadap biaya pengelolaan tersebut. Retribusi sampah merupakan salah satu bentuk pungutan daerah yang dikenakan kepada masyarakat atas jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah. Tujuannya tidak hanya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen penguatan tanggung jawab publik dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pelayanan publik yang berorientasi pada keberlanjutan dan akuntabilitas. Sayangnya, dalam pelaksanaannya, retribusi sampah sering kali tidak berjalan optimal karena berbagai kendala struktural maupun kultural (Simamora, 2. Kota Medan sebagai salah satu kota besar di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan . , timbulan sampah harian mencapai lebih dari 2. 000 ton per hari, dengan tren peningkatan setiap tahunnya. Untuk mengatasi persoalan tersebut. Pemerintah Kota Medan memberlakukan kebijakan wajib retribusi sampah bagi rumah tangga, pelaku usaha, dan fasilitas umum. Namun, pelaksanaan kebijakan ini di lapangan tidak selalu berjalan mulus, terutama di wilayah-wilayah padat penduduk yang memiliki karakteristik sosial-ekonomi yang beragam (Nasution & Harahap, 2. Kecamatan Medan Baru, sebagai salah satu wilayah administratif di Kota Medan, memiliki posisi strategis sebagai kawasan permukiman, perkantoran, dan niaga. Berbagai jenis aktivitas masyarakat menghasilkan limbah domestik yang membutuhkan penanganan cepat dan terorganisir. Namun demikian, berdasarkan pengamatan awal, masih ditemukan berbagai permasalahan seperti rendahnya tingkat kepatuhan warga dalam membayar retribusi, tidak meratanya pemahaman masyarakat tentang pentingnya kontribusi terhadap layanan kebersihan, dan belum optimalnya sistem pencatatan serta penagihan oleh petugas Selain itu, partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan sampah seringkali masih bersifat pasif. Banyak warga menganggap bahwa pengangkutan dan pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah semata. Kondisi ini diperparah dengan minimnya edukasi lingkungan yang terstruktur dan terjadwal di tingkat kelurahan dan RW/RT. Di sisi lain, petugas pengelola kebersihan juga menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana, seperti kendaraan operasional yang tidak memadai serta keterbatasan tenaga kerja lapangan (Pangestu & Hidayat, 2. Dalam konteks kebijakan publik, keberhasilan pelaksanaan retribusi sampah tidak hanya ditentukan oleh adanya regulasi, tetapi juga oleh kapasitas pelaksana kebijakan, komitmen birokrasi, serta sinergi antara aparatur pemerintahan dan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan strategis dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul dalam proses implementasi kebijakan ini. Pendekatan tersebut dapat meliputi perbaikan sistem penagihan berbasis digital, penyusunan data wajib retribusi yang akurat, serta peningkatan sosialisasi dan edukasi lingkungan secara berkelanjutan (Wibowo, 2. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan laporan ini adalah metode Metode kualitatif yaitu penelitian yang berfokus pada pemahaman mendalam tentang suatu fenomena, masalah atau pengalaman melalui pengumpulan, analisis dan interpretasi data non-angka seperti teks, gambar, audio dan video. Metode ini menekankan pada konteks, makna dan interpretasi subjektif serta menggunakan metode seperti wawancara mendalam, observasi dan analisis dokumen. Hasil dan Pembahasan Evaluasi Implementasi Kebijakan Wajib Retribusi Sampah Dalam konteks kebijakan