CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2023 Hak Tenaga Kerja dalam Mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pabrik Roti X Bandung Putri Theresia Malau1. Rima Vien Permata Hartanto2. Muhammad Hendri Nuryadi3 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Sebelas Maret Email: Putri. theresia26@student. id 1, rimavien@staff. id 2, hendri@staff. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi hak tenaga kerja bagi karyawan Pabrik Roti X Bandung terkait Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta menganalisis faktor pendukung dan penghambat implementasi hak tenaga kerja dalam Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pabrik Roti X Bandung. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang diperoleh dari informan, tempat peristiwa dan dokumen. Teknik pengambilan sampel digunakan purposive sampling. Teknik pengambilan pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Uji validitas data menggunakan triangulasi metode dan sumber data. Sedangkan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah . Implementasi hak tenaga kerja di Pabrik Roti X Bandung dari hasil elaborasi Undang-Undang dan Peraturan terkait K3 terdiri dari 4 hak yakni, . Hak dalam mendapatkan fasilitas K3 berupa (APD) dan (P3K), . Hak mendapatkan Jaminan K3 berupa BPJS, . Hak mendapatkan peraturan dan kebijakan yang jelas terkait K3, . hak dalam mendapatkan pelatihan tentang K3. Implementasi hak tenaga kerja bagi karyawan Pabrik Roti X Bandung terkait Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pabrik Roti X Bandung sudah terlaksana namun belum terimplementasi dengan baik secara keseluruhan. Faktor pendukung yakni, . Aksesibilitas memperoleh dan P3K, . Lingkungan kerja yang memadai. Faktor penghambat yakni, . Keterbatas dana perusahaan dan . Kurang kesadaran dan kedisiplinan karyawan dalam penggunaan APD dan saat bekerja. Kata Kunci: Hak. Tenaga Kerja. Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Abstract This study aims to analyze how the implementation of labor rights for employees of the X Bandung Bakery Factory related to Occupational Health and Safety Insurance and analyze the supporting and inhibiting factors for the implementation of labor rights in Occupational Health and Safety Insurance at the X Bandung Bakery Factory. This research is a descriptive qualitative research. Sources of data obtained from informanta, places of events and documents. The sampling technique used purposive sampling. Data collection techniques using observation, interview and documentation techniques. Data validity test using triangulation of methods and data sources. While data analysis techniques with data reduction, data presentation, conclusion drawing. The results of this study are . The implementation of labor rights at the X Bandung Bakery Factory from the results of the elaboration of Laws and Regulations related to K3 consists of 4 rights, namely, . The right to obtain K3 facilities in the form of (PPE) and (First Ai. , . The right to obtain K3 Insurance in the form of BPJS, . The right to obtain JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2023 clear regulations and policies related to K3, . the right to receive training on K3. The implementation of labor rights for employees of the X Bandung Bread Factory related to Occupational Health and Safety Insurance at the X Bandung Bread Factory has been implemented but has not been implemented properly as a whole. Supporting factors are, . Accessibility to obtain and first aid kit, . Adequate work environment. The inhibiting factors are, . Limited company funds and . Lack of awareness and discipline of employees in using PPE and while working. Key words: Rights. Labor. Occupational Health and Safety Pendahuluan Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam suatu negara, hak dan kewajiban tersebut berjalan secara beriringan. Hak dan kewajiban merupakan konsekuensi logis daripada hak dan kewajiban kenegaraan juga manusia tidak dapat mengembangkan hak asasinya tanpa hidup dalam organisasi negara. Hak warga negara merupakan suatu kewenangan yang dipunyai oleh warga negara, yang berguna untuk melakukan sesuatu harus sesuai aturan yang Dengan kata lain, hak warga negara ialah hak istimewa yang mengharuskan warga negara diperlakukan sesuai dengan hak Istimewa tersebut. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, warga negara mempunyai kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan. Kewajiban warga negara dapat didefinisikan sebagai sikap atau tindakan yang harus diambil oleh warga negara sesuai dengan keistimewaan yang ada dan tidak dibeda-bedakan (Yasin, n. d, 2. Selaras dengan itu. Pendidikan kewarganegaraan dapat membantu meningkatkan pemahaman tenaga kerja terkait hak dan kewajibannya sebagai warga negara, termasuk terkait ketenagakerjaan dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja. Kehidupan dalam bermasyarakat akan terasa aman dan sejahtera apabila hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi. Sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 27 ayat 2 yaitu, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu, setiap warga negara tanpa terkecuali mempunyai hak dalam mendapatkan pekerjaan yang layak, hak tersebut berarti bukan hanya menyediakan lapangan pekerjaan saja tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi setiap tenaga kerja. Perlindungan terhadap tenaga kerja bertujuan untuk menjamin hak dasar dan memberikan jaminan kesetaraan, diperlakukan tanpa dibedakan atas dasar apapun guna mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya. Perlindungan kepada tenaga kerja adalah sistem perlindungan berbentuk kompensasi yang diterapkan oleh perusahaan kepada tenaga kerja. Perlindungan tersebut antara lain memberikan rasa aman bagi para tenaga kerja, baik dari sisi finansial, kesehatan dan juga keselamatan fisik agar tenaga kerja dapat melakukan aktivitas di lingkungannya dan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan nilai tambah perusahaan (Tri & Ratnawati, 2. Tenaga kerja adalah aset penting yang harus dijaga dan dikembangkan, karena mereka merupakan penggerak dalam sebuah perusahaan. Oleh sebab itu, perusahaan harus menjaga dan memelihara karyawannya dengan memberikan jaminan kesehatan dan dan keselamatan kerja sebagai bukti perhatian perusahaan terhadap tenaga kerja (Khorifah, 2. Karena masalah kesehatan dan keselamatan JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2023 kerja bagi karyawan atau tenaga kerja perlu mendapatkan perhatian yang sungguhsungguh oleh setiap perusahaan (Ilmi, 2. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan program yang diciptakan oleh pemerintah, wajib dilaksanakan dan dipatuhi pengusaha dan tenaga kerja sebagai sarana pencegahan terjadinya kecelakaan akibat kerja. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja. Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja meliputi 2 aspek penting yakni terakit Jaminan Kesehatan dan Jaminan Keselamatan. Menurut Kasmir . 6, . , kesehatan kerja ialah upaya untuk memastikan karyawan tetap sehat selama mereka Artinya perusahaan harus memastikan bahwa karyawan tidak sakit selama mereka bekerja. Jaminan keselamatan kerja berkaitan dengan proses produksi dalam suatu perusahaan. Menurut Mangkunegara . 3, . , keselamatan kerja menunjukan keadaan di mana seseorang selamat dari bahaya atau kerugian ditempat kerja. Yang mana, dipahami sebagai rangkaian dari upaya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tentram bagi karyawan. Keselamatan kerja diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Dengan demikian, kesehatan dan keselamatan kerja harus dilaksanakan dalam suatu perusahaan karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja bisa terjadi secara tidak terduga. Maka dari itu. Perusahaan berkewajiban memberikan tanggung jawab terhadap karyawan berupa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, namun dalam kondisi senyata masih ditemukan perusahaan ataupun pabrik yang kurang memahami atau memberikan perhatian terhadap dan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja (Ratry, 2021, . Harapannya, dengan terpenuhi hak setiap tenaga kerja dalam mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dapat meningkatkan produktivitas kerja karyawan juga dapat mengurangi resiko kecelakaan atau penyakit saat kerja. Namun pada kondisi senyatanya masih ditemukan perusahaan yang belum menyadari dan memperhatikan dengan baik terkait pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk di Indonesia (Ratry, 2021, . Dengan perusahaan yang kurang memperhatikan terkait pentingnya kesehatan dan keselamatan tenaga kerjanya, karyawan merasa cemas terhadap pekerjaannya dan dapat mengakibatkan produktivitas kerjanya menurun, karena belum terpenuhinya hak tenaga kerja dalam mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja. Pabrik roti yang berlokasi di Bandung, adalah suatu pabrik yang bergerak dalam bidang produksi makanan. Hasil produksi roti tersebut akan dipasarkan ke berbagai kota ataupun daerah di seluruh Indonesia. Namun, dalam proses pembuatan atau produksi roti kering tersebut terdapat hal yang kurang diperhatikan oleh perusahaan dan karyawan, yakni pemberian jaminan sosial kepada karyawan dan penggunaan alat pelindung diri. Karyawan di Pabrik Roti X Bandung belum mendapatkan hak jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 99 ayat 1. Dan dalam penggunaan alat pelindung diri karyawan kurang memiliki kesadaran dengan peraturan yang Yang terjadi, masih terdapat karyawan yang kurang sadar dan peduli, juga tidak patuh seharusnya setiap karyawan wajib menggunakan alat pelindung diri saat bekerja, namun senyatanya masih terdapat karyawan yang tidak menggunakan alat JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2023 pelindung diri dengan lengkap. Kurangnya kesadaran terhadap penggunaan alat pelindung diri data awal ditemukan dalam proses pembuatan roti, beberapa karyawan terkena bahan seperti bubuk roti ke tubuh maka akan terasa gatal-gatal dan karyawan terkena ujung troli. Hal tersebut diakibatkan karyawan tidak menggunakan alat pelindung diri dengan benar dan lengkap, yang berakibat karyawan harus memberhentikan pekerjaanya sementara untuk mengobati luka yang terjadi. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengimplementasian dan faktor pendukung serta penghambat hak tenaga kerja bagi karyawan di Pabrik Roti X Bandung terkait Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Sehingga, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuHak Tenaga Kerja dalam Mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pabrik Roti X BandungAy. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Menurut Sugiyono . 