ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) DI LIHAT DARI ASPEK SUMBER DAYA DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MURUNG PUDAK KABUPATEN TABALONG Ayu Tri Astuti* . Rahmi Hayati ayutriastuti20371@gmail. com , rahmihayati777@gmail. Program Studi Administrasi Negara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong Komplek Stadion Olahraga Sarabakawa Pembataan. Tanjung- Tabalong Telp. /Fax 0526-2022484. Kode Pos 7012 Email : info@stiatabalong. ABSTRAK Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) merupakan aplikasi komputer yang berbasis windows, yang berguna untuk mengumpulkan data-data dari Kantor Urusan Agama ada diseluruh wilayah Indonesia secara online, data yang akan tersimpan dengan aman di Kantor Urusan Agama yang ada di Indonesia, dikantor wilayah dan Bimas Islam. Data-data tersebut sangat berguna disetiap Kantor Urusan Agama untuk membuat berbagai analisa dan laporan sesuai dengan berbagai keperluan. SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa nikah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Di Lihat Dari Aspek Sumber Daya Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung kepada 5 informan dan data sekunder diperoleh dari Kantor Urusan Agama (KUA) Murung Pudak. Teknik Analisis Data yang digunakan merupakan teknik analisa data model interaktif yang meliputi data-data reduction, display, dan conclusion drawing atau veryfication. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di lihat dari aspek sumber daya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dikategorikan terimplementasi. Kata Kunci: Implementasi. Sistem Informasi Manajemen Nikah. Sumber Daya IMPLEMENTATION OF THE MARRIAGE MANAGEMENT INFORMATION SYSTEM (SIMKAH) IN TERMS OF RESOURCES AT THE OFFICE OF RELIGIOUS AFFAIRS. MURUNG PUDAK DISTRICT, TABALONG REGENCY ABSTRACT The Marriage Management Information System (SIMKAH) is a Windows-based computer application designed to collect data from Offices of Religious Affairs across Indonesia online. The data is securely stored in the Offices of Religious Affairs throughout Indonesia, regional offices, and the Islamic Guidance Office (Bimas Isla. These data are crucial for each Office of Religious Affairs to generate various analyses and reports as needed. SIMKAH is expected to facilitate public access to marriage services and assist the government in monitoring marriage events. The purpose of this study is to examine and analyze the implementation of the Marriage Management Information System (SIMKAH) in terms of resources at the Office of Religious Affairs. Murung Pudak District. Tabalong Regency. This study uses a qualitative method with descriptive The data used in this research include both primary and secondary data. Primary data were obtained through direct interviews with five informants, and secondary data were collected from the Office of Religious Affairs (KUA) Murung Pudak. The data analysis technique applied is the interactive model, which includes data reduction, display, and conclusion drawing or verification. The results of this study show that the implementation of the Marriage Management Information JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB System (SIMKAH) in terms of resources at the Office of Religious Affairs. Murung Pudak District. Tabalong Regency, is categorized as implemented. Keywords: Implementation. Marriage Management Information System. Resources PENDAHULUAN Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan instansi pemerintah yang terdiri dari beberapa wilayah di Indonesia. Kantor Urusan Agama adalah Kantor yang melaksanakan sebagai tugas Kementrian Agama Indonesia di Kabupaten dan di Kotamadya dibidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Adapaun tugas Kantor Urusan Agama ialah melaksanakan pencatatan pernikahan, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf baitul mall, dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah. Selain tugas tersebut Kantor Urusan Agama berfungsi sebagai pelayanan administrasi pernikahan terhadap Setiap manusia wajib melaksanakan pernikahan ialah antara laki-laki dengan perempuan merupakan salah satu sunnatullah, yang berlaku pada semua makhluknya. Dalam UndangUndang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan terdapat didalam pasal 1 yang menyatakan pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Pasal 