Politik Hukum Tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan Norlaili Aini Universitas Sapta Mandiri norlailiaini05@gmail. Abstrak Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk melihat politik hukum Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah semangat pencegahan perkawinan anak, cara yang digunakan adalah dengan menaikan usia perkawinan. Hal ini yang dianggap urgent sehingga harus segera disahkan. Konfigurasi politik dalam pembentukan undang-undang ini bisa di bilang sebagai konfigurasi demokrasi, terlihat dari pembahasannya yang menyerap anspirasi dari berbagai pihak, namun dapat juga dianggap sebagai konfigurasi otoriter, terlihat saat pemerintah menyerobot dan memaksakan RUU yang diusulkan oleh pemerintah, padahal RUU tersebut sudah di bahas dan diusulkan oleh DPR. Kata Kunci : Politik Hukum. Perkawinan PENDAHULUAN Secara etimologis, istilah politik hukum merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari Istilah hukum Belanda rechtspolitiek, yang merupakan bentukan dua kata recht dan Politiek. Dalam kamus bahasa Indonesia kata recht berarti hukum dan dalam kamus Bahasa Belanda yang ditulis oleh Van der Tas, kata Politiek mengandung arti beleid. Kata belied sendiri dalam bahasa indonesia berarti kebijakan . Dari penjelasan itu bisa dikatakan bahwa politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum. Adapun kebijakan sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bearti rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan dan cara bertindak. Dengan kata lain , politik hukum adalah serangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan, dan cara bertindak dalam bidang hukum. Kebijakan lembaga negara berwenang menentukan kebijakan yang dikehendaki untuk merespon permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam masyarakat dan untuk mencapai citacita bangsa. Kebijakan dasar dalam pembentukannya harus melibatkan prinsipprinsip dasar yaitu UUD 1945 dan peraturan-peraturan di bawahnya, selain itu juga harus melihat Kondisi sosial yang terdapat dalam masyarakat. Kebijakan dasar terkait penerapan dan penegakannya harus mengkaji penerapannya dalam masyarakat, peraturan-peraturan terkait, lembagalembaga terkait, arah pengaturan, dan ruang lingkupnya. Tanpa adanya penerapan dan penegakan yang komprehensif maka aturan hanya akan menimbulkan keunggulan di sisi lain dan kerusakan di sisi lainnya. Negara Indonesia adalah negara yang dibangun atas dasar hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1. , karenanya untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat dibutuhkan seperangkat hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah UU perkawinan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Terbentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan merupakan tindaklanjut Putusan XV/2017. Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU- kebijakan ini tentunya mendapatkan apresiasi publik karena dianggap efektif Soedarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat dalam Kajian Hukum Pidana. (Bandung: Sinar Baru, 1. , hlm. 151 dalam Isharyanto. Politik Hukum (Surakarta: Kekata Group, 2. , hlm. untuk menanggulangi masalah perkawinan anak. Terlepas dari itu, negara telah memilih sebuah jalan menaikan usia perkawinan sebagai cara mengatasi perkawinan anak. Jika mengacu dalam BW usia dewasa dimulai pada usia 21 tahun, sedangkan dalam UU Perlindungan Anak Usia dewasa dimulai pada usia 18 Tahun, lalu bagaimanakah angka 19 tahun muncul dalam perubahan UU Perkawinan sebagai pembatas usia anak-anak?. Selain Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sebenarnya terdapat dua putusan lainnya yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-Vi/2010 terkait status hubungan perdata anak di luar perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU- Xi/2015 terkait perjanjian perkawinan. Rumusan Masalah Bagaimana Pertimbangan-Pertimbangan