Bibliotech: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, 5 . PERSPEKTIF MAHASISWA ITB TERHADAP UU ITE Yudy Valentino1. Immanuel Sigalingging1. Irza Kusuma Ajie1. Tommy Arisandiko1. Fairuz Izdiharullah1. Farras Isfahan Akbar1. Rizky Ramdhany H1. Alif K M A Wibowo1* Institut Teknologi Bandung *Korespondensi: alifmakbarwibowo@gmail. ABSTRAK Teknologi informasi dapat dimaksudkan sebagai kegiatan pengumpulan, pengolahan, pengelolaan, penyimpanan, penyebaran, dan pemanfaatan suatu informasi (Nuryanto, 2. Pesatnya perkembangan teknologi informasi di Indonesia tentu membawa dampak positif dan negatif. Imbas positifnya diantaranya yaitu membuat informasi semakin transparan dan akurat, serta membuat proses komunikasi menjadi semakin cepat dan efisien. Kabar buruknya adalah potensi terjadinya cyber crime dan budaya hate speech semakin besar. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menciptakan payung hukum untuk mencegah dan menanggulangi hal tersebut dalam bentuk Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun. UU ITE itu sendiri mendapatkan stigma yang cukup buruk dalam perspektif publik. Hal ini terjadi dikarenakan adanya pasal-pasal karet atau multitafsir, yang sering menjerat pihak yang mengkritisi pemerintah atau pihak yang lebih berkuasa. Lebih jauh, pasal ini dapat mempidanakan berbagai bentuk hate speech tanpa acuan yang jelas, sehingga banyak pula pihak atau instansi yang menggunakan pasal ini untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik pihak atau instansi Salah satu penyebab terjadinya fenomena ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap UU ITE itu sendiri. Atas dasar hal tersebut, disusun jurnal untuk menganalisis pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa ITB (Institut Teknologi Bandun. terhadap UU ITE. Kata Kunci: UU ITE. Cyber crime. Hate speech. Pasal karet. Revisi pasal PENDAHULUAN Dewasa ini, kita semakin merasakan pengaruh dari pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, spesifiknya adalah internet. Tak dapat dipungkiri bahwa internet sudah sangat merambah segala aspek kehidupan manusia dan mendapat peran yang sangat vital dalam konstruksi sosial masyarakat postmodern ini. Mulai dari bisnis, politik, berita, komunikasi, bahkan hingga gaya hidup pun tidak lepas dari pengaruh dunia cyber. Dengan hanya berbekal sebuah telepon genggam dan jaringan yang memadai, setiap orang dapat secara langsung terintegrasi dan menjadi partisi dari sebuah jaringan besar yang menghubungkan seluruh dunia. Indonesia sendiri merupakan negara yang penduduknya sangat memanfaatkan eksistensi internet. Survey APJII pada kuartal 2 tahun 2019 mengungkapkan bahwa setidaknya 7 juta penduduk Indonesia merupakan pengguna internet. Jumlah ini meningkat Bibliotech: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, 5 . 2020 5 juta jiwa dibandingkan dengan tahun lalu, atau sebesar 8. Hal ini jelas menggambarkan betapa internet telah menjadi sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, meskipun internet sudah jelas memiliki dampak positif, internet juga memiliki imbas negatif yang tidak kalah besarnya. Kejahatan internet atau cyber crime telah menjadi sesuatu yang tidak asing. Cyber bullying, penipuan online, data breaches, dan lain lain adalah salah satu contoh cyber crime. Menurut Polri, jumlah cyber crime di Indonesia merupakan yang tertinggi kedua. Hal ini menggambarkan bahwa internet dapat menjadi tempat yang berbahaya. Cyber crime itu sendiri menurut Gregory . adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengeksploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Maka dari itu, untuk mencegah serta menanggulangi cyber crime dan membuat penggunaan internet di Indonesia menjadi lebih baik, dibuatlah suatu payung hukum untuk melindungi aktivitas berinternet di Indonesia dalam bentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Winarni, 