Silahudin1. Sri Lestari2 PENGELOLAAN SAMPAH. TINJAUAN KEBIJAKAN Silahudin1. Sri Lestari2 Program Studi Administrasi Publik. Fisip Universitas Nurtanio. Bandung Email: kangsil2025@unnur. id1, sr. lestari@unnur. Abstrak Sampah telah menjadi masalah, karena volumenya dapat melebih jumlah penduduk yang dihadapi banyak daerah/kota di Indonesia. Karenanya, pengelolaannya merupakan tantangan strategis dalam pembangunan berkelanjutan. Tujuan penelitian ini menyoroti kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia dengan fokus perhatiannya pada efektivitas, tantangan implementasi, dan arah kebijakan yang berkelanjutan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui pengumpulan datanya studi dokumentasi terhadap regulasi atau kebijakan nasional. Hasil penelitian, terdapat temuan yang menunjukkan bahwa berbagai regulasi yaitu UU No. 18 Tahun 2008, dan Perpres No. 97 Tahun 2017 implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan anggaran, serta partisipasi masyarakat yang belum optimal. Oleh karenanya, dibutuhkan reformulasi kebijakan berbasis pendekatan ekonomi sirkular, partisipasi multipihak, dan penguatan kelembagaan daerah. Kata kunci: Kebijakan Publik. Pengelolaan Sampah. Ekonomi Sirkular. Partisipasi Masyarakat Abstract Waste has become a problem, because its volume can exceed the population faced by many regions/cities in Indonesia. Therefore, its management is a strategic challenge in sustainable development. The purpose of this study highlights waste management policies in Indonesia with a focus on effectiveness, implementation challenges, and sustainable policy directions. The research method uses a descriptive qualitative approach through data collection through documentation studies of national regulations or The results of the study, there are findings that show that various regulations, namely Law No. 18 of 2008, and Presidential Regulation No. 97 of 2017, their implementation still faces various obstacles, including weak coordination between institutions, budget constraints, and suboptimal community participation. Therefore, a policy reformulation is needed based on a circular economy approach, multi-party participation, and strengthening regional institutions. Keywords: Public Policy. Waste Management. Circular Economy. Community Participation Jurnal Sosio dan Humaniora | Volume 3. Number 2 Silahudin1. Sri Lestari2 PENDAHULUAN Persoalan sampah dalam kehidupan dewasa ini, telah menjadi masalah serius. Utamanya bagi keindahan, keserasian, harmonisasi, dan kesehatan lingkungan. Lingkungan yang baik dan sehat, merupakan hak warga negara . ihat Pasal 28 H UUD NRI Tahun 1. Permasalahannya, merupakan tantangan dan ancaman yang serius yang dihadapi banyak daerah atau kota di Indonesia. Berdasarkan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana. tahun 2023 menyebutkan bahwa Indonesia menghasilkan sekitar 68 juta ton sampah setiap tahunnya, dengan sebagian besar belum dikelola secara efektif. Permasalahan tersebut, tidak hanya berdampak pada lingkungan, akan tetapi juga pada kesehatan masyarakat dan kualitas hidup warga. Karenanya, perlu ditangani komprehensif dalam menyeimbangkan ekosistem (Resensinews. Rendahnya pengelolaan sampah sejak mulai dari rumah tangga hingga pelayanan pengangkutan, tampaknya sangat mempengaruhi terhadap menumpuknya sampah, seperti di pinggir-pinggir jalan, termasuk juga di depan-depan rumah warga. Persoalan sampah yang tentu harus menjadi kesadaran semua, karena timbunan sampah selama tahun 2024 tingkat nasional sebanyak 33,437,564. 