dalam merubah UU Perkawinan ? Bagaimana Proses dan Konfigurasi Politik Perubahan UU Perkawinan ? Tujuan Penulisan Untuk mengetrahui Pertimbangan-Pertimbangan dalam merubah UU Perkawinan. Untuk mengetahui Proses dan Konfigurasi Politik Perubahan UU Perkawinan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan studi kombinasi antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif-empiris merupakan penelitian yang objek penelitiannya merupakan aturan hukum normatif (In abstract. dan praktek pada peristiwa atau kejadian hukum. Meskipun demikian, penelitian akan lebih banyak melihat kepada peristiwa atau kejadian hukum terkhusus politik hukum yang terjadi dalam pembentukan perubahan UU Perkawinan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan politik hukum . egal politics Approac. yang akan melihat proses pertimbanganpertimbangan yang terjadi dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. HASIL DAN PEMBAHASAN Politik Hukum Tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berbicara terkait dengan politik perundang-undangan, kita perlu mengetahui terlebih dahulu makna dari politik hukum. Hal ini dikarenakan politik perundangundangan merupakan sub system dari politik hukum. Banyak sekali Para pakar hukum yang telah mendefinisikan politik hukum, antara lain Mahfud MD yang menyatakan bahwa politik hukum merupakan Aulegal policyAy, atau garis . resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan pergantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara. Definisi ini secara substantif sama dengan definisi yang dikemukakan oleh Padmo Wahjono yang menyatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk. Politik hukum ini maknanya sangat luas sekali yang kemudian dipersempit wilayahnya menjadi Politik Perundang-undangan, yang didefinisikan dengan arah kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak termasuk di sini yaitu. kebijaksanaan mengenai AupenerapanAy dan AupenegakannyaAy, sementara sasaran dari politik perundang-undangan adalah pembaharuan dan pembentukan peraturan perundangundangan, dan penginventarisasian dan penyesuaian hukum yang berlaku. Politik hukum itu sendiri merupakan suatu kebijakan yang paling dasar dalam membentuk isi dari suatu hukum. Pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan dibawah umur membentuk suatu peraturan mengenai batas usia perkawinan. Adanya peraturan mengenai undang-undang perkawinan yang didalamnya menjelaskan mengenai batas usia perkawinan merupakan jalan untuk membangun hukum terutama hukum pernikahan di Indonesia. Dibentuknya undang-undang tentang perkawinan merupakan tanda bahwa, di Indonesia memerlukan hukum yang mengatur mengenai perkawianan yang diharapkan ke depannya dapat menyelesaikan masalahmasalah hukum Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia,Edisi revisi. Rajawali Press. Jakarta, 2009. Hlm: 1 Jazim Hamidi. Bahan kuliah magister hukum Universitas Islam Indonesia. perkawinan di tengah masyarakat. 4Negara Indonesia merupakan negara yang dibangun atas dasar hukum, untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat dibutuhkan seperangkat hukum yang mengatur dalam kehidupan masyarakat salah satunya adalah undang-undang perkawinan yang berlaku bagi masyarakat. Seiring perkembangan muncul problematika yang berkaitan dengan kehidupan, salah satunya yang menjadi problematika adalah adanya praktek perkawinan anak yang menimbulkan keresahan didalam masyarakat. Pertimbangan-Pertimbangan dalam merubah UU Perkawinan Sebagai negara yang berdasarkan hukum, maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus memiliki dasar hukum yang memberikan solusi kepada kepentingan bangsa dan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar yang diakui dapat menjadi pemersatu kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu lahirlah berbagai peraturan perundang-undangan salah satunya adalah UU Perkawinan yang sudah 47 Tahun mengatur masalah