Griya Widya: Journal of Sexual and Reproductive Health, 5. Available at: https://journal. id/index. php/griyawidya EISSN: 2809-6797 Pendidikan Pranikah bagi Calon Pengantin dalam Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah Warits Luqmanatun Hakimah* Ari Anshori & Syamsul Hidayat Universitas Muhammadiyah Surakarta. Surakarta. Indonesia *Email: hakimahwarits@gmail. Submitted: 2025-05-10 Accepted: 2025-09-11 Published: 2025-09-12 Keywords: Marriage Bride and groom Ministry of Religion Sakinah family DOI: 10. 53088/griyawidya. Abstract Background: Premarital education is a form of education for couples who will marry with the aim of preparing couples to enter married life. The content of pre-marital education is in the form of information, knowledge and basic skills training related to aspects that are expected to strengthen the relationship of the couple in order to be able to maintain married life. And the purpose of this study is to find out how education before entering the marriage stage is through a premarital marriage guidance program for brides and grooms at the Office of the Ministry of Religion. Sukoharjo. Method: This research method itself is through a description with a qualitative For data analysis using logical thinking, where a syllogism is built based on specific things and leads to general conclusions. Result: The premarital marriage guidance program for prospective brides is divided into two formats, namely: face-to-face guidance and independent The success of premarital marriage guidance for prospective brides cannot be separated from supporting factors, namely: Regency Ministry of Religion as the organizing agency, budget legitimized sources of funds, prospective brides who become participants, quality resource persons, appropriate materials, and adequate facilities. The obstacles, both limited funds, places, facilities and learning media. Implication: The Binwin facilitator in providing pre-marital guidance in an effort to create a sakinah family for the bride and groom. Novelty: The premarital marriage guidance program for prospective brides is divided into two formats, namely: face-to-face guidance and independent PENDAHULUAN Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci dan sakral antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah. Keluarga sakinah adalah keluarga yang memiliki ketenangan minimal suami, istri, dan anak-anak, bukan sakinah salah satu pihak di atas penderitaan pihak lain (Nasution, 2. Dalam mewujudkan keluarga sakinah. A 2025. This work is licensed under a CC BY-SA 4. Griya Widya: Journal of Sexual and Reproductive Health, 5. 2025 dibutuhkan pemahaman yang kuat dari anggota keluarga tersebut khususnya suami dan istri agar dapat membina rumah tangga dan keluarga yang sakinah. Kualitas sebuah perkawinan sangat ditentukan oleh kesiapan dan kematangan kedua calon pasangan nikah dalam menyongsong sebuah kehidupan berumah tangga. Tujuannya adalah untuk membina sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rohmah. Untuk mewujudkan kualitas keluarga dan perkawinan di tengah masyarakat yang bergerak dinamis dalam arus perubahan globalisasi, praktis memunculkan aneka tantangan . dan problematika yang menuntut strategi penanganan dan penyelesaiannya. Beberapa masalah yang muncul dalam dasawarsa terakhir menyangkut perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam berumah tangga, fenomena pernikahan sirri, dan poligami terselubung (Iskandar, 2. Keluarga merupakan subsistem dari sistem sosial, yang menurut firman Allah dalam al QurAoan bukan bangunan di atas tanah kosong. Namun, bagaimana membangun keluarga yang Islami melalui kerja keras dari seluruh anggota keluarga, yang dikomandani oleh suami dan istri sebagai pemimpin didalam rumah tangga (Yendra, 2. , sehingga pembentukan keluaraga sakinah pada dasarnya merupakan implementasi dari firman Allah dalam surah al-Tahrm ayat 6. Berdasarkan ayat tersebut, yang dikehendaki dari keluarga sakinah adalah bagaimana upaya pembinaan keluarga sejak awal . pernikahan, pendidikan yang Islami dalam sebuah keluarga dan diselaraskan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan akhirat. Dengan demikian diharapkan pasangan yang akan menikah kelak akan dapat membentuk keluarga sakinah pula, keluarga akan mendapatkan ketenangan dan Oleh karena itu diperlukan pengetahuan setiap calon pengatin melalui langkah preventif, selektif dan antisipatif untuk mewujudkan keluarga sakinah. Sebaliknya apabila masing-masing calon pengantin minim pengetahuan akan pra nikah dan bila terjadi perselisihan maka wujud dari keluarga sakinah akan semakin menjauh dan pada akhirnya banyak pasangan yang gagal mempertahankan rumah tangga mereka, sehingga berakhir dengan perceraian (Nisa, 2. Angka perceraian di Kabupaten Sukoharjo dalam semester pertama tahun 2019 tergolong cukup tinggi. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sukoharjo dalam setengah tahun ini setidaknya sudah menerima 1. 110 berkas perceraian. Berdasarkan 1. 110 berkas perceraian yang masuk di Pengadilan Agama, sebanyak 831 berkas sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Sukoharjo. Pada tahun 2018 angka perceraian di Sukoharjo mencapai 595 kasus, pada tahun 2017 terdapat 1. 497 kasus dan tahun 2016 ada 1. 502 kasus. Tingginya kasus perceraian di Kabupaten Sukoharjo ini didominasi oleh faktor ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Permasalahan lain yang lebih serius adalah pada permasalahan psikologis, yang mana pasangan yang menikah belum siap untuk memasuki jenjang rumah tangga karena belum siap secara mental dan finansial, hal tersebut mengambarkan rendahnya kualitas pasangan suami istri dalam pengetahuan guna mewujudkan keluarga yang sakinah. Kondisi seperti ini mengundang keprihatinan berbagai pihak, khususnya Kementeriaan Agama, sebab keluarga merupakan salah satu fondasi terpenting dalam pembangunan sumber daya manusia. Menteri Agama Lukmam Hakim Saifuddin menilai, tingginya angka perceraian dikarenakan kurangnya perhatian dari pemerintah terkait pendidikan sistematis dan terstruktur kepada pemuda-pemudi dalam berumah tangga . ttps://m. id, diakses 21 Januari 2. Berbagai penelitian menegaskan pentingnya pendidikan pranikah dalam membentuk keluarga sakinah. Angriyanti et al. menemukan efektivitas program di KUA Sambirejo dalam meningkatkan keterampilan komunikasi, manajemen konflik, serta penanaman nilai keagamaan bagi calon pengantin. Jalil . menunjukkan implementasi program di KUA Cilandak berjalan baik namun terkendala dana, fasilitas, dan media pembelajaran. Muslihati et al. menekankan peran durasi program serta latar belakang pendidikan peserta dalam memengaruhi kualitas pemahaman calon pengantin di Pallangga. Alam . Griya Widya: Journal of Sexual and Reproductive Health, 5. 2025 melaporkan bahwa pola pembinaan pranikah di KUA Sleman meningkatkan pemahaman keagamaan calon pengantin, khususnya terkait akad nikah, ibadah, dan kesehatan Susanti et al. membuktikan bahwa pendidikan kesehatan pranikah di Padang berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pengetahuan dan sikap pasangan calon pengantin. Sari dan Istanto . menyoroti bahwa pendidikan pranikah di KUA Colomadu berkontribusi pada pencegahan perceraian dan stunting meskipun terkendala dana dan partisipasi. Amin et al. menekankan pentingnya integrasi pendidikan calon ibu dalam program nasional Dirjen Bimas Kementerian Agama. Rokhanawati dan Nawangsih . membuktikan bahwa pendidikan pranikah berpengaruh terhadap kesiapan calon pengantin putri dalam menghadapi kehamilan pertama. Secara umum, penelitian-penelitian tersebut menegaskan manfaat pendidikan pranikah, baik pada aspek pengetahuan, sikap, maupun pembinaan nilai keagamaan. Namun, sebagian besar masih menekankan pada evaluasi proses dan dampak jangka Kajian yang secara langsung menghubungkan mutu implementasi pendidikan pranikah oleh KUA dengan indikator hasil yang lebih luas, seperti penurunan angka perceraian dan peningkatan kualitas keharmonisan keluarga pada konteks spesifik daerah, masih sangat terbatas. Kekosongan inilah yang menjadi dasar penting bagi penelitian ini, yaitu untuk menganalisis pendidikan pranikah bagi calon pengantin di Kabupaten Sukoharjo dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah. METODE Jenis dan Desain Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Maka dari itu penulis mengkaji setiap aktifitas kerja, konsep-konsep kerja maupun hal-hal lain yang berhubungan dengan pendidikan pra nikah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo yang akan diteliti dan dideskripsikan dengan secara mendetail. Penelitian yang menggunakan latar belakang alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan metode yang ada. Melihat hal tersebut, maka peneliti menggunakan pendekatan kualitatif sebagai metode penelitian ini dengan harapan akan mendapatkan deskripsi yang jelas sesuai dengan fakta yang ada dan bukan rekaan semata. Data dan Sumber Data Data dalam penelitian ini berupa informasi tentang pendidikan pra nikah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo yang diperoleh dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo. Staf Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo. Bidang Bimbinga Masyarakat Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo dan masyarakat di wilayah Kabuapten Sukoharjo. Dari informan peneliti ini akan digali informasi tentang pendidikan pra nikah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo tahun 2020. Menurut Lofland dan Lofland dalam Moleong sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan. Selebihnya adalah data tambahan berupa dokumen-dokumen. Penelitian ini menggunakan sumber data hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun sumber data dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo. Staf Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo. Bidang Bimbingan Masyarakat Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo dan masyarakat di wilayah Kabuapten Sukoharjo, sumber yang lain adalah dokumentasi kegiatan pendidikan pra nikah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo. A 2025. This work is licensed under a CC BY-SA 4. Griya Widya: Journal of Sexual and Reproductive Health, 5. 2025 Teknik Pengumpulan Data Observasi Penelitian ini menggunakan observasi partisipasi fenomenologis, artinya bahwa peneliti terjun langsung kepada nara sumber untuk menggali informasi yang sedalam-dalamnya berkaitan dengan hal yang diteliti. Penulisan dan pengamatan objek yang diamati agar lebih mudah, penulis menggunakan alat bantu berupa catatan-catatan, dan alat perekam. Observasi dilakukan untuk mencermati pendidikan pra nikah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo tahun 2020. Wawancara Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan itu dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Wawancara bersifat lentur dan terbuka, tidak terstruktur ketat, tidak dalam suasana formal, dan bisa dilakukan berulang-ulang pada informan yang sama, dengan pertanyaan yang terfokus, sehingga informasi yang dikumpulkan semakin rinci dan mendalam. Peneliti harus mencatat teknik yang mana kondisi dan situasinya mendukung penerimaan informasi yang paling tepat, sebaiknya pada waktu wawancara menggunakan tape recorder. Wawancara dalam penelitian ini berusaha menggali tentang pelaksanaan pendidikan pra nikah, hambatan serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam pendidikan pra nikah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo tahun 2020. Dokumentasi Dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen dapat berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. Dokumen yang berbentuk tulisan misalnya catatan harian, sejarah kehidupan . ife historie. , cerita, biografi, peraturan, dan kebijakan. Dokumen yang berbentuk gambar, misalnya foto, gambar hidup, dan sketsa. Dokumen yang berbentuk karya misalnya karya seni, yang dapat berupa gambar, patung, film. Studi dokumen merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan wawancara dalam penelitian kualitatif. Dokumentasi dilakukan untuk memperoleh data secara kritis terhadap aktivitas-aktivitas kegiatan pendidikan pra nikah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo tahun 2020. Keabsahan Data Penelitian ini dilakukan pengujian keabsahan data dengan teknik Triangulasi maka sekaligus menguji kredibilitas data, yaitu mengecek kredibilitas data dengan berbagai teknik pengumpulan data dan berbagai sumber data. Triangulasi teknik berarti peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yang berbeda-beda untuk mendapatkan data dari sumber yang sama. Peneliti menggunakan observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi untuk sumber data yang sama secara serempak. Triangulasi sumber data yaitu menggali data dari berbagai sumber untuk mengupas masalah yang sama. Penelitian ini menggunakan triangulasi sumber data. Analisis Data Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu pengumpulan data sekaligus reduksi data, penyajian data dan kesimpulan atau verifikasi. Pertama, setelah pengumpulan data selesai, maka tahap selanjutnya adalah melakukan reduksi data yaitu, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu dan pengorganisasian sehingga data terpilah-pilah. Kedua, data yang telah direduksi akan disajikan dalam bentuk narasi. Ketiga, penarikan kesimpulan dari data yang telah disajikan pada tahap kedua. Dalam menganalisis data tersebut digunakan Griya Widya: Journal of Sexual and Reproductive Health, 5. 