Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 26564691 DOI: 10. 47476/reslaj. Urgensi Lelang Dalam Penjualan Barang Gadai (Ema. pada Lembaga Keuangan Syariah Wawan Mulyawan1. Khumedi JaAofar2. Muhammad Iqbal Fasa3. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung wawanm2101@gmail. ABSTRACT. Islamic financial institutions in Indonesia nowadays have developed quite well and offer a variety of products that make it easier for customers to conduct financial transactions in accordance with sharia principles. Islamic financial institutions (Sharia Pawnshop and Sharia Bank of Indonesi. offer products in the form of gold pawns, namely pawns with collateral in the form of gold, both gold bullion and gold jewelry. In the condition that the customer is unable to pay the installments, the financial institution who providing the gold pawn service can sell the pawned goods . after giving the opportunity and warning to the customer to pay off the installments, but the mechanism of selling the pawned goods carried out by the Sharia Pawnshop is different from Sharia Bank of Indonesia where the author in this case conducts research on the practice of selling pawned goods . at the Subang Sharia Pawnshop and BSI Subang Branch. In this paper, the author uses field research and library research to determine the extent of the urgency of the auction in terms of selling pawned goods in the form of gold at Islamic financial Keywords: Islam. Sharia. Financial. Pawn. Gold ABSTRAK. Lembaga keuangan syariah di Indonesia dewasa ini telah berkembang cukup baik dan menawarkan berbagai macam produk yang memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Lembaga keuangan syariah saat ini (Pegadaian Syariah dan Bank Syariah Indonesia/BSI) menawarkan produk berupa gadai emas, yakni gadai dengan barang jaminan berupa emas, baik emas batangan . maupun perhiasan emas. Dalam hal nasabah tidak mampu melunasi angsurannya, maka lembaga keuangan penyedia layanan gadai emas dapat menjual barang gadai . tersebut setelah terlebih dahulu memberi kesempatan dan teguran kepada nasabah untuk melunasi angsurannya, namun mekanisme yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah berbeda dengan BSI dalam hal penjualan barang gadai tersebut, dimana penulis dalam hal ini melakukan penelitian mengenai praktik penjualan barang gadai . pada Pegadaian Syariah Subang dan BSI Cabang Subang. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan . ield researc. dan penelitian pustaka . ibrary resecarc. untuk mengetahui sejauh mana urgensi lelang dalam hal penjualan barang gadai yang berupa emas pada lembaga keuangan syariah. Kata Kunci: Islam. Syariah. Keuangan. Gadai. Emas 1 Mahasiswa Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung. NIM 2074134032 2 Dosen Mata Kuliah Fiqih Muamalah Modern UIN Raden Intan Lampung 3 Dosen Mata Kuliah Fiqih Muamalah Modern UIN Raden Intan Lampung 280 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. PENDAHULUAN Praktik gadai merupakan salah satu transaksi keuangan yang sudah lama dikenal dalam sejarah peradaban ummat manusia bahkan sebelum datangnya syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallaahu Alaihi wa Sallam 14 abad silam. Sebut saja peradaban bangsa cina yang telah melakukan praktik gadai pada kisaran tahun 3000 SM dan juga peradaban-peradaban di belahan bumi lainnya yang sudah melakukan praktik gadai ribuan tahun yang lalu, dan dalam Islam sendiri dikenal praktik serupa gadai yang populer dengan istilah Rahn. Di Indonesia sendiri, praktik gadai sudah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan di wilayah Nusantara yang berupa transaksi utang-piutang dengan jaminan barang bergerak4, namun praktik gadai modern baru dikenal sejak zaman kolonial (VOC), dimana pada masa itu Gubernur Jenderal VOC yang bernama Gustaaf Willem Baron Van Imhoff mendirikan Bank Van Lening yang merupakan lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai pada sekitar tahun 1746 di Batavia, meskipun pada akhirnya ketika kekuasaan diambilalih oleh Inggris, lembaga tersebut dibubarkan dengan gantinya masyarakat diberikan keleluasaan untuk mendirikan lembaga pegadaian dengan lisensi dari pemerintah daerah. Gadai merupakan solusi yang seringkali digunakan masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan dana yang relative cepat tanpa perlu mengurus persyaratan-persyaratan yang ribet seperti halnya ketika mengajukan pinjaman pada bank. Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk mengajukan pinjaman pada bank memerlukan kelengkapan dokumen yang cukup rumit dan waktu pencairan yang tidak sebentar sehingga menguras waktu dan tenaga, belum lagi kalau pengajuan pinjamannya ditolak karena beberapa kriteria yang belum terpenuhi, tentunya hal semacam itu membuat masyarakat terutama masyarakat kalangan menengah kebawah akan berpikir berkali-kali sebelum mengajukan pinjaman ke bank. Dewasa ini, produk gadai syariah bukan hanya monopoli Pegadaian Syariah saja, tetapi juga lembaga keuangan lain dalam hal ini BSI pun menyediakan produk gadai syariah meskipun hanya sebatas gadai emas dalam artian gadai dengan jaminan berupa emas, baik itu emas lantakan . maupun perhiasan. Dengan adanya produk gadai emas pada BSI tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para nasabah yang membutuhkan dana cepat tanpa harus ke Pegadaian Syariah, ditambah lagi syarat yang diberlakukan oleh BSI dalam produk tersebut tidaklah sulit dan waktu pencairannya pun sama cepatnya dengan Pegadaian Syariah. Dengan adanya BSI Mobile, layanan gadai emas pun semakin mudah, dengan pilihan metode datang langsung ke 4 Jefry Tarantang dkk. Regulasi dan Implementasi Pegadaian Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: K-Media, 2. 