perkawinan di Indonesia. Ilmu pengetahuan dan gaya hidup masyarakat yang telah berubah mengakibatkan perubahan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Terdapat tiga point yang menjadi rencana perubahan UU Perkawinan yaitu usia perkawinan, status anak di luar kawin dan perjanjian dalam pernikahan. Usia perkawinan Pada zamannya usia perkawinan 16 Tahun bukanlah dianggap sebagai masalah, namun dewasa ini perkawinan 16 tahun dianggap sebagai masalah serius, karena dianggap merampas hak-hak anak dan mengancam kesehatan anak perempuan. Perbedaan usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah diskriminasi yang bertentangan dengan semangat UUD 1945 Pasal 27 ayat . terkait kesamaan hak di depan Hukum. Setidaknya ada dua point putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu pertama. usia 16 tahun adalah usia inskontitusional dan pelanggaran terhadap HAM, serta eksploitasi anak perempuan. memerintahkan para pejabat pembentuk undang-undang agar melakukan perubahan batas minimal usia perkawinan dalam waktu paling lama 3 tahun. 5 Prinsip persamaan antara lakilaki dan perempuan menekankan kesetaraan dan keadilan di muka hukum, memiliki akses Ratno Lukito. Hukum Sakral dan Sekuler Studi Tentang Konflik dan Resolusi Dalam Sistem Hukum Indonesia (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2. , 232. putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017. yang sama, dan dapat menikmati manfaat yang sama dari kebijakan Seseorang yang akan melangsungkan pernikahan haruslah disetujui oleh kedua mempelai, sehingga tidak ada paksaan dari pihak manapun. Begitu juga sebaliknya, dalam Pasal 6 ayat 2 UU Perkawinan, seseorang yang belum berusia 21 tahun harus mendapatkan izin kedua orang tua. Jika mengacu pada pasal ini, seseorang dikatakan mandiri untuk mengambil keputusan apabila telah berusia 21 tahun. Menurut penjelasan Pasal 7 ayat . UU Perkawinan penentuan batas usis perkawinan bertujuan untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan. Namun lebih lanjut bukan hanya masalah kesehatan tetapi diskriminasi usia antara lakilaki dan perempuan juga mendorong agar batas usia perkawinan dinaikan dan Seperti telah disampaikan pada latar belakang, dalam UU Perlindungan Anak seseorang dikatan anak-anak sampai berusia 18 tahun. Menikah di bawah usia 18 tahun menyebabkan terhentinya pendidikan wajib yang diagendakan pemerintah yaitu 12 tahun wajib belajar. MK menilai bahwa efek dari perkawinan anak memiliki dampak buruk, sehingga harus dinaikan terutama batas usia perempuan, namun demikian MK tidak dapat memutuskan batas minimal usia perkawinan karena merupakan wewenang pembentuk Badan legislatif memiliki ruang yang lebih fleksibel untuk menentukan batas usia perkawinan berdasarkan perkembangan hukum dan perkembangan Selama belum dirubah batas minimal usia perkawinan dalam UU Perkawinan masih berlaku. Apabila dalam waktu 3 tahun batas minimal usia perkawinan tidak dilakukan perubahan maka usia perkawinan diharmonisasikan dengan UU Perlindungan Anak yaitu 18 tahun dan disamakan antara laki-laki dan perempuan. Dalam BW pasal 330 KUHP usia dewasa adalah 21 Tahun begitu juga dalam UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, sedangkan dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan usia dewasa adalah 18 tahun, begitu juga UU HAM. UU Perlindungan Anak. UU Ketenagakerjaan. UU Jabatan Notaris. UU Kewarganegaraan. UU Tindak Pidana Perdangangan Orang. UU Pornografi. UU Sistem Peradilan Anak menetapkan usia anak berakhir pada usia 18 tahun. Sementara UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sampai umur 23 Tahun. Sedangkan dalam UU Pemilu dan kependudukan seseorang sudah bisa memilih dan mendapatkan KTP apabila sudah berusia 17 tahun. Perjanjian Perkawinan Perjanjian perkawinan di bahas dalam pasal 29 UU Perkawinan, sebelum adanya putusan MK, perjanjian perkawinan hanya bisa dilakukan sebelum perkawinan. Setelah