https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 311/Pid. B/2022/Pn. Kw. Aldora Ananda Putra Himim1. Deny Guntara2. Muhamad Abas3. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, aldorahimim@mhs. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, deny. guntara@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, muhamad. abas@ubpkarawang. Corresponding Author: hk21. aldorahimim@mhs. Abstract: This study, entitled Judicial Considerations in Criminal Acts of Abuse (Case Study of Verdict Number: 311/Pid. B/2022/PN. Kw. , examines the accuracy of judicial reasoning in classifying criminal acts. Using a normative juridical method with a qualitative approach, the research analyzes legal documents related to the case. The findings show that the judgeAos decision to apply Article 351 paragraph . of the Criminal Code may not reflect the true nature of the defendantAos actions, which involved bringing a sharp weapon and attacking the victimAos vital body parts. These facts indicate elements of attempted murder or premeditated aggravated abuse. The conclusion suggests that judicial considerations in this case did not fully align with the legal facts presented, highlighting the need for more precise offense classification in criminal court decisions to ensure substantive justice. Keyword: Criminal Offense. Abuse. Judicial Consideration. Attempted Murder. Criminal Justice. Abstrak: Penelitian ini berjudul Pertimbangan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 311/Pid. B/2022/PN. Kw. yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis pertimbangan hakim dalam menetapkan tindak pidana penganiayaan serta kesesuaian antara fakta hukum dengan pasal yang digunakan dalam putusan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan studi dokumen terhadap Putusan Nomor 311/Pid. B/2022/PN. Kwg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara unsur perbuatan terdakwa dengan pasal yang dijatuhkan oleh hakim, di mana tindakan membawa senjata tajam dan menyerang bagian vital korban seharusnya dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat berencana, bukan sekadar penganiayaan biasa. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencerminkan substansi hukum dari perbuatan Temuan ini mendorong perlunya peningkatan ketepatan klasifikasi delik dalam praktik peradilan pidana sebagai kontribusi terhadap penguatan penerapan asas legalitas dan keadilan substantif dalam sistem hukum pidana. Kata Kunci: Tindak Pidana. Penganiayaan. Pertimbangan Hakim. Hukum Pidana. 502 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 PENDAHULUAN Penganiayaan ataupun kekerasan yakni sebuah tindak pidana yang paling sering dialami masyarakat dikarenakan perilaku kekerasan maupun pelecehan yang mereka lakukan bukan sebatas menimbulkan kerugian pada diri mereka sendiri melainkan juga orang lain beserta masyarakat dengan menyeluruh. Kejahatan yang disertai kekerasan dan pelecehan ialah permasakahan yang umum terjadi di masyarakat. Permasalahan ini berkembang serta berdampak pada pelaku dan korban, yang mungkin mengalami trauma psikologis selama bertahun-tahun. Banyak orang yang dirugikan oleh kekerasan atau penganiayaan kriminal ini, terutama secara fisik. Kekerasan atau penganiayaan dapat menyebabkan luka parah atau bahkan kematian. Tindak kekerasan dalam bentuk fisik maupun mental telah menjadi bagian dari realitas social yang terus berlangsung. Aksi semacam ini bisa menimpa siapa saja serta mampu terjadi diberbagai situasi, di dalam rumah ditempat umum maupun dilingkungan Umumnya, perilaku semacam itu tidak muncu secara tiba-tiba, melainkan dipicu oleh sejumlah factor tertentu seperti pengaruh lingkungan yang negatif