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 bahwa pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya masing-masing agama dan kepercayaannya dan dinyatakan juga bahwa tiaptiap pernikahan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap warga Negara Indonesia yang beragama Islam pernikahannya dilaksanakan dihadapan pegawai pencatatan nikah. Pegawai tersebut berkewajiban mengawasi dan menyaksikan serta melakukan pencatatan nikah, pencatatan ini sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum yang sudah tertera pada peraturan mentri Agama Republik Indonesia nomor 19 tahun 2022 tentang pencatatan nikah pasal 2 yaitu perkawinan antara seorang lakilaki dan seorang perempuan beragama Islam wajib dicatat dalam akta pernikahan. Dalam sistem JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 informasi pencatatan nikah pada awalnya hanya ditemukan dalam peraturan mentri agama nomor 11 tahun 2007 dalam pasal 5, menyebutkan bahwa pencatatan nikah dilakukan secara tertulis dimana pengisian formulir yang digunakan dalam pendaftaran pemeriksaan dan pendaftaran peristiwa nikah, cerai atau talak dan rujuk ditulis dalam huruf balok menggunakan tinta hitam dan penulisan dapat dilakukan menggunakan sistem Namun dalam perkembangannya, berbagai inovasi pelayanan nikah dilakukan. Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) merupakan aplikasi komputer yang berbasis windows, yang berguna untuk mengumpulkan data-data dari Kantor Urusan Agama ada diseluruh wilayah Indonesia secara online, data yang akan tersimpan dengan aman di Kantor Urusan Agama yang ada di Indonesia, dikantor wilayah dan Bimas Islam. Data-data tersebut sangat berguna disetiap Kantor Urusan Agama untuk membuat berbagai analisa dan laporan sesuai dengan berbagai SIMKAH ini diharapkan akan mempermudah pemerintah memantau peristiwa Pengelola aplikasi SIMKAH yang sudah diterapkan Dirjen Bimas Islam semakin banyak mewujudkan sistem perkantoran yang lebih modern di Kantor Urusan Agama. Melihat aturan tentang SIMKAH yang mengharuskan penerapan telah diturunkan dengan adanya aturan instruksi Dirjen Bimbingan masyarakat Islam nomor 4608/DJ. II. 2/HM. OO/112022 penerapan SIMKAH pada seluruh Kantor Urusan Agama Kecamatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2022 sistem pemerintah berbasis elektronik yang terdapat pada pasal 1 ayat 1 adalah penyelenggara pemerintah yang Informasi Komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna sistem pemerintah yang berbasis elektronik IT. Pasal 1 ayat 15 berbunyi bahwa ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB infrastruktur sistem pemerintah yang berbasis elektronik adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi atau penghubung dan perangkat elektronik lainnya. Berdasarkan observasi yang dilakukan penulis pada tanggal 15 Februari. Maka ditemukan permasalahan dimana sebahagian masyarakat menyatakan bahwa Implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah sudah berjalan dengan baik namun ada sebahagian masyarakat yang menyatakan Sistem Informasi Manajemen Nikah ini belum berjalan dengan baik. Hal ini terlihat seperti adanya kurangnya tenaga atau staff yang menjalankan aplikasi ini karena tidak ada staff atau operator yang menjadi aplikasi ini. Maka proses pengaplikasiannya lambat dan menjadi terhambat dalam menginput data serta kurangnya persediaan mesin cetak kartu nikah. Berdasarkan pemaparan di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat judul Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Di Lihat Dari Aspek Sumber Daya Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. LANDASAN TEORI Hasil Peneliian Terdahulu (Yullang, 2. tentang tentang Implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Nikah di KUA Kecamatan Lembang Kabupaten PinrangAy. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Sistem Informasi Manajemen Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang. Penelitian penelitian lapangan yang bersifat deskriptif yaitu peneliti yang berusaha mengungkapkan dan menginterpretasikan fenomena yang tengah berkembang, dengan cara terjun langsung kelapangan. Dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang. Pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan kualitatif dengan JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada problematika program Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang yang harus diselesaikan, salah satunya yaitu kurangnya sarana dan prasarana SIMKAH dan kurangnya kemampuan staf dalam memahami program Sistem Informasi Manajemen NIkah (SIMKAH). Pelaksanaan yang dilakukan pada program SIMKAh khususnya di KUA Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang sudah bias dikatakan efektif, meskipun masih ada yang perlu dimaksimalkan terutama sarana dan prasarana yang akan menunjang dalam proses pelayanan. Manfaat Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dalam pelayanan masyarakat adalah untuk mempercepat dan mempermudah pencarian data nikah serta penyesuaian terhadap teknologi yang semakin modern. (Satriani, 2. tentang AuImplementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) online di KUA Kota Surabaya dalam perspektif PMA No 11 Tahun 2007 merupakan penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang. Bagaimana mekanisme penerapan SIMKAH online di KUA kota Surabaya. Serta Bagaimana penerapan SIMKAH online di KUA kota Surabaya dalam perspektif PMA Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah. Data yang dihimpun dari telaah menunjukkan bahwa Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) online di KUA Kota Surabaya dalam perspektif PMA Nomor 11 Tahun 2007. Penulis menggunakan pengumpulan data melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan beberapa informan yaitu: Kepala KUA. Penghulu dan para pegawai di KUA. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk menarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB (SIMKAH) online di KUA Kota Surabaya merupakan suatu bentuk pemodernan pencatatan nikah yang biasanya pencatatan dilakukan secara manual di KUA kecamatan dalam melayani masyarakat. Mekanisme SIMKAH online di KUA Kota Surabaya secara keseluruhan pada dasarnya tidak menyalahi aturan pencatatan nikah dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah kendala dilapangan terkait dengan pegawai pencatat nikah, pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, dan duplikat nikah, dalam hal ini tata cara pencatatan yang dilakukan secara tertulis oleh penghulu, dapat diketik dalam program SIMKAH dan dioprasikan oleh penghulu sendiri sehingga bentuk model NB. N dan NA dapat dicetak/diprint, serta lebih efektif daripada ditulis. Namun dalam penelitian lapangan, tidak semua KUA menerapkan SIMKAH tersebut secara optimal. Adapun terkait dengan penerapan SIMKAH telah Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ. II/369 Tahun 2013 Tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada KUA Kecamatan. SIMKAH online sendiri di KUA Kota Surabaya secara keseluruhan KUA sudah memiliki komputer dan berisi program SIMKAH serta alat-alat pendukung yang dalam penerapannya sesuai penggunaan SIMKAH online ini menjadi sebuah keharusan di semua KUA kota Surabaya. Dalam meningkatkan kinerja KUA di Surabaya sebaiknya melakukan pelatihan kepada seluruf staf khususnya bagi staf yang sudah lanjut usia dalam memahami tatacara penggunaan SIMKAH online di KUA Kota Surabaya, serta lebih maksimal melakukan hubungannya dengan penggunaan manajeman (SIMKAH) online di KUA Surabaya. (Juneldi, 2. tentang Implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di KUA Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang, tujuan dari penelitian ini untuk Implementasi Sistem JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH dalam Pelayanan Administrasi di KUA Jatinagor Kabupaten Sumedang Efektivitasnya. Dalam hal ini peneliti terjun langsung ke lapangan yaitu melibatkan KUA Jatinagor Kabupaten Sumedang sudah di Implementasikan namun masih terkendala terutama dalam hal kesiapan SDM KUA. Pada menggunakan aplikasi ini, diantaranya kerumitan dalam menginput data nikah. Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa Implementasi SIMKAH masih belum efektif dalam pengimputan datanya di KUA setempat. (Kartini. Efektivitas Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Web di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong. Metode yang digunakan da lam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif yaitu untuk memecahkan dan menjawab permasalahan yang sedang di hadapi dengan menempuh langkha-langkahpengumpulan data klarifikasi dan membuat kesimpulan tentang suatu keadaan secara objektif dalam suatu deskriptif Pengumpulan menggunakan Angket/kuisioner yang mana penarikan sampel menggunakan purposive sampling yaitu 30 yaitu responden dengan pengambilan secara