Putusan MK Nomor 69/PUUXi/2015 perjanjian perkawinan dapat dilakukan bukan hanya sebelum perkawinan namun juga selama dalam ikatan perkawinan di depan pengawai pencatatan nikah atau notaris. Hal ini dikarenakan terjadi fenomenafenomena suami isteri yang membutuhkan perjanjian perkawinan selama pernikahan karena alasan-alasan tertentu. Isi dari perjanjian. perkawinan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, agama dan moral kesusilaan. Sesuai dengan hukum kebebasan berkontrak kedua pihak diberikan kebebasan atau kemerdekaan seluas-luasnya terkait bentuk dan isinya, namun tidak melanggar peraturan yang ada. Apabila perjanjian hanya dibatasi sebelum perkawinan, maka akan membatasi kebebasan 2 . orang individu untuk melakukan perjanjian. Hal itu bertentangan dengan Pasal 28 (E) ayat . UUD 1945 AuSetiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Ay Dalam KHI Pasal 47 menyatakan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah. Berdasarkan UU Jabatan Notaris, seorang notaris dapat membuat perjanjian perkawinan dalam akta ontentik bagi para pihak. Anak Luar Kawin Sebelumnya dalam Pasal 43 ayat . UU Perkawinan menyatakan bahwa anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga MK mengeluarkan Putusan No. 46/PUU-Vi/2010 meyatakan bahwa AuAnak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnyaAy. Tidak tepat dan tidak adil manakala anak yang lahir dari hubungan seksual di luar kawin hanya memiliki hubungan dengan ibunya. Tidak adil jika hukum membebaskan laki-laki tersebut dari tanggung jawab seorang bapak dan di sisi lain anak tersebut tidak memiliki hak dari ayahnya. Karena teknologi semakin maju maka status anak dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anaknya atau bukan. Dengan demikian, anak yang dilahirkan terlepas dari soal prosedur perkawinan harus memperoleh perlindungan Jika tidak anak yang tidak berdosa dan kelahirannya di luar kehendaknya akan dirugikan dalam hukum dan kehidupan bermasyarakat. Proses dan Konfigurasi Politik Perubahan UU Perkawinan Proses perubahan UU Perkawinan akan membahas sejarah perubahan dari awal pengusulan hingga pengesahan, tanpa membahas proses di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan konfigurasi politik akan berfokus kepada peran politik dan tarik-ulur kepentingan di dalamnya dalam membahas dan mengesahkan RUU Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di Indonesia sering kita jumpai instrumeninstrumen hukum digunakan sebagai alat kekuasaan politik, bukan hanya sebagai proses pembangunan nasional melainkan juga menjadi kekuatan dasar struktur politik itu sendiri. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa produk hukum tertentu memiliki tujuan politik tertentu, satu produk hukum merupakan satu atau beberapa langkah politik tertentu. Proses dan konfigurasi politik tidak bisa dipisahkan, karena konfigurasi politik merupakan bagian dari proses pembentukan sebuah peraturan atau produk hukum. Keduanya merupakan unsur yang selalu ada dalam tarik ulur kepentingan politisi. Proses awal pengusulan kepada Badan Legislasi terkait perubahan UU Perkawinan dilakukan oleh Dra. Eva K. Sundari (Politisi PDIP) tanggal 22 Juli 2019, yang didukung oleh 39 orang Anggota DPR dari lintas Fraksi, dengan yang menjadi pengusul RUU ini adalah Badan Legislatif bukan Pemerintah. Pengusul menyarankan revisi Pasal 7 ayat . , yaitu pada ayat 1 diusulkan agar menyamakan usia perkawinan perempuan dan laki-laki yaitu 19 tahun dan pada ayat 2 agar dibuat batasan yang jelas terkait penyimpangan terhadap usia perkawinan. telah banyak terjadi kegelisahan dalam masyarakat dan internal DPR sendiri terkait usia perkawinan, hal ini terbukti dengan adanya Putusan MK yang memerintahkan DPR untuk melakukan perubahan usia perkawinan. Usia perkawinan dianggap talah Pasal 21 UUD NRI 1945 melanggar konstitusi dan melanggar pancasila terutama sila AuKemanusiaan Yang Adil dan BeradabAy, dan