atau Tindakan penyimpangan dari norma, terutama yang berkaitan dengan perilaku remaja atau pergaulan bebas (Leonardo Norandi Sitorus. Deny Guntara, dan Muhamad Abas 2. Kejahatan terhadap tubuh sering disebut sebagai "penganiayaan" dalam KUHP. Meskipun demikian, tidak ada definisi penganiayaan dalam KUHP. "Berarti tindakan sewenang-wenang," menurut KBBI. Namun, penganiayaan terhadap tubuh manusia ialah yang dimaksudkan dengan hukum pidana (Efendi Jonaedi 2. Hukum harus mampu merespon secara tepat setiap dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, hukum dapat dimamfaatkan secara proposional dan sesuai kebutuhan. Tetapi juga harus disertai komitmen nyata dari pemegang kekuasaan negara melalui langkah-langkah strategis demi tercapainya tujuan dan cita-cita hukum (Pratama Hakim adalah bagian penting dari sistem hukum, terutama dalam menjaga proses Dengan mengacu pada Pancasila, salah satu tanggung jawab hakim adalah menjaga hukum dan keadilan, yang berarti setiap keputusan harus memberikan rasa adil kepada Semua negara hukum membutuhkan hakim yang bebas dan tidak berpihak, yang memastikan proses hukum yang efektif. Seperti yang sudah dinyatakan, hakim memiliki banyak kebebasan untuk memeriksa dan membuat keputusan, terutama di kasus penganiayaan yang menimbulkan kematian pada situasi pembelaan diri yang berlebihan. Hakim menggunakan gagasan membebaskan orang yang tidak bersalah dan menghukum mereka yang terbukti bersalah saat menangani persidangan Hanya bila perilaku seseorang memenuhi semua persyaratan pelanggaran yang ditentukan dalam KUHP, mereka mampu dihukum. Namun, orang yang menjalankan tindak pidana tidak akan menghadapi hukuman jika ada alesan yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatannya (Kusuma. Dewi, dan Widyantara Perbuatan penganiayaan yang berujung pada kematian, meskipun tidak ada maksud awal untuk mengambil nyawa, termasuk dalam kategori tindakan melawan hukum seperti teratur melalui PasaI 351 ayat . KUHP. Unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban pidana, meskipun akibat fatal yang ditimbulkan tidak direncanakan sejak awal. Menurut definisi yang tercantum dalam KBBI, tindakan penganiayaan merujuk pada perilaku yang secara brutal menyakiti atau menyiksa individu lain. Meskipun perbuatan tersebut dapat mengakibatkan kematian, sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku berbeda dengan pidana pembunuhan berencana, karena tidak terdapat unsur intensi atau skenario pembunuhan yang disengaja sebelumnya. Kendati demikian, tingginya frekuensi insiden penganiayaan yang berakhir tragis mengindikasikan bahwa penegakan hukum yang berlaku belum sepenuhnya mampu memberikan efek jera yang kuat ataupun jaminan perlindungan 503 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 hukum yang optimal bagi para korban. Di Indonesia, penganiayaan termasuk tindak pidana yang banyak diberitakan di media cetak dan elektronik. Salah satu tindakan yang berpotensi menimbulkan instabilitas sosial ialah penganiayaan. Tindakan penganiayaan kerap berawal dari pelanggaran kecil, seperti insiden pemukulan di jalan raya atau rasa tersinggung terhadap ucapan maupun sikap orang lain. Dari konflik sepele inilah kerap berkembang menjadi tindak kejahatan serius yang membahayakan nyawa, seperti pencurian, penganiayaan berat, pemerkosaan, bahkan pembunuhan. Dalam konteks penegakan hukum, proses pembuktian menjadi aspek yang sangat menentukan karena inti dari perkara hukum adalah kemampuan untuk membuktikan di hadapan pengadilan. Keputusan akhir sangat bergantung pada keyakinan hakim terhadap bukti yang disajikan. Tidak jarang, perkara pidana yang diajukan justru berakhir dengan vonis bebas, yakni ketika