AuthorAos name: Maria Desy Gunari. Bambang Santoso. Title: Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Penjara Perkara Pencurian Dengan Pelaku Anak. Verstek, 13. : 287-297. DOI: 10. 20961/jv. Volume 13 Issue 2, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA PERKARA PENCURIAN DENGAN PELAKU ANAK Maria Desy Gunari*1. Bambang Santoso2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Emai l korespondensi: mariadesygunari@gmail. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Terdakwa Anak dengan prinsip perlindungan serta sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan UU Sistem Peradilan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus . ase approac. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan menggunakan silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan bagi Terdakwa Anak pada Putusan Nomor 3/Pid. Sus-Anak/2023/PN Gpr telah sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap terdakwa anak dan sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan UU Sistem Peradilan Anak. Kata Kunci: Tindak Pidana Pencurian. Pertimbangan Hakim. Peradilan Anak Abstract: This study aims to determine the suitability of the judge's considerations in enforcing the law against the Crime of Theft with Child Defendants with the principle of protection and in accordance with Article 183 of the Criminal Procedure Code and the Juvenile Justice System Law. This research is a normative legal research that is prescriptive and applied with a case approach. The technique of collecting primary and secondary legal materials is through literature study, and the technique of analyzing legal E-ISSN: 2355-0406 materials uses syllogism using a deductive mindset. Based on the results of the research and discussion, it shows that the judge's considerations in sentencing Child Defendants in Decision Number 3/Pid. Sus-Anak/2023/PN Gpr are in accordance with the principle of protection for child defendants and in accordance with Article 183 of the Criminal Procedure Code and the Juvenile Justice System Law. Keywords: Criminal Act of Theft. Judge's Consideration. Juvenile Justice Pendahuluan Seorang anak merupakan harapan dan dambaan bagi setiap orang tua oleh karena itu anak merupakan bagian besar dari generasi muda, yang berpotensi sebagai penerus cita-cita bangsa. Anak harus dijaga serta dilindungi hak-haknya. Perlindungan anak tersebut telah tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Undang-Undang Anak. Pada Nomor Tahun (Convention On The Right Of Childre. yang telah diratifikasi oleh 192 Negara termasuk Indonesia. Dari hal tersebut Indonesia harus memajukan serta melindungi hak-hak anak sebagai subyek hukum seutuhnya. Dalam masa krisis pada akhir 1990-an di Indonesia, permasalahan anak makin Akhir-akhir ini fenomena yang terjadi di masyarakat menunjukkan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan mengalami peningkatan dari waktu-kewaktu sebagaimana seringkali diberitakan dalam media cetak maupun dalam media elektronik tentang berbagai peristiwa kejahatan yang pelakunya adalah anak-anak. Menurut Biro Pengendalian Operasi. Mabes Polri bahwa selama periode tahun 2014-2018 terjadi sebanyak 54. kasus tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian tidak hanya Hadi Setia Tunggal. UU Peradilan Anak. Jakarta: Harvarindo. Tri Budiardjo. Anak-Anak. Generasi Terpingirkan, . embangun Karakter Generasi Baru Lewat Pelayanan Ana. Penerbit Andi. Yogyakarta. Verstek. : 287-297 dilakukan oleh orang dewasa, namun dilakukan oleh anak. Dalam undangundang. Tindak Pidana pencurian dikategorikan sebagai pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan, dan pencurian dengan Penyimpangan perilaku melanggar hukum yang dilakukan anak di sebabkan berbagai faktor yang sering mempengaruhi anak dalam timbulnya kejahatan, yaitu . faktor lingkungan, faktor ekonomi atau sosial dan faktor Sehingga anak mudah terseret pada pergaulan yang salah dan merugikan perkembangan pribadinya. Bahkan hal tersebut dapat memberi peluang bagi anak untuk melakukan tindak pidana. Dalam penuntutan kasus anak berhadapan dengan hukum ini seorang penegak hukum diharuskan bijak dan sangat mulia. Maka dari itu hakim harus benar dan yakin bahwa putusan yang akan diambil dan putusan pidana yang dijatuhkan terhadap anak dapat menjadi salah satu dasar kuat, mengingat bahwa anak sebagai bagian dari generasi muda masa depan dan merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan negara. Proses penyelesaian suatu perkara pidana, pembuktian merupakan hal yang fundamental karena hal itu sangat mempengaruhi hasil penjatuhan putusan pengadilan terhadap Terdakwa. Dalam melakukan pemeriksaan suatu perkara saat proses pengadilan. Majelis Hakim harus dapat menemukan kebenaran bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Mohammad Wildan Nugraha. AuMekanisme Proses Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Kasus Putusan Nomor 20/Pid. Sus-Anak/2017/PN TBT)Ay. Jurnal Universitas Pancasila. Hlm. Toto. Ansori & Syawal. AuPenegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Meda. Ay. Jurnal Retentum. Vol. 2 No. A Syamsudin Meliala dan E Sumaryono. Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dan Psikologi dan Hukum. Yogyakarta: Liberty. Arif Gosita. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademik Pressindo. Muhammad Imam Damara & Bambang S. AuPermohonan Kasasi Penuntut Umum Karena Judex Facti Salah Dalam Menerapkan Hukum Pembuktian dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 2415K/Pid. Sus/2. Jurnal Verstek. Vol. 6 No. E-ISSN: 2355-0406 Penuntut Umum terhadap Terdakwa terbukti benar-benar terjadi dan Terdakwalah yang pantas dipersalahkan dalam perbuatannya tersebut. Apabila Majelis hakim hendak meletakkan kebenaran yang ditemukan dalam suatu keputusan yang akan dijatuhkan maka kebenaran tersebut harus diuji dengan alat bukti, dengan cara dan dengan kekuatan pembuktian yang melekat pada setiap alat bukti yang ditemukan. Penegakan hukum terhadap perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab. Kediri melalui Putusan Pengadilan Nomor 3/Pid. Sus-Anak/2023/PN Gpr dengan Terdakwa Anak. Majelis Hakim menetapkan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Anak Berhadapan Dengan Hukum selama 2 . Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan analisa dan kajian terkait permasalahan hukum . mengenai Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Penjara Perkara pencurian Dengan Pelaku Anak. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memiliki sifat Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus . ase approac. Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis Sofio Biloro. AuKekuatan Alat Bukti Keterangan Ahli dalam Pembuktian Perakara Pidana Menurut KUHAPAy. Lex Crimen: Jurnal Elektronik Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unsrat. Vol. 7 No. Hlm. M Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika. Verstek. : 287-297 adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara mengolah bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Kesesuaian Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Penjara Terhadap Terdakwa Anak Perkara Pencurian dengan Pasal 183 KUHAP Dan UU Sistem Peradilan Anak Dalam perkara ini terdakwa anak oleh Penuntut Umum didakwa sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum. Didalam putusan nomor 3/Pid. sus-Anak/2023/PN Gpr menggunakan dakwaan Alternatif. Dakwaan kesatu perbuatan anak diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 Ayat . ke 3 KUHP dan dakwaan kedua perbuatan anak diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHP, menurut penulis penggunaan dakwaan Alternatif sudah sesuai. Menurut M. Yahya Harahap dakwaan alternatif ini disebut juga dengan dakwaan yang saling mengecualikan dan memberikan pilihan. Tujuan dakwaan alternatif adalah untuk mencegah pelaku terlepas atau bebas dari pertanggungjawaban hukum pidana. Tujuannya juga untuk memberi pilihan kepada hakim menerapkan hukum yang lebih tepat. Sedangkan surat dakwaan alternatif menurut Leden Marpaung: AuBentuk dakwaan alternatif memuat beberapa dakwaan yang diutarakan kata atau. Maksud dakwaan Pengadilan Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Hakim Ibid 4 E-ISSN: 2355-0406 terdakwa karena tindak pidana yang dilakukanAy. Dakwaan alternatif dalam praktek persidangan seringkali disebut sebagai dakwaan yang saling mengecualikan atau dakwaan pilihan karena hakim secara langsung dapat memilih dakwaan mana yang sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan. Dalam penjelasan undang-undang, dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, yang berarti tidak terpengaruh oleh kekuasaan pemerintah. Oleh karena itu, perlu ada jaminan dalam undang-undang mengenai kedudukan para hakim. Pasal 1 angka 8 KUHAP mengatur bahwa Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengadili. Dalam memberikan putusan, hakim bertujuan untuk menegakkan keadilan, memberikan kepastian, dan memastikan kemanfaatan hukum. Hakim sebagai pejabat peradilan negara wajib melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tanpa campur tangan atau pengaruh dari pihak di luar kekuasaan kehakiman. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 ayat . dan ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa segala bentuk campur tangan dalam proses peradilan oleh pihak luar dilarang, kecuali dalam hal-hal yang diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang yang secara sengaja melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang Tujuannya adalah untuk menjaga kemandirian peradilan dan menegakkan hukum serta keadilan berdasarkan Pancasila. Dalam Pasal 183 KUHAP disebutkan bahwa AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang12 Leden Marpaung. Proses Penanganan Perkara Pidana di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Upaya Hukum dan Eksklusif Bagian Kedua. Jakarta: Sinar Grafika. Lilik Mulyadi. Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan. Eksepsi, dan Putusan. Bandung: Citra Aditya Bakti. Verstek. : 287-297 kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannyaAy. Dalam membuktikan dakwannya. Penuntut Umum menggunakan jenis dakwaan alternatif yaitu Dakwaan Pertama melanggar Pasal 363 Ayat . ke 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid. Sus-Anak/2023/PN Gpr diketahui pelaku Anak yang Berhadapan Dengan Hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana didakwa dengan Dakwaan Alternatif kesatu. Barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Pengadilan Umum Putusan Nomor 3/Pid. Sus- Anak/2023/PN Gpr berupa. lembar kain warna putih yang merupakan sabuk perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate, 1 . Latihan Persaudaraan Setia Hati Terate . warna hitam dan 1 . buah jaket warna biru dongker. Penuntut Umum mengajukan 5 . orang Saksi yaitu Saksi V. Saksi IV. Saksi I. Saksi VI dan Saksi VII yang merupakan anggota PSHT satelit Kediri. Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti berupa keterangan Terdakwa. Majelis Hakim Perkara Nomor 3/Pid. Sus- Anak/2023/PN Gpr juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Perbuatan Anak yang berkonflik dengan hukum telah membahayakan dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu. Anak yang berkonflik dengan hukum belum pernah dihukum. Anak yang berkonflik dengan hukum masih sekolah. Anak yang berkonflik dengan hukum berterus terang dan menyesali perbuatannya dan Orang tua Anak yang berkonflik dengan hukum berjanji akan lebih mengawasi dan membimbing kedua anaknya. E-ISSN: 2355-0406 Dalam praktik peradilan pada putusan hakim pertimbangan yuridis dan non yuridis dijadikan dasar dan dimuat dalam putusan. Maka hakim akan fakta-fakta Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hakim yang berdasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan dan oleh undang-undang ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat dalam suatu putusan. Sedangkan pertimbangan non yuridis dapat dilihat dari latar belakang, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan agama terdakwa. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku Anak yang Berhadapan Dengan Hukum telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan UU Sistem Peradilan Anak. Berdasarkan alat-alat bukti yang sah hakim telah mempertimbangkan yaitu keterangan saksi yang terdiri dari 5 . orang saksi dan keterangan Terdakwa. Berdasarkan alat bukti tersebut, hakim memperoleh petunjuk bahwa peristiwa pidana benar terjadi karena kesesuaian keterangan saksi yang satu dengan yang lain. Pelaku Anak yang Berhadapan Dengan Hukum juga mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Dan barang bukti yang menjadi pertimbangan hakim. Dalam putusannya, hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar Wahyu Sari Asih. AuPertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Kekerasan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 166/Pid. Sus/2016/PN Pw. Ay Jurnal Verstek. Vol. 9 No. : 280-288. Ivana Gisela Ardelia. AuRatio Decidendi Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Judex Factie dan Mengadili Sendiri Dalam Perkara Narkotika. Ay Jurnal Verstek. Vol. 11 No. Erlina B dan Faizal Suherman. AuDasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Di Masa Pendemi Covid-19 Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 (Studi Putusan Nomor: 110/Pid. Sus/2021/Pn Sd. Ay Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madan. Vol. 12 No. Verstek. : 287-297 dan atau alasan pemaaf. Maka Anak yang berkonflik dengan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pidana berupa penjara selama 2 . bulan terhadap Terdakwa Anak yang Berhadapan Dengan Hukum karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 ayat . ke 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Kesimpulan Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penjara terhadap Terdakwa Anak perkara Pencurian sudah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan UU Sistem Peradilan Anak. Sebab alat bukti yang diajukan dalam persidangan lebih dari 2 . alat bukti yang sah dan Hakim memperoleh keyakinan bahwa pelaku anak benar melakukan tindak pidana pencurian dan pelaku anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Dalam persidangan hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga hakim berpendapat bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum dapat mempertanggungjawabkan Pertimbangan Hakim juga telah sesuai apabila dihubungkan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dikarenakan yang melakukan tindak pidana dalam putusan ini adalah seorang anak. Berdasarkan kesesuaian dari pasal-pasal tersebut, hakim berpendapat bahwa pelaku Anak yang Berhadapan Dengan Hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sehingga Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 . Referensi