juga melanggar konvensi international tentang perlindungan anak, pelanggaran HAM terutama Pasal 27. Menurut Pengusul MK meminta agar usia perkawinan dinaikan menjadi di atas 18 tahun. Perubahan usia ini akan berdampak besar bagi perlindungan kepada anak-anak, terutama terkait kekerasan seksual pada Pengusul memohon kepada KPPA dan DPR agar segera mengajukan revisi terkait Pasal tersebut, sebelumnya Pengusul telah melakukan koordinasi dengan dengan Baleg dan 5 Menteri terkait dalam penyusunan naskah akademik, apabila telah tuntas pada Baleg dan ditandatangani oleh 5 menteri terkait maka presiden akan mengapresiasikan artinya pihak eksekutif juga sudah siap dan menginformasikan dan melakukan upaya-upaya yang konstruktif untuk menyambut berbagai inisiatif dari DPR. Pada awal pembahasan terjadi harmonisasi antara eksekutif dan legislatif yang sama-sama siap untuk melakukan revisi terkait pasal 7 UU Perkawinan. Pada tanggal 22 Agustus 2019 Panja melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, rapat ini bersifat tertutup, sehingga pembahasan dan tarik ulur kepentingan di dalamnya tidak bisa didapatkan. Pembahasan dilanjutkan pada tanggal 02 September 2019 melakukan rapat untuk mengambil keputusan atas Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. RUU ini disetujui oleh 10 Fraksi yang ada, rapat ini bersifat tertutup. Adapun isi Pasal 7 RUU yang diputuskan pada rapat ini adalah sebagai berikut. Pasal 7 . Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 18 . elapan bela. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat . , orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. DPR RI. Risalah Rapat ke 1 Penyusunan RUU . Hakim berkewajiban mendengar pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan, memeriksa bukti-bukti dan memutuskan permohonan dispensasi, dilandasi dengan semangat pencegahan perkawinan . Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat . dan ayat . berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat . dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat . Ketentuan mengenai dispensasi perkawinan, khusus untuk penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat . dan dan upaya pencegahan perkawinan anak diatur dengan Peraturan Pemerintah. Rapat dilanjutkan pada tanggal 2 September 2019 bersifat tertutup, dan dilanjutkan pada tanggal 12 September 2019, rapat kerja antara Badan Legislatif dan pemerintah yang diwakili lima menteri terkait yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan RI. Menteri Hukum dan HAM. Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan. Sebelum rapat ini terjadi, pada tanggal 6 September 2019 Presiden mengirim surat kepada Ketua DPR RI tentang Rencana Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian pengusul RUU ini bukanlah Badan Legislatif tetapi Pemerintah. Adapun RUU yang diajukan presiden adalah sebagai berikut: Pasal 7 . Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 . embilan bela. Tetap . Tetap Rapat ini berjalan cukup lama karena banyaknya masukan-masukan terkait Perubahan UU Perkawinan ini. Sebagai tindaklanjut dari pembahasan RUU tentang Perubahan UU Perkawinan Bamus menugaskan kepada badan Legislasi agar membahas dengan Presiden dalam pembicaraan tingkat satu yang dalam hal ini diwakili lima menteri. Pemerintah untuk melaksanakan Putusan MK mengusulkan agar merevisi pasal 7 menjadi perkawinan hanya diijinkan jika sudah usia 19 ta Sampai di sini kita bisa melihat terjadi perbedaan usulan antara badan legislatif dan pemerintah. Badan Legislatif mengusulkan batas minimal usia perkawinan untuk laki- laki dan perempuan 18 tahun, sedangkan pemerintah mengusulkan 19 tahun. Beberapa anggota fraksifraksi yang telah menyepakati usia 18 tahun untuk laki-laki dan perempuan nampaknya mulai goyah, beberapa anggota Baleg terkhusus menganggap usia 19 tahun untuk sekarang ini dianggap belum Ideal. Terjadi tarik ulur antara Pemerintah