5 http://news. id/2019/06/02/menelisik-kesejarahan-pegadaian-satu-tempat-langganan-masyarakat-jelang-lebaran 281 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. kantor BSI terdekat maupun layanan pick up yang semakin memanjakan nasabah dalam menggunakan layanan produk gadai emas tersebut. Baik di Pegadaian Syariah maupun BSI, dalam hal nasabah tidak mampu melunasi angsuran, maka apabila setelah diberikan teguran dan somasi tetap tidak dapat melunasinya. Pegadaian Syariah maupun BSI dapat menjual barang jaminan . untuk menutupi angsuran Penjualan barang gadai syariah di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan juga Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam KHES Pasal 364 ayat . dinyatakan sebagai berikut: Auapabila pemberi gadai tidak dapat melunasi utangnya maka harta gadai dijual paksa melalui lelang syariah. Ay 6 Dengan demikian, menurut Pasal 364 ayat . tersebut apabila pemberi gadai tidak dapat melunasi hutangnya maka dapat dilakukan penjualan barang gadai secara paksa yaitu melalui lelang syariah. Pihak penerima gadai dalam hal ini pegadaian dapat melakukan pelelangan harta gadai setelah dilakukan pemberitahuan atau peringatan kepada pemberi gadai paling lambat 5 . hari sebelum tanggal penjualan. Kemudian, dalam Fatwa DSN-MUI No: 25/DSN-MUI/i/2002 pada bagian ketentuan umum nomor 5. a dinyatakan bahwa: Auapabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah. Ay 7Artinya, dalam hal ini ketentuan dalam fatwa DSN-MUI tersebut sejalan dengan ketentuan yang ada dalam KHES bahwa penjualan barang gadai secara paksa dilakukan melalui lelang syariah. Pada tataran praktik, ternyata terdapat perbedaan antara Pegadaian Syariah dan BSI dalam hal penjualan barang gadai, dimana Pegadaian Syariah menjual barang gadai dengan melalui proses lelang terlebih dahulu, dan kalusul mengenai lelang dimasukkan kedalam akad gadai emas di Pegadaian Syariah, sedangkan di BSI tidak melalui proses lelang terlebih dahulu melainkan langsung dijual dan tidak memasukkan klausul lelang dalam akad gadai emas di BSI. METODE PENELITIAN Dari latar belakang tersebut, permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai bagaimana sebenarnya urgensi lelang dalam penjualan barang gadai yang berupa emas pada Lembaga Keuangan Syariah. Adapun jenis penelitian yang digunakan peneliti untuk memperoleh data adalah field research . enelitian lapanga. yang dilakukan pada Pegadaian Syariah Subang dan BSI KCP Subang yang dilakukan pada periode Juli sampai dengan September 2021, dimana penelitian lapangan merupakan suatu penelitian yang dilakukan dengan 6 KHES . ttps://perpustakaan. id/assets/resource/ebook/02. 7 Fatwa DSN-MUI . ttp://mui. id/wp-content/uploads/files/fatwa/26-Rahn_Emas. 282 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. menghimpun data yang ada di lapangan dengan sistematis. 8 Sedangkan metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dimana penelitian kualitatif itu sendiri merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu tersebut secara utuh. Sumber data primer yang merupakan sumber data pokok yang berkaitan langsung dengan masalah yang akan diteliti berasal dari hasil wawancara dengan praktisi perbankan syariah yang dalam hal ini Divisi Gadai BSI Cabang Subang dan Divisi Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Syariah Subang itu sendiri dan draft akad yang digunakan dalam produk gadai emas pada BSI Cabang Subang dan Pegadaian Syariah Subang serta dokumen-dokumen penjualan barang gadai pada kedua lembaga keuangan tersebut. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yaitu mencari dan menemukan hubungan antara data yang diperoleh dari penelitian dengan landasan teori yang ada dan yang dipakai, sehingga memberikan gambaran-gambaran konstruktif mengenai permasalahan yang dilteliti. PEMBAHASAN Pengertian Gadai Gadai dalam bahasa arab disebut dengan Rahn (A )NIAyang berarti menggadaikan, memberikan suatu barang atau benda sebagai barang jaminan dalam berutang. 11 Gadai merupakan hak yang diperoleh oleh orang yang orang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berpiutang sebagai jaminan utangnya dan barang tersebut dapat dijual oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Praktik gadai syariah di Indonesia didasarkan pada ketentuan sumber-sumber hukum Islam seperti Al-QurAoan dan Al-Hadits serta ketentuan Fatwa DSN-MUI sebagai ciri khas sumber hukum Islam pendamping hukum positif di Indonesia. Cikal bakal lahirnya gadai syariah dimulai sejak lahirnya UU Nomor 7 Tahun 1992. UU 10 Tahun 199 dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, dimana kemudian MUI mengeluarkan Fatwa DSNMUI Nomor 25/DSN-MUI/i/2002 tentang rahn . dan fatwa Nomor 26/DSNMUI/i/2002 tentang rahn emas . adai ema. 8 Suharismi Arikunto. Dasar-Dasar Research, (Tarsoto:Bandung, 1. , hal. 9 Lexy. Moleong ,Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung : Remaja Rosdakarya, 1. , 10 Wiranto Surachmad. Dasar dan teknik Penelitian Researh, (Bandung: Alumni, 1. , hal. 11 Gamal Komandoko. Ensiklopedia Istilah Islam, (Yogyakarta: Cakrawala, 2. 