acak. Sedangkan analisa data yang dgunakan adalah analisis tabulasi yaitu analisa dengan menggunakan data-data tabulasi yang merupakan data olahan dari hasil penelitian yang dimasukkan ke dalam table dengan menggunakan rumus frekuensi yang Hasil penelitian tentang Efektivitas Implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) web di Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dapat di simpulkan sudah Hal ini dapat dilihat dari rekapitulasi dengan hasil presentasi 47,1%. (Lubis, 2. tentang Implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Online di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota. Penelitian ini bertujuan untuk ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB mengetahui bagaimanakah implementasi sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH) online di KUA dan apa saja yang menjadi hambatan dalam SIMKAH Online di KUA di dalam Pelaksanaannya. Adapun metode yang digunakan peneliti dalam penelitian adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini, peneliti mengunakan tiga Teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti dalam penelitian ada dua cara, antara lain data sekunder seperti buku, karya ilmiah, arsip dan dukumentasi, sedangkan data primer seperti wawancara dan observasi. Dari hasil penelitian di atas dapat diketahui bahwa implementasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Online di KUA Kecamatan Medan Kota sudah maksimal dalam penerapannya secara Online yang dapat di teliti melalui empat indikator implementasi kebijakan menurut (Edwards i, 2. yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pengertian Implementasi Menurut (Mazmanian, 1. Implementasi adalah pelaksanaan keputusan kebijakan dasar, biasanya dalam bentuk undang-undang, namun dapat pula berbentuk perintah-perintah dan keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau keputusan badan peradilan. Pengertian Kebijakan Publik (Thomas , 2. AyPublic policy is whatever the governmentAy (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuat. Menurut (Thomas , 2. , apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, ini merupakan kebijakan public yang tentu ada tujuannya. (Dunn, 2. mengatakan bahwa kebijakan publik adalah sesuatu rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh Lembaga atau pejabat pemerintah pada bidangbidang yang menyangkut tugas pemerintah, seperti kriminalitas, perkotaan lain-lain. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 (Chandler . Plano. , 2. kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik dan pemerintah. Adapun berdasarkan pendapat-pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan public merupakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan Kebijakan tersebut diartikan baik untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempunyai tujuan tertentu dan ditunjukkan untuk kepentingan masyarakat. Model Implementasi Kebijakan Para ahli kebijakan juga mengajukan beberapa model implementasi kebijakan untuk keperluan penelitian maupun analisis. Modelmodel yang digunakan untuk menganalisis permasalahan, kebijaksanaan yang makin kompleks, untuk itu diperlukan teori yang mampumejelaskan hubungan kualitas antar variable yang menjadi fokus analisis, berikut adalah model-model implementasi kebijakan: Model Implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn (Van Meter & Van Horn, 1. mengatakan bahwa imlementasi kebijakan berjalan linear dari kebijakan pbulik implementor dan kinerja kebijakan public. (Van Meter & Van Horn, 1. beberapa variable yang dimasukkan kebijakan publik adalah sebagai sebagai . Aktivitas Implementasi dan komunikasi antar organisasi . Karakteristik . Kondisi ekonomi, sosial dan politik . Kecenderungan . pelaksana atau implementor . Model Implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn Model Implementasi Kebijakan George i : Menurut (Edwards i, 2. dalam terdapat 4 faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan antara lain yaitu factor . komunikasi, . sumberdaya, . struktur birokras. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Model Implementasi Kebijakan Publik Menurut Merilee S. Grindle Keberhasiian implernentasi menurut (Grindle, 1. dipengaruhi oleh dua varabel besar, yakni isi kebijakan . ontent of polic. ontext Variabel tersebut mencakup: sejauhmana kepentingan kelompok sasaran atau target group termuat dalam isi kebijakan, jenis manfaat yang diterima oleh target group, sejauh mana perubahan yang diinginkan dari sebuah kebijakan, apakah letak sebuah program sudah tepat, apakah sebuah kebijakan telah menyebutkan implementornya dengan rinci, dan apakah sebuah program didukung oleh sumberdaya yang memadai. Pengertian Sistem Informasi Manajemen Sistem informasi manajemen adalah sebuah sistem manusia atau mesin yang terpadu untuk menyajikan informasi yang berfungsi sebagai operasi organisasi, manajemen, dan proses pengambilan keputusan di dalam suatu organisasi. Sistem informasi manajemen juga merupakan sistem yang dipakai oleh sebuah organisasi baik organisasi instansi pemerintah maupun swasta untuk melakukan penegelolaan data serta informasi yang berkaitan dengan fungsi manajemen yang lebih efektif. Sistem informasi manajemen adalah suatu metode untuk menghasilkan informasi yang tepat waktu bagi manajemen tentang lingkungan luar organisasi dan kegiatan operasi di dalam organisai, dengan tujuan untuk menunjang proses pengambilan keputusan, serta memperbaiki proses perencanaan dan pengawasan (Moeljodiharjo. Sistem informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) SIMKAH adalah singkatan dari "Sistem Informasi Manajemen Nikah" sebuah program aplikasi Komputer berbasis windows yang berguna untuk mengumpulkan data-data nikah dari seluruh kantor urusan agama di Wilayah Republik Indonesia secara "online", data Tersimpan dengan aman dikantor Wilayah provinsi dan di Bimas Islam. Data-data tersebut berguna untuk membuat JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 berbagai analisa dan laporan sesuai dengan berbagai keperluan. Tujuan SIMKAH adanya 2 tujuan utama, dalam penerapan SIMKAH di kantor urusan agama kecamatan Murung Pudak yaitu diperlukan sistem peneyeragaman data dan diperlukan backup data yang terintegrasi. Kemudian tujuan lain SIMKAH aadalah sistem penctatan pernikahan berbasis IT. Tujuannya adalah agar pelayanan kantor urusan agama dan bisa dilayani dengan baik. Komitmen kementrian agama untuk meningkatkan sistem pelayanan berbasis IT terus dilakukan, termasuk di dalamnya pencatatan pernikahan dan tugas-tugas kantor urusan agama lainnya. Pelayanan prima SIMKAH adalah manifestasi perintah UU untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, dengan adanya pelayanan prima di bidang SIMKAH, juga berdimensi ibadah dan dijanjikan pahala jika ikhlas Dengan adanya SIMKAH ini sesorang akan tercatat secara online, sehingga tidak bisa menikah dua kali dengan memanipulasi status Manfaat SIMKAH yang bisa diambil olen masyarakat dari aplikasi SIMKAH online ini, yaitu dapat menyajikan tentang menyajikan tentang data statistik peristiwa nikah seluruh Indonesia bagi kantor urusan agama yang sudah entri, dapat memverifikasi data calon pengantin bagi daerah yang sudah bekerja sama dengan kependudukan catatan sipil, membangun simkah dicatat di kantor urusan agama, membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen data eksekutif, membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara kantor urusan agama ditigkat daerah sampai kantor pusat, penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan, pelayanan bagi publikuntuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat. Administrasi Pernikahan Menurut Peraturan Menteri Agama Republik lndonesia Nomor 19 tahun 2018 tentang pencatatan pernikahan (Administrasi pernikaha. terdapat dibagian bab 7 Pengadministrasian peristiwa perkawinan pada pasal 21 yang berisi : ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Administrasi pernikahan dilakukan melalui Aplikasi sistem informasi Manajemen pernikahan berbasis online. Dalam hal kantor urusan agama kecamatan pengadministrasian nikah dilakukan secara Kerangka Konseptual Gambar 1 Kerangka Konseptual Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ. 