2. Au ITE, selain menjadi pertanda berubahnya orientasi, model, dan sistem informasi di Indonesia, juga menandai kembalinya pembatasan negara atas informasi, termasuk informasi yang diterima melalui internetAy(Atmaji, 2. Permasalahannya saat ini. UU ITE masih dirasa belum cukup efektif dalam Sebab, masyarakat dinilai masih menggunakan internet dengan bebas, tanpa mengindahkan adab dalam berinternet. Hal ini dapat terlihat dari digital civility index atau indeks kesopanan dalam berinternet yang dikeluarkan oleh Microsoft, yang menyatakan bahwa Indonesia terendah se-Asia Tenggara. UU ITE juga dianggap gagal dari sisi perlindungan hukum karena lemahnya penanganan dari aparat hukum serta tidak konsistennya penegakan hukum dari ranah media sosial. Berbagai pihak bahkan menuduh bahwa penegakkan UU ITE bersifat tebang pilih, dan hanya merupakan alat pemerintah untuk membungkam oposisi karena cepatnya penanganan kasus yang bersifat mencederai kredibilitas pemerintah. Maka dari itu, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo hendak merevisi substansi dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian berbasis SARA. Dengan adanya revisi ini, diharapkan penegakkan UU ITE dapat menjadi lebih efektif. Untuk menganalisis urgensi dan tanggapan masyarakat terhadap revisi UU ITE ini, dilakukanlah kajian mengenai revisi UU ITE tersebut. Bibliotech: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, 5 . METODE Pada penulisan artikel ini, dilaksanakan sistematika penelitian yang terdiri dari studi literatur penelusuran informasi kepustakaan dari jurnal ilmiah dan sumber lainnya yang terkait dengan pembahasan materi terkait dengan penerapan UU ITE dan permasalahannya (Anggara. Arifah, 2011. Sidik, 2013. Setiawan, 2013. Atmaja, 2. , penyebaran kuesioner, analisis data secara kuantitatif, dan penulisan akhir artikel (Gambar . Gambar 1. Sistematika Penelitian Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif kuantitatif dengan tujuan untuk mengetahui perspektif mahasiswa ITB mengenai isu UU ITE. Penelitian kuantitatif merupakan pendekatan penelitian yang mewakili paham positivismeAy (Mulyadi, 2. Paham positivisme sendiri adalah paham yang mempercayai bahwa keberadaan akan sesuatu dapat diukur. Hal inilah yang melandasi peneliti menggunakan pendekatan secara kuantitatif karena peneliti meyakini bahwa perspektif mahasiswa ITB mengenai isu UU ITE dapat diukur dengan hal sederhana seperti berapa banyak dari mereka yang mengetahui isu tersebut. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang memberi gambaran yang lebih jelas tentang situasisituasi sosial (Mulyadi, 2. Dikarenakan pengukuran perspektif ini mengenai suatu situasi sosial dimana isu UU ITE ini menjadi salah satu topik yang diperbincangkan setelah Presiden Jokowi ingin merevisi Aopasal karetAo pada UU ITE. Bibliotech: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, 5 . 2020 Pengumpulan data untuk penulisan artikel dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada para mahasiswa dan didapatkan data hasil yang dijabarkan di bawah ini . rafik 1 gambar . Grafik 1. Pengetahuan Mahasiswa ITB Akan Isu UU ITE Dari target awal jumlah responden yang diharapkan yaitu 50 orang hanya didapatkan sekitar 24 orang dengan hasil 50% . tidak mengetahui tentang isu tersebut dan 50% . Pada kuesioner juga ditanyakan pengetahuan mereka akan isu UU ITE ini dan alasan apabila tidak mengetahuinya . Grafik 2. Pandangan Mahasiswa Mengenai Ucapan Menkominfo Dikutip dari kominfo. id, pada Selasa . /02/2. Menteri Komunikasi dan Informatika yang menjabat saat itu Rudiantara. Stat. pada acara AuDialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial IndonesiaAy, di Hotel Aryaduta Tugu Tani. Jakarta, mengatakan bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE yang disebut Aopasal karetAo tidak bisa dihapuskan Bibliotech: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, 5 . 