12 Andrian Sutedi. Hukum Gadai Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2. 283 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Para ulama memberikan definisi yang beragam mengenai gadai, diantaranya Wahbah Az-Zuhaily yang memberikan definisi mengenai gadai dari perspektif madzhab fiqih Ulama kalangan madzhab Imam SyafiAoi (SyafiAoiya. memberikan definisi mengenai akad rahn yakni menjadikan barang sebagai jaminan utang yang barang itu digunakan untuk membayar utang tersebut ketika pihak pihak yang berutang tidak bisa membayar utang Dengan melihat definisi tersebut, dapat difahami bahwa rahn tidak boleh hanya dengan sesuatu barang yang diambil manfaatnya saja, karena manfaat sesuatu mungkin bisa habis dan hilang, sehingga tidak bisa dijadikan jaminan yang bisa diukur nilai dan Definisi rahn menurut ulama dari kalangan madzhab Imam Ahmad bin Hanbal (Hanabila. adalah harta yang dijadikan sebagai jamin. utang yang ketika pihak yang menanggung utang tidak bisa melunasinya, maka utang tersebut dibayar dengan menggunakan harga hasil penjualan harta yang dijadikan jaminan tersebut. Ulama kalangan madzhab Imam Malik (Malikiya. menyatakan bahwa rahn adalah sesuatu yang berbentuk harta dan memiliki nilai yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan jaminan utang yang lazim atau yang akan menjadi lazimAy. Kalangan madzhab Imam Abu Hanifah (Hanafiya. memberikan definisi bahwa rahn adalah menjadikan sesuatu untuk dijaminkan dan dapat membayar utang tersebut dengan jaminan tersebut. Dengan demikian, dapat difahami bahwa menurut madzhab ini, besarnya jaminan tidak harus sebanding dengan besarnya pinjaman, artinya barang jaminan boleh lebih kecil dari nilai utang karena barang jaminan posisinya adalah hanya sebagai penguat Sebagai tambahan referensi, penulis mengemukakan definisi rahn menurut Zainuddin Ali, bahwa rahn adalah menjadikan sesuatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara sebagai jaminan hutang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari orang tersebut. 13 Rachmad Saleh Nasution. AuSistem Operasional Pegadaian Syariah Berdasarkan Surah Al-Baqarah 283 pada PT. Pegadaian (Perser. Cabang Syariah Gunung Sari BalikpapanAyA, hal. 14 Ibid. 15 Ibid. 16 Ibid. 17 Ibid. 18 Zainuddin Ali. Hukum Gadai Syariah, (Bengkulu: Sinar Grafika, 2. 284 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Dari beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa barang yang dapat dijadikan jaminan dalam gadai terbagi kedalam dua pendapat, yang pertama pendapat mengenai bahwa barang jaminan hanya boleh berupa barang yang sifatnya materi . erbentuk fisi. tidak termasuk manfaat, dan pendapat kedua bahwa barang yang dapat dijadikan jaminan tidak hanya yang berbentuk materi saja namun juga berbentuk manfaat. Dasar Hukum Gadai Al-QurAoan Surat Al-Baqarah 283 AOa I E I I EO A s O aE a O Ea A aNI I C O Aa I aII A A AaEOa aa Eac aO a aI aaIIaaNA U A aEI aA a a a a a U a a ca U a U a a a ca a a a a a a AacN aa aOaI I OacEa I aN aIacN aaU CaEaN aO cEEa a a aIEa O aI aEa O UIA AEA AOA AIA AEA aa aOEOa aacC cEEa aacN aOaaE A Jika kamu dalam perjalanan . an bermuamalah tidak secara tuna. sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya . dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. dan janganlah kamu . ara saks. menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Ay Al-Hadits AI O NEE IN I EIO AEO NEE EON O EI O I II ONOO OE E O NIN A AII OA Dari Aisyah RA. bahwa Rasulullah shallallahu Aoalaihi wa sallam pernah membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dan beliau menggadaikan baju perang dari besi. Ay(H. Bukhari dan Musli. Peraturan Perundang-Undangan Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1992 perubahan UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan bahwa: Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil . , pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal . , prinsip jual beli barang 19 Rachmad Saleh Nasution. AuSistem Operasional Pegadaian Syariah Berdasarkan Surah Al-Baqarah 283 pada PT. Pegadaian (Perser. Cabang Syariah Gunung Sari BalikpapanAyA, hal. 20 Mardani. Ayat-ayat dan Hadits Ekonomi Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , hal. 285 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. dengan memperoleh keuntungan . , atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan . , atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain . jarah wa iqtin. Pasal 19 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Peraturan Jasa Otoritas Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK. 05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Fatwa DSN-MUI Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/i/2002 tentang rahn. Fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/i/2002 tentang gadai emas. Fatwa DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/i/2008 tentang rahn tasjily. Adapun rukun gadai menurut para ulama madzhab adalah sebagai berikut: Aqid . rang yang beraka. , yaitu rahin . rang yang menggadaikan barangny. dan murtahin . rang yang berpiutang dan menerima barang gadai atau penerima gada. MaAoqud Aoalaih . arang yang diakadka. , yaitu marhun . arang yang digadaika. dan marhun bihi . atau utang yang karenanya diadakan akad rahn. Sighat, ulama fiqh berbeda pendapat mengenai masuknya sighat sebagai rukun dari terjadinya rahn. Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa sighat tidak termasuk sebagai rukun rahn, melainkan ijab dan qabul. Sedangkan syarat-syarat dalam gadai adalah sebagai berikut: Shighat. Pihak yang berakad (Rahin dan Murtahi. harus orang yang cakap menurut hukum. Marhun Bih . Marhun, yaitu harta yang dipegang oleh murtahin . enerima gada. atau wakilnya, sebagai jaminan utang. Para ulama menyepakati bahwa syarat yang berlaku pada barang gadai adalah syarat yang berlaku pada barang yang dapat diperjualbelikan, yang mana ketentuannya adalah sebagai berikut: Barang gadai harus bernilai dan dapat dimanfaatkan menurut ketentuan syariat Islam. Barang gadai harus dapat dijual dan nilainya seimbang dengan besarnya utang. Barang gadai harus jelas dan tertentu . arus dapat ditentukan secara spesifi. Barang gadai merupakan milik sah debitur. 21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Pasal 1. 286 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Barang gadai tidak terkat dengan hak orang lain . ukan milik orang lain, baik sebagian maupun seluruhny. Barang gadai harus berupa harta yang utuh, tidak berada di beberapa tempat. Barang gadai dapat diserahkan kepada pihak lain, baik materinya maupun Pengertian Lelang Lelang dalam ekonomi syariah disebut dengan (A )O EIOAbaAoi al-muzayadah, namun meskipun demikian tidak termasuk kedalam kategori riba karena yang dimaksud ziyadah dalam hal ini adalah penawaran harga lebih dalam akad jual beli yang dilakukan oleh penjual atau pembeli maka yang bertambah adalah penurunan tawaran, berbeda dengan praktik riba dimana tambahan yang diperjanjikan dimuka dalam akad pinjam- meminjam uang atau barang ribawi lainnya. Lelang termasuk salah satu bentuk jual beli, akan tetapi ada perbedaan secara umum. Jual beli ada hak memilih, boleh tukar menukar dimuka umum dan sebaliknya, sedangkan lelang tidak ada hak memilih, tidak boleh tukar menukar dimuka umum dan pelaksanaannya dilakukan khusus dimuka umum. Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan RI No. 337/KMK. 01/2000 bahwa yang dimaksud dengan lelang adalah penjualan barang yang dilakukan dimuka umum termasuk melalui media elektronik dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau harga yang semakin menurun atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan para peminat. Lelang secara syariah adalah proses penjualan marhun sebagaimana dijelaskan menurut Fatwa DSN yang menjelaskan tentang melelang barang dan penjualan marhun, seperti misalnya penjualan marhun apabila jatuh tempo, maka murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasinya dan apabila rahin tetap tidak dapat melunasinya maka marhun dijual melalui lelang syariah. Dasar Hukum Lelang Dalam Al-QurAoan tidak ditemukan ayat-ayat yang secara eksplisit menjelaskan tentang Namun apabila kita melihat definisi lelang, maka kita akan melihat bahwasannya lelang sama saja dengan praktik jual-beli, dengan demikian sesuai dengan firman Allah SWT. Dalam surat Al-Baqarah ayat 275: 22 Zainuddin Ali. Hukum Gadai Syariah, (Bengkulu: Sinar Grafika, 2. 23 Aiyub Ahmad. Fikih Lelang Prespektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Jakarta: Kiswah,2. , hal. 24 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 304/KMK. 01/2002. 25 Fatwa DSN-MUI No. 25 Tahun 2002 tentang Rahn 287 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. a a AEa aaE O aCOIO aI uaacaE aEI O aCOI Eac aO O acaN EacOa aI aII EeIA AE aa acacIaeI CaEaO uaacacIa Eea eO a aIe aEA a A o aEA e a a aa a a a a a aa AOI aaOe aEEaO aIA a a a AEacA a a a a AcEEa Eea eO a aO a acaIA AcEEa n aOaI eI a aA ca AA aO eaI aNa ua aaEA ca Aa acEA a aAEaa o Aa aI eI aaNa aI eOaU I eI aaN AaIea aN O AaEaNa aI aEA a AEaa aOA A EIac a n aN eI Aa aON aEa aO aIA a aOEaA e AEA a a aA Orang-orang yang makan . riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran . penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata . , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti . ari mengambil rib. , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu . ebelum datang dan urusannya . kepada Allah. Orang yang kembali . engambil rib. , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka. mereka kekal di dalamnya. Disamping itu, terdapat hadits Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang menunjukkan tentang bolehnya jual-beli dengan cara lelang sebagai berikut: A EEA:A ACEAUAEIO AEO NEE EON OEI OEaNA a AI I I IEE O NEE IN I EU II EIA a uaEA :A aaOI NI CEA:A CEAUaAI AON IEA AN OC a UA a AA a AA a AA a aA OIAUANA U eA EA. A EOA:AOA OE OU CEA a aA IaEA a a A A aINAUAAN NIA A aINA a A IA:AEA U A II OO NOI ACEA:A a CEAUAOE NEE AEO NEE EON OEI ONA UA AIN uON O EINIOAUA aIN INIOA a A IA:AEA U A II OO a EO NI IIO O E UU CEA:A CEA. ANIA AEIAOA AAINA ca Dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi Saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi Saw, lalu bertanya kepadanya AuApakah dirumahmu tidak ada sesuatu?Aylelaki itu menjawab. AuAda, sepotong kain yang satu dikenankan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum airAy. Nabi Saw berkata Aukalau begitu bawalah kedua barang itu kepadakuAy. Lelaki itu datang membawanya dan Nabi Saw bertanya, siapa yang mau membeli