Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 ANALISIS YURIDIS PASAL 167 AYAT . MENGENAI USIA DAN HAK PENSIUN PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Oleh Mashudi ABSTRAK Pembangunan Nasional Negara Republik Indonesia dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk memujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang Ae Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak Ae hak pekerja/ buruh seperti hak pensiun. Tidak mengatur dengan jelas batas usia pensiun di dalamnya, maka batas usia pensiun mengikuti peraturan perundang Ae undangan yang Batas Usia Pensiun mengacu pada ketentuan yang berlaku di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Karena berhubungan dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Saat ini mengatur Batas Usia Pensiun pekerja/ buruh sesuai ketentuan adalah Umur 56 Tahun. Untuk itu setiap pekerja/ buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja akan mendapatkan Uang Pesangon dan besaran nilai yang didapat pekerja/ buruh sesuai dengan kondisi dan penyebab pada saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja yang perhitungannya sesuai dengan ketentuan Undang Ae Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan juga diatur dalam Perjanjian Kerja (PK). Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kata Kunci : Usia dan Hak Pensiun Pekerja PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Pembangunan Nasional Negara Republik Indonesia dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk memujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai bunyi Pasal 28D ayat . yaitu AySetiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ay Dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Pemerintah. Pengusaha dan Tenaga Kerja / buruh mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dunia usaha dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan secara terus menerus untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluargannya sesuai dengan harkat dan martabat Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak Ae hak dasar pekerja / buruh dan apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja / buruh memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Dalam menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar hubungan antara buruh dan majikan, secara yuridis buruh adalah bebas karena prinsip Negara kita tidak seorang pun boleh diperbudak, maupun Semua bentuk dan jenis perbudakan dilarang, peruluruan dan perhambaan dilarang, tetapi secara sosiologis buruh itu tidak bebas sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup yang lain selain tenaganya dan kadang Ae kadang terpaksa untuk menerima hubungan memberatkan bagi buruh itu sendiri, lebih Ae lebih saat sekarang ini dengan banyaknya jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 sedemikian rupa sehingga terpernuhi hak Ae hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja / buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan Dalam Hubungan Industrial diperlukan Situasi dan kondisi pemerintahan dan stabilitas ekonomi yang tidak menentu berdampak pada perusahaan baik itu perusahaan besar maupun kecil yang mengalami kerugian bahkan tutup. Untuk menyelamatkan perusahaan tetap berdiri dan kelangsungan perusahaan terjaga, banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) baik itu memasuki masa pensiun maupun karena pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha ataupun atas kemauan karyawan itu sendiri. Di Indonesia sendiri pemutusan hubungan kerja yang dikarenakan memasuki masa pensiun diatur dalam Pasal 167 ayat . Undang - Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang berbunyi : AyPengusaha pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/ buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/ buruh tidak berhak Pasal 156 ayat . , uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . , tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Ay Pensiun adalah satu titik balik yang signifikan dalam karier seseorang, selama hidupnya atau setidak tidaknya untuk mayoritas orang dewasa yang telah menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktu hidup mereka untuk bekerja. Pensiun merupakan suatu perubahan yang penting dalam perkembangan hidup individu, yang ditandai dengan terjadinya perubahan keadaan, berkurangnya penghasilan , dan masalah psikologi sosial. Seseorang pensiunan sering kali dihinggapi dengan berbagai rasa, seperti kehilangan segala kekuatan , merasa tidak berguna , tidak dikehendaki, dilupakan, tersisihkan, serta merasa tidak diperlukan lagi. Bahkan seseorang pensiunan cenderung merasa kesepian, yang dapat membawa pengaruh pada rasa percaya diri, kecemasan, kesehatan yang menurun, dan bahkan kejiwaan . ost power syndrom. Dalam Undang Ae Undang Nomor 13 tahun 2003, tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal 167 ayat . disebutkan bahwa salah satu alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. Ketentuan mengenai batas usia pensiun ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK). Peraturan Perusahaan (PP). Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf C Undang Undang Ketenagakerjaan yaitu berbunyi: Ay Pekerja / buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang undangan. Ay Tidak Perusahaan akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikelolah oleh Badan Penyelengga Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, karena perusahaan juga mengikutkan karyawannya ke dalam program tersebut. Dengan ketentuan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 15 . Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 . ima puluh ena. Mulai 1 Januari 2019. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat . menjadi 57 . ima puluh tuju. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat . selanjutnya bertambah 1 . tahun untuk setiap 3 . tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 . nam puluh lim. Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan. Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 . tahun setelah Usia Pensiun. Jadi pembayaran uang pensiun dihitung oleh perusahaan pada saat awal masuk sampai didaftarkan ke program jaminan pensiun dan sisanya ditambahkan dengan hasil perhitung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai awal didaftarkan sampai memasuki masa usia pensiun. Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja/ buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/ buruh tidak berhak mendapatkan : Uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . , tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . dan uang penghargaan masa kerja 1 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . , maka selisihnya dibayar oleh pengusaha. Untuk itu setiap pekerja / buruh dalam memasuki masa pensiun tidak perlu gelisah atau was Ae was karena semua pembayaran uang pesangon pemutusan hubungan kerja selain diatur dalam Undang Ae Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga di atur dalam Perjanjian Kerja. Peraturan Perusahaan dan atau Perjanjian Kerja Bersama. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, penulis dapat merumuskan beberapa masalah antara lain adalah : Bagaimana pengaturan batas usia perundang Ae undangan yang Bagaimana Pembayaran Hak Pensiun menurut ketentuan Pasal 167 ayat . Undang Ae Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Tujuan Penulisan 1 Untuk mengetahui uang pesangon dari karyawan yang telah memasuki masa 2 Untuk mengetahui hak - hak apa saja yang didapat oleh karyawan yang telah memasuki masa pensiun. 3 Untuk mengetahui hak - hak apa saja yang didapat oleh karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. 4 Untuk sebenarnya batas usia pensiun menurut ketentuan perundang Ae undangan yang berlaku. 5 Untuk mengetahui perbedaan nilai pesangon dari karyawan yang pensiun dan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) baik itu yang dilakukan oleh perusahaan atau atas kemauan diri sendiri. Manfaat Penelitian Penelitian bermanfaat bagi pekerja/ buruh atau pihak pihak terkait yang memasuki masa pensiun Manfaat hasil penelitian ini dapat mengetahui kapan seorang pekerja/ buruh akan pensiun. Memberikan berapa seorang pekerja/ buruh dapat mengajukan pensiun. Bisa menghitung kira Ae kira berapa uang pesangon yang didapat oleh pekerja/ buruh pada saat pensiun. Sebagai pedoman bagi Perusahaan, karyawan, masyarakat atau praktisi hukum dan instansi terkait tentang Usia Pensiun dan Besaran Uang Pesangon bagi pekerja/ buruh yang telah memasuki masa pensiun dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan dibuatnya penulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pihak Pemerintah. Perusahaan dan Karyawan jika terjadi Pensiun dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Metode Penelitian Di dalam penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan cara : Type Penelitian Penelitian ini mengkaji pasal pasal Undang Uandang Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pensiun dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pendekatan Masalah Penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, karena mengacu pada perundang - undangan khususnya Undang - Undang Ketenagakerjaan. Bahan Hukum Bahan hukum primer yang terdiri . Undang - Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Undang - Undang Nomor Tahun 1992 tentang Dana Pensiun . Keputusan Menteri Tenagakerja Nomor 150 tahun 2000. Keputusan menteri itu mengatur kewajiban . Undang Ae Undang Nomor 13 tahun . Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang penyelenggara program jaminan pensiun. Bahan hukum sekunder Kajian pustaka dan literature literatur dari internet yang relevan dengan pokok permasalahanya itu tentang ketenagakerjaan. Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum Prosedur ini mengumpulkan bahanbahan dari Undang - Undang Ketenagakerjaan, peraturan menteri dan peraturan pemerintah tentang pensiun bagi karyawan. Pengolaan dan Analisa Bahan Hukum Bahan hukum menganalisa dari undang - undang ketenagakerjaan, keputusan menteri dan peraturan Juga diambil dari internet yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan selanjutnya dianalisa dan diambil sesuai dengan materi pokok masalah. Sistimatika Penulisan Dalam penulisan skripsi ini, penulis mencoba mengajukan Sistematika Penulisan supaya skripsi ini dapat dipahami dengan rincian sebagai berikut : Bab. Menjabarkan latar belakang masalah, perumusan masalah yang terdiri dari pertama: Bagaimana pengaturan batas usia pensiun sesuai ketentuan perundang Ae ke dua: Bagaimana pembayaran hak pensiun menurut ketentuan Pasal 167 ayat . Undang Ae Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, penulisan, manfaat penelitian dan metode penelitian yang meliputi : Type penelitian, pendekatan masalah, bahan hukum, prosedur pengumpulan bahan hukum, pengelolaan dan analisa bahan hukum dan sistimatika Bab. II. Penulis menjabarkan rumusan masalah pertama yang menyangkut tentang : Bagaimana pengaturan batas usia pensiun sesuai ketentuan perundang Ae undangan yang berlaku yang meliputi Undang Ae Undang Nomor 3 Tahun 1992. Undang Ae Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun Bab. Penulis menguraikan rumusan masalah kedua yang menyangkut tentang Bagaimana pembayaran hak pensiun pekerja menurut ketentuan Pasal 167 ayat . Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Yang meliputi perhitungan uang pesangon Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) karena pensiun, mengundurkan diri, perusahaan melakukan efisiensi, pekerja/ buruh dan perusahaan melakukan kesalahan melanggar hukum, perusahaan mengalami force majeour, perusahaan pailit, pekrja/ buruh melanggar Perjanjian Kerja. Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, pekerja/ buruh sakit berkepanjangan dan pekerja/ buruh meninggal dunia. Bab. IV. Dalam Bab Penutup ini penulis menguraikan tentang kesimpulan dari Skripsi ini yang meliputi Batasan Usia Pensiun dan Perhitungan Uang Pesangon buat, saran - saran dari Dosen Pembimbing dan pembaca serta daftar pustaka yang meliputi Buku makalah skripsi. Peraturan perundang Ae undangan dan Internet. II. BAGAIMANA PENGATURAN BATAS USIA PENSIUN SESUAI KETENTUAN PERUNDANG - UNDANGAN YANG BERLAKU Menurut Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1992 Dalam Undang Ae Undang Nomor 3 Tahun 1992, tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja disebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 Tahun. Ketentuan tersebut merupakan saat timbulnya hak atas Jaminan Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 Hari Tua yang dapat dianalogikan sebagai saat mencapai batas usia pensiun. 11 Yaitu : Pasal 14 yang berbunyi: Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala , kepada tenaga kerja Telah mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun, atau Cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter. Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia. Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu. Pasal 15 Au Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 . ima puluh lim. tahun, setelah mencapai masa kepersetaan tertentu , yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ay Maka untuk memberikan kepastian kapan pekerja/ buruh pensiun dibuat Perjanjian Kerja (PK). Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun. Hal ini termuat dalam Pasal 154 huruf C Undang Ae Undang ketenagakerjaan yang berbunyi : Au Pekerja/ buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang Ae Ay Menurut Undang Ae Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketentuan mengenai Batas Usia Pensiun bagi pekerja/ buruh Sejak diundangkannya Undang Ae Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dan pekerja/ buruh berpegang pada undang Ae undang tersebut sehingga sering kali beda Karena Undang Ae Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu tidak mengatur secara jelas khususnya tentang batasan usia pensiun, kapan saatnya Pekerja/ buruh akan Pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta. Dalam Pasal 167 ayat . disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun. Akan tetapi tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. Pasal 167 ayat . AyPengusaha pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/ buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/ buruh tidak berhak Pasal 156 ayat . , uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . , tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Ay Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun Untuk memberikan kepastian kapan pekerja/ buruh telah memasuki usia pensiun, maka Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan program Jaminan pensiun bagi pekerja / buruh. Adapun jaminan ini bertujuan untuk mempertahankan derajad kehidupan yang layak bagi peserta dan / atau penghasilan setelah peserta/ pekerja/ buruh memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan Undang Ae Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial disebut BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya disebut Jamsostek. Batas Usia Pensiun bagi pekerja / buruh diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, yaitu yang berbunyi : Pasal 15 Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 . ima puluh ena. Mulai 1 Januari 2019. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat . menjadi 57 . ima puluh tuju. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat . selanjutnya bertambah 1 . tahun untuk setiap 3 . tahun berikutnya sampai mencapai pensiun 65 . nam puluh lim. Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan. Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 . tahun setelah Usia Pensiun. Artinya pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja juga bisa tidak. Dalam menerapkan ayat . diatas Pekerja setelah menerima Manfaat Pensiun Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 yang masih ingin bekerja kembali statusnya menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Akan tetapi harus memenuhi syarat syarat yang harus dipenuhi seperti Medical Check Up untuk memastikan bahwa pekerja/ buruh masih mampu bekerja kembali yang berlaku tiap tahun dan diperbaharui maksimal sampai 3 tahun. BAGAIMANA PEMBAYARAN HAK PENSIUN MENURUT KETENTUAN PASAL 167 AYAT ( 1 ) UNDANG Ae UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003, TENTANG KETENAGAKERJAAN Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja / buruh dan pengusaha. Undang Ae undang yang mewajibkan majikan member pensiun kepada bekas buruh Ae buruhnya yang karena usia tinggi tidak mampu lagi melakukan pekerjaan, belumlah ada. Jika majikan memberi pensiun, hal itu biasanya berdasarkan atas suatu perjanjian perburuan antara organisasi buruh dan majikan atau berdasarkan atas suatu peraturan Ae majikan . ataupun atas kebijaksanaan majikan sendiri. Dasar perhitungan pemberian Uang Pesangon dalam Hubungan Industrial di Indonesia yang diberikan kepada pekerja/ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena memasuki masa pensiun diatur dalam Undang Ae Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan Pasal 167 ayat . dan besar kecilnya jumlah uang pesangon dipengaruhi masa kerja serta besarnya upah yang diatur dalam Pasal 156 dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 167 ayat . AyPengusaha pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/ buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/ buruh tidak berhak Pasal 156 ayat . , uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . , tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Ay Cara perhitungan pemberian uang pesangon kepada pekerja/ buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dapat dikelompokkan beberapa penyebab yaitu : Perhitungan Uang Pesangon karena pekerja / buruh Pensiun Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa dan atau penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan Pasal Pasal 156 ayat . AuDalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan atau penggantian hak yang seharusnya diterimaAy Pasal 156 ayat . Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat . paling sedikit sebagai berikut : Masa kerja kurang dari 1 . tahun, 1 . bulan upah. Masa kerja 1 . tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 . tahun, 2 . bulan upah. Masa Kerja 2 . tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tig. tahun , 3 . bulan upah. Masa kerja 3 . tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 . tahun, 4 . bulan upah. Masa kerja 4 . tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 . tahun, 5 . bulan upah. Masa kerja 5 . tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 . tahun, 6 . tahun bulan upah. Masa kerja 6 . tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 . tahun, 7 . bulan upah. Masa kerja 7 . tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 . tahun, 8 . bulan upah. Masa kerja 8 . tahun atau lebih, 9 (Sembilan bulan upah. Pasal 156 ayat . Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat . ditetapkan sebagai berikut : Masa kerja 3 . tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 . tahun , 2 . bulan upah. Masa kerja 6 . tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (Sembila. tahun, 3 . bulan upah. Masa kerja 9 (Sembila. tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 . ua bela. tahun, 4 . bulan upah. Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 Masa kerja 12 . ua bela. tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 . ima bela. tahun, 5 ( lima ) bulan upah. Masa kerja 15 . ima bela. tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 . elapan bela. tahun, 6 ena. bulan upah. Masa kerja 18 . elapan bela. tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 . ua puluh sat. tahun, 7 . bulan upah. Masa kerja 21 . ua puluh sat. tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 . ua puluh empa. tahun, 8 . bulan Masa kerja 24 . ua puluh empa. tahun atau lebih, 10 . bulan upah Pasal 156 ayat . Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat . Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja / buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja / buruh diterima bekerja. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% . ima belas perseratu. dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Hal Ae hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 1 Pengusaha pekerja/ buruh dalam program pensiun Perhitungan Uang Pesangon bila Pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun sesuai ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, tentang Program Jaminan Pensiun. Maka pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada pekerja/ buruh sesuai ketentuan Undang Ae undang Nomor Tahun Ketenagakerjaan. Yaitu : Uang pesangon sebesar 2 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . Uang penghargaan masa kerja 1 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Uang Pesangon yang diterima pekerja/ buruh diberikan sekaligus pada saat jatuh tempo Usia Pensiun dan dasar ketentuan yang berlaku pada Pasal 156 ayat . yang berbunyi : Pasal 156 ayat . AuDalam