34 ton, sedangkan komposisi sampah berdasarkan jenis sampah penyumbang terbesar adalah sisa makakan sebesar 39,39 persen, urutan kedua sampah plastik sebesar 19,59 perse, kemudian sampah kayu/ranting sebesar 12,69 persen, kertas/karton sebesar 11,17 persen, logam sebesar 3,41 perse, kain sebesar 2,52 persen, karet/kulit sebesar 2,11 persen, kaca sebesar 2,36 persen dan sampah lainnya 6,76 persen. Adapun komposisi sampah berdasarkan sumbernya, sampah rumah tangga sebesar 50,78 persen, kemudian pasar sebesar 16,68 perse, perniagaan 11,01 persen, perkantoran 5,14 persen, fasilitas public sebesar 3,53 persen. Kawasan 11,35 persen, dan lainnya 1,5 persen . Kebijakan publik, sebagai insturmen atau alat yang krusial untuk mengatur sistem pengenglolaan sampah secara konprehensif, akan tetapi kebijakan yang sudah ada masih terdapat kesenjangan antara regulasi dengan Dengan demikian, artikel ini mencoba memfokuskan perhatiannya pada peninjauan kebijakan pengelolaan sampah sebagai landasaran dasar dalam perumusan KAJIAN PUSTAKA Teori Kebijakan Publik Menurut Dye . , kebijakan publik merupakan apa yang pemerintah pilih untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Oleh karena itu, dalam konteks pengelolaan sampah, kebijakan yang tidak efektif dapat berdampak langsung terhadap kegagalan tata kelola lingkungan. Jurnal Sosio dan Humaniora | Volume 3. Number 2 Silahudin1. Sri Lestari2 Dalam teori siklus kebijakan publik Adapun dalam teori jaringan . olicy cycle theor. Harold Laswell . kebijakan (Policy Network Theor. Benson dijelaskan bahwa konsep kebijakan publik . Rhodes . Mereka menegaskan dipandang sebagai serangkaian tahapan yang kebijakan public diproduksi atau dihasilakn saling terkait, mulai dari identifikasi melalui interaksi yang kompleks antara masalah hingga evaluasi kebijakan. berbagai aktor publik dan privat, dan Tahapan-tahapan tersebut meliputi: membentuk jaringan-jaringan kebijakan Identifikasi Masalah (Problem yang saling tergantung. Kekuasaan dan Identificatio. Bagaimana masalah sampah pengaruh terdistribusi di dalam jaringan. diidentifikasi dan didefinisikan sebagai isu Pada sisi teori Advokasi Koalisi (Advocacy Coalition Framewor. Paul . Formulasi Kebijakan (Policy Sabatier & Hank Jenkins-Smith . Formulatio. Bagaimana berbagai opsi mereka menegaskan bahwa kebijakan kebijakan untuk mengatasi masalah sampah berubah melalui interaksi dan persaingan antara koalisi-koalisi advokasi yang . isalnya, regulasi, insentif, teknolog. memiliki keyakinan inti . ore belief. yang Legitimasi Kebijakan (Policy Legitimatio. sama tentang masalah dan solusi kebijakan. Bagaimana Perubahan kebijakan seringkali terjadi mendapatkan dukungan politik dan hukum karena adanya policy learning atau external . isalnya, undang-undang. Implementasi Berdasarkan teori-teori kebijakan Kebijakan (Policy Implementatio. tersebut di atas, memang dalam perumusan Bagaimana kebijakan pengelolaan sampah kebijakan publik apapun sasarannya atau dijalankan oleh berbagai aktor . emerintah, target groupnya, secara implementatifnya swasta, masyaraka. Evaluasi tidak dapat menggunakan teori tunggal. Kebijakan (Policy Evaluatio. Bagaimana karena antara teori yang satu dengan teori efektivitas, efisiensi, dan dampak kebijakan yang lainnya memiliki irisan atau dapat pengelolaan sampah dinilai. dikatakan berkolaborasi. Sedangkan institusionalisme James G. March & Johan Regulasi Pengelolaan Sampah Olsen . menjelaskan