dan Badan Legislatif. Fraksi Partai Golkar, dalam penjelasannya mendukung usulan pemerintah, begitu juga diikuti Fraksi PAN. Fraksi PDIP. Fraksi PKB, sementara itu Fraksi PKS. Gerindra. Demokrat, dan Hanura tetap pada angka 18 Tahun. Pendirian para fraksi terkait usia perkawinan bukan tanpa alasan, semua fraksi menyampaikan argumen- argumen yang memang masuk akal. Ada banyak point yang disampaikan oleh fraksi yang tetap di usia 18 tahun namun ada beberapa point yang menarik untuk diulas di sini, yaitu pertama: kematangan seseorang tidaklah diukur dari usia karena ada juga yang usianya 30 tahun tetapi juga tidak matang. Jadi, kematangan seseorang ini pada dasarnya terletak pada pola pengasuhan dalam keluarga dan sampai saat ini tidak ada regulasi tentang pengasuhan dalam keluarga yang utuh. Kedua. kasuskasus yang telah dilaporkan pemerintah yaitu kasus seks bebas, baik itu karena suka sama suka, ataupun karena pemaksaan yang disebabkan oleh narkotika, pornografi, atau alcohol. Apabila batas minimal usia perkawinan sudah di bahas, maka fokus sebenarnya adalah komitmen untuk mengatasi penyebab atau trigger perkawinan anak. sekedar menaikan perkawinan anak kemudian menjadi tidak efektif. Ini harus menjadi tugas pemerintah sebagai pengusul umur 19 tahun sebagai batas minimal perkawinan, hampir seluruh fraksi pada intinya merasa berat menyepakati usia 19 tahun, karena kalau melihat kondisi masyarakat Indonesia saat ini, dari abang sampai merauke memang usia 19 tahun nampaknya terlalu tinggi. Beberapa fraksi yang lainnya menginginkan kepastian agar usia 19 tahun apabila disahkan harus diikuti aturan-aturan lainnya seperti seks di luar nikah, narkoba, fornografi, dan minuman keras. Ada juga fraksi yang tidak setuju kemudian setuju dengan usia 19 tahun namun mensyaratkan kepada pemerintah agar nantinya lebih meningkatkan sosialisasi, pencegahan agar anak tidak terpapar pornografi, dan pencegahan- pencegahan lain yang menyebabkan perkawinan anak. Pada pasal 7 ayat . DPR awalnya menyarankan agar berbunyi : AuDalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat . , orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai buktibukti pendukung yang cukupAy. Sedangkan pemerintah mengusulkan agar tetap pada bunyi AuDalam hal penyimpangan terhadap ayat . pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanitaAy. Kemudian dari tim ahli merumuskan kembali terkait pasal tersebut sehingga AuDalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana di maksud pada ayat . orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Ay Ketua rapat juga membacakan pasal 7 ayat 3 dan 4 yaitu . Hakim berkewajiban mendengar pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan, memeriksa bukti-bukti dan memutuskan permohonan dispensasi, dilandasi dengan semangat pencegahan perkawinan . Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat . dan ayat . berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat . dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat . Dalam hal terjadi penyimpangan yang mengajukan dispensasi adalah orang tua pihak laki-laki atau perempuan, kemudian ditambahkan pada pasal 3 dan 4. Terkait penjelasan pasal tersebut ketua rapat menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan AupenyimpanganAy adalah apabila pihak pria dan wanita masih berumur 19 tahun, sehingga orang tua pihak laki-laki atau perempuan harus memohon dispensasi ke Yang dimaksud Ausangat mendesakAy adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Sedangkan Aubukti-bukti pendukung yang cukupAy adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang, dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan. Kementerian Agama memperjelas yang dimaksud AupengadilanAy, bahwa sebenarnya sudah jelas yang dimaksud Pengadilan di sini adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Bagi yang beragama Islam dispensasi menikah diberikan oleh Pengadilan