mengikutsertakan pekerja/ buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja / buruh uang pesangon sebesar 2 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . , uang penghargaan masa kerja 1 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Ay Berikut contoh kasus perhitungan uang pensiun, pada saat memasuki pensiun data Mr. Adun Malik adalah sebagai berikut : Upahnya = Gaji pokok (GP) Rp. 000,-, tunjangan tetap (TT) Rp. 000,-= Rp. 000,-. Sisa cuti yang belum diambil = 5 hari . aji 1 hari = GP/25 = 140. masa kerja 7 tahun 2 bulan. Adun Malik adalah pekerja/ buruh PT. Dovechemyang tinggal di kota Gresik. Perusahaan selalu memberi kebijakan uang pisah seperti yang diatur dalam Pasal 39 ayat . perjanjian kerja bersama (PKB) yaitu : Bagi perkerja yang mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri, akan diberikan uang pisah yang besarnya ditentukan sebagai beriku. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun. A= 1 bulan GP Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahunA. = 11/2 bulan GP Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahunA. = 2 bulan GP Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun. = 21/2 bulan GP Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahunA= 3 bulan GP Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun= 31/2 bulan GP Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahunA= 4 bulan GP Masa lebiha= 5 bulan GP Maka perhitungan uang pesangon karena memasuki masa pensiun adalah sebagai . x Pesango. x Penghargaan masa kerj. (Penggantian ha. Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 = . x 8 bulan upa. bulan upa. isa cuti 15% dari 19 bulan upah ongkos pulang ). = . ( . ( 15 % dari 76. ) ( 0 ). = . 000 ) . 000 ) = 88. 000,3. 2 Pengusaha mengikutsertakan pekerja/ buruh pada Program Pensiun Program pensiun yang mengupayakan tersediannya uang pensiun . tau sering disebut manfaat pensiu. bagi pesertanya. Besar uang pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan di awal, rumus tersebut biasanya dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita. Berikut Pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/ buruh pada program pensiun Maka pekerja / buruh tidak berhak mendapatkan : Uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 167 ayat . yaitu yang berbunyi : Pasal 167 ayat . AyPengusaha pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/ buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/ buruh tidak berhak Pasal 156 ayat . , uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . , tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Ay 3 Manfaat pensiun yang diterima pekerja/ buruh lebih kecil, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha Selisih nilai Uang pesangon yang diterima oleh pekerja/ buruh, bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja / buruh sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . dan uang penghargaan masa kerja 1 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . , dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . , maka selisihnya dibayar oleh pengusaha. Dimana pembayaran selisih dari hasil perhitungan yang didapat dari program pensiun dibayarkan bersamaan pada saat telah memasuki masa pensiun. Hal ini telah diatur Pasal 167 ayat . AuDalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat . ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . dan uang penghargaan masa kerja 1 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . , dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . , maka selisihnya dibayar oleh Ay 4 Pekerja / buruh menerima selisih uang pensiun dari perusahaan. Dalam pemberian selisih uang pensiun kepada pekerja/ buruh dari perusahaan juga diatur dalam Pasal 167 ayat . Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/ buruh dalam program pensiun yang iuranya/ preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/ buruh, maka pekerja/ buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/ iuran yang dibayarkan oleh Hal ini dapat memberikan hak Ae hak dari pekerja/ buruh secara penuh sesuai dengan jumlah nilai uang pensiun yang seharusnya diterima. Perlindungan ini sangat menguntungkan bagi pekerja/ buruh dari para pengusaha Ae pengusaha nakal yang melalaikan kewajibannya. Hal ini diatur dalam : Pasal 167 ayat . Au Dalam mengikutsertakan pekerja/ buruh dalam program pensiun yang iurannya / preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja / buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/ Ay Setiap perusahaan wajib menjalankan aturan ini yang telah ditentukan tidak boleh ada tekanan, intimidasi maupun penipuan yang dilakukan oleh oknum pengusaha terhadap pekerja/ buruh yang memasuki masa pensiun Maka yang dimaksud dengan pesangon dalam Pasal 167 ayat . tersebut diatas tidak termasuk uang penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak. Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 Perhitungan uang pesangon karena pekerja /buruh mengundurkan diri Mengundurkan diri secara sukarela Pekerja/ buruh yang mengundurkan diri dari perusahaan tempat pekerja/ buruh bekerja harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perusahaan. Perjanjian Kerja maupun yang telah ditetapkan didalam Perjanjian Kerja Bersama. Dalam mengajukan pengunduran diri harus memenuhi syarat yang ditentukan antara lain sebagai berikut : Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat Ae lambatnya 30 . iga pulu. hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Tidak terikat dalam ikatan dinas. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri Pekerja/ mengundurkan diri akan mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah yang diatur dalam Pasal 162. Pasal 162 ayat . AuPekerja/ buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Ay Pasal 163 ayat . Au Bagi mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . diberikan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Ay mengajukan atau diajukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini diatur dalam Pasal 172 yang berbunyi : Pasal 172 AuPekerja/ buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 . ua bela. bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja da diberikan uang pesangon 2 ( dua ) kali ketentuan Pasal 156 ayat . , uang penghargaan masa kerja 2 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . , dan uang penggantian hak 1 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . Ay 2 Mengundurkan diri karena buruh sakit berkepanjangan. Setiap Pekerja/ buruh tidak sudah barang tentu menginginkan dalam kondisi sehat mampu bekerja sampai masa pensiun, akan tetapi dalam perjalanan setiap pekerja/ buruh berhadapan dengan resiko kerja yang sangat tinggi yang mewajibkan bekerja dengan hati Ae hati. Tidak sedikit pekerja/ buruh mengalami kecelakaan kerja ataupun sakit akibat kerja sehingga pekerja/ buruh tersebut mengalami sakit berkepanjangan atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja dan telah melampaui 12 bulan, maka pekerja/ buruh tersebut boleh Perhitungan uang pesangon pemutusan hubungan kerja 1 Perusahaan melakukan effisiensi. Jika perampingan atau effisiensi kepada pekerja/ buruh akan mendapatkan dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja dan satu kali uang penggantian hak. Hal ini diatur dalam Pasal 164 ayat . yaitu AuPengusaha pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 . tahun berturut Ae turut atau bukan karena keadaan memaksa . orce majeu. tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . , uang penghargaan masa kerja sebesar 1 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Ay Pekerja/ melakukan kesalahan berat Pekerja / buruh melakukan kesalahan berat . elanggar huku. Setiap pekerja/ buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja karena melakukan kesalahan berat menurut ketentuan perundang Ae undangan berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat . hal ini diatur dalam Pasal 158. Undang Ae Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu yang berbunyi adalah sebagai berikut : Pasal 158 ayat . Pasal 158 ayat . AuBagi pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud pada ayat . yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat . diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Ay Dan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 012/PPU-I/2003, tertanggal 28 Oktober 2004, yang amar putusannya ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Ayat . Au Pekerja/ buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat . memperoleh uang pesangon sebesar 1 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . , uang penghargaan masa kerja 1 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Ay Perusahaan melakukan kesalahan berat . elanggar huku. Pekerja perusahaan melakukan kesalah berat . elanggar melakukan penganiayaan, melakukan kekerasan fisik, mengacam, menganiaya, tidak membayar upah selama 3 bulan lebih dan lain Ae lain, maka pekerja/ buruh berhak mendapatkan pesangon dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja dan satu kali penggantian hak. Pekerja/ buruh melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pekerja/ buruh yang melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, maka pengusaha boleh melakukan pemutusan hubungan kerja. Pekerja/ buruh yang telah mendapatkan sangsi berupa Surat Peringatan Pertama (SP. Surat Peringatan ke dua (SP. Surat Peringatan ke tiga (SP. secara berturut turut yang tidak membuat pekerja/ buruh itu memperbaiki tingkah laku dan berniat untuk bekerja lebih baik akan tetapi tetap selalu membuat kesalahan Ae kesalahn yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka perusahaan berkenan untuk memutus hubungan kerja, supaya tidak membawa dampak buruh kepada pekerja/ buruh lainnya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 161. Ayat . AuDalam hal pekerja / buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/ buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut Ae turut. Ay23 Perusahaan mengalami Force Majeour Pengusaha pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian berturut Ae turut selama 2 tahun / force majeour , hal ini diatur dalam Pasal 164. yang berbunyi : Pasal 164 ayat . AuPengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 . tahun, atau keadaan memaksa . orce mejeu. , dengan ketentuan pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . uang penghargaan masa kerja sebesar 1 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Ay Akan tetapi kalau perusahaan tutup karena bukan kerugian secara terus menerus selama 