bahwa konsep Sampah bukan persoalan individu, institusi . turan formal dan informal, norma, dan sosial kemasyarakatan saja, akan tetapi organisas. memberikan kontirbusi signfikan sudah menjadi persoalan dalam pelayanan terhadap pembentukan dan implementasi Oleh karenanya, landasan Oleh karena itu, dalam teori kebijakan terkait itu, tentu memiliki makna institusi ini adanya membentuk perilaku yang penting. aktor dan menentukan pilihan kebijakan Dalam kepentingan dengan artikel yang dianggap legitimate dan feasible. ini, menyoroti perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, yaitu Jurnal Sosio dan Humaniora | Volume 3. Number 2 Silahudin1. Sri Lestari2 di antaranya Undang-Undang No 18 tahun Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Perpres Produsen. Secara substantif permen ini No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan sebagai operasionalisasi dari kebijakanStrategi Nasional Pengelolaan Sampah, dan kebijakan di atas, mengatur kewajiban Permen LHK No. 75 Tahun 2019 tentang produsen untuk mengurangi sampah dari Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produk dan kemasannya, menetapkan target Produsen. pengurangan sampah bagi jenis produk dan Dalam UU No 18 tahun 2008 ini kemasan tertentu secara bertahap. Selain itu substansi pokoknya mengatur aspek-aspek pengelolaan sampah secara komprehensif, menerapkan prinsip extended producer mulai dari pengurangan, pananganan hingga responsibility (EPR), dan mewajibkan Adapu Menyusun utamnyanya yaitu 3R (Reduce. Reuse, dan melaksanakan rencana aksi pengurangan Recycl. Juga mengatur tanggung jawab sampah, serta mengatur pemerintah pusat, daerah, produsen dan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan Masyarakat dalam pengelolaan sampah. pengurangan sampah oleh produsen. Selain itu juga, amanat undangundang Pendekatan Ekonomi Sirkular pembentukan bank sampah, dan sistem Sebagaimana di atas telah dijelaskan, bahwa persoalan sampah selain menjadi masalah sosial, dan tata kelola pemeirntah . , penting dilakukan dengan model pembangunan yang menekankan pada aspek Sedangkan dalam Peraturan Presiden pengurangan limbah, penggunaan ulang, dan (Perpre. No 97 Tahun 2017 tentang daur ulang. Kebijakan dan Strategi Naional Pengelolaan Dalam bahasa Ellen MacArthur Sampah, di antaranya menetapkan visi, misi. Foundation . dinamakan pendekatan tujuan, dan kebijakan nasional pengelolaan ekonomi sirkular. Menurutnya, ekonomi target-target sirkular mengusulkan model penggunaan pengurangan dan penanganan sampah secara ulang sumber daya agar limbah dapat nasional, mendorong pengelolaan sampab Pendekatan ini mendorong berbasis sumber dan ekonomi sirkular, serta kebijakan yang bersifat preventif ketimbang kuratif dalam mengelola sampah. dengan program Pembangunan lainnya, dan Ekonomi mendorong kemitraan dan partisipasi dijelaskan Ellen MacArthur Foundation berbagai pihak. merupakan model ekonomi yang Adapun dalam tataran Peraturan bertujuan untuk memaksimalkan nilai dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( Permen LHK) No 75 Tahun 2019 tentang memperpanjang umur pakai, mendaur ulang. Jurnal Sosio dan Humaniora | Volume 3. Number 2 Silahudin1. Sri Lestari2 dan meregenerasi bahan. Konsep ini Dengan demikian, ekonomi sirkular berfokus pada perancangan produk dan sistem yang dapat dipisahkan dengan menjanjikan untuk mengatasi tantangan mudah, sehingga komponennya dapat lingkungan dan sosial yang kita hadapi digunakan kembali atau didaur ulang. dewasa