Agama, kalau urusan pencatatan dilakukan oleh KUA. Sementara itu yang berhubungan dengan agama lain, dispensasinya diberikan oleh Pengadilan Negeri, pencatatannya dilakukan oleh Catatan Sipil. Degdagri/Dukcapil. Yang dimaksud Aupejabat lainAy ini sejarahnya dulu ketika Pengadilan Agama masih menyatu dengan Kementerian Agama. Jadi bisa saja yang memutuskan bukan dari Pengadilan tapi juga pejabat yang ada di Kementerian Agama. Pada saat ini, pejabat lainnya sudah tidak diperlukan lagi karena Kementerian Agama dan Pengadilan Agama sudah di Pisah. Pada sidang tanggal 12 September 2019 ini, yang dihadiri oleh 10 Fraksi dan 5 Menteri atau yang mewakili, 2 Fraksi menolak usia 19 tahun dan bertahan di usia 18 tahun karena sesuai dengan UU Perlindungan Anak bahwa anak-anak adalah orang yang berusia sampai 18 tahun. Rapat ini menghasilkan perubahan pasal 7, yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna tanggal 16 September 2019,untuk pria dan wanita, karena usia 19 tahun itu dianggap matang jiwa raganya. DPR RI. Rapat Kerja Pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan PENUTUP Politik hukum UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah mencegah perkawinan anak, cara yang digunakan adalah dengan menaikan usia perkawinan. Hal ini yang dianggap urgent sehingga harus segera disahkan. Konfigurasi politik dalam pembentukan undang-undang ini bisa di bilang sebagai konfigurasi demokrasi, terlihat dari pembahasannya yang menyerap anspirasi dari berbagai pihak, namun dapat juga dianggap sebagai konfigurasi otoriter, terlihat saat pemerintah menyerobot dan memaksakan RUU yang diusulkan oleh pemerintah, padahal RUU tersebut sudah di bahas DPR dan diusulkan. Meskipun demikian tujuan dari sikap otoriter tersebut dianggap mendatangkan manfaat yang lebih luas terkait pencegahan perkawinan anak di Indonesia. Prosesnya terjadi tawar menawar politik, ada yang langsung ikut pemerintah, ada yang tetap pada pendiriannya. Terjadi konflik kepentingan untuk tetap mempertahankan usia pernikahan pada posisi 19 tahun, bahkan pengusul sejak sudah menyampaikan menuju 19 tahun atau tidak berubah sama sekali dan secara otomatis akan berlaku juga 19 tahun. Nemun kenyataannya tidak begitu. Selain memiliki tujuan membahas masalah usia perkawinan salah satu tujuan dari pembahasan ini adalah untuk menambah kinerja DPR agar mendapat penilaian yang bagus dari masyarakat luas, hal ini disampaikan oleh beberapa politisi dalam pengusulan perubahan UU Perkawinan ini. Sehingga dikwatirkan apabila tidak selesai pembahasan ini justru akan berakibat pada sia-sia pembahasan ini dan tidak tercapainya kinerja yang diharapkan. Berdasarkan kesimpulan diatas maka dalam jurnalj ini penulis menyampaikan beberapa saran. Bagi Pemerintah yang memiliki wewenang dalam membuat dan menetapkan undang-undang diharapkan lebih mengedepankan keadilan dalam membuat undang-undang agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi. menangani masalah dispenasi nikah di pengadilan undang-undang perkawinan kepada masyarakat agar dapat diterapkan dimasyarakat dengan Bagi Masyarakat diharapkan dapat memahami lebih dalam lagi maksud dari undang-undang perkawinan. DAFTAR RUJUKAN DPR RI. Risalah Rapat ke 1 Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Perkawinan tanggal 20 Agustus 2019. DPR RI. Rapat Kerja Pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. DPR RI. Risalah Rapat Kerja Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Kamis tanggal 12 September 2019. DPR RI. Risalah Dalam Rangka Harmonisasi RUU Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Senin tanggal 2 September 2019. DPR RI. Risalah Dalam Rangka Harmonisasi RUU Perubahan Perkawinan Tanggal 22 Agustus 2019. Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017. Saragih. Bintan Ragen. Politik Hukum. Bandung. CV. Utomo. Syaukani. Imam dan A. Ahsin Thohaari. DasarDasar Politik Hukum. Depok : Raja Grafindo Persada, 2018