2025 metode deskriptif kualitatif dengan cara induktif yaitu berfikir dari pengetahuan yang bersifat umum dan bertitik tolak pada pengetahuan umum itu, apabila kita hendak menilai sesuatu kejadian yang khusus. PEMBAHASAN Pelaksanaan Pendidikan Pra Nikah di KUA Sukoharjo Pendidikan pra nikah merupakan suatu bentuk pendidikan bagi para pasangan yang akan menikah dengant ujuan untuk mempersiapkan pasangan dalam memasuki hidup Adapun isi dari pendidikana pra nikah berupa informasi pengetahuan dan pelatihan keterampilan dasar terkait dengan aspek-aspek yang diharapkan dapat memperkuat relasi pasangan agar mampu mempertahankan hidup pernikahan. Peserta pendidikan pra nikah adalah remaja dan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan (Fathya & Ramdhan, 2. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan bimbingan pranikah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo sudah dilakukan dengan cukup baik, bimbingan pranikah dilaksanakan pada jam 09. sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Pelaksanaan bimbingan pranikah ini dilaksanakan dengan mengisi daftar kehadiran kemudian pembimbing memberikan materi bimbingan tentang hal-hal yang berkenaan dengan masalah pernikahan, baik masalah yang akan dihadapi dalam berumah tangga dan lain sebagainya dan yang terakhir simulasi pelaksanaan akad . jab qabu. Pelaksanaan bimbingan pranikah itu sendiri dilaksanakan dengan tujuan agar dapat menjadikan calon pengantin menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah, sesuai dengan tuntutan al-qurAoan dan hadist. Selain itu juga manfaat dari pelaksanaan bimbingan pranikah yaitu sangat bermanfaat bagi calon pengantin, menambah bekal calon pengantin tentang pernikahan. Harapan calon pengantin dan pengurus KUA Kabupaten Sukoharjo sama yaitu melakukan bimbingan pranikah secara terus-menerus dan semua pasangan calon pengantin dapat mengikuti kursus calon pengantin. Pembimbing atau narasumber bimbingan pranikah berharap bahwa bimbingan pranikah ini dapat mengurangi perceraian dan semoga calon pengantin dapat hidup bahagia dan saling menerima kekurangan dan kelebihan satu sama lain. Pendidikan pra nikah dapat memberikan manfaat diantaranya ialah untuk mencapai sebuah keluarga yang damai, tentram, dan bahagia serta senantiasa diliputi rasa kasih sayang antar anggota keluarga sehingga mereka dapat bersosial dengan baik di dalam masyarakat. Keluarga yang bahagia tidak akan terwujud dengan mudah tanpa adanya pendidikan atau kebiasaan-kebiasaan baik yang dimulai dari dalam keluarga itu Dengan demikian, dalam mewujudkan keluarga yang bahagia hendaknya anggota keluarga menyadari pentingnya sebuah proses pendidikan yang sesuai dengan syariAoat sehingga proses transformasi perilaku dan sikap anggota keluarga akan tercermin dalam kepribadian yang baik yang sesuai dengan tuntunan yang disyariAoatkan oleh agama (Syarifuddin, 2. SyariAoat Islam pada aspek kehidupan pernikahan memiliki tujuan yaitu mewujudkan kehidupan pernikahan yang diselimuti oleh ketenangan, ketentraman, keamanan, dan Ikatan pernikahan menuntut suami maupun istri melaksanakan semua hak dan kewajiban dengan konsisten. Membina keluarga sakinah merupakan hal yang terpenting bagi setiap muslim dan muslimah, terutama pasangan suami istri yang menjalani kehidupan dalam sebuah pernikahan (Ulfiah, 2. Kelurga sakinah dapat terbentuk apabila mahligai pernikahan yang dibangun dijalankan dengan niat ibadah kepada Allah Subhanahu Wa TaAoala. Niat menikah karena ibadah merupakan pegangan yang harus dijadikan pedoman bagi suami maupun istri dalam mengarungi kehidupan rumah tangga yang tidak selamanya mulus. Upaya yang dapat dilakukan untuk memelihara rumah tangga agar senantiasa sakinah, diantaranya adalah senantiasa memperhatikan0kriteria memilih A 2025. This work is licensed under a CC BY-SA 4. Griya Widya: Journal of Sexual and Reproductive Health, 5. 2025 jodoh sebagaimana yang diajarkan dalam Islam, suami dan istri harus mampu saling melengkapi dan menutupi kekurangan masing-masing, suami sebagai kepala keluarga wajib untuk selalu menghidupkan suasana yang nyaman, damai, tentram, dan menyenangkan bagi seluruh anggota keluarganya serta senantiasa menghiasi kehidupan rumah tangga dengan ruh keislaman sehingga akan membentuk sebuah keluarga yang senantiasa dekat dengan Allah Subhanahu Wa TaAoala (Ulfiah, 2. Manfaat . dari pernikahan yang sakinah adalah keshatan emosional dan kesehatan fisik. Kesehatan emosional . alam pernikahan yang baik, pengalaman pasangan memiliki tanggungjawab yang lebih dan dukungan-dukungan positif seperti berbagi kehidupan emosional, persahabatan, dan bantuan praktis sehingga mengurangi pengalaman tentang kesepian dan isolasi sosial . erasa asin. , kegelisahan dan depresi, dan