11//369 Tahun 2013 tentang penerapan SIMKAH yang berlaku sejak 3 April 2013 Teori Implementasi menurut George C. Edward i di lihat dari aspek sumber Staff Informasi Wewenang Fasilitas Implementasi Aplikasi Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Terimplentasi Sumber: Diolah Peneliti . METODE PENELITIAN Pendekatan dan Jenis Penelitian Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu metode penelitian yang memerlukan pemahaman al secara mendalam dan menyeluruh yang berhubungan dengan objek yang diteliti dan mengumpulkan data dan fakta sebanyakAi Dimana metode yang digunakan peneliti dapat mendeskripsikan dan menganalisis suatu kejadian atau peristiwa sesuai dengan masalah yang diangkat oleh penulis yaitu Implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Online di Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Metode penelitian kualitatif membahas tiga masalah yang akan diteliti oleh peneliti seperti JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 masalah yang dibawa oleh peneliti dengan masalah yang ada dilapangan, masalah yang dibawa ternyata setelah turun kelapangan menemukan masalah-masalah yang baru sehingga masalah peneliti bertambah, masalah yang dibawa ternyata berbeda dengan masalah yang ada dilapangan berarti peneliti harus mengganti masalahnnya. Menurut dalam buku (Jusuf, 2. metode kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan penemuan - penemuan yang tidak dapat dicapai dengan menggunakan prosedur -prosedur atau cara-cara lain dari kuantifikasi . Jenis dan Sumber Data Data merupakan sekumpulan informasi, yang berupa informasi atau angka hasil pencatatan suatu kejadian atau sekumpulan informasi yang digunakan untuk menjawab masalah penelitian data yang mampu menjawab masalah penelitian adalah data yang berasal dari sumber-sumber yang sesuai dengan permasalahan penelitian. Sumber dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder adalah sebagai berikut : Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini Data Primer Data primer dalam proses penelitian didefinisikan sebagai sekumpulan informasi yang diperoleh peneliti langsung dari lokasi penelitian melalui sumber data pertama . esponden atau informa. melalui wawancara atau melalui hasil pengamatan yang dilakukan sendiri oleh peneliti. Data Sekunder Data sekunder adalah data yang didapatkan dari sumber bacaan dan berbagai macam sumber lainnya yang terdiri dari surat Ae surat pribadi, buku-buku, sejarah singkat, notulen rapat perkumpulan, struktur organisasi, visi dan misi, laporan data dokumen resmi lainnya dari berbagai instansi pemerintahan, peneliti menggunakan data skunder ini untuk memperkuta temuan dan melengkapi informasi yang telah dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan informan. Informan ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Untuk sumber informasi terdiri dari 5 orang informan yaitu. Kepala Kantor KUA Murung Pudak. Staf Operator KUA Murung Pudak, dan 3 (Tig. orang masyarakat Murung Pudak. Teknik Pengumpulan Data Menurut (Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, dan R&D. , 2. teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling utama dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data. Tanpa mengetahui teknik pengumpulan data, maka peneliti tidak akan mendapatkan data yang memenuhi standar data yang di tetapkan. Jenisjenis teknik pengumpulan data yaitu: Observasi adalah melakukan pengamatan secara langsung terhadap fenomena yang berkaitan dengan variabel yang diamati untuk memperoleh gambaran empirik tentang objek Data yang diperoleh dari teknik observasi ini akan merupakan pelengkap data hasil wawancara. Peneliti akan melihat dan mengamati Implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Online di Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Dokumentasi adalah teknik pengumpulan data untuk memperoleh data skunder dengan cara melihat kembali berbagai literatur atau dokumen dan foto-foto dokumentasi yang relevan dengan penelitian ini. Dokumen yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah Peraturan Perundang-undangan. Dokumen RPJMD. Wawancara, pengumpulan data berbentuk interaksi verbal antara peneliti dengan responden dan digunakan untuk mengetahui hal-hal secara mendalam dari responden. Terdapat empat variable yang dapat pewawancara, responden, materi wawancara, dan hubungan antara pewawancara dengan Untuk memeroleh informasi yang tepat dan objektif, setiap pewawancara harus mampu menciptakan raport. Menurut Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian adalah teknik analisa data model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi data Ae data reduction, display, dan conclusion drawing atau veryfication (Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&B, 2. Data penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Sesuai dengan jenis penelitian di atas, maka peneliti menggunakan model interaktif dari (Huberman. Miles, & Saldana, 2. untuk menganalisis data hasil