majelis hakim memberikan pernyataan bahwasnya terdakwa tidak terbuktikan dengan sah serta meyakinkan yang merujuk pada seluruh alat bukti yang tersedia (Sari et al. Terdakwa ternyatakan bersalah akan tindak pidana penganiayaan pada korban hingga mengalami luka-luka di Pengadilan Negeri Karawang Nomor 311/Pid. B/2022/PN. Kwg. divonis dua tahun empat bulan penjara karena dianggap membawa senjata tajam yang menunjukkan niat jahat. Penelitian ini membahas tindak pidana penganiayaan diatur dan hakim menimbang di kasus tindak pidana penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 311/Pid. B/2022/PN. Kw. METODE Pada penelitian ini, penulis memanfaatkan metode penelitian Yuridis Normatif. Penelitian secara yuridis normatif mengacu dalam pernyataan Soerjono Soekanto, terkhusus penelitian hukum yang dijalankan melalui langkah pengkajian atas dokumen kepustakaan ataupun data sekunder yang merupakan dasar penelitian melalui pencarian akan peraturan atau dokumen yang berhubungan pada permasalahan yang berada di penelitian. Data yang telah diperolehkan lalu dianalisa secara kualitatif melalui langkah memperhatikan rincian yang ada di Putusan Nomor. 311/Pid. B /2022/PN. Kwg, guna melakukan pengkajian atas kesimpulan serta ketepatan hakim ketika menentukan putusan yang berkesesuaian pada ketetapan hukum yang diberlakukan (Soerjono Soekanto 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan mengenai Tindak Pidana Penganiayaan Penganiayaan mengarah dalam suatu perbuatan yang dilakukannya dengan kesengajaan atau itikad buruk, yang mengakibatkan luka fisik, penderitaan batin, atau kerugian emosional bagi individu lain. Bentuk dari penganiayaan dapat berupa serangan fisik, pelecehan secara verbal, maupun tindakan lain yang berdampak pada tubuh atau kondisi psikologis korban. Secara umum, tindakan semacam ini dikategorikan menjadi pelanggaran hukum, beserta pelakunya dapat dikenai sanksi pidana yang tegas. Meskipun dalam praktiknya definisi hukum mengenai penganiayaan terkadang tidak dirumuskan secara eksplisit, undang-undang tetap menganggap tindakan yang menyebabkan kesengsaraan, cedera, atau kematian sebagai bentuk penganiayaan yang patut dikenai pertanggungjawaban secara hukum. Menurut KUHP, istilah "penyerangan" umumnya digunakan untuk menjelaskan bentuk pelanggaran yang ditujukan pada integritas fisik dari individu. Secara linguistik, kata "penganiayaan" berasalkan melalui kata dasar "aniaya," yang dibentuk melalui penambahan prefiks "pe-" serta sufiks "-an," yang menjadi sebuah kata turunan yang berkategori nomina. Dalam konteks etimologi, "penganiayaan" diadopsi dari istilah bahasa Inggris persecution, yang merujuk pada pihak pelaku yang melakukan tindakan menyiksa atau menyakiti. Menurut pendapat M. Tirtaamidjaja, penganiayaan dimaknai dalam perilaku yang dilakukan dengan sengaja untuk mengakibatkan luka ataupun penderitaan pada orang lain. Namun demikian, 504 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 apabila tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan fisik seseorang, maka tindakan tersebut tidak terklasifikasikan menjadi wujud penyiksaan ataupun penganiayaan dalam pengertian hukum (Marpaung, 2. Beberapa pakar memberikan definisi beragam mengenai konsep penganiayaan. Salah satunya adalah H. (Hooge Raa. , yang memberikan penjelasan bahwasanya penganiayaan ialah tindakan yang secara sengaja dijalankan guna menimbulkan rasa sakit ataupun mencederai orang lain. Tujuan atas perbuatan tersebut murni untuk menyakiti, serta tidak diperkenankan untuk dianggap sebagai sarana guna mewujudkan tujuan lain yang sah menurut Dengan kata lain, tindakan itu tidak dibenarkan jika hanya dimaksudkan sebagai alat untuk maksud