wajib retribusi sampah di Kecamatan Medan Baru, pendekatan evaluatif digunakan untuk menilai efektivitas implementasi kebijakan, khususnya dalam hal komunikasi kebijakan, ketersediaan sumber daya, kapasitas pelaksana, serta dukungan masyarakat sebagai pihak yang terkena dampak langsung. Sebagai dasar analisis, penulis menggunakan model George C. Edward i . , yang mengemukakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel utama. Komunikasi (Communicatio. Implementasi yang efektif bergantung pada sejauh mana kebijakan disampaikan kepada pelaksana dan masyarakat dengan cara yang jelas, konsisten, dan dapat dipahami. Sumber Daya (Resource. Pelaksanaan kebijakan memerlukan sumber daya yang cukup, baik dari segi manusia, dana, peralatan, maupun informasi. Disposisi atau Sikap Pelaksana (Dispositio. Pelaksana kebijakan harus memiliki kemauan, komitmen, dan pemahaman terhadap tujuan kebijakan agar mampu menjalankannya dengan optimal. Struktur Birokrasi (Bureaucratic Structur. Struktur organisasi dan tata kelola birokrasi berperan penting dalam menentukan kecepatan dan akurasi implementasi di lapangan. Beberapa akademisi menambahkan variabel kelima, yaitu kondisi lingkungan sosial dan politik, yang juga sangat menentukan efektivitas kebijakan, terutama dalam kebijakan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (Howlett. Ramesh, & Perl, 2. Model evaluasi Edward i ini digunakan karena mampu menjelaskan hubungan antara faktor-faktor internal organisasi pemerintah dan pengaruh eksternal dari masyarakat yang menjadi penerima manfaat kebijakan. Dengan kerangka ini, evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan terukur terhadap kebijakan retribusi sampah yang berlaku di Kecamatan Medan Baru. Evaluasi Implementasi Kebijakan Wajib Retribusi Sampah di Kecamatan Medan Baru Komunikasi Kebijakan Sosialisasi mengenai kebijakan wajib retribusi sampah belum berjalan secara Informasi terkait ketentuan retribusi, klasifikasi tarif, metode pembayaran, dan manfaat retribusi belum tersampaikan secara sistematis kepada masyarakat. Sebagian besar warga yang diwawancarai menyatakan tidak mengetahui prosedur dan urgensi retribusi sampah, bahkan menganggapnya sebagai kewajiban sepihak pemerintah. AuKebijakan yang tidak dikomunikasikan secara jelas akan berisiko gagal diimplementasikan meskipun peraturannya sudah adaAy (Edward i, 1. Kegiatan penyuluhan atau pemberitahuan umumnya hanya dilakukan melalui media tempel di kantor kelurahan, atau secara lisan oleh RT/RW. Tidak ada pendekatan komunikasi yang memanfaatkan media digital, padahal sebagian besar warga Kecamatan Medan Baru memiliki akses terhadap ponsel pintar dan internet. Ketersediaan dan Efektivitas Sumber Daya Kecamatan Medan Baru memiliki sumber daya yang baik dalam pelaksanaan wajib retribusi sampah di setiap kelurahan di kecamatan medan baru, dengan data yang ada para petugas bidang sarana dan prasarana yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan WRS kecamatan medan baru dapat menagih rumah rumah atau tempat yang terdaftar sebgai data Wajib retribusi sampah. Sikap dan Komitmen Pelaksana (Disposis. Sebagian besar aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan memiliki kemauan yang tinggi untuk melayani masyarakat. Komitmen yang di miliki membuat para petugas bersemangat dalam menjalankan tugas nya, da pembaruan data rumah yang baru atau rumah kosong selalu di perbarui setiap bulannya sehingga target penagihan bisa saja