2 . tahun, atau keadaan memaksa . orce majeu. tetapi karena efisiensi maka pekerja / buruh dapat pesangon yang diatur dalam Psal 164 ayat . AuPengusaha pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 . tahun berturut Ae turut atau bukan karena keadaan memaksa . orce majeu. tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja / buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . , uang penghargaan masa kerja sebesar 1 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . dan penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Ay Perusahaan pailit. Perusahaan yang mengalami pailit pekerja / buruh akan mendapatkan pesangon yang perhitungannya diatur dalam Pasal 165 yang berbunyi : Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 Pasal 165 AuPengusaha pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja / buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . , uang penghargaan masa kerja sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan Pasal 156 ayat . dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Ay perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/ buruh di perusahaannya, maka pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . , uang penghargaan masa kerja 1 . kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat . dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat . Ay Perubahan melakukan merger, penggabungan, peleburan dan atau pergantian Pekerja/ dipekerjakan kembali. Pekerja/ buruh yang tidak bersedia dipekerjakan kembali setelah perusahaan melakukan perubahan status, merger, penggabungan dan atau pergantian maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hub ungan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 163. Yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 163 ayat . AuPengusaha pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh dalam hal terjadi peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/ buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 . kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . , uang penghargaan masa kerja 1 . kali ketentuan Pasal 156 ayat . dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat . Ay Perhitungan uang pesangon pemutusan hubungan kerja karena pekerja/ buruh meninggal dunia. Jika pekerja/ buruh yang meninggal dunia pada saat masih aktif bekerja karena sesuatu hal bisa karena sakit ataupun karena kecelakaan kerja yang berakibat meninggalnya pekerja/ buruh tersebut. Untuk menghindari hal Ae hal tersebut setiap perusahaan akan selalu memberikan perlindungan baik itu Kesehatan maupun perlindungan Jaminan Kematian yang di jamin oleh Badan Penyelengga Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ketenagakerjaan, maka perusahaan tetap memberikan tunjangan sejumlah uang kepada ahli warisnya yang nilainya sesuai aturan yang telah diatur dalam Pasal 166. Yaitu : AuDalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/ buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 . kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . , 1 . kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . , dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat . Ay Pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/ buruh kembali. Pengusaha yang tidak bersedia menerima kembali pekerja/ buruh di perusahaan, maka pekerja/ buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja mendapatkan uang pesangon yang diatur dalam Pasal 163 ayat . yaitu yang berbunyi : Pasal 163 ayat . AuPengusaha pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perubahan status. IV. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Batas usia pensiun bagi pekerja/ buruh karena tidak diatur secara jelas dalam Undang Ae Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun, bisa juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Untuk memberikan kepastian kepada pekerjanya maka batas usia pensiun diatur Perjanjian Kerja. Peraturan Perusahaan. Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perundang Ae undangan yang Perhitungan uang pensiun bagi Pekerja/ buruh yang yang sudah memasuki masa pensiun akan mendapatkan uang pesangon Jurnal Pro Hukum. Vol. VI. No. Juni 2017 yang diatur dalam Undang Ae Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja (PK). Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ketentuan dan perhitungan uang pesangon telah diatur diantaranya meliputi : Pensiun diatur dalam Pasal 156 ayat . , . , dan . serta uang pisah yang diatur Perjanjian Kerja Bersama (PKB. Saran Untuk memberikan kepastian batas usia pensiun pekerja/ buruh, ditingkat karyawan/ buruh usia pensiun maksimal usia 60 tahun, karena pada usia 60 tahun keatas karyawan/ buruh tenaganya sudah mulai tidak produktif lagi. Sedangkan tingkat manager keatas usia pensiun mengikuti PP No. Tahun 2015 maksimal 65 tahun. Perhitungan uang pesangon bagi pekerja/ buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja sering kali berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial perhitungan uang pesangon masih banyak persepsi yang berbeda terutama mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran/ mengundurkan diri. Perlu pengawasan atau penyuluhan dari Dinas Tenaga Kerja atau Kementrian Tenaga Kerja supaya hak Ae hak pekerja benar - benar DAFTAR PUSTAKA