barang ini?, salah seorang sahabat beliau menjawab Ausaya mau membelinya dengan harga satu dirhamAy. Nabi Saw bertanya lagi Au ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal? . tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata Auaku mau membelinya dengan harga dua dirham. Maka Nabi memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut. (HR. Tirmidz. Dalam praktik lelang syariah harus memperhatikan pedoman-pedoman yang sesuai dengan syariat sebagai berikut: 288 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Transaksi dilakukan oleh pihak yang cakap hukum atas dasar saling sukarela Objek lelang harus halal dan bermanfaat. Kepemilikan penuh pada barang yang dijual. Kejelasan dan transparasi barang yang dilelang tanpa adanya manipulasi. Kesanggupan penyerahan barang dari penjual. Kejelasan dan kepastian harga yang disepakati tanpa berpotensi menimbulkan Tidak menggunakan cara yang menjurus kepada kolusi dan suap untuk memenangkan Lelang mempunyai ketentuan syarat dan rukun sebagaimana halnya praktik jual-beli, adapun syarat dan rukun lelang adalah sebagai berikut: BaAoi (Penjua. dan Musytari (Pembel. , dimana kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli harus memenuhi kriteria seperti berakal, kehendak sendiri dan baligh. Sighat . jab dan qabu. , dimana lafadz yang diucapkan harus sesuai dengan ijab dan qabul serta sinkron antara ijab dan qabul tersebut. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa jual-beli dimuka umum atau lelang dilaksanakan dengan cara tawar menawar harga sampai memperoleh kesepakatan antara penjual dan pembeli. Marhun . , dimana yang dijadikan objek jual-beli disini harus memenuhi kriteria seperti bersih barangnya, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad, mampu menyerahkannya dan barang yang diakadkan harus dikuasai atau dimiliki . ilk al-ta. Ulama fiqih berpendapat bahwa rahin tidak boleh menjual atau menghibahkan marhun . arang gada. Sedangkan bagi murtahin diperbolehkan untuk menjual marhun dengan syarat pada saat jatuh tempo, rahin tidak dapat melunasi kewajibannya. Jika terdapat persyaratan menjual barang gadai pada saat jatuh tempo, hal ini dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: Murtahin harus terlebih dahulu mencari tahu keadaan rahin. Rahin dapat memperpanjang tenggang waktu pembayaran. Apabila murtahin benar-benar butuh uang dan rahin belum melunasi hutangnya, maka murtahin boleh memindahkan marhun kepada murtahin lain dengan seizin dari rahin. 26 Abdul Ghofur Anshori. Gadai Syariah di Indonesia, (Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 2. , hal. 27 Adrian Sutedi. Hukum Gadai Syariah, (Bandung : Alfabeta, 2. 289 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Apabila tidak terpenuhi, maka murtahin boleh menjual marhun dan kelebihan uangnya dikembalikan kepada rahin. Penjualan Barang Gadai Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi SyariAoah (KHES) Dan Fatwa DSN-MUI Ketentuan penjualan barang gadai di Indonesia dalam hal gadai syariah diatur dalam KHES maupun Fatwa DSN-MUI. KHES Pasal 363 Apabila telah jatuh tempo, pemberi gadai dapat mewakilkan kepada penerima gadai atau penyimpan atau pihak ketiga untuk menjual harta gadainya. Pasal 364 . Apabila jatuh tempo, penerima gadai harus memperingatkan pemberi gadai untuk segera melunasi utangnya. Apabila pemberi gadai tidak dapat melunasi utangnya maka harta gadai dijual paksa melalui lelang syariAoah. Hasil penjualan harta gadai digunakan untuk melunasi utang, biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik pemberi gadai dan kekurangannya menjadi kewajiban pemberi gadai. Pasal 365 Apabila pemberi gadai tidak diketahui keberadaannya, maka penerima gadai boleh mengajukan kepada pengadilan agar pengadilan menetapkan bahwa penerima gadai boleh menjual harta gadai untuk melunasi utang pemberi gadai. Ay29 Fatwa DSN-MUI No: 25/DSN-MUI/i/2002 Tentang Pelaksanaan Penjualan Barang Gadai Apabila jatuh tempo. Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi utangnya. Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah. Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. 28 Muhammad dan Sholikul Hadi. Pegadaian Syariah (Jakarta : Salemba Diniyah, 2. , hal. 29 KHES . ttps://perpustakaan. id/assets/resource/ebook/02. 290 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin. Fatwa DSN-MUI No: 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang ketentuan Penyelesaian Akad Rahn disebutkan bahwa . setelah pemberitahuan/peringatan, memperhatikan asas keadilan dan kemanfaatan pihak-pihak. Murtahin boleh melakukan hal-hal berikut: Menjual paksa barang jaminan . sebagaimana diatur dalam substansi fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSNMUI/i/2002 tentang Rahn . etentuan ketiga angka . Meminta Rahin agar menyerahkan marhun untuk melunasi utangnya sesuai kesepakatan dalam akad, di mana penentuan harganya mengacu/berpatokan pada harga pasar yang berlaku pada saat itu. Dalam hal terdapat selisih antara harga . jual marhun dengan utang . atau modal . a'sul ma. , berlaku substansi fatwa DSN-MUI No: 25/DSNMUi/2002 tentang Rahn. Praktik Penjualan Barang Gadai (Ema. Pada Pegadaian Syariah Subang Pelayanan gadai emas yang ada di Pegadaian Syariah Subang pada dasarnya sama dengan prkatik gadai syariah pada umumnya, dan jika nasabah tidak mampu mengembalikan hutangnya, maka