berubah setiap tahun bahkan setiap bulan nya. Struktur Birokrasi Struktur organisasi di tingkat kecamatan memiliki unit khusus yang menangani retribusi kebersihan. Partisipasi dan Kesadaran Masyarakat Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar retribusi sampah masih Banyak warga yang tidak merasa berkewajiban karena merasa pelayanan tidak sepadan dengan jumlah pembayaran. Ada pula yang merasa tidak terdampak langsung oleh keberadaan petugas kebersihan, khususnya di kawasan padat penduduk dengan jalan-jalan sempit yang tidak bisa dijangkau armada pengangkut sampah. Partisipasi warga dalam menjaga kebersihan masih bersifat individual dan tidak Padahal, menurut Pangestu dan Hidayat . , keberhasilan kebijakan pengelolaan sampah sangat dipengaruhi oleh budaya gotong royong dan inisiatif lokal dalam pengurangan volume sampah. Hasil Evaluasi Penulis menemukan pada semua aspek yang di teliti sudah terjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan pihak kecamatan sehingga yang perlu di evaluasi lagi hanyalah pada sosialisasi kepada Masyarakat yang belum mendaftarkan rumah mereka untuk ditambahkan pada retribusi sampah gua meningkatkan pad. Jumlah data pendapatan yang di terima dari Wajib Retribusi Sampah Kecamatan Medan Baru di tahun 2024 NAMA KELURAHAN PADANG BULAN BABURA MERDEKA PETISAH HULU DARAT TITI 6RANTAI URAIAN JANUARI REKENING SETOR SISA Rp11. Rp11. Rp0 REKENING SETOR SISA Rp20. Rp20. Rp0 REKENING SETOR SISA Rp15. Rp15. Rp0 REKENING SETOR SISA Rp18. Rp18. Rp0 REKENING SETOR SISA SISA REKENING SETOR SISA Rp7. Rp7. Rp0 Rp8. Rp8. Rp0 REKENING Rp83. TOTAL JUMLAH PEBRUARI SETOR Rp83. SISA Rp0 MARET APRIL MEI Rp11. Rp11. Rp0 Rp11. Rp11. Rp0 Rp24. 253 Rp20. 250 Rp20. Rp24. 253 Rp20. 250 Rp20. Rp0 Rp0 Rp0 Rp20. Rp20. Rp0 Rp15. 450 Rp15. Rp2. 000 Rp15. Rp15. Rp15. Rp20. 377 Rp11. Rp20. 377 Rp11. Rp0 Rp0 Rp15. Rp15. Rp13. 450 Rp0 Rp0 Rp0 Rp17. 750 Rp17. Rp17. 750 Rp17. Rp0 Rp0 Rp17. Rp17. Rp0 Rp17. Rp17. Rp0 Rp8. Rp8. Rp0 Rp7. Rp7. Rp0 Rp7. Rp7. Rp0 Rp7. Rp7. Rp0 Rp9. Rp9. Rp0 Rp8. Rp8. Rp0 Rp8. Rp8. Rp0 Rp8. Rp8. Rp0 Rp95. 200 Rp82. 450 Rp82. Rp82. Rp82. 750 Rp82. 450 Rp82. Rp82. Rp13. 450 Rp0 Rp0 Rp0 JUNI AGUSTUS SEPTEMBER Rp11. 250 Rp14. Rp11. 250 Rp14. Rp0 Rp0 Rp14. Rp14. Rp0 Rp14. Rp14. Rp0 Rp20. 250 Rp22. Rp20. 250 Rp22. Rp0 Rp0 Rp22. Rp22. Rp0 Rp22. Rp22. Rp0 Rp15. 450 Rp18. Rp15. 450 Rp18. Rp0 Rp0 Rp18. Rp18. Rp0 Rp188. Rp18. Rp0 Rp17. 750 Rp24. Rp17. 750 Rp24. Rp0 Rp0 Rp24. Rp24. Rp0 Rp24. Rp24. Rp0 Rp7. Rp7. Rp0 Rp9. Rp9. Rp0 Rp9. Rp9. Rp0 Rp9. Rp9. Rp0 Rp8. Rp8. Rp0 Rp9. Rp9. Rp0 Rp9. Rp9. Rp0 Rp9. Rp9. Rp0 Rp82. 950 Rp99. Rp98. Rp98. JULI Rp82. 950 Rp99. Rp98. Rp98. Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 OKTOBER NOPEMBER DESEMBER JUMLAH Rp14. Rp14. Rp0 Rp14. 000 Rp14. 000 Rp167. Rp14. 000 Rp14. 000 Rp167. Rp0 Rp0 Rp0 Rp22. Rp22. Rp0 Rp22. 750 Rp22. 750 Rp264. Rp22. 750 Rp22. 750 Rp264. Rp0 Rp0 Rp0 Rp18. Rp18. Rp0 Rp18. 250 Rp18. 250 Rp204. Rp18. 250 Rp18. 250 Rp191. Rp0 Rp0 Rp13. Rp24. Rp24. Rp0 Rp24. 000 Rp24. 000 Rp253. Rp24. 000 Rp24. 000 Rp253. Rp0 Rp0 Rp0 Rp9. Rp9. Rp0 Rp9. Rp9. Rp0 Rp9. Rp9. Rp0 Rp105. Rp105. Rp0 Rp9. Rp9. Rp0 Rp9. Rp9. Rp0 Rp9. Rp9. Rp0 Rp107. Rp107. Rp0 Rp98. Rp98. 000 Rp98. 000 Rp1. Rp98. Rp98. 000 Rp98. 