yang dapat diterima. Mr. Tirtaamidjaja mengemukakan bahwasanya tindakan menganiaya yakni sebuah perbuatan yang dijalankan secara sengaja bersama tujuannya guna mengakibatkan timbulnya rasa sakit ataupun cedera fisik pada orang lain (Tirtaamidjaja 1. Namun demikian, jika tindakan tersebut justru bertujuan guna memberi perlindungan ataupun mempertahankan keselamatan fisik seseorang, menjadikan perbuatan tersebut tidak masuk dalam pengkategorian penganiayaan pada konteks hukum (Tirtaamidjaja Menurut Doctrine penganiayaan diartikan sebagai tindakan yang dengan sadar dijalankan bersama maksud untuk menimbulkan penderitaan fisik atau menimbulkan cedera terhadap individu lain. Adapun yang memahami penganiayaan ialah tindakan yang sengaja menimbulkan rasa sakit ataupun cedera fisik. Unsur kesengajaan tersebut wajib tercantum secara eksplisit dalam surat dakwaan. Berdasarkan pandangan dalam ilmu hukum pidana atau doktrin hukum, tindak penganiayaan mengandung beberapa unsur berikut: Kesenjangan . Adanya perbuatan . Adanya akibat perbuatan . ang dituj. Rasa sakit pada tubuh . Luka pada tubuh Unsur pertama ialah berwujud unsur subjektif . , unsur kedua serta ketiga berwujud unsur objektif. Berikut ini ialah penganiayaan yang teruraikan melalui PasaI 351 sampai dengan 355: Penganiayaan biasa PasaI 351 KUHP . Penganiayaan ringan PasaI 352 KUHP . Panganiayaan berencana PasaI 353 KUHP . Penganiayaan berat PasaI 354 KUHP . Penganiayaan berat PasaI 355 KUHP Melalui beragam penganiayaan diatas maka penulis berupaya memberikan penjelasan satu persatu yang meliputi: Penganiayaan biasa PasaI 351 KUHP PasaI 351 KUHP mengungkapkan serperti berikut: Pelaku tindak penganiayaan mampu dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan ataupun dikenai denda yang nilainya tidak melebihi Rp4. Apabila tindakan tersebut menimbulkan adanya luka berat pada korban, maka pelaku mampu dijatuhkan pidana penjara dengan durasi paling lamanya lima tahun. Dalam hal korban meninggal dunia akibat penganiayaan, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada pelaku dapat mencapai tujuh tahun. Tindakan yang dengan sengaja memicu kerusakan pada kesehatan seseorang juga dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan dan diperlakukan setara secara hukum. Upaya percobaan untuk melakukan penganiayaan tidak dikenai sanksi pidana. Di dalam PasaI 351 KUHP telah memiliki rumusan pada tindak pidana penganiayaan biasa mampu terbedakan atas: 505 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Penganiayaan biasa yang tidak mengakibatkan luka berat ataupun kematian. Penganiayaan yang memicu luka berat. Penganiayaan yang memicu kematian. Penganiayaan yang dengan sengaja menimbulkan kerusakan pada kesehatan. Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP Penganiayaan dikategorikan sebagai ringan apabila tidak menimbulkan cedera fisik maupun gangguan kesehatan, serta tidak berdampak pada kemampuan korban dalam menjalani aktivitas harian secara normal. Tindak pidana penganiayaan ringan teratur melalui PasaI 352 KUHP berikut: Terkecuali yang disebutkan melalui PasaI 353 serta PasaI 356, tindakan penganiayaan yang tidak mengakibatkan timbulnya penyakit maupun hambatan ketika melaksanakan tugas, profesi, ataupun pekerjaan, diklasifikasikan menjadi sebuah bentuk penganiayaan ringan. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara terlama tiga bulan ataupun denda maksimal sebesar empat ribu lima ratus rupiah. Hukuman tersebut mampu ditingkatkan sepertiga apabila perbuatan dilakukan terhadap pekerja atau bawahan pelaku. Percobaan agar melakukan penganiayaan ringan tidak dapat dikenai hukuman Hal ini ditegaskan melalui PasaI 352 ayat . KUHP yang menyatakan bahwasanya "percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana. " Meskipun pada pandangan ahli hukum, percobaan dipahami menjadi sebuah upaya guna mewujudkan satu tujuan yang sudah berhasil terwujudkan sepenuhnya, atau suatu tindakan yang telah dimulai namun belum terselesaikan dilaksanakan, dalam konteks penganiayaan ringan, unsur bahayanya terhadap pihak lain dianggap tidak Oleh karena itu, ketentuan mengenai percobaan sebagaimana dimaksudkan melalui PasaI 53 ayat . KUHP tidak diterapkan pada jenis pelanggaran ini. Penganiyaan berencana Pasal 353 KUHP PasaI 353 KUHP terkait penganiyaan berencana membentuk rumusan berikut: Tindak penganiayaan yang dilakukan dengan unsur perencanaan terlebih dahulu mampu dikenakan hukuman penjara dalam durasi maksimalnya empat tahun. Apabila tindakan tersebut menyebabkan cedera berat pada korban, maka pelaku mampu dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Bila akibat atas penganiayaan itu memicu korban meninggal dunia, maka hukuman penjara yang dapat dikenakan kepada pelaku terlama di sembilan tahun. Penganiayaan berat Pasal 354 KUHP Penganiayaan berat terumuskan melalui PasaI 354 KUHP yang rumusannya . Setiap individu yang dengan sengaja menimbulkan luka berat pada orang lain mampu dikenakan sanksi pidana atas tindakan penganiayaan berat, bersama ancaman hukuman penjara maksimalnya delapan tahun. Apabila tindakan tersebut berakhir dalam kematian korban, maka pelaku mampu dijatuhi pidana penjara terlama sepuluh tahun. Penganiayaan berat berencana Pasal 355 KUHP Penganiyaan berat berencana, termuat melalui PasaI 355 KUHP yang berisikan rumusan berikut: Tindakan penganiayaan berat yang dijalankan secara terencana sebelumnya mampu dikenakan hukuman penjara dengan masa maksimal dua belas tahun. Apabila akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, maka pelaku mampu dikenakan sanksi pidana penjara dengan durasi terlama lima belas tahun. 506 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Berdasarkan uraian sebelumnya, bentuk penganiayaan berat yang disertai perencanaan merupakan perpaduan antara unsur dalam PasaI 354 ayat . KUHP terkait penganiayaan berat serta PasaI 353 ayat . KUHP yang mengatur penganiayaan yang dilakukan secara terencana. Artinya, penganiayaan tersebut harus memenuhi dua kondisi sekaligus: yaitu bersifat berat dan dilakukan dengan niat serta persiapan sebelumnya. Dengan demikian, unsur berat dalam penganiayaan tersebut harus berlangsung bersamaan dengan unsur perencanaannya. Pertimbangan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 311/Pid. B/2022/PN. Kw. Salah satu elemen krusial dalam menghasilkan putusan pengadilan yang adil . x aequo et bon. , memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat teruntuk berbagai pihak yang bersengketa ialah pertimbangan hakim. Oleh sebab itu, pertimbangan tersebut perlu dilangsungkan secara hati-hati, menyeluruh, dan penuh kecermatan. Apabila terdapat kekeliruan atau kelalaian dalam proses pertimbangan tersebut, maka besar kemungkinan putusan yang dihasilkan akan dilakukan pembatalannya melalui lembaga peradilan yang lebih tinggi misal Pengadilan Tinggi ataupun Mahkamah Agung. Dalam proses memeriksa perkara, hakim membutuhkan tahap pembuktian yang kuat sebagai dasar pijakan dalam mengambil Tahapan pembuktian ini menjadi inti dari proses persidangan, karena bertujuan untuk menegaskan kebenaran dari suatu fakta atau peristiwa yang diajukan. Keputusan tidak boleh dijatuhkan oleh hakim apabila belum terdapat keyakinan bahwasanya fakta tersebut dengan sungguh-sungguh terjadi dan telah terbuktikan secara sah, sehingga dapat ditarik sebuah hubungan hukum yang valid diantara para pihak pada