barang jaminan yang berupa emas akan dijual oleh pihak Pegadaian Syariah Subang untuk menutupi hutang tersebut dengan cara lelang syariah. Nasabah . yang menggadaikan barangnya . diberikan waktu selama 120 . eratus dua pulu. hari untuk melunasi hutangnya, dan juga diberikan masa tenggah selama 5 . hari dengan total 25 . ua puluh lim. Apabila dalam waktu yang ditentukan, nasabah tidak juga melunasi hutangnya, maka Pegadaian Syariah Subang akan menjual barang jaminan tersebut. Sebelum barang jaminan tersebut dijual dengan cara lelang syariah. Pegadaian Syariah subang terlebih dahulu akan melakukan beberapa langkah sebagai berikut: Memberikan peringatan atau teguran baik secara lisan melalui telepon. Memberikan surat peringatan secara tertulis yang ditujukan kepada alamat nasabah dan melalui e-mail . agi nasabah yang mencantumkan alamat e-mai. Memberikan penawaran kepada nasabah, seperti gadai ulang, penambahan tenor angsuran . , pembayaran sisa hutang dengan cara cicilan, atau nasabah diberikan kesempatan untuk menjual sendiri barang jaminannya tersebut. 30 Fatwa Dewan Syariah Nasional No:25/DSN-MUI/i/2002 tentang Pelaksanaan Penjualan Marhun. 31 Fatwa Dewan Syariah Nasional No:92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn. 291 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Apabila nasabah tetap tidak mampu melunasi hutangnya, maka Pegadaian Syariah akan melelang barang jaminan tersebut secara lelang tertutup dengan prosedur sebagai Melakukan pemberitahuan kepada nasabah bahwa barang jaminan akan dilelang, pemberitahuan tersebut dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan lelang. Menetapkan harga dari barang jaminan tersebut pada saat dilakukan pelelangan. Hasil dari lelang tersebut akan digunakan untuk menutupi sisa hutang nasabah, apabila masih terdapat kekurangan, maka nasabah dikenakan kewajiban untuk membayar kekurangan tersebut, dan apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang tersebut akan dikembalikan kepada nasabah. Apabila nasabah tidak juga mengambil kelebihan hasil lelang tersebut, maka kelebihan tersebut akan dikelola oleh lembaga amil zakat yang bekerjasama dengan Pegadaian Syariah Subang. Meskipun dalam hal ini Pegadaian Syariah Subang menggunakan sistem lelang tertutup yang pada prinsipnya sama dengan jual-beli, akan tetapi dalam pengarsipannya tetap menggunakan sistem lelang, karena disamping Pegadaian Syariah Subang ingin menerapkan sistem syariah, namun juga Pegadaian Syariah Subang tidak bisa lepas dari aturan yang ditetapkan PT. Pegadaian, karenanya Pegadaian Syariah Subang dalam hal ini dikenakan kewajiban biaya lelang dan pajak lelang. Apabila barang jaminan tidak laku dilelang, maka kemudian akan dilakukan penebusan administratif yang jumlahnya sebesar uang pinjaman. Marhun yang tidak laku dijual dalam kurun waktu 1 bulan, maka dapat dilakukan upaya mutasi . antar kantor cabang dengan melakukan penurunan harga jual. Namun, sebelum dilakukan upaya penurunan harga jual, cabang pegadaian terlebih dahulu harus mengajukan penurunan harga ke kantor wilayah untuk mendapatkan pengesahan, apabila tidak disahkan oleh kantor wilayah, maka diberlakukan harga sebelumnya . anpa penurunan harga jua. Praktik Penjualan Barang Gadai (Ema. Pada BSI KCP Subang Dalam hal pelayanan gadai emas yang ada di BSI KCP Subang, apabila nasabah belum mampu membayar sekaligus pada saat pembiayaan jatuh tempo, maka seperti halnya ketentuan yang ada di BSI seluruh Indonesia, nasabah dapat melakukan perpanjangan tenor waktu angsuran dengan cara: Mengajukan permohonan perpanjangan tenor waktu angsuran . kepada BSI KCP Subang sebagai penyedia layanan. 292 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. BSI KCP Subang selanjutnya akan melakukan perpanjangan otomatis mengikuti ketentuan yang berlaku pada BSI di seluruh Indonesia . etentuan ini seragam di seluruh cabang BSI di Indonesi. Pengambilan barang jaminan . dapat dilakukan oleh nasabah bersamaan dengan pelunasan pembiayaan. Akan tetapi, dalam hal nasabah sudah jatuh tempo dan tidak melaksanakan pembayarannya sekaligus dan tidak pula melakukan perpanjangan tenor waktu angsuran, maka BSI KCP Subang berhak menjual, menyuruh menjual, memindahkan, atau menyerahkan barang jaminan tersebut yang prosesnya mulai dilakukan sejak tanggal jual seperti yang tertera pada surat bukti gadai emas dengan harga yang pantas menurut BSI KCP Subang berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat pada saat akad oleh nasabah yang Prosedur yang digunakan oleh BSI KCP Subang dalam pelaksanaan penjualan barang gadai . pada dasarnya sama dengan prosedur umum yang berlaku di BSI seluruh Indonesia sebagai berikut: BSI KCP Subang terlebih dahulu memberikan peringatan secara lisan baik dengan cara menghubungi nasabah melalui telepon atau mengunjungi nasabah secara langsung ke tempat kediamannya sebelum tanggal jatuh tempo . ebelum tanggal . Apabila telah sampai tanggal jatuh tempo dan nasabah tidak juga bisa melunasi hutang dan membayar ujroh . , maka BSI KCP Subang akan memberikan penawaran kepada nasabah untuk perpanjangan tenor waktu angsuran dengan hanya membayar ujroh dan biaya administrasi. Apabila sampai jatuh tempo kembali . empo setelah dilakukan perpanjangan tenor angsura. , nasabah tidak bisa membayar ujroh dan tidak melakukan perpanjangan tenor waktu angsuran kembali