7: . metode deskriptif kualitatif adalah metode yang mengambarkan, melukiskan atau menjelaskan keadaan objek penelitian apa adanya menurut situasi dan keadan pada saat penelitian dilakukan. Data yang diambil adalah data primer yang didapat melalui observasi dan wawancara langsung dengan kepala karyawan dan karyawan Pabrik Roti X Bandung. Data sekunder dari penelitian ini adalah data yang berkaitan dengan Pabrik Roti X Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi hak tenaga kerja dan faktor pendukung serta penghambat Pabrik Roti X Bandung terkait Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Uji validitas data menggunakan trianggulasi metode dan sumber data. Teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dan Pembahasan Implementasi Hak Tenaga Kerja Bagi Karyawan Pabrik Roti X Bandung terkait Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi AuTiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi manusiaAy. Selaras dengan hal tersebut maka setiap warga negara yang merupakan tenaga kerja memilikihak dalam memperoleh pekerjaan yang layak. Selain itu, tenaga kerja juga berhak mendapatkan perlindungan pada saat bekerja, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja. Tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, perlindungan tersebut berupa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja diatur dalam Undang-Undang dan peraturan yang ada. Dari Undang-Undang dan peraturan yang ada terkait K3, hak JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2023 tenaga kerja dalam memperoleh Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja terdiri dari 4 hak, sebagai berikut: Hak dalam Mendapatkan Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang Fasilitas ini dapat berupa alat pelindung diri (APD) dan obat-obatan (P3K). Pabrik Roti X Bandung memberikan alat pelindung diri pada karyawannya digunakan pada saat bekerja, hal tersebut sesuai dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 14 butir C tentang Keselamatan Kerja yang mana perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) secara gratis untuk karyawan, alat pelindung diri yang digunakan dalam industri makanan pada Pabrik Roti X Bandung disesuaikan dengan standar dan kebutuhan yang ada alat pelindung diri yang digunakan yaitu, hairnet . enutup kepal. , celemek atau apron, masker, sarung tangan dan sepatu. Penggunaan alat pelindung diri ialah salah satu upaya yang dilakukan yang bertujuan untuk menghindari risiko bahaya kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Pabrik Roti X Bandung menyediakan peralatan medis berupa obat-obatan (P3K). Peralatan medis obat-obatan yang dimiliki Pabrik Roti X Bandung berupa kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), berisi dengan obat-obatan sederhana seperti kassa, betadine, kapas, obat demam, obat gatal dan obat-obat P3K disini digunakan sebagai upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada karyawan yang mengalami cidera atau sakit pada saat bekerja. Hal tersebut sesuai dengan Permenakertrans Nomor 15 Tahun Hak mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang memadai. Jaminan sosial berupa BPJS Dalam aspek ini, jaminan Kesehatan dan Keselamatan kerja dapat berupa asuransi kesehatan atau asuransi kecelakaan kerja, jaminan tersebut berupa BPJS. Pabrik Roti X Bandung belum dapat memberikan jaminan sosial berupa BPJS kepada karyawannya, karena Pabrik Roti X Bandung memiliki keterbatasan biaya untuk mendaftarkan karyawan dalam BPJS Meskipun Pabrik Roti X Bandung belum dapat memberikan hak tenaga kerja jaminan sosial berupa BPJS kepada karyawannya, namun pabrik tetap bertanggung jawab dengan memberikan jaminan apabila karyawan terjadi kecelakaan saat bekerja diberikan pertolongan pertama berupa P3K yang sudah disediakan di pabrik, apabila terjadi kecelakaan secara berat maka karyawan akan segera dilarikan ke rumah sakit atau puskesmas terdekat dengan lokasi pabrik atau perusahaan. Hak mendapatkan peraturan yang jelas terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja Peraturan dan kebijakan merupakan pedoman kepada karyawan untuk dapat terlindung dari bahaya dan mengurangi risiko cidera saat bekerja. Hak mendapatkan peraturan dan kebijakan yang jelas terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan dasar untuk menjaga kesejahteraan tenaga Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, peraturan ataupun kebijakan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pabrik Roti X Bandung sudah ada dalam peraturan perusahaan, namun peraturan peraturan tersebut JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2023 belum terlaksana dengan baik secara keseluruhan dari peraturan tersebut, hal tersebut terlihat dari karyawan yang masih belum patuh terkait aturan yang berlaku, karyawan juga masih belum mengetahui dengan baik apa dan bagaimana aturan dalam suatu perusahaan. Dengan memiliki aturan yang jelas akan membuat lingkungan kerja yang lebih aman bagi seluruh karyawan. Hak dalam mendapatkan pelatihan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Hak dalam mendapatkan pelatihan ini bertujuan untuk membantu karyawan memahami risiko dan bahaya terkait dengan pekerjaan mereka, serta cara untuk menghindari cedera atau penyakit akibat kerja. Menurut Konvensi ILO Nomor 155 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pasal 19 butir d menyatakan bahwa pekerja dalam upaya pelaksanaan diberikan pelatihan yang sesuai dalam Kesehatan dan Keselamatan kerja. Pabrik Roti X Bandung, belum mengimplementasikan pelatihan K3 untuk karyawan, namun setiap tenaga kerja baru yang akan bekerja di pabrik roti tersebut diberikan training atau pelatihan terkait mesin-mesin produksi, yang mana tujuannya karyawan dapat memahami resiko kecelakaan kerja dari mesin-mesin produksi tersebut. Sejatinya, perusahaan harus memberikan pelatihan K3 kepada karyawan, karena pelatihan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja memiliki manfaat untuk karyawan, dengan pelatihan K3 ini tenaga kerja dapat