terlibat dalam perilaku anti sosial. Adapun kesehatan fisik secara umum orang-orang yang pernikahannya bahagia akan hidup lebih lama, hidup lenih sehat daripada orang-orang yang bercerai atau mereka yang tidak bahagia pernikahanny. Kendala Pelaksanaan Pendidikan Pra Nikah di KUA Sukoharjo Faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan bimbingan pranikah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo yaitu kedisiplinan para calon pengantin yang datang terlambat dalam pelaksanaan bimbingan pranikah sedang berlangsung, minimnya dana yang tersedia dengan minimnya dana KUA tidak dapat mengundang tenaga pembimbing baik dari pihak kepolisian, puskesmas, keagamaan dan lain sebagainya dan percetakan modul bimbingan pranikah juga tidak dapat dicetak, keterbatasan waktu. Kedudukan pendidikan pra nikah menurut syariat adalah wajib bagi seluruh umat Islam dan berlaku sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, untuk dapat memperoleh pendidikan yang layak, negara menguatkannya dengan undang-undang di mana pendidikan merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dihalang-halangi, sebab pendidikan diperlukan untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan pembangunan. Mendidik remaja putri dalam pendidikan formal dan nonformal memberikan keuntungan nilai-nilai sosial dan nilai moral yang tinggi. Hal ini merupakan modal untuk menciptakan pembangunan yang berkesinambungan dengan mentalitas dan moral yang tinggi untuk kesejahteraan dan kemaslahatan bersama. Pendidikan pra nikah ini penting untuk dipelajari bagi setiap orang guna membekali diri agar mampu menjalani kehidupan pernikahan dengan langgeng. Keluarga adalah lingkup unit terkecil pada masyarakat yang merupakan sebuah lingkungan pendidikan pertama dan sangat berpengaruh besar bagi perkembangan anak. Baik dan buruknya sikap anak ditentukan oleh pola asuh dan pendidikan yang diterapkan oleh kedua orang tua kepada anak-anaknya di dalam rumah. Dengan demikian, hendaknya kedua orang tua saling berusaha menciptakan suasana rumah tangga yang harmonis, saling asah asih dan asuh yang dilandasi dengan ajaran dan nilai agama, sehingga mampu memberikan pendidikan terbaik sejak dini bagi anak-anaknya (Ditjen Bimas Islam, 2. Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan semua aspek kehidupan manusia tak terkecuali pendidikan, sehingga pendidikan pra nikah juga di atur di dalamnya. Maka dari itu, menjadi penting kiranya seseorang mempelajari tentang pendidikan pra nikah. Dengan adanya pendidikan pra nikah seseorang diharapkan dapat memilih calon istri atau calon suami yang tepat dan sesuai dengan syariat Islam, sehingga dapat membangun keluarga yang taat akan perintah Allah serta menjadi keluarga yang senantiasa harmonis dan dilandasi oleh nilai-nilai agama. SIMPULAN Kebaruan dan Kontribusi Griya Widya: Journal of Sexual and Reproductive Health, 5. 2025 Faktor pendukung dalam pelaksanaan bimbingan pranikah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo, adalah adanya kemauan dalam diri calon pengantin untuk mengikuti bimbingan pranikah, pihak KUA secara tulus memberikan bimbingan yang terbaik kepada calon pengantin. Pihak KUA juga terus mengupayakan untuk memberikan fasilitas sarana dan prasarana untuk berlangsungnya pelaksanaan bimbingan pranikah, kemudian juga pihak KUA juga berupaya memberikan pembimbing dari berbagai sektor mulai dari pihak puskesmas, pihak kepolisian, pihak keagamaan dan lain sebagainya untuk keberhasilan pelaksanaan bimbingan pranikah di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo. Keterbatasan dan Penelitian Lanjut Diharapkan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo menambah waktu pelaksanaan bimbingan minimal dua jam, sehingga materi yang disampaikan dapat lebih luas terutama yang berhubungan dengan konflik dalam rumah tangga. Mengupayakan kepada Kementrian Agama untuk menganggarkan biaya yang lebih besar dalam pelaksanaan bimbingan pranikah demi terwujudnya kelancaran operasional seperti pencetakan modul-modul bimbingan pranikah dan kegiatan lainnya Saran Bagi calon pengantin, diharapkan tidak sungkan untuk bertanya jika sedang mengikuti bimbingan pranikah. Dan dapat memanfaatkan kegiatan bimbingan pranikah untuk memperdalam keilmuan tentang agama, terutama keluarga sakinah, sehingga menjadi manusia yang berakhlak mulia. Peraturan pelaksanaan bimbingan pranikah ke depannya diharapkan memiliki kekuatan resmi agar semua calon pengantin mengikuti program ini sebagai bekal dalam membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah DAFTAR PUSTAKA