maka Bank dapat menjual barang jaminan tersebut sesuai dengan akad yang diperjanjikan. Harga jual barang jaminan dalam hal ini adalah harga yang sesuai dengan harga jual pasaran pada hari saat dilakukan penjualan barang tersebut . alam hal ini, perhitungannya didasarkan pada harga jual buyback anta. Hasil penjualan barang gadai tersebut selanjutnya akan digunakan untuk melunasi hutang dan ujroh yang belum dibayarkan setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul atas penjualan barang jaminan. Apabila hasil penjualan barang gadai yang dimaksud tidak mencukupi angsuran hutang, maka nasabah dikenakan kewajiban untuk membayar seluruh kekurangannya kepada BSI KCP Subang dengan seketika dan sekaligus. Sebaliknya, dalam hal terdapat 293 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. kelebihan dari hasil penjualan barang gadai yang dimaksud, maka nasabah berhak menerima kelebihan setelah dipotong kewajiban. Analisis Urgensi Lelang Dalam Penjualan Barang Gadai (Ema. Pada Lembaga Keuangan Syariah Dari uraian diatas, penulis tidak akan menyoroti lebih dalam mengenai prkatek gadai yang ada di Pegadaian Syariah Subang maupun BSI KCP Subang, namun disini penulis lebih menyoroti praktik penjualan gadai pada dua lembaga tersebut, dimana terdapat perbedaan antara penjualan barang gadai yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah Subang dan BSI KCP Subang, dimana penjualan barang gadai yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah Subang adalah melalui proses lelang syariah terlebih dahulu sebagaimana tercantum dalam akan gadai yang ada di Pegadaian Syariah Subang, sedangkan di BSI KCP Subang tidak melalui proses lelang terlebih dahulu melainkan langsung dijual sesuai harga buyback Antam, dan klausul lelang memang tidak dicantumkan dalam akad gadai yang berlaku di BSI KCP Subang. Dalam melihat hal tersebut, hendaknya kita melihat dari tujuan ekonomi syariah itu sendiri, dimana pada dasarnya tujuan yang ingin dicapai dalam ekonomi syariah adalah untuk mencapai kemaslahatan, baik kemaslahatan di dunia maupun di akhirat kelak yang lebih dikenal dengan istilah Al-Falah yang merupakan kebahagiaan sejati yang diinginkan oleh setiap manusia, bukan kebahagiaan semu yang seringkali pada akhirnya justru melahirkan penderitaan dan kesengsaraan. Dalam mewujudkan kemaslahatan yang dimaksud, haruslah dengan cara-cara yang sesuai dengan syariat Islam, dimana Islam telah mengatur nilai-nilai yang harus diwujudkan dalam membangun ekonomi syariah. Diantara nilai-nilai yang dimaksud, ada sebuah nilai yang dikenal dengan istilah al-maslahah al-mursalah, yakni sebagaimana dijelaskan oleh AlSyatibi yang merupakan salah seorang pemuka madzhab Maliki, bahwa al-maslahah almursalah adalah setiap prinsip syara' yang tidak disertai bukti nash yang khusus, namun sesuai dengan tindakan syara' serta maknanya diambil dari dalil-dalil syara'. Salah satu prinsip ekonomi yang sesuai dengan syariAoat Islam adalah bahwa Islam melarang seseorang untuk mendapatkan atau mengambil hak milik dengan cara yang bathil sebagai mana firman Allah SWT dalam surah An-NisaAo ayat 29: a a s A aII aE I o aOaaE aCaEa O aI aA a aE IA A aE aacaE aI a aE O aI a aU aI a aA AO aOac aN Eac a O aI aIIa O aaE a aEEaO aI aOEa aEI aO Ia aEI aEaA Aa acI cEEa aE aI a aE I aa O UIA 32 Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2014, hal. 294 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dalam hal penjualan barang gadai di Pegadaian Syariah Subang yang dilakukan melalui proses lelang syariah secara tertutup, telah sesuai dengan kaidah hukum Islam, karena pada dasarnya praktik lelang sama halnya dengan praktik jual-beli pada umumnya, hanya saja dalam lelang dilalukan proses tawar-menawar dengan harga yang sifatnya menaik keatas berbeda dengan jual-beli pada umumnya yang proses tawar menawarnya bersifat semakin menurun harganya. Meskipun demikian, proses jual-beli dengan cara lelang tersebut bukan suatu hal yang dilarang bahkan dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW. sebagaimana penjelasan hadits diatas. Pada dasarnya, praktik lelang dilakukan untuk mencari harga tertinggi dengan tujuan menutupi hutang nasabah, karena rata-rata barang yang dijadikan jaminan dalam gadai biasanya berupa barang-barang yang mengalami penyusutan harga, sehingga dengan cara lelang diharapkan hasil penjualan barang bisa lebih tinggi sehingga hasilnya dapat digunakan untuk pelunasan hutang nasabah sekaligus ujroh bagi pengelola barang gadai dan juga pajak lelang untuk Pemerintah. Maka dari itu, baik KHES maupun Fatwa DSN-MUI memasukkan klausul lelang syariah dalam penjualan barang gadai. Dalam hal jaminan gadai berupa emas yang notabene mempunyai harga yang cukup stabil tentunya berbeda dengan barang-barang lain yang memiliki penyusutan harga jual, namun sayangnya baik dalam KHES maupun Fatwa DSN-MUI tidak dijelaskan apakah klausul lelang yang disebutkan dalam penjualan barang gadai tersebut bersifat mutlak atau hanya bersifat opsional sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda antara Lembaga Pegadaian dan BSI dalam hal ini Pegadaian Syariah Subang dan BSI KCP Subang. Pegadaian Syariah Subang dalam hal ini tidak mengecualikan emas dalam hal penjualan barang gadai, meskipun emas memiliki harga yang cukup stabil, namun Pegadaian Syariah Subang tetap memasukkan klausul lelang dalam