2020 karena akan mengurangi efek jera pada pelaku pelanggaran. Menurut Rudiantara, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan. Berdasarkan ucapan dari Rudiantara tersebut, ada sebanyak 18 mahasiswa menjawab AoYaAo, yang berarti setuju akan pendapat Rudiantara, sedangkan 6 orang lainnya tidak setuju dengan menjawab AoTidakAo . Grafik 3. Perspektif Mahasiswa ITB dalam Penyelesaian AoPasal KaretAo UU ITE Pada pertanyaan selanjutnya ditanyakan bagaimana cara untuk menangani masalah Aopasal karetAo UU ITE ini, dari 24 mahasiswa jawaban paling banyak adalah dengan merevisi pasal dengan jumlah 20 orang yang menjawab, sedangkan 3 orang mahasiswa berpendapat bahwa penanganan dilakukan dengan cara menghapus pasal tersebut, dan 1 orang menjawab untuk memperjelas pasal dengan memberikan batasan yang lebih jelas pada perbuatan yang dapat melanggar pasal ini . Grafik 4. Tingkat Urgensi Merevisi UU ITE Menurut Mahasiswa Pada pertanyaan di gambar 2. 5 ditanyakan tingkat urgensi untuk menghapus pasal tersebut dengan pengukuran menggunakan skala terendah bernilai 1 dan skala tertinggi bernilai Bibliotech: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, 5 . 2020 4, pada data hasil didapatkan bahwa ada 20 orang mahasiswa yang menjawab dengan 12 orang memberikan nilai 4, dan 8 orang memberikan nilai 3. Grafik 5. Tingkat Urgensi Menghapus Pasal yang Bermasalah Menurut Mahasiswa Pada pertanyaan pada gambar 2. 6 ditanyakan tingkat urgensi untuk menghapus pasal tersebut dengan pengukuran menggunakan skala terendah bernilai 1 dan skala tertinggi bernilai 4, pada data hasil didapatkan bahwa ada 22 orang mahasiswa yang menjawab dengan 14 orang memberikan nilai 1, 1 orang memberikan nilai 2, 4 orang memberikan nilai 3, dan 3 orang memberikan nilai 4. HASIL DAN PEMBAHASAN Responden dari penelitian merupakan mahasiswa ITB dengan jumlah sebanyak 24 orang yang tersebar dari berbagai jurusan karena penyebaran kuesioner dilakukan melalui group chat media sosial LINE dari berbagai jurusan dan telah disortir yang seluruh anggotanya merupakan mahasiswa ITB. Nama responden diberikan secara opsional, tergantung dari pengisi kuesioner yang diberikan. Responden yang memberikan nama sebanyak 20 orang dan 4 orang memilih untuk tidak memberikan nama. Pengisi kuesioner atau responden telah dipastikan merupakan mahasiswa ITB berdasarkan proses penyortiran yang telah dijelaskan Berdasarkan hasil kuesioner yang telah didistribusikan, diperoleh jawaban responden sebanyak 12 orang mengetahui tentang isu penghapusan/perubahan UU ITE dan 12 orang tidak mengetahui mengenai isu penghapusan/perubahan UU ITE. Hal ini memperlihatkan bahwa tingkat pemahaman mengenai UU ITE dari mahasiswa ITB masih kurang karena sebagian besar atau setengahnya tidak mengetahui mengenai hal tersebut. Adapun pengetahuan atau Bibliotech: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, 5 . 2020 ketidaktahuan dari responden tentang isu penghapusan/perubahan UU ITE ini berbagai Mengenai responden yang mengetahui akan isu penghapusan/perubahan UU ITE, cakupannya berbagai macam, mulai dari mengetahui bahwa revisi UU ITE adalah perintah dari presiden ataupun sekedar tahu bahwa isi dari UU ITE akan direvisi. Sedangkan untuk responden yang tidak mengetahui isu penghapusan/perubahan UU ITE memiliki alasan yang beragam, seperti kurangnya minat terkait politik hingga kurang mendapatkan informasi atau kurang update dan ada pula yang baru mengetahui mengenai isu penghapusan/perubahan UU ITE dari kuesioner yang diberikan pada penelitian ini. Berdasarkan penjabaran singkat tersebut, dapat diketahui bahwa kebanyakan mahasiswa ITB masih kurang pengetahuannya mengenai peraturan - peraturan yang mengikat dalam penggunaan media sosial dan internet secara umum padahal penggunaan internet dilakukan tiap hari dengan frekuensi yang sering sehingga perlu dilakukannya semacam penyuluhan