ini. Kendati pun demikian, ada Terdapat tiga prinsip utama dalam beberapa tantangan yang perlu diatasi, ekonomi sirkular, yaitu pertama, eliminasi manfaat potensial dari ekonomi sirkular limbah dan polusi. Maksudnya, menghindari sangat besar. Dengan bekerja sama, kita produksi limbah dan polusi yang tidak perlu dapat menciptakan masa depan yang lebih dengan merancang produk dan sistem yang berkelanjutan dan sejahtera bagi semua. lebih efisien dan berkelanjutan. menjaga produk dan material tetap dalam METODOLOGI Dalam arti, memperpanjang Penelitian umur pakai produk melalui desain yang pendekatan kualitatif deskriptif dengan tahan lama, perbaikan, dan pemeliharaan. teknik studi dokumentasi. Dalam mana datadan ketiga, memperbarui dan meregenerasi data dikumpulkan melalui studi atau telaah sumber daya, ini aritnya, mendaur ulang dan dokumen regulasi, laporan kementerian, meregenerasi bahan untuk digunakan serta studi akademik atau pustaka yang kembali dalam produksi baru. Dengan pendekatan ekonomi sirkular Adapun, ini, memiliki manfaat yang ditawarkannya, menggunakan teknik tematik Miles dan yaitu: . pengurangan limbah dan polusi. Huberman . yang mencakup reduksi Meminimalkan limbah dan polusi, ekonomi data, penyajian data, dan penarikan sirkular dapat membantu mengurangi Validitas data dijaga melalui dampak negatif terhadap lingkungan. triangulasi sumber dari kebijakan nasional penghematan sumber daya. Menggunakan dan laporan implementasi daerah. sumber daya secara lebih efisien, ekonomi sirkular dapat membantu mengurangi HASIL DAN PEMBAHASAN ketergantungan pada sumber daya yang Tantangan Implementasi Kebijakan . penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan Dengan ekonomi sirkular, secara langsung menggambarkan bahwa ketiga kebijakan atau tidak langsung, dapat menciptakan atau regulasi pengelolaan sampah, terdapat lapangan kerja baru di sektor daur ulang, disparitas antara desain kebijakan dan perbaikan, dan manufaktur. adanya realisasi lapangan. manfaat pertumbuhan ekonomi. Dengan UU No 18 Tahun 2008 ekonomi sirkular dapat memberikan Tidak terhindarkannya tantangan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam implementasi kebijakan ini, yaitu dengan menciptakan pasar baru untuk menunjukkan persoalan . koordinasi antar produk dan jasa yang berkelanjutan. berbagai tingkatan pemerintahan dan Jurnal Sosio dan Humaniora | Volume 3. Number 2 Silahudin1. Sri Lestari2 instansi terkait, . perubahan perilaku Kelemahan Kebijakan masyarakat untuk memilah sampah dari Berdasarkan kajian/studi, . ketersediaan infrastruktur dan teknologi pengelolaan sampah yang disparitas antara desain kebijakan dengan . Pendanaan yang berkelanjutan realisasi lapangan. Dan masih ada beberapa untuk operasional dan pengembangan daerah ynag belum peraturan daerah sebagai sistem, dan . penegakan hukum yang turunan dari UU No 18 tahun 2018, konsisten dan efektif, serta . keterlibatan sehingga sacara sadar atau tidak dapat aktif sektor swasta dan masyarakat. menghambat target efektivitas kebijakan Perpres No 79 Tahun 2017 Adapun UU No 18 Tahun 2008 menunjukkan tantangannya adalah . Kelemahan dalam implementasi sinkronisasi kebijakan dan program di kebijakan atau regulasi ini, . lambat dan tingkat pusat dan daerah, . interpretasi tidak merata di berbagai daerah, . target nasional ke dalam rencana aksi daerah kurangnya kesadaran dan partisipasi aktif yang konkret, . persoalan mobilisasi dari sebagian masyarakat, . keterbatasan sumber daya . nggaran, teknologi. SDM) anggaran dan infrastruktur di beberapa untuk mencapai target, dan . soal daerah, dan . adanya potensi konflik monitoring dan evaluasi pencapaian target kepentingan dalam pengelolaan sampah. secara berkala dan transparan, serta . Perpres No 79 Tahun 2017 memastikan keberlanjutan program dan Adapun pendanaan jangka panjang kebijakan ini, yaitu . sifatnya sebagai Permen LHK No 75 Tahun 2019 Permen LHK ini sebagai bagian dari implementasinya sangat bergantung pada kebijakan oprasionalnya, dihadapkan pula peraturan di bawahnya dan komitmen atas tantangan, yaitu di antaranya: . daerah, . target yang ambisius memerlukan penentuan jenis produk dan kemasan upaya yang sangat besar dan terkoordinasi, prioritas serta target pengurangan yang dan . adanya potensi terjadinya perbedaan realistis, . pengawasan dan penegakan interpretasi dan prioritas di tingkat daerah. hukum terhadap produsen yang tidak Permen LHK No 75 Tahun 2019 Sedangkan pada Permen LHK ini, pengembangan sistem pelaporan yang terdapat kelemahan implementatifnya, yaitu efektif dan terverifikasi, dan . resistensi dari sebagian produsen terkait dan koordinasi dengan asosiasi produsen dan biaya dan perubahan operasional, . adanya sektor industry, serta . mengatasi potensi potensi kesulitan dalam mengukur dan free-rider (Tindakan mengambil manfaat memverifikasi pengurangan sampah oleh masing-masing produsen, dan . potensi orang/lembaga lai. di antara produsen adanya celah hukum atau interpretasi yang , serta . memerlukan sistem Jurnal Sosio dan Humaniora | Volume 3. Number 2 Silahudin1. Sri Lestari2 pengawasan dan penegakan hukum yang Dicermati dari perspektif teori siklus Kendati adanya tantangan dan pengelolaan sampah di setiap daerah mesti kelemahan implementasi ketiga regulasi mengidentifikasi hambatan dan tahapan tersebut, namun pengelolan sampah telah Sedangkan memiliki krangka hukum yang kuat untuk perspektif teori institusionalisme, bagiamana pengelolaan sampah berkelanjutan, dan memahami peraturan . eraturan daera. potensi untuk mengurangi timbulan sampah tentang pengelolaan sampah mempengaruhi ke TPA. Dan beririsan dengan UU No perilaku masyarakat dan pelaku usaha. 18/2008. Perpres No 79 tahun 2019 juga merupakan arah dan panduan yang jelas SIMPULAN untuk pengelolaan sampah secara nasional. Memang, kebijakan pengelolaan penetapan target yang terukur untuk sampah di Indonesia telah mengalami mendorong kinerja, dan juga mendorong pendekatan yang lebih holistik dan tantangan yang signifikan. Selain itu juga. Adapun kelebihan pada Permen adanya ketidakseimbangan antara kebijakan LHK No 75 tahun 2019 ini adalah . pusat dan daerah, lemahnya partisipasi mendorong tanggung jawab produsen dalam masyarakat, serta keterbatasan pembiayaan siklus hidup produknya, . potensi dalam menjadi kendala utama. mengurangi timbulan sampah dari sumber. Oleh sebab itu, dibutuhkan atau . mendorong inovasi desain produk dan diperlukan, . meningkatkan harmonisasi kemasan yang lebih ramah lingkungan, dan pusat-daerah. menciptakan insentif bagi produsen untuk menerapkan pendekatan ekonomi sirkular. mengurangi dampak lingkungan. menguatkan peran masyarakat dan Dengan sektor swasta. diperlukan pengaturan pengelolaan sampah tersebut, menyediakan platform digital untuk tidak berdiri secara tunggal, akan tetapi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengelolaan sampah tersebut merupakan proses yang melibatkan atau bersinergi berbagai faktor dan pihak. Tatangan DAFTAR PUSTAKA