000 Rp1. Rp0 Rp0 Rp0 Rp33. Pada tahun 2024 di dapati bahwa pelaksanaan kebijakan Wajib Retribusi Sampah telah menambah PAD Kota Medan sebanyak Rp2. Simpulan Berdasarkan hasil observasi lapangan, pendampingan terhadap aparatur kecamatan dan kelurahan, analisis dokumen, serta wawancara dengan masyarakat dan petugas, dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan wajib retribusi sampah di Kecamatan Medan Baru sudah cukup optimal. Pertama, pelaksanaan Wajib Retribusi Sampah di kecamatan Medan Baru sudah berjalan secara sistematis dan khomperensif, dengan data yang di perbarui setiap bulannya, petugas yang menjalankan tugas degan baik, struktur organisasi yang jelas, dan hal hal lain yang mendukung terlaksananya Wajib retribusi sampah sudan berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan keinginan kecamatan. Kedua, dari sisi tantangan dan hambatan , kecamatan dan kelurahan sudah menyediakan sumber daya yang cukup baik dalam hal jumlah personel, kapasitas petugas lapangan, maupun dukungan sarana dan sistem informasi. Namun Proses penagihan retribusi masih dilakukan secara manual, tanpa sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi. Kondisi ini tidak hanya menghambat efisiensi pelayanan, tetapi juga menimbulkan potensi kehilangan data, keterlambatan pelaporan, hingga risiko kebocoran penerimaan. Ketiga, dalam hal Pelaksanaan wajib retribusi sampah di kecamatan medan baru sudah berjalan dengan sebenar benarnya dengan data yang ada semua bisa di validasi, mulai dari data rumah yang menjadi anggota yang membayar retribusi sampai tempat kerja seperti restoran dan kantor dan lain lain memiliki tarif yang berbeda beda sesuai dengan limbah yang akan di bersihkan atau diangkat. Keempat, strategi untuk peningkatan efektivitas kebijakan retribusi sampah berdasarkan hasil observasi, praktik baik, dan analisis terhadap data lapangan adalah dengan cara meningkatkan system penagihan menjadi system transfer dan pembukuan yang baik sehingga tidak terjadi kendala pembayar retribusi tidak berada dilokasi pada saat dilaksanakan penagihan retrbusi sampah setiap bulannya. Kelima, aspek pengembangan karakter praja yang melaksanakan magang II. Magang ini telah menjadi ruang nyata untuk mengaplikasikan teori-teori kebijakan publik, manajemen pelayanan, dan sistem pemerintahan yang selama ini dipelajari di ruang kelas. Misalnya, teori implementasi kebijakan oleh Edward i menjadi sangat relevan ketika penulis mengamati bagaimana komunikasi kebijakan yang lemah berujung pada resistensi masyarakat. Konsep partisipasi publik juga menjadi semakin konkret ketika melihat bagaimana program dapat gagal apabila masyarakat tidak dilibatkan secara aktif sejak perencanaan. Ucapan Terimakasih Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Suhajar Diantoro selaku Plt Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Bapak Dr. Lalu Satria Utama. STP, AP selaku Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sumatera Barat yang telah memberikan kesempatan untuk melaksanakan program magang. Ibu Yetty Sembiring,S. STP. MM selaku Dosen Pembimbing Program Studi Keuangan Publik IPDN yang telah memberikan bekal ilmu pengetahuan dan bimbingan selama masa magang. Bapak Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan. STP. MSP selaku Camat Medan Baru yang telah memberikan izin dan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan magang di Kantor Kecamatan Medan Baru. Seluruh pegawai Kantor Kecamatan Medan Baru, khususnya di Bagian Keuangan dan Aset, yang telah membimbing dan memberikan dukungan selama pelaksanaan magang dan Orang tua dan segenap keluarga penulis yang telah memberikan dorongan moril maupun materil. Referensi