Ekasakti Legal Science Journal e-ISSN: 3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 https://journal.unespadang.ac.id/legal Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Prinsip Tanggung Jawab Negara Muhammad Fauzan Najieh 1*, Chepi Ali Firman Zakaria2, Dini Dewi Heniarti3 1,2 Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung, Jl. Tamansari No.1, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Indonesia. * Corresponding Author: fauzannaj@gmail.com Info Artikel Direvisi, 10/08/2025 Diterima, 14/09/2025 Dipublikasi, 01/10/2025 Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Migran, Perdagangan Orang, Tanggung Jawab Negara. Keywords: Legal Protection, Migrant Workers, Trafficking, State Responsibility. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan prinsip tanggung jawab negara. Studi ini berangkat dari banyaknya kasus PMI yang diberangkatkan secara nonprosedural dan tereksploitasi di negara tujuan seperti Irak, Myanmar, dan Serbia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional dan hukum internasional untuk melindungi warganya dari praktik perdagangan orang melalui pembenahan proses rekrutmen, penegakan hukum, dan diplomasi internasional. UU No. 18 Tahun 2017 dan UU No. 21 Tahun 2007 menjadi dasar hukum utama dalam perlindungan tersebut. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan, penindakan terhadap pelaku, serta peningkatan diplomasi perlindungan WNI di luar negeri. Abstract This study aims to analyze the legal protection of Indonesian Migrant Workers (PMI) who are victims of human trafficking based on the principle of state responsibility. This research is driven by the increasing cases of PMIs being illegally recruited and exploited in destination countries such as Iraq, Myanmar, and Serbia. The method used is a normative-juridical approach with descriptive-analytical specifications. The results show that the state has a constitutional and international legal obligation to protect its citizens from human trafficking through reform in recruitment, law enforcement, and international diplomacy. Law No. 18 of 2017 and Law No. 21 of 2007 serve as the main legal framework. The study recommends strengthening oversight systems, enforcing strict punishment against perpetrators, and enhancing diplomatic protection for Indonesian citizens abroad. PENDAHULUAN Setiap individu adalah makhluk yang unik sekaligus bagian dari masyarakat, dengan berbagai kebutuhan dan keinginan yang harus dipenuhi. Salah satu cara untuk mewujudkan kebutuhan dan keinginan itu adalah melalui aktivitas bekerja. Bekerja adalah sebuah kegiatan fundamental bagi manusia yang bertujuan untuk mempertahankan hidup dan memastikan penghidupan yang layak1. Sebagai Negara Hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap warganya. Hal ini tercantum jelas dalam 1 Rini Irianti Sundary, Umi Muslikhah, State Responsibility in Protecting Indonesian Migrant Workers as Fulfillment of Human Right, Jurnal Ius Constituendum, Vol 9 No 3, 2024, Hlm. 428, DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v9i3.9183 DOI: https://doi.org/10.60034/ac327f33 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License Page | 295 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan tujuan untuk membentuk pemerintahan Indonesia yang melindungi seluruh rakyat dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa2. Salah satu upaya negara dalam memenuhi hak asasi manusia adalah dengan memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia, khususnya yang bekerja di luar negeri. Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam Pasal 27 ayat (2). Selain itu, tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang berfokus pada perlindungan bagi mereka3. Faktor yang menyebabkan mobilitas tenaga kerja berangkat keluar negeri adalah keadaan ekonomi yang kurang menarik di negara asal, serta pendapatan yang lebih besar dan lebih menarik di negara tujuan. Dengan informasi yang sudah mendunia dan kemudahan transportasi, penduduk negara yang sedang berkembang dapat pergi melintas batas negara kerana pendapatan yang lebih tinggi, dan ini juga berkontribusi terhadap peningkatan mobilitas tenaga kerja di seluruh dunia4. Ada banyak manfaat dari pengiriman pekerja migran Indonesia, salah satunya adalah penurunan tingkat pengangguran di negara. Selain itu, pengiriman pekerja migran ini dapat menghasilkan devisa untuk membantu pembangunan ekonomi nasional, kesejahteraan sosial, dan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, pengiriman pekerja migran ini juga memberikan manfaat besar bagi pekerja migran sendiri, karena mereka menerima upah yang lebih tinggi.5 Namun, ada masalah besar yang perlu dihadapi dalam konteks mobilitas tenaga kerja berangkat keluar negeri, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI). Banyak PMI melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengikuti peraturan administratif dan prosedur yang menyebabkan berbagai masalah.6 Kejahatan adalah fenomena yang kompleks dan dapat dipahami dari berbagai sudut pandang, kita memiliki berbagai tanggapan satu sama lain terhadap kejahatan. Salah satu faktor yang menyebabkan kejahatan marak di masyarakat adalah kebutuhan yang tidak terpenuhi. Karena mereka berbeda dengan tindakan yang dianggap normal atau biasa di masyarakat, kejahatan dianggap sebagai penyimpangan sosial.7 Di satu sisi, PMI dianggap sebagai pahlawan devisa karena meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi tingkat pengangguran, serta mendorong perekonomian nasional. Mereka sering mendapatkan gaji yang lebih tinggi di luar negeri daripada di dalam negeri yang dapat membantu mereka dan keluarga mereka secara langsung. Sebaliknya, keberangkatan PMI melalui jalur yang non prosedural menempatkan mereka dalam risiko yang tinggi, termasuk menjadi korban perdagangan orang. Perdagangan orang adalah 2 3 4 5 6 7 Ibid, Hlm. 428 Ibid, Hlm. 428 Dian Aji Setiawan, Elfrida Ratnawati, Kebijakan Penegakan Hukum Tindak Pidana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri, Unes Law Review, Volume 5, Issue 3, Maret 2023, Hlm. 820. DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3 Amanda Graysela Mawikere, Imelda A. Tangkere, Stevan O. Voges, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Lex Privatum Vol 14. No.1, Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, Sept 2024, Hlm. 1. Yusuf, M. C., & Riyadi, S. Reprosystence (report and protection system of human trafficking incidence) as a reporting and protection system related to the phenomena of trafficking in persons for vulnerable areas to actualize good governance in realizing strong institutional signifi. journal of law and border protection, 5 (2), 2023, Hlm. 57-72. doi.org/10.52617/jlbp.v5i2.481 Nandang Sambas, Dian Andriasari, Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2019, Hlm. 42 Page | 296 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 masalah yang sangat serius, kata Mahfud MD, yang menyebabkan Indonesia berada dalam kondisi darurat.8 Meskipun demikian, banyak individu yang memanfaatkan kepentingan pribadi dengan menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau tidak sah. Saat ini, salah satu isu yang sering muncul adalah permasalahan yang berkaitan dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Semua masalah ini terjadi sejak awal pemberangkatan hingga kepulangan dari Negara tempat Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja9. Permasalahan awal saat keberangkatan adalah tentang keabsahan kandidat PMI untuk berangkat menuju tempat kerja, yang kadang-kadang diiringi dengan penyedia jasa tenaga kerja yang ilegal. Selanjutnya, ada masalah dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara tujuan kerjanya. Permasalahan ini mencakup penempatan dan jaminan hak dan kewajiban PMI.10 Pada tahun 2024, menurut laporan TPPO Kementerian Luar Negeri AS menempatkan Indonesia di tier 2 watch list. Ini menunjukkan bahwa ada perbaikan dalam perlindungan, pencegahan, dan penuntutan kasus TPPO. Namun, masih ada empat belas rekomendasi prioritas yang harus diikuti. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, yang meningkatkan upaya penyelidikan dan penuntutan kejahatan perdagangan manusia dan menghilangkan kewajiban untuk menunjukkan kekerasan, penipuan, atau pemaksaan dalam perdagangan seks anak. Berdasarkan data dari BP2MI, sebanyak 88,4 persen dari korban perdagangan manusia adalah wanita, sementara 91 persen dari orang dewasa mengalami eksploitasi seksual dan kerja paksa.11 Sebuah TIP terdiri dari empat kategori: Tier 1, Tier 2, Watchlist Tier 2, dan Tier 3. Kategori terakhir menunjukkan status terburuk dalam menangani praktik perdagangan orang.12 Contoh kasus baru-baru ini, termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Jawa Barat, menunjukkan praktik perdagangan manusia yang sistematis dan terorganisir. Kasus ini melibatkan dua orang yang didakwa melakukan perdagangan manusia di Banten dan Jawa Barat dengan janji bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil, Irak. Untuk posisi ini, pelaku memberikan gaji sebesar $300 per bulan. Para korban diproses untuk mendapatkan paspor dan dibayar biaya yang berkisar dari 3 juta hingga 13 juta setelah mereka menyetujui tawaran tersebut. Seharusnya merupakan langkah penting dalam proses perekrutan untuk pekerjaan di luar negeri, proses pembuatan paspor ini dilakukan tanpa pemeriksaan medis13. Para korban dikirim ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan Bandara Juanda di Surabaya setelah dokumen selesai. Mereka diberangkatkan ke Turki dengan visa wisata, bukannya visa kerja. Korban diserahkan kepada Muhammad Agency setelah tiba di Turki dan ditempatkan di sebuah apartemen yang dijaga oleh Yakub. Sekitar dua puluh enam korban ditempatkan dalam satu kamar yang sangat kecil di apartemen 8 9 10 11 12 13 Trias Palupi Kurnianingrum, Penguatan Perlindungan Pekerja Migran dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, Info Singkat (Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol, XV, No. 11/PUSAKA/JUNI/2023, Hlm. 22. Rianto Adi, Sosiologi Hukum, Kajian Hukum Secara Sosiologis, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012, Hlm. 170 Rianto Adi, Sosiologi Hukum, Kajian Hukum Secara Sosiologis, Ibid, Hlm. 170 Ibid. Fathiyah Wardah, VOA Indonesia, Berada di Tier 2 Laporan Perdagangan Manusia, Apa yang Sedianya Dilakukan Indonesia?, https://www.voaindonesia.com/a/berada-di-tier-2-laporan-perdagangan-manusia-apayang-sedianya-dilakukan-indonesia-/7163873.html, diakses pada tanggal 1 Februari 2025. Imam Budilaksono,Polri Tangkap Dua Pelaku dugaan TPPO Di Banten dan Jabar https://www.antaranews.com/berita/3936000/polri-tangkap-dua-pelaku-dugaan-tppo-di-banten-jabar, diakses pada 2 Januari pukul 09.10 WIB Page | 297 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 tersebut, dan mereka diberikan perlakuan yang sangat tidak manusiawi. Mereka dilarang berbicara satu sama lain, dan siapa pun yang melanggarnya akan dikenakan hukuman. Mereka tidak dapat diberangkatkan ke Erbil karena masih menunggu visa yang diperlukan, yang berlangsung dari satu minggu hingga dua bulan14. Korban mengalami perlakuan yang sangat buruk, termasuk isolasi sosial dan kekerasan fisik atau psikologis sebagai hukuman selama penampungan. Praktik ini menunjukkan berbagai aspek eksploitasi dalam perdagangan manusia, seperti penipuan, pemalsuan dokumen, dan perlakuan yang tidak manusiawi. Selain itu, penundaan pemberangkatan karena alasan administratif menunjukkan bagaimana pelaku perdagangan manusia memanfaatkan kelemahan sistem administratif untuk mengekploitasi korban mereka selama waktu yang lebih lama. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang lebih ketat, metode pencegahan yang lebih baik, dan perlindungan hak asasi manusia untuk memerangi dan menghentikan tindak pidana perdagangan manusia.15 Contoh kasus yang kedua yang terjadi:16 adalah laporan tentang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berasal dari warga negara Indonesia, yang terjebak dalam modus penipuan online di Myanmar, berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh SBMI. Para korban dijanjikan pekerjaan di perusahaan digital dan pasar saham, namun kenyataannya mereka dipaksa bekerja dalam kondisi yang mencurigakan dan berindikasi TPPO. Kedua WNI tersebut berasal dari Semarang, Jawa Tengah dan Langkat, Sumatera Utara. AB dan R merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipaksa menjadi scammer atau operator judi online di Myanmar. Menurut keterangan dari kedua WNI tersebut, mereka mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pihak perusahaan di Myanmar. AB dan R ditahan dan disiksa dengan cara disetrum listrik dan pemukulan17. Juwarih, Sekretaris Jenderal SBMI, mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan ini memanfaatkan media sosial untuk merekrut korban dengan memanfaatkan informasi pribadi yang diunggah oleh calon korban itu sendiri. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, masih ada 79 pekerja migran Indonesia yang terjebak di Myanmar.18 Dalam audiensi yang berlangsung kemarin dengan Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta, SBMI menekankan urgensi evakuasi dan penyelamatan bagi para korban dari Myanmar. Selain itu, SBMI juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku penipuan internet di Myanmar, serta menuntut pemulangan dan perlindungan bagi WNI yang disekap di Myawady, Myanmar.19 Contoh kasus ketiga, yang diambil dari laman tempo. com,20 melaporkan bahwa Polri telah menangani beberapa kasus dalam sebulan terakhir. Selain kasus Ferienjob di Jerman, 14 15 16 17 18 19 20 Ibid Imam Budilaksono,Polri Tangkap Dua Pelaku dugaan TPPO Di Banten dan Jabar https://www.antaranews.com/berita/3936000/polri-tangkap-dua-pelaku-dugaan-tppo-di-banten-jabar, diakses pada 2 Januari pukul 09.10 WIB Muhammad Iqbal, Tempo. Co, SBMI Tangani 344 Kasus Online Scam Melibatkan Pekerja Migran Indonesia Sepanjang 2020-2024, https://www.tempo.co/politik/sbmi-tangani-344-kasus-online-scammelibatkan-pekerja-migran-indonesia-sepanjang-2020-2024-1202504, Di akses pada tanggal 9 Februari 2025, Pukul 13.00 Wib. Humas BP2MI, Menteri Karding Jemput 2 PMI Korban TPPO Dijadikan Operator Judol di Myanmar,https://www.bp2mi.go.id/berita-detail/menteri-karding-jemput-2-pmi-korban-tppo-dijadikanoperator-judol-di-myanmar, Di akses pada tanggal 1 Maret 2025, Pukul 08.00 Wib. Muhammad Iqbal, Tempo. Co, SBMI Tangani 344 Kasus Online Scam Melibatkan Pekerja Migran Indonesia Sepanjang 2020-2024, Ibid. Muhammad Iqbal, Tempo. Co, SBMI Tangani 344 Kasus Online Scam Melibatkan Pekerja Migran Indonesia Sepanjang 2020-2024, Ibid. Krisna Pradipta, Sumber diolah Tempo.Co, Daftar Kasus Perdagangan Orang 2024, https://www.tempo.co/infografik/infografik/daftar-kasus-perdagangan-orang-2024-580, Diakses pada tanggal 3 Januari 2024, Pukul 10.30 Wib Page | 298 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 dua kasus lainnya berhasil digagalkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Maret 2024, dan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 18 Maret 2024. Kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Serbia terungkap oleh Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Menurut AKBP Ronald F. C. Sipayung, Wakil Kepala Polresta Bandara Soetta, pengungkapan ini bermula pada Minggu, 17 Maret 2024, setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai sepuluh warga negara Indonesia yang berangkat menuju Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia. Keberangkatan mereka dimaksudkan untuk bekerja secara nonprosedural. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Terminal 3 diserbu oleh Satuan Reserse dan Kriminal. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menemukan sembilan korban serta menangkap tiga tersangka.21 Berdasarkan latar belakang di atas, masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah : Bagaimana proses rekrutmen pekerja migran Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang berdasarkan asas pengerahan dan penempatan tenaga kerja dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang berdasarkan prinsip tanggung jawab negara. Kajian ini diharapkan untuk menganalisis proses rekrutmen pekerja migran Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang berdasarkan asas pengerahan dan penempatan tenaga kerja serta untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang berdasarkan prinsip tanggung jawab negara. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder22. Pendekatan yang dilakukan berdasarkan: Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan konsep (Conseptual Approach).23 Penelitian ini memiliki spesifikasi deskriftif analitis. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian 1. Teori Perlindungan Hukum Salah satu tujuan dari negara hukum adalah memberikan perlindungan kepada hakhak dan kebebasan asasi manusia bagi warga negara, guna mewujudkan kesejahteraan umum serta mencegah tindakan sewenang-wenang dari penguasa. Konsep Rechtstaat maupun Rule of Law memiliki unsur pokok berupa perlindungan hukum, yang salah satunya mencakup perlindungan hak asasi manusia. Hal ini penting, karena pembicaraan mengenai hak asasi manusia berarti juga membahas dimensi kehidupan manusia secara keseluruhan24. Teori perlindungan hukum adalah teori yang mempelajari dan menganalisis apa itu perlindungan, subjek hukum yang dilindungi, dan objek perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada subjeknya25. Perlindungan hukum harus mempertimbangkan tahapan, yaitu perlindungan hukum lahir yang berasal dari ketentuan hukum dan setiap peraturan yang dibuat oleh masyarakat, 21 22 23 24 25 Krisna Pradipta, Sumber diolah Tempo.Co, Daftar Kasus Perdagangan Orang 2024, Ibid. Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, cetakan keempat belas, 2012, Hlm 13-14 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2007. Hlm 93 Majda El Mujtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2009, Hlm. 23 Ibid, Hlm. 263 Page | 299 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 yang pada intinya adalah kesepakatan masyarakat untuk mengatur hubungan antara anggota masyarakat dan antara pemerintah dan individu lain untuk kepentingan umum26. Sejipto Raharjo menjelaskan bahwa perlindungan hukum melindungi hak asasi manusia (HAM) yang merugikan pihak lain. Perlindungan ini ditujukan kepada masyarakat, yang memiliki hak untuk memanfaatkan semua hak yang diberikan oleh hukum. Hukuman dapat digunakan untuk membuat perlindungan yang tidak hanya fleksibel dan fleksibel tetapi juga antisipatif dan prediktif. Masyarakat yang lemah dan tidak kuat secara ekonomi, sosial, dan politik membutuhkan hukuman untuk mencapai keadilan sosial27. Perlindungan hukum sebagai gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep bahwa hukum dapat memberikan keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, dan kedamaian. Berikut ini adalah pendapat beberapa ahli tentang perlindungan hukum28. Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman di masyarakat29. Menurut Philip M. Hadjon, selalu dikaitkan dengan kekuasaan. Ada dua kekuatan: pemerintah dan ekonomi. Dalam hal kekuasaan pemerintah, perlindungan hukum bagi rakyat yang diperintah, terhadap otoritas yang berkuasa. Salah satu masalah perlindungan hukum yang timbul dalam kaitannya dengan kekuasaan ekonomi adalah melindungi pihak ekonomi yang lemah dari pihak yang lebih kuat, seperti pengusaha dari pekerja30. Perlindungan hukum terbagi menjadi dua kategori. Pertama, perlindungan hukum preventif diberikan oleh pemerintah yang berkuasa untuk mencegah pelanggaran terjadi. Peraturan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam undang-undang yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan menetapkan batasan atau aturan untuk memenuhi kewajiban. Salah satu tujuan perlindungan hukum preventif adalah untuk mencegah munculnya masalah yang mendorong pemerintah untuk berhati-hati saat membuat keputusan dan membuat kebijakan31. Kedua, perlindungan hukum represif mencakup sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan untuk pelanggaran hukum. Salah satu tujuan perlindungan hukum represif adalah untuk menyelesaikan sengketa. Di Indonesia, pengadilan administrasi dan umum memberikan perlindungan hukum ini32. 2. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tenaga kerja, menurut Payaman J. Simanjuntak, adalah orang yang sudah bekerja, sedang mencari pekerjaan, dan melakukan aktivitas lain seperti bersekolah dan bekerja. mengurus rumah. Selain itu, setiap individu yang memiliki kemampuan untuk bekerja untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dalam pekerjaan maupun di luar pekerjaan33. 26 27 28 29 30 31 32 33 J. Aruan, Perlindungan data pribadi ditinjau dari teori perlindungan hukum dan teori perlindungan hak atas privasi, Jurnal Globalisasi Hukum, Volume. 1, No. 1, p. 1-22, 2024. DOI : https://doi.org/10.25105/jgh.v1i1.19499 Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, Hlm. 53 Moertiono, R. Juli. Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum, All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 2021, Hlm. 257,DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v1i3.109 Ibid, Hlm. 258 Ibid, Hlm. 258 Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo, Jakarta, 2011, Hlm. 1-22 Ibid Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Loc.Cit, Hlm. 28 Page | 300 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 Pekerja migran adalah orang yang bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain dan menetap di tempat baru mereka untuk waktu yang cukup lama. Pekerja migran terbagi menjadi dua jenis: pekerja migran dan pekerja migran34. Pekerja migran internasional dan migran internal adalah orang yang meninggalkan negara asalnya untuk mencari pekerjaan di luar negeri, biasanya di Indonesia. Pekerja migran internasional adalah orang yang meninggalkan negara asalnya untuk mencari pekerjaan di luar negeri.35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dengan menerima kompensasi di luar wilayah Republik Indonesia. (Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran). Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menetapkan sejumlah asas penting dalam melindungi pekerja migran. Asas-asas tersebut meliputi keterpaduan, persamaan hak, pengakuan terhadap martabat dan hak asasi manusia, serta prinsip demokrasi. Selain itu, undang-undang ini juga menekankan keadilan sosial, keadilan gender, non-diskriminasi, upaya pemberantasan perdagangan manusia, dan pentingnya transparansi serta akuntabilitas. 3. Asas-Asas Pengerahan dan Penempatan Tenaga Kerja Migran Asas atau prinsip hukum merupakan dasar-dasar atau pedoman dalam pembentukan norma hukum, yang juga dikenal sebagai meta norma atau kaidah. Norma ini merujuk pada elemen-elemen yang mendasari keberadaan norma atau kaidah hukum36. Undang-undang yang mengatur penempatan dan perlindungan Pekerja migran Indonesia di luar negeri dihasilkan sebagai wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dijelaskan bahwa "Penempatan TKI di Luar Negeri berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan, keadilan gender, serta anti-diskriminasi dan antiperdagangan manusia. " Pasal tersebut menjadi landasan filosofis dalam perumusan norma mengenai penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri37. Asas pengerahan dan penempatan tenaga kerja mencakup beberapa prinsip penting, antara lain terbuka, bebas, obyektif, adil, dan setara, serta tidak diskriminatif. Prinsipprinsip ini bertujuan untuk memastikan penempatan tenaga kerja sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan, sambil menghormati harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. Asas dan Fungsi Penempatan Kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur dalam Bab VI yang membahas mengenai Penempatan Tenaga Kerja. Dalam Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut38: 1. Terbuka: Pemberian informasi kepada pencari kerja harus dilakukan dengan jelas, mencakup jenis pekerjaan, besaran upah, dan jam kerja. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pekerja atau buruh serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan. 2. Bebas: Pencari kerja memiliki kebebasan untuk memilih jenis pekerjaan, sedangkan pemberi kerja juga memiliki hak untuk memilih tenaga kerja, sehingga tidak ada pemaksaan antara satu pihak dengan pihak lainnya. 34 35 36 37 38 Adnan Hamid, Loc.Cit Ibid Any Suryani H, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mataram, 2020, Hlm. 39 Ibid. Nurma Khusna Khanifa, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Wonosobo, 2022, Hlm. 49-50 Page | 301 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 3. Objektif: Pemberi kerja berkewajiban untuk menawarkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan pencari kerja, serta memenuhi persyaratan jabatan yang dibutuhkan. Dalam proses ini, pemberi kerja harus memperhatikan kepentingan umum tanpa memihak kepada kepentingan pihak tertentu. 4. Adil dan Setara Tanpa Diskriminasi: Penempatan tenaga kerja harus dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan dan tidak boleh didasarkan pada ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, maupun aliran politik. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam Pasal 2, menyatakan bahwa "Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memiliki asas: keterpaduan, persamaan hak, pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, non diskriminasi, anti perdagangan manusia, transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan". Berdasarkan hal tersebut, asas-asas perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Asas Terpadu (Integration) Asas Terpadu merupakan suatu konsep yang mencakup penggabungan berbagai komponen dalam suatu sistem yang saling berkolaborasi untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks perlindungan pekerja migran, asas keterpaduan diimplementasikan melalui integrasi hukum dan kelembagaan yang dimiliki oleh negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran. Hal ini meliputi kerjasama antara berbagai instansi, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Perlindungan Pekerja Migran, hingga lembaga-lembaga di tingkat pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta pemerintah desa39. b. Asas Persamaan Hak (Equal Right) Persamaan hak dapat diartikan sebagai adanya sepadan, seimbang, dan sebanding dalam kekuasaan atau kewenangan atas suatu hal. Dalam konteks penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, prinsip ini mengedepankan pentingnya keseimbangan dan kesepadanan dalam kekuasaan atau kewenangan untuk bekerja di luar negeri, serta menegaskan bahwa tidak terdapat perbedaan perlakuan di antara sesama buruh migran. Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang setara bagi tenaga kerja dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Pelaksanaan upaya tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, serta perlindungan hukum, di samping memastikan pemerataan tenaga kerja dan kesempatan kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum indonesia40. c. Asas Kerakyatan (Demokrasi) Dilys M. Hill mendefinisikan demokrasi sebagai suatu sistem politik nasional yang dibangun atas dasar partisipasi warga negara, prinsip mayoritas, proses konsultasi dan diskusi, serta akuntabilitas pemimpin terhadap pemilih. Demokrasi memiliki pengertian yang sangat luas. Tidak hanya terbatas pada sistem pemerintahan yang melibatkan rakyat secara langsung melalui lembaga perwakilan, tetapi juga mencakup prinsipprinsip yang menekankan pada persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi seluruh warga negara, termasuk partisipasi mereka41. d. Asas Keadilan Sosial Keadilan dapat diartikan sebagai: (1) tidak berat sebelah dan tidak memihak; (2) berpegang pada kebenaran; dan (3) bersikap sepatutnya tanpa tindakan sewenang39 40 41 Any Suryani H, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Op.Cit, Hlm. 39-40. Any Suryani H, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ibid. Dilys M. Hasil dalam Lalu Husni, Hukum Penempatan TKI, Program Pasca Sarjana, Universitas Brawijaya Malang, Hlm. 160 Page | 302 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 wenang. Dengan demikian, keadilan diartikan sebagai sikap atau perbuatan yang mencerminkan keadilan. Dalam literatur bahasa Inggris, istilah keadilan dikenal sebagai "justice," yang memiliki kesamaan arti dengan kata "justitia" dalam bahasa Latin. Istilah "justice" sendiri berasal dari kata "just," yang berarti jujur (honest), benar (right), sesuai dengan hukum (legally right), patut (proper), pantas (fair), dan layak (righteous)42. Al-Qur’an, setidaknya, menggunakan tiga istilah untuk merujuk pada keadilan, yaitu “al-'adl,” “al-qisth,” yang berarti "bagian" (yang wajar dan patut), serta "al-mizan," yang berasal dari akar kata "wazn" (timbangan). Beragam pengertian tersebut menunjukkan bahwa keadilan merupakan bagian dari sebuah nilai (value) yang bersifat abstrak. Dalam konteks sosial, istilah ini bermakna: 1) berkenaan dengan masyarakat; dan 2) peduli terhadap kepentingan umum43. 