sengketa. Selain itu, menurt Arto . pada hakikatnya pertimbangan hakim hendaknya juga memuat terkait berbagai aspek berikut: Permasalahan utama beserta berbagai fakta yang diakui maupun dalil yang tidak dibantah oleh pihak lain harus diidentifikasi secara jelas dalam proses pemeriksaan . Seluruh fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan wajib dianalisis secara komprehensif melalui pendekatan yuridis agar setiap aspek hukum yang relevan dapat dipertimbangkan secara tepat oleh majelis hakim . Seluruh poin tuntutan yang diajukan oleh Penggugat dalam petitum harus ditelaah dan direspons satu per satu oleh hakim, sehingga dapat ditentukan dengan cermat apakah masing-masing permohonan terbukti dan layak untuk dikabulkan atau ditolak dalam amar putusan. Dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki keleluasaan guna mempergunakan pertimbangan yang bersifatkan yuridis maupun non-yuridis. Pertimbangan yang memegang sifat yuridis merujuk pada elemen-elemen hukum yang secara resmi tercantum dalam proses peradilan, seperti surat dakwaan, alat bukti yang diajukannya, kesaksian yang diberikan di persidangan, penjelasan melalui jaksa penuntut umum, serta pernyataan terdakwa. Selain itu, dasar hukum yang tertuang dalam ketentuan pidana juga menjadi bagian penting dari pertimbangan yuridis yang dipergunakan hakim dalam menilai serta memutus perkara (Rusli Pada proses penanganan perkara pidana, pertimbangan hakim memainkan peranan sentral guna menjadi penentu apakah sebuah putusan yang menyajikan cerminan atas keadilan, berpijak pada ketentuan hukum, beserta menghadirikan manfaat teruntuk berbagai pihak yang Pertimbangan tersebut tidak sebatas terbatas dalam aspek hukum formal, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi non-yuridis seperti kondisi pribadi terdakwa dan latar belakang kejadian yang menjadi pokok perkara. Hal ini mengharuskan hakim untuk melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian fakta yang terungkapkan selama persidangan, beserta memastikan keterkaitan yang kuat diantara fakta tersebut bersama berbagai unsur tindak pidana yang didakwakan. Relevansi pentingnya kualitas pertimbangan 507 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 hakim terlihat nyata dalam perkara pidana Nomor 311/Pid. B/2022/PN. Kwg dengan terdakwa Asim Hidayat. Kasus ini berawal dari tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban. Alvina Dewi Aulia, yang berujung pada luka fisik berat. Dengan mencermati cara hakim mengkaji fakta-fakta tersebut dalam amar putusannya, dapat dianalisis sejauh mana pertimbangannya mencerminkan asas keadilan dan diyakini telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Alvina Dewi Aulia pertama kali dikenalkan kepada terdakwa Asim Hidayat melalui aplikasi MiChat. Terdakwa mendatangi kamar kos korban di Desa Adiarsa Barat. Kecamatan Karawang Barat. Kabupaten Karawang, pada tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 14. WIB. Asim Hidayat membawa pisau dapur yang terdakwa simpan didalam tas dari rumahnya. Terdakwa dan korban melakukan hubungan intim secara sukarela setelah tiba dilokasi, dan terdakwa kemudian terbaring ditempat tidur. Terdakwa tiba-tiba mengeluarkan pisau dari ranselnya dan menusuk korban satu kali di perut segera setelah ia keluar dari kamar kecil. Korban mencoba menahan serangan tersebut dengan tangan, tetapi terdakwa juga mendorong korban ke atas kasur dan mencekik lehernya. Korban berteriak minta tolong dan berusaha membela diri. Saat penghuni kos mendengar teriakan korban, mereka mendobrak pintu dan menolong korban. Terdakwa berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Korban menderita luka di tangan, memar, luka tusuk di perut dan lecet di leher sebagai akibat dari tindakan tersebut, seperti yang ditunjukkan oleh Visum et Repertum dari RSUD Karawang. Korban tidak dapat melakukan aktivitasnya karena luka-luka ini. Dalam keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Karawang Nomor 311/Pid. B/2022/PN. Kwg. Hakim menetapkan bahwa Asim Hidayat bin Apen telah terbuktikan melalui cara hukum melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksudkan pada dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar PasaI 351 ayat . KUHP. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun empat bulan kepada terdakwa dan memerintahkannya untuk tetap ditahan. Majelis juga memutuskan bahwa seluruh masa penahanan terdakwa harus dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan. Adapun satu item sebagai bukti yaitu pisau dapur berbahan stainless steel sepanjang A30 cm, yang digunakan dalam tindak pidana, diambil untuk dihancurkan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya yang terkait dengan kasus sejumlah Rp2. 000,-. Salah satu permasalahan hukum yang muncul dalam Putusan Nomor 311/Pid. B/2022/PN. Kwg, tindak pidana tindakan yang dilakukan oleh terdakwa seharusnya dikualifikasikan sebagai penganiayaan sebagaimana didakwakan dan diputuskan oleh hakim, ataukah lebih tepat digolongkan sebagai percobaan pembunuhan berdasarkan unsur-unsur perbuatan yang terungkapkan di persidangan. Berdasarkan uraian kronologis dalam putusan, terdakwa Asim Hidayat secara sadar dan terencana membawa senjata tajam seperti pisau dapur dari rumah, yang disembunyikan didalam tasnya ketika menemui korban di kamar kos. Setelah berhubungan intim dengan korban, terdakwa secara tiba-tiba mengambil pisau dan menusukkan ke perut korban, kemudian berusaha mencekik leher korban dan mendorongnya ke atas kasur, yang jelas menunjukkan rangkaian tindakan yang mengarah pada upaya menghilangkan nyawa. Adanya niat . ens re. dan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa . ctus reu. adalah komponen utama pqeq tindak pidana pembunuhan yang dimaksud pada PasaI 338 KUHP menurut PasaI 53 KUHP . ercobaan melakukan kejahata. , tindakan terdakwa dapat dianggap sebagai permulaan karena penyebabnya, bahkan jika korban bertahan, kejahatan pembunuhan tidak akan diselesaikan diluar kehendak pelaku. Secara sederhana, "mens rea" adalah keadaan pikiran atau niat jahat yang dimiliki pelaku tindak pidana saat melakukan perbuatan tersebut. Berikut adalah definisi mens rea menurut ahli Ali Masyhar: "Mens rea adalah sikap batin jahat yang merupakan syarat mutlak 508 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 untuk menetapkan kesalahan dan menjatuhkan hukuman pada pelaku tindak pidana, termasuk Niat terdakwa juga dapat ditafsirkan dari alat yang dibawa dan cara penyerangan, yakni dengan senjata tajam yang ditusukkan ke bagian tubuh vital . , serta tindak lanjut berupa cekikan pada leher korban. Perbuatan ini melampaui batas dari sekadar menyebabkan rasa sakit atau luka . nsur penganiayaa. , dan lebih dekat pada upaya nyata untuk menghilangkan nyawa Fakta bahwa terdakwa melakukan penyerangan setelah hubungan intim juga menandakan adanya motif tertentu, misalnya rasa takut atau niat menutupi tindakan sebelumnya, yang dapat memperkuat dugaan adanya kesengajaan . dalam rangka Namun, karena bukti yang tidak cukup untuk menunjukkan adanya niat membunuh, hakim memutuskan untuk menggunakan PasaI 351 ayat . KUHP memuat peraturan terkait penganiayaan biasa karena mengabaikan informasi penting, putusan ini digugat seperti membawa senjata tajam dari rumah dan menggunakan senjata tersebut untuk menyerang korban secara cepat dan mematikan. Berdasarkan uraian fakta hukum yang muncul