kepada mahasiswa ITB mengenai UU ITE demi menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan dalam penggunaan internet karena UU ITE pada esensinya adalah aturan penting yang berlaku di Indonesia mengenai tata cara penggunaan internet dan juga cara beretika secara daring. Demi memahami lebih dalam mengenai persepsi mahasiswa ITB terhadap UU ITE, responden dimintai untuk mengemukakan opini mengenai pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Rudiantara, yang menyatakan bahwa UU ITE pasal 27 ayat 3 tidak bisa dihapuskan karena dapat menghilangkan efek jera terhadap pelanggar hukum, adapun masalah yang ditimbulkan dari Aopasal karetAo ini adalah bukan karena dari substansi dari pasal tersebut, namun dari penerapannya. Dari hasil yang diperoleh, sebanyak 18 orang menyatakan setuju atas apa yang dinyatakan oleh Rudiantara, dan 6 orang tidak setuju atas pernyataan tersebut. Dari hasil tersebut, dapat ditelaah bahwa responden yang merupakan mahasiswa ITB mayoritas setuju bahwa pasal 27 ayat 3 dalam undang-undang merupakan sebuah pasal karet atau pasal yang tidak memiliki tolak ukur yang jelas. Pada kuesioner juga telah dijelaskan dan diberitahukan kepada responden terkait pasal 27 ayat 3 secara isi aslinya pada undang-undang sehingga dapat dikatakan dengan itu bahwa setelah mengetahui isinya, mahasiswa ITB yakin bahwa pasal 27 ayat 3 tidak memiliki dasar acuan yang jelas. Namun, dengan menyetujui pernyataan Rudiantara pula, kebanyakan mahasiswa ITB setuju bahwa penghapusan pasal 27 ayat 3 tidak bisa dilakukan. Hal tersebut juga didukung dengan pernyataan tambahan yang diberikan oleh responden terkait pernyataan Rudiantara yang Bibliotech: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, 5 . 2020 kebanyakan menyatakan bahwa dengan penghapusan pasal 27 ayat 3 akan menyebabkan bertambahnya penyalahgunaan kewenangan di internet seperti akan bertambahnya penyebaran hoax dan hate speech serta pencemaran nama baik. Oleh karena itu, responden juga diberikan pertanyaan mengenai langkah terbaik apa yang dapat diambil oleh pemerintah untuk memperbaiki pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Diberikan 2 opsi utama yaitu merevisi pasal-pasal tersebut atau menghapus pasalpasal tersebut. Diperoleh jawaban dari responden sebanyak 21 orang menyatakan strategi terbaik dalam memperbaiki undang-undang tersebut adalah dengan merevisi pasal terkait dan 3 orang menyatakan bahwa strategi terbaik dalam menyikapi kekurangan dari UU ITE merupakan penghapusan dari pasal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang sangat jauh mengenai opini tentang pasal-pasal UU ITE dengan mayoritas responden menyatakan bahwa merevisi pasal merupakan langkah yang tepat dalam menyikapi pasal-pasal karet dari UU ITE. Data ini juga didukung oleh perolehan opini sebelumnya yang kebanyakan setuju mengenai pernyataan dari Rudiantara yang pada intinya mengemukakan bahwa pasal 27 ayat 3 tidak dapat dihapus namun harus dikaji ulang dari segi penerapan yang isinya sama yaitu mencanangkan untuk dilakukannya perevisian pasal-pasal terkait dari UU ITE. Penerapan revisi terhadap UU ITE menjadi opsi yang paling banyak dipilih oleh responden berdasarkan hasil kuesioner yang telah diperoleh. Dari 20 orang yang memilih opsi ini, dianalisis pula skala urgensi untuk dilaksanakannya revisi pasal UU ITE. Skala urgensi yang digunakan adalah skala 1-4 dengan skala satu yaitu tidak perlu hingga skala 4 yaitu sangat Jawaban dari responden yang memilih opsi revisi pasal, diperoleh bahwa 12 orang menyatakan bahwa urgensi dari perevisian pasal berada pada skala 4 yaitu sangat perlu dan 8 orang memilih skala 3 sebagai skala yang menggambarkan urgensi dari revisi pasal UU ITE. Jika ditelaah lebih dalam mengenai pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 dari UU ITE, memang belum terdapat batasan yang konkrit dalam penggunaan media digital