penelitian. Aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus-menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. Adapun model interaktif yang dimaksud sebagai berikut: Pengumpulan Data Dalam penelitian kualitatif pengumpulan data dengan observasi, wawancara mendalam dan terstruktur, serta dokumentasi. Pengumpulan berhari-hari, berbulan-bulan sehingga data yang diperoleh akan banyak. Pada tahap awal peneliti melakukan penjelajahan secara umum terhadap objek yang diteliti, semua yang dilihat dan didengar direkam semua. Dengan demikian peneliti akan memperoleh data yang sangat banyak dan bervariasi Reduksi Data Reduksi data berarti merangkum, memilih halhal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dan mencari tema beserta Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya dan mencari bila diperlukan Penyajian Data Penyajian data merupakan langkah utama yang kuat dalam menganalisa data secara kualitatif, ini dimaksud untuk menampilkan sekumpulan informasi yang telah tersusun sehingga dapat memberikan pemahaman tentang apa yanh terjadi dan fenomena yang melingkupinya. Dengan penyajian data yang diharapkan mampu memberikan adanya kemungkinan Teknik Analisis Data JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan selanjutnya. Penarikan Kesimpulan Kegiatan analisis ketiga ini begitu penting untuk menarik kesimplan, dari awal pengmpulan data, seorang penganalisa kualitatif mulai mencari arti benda-benda, menctat keteraturan penjelasan, konfigurasikonfigurasi yang mungkin alur sebab akibat dan proposisi, kesimpulan-kesimpulan AufinalAy mungkin tidak muncul sampai pengumpulan data terakhir, tergantung kepada besarnya kesimpulan-kesimpulan penyimpanan dan metode pencarian uang yang di gunakan, kecakapan peneiti dan tuntunantuntunan pemberi. Gambar 2 Komponen-Komponen Analisis Data Model Interaktif Pengumpulan Data Penyajian Data Reduksi Data Verifikasi / Penarikan Kesimpulan Sumber: Miles dan Huberman dalam Sugiyono HASIL DAN PEMBAHASAN Temuan Penelitian Untuk keterangan mengenai Implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di lihat dari aspek Sumber Daya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, maka peneliti melakukan penelitian dengan metode wawancara terhadap 5 . orang informan. Menurut peneliti kelima informan tersebut adalan orang-orang yang mampu mewakili dan memberikan keterangan atau informasi mengenai bagaimana implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di lihat dari aspek Sumber Daya di Kantor Urusan Agama Kecmatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Berikut ini adalah penjelasan pada saat peneliti melakukan wawancara kepada setiap informan yaitu dari Kepala KUA. Staf Operator SIMKAH, dan 3 orang Masyarakat. Terdapat Indikator Sumber Daya seperti staf, informasi, wewenang, dan fasilitas untuk mengetahui apakah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di lihat dari aspek Sumber Daya di Kantor Urusan Agama Kabupaten Tabalong sudah terimplementasi dengan baik. Staf Pada Indikator pertama, staf sudah mampu serta jumlah staf mencukupi untuk mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Dari hasil wawancara, dapat diketahui bahwa kelima informan menjawab ya, sudah mampu dijalankan dengan baik. Berdasarkan hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di lihat dari Aspek Sumber Daya pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Tabalong dengan indikator kemampuan staf dikategorikan Sangat Terimplementasi. Informasi Pada Indikator kedua. Informasi dalam menjalankan/mengoperasikan masyarakat dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) tersampaikan kepada masyarakat dengan baik. Dari wawancara, dapat diketahui bahwa kelima informan menjawab ya/sudah tersampaikan dengan baik dan benar. hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di lihat dari Aspek Sumber Daya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan dikategorikan Sangat Terimplementasi. Wewenang Pada Indikator ketiga, ini wewenang yang diberikan dalam menjalankan/mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sudah tepat. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Dari wawancara, dapat diketahui bahwa kelima informan menjawab ya/sudah diberikan dengan tepat. Berdasarkan hasil analisis Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di lihat dari Aspek Sumber Daya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan indikator penyampaian Terimplementasi. Fasilitas Selama ini fasilitas yang disediakan dalam menjalankan/mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sudah memadai. Berdasarkan hasil wawancara dapat diketahui bahwa kelima informan menjawab Cukup Berdasarkan hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di lihat dari Aspek Sumber Daya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan dikategorikan Cukup Terimplementasi. Berdasarkan hasil rekapitulasi dari wawancara terhadap lima informan diatas, maka dapat diketahui bahwa Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di lihat dari Aspek Sumber Daya, berdasarkan indikator staf dikategorikan Terimplementasi, dari indikator informasi dikategorikan sangat Terimplementasi, dari indikator wewenang dikategriokan sangat Terimplementasi, dan dari indikator fasilitas dikategorikan cukup Terimplementasi. Dari hasil tersebut maka dapat disimpulkan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di lihat Dari Aspek Sumber Daya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Terimplementasi. Pembahasan Staf JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Kemampuan staf sangat berpengaruh dalam pengimplementasikan suatu kebijakan. Dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Di Kantor Urusan Agama Murung Pudak kemampuan staff yang berkontribusi sudah mampu dan cukup memadai. Hal ini terlihat dari hasil wawancara peneliti dimana informan mengoperasikan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dengan baik dan benar. Jadi Berdasarkan indikator Staf. Implementasi Sisem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di lihat dari Aspek Sumber Daya Terimplementasi. Hal ini sejalan dengan terdahulu yaitu penelitian oleh (Juneldi, 2. dan (Yullang, 2. yang menyimpulkan Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sudah berjalan optimal. Informasi Operator Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di Kantor Urusan Agama Murung Pudak sudah memberikan dan menerima informasl yang baik dan benar terkait prosedur pengoperasian hingga pelaporan dan pertanggungjawabannya. Jadi berdasarkan indikator informasi, maka implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dari Aspek Sumber Daya Hal ini sejalan dengan penelitian terdahulu yaitu penelitian oleh (Juneldi, 2. dan (Yullang, 2. yang menyimpulkan lmplementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sudah berjalan Wewenang Wewenang yang diberikan kepada Operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di Kantor urusan Agama Murung Pudak sudah tepat. Di lihat dari sumber daya nya yang sudah cukup mumpuni dibidangnya. Jadi berdasarkan indikator inforrnasi, maka implementasi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di lihat dari ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Aspek Sumber Daya dikategorikan sangat Hal ini sejalan dengan penelitian terdahulu yaitu penelitian oleh (Juneldi, 2. dan (Yullang, 2. yang menyimpulkan lmplementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sudah berjalan optimal. Fasilitas Sarana dan prasarana atau fasilitas yang ada pada Kantor Urusan Agama Murung Pudak dalam mendukung aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada umumnya sudah sangat cukup. Hanya saja ada sedikit kekurangan terutama untuk mesin cetak kartu Nikah yang masih kurang Jadi berdasarkan indikator fasilitas, maka implementasi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di lihat dari Aspek Sumber Daya dikategorikan cukup Hal ini sejalan dengan penelitian terdahulu yaitu penelitian oleh (Juneldi, 2. dan (Yullang, 2. yang menyimpulkan lmplementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sudah berjalan optimal. KESIMPULAN Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Di Lihat dari Aspek Sumber Daya Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong di kategorikan Terimplementasi SARAN Di harapkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong melengkapi Fasilitas yang kurang memadai agar kualitas pelayanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sangat Terimplementasi dan lebih baik lagi ke Di Harapkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung Pudak Kabupaten JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Tabalong mempertahankan lagi kemampuan staf dalam mengoperasikan Aplikasi Sistem Infomasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berjalan optimal. DAFTAR PUSTAKA