selama proses peradilan sebagaimana tercantum dalam Putusan No 311/Pid. B/2022/PN. Kwg, menurut penulis tindakan terdakwa lebih tepat dikualifikasikan bukan sekedar tindak pidana penganiayaan sebagaimana ditetapkan pengadilan, sebaliknya menurut penulis lebih sesuai jika kasus tersebut antara PasaI 338 jo 53 ataupun PasaI 353 Ayat . KUHP. Ini didasarkan pada adanya elemen perencanaan serta kesengajaan yang terbukti melalui tindakan terdakwa yang membawa senjata tajam dari rumah sebelum menemui korban, serta menyerang korban secara tiba-tiba dengan melakukan penusukan pisau ke bagian vital tubuh korban, yakni perut, dan mencekik leher korban. Perbuatan tersebut menunjukkan adanya intensi yang kuat guna menghilangkan nyawa korban . ens re. , serta bukan sebatas untuk menyebabkan sakit atau luka. Selain itu, fakta bahwa senjata dibawa dari rumah memperkuat dugaan adanya rencana terlebih dahulu . oorbedachte rad. yang merupakan elemen esensial dalam pembunuhan berencana. Meskipun korban selamat karena adanya intervensi pihak ketiga, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur permulaan pelaksanaan kejahatan pembunuhan yang hanya tidak selesai karena keadaan yang tidak diinginkan oleh pelaku, sehingga secara hukum dapat pula dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan mengacu dalam PasaI 53 ayat . KUHP. Oleh karena itu, putusan yang berdasarkan Pasal 351 ayat . KUHP dinilai tidak mencerminkan fakta dan niat jahat terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan. Perbedaan antara penganiayaan dan pembunuhan memang sangat tipis, dan dalam praktik hukum perbedaannya sering kali bergantung pada penilaian hakim terhadap niat pelaku . ens re. dan akibat dari perbuatannya . ctus reu. Berikut ini batasan jelas namun menggambarkan tipisnya perbedaan antara . Penganiayaan Dilakukan dengan niat untuk menyakiti atau menimbulkan luka/rasa sakit. Tujuan utamanya bukan untuk membunuh. Pembunuhan Dilakukan dengan niat untuk menghilangkan nyawa. Unsur kesengajaan membunuh harus . Garis tipisnya Ketika seseorang menyakiti korban dengan alat mematikan . isalnya pisa. dan diarahkan ke bagian vital tubuh, maka meskipun korban tidak mati, perbuatannya bisa lebih dekat ke percobaan pembunuhan ketimbang penganiayaan. 509 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 KESIMPULAN Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 311/Pid. B/2022/PN. Kwg, pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik hukum dari perbuatan Berdasarkan analisis terhadap kronologi, alat bukti, dan tindakan terdakwa yang secara sadar membawa senjata tajam dan menyerang korban pada bagian vital tubuh, terdapat indikator kuat bahwa perbuatan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 jo Pasal 338 KUHP, atau setidaknya penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP. Penjatuhan pidana berdasarkan Pasal 351 ayat . KUHP oleh majelis hakim dinilai kurang mencerminkan substansi fakta hukum dan intensi terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan. Secara umum, hasil penelitian ini berkontribusi pada perbaikan dalam praktik penegakan hukum pidana, khususnya dalam menilai secara tepat klasifikasi tindak pidana yang dihadapkan ke pengadilan. Dalam konteks ilmu hukum sebagai bagian dari ilmu sosial terapan, pendekatan analisis terhadap pertimbangan hakim ini menunjukkan pentingnya penggunaan metode yuridis normatif untuk mengidentifikasi potensi kekeliruan klasifikasi delik. Temuan ini dapat menjadi acuan bagi pembaruan sistem pembuktian dan evaluasi yudisial, serta mendorong penguatan kapasitas hakim dalam menerapkan asas legalitas dan keadilan substantif secara lebih tepat dalam ranah hukum pidana. REFERENSI