secara daring karena isi dari pasal tersebut yang kurang spesifik dan acuan dasarnya yang kurang jelas. Secara umum, pasal-pasal tersebut memang sudah benar namun karena isinya terlalu umum, maka banyak pihak yang menyalahgunakan pasal ini. Sehingga diperlukannya pengkajian kembali terhadap kedua pasal tersebut agar lebih jelas dan dapat diterapkan dengan baik oleh semua pihak dan juga supaya lebih besar kemungkinan dapat benar-benar dilaksanakannya di keadaan nyata, sehingga dapat membuktikan bahwa eksistensi dari pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 bukan Bibliotech: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, 5 . 2020 hanyalah sebuah pasal karet semata. Potensi dari pasal-pasal tersebut sebenarnya sudah ada namun harus dikeluarkan yaitu dengan cara dilakukannya perevisian terhadap pasal-pasal Adapun hal terakhir yang perlu dikemukakan dari opsi revisi pasal ini adalah bahwa dengan banyaknya responden yang menyatakan setuju dengan opsi ini dengan skala urgensi yang cukup tinggi menandakan bahwa dibutuhkannya penerapan dari pasal-pasal ini yang lebih jelas dan lebih terarah sehingga tidak menimbulkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Penghapusan pasal dari UU ITE menjadi opsi yang kurang banyak dipilih oleh responden dalam menyikapi isu yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut. Demi mengetahui seberapa penting penghapusan pasal dari UU ITE menurut responden digunakan kembali skala urgensi yang sama untuk memetakan opini responden mengenai penghapusan pasal tersebut. Dari hasil yang diperoleh, terdapat 14 orang yang menyatakan bahwa penghapusan pasal berada pada skala 1 yaitu tidak perlu, 1 orang memilih skala 2, 4 orang memilih skala 3, dan 3 orang memilih skala 4 yaitu sangat perlu. Esensinya, isi dari pasal ini memang diperlukan oleh sebab itu tidak banyak responden yang memilih opsi penghapusan pasal sebagai pilihan utama dalam menyikapi isu mengenai UU ITE yang ada saat ini. Namun, perlu diingat bahwa dengan dihapusnya pasal tersebut dapat berpotensi menimbulkan banyaknya hoax dan hate speech yang berkeliaran, dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan. Untuk itu perlu adanya solusi dalam menanggapi permasalahan ini. Opini dari responden juga dimintai mengenai solusi terbaik apa yang cocok demi menyelesaikan persoalan yang terdapat di dalam UU ITE. Berdasarkan hasil yang didapatkan, opini dari responden lebih mengarah pada perevisian pasal-pasal karet dari UU ITE melalui pengaspirasian pendapat tentang batasan-batasan pada UU ITE agar dalam penerapannya demokrasi tetap terjaga, tidak terlalu tertutup dan tidak terlalu terbuka. Suatu penyelenggaraan sistem elektronik yang konsisten dan menjamin perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan hukum bagi semua pihak sesuai dengan kepentingan dan kebutuhannya masingmasing, maka dalam penyelenggaraan informasi para penyelenggara harus melaksanakan setiap unsur yang disyaratkan dan diembankan dalam undang-undang ini (Barkatullah, 2017: Pada intinya, revisi pasal menjadi solusi yang paling banyak ditawarkan oleh responden dalam menyikapi isu penghapusan/perubahan UU ITE. AuAdanya potensi penyalahgunaan pasal untuk membatasi kebebasan berekspresi bukan merupakan alasan yang relevan untuk mencabut pasal iniAy(Sistawan, 2. Bibliotech: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, 5 . KESIMPULAN Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui perspektif mahasiswa ITB terhadap UU ITE. Diperoleh kesimpulan bahwa pemahaman mahasiswa ITB terhadap isu penghapusan/perubahan UU ITE masih kurang. Hal ini ditandai dengan setengah atau 12 dari 24 orang tidak mengetahui mengenai isu tersebut. Dapat ditarik kesimpulan juga bahwa langkah terbaik dalam menghadapi permasalahan pasal-pasal karet dalam UU ITE menurut mahasiswa ITB adalah melalui perevisian pasal-pasal tersebut. DAFTAR PUSTAKA