hal penjualan barang gadai yang berupa emas meskipun berupa lelang tertutup, hal ini tidak lain dilakukan gunan memenuhi kriteria penjualan barang lelang sebagaimana diatur dalam KHES maupun Fatwa DSN-MUI sebagai salah satu acuan hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam hal penerapan ekonomi syariah, disamping juga tidak ada aturan khusus mengenai penjualan barang gadai yang berupa emas pada lembaga Pegadaian sehingga otomatis klausul lelang harus dimasukkan kedalam akad sebagaima gadai pada umumnya. Dengan demikian, dapat 295 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. dikatakan bahwa Pegadaian Syariah Subang melihat aturan tersebut sebagai sebuah kewajiban disamping melihat esensi kemaslahatan yang terkandung didalamnya, karena pemberlakuan lelang syariah dalam aturan tersebut ditujukan untuk menghindari dari praktek-praktek yang menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak dan kecurangankecurangan yang ada serta menghindari kelalaian dalam sistem operasional dan pelayanan yang mengakibatkan kerugian pada rahin. Lain halnya dengan BSI KCP Subang yang melakukan penjualan barang gadai terlebih dahulu, karena jaminan emas yang diserahkan oleh pemberi gadai memudahkan bank dalam proses penjualan barang jaminan dibandingkan harus melalui proses lelang. Penjualan barang jaminan tersebut berdasarkan harga jual kembali . antam saat itu, dengan prinsip keterbukaan karena berdasar harga jual kembali . antam pada web resmi Pemberi gadai dan pihak Bank dapat saling melihat dan mengkroscek harga tersebut Pilihan cara penjualan BSI KCP Subang ini dilakukan demi kemaslahatan bersama daripada melalui proses lelang sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 364 ayat . Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang mana harga jual dalam proses lelang sangat mungkin lebih rendah daripada harga pasaran sehingga merugikan pihak pemberi gadai, yang artinya BSI KCP Subang menilai bahwa penjualan barang gadai dengan cara seperti itu lebih maslahat dibandingkan dengan cara lelang terlebih dahulu mengingat emas adalah merupakan barang yang memiliki harga paling stabil di dunia sehingga tidak memerlukan lelang terlebih dahulu untuk mendapatkan harga yang sesuai. Dapat dikatakan, bahwa BSI KCP Subang lebih melihat esensi kemaslahatan yang ada dalam peraturan tersebut dan memandang bahwa penjualan dengan cara lelang merupakan pilihan opsional bukan kewajiban karena yang paling penting dari itu semua adalah kemaslahatan bersama, bukan cara penjualannya, baik itu secara lelang maupun dijual langsung selama hal tersebut mempunyai nilai kemaslahatan maka tidak menjadi masalah. Baik Pegadaian Syariah Subang maupun BSI KCP Subang sama-sama bertujuan untuk kemaslahatan bersama dalam hal penjualan barang gadai meskipun dengan prosedur yang Namun demikian, bila ditinjau dari aspek maslahah, kedua prosedur tersebut tidak melanggar ketentuan syariat Islam, baik itu penjualan dengan prosedur lelang tertutup seperti yang dilakukan Pegadaian Syariah Subang maupun penjualan secara langsung dengan melihat harga buy back Antam seperti yang dilakukan oleh BSI KCP Subang. 296 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Terdapat perbedaan prosedur penjualan barang gadai dalam hal gadai emas yang berupa emas . aik emas lantakan maupun perhiasa. antara Pegadaian Syariah Subang dengan BSI KCP Subang, dimana Pegadaian Syariah Subang menggunakan prosedur lelang syariah tertutup sebagaimana diatur dalam KHES dan Fatwa DSN-MUI yang menyebutkan klausul lelang dalam penjualan barang gadai tanpa membatasi kriteria barang gadai yang Sedangkan BSI KCP Subang melakukan penjualan barang gadai yang berupa emas secara langsung dengan melihat harga buy back Antam tanpa melalui prosedur lelang terlebih dahulu baik lelang tertutup maupun lelang terbuka, karena BSI KCP Subang lebih melihat kepada esensi maslahah daripada teks KHES dan Fatwa DSN-MUI. Dari pemaparan diatas, dapat kita lihat bahwa sebenarnya prosedur lelang cukup penting dalam hal penjualan barang gadai, dimana dengan proses lelang harga barang jaminan dimungkinkan lebih tinggi dari harga pasaran sehingga bisa menutupi sisa hutang nasabah, meskipun memang dalam hal penjualan barang yang berupa emas, lelang merupakan hal yang tidak terlalu penting dan juga tidak tidak ada jaminan barang lelang tersebut laku disamping juga memerlukan waktu yang tidak sebentar, tidak seperti penjualan langsung dengan melihat harga buy back Antam yang kemungkinan lakunya sangat besar dibandingkan dengan proses lelang dan juga waktunya yang relatif lebih singkat dan mempunyai kepastian harga jual. Saran Penulis dalam hal ini memberikan saran dan masukan kepada pemangku kebijakan baik Mahkamah Agung maupun MUI untuk membuat peraturan tersendiri tentang penjualan barang gadai yang berupa emas, karena meskipun prosedur gadai emas tidak berbeda dengan gadai lainnya, pada praktik penjualan barang gadai terdapat perbedaan persepsi antara Pegadaian Syariah dengan BSI, dengan demikian perlu kiranya dibuat aturan tersendiri, agar tidak terjadi lagi perbedaan persepsi diantara Lembaga Keuangan Syariah, meskipun kedua persepsi tersebut tidak ada yang bertentangan dengan syariat Islam. 297 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 280-299 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. DAFTAR PUSTAKA