4. Asas Kesetaraan dan Keadilan Gender Kesetaraan dan keadilan gender memiliki keterkaitan erat dengan fenomena diskriminasi terhadap perempuan. Praktik diskriminasi serta pelanggaran hak-hak perempuan merupakan gejala yang telah ada sejak lama dan masih relevan hingga saat ini, baik dalam konteks sejarah maupun kontemporer. Dalam penjelasan kontemporer, sifat diskriminasi yang dialami oleh perempuan sering kali melampaui batas-batas kewajaran, sehingga menimbulkan keprihatinan yang mendalam dan menjadi isu yang bersifat global44. 5. Asas Anti Diskriminasi (Non Discrimination) Asas anti diskriminasi terdiri dari kata "anti" yang berarti melawan, menentang, atau memusuhi, dan "diskriminasi" yang merujuk pada pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya. Dalam konteks ini, anti diskriminasi diartikan sebagai penolakan terhadap segala bentuk perbedaan perlakuan dan kesempatan terhadap Tenaga Kerja Indonesia, baik di dalam negeri maupun saat bekerja di luar negeri, berdasarkan faktor jenis kelamin, warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, kewarganegaraan, dan lain-lain45. 6. Asas Anti Perdagangan Manusia (No Human Trafficking) Asas anti perdagangan manusia merujuk pada upaya untuk menentang segala bentuk perdagangan manusia (human trafficking/trafficking in persons). Perdagangan manusia dapat diidentifikasi sebagai bentuk perbudakan modern. Para pelaku yang dikenal sebagai trafficker seringkali mengintai dan menargetkan calon Tenaga Kerja Indonesia, individu yang memerlukan pekerjaan, orang-orang yang berada dalam kondisi ekonomi sulit, serta anak-anak dari keluarga yang rentan46. Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Pekerja Migran Indonesia Sebagai Pemenuhan Hak Asasi Manusia Terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan hubungan kerja, antara lain: 1) Hubungan Tenaga Kerja (Labour Relations), 2) Hubungan Manajemen Tenaga Kerja (Labour Management Relations), 3) Hubungan Industrial (Industrial Relations) Terdapat tiga unsur yang menentukan adanya hubungan kerja, yaitu: a. Adanya pekerjaan yang harus dilaksanakan; 42 43 44 45 46 Any Suryani H, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Op.Cit, Hlm. 41 Ibid. Mansour Fakih, Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar Yogyakarta, 2008, Hlm. 8 Any Suryani H, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Op.Cit, Hlm. 42 Ibid, Hlm. 43 Page | 303 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 b. Adanya perintah dari pengusaha untuk melakukan pekerjaan; c. Adanya upah atas pekerjaan yang dilakukan. Hubungan kerja ini mencerminkan posisi kedua belah pihak, yang pada dasarnya mencerminkan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak47. Menurut pendapat Iman Soepomo, hubungan kerja diartikan sebagai hubungan antara seorang pekerja dan seorang majikan48. Selain itu, hubungan kerja sejatinya adalah hubungan yang terjalin antara buruh dan majikan setelah dilakukan perjanjian, di mana buruh sepakat untuk menerima upah dan majikan berkomitmen untuk mempekerjakan buruh dengan imbalan upah tersebut49. Menurut pendapat Iman Soepomo, hubungan kerja diartikan sebagai hubungan antara seorang pekerja dan seorang majikan. Unsur-unsur yang terkandung dalam perjanjian kerja meliputi elemen pekerjaan, upah, dan perintah. Unsur pekerjaan merujuk pada prestasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima kerja. Pekerjaan tersebut wajib dilakukan secara langsung oleh pekerja yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, sehingga bersifat individual50. Makna dan arti penting pekerjaan bagi setiap individu dapat ditemukan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih, mendapatkan, atau berpindah pekerjaan serta memperoleh penghasilan yang layak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri51. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah memberikan kepastian hukum yang lebih mendetail mengenai perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilaksanakan oleh negara, Selain itu, dalam penjelasan lebih lanjut (UUPMI), disebutkan bahwa perlindungan untuk PMI dan keluarga mereka mesti dilaksanakan sebagai sistem yang menyeluruh. Sistem tersebut harus melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pihak swasta, dan masyarakat. Pelindungan terhadap PMI juga mencakup aspek kelembagaan yang mengatur tugas, kewajiban, tanggung jawab, serta kewenangan kementerian sebagai regulator atau pembuat kebijakan, di mana badan bertindak sebagai operator atau pelaksana kebijakan. Selanjutnya, akan dibahas mengenai kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Desa. 1. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat Diatur dalam Pasal 39 UUPPMI sebagai berikut52: a) Mendistribusikan informasi serta permintaan terkait Pekerja Migran Indonesia kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Pemerintah Daerah Provinsi. b) Menjamin perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya. c) Mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia. d) Menjamin hak-hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia serta keluarganya. 47 48 49 50 51 52 Sendjun H. Manulang, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Cetakan Kedua, Jakarta, 1995, Hlm. 63-64 Iman Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Penerbit DJambatan, Cetakan VI, Jakarta, 2016, Hlm 1. ImanSoepomo, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Djambatan, Edisi kesebelas, Jakarta, 1995, Hlm. 52 Aloysius Uwiyono, dkk, Asas-asas Hukum Perburuhan, PT. Rajawali Press, Jakarta, 2014, Hlm. 57 Ida Hanifah, Peran dan Tanggungjawab Negara dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah di Luar Negeri, De Laga Lata, Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 2020, Hlm. 17, DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3303 Agusmidah, Asri Wijayanti, Fithriatus Shalihah, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan UU No 18 Tahun 2017, Yayasan Al- Hayat, Medan, 2020, Hlm. 74 Page | 304 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 e) Membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu yang mendukung penyelenggaraan penempatan. f) Melindungi Pekerja Migran Indonesia. g) Melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi terkait dalam menanggapi pengaduan serta penanganan kasus yang melibatkan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia. h) Mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam situasi darurat seperti peperangan, bencana alam, penyakit, deportasi, atau ketika Pekerja Migran Indonesia menghadapi masalah. 2. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Berikut adalah rincian dari tugas tersebut53: a) Menggagas sosialisasi informasi mengenai kebutuhan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; b) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja melalui lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta; c) Mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam situasi darurat, seperti peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, serta masalah lain yang dihadapi oleh Pekerja Migran sesuai dengan kewenangannya; d) Melepas izin bagi kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; e) Melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara berkesinambungan dan berkala kepada Menteri terkait; f) Memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, baik sebelum maupun setelah mereka bekerja; g) memberikan bantuan dan pos layanan untuk pekerja migran Indonesia yang memenuhi standar kesehatan yang ditentukan pada saat keberangkatan dan pengembalian mereka; h) skim latihan vokasional yang dibiayai oleh fungsi pendidikan untuk melatih pekerja migran Indonesia; i) Mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; j) Memungkinkan pembentukan layanan terpadu satu atap untuk penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat Provinsi. 3. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota Dijelaskan dalam Pasal 41 Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI), yang meliputi54: a) Melakukan sosialisasi informasi serta permintaan terkait Pekerja Migran Indonesia kepada pemerintah desa. b) Menginformasikan dan mensosialisasikan kebutuhan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat. c) Menyusun basis data mengenai Pekerja Migran Indonesia. d) Melaporkan hasil evaluasi terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara berkala kepada Pemerintah Daerah Provinsi. e) Mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam situasi genting seperti peperangan, bencana alam, penyakit, deportasi, serta kasus Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. 53 54 Agusmidah, Ibid, Hlm. 75 Agusmidah, Ibid, Hlm. 76-77 Page | 305 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 f) Memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia sebelum dan setelah mereka bekerja di wilayah kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawabnya. g) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dengan bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi, baik milik pemerintah maupun swasta. h) Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di kabupaten/kota. i) Melaksanakan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia serta keluarganya. j) Menyediakan dan memfasilitasi pelatihan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia melalui program pelatihan vokasi yang anggarannya bersumber dari fungsi pendidikan. k) Mengatur, membina, melaksanakan, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia. l) Memungkinkan pembentukan layanan terpadu satu atap untuk penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat kabupaten/kota. 4. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa Pasal 42 Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Tugas-tugas tersebut meliputi55: a) Menyebarluaskan informasi serta menanggapi permintaan terkait Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat; b) Menerima dan menyampaikan informasi serta permintaan pekerjaan dari instansi pemerintah yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan; c) Melakukan verifikasi data dan pencatatan calon Pekerja Migran Indonesia; d) Memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan bagi calon Pekerja Migran Indonesia; e) Memantau proses keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia; dan f) Memberdayakan calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia itu sendiri, serta anggota keluarganya. Tanggung jawab negara terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya terletak pada pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah desa. Perlindungan yang diberikan kepada pekerja migran mencakup berbagai tahap, mulai dari pra penempatan, penempatan, hingga pasca penempatan. Selain itu, pemerintah juga memiliki kewajiban dalam penanganan PMI, baik melalui proses yang formal maupun non-formal. Negara memikul tanggung jawab untuk memastikan hak perlindungan hukum terpenuhi bagi setiap warga negara56. Proses rekrutmen pekerja migran Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang berdasarkan asas pengerahan dan penempatan tenaga kerja Berdasarkan rekrutmen pekerja migran Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menunjukkan adanya pola pelanggaran yang sistematis terhadap asas-asas hukum terutama terkait dengan prinsip pengerahan dan penempatan tenaga kerja. Dalam konteks hukum, pengerahan dan penempatan pekerja migran seharusnya berlandaskan pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan profesionalitas. Namun, dalam praktiknya, ditemukan bahwa para korban direkrut melalui mekanisme informal oleh agen-agen yang tidak resmi yang tidak memberikan informasi yang memadai mengenai pekerjaan, kontrak, atau negara tujuan. Hal ini jelas bertentangan dengan asas transparansi 55 56 Agusmidah, Ibid, Hlm. 77 Rini Irianti Sundary, Umi Muslikhah, State Responsibility in Protecting Indonesian Migrant Workers as Fulfillment of Human Right, Op.Cit, Hlm. 429 Page | 306 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 dan profesionalitas, karena pekerja migran tidak diberikan akses terhadap informasi yang sah dan lengkap, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, antara lain: asas keadilan, asas kemanusiaan, asas non diskriminasi, dan asas kepastian hukum. Namun, pada kenyataanya, menunjukkan bahwa para pekerja migran yang menjadi korban TPPO sering kali mengalami perlakuan yang tidak adil, eksploitatif, bahkan tidak manusiawi. Sebagian pekerja migran tidak mendapatkan upah yang layak, dipaksa bekerja di sektor yang tidak sesuai dengan kontrak, dan bahkan mengalami kekerasan fisik serta psikologis. Situasi ini menunjukkan adanya pelanggaran yang jelas terhadap asas keadilan dan asas kemanusiaan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 sebenarnya telah mencakup prinsip-prinsip yang berpihak kepada pekerja migran, termasuk pengawasan, pelatihan, dan perlindungan sebelum serta sesudah bekerja. Namun, sebagaimana yang diungkapkan dalam berbagai kasus, implementasi di lapangan masih lemah dan tidak terkoordinasi antara pusat dan daerah. Sehingga mengakibatkan terjadi kekosongan tanggung jawab dalam perlindungan terhadap pekerja migran. Dalam perspektif legal centralism, hukum negara seharusnya menjadi pusat dari semua upaya perlindungan. Namun, kenyataannya, aktor-aktor informal seperti calo, jaringan perdagangan, dan agen ilegal justru memegang kendali penuh dalam proses migrasi tenaga kerja. Hal ini menunjukkan bahwa negara belum optimal dalam melaksanakan fungsi regulatif dan pelindung sebagaimana yang diharapkan oleh teori hukum negara kesejahteraan. Analisis terhadap hubungan antara teori dan praktik menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia belum sepenuhnya mampu menjalankan mandat normatifnya dalam menjamin perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Negara masih terfokus pada aspek administratif dan represif, sehingga mengabaikan terhadap upaya pencegahan serta pemberdayaan. Berdasarkan analisis terhadap sejumlah kasus, seperti pengiriman tenaga kerja ke Irak, Myanmar, dan Serbia, pola yang teridentifikasi adalah rekrutmen yang tidak mematuhi prosedur, yang dilakukan melalui jalur ilegal dengan menggunakan modus penipuan, kekerasan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsipprinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Secara normatif, prinsip legalitas dan perlindungan dalam hukum ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap tahap rekrutmen mulai dari informasi lowongan kerja, seleksi, pelatihan, hingga keberangkatan harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Namun, pada kenyataannya, agen-agen yang beroperasi tanpa izin atau calo seringkali menjadi pelaku utama dalam praktik rekrutmen ilegal. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) biasanya bermula dari fase awal rekrutmen. Proses ini memperlihatkan adanya penyimpangan dari prinsip pengerahan dan penempatan tenaga kerja yang sah. Dalam kasus-kasus yang diuraikan pada Bab III, para PMI sering kali direkrut dengan janji kerja yang tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka dikirim ke luar negeri tanpa dokumen resmi, seringkali melalui jalur ilegal (non prosedural), yang mencakup pemalsuan dokumen atau penyelundupan manusia. Hal ini sesuai dengan unsur-unsur TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007, yang mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, dan penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, atau tipu daya untuk tujuan eksploitasi. Unsur perekrutan dan tipu daya sangat jelas terlihat dalam kasus-kasus PMI yang dieksploitasi secara ekonomi atau seksual di negara tujuan. Page | 307 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 Dalam konteks teori sistem hukum yang dikemukakan oleh L. Friedman, terdapat tiga elemen utama dalam sistem hukum: struktur, substansi, dan kultur hukum. Analisis ini menunjukkan adanya kegagalan pada ketiga aspek tersebut: Aspek Struktur hukum : Lembaga pelindung seperti BP2MI belum mampu mengawasi seluruh jalur rekrutmen PMI, terutama di daerah-daerah terpencil. Aspek Substansi hukum : Meskipun norma-norma hukum telah ada, pelaksanaannya sering kali lemah akibat keterbatasan koordinasi antarinstansi serta rendahnya kualitas penegakan hukum di tingkat lokal. Aspek Kultur hukum : Masyarakat, terutama calon PMI, cenderung kurang memahami hak-haknya dan tidak kritis terhadap proses rekrutmen yang mereka jalani. Ketergantungan pada jalur yang “cepat” menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk beroperasi dalam praktik TPPO. Beberapa kasus telah menunjukkan bahwa proses rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan melalui agen ilegal, dengan janji-janji mengenai pekerjaan yang layak dan gaji yang tinggi, namun tanpa mengikuti prosedur resmi yang seharusnya mencakup pelatihan, pemeriksaan kesehatan, serta pemenuhan dokumen keimigrasian yang sah. Sebagai contoh, dalam kasus penempatan ke Irak, para korban direkrut dengan iming-iming sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji sebesar $300 per bulan, namun mereka diberangkatkan menggunakan visa wisata dan tanpa menjalani pemeriksaan medis. Hal ini jelas melanggar prinsip kepastian hukum dan asas due process dalam penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Dalam kasus penempatan ke Irak, para korban diberangkatkan dengan menggunakan visa turis alih-alih visa kerja, dan mereka ditempatkan secara tidak layak dalam ruang yang sempit, tanpa kebebasan untuk berkomunikasi, bahkan mengalami kekerasan fisik maupun psikologis. Selanjutnya, dalam kasus yang terjadi di Myanmar, para korban direkrut melalui media sosial dengan tawaran pekerjaan di sektor digital, korban mengalami penyiksaan dan pada akhirnya terjerat dalam jaringan penipuan online yang berujung pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Proses rekrutmen yang seharusnya dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia harus berpedoman pada prinsip keterpaduan, keadilan, persamaan hak, dan transparansi. Namun, dalam praktiknya, rekrutmen yang tidak mengikuti prosedur resmi telah melanggar prinsip-prinsip tersebut, dengan minimnya transparansi terkait informasi pekerjaan dan hak-hak pekerja migran, perekrutan oleh agen ilegal yang tidak memiliki izin dari Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), penyalahgunaan dokumen, serta keberangkatan tanpa memenuhi persyaratan hukum seperti pelatihan, dokumen kesehatan, dan kontrak kerja. Selain itu, terjadi eksploitasi tenaga kerja yang dimulai dari proses penampungan hingga penempatan kerja, yang disertai dengan ancaman dan kekerasan. Fakta-fakta ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah serta kurang efektifnya implementasi prinsip-prinsip hukum terkait penempatan tenaga kerja yang sah. Asas keterpaduan dalam penempatan tenaga kerja belum berhasil dilaksanakan disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga penempatan resmi. Selain itu, asas keadilan sosial dan non diskriminasi sering diabaikan, khususnya ketika individu yang berasal dari kalangan masyarakat miskin dan berpendidikan rendah menjadi target utama. Asas anti perdagangan manusia juga terlanggar akibat dari sistem pengawasan yang lemah, yang memberikan kesempatan bagi pelaku (TPPO) untuk memanfaatkan celah dalam hukum dan administrasi. Dari sudut pandang konseptual, kondisi ini mencerminkan kegagalan norma dalam memberikan perlindungan substantif terhadap pekerja migran. Seharusnya, prinsip bahwa penempatan tenaga kerja adalah hak warga negara dipenuhi dengan mekanisme yang memperhatikan kemanusiaan, transparansi, dan akuntabilitas. Page | 308 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 Asas penempatan yang bermartabat menuntut pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI) sejak tahap rekrutmen hingga penempatan. Namun, fakta yang ada di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Para korban sering kali ditempatkan dalam ruang yang sempit, dilarang untuk berinteraksi, serta mengalami kekerasan fisik dan psikis selama masa penampungan. Praktik semacam ini jelas mencederai asas kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh hukum ketenagakerjaan nasional serta instrumen hukum internasional seperti Protokol Palermo dan Konvensi ILO No. 29 mengenai kerja paksa. Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Prinsip Tanggung Jawab Negara Secara teoretis, negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi warganya, sesuai dengan teori tanggung jawab negara dalam hak asasi manusia yang menyatakan bahwa negara wajib menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak dasar warga negara. Namun, penelitian ini mengidentifikasi adanya kesenjangan antara norma dan implementasi. Sebagai contoh, dalam kasus Myanmar, negara menunjukkan keterlambatan dalam merespons permintaan evakuasi dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Hal ini mengindikasikan lemahnya pemenuhan prinsip perlindungan dan pemenuhan hak, terutama dalam konteks perlindungan hukum di luar negeri. Prinsip tanggung jawab negara (state responsibility) merupakan konsep fundamental dalam hukum internasional yang menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparatnya maupun oleh pihak ketiga, terutama jika negara gagal dalam upaya mencegah, menindak, atau memulihkan kerugian yang dialami oleh korban. Dalam konteks hukum nasional dan internasional, perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perlu dilihat melalui pendekatan normatif dan progresif. Berdasarkan teori negara hukum (rechtstaat), Negara mempunyai tanggung jawab utama untuk menjamin hak asasi warganya, termasuk saat mereka berada di luar yurisdiksinya. Prinsip ini ditekankan dalam konsep due diligence, yang merupakan bagian dari teori tanggung jawab negara, di mana negara bertanggung jawab jika gagal dalam mencegah, menyelidiki, menghukum, serta memberikan pemulihan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Konsepsi ini dikuatkan oleh pendekatan due diligence, yaitu standar kehati-hatian yang harus dilaksanakan oleh negara untuk mencegah kejahatan, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melindungi korban, dan menuntut pelaku. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini diakomodir dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat (4), yang menyatakan : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Satjipto Rahardjo menggambarkan bahwa hukum seharusnya berpihak pada kelompokkelompok rentan dan mampu beradaptasi dengan realitas sosial. Kegagalan dalam perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Lebih lanjut, pendekatan teori perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya berhenti pada tataran normatif, melainkan harus berfungsi sebagai instrumen sosial yang melindungi masyarakat yang rentan, termasuk PMI yang menjadi korban TPPO. Dalam konteks ini, hukum harus bersifat responsif dan tidak sekadar teks belaka, agar dapat menjangkau realitas sosial yang dihadapi oleh korban perdagangan orang. Negara berkewajiban untuk menjamin hak dan kesempatan yang sama serta memberikan perlindungan kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi dalam akses Page | 309 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 terhadap pekerjaan dan penghidupan yang layak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan masing-masing individu. Terkait dengan ketenagakerjaan, pemahaman mengenai perlindungan hukum seharusnya dipandang sebagai upaya untuk menjamin tenaga kerja dapat melaksanakan pekerjaan yang layak demi kemanusiaan. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa negara memiliki tanggung jawab hukum yang kuat dalam melindungi PMI dari TPPO. Perlindungan hukum harus mencakup pencegahan rekrutmen nonprosedural, penegakan hukum terhadap pelaku, serta pemulihan hak korban. Implementasi UU No. 18 Tahun 2017 dan UU No. 21 Tahun 2007 harus diperkuat dengan pengawasan yang ketat, kerjasama antar lembaga, dan diplomasi perlindungan WNI. Saran utama adalah perlunya penguatan edukasi hukum bagi calon PMI, pelatihan petugas pengawas, dan perluasan layanan bantuan hukum di luar negeri. Selain itu, kerja sama internasional perlu ditingkatkan untuk menjamin penuntutan pelaku lintas negara dan perlindungan maksimal bagi korban TPPO. DAFTAR PUSTAKA Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo, Jakarta, 2011. Amanda Graysela Mawikere, Imelda A. Tangkere, Stevan O. Voges, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Lex Privatum Vol 14. No.1, Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, Sept 2024. Any Suryani H, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mataram, 2020. Dian Aji Setiawan, Elfrida Ratnawati, Kebijakan Penegakan Hukum Tindak Pidana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri, Unes Law Review, Volume 5, Issue 3, Maret 2023, Hlm. 820. DOI: https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3 Dilys M. Hasil dalam Lalu Husni, Hukum Penempatan TKI, Program Pasca Sarjana. Fathiyah Wardah, VOA Indonesia, Berada di Tier 2 Laporan Perdagangan Manusia, Apa yang Sedianya Dilakukan Indonesia?, https://www.voaindonesia.com/a/berada-di-tier2-laporan-perdagangan-manusia-apa-yang-sedianya-dilakukan-indonesia/7163873.html, diakses pada tanggal 1 Februari 2025. Humas BP2MI, Menteri Karding Jemput 2 PMI Korban TPPO Dijadikan Operator Judol di Myanmar, https://www.bp2mi.go.id/berita-detail/menteri-karding-jemput-2-pmikorban-tppo-dijadikan-operator-judol-di-myanmar, Di akses pada tanggal 1 Maret 2025, Pukul 08.00 Wib. Imam Budilaksono,Polri Tangkap Dua Pelaku dugaan TPPO Di Banten dan Jabar https://www.antaranews.com/berita/3936000/polri-tangkap-dua-pelaku-dugaan-tppo-dibanten-jabar, diakses pada 2 Januari pukul 09.10 WIB Imam Budilaksono,Polri Tangkap Dua Pelaku dugaan TPPO Di Banten dan Jabar https://www.antaranews.com/berita/3936000/polri-tangkap-dua-pelaku-dugaan-tppo-dibanten-jabar, diakses pada 2 Januari pukul 09.10 WIB J. Aruan, Perlindungan data pribadi ditinjau dari teori perlindungan hukum dan teori perlindungan hak atas privasi, Jurnal Globalisasi Hukum, Volume. 1, No. 1, p. 1-22, 2024. DOI : https://doi.org/10.25105/jgh.v1i1.19499 Krisna Pradipta, Sumber diolah Tempo.Co, Daftar Kasus Perdagangan Orang 2024, https://www.tempo.co/infografik/infografik/daftar-kasus-perdagangan-orang-2024-580 Diakses pada tanggal 3 Januari 2024, Pukul 10.30 Wib Majda El Mujtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Prenada Mansour Fakih, Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar Yogyakarta, Media, Jakarta, 2009. Page | 310 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. 2, No. 4, Oktober 2025 Moertiono, R. Juli. Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum, All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 2021, Hlm. 257,DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v1i3.109 Muhammad Iqbal, Tempo. Co, SBMI Tangani 344 Kasus Online Scam Melibatkan Pekerja Migran Indonesia Sepanjang 2020-2024, https://www.tempo.co/politik/sbmi-tangani344-kasus-online-scam-melibatkan-pekerja-migran-indonesia-sepanjang-2020-20241202504, Di akses pada tanggal 9 Februari 2025, Pukul 13.00 Wib. Nandang Sambas, Dian Andriasari, Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2019. Nurma Khusna Khanifa, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Wonosobo, 2022. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2007. Rianto Adi, Sosiologi Hukum, Kajian Hukum Secara Sosiologis, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012. Rini Irianti Sundary, Umi Muslikhah, State Responsibility in Protecting Indonesian Migrant Workers as Fulfillment of Human Right, Jurnal Ius Constituendum, Vol 9 No 3, 2024, Hlm. 428, DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v9i3.9183 Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014. Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, cetakan keempat belas, 2012. Trias Palupi Kurnianingrum, Penguatan Perlindungan Pekerja Migran dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, Info Singkat (Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol, XV, No. 11/PUSAKA/JUNI/2023. Yusuf, M. C., & Riyadi, S. Reprosystence (report and protection system of human trafficking incidence) as a reporting and protection system related to the phenomena of trafficking in persons for vulnerable areas to actualize good governance in realizing strong institutional signifi. journal of law and border protection, 5 (2), 2023, Hlm. 57-72. doi.org/10.52617/jlbp.v5i2.481 Sendjun H. Manulang, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Cetakan Kedua, Jakarta, 1995. Iman Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Penerbit DJambatan, Cetakan VI, Jakarta, 2016. ImanSoepomo, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Djambatan, Edisi kesebelas, Jakarta, 1995. Aloysius Uwiyono, dkk, Asas-asas Hukum Perburuhan, PT. Rajawali Press, Jakarta, 2014. Ida Hanifah, Peran dan Tanggungjawab Negara dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah di Luar Negeri, De Laga Lata, Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 Nomor 1 2020, Hlm. 17, DOI: https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3303 Agusmidah, Asri Wijayanti, Fithriatus Shalihah, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan UU No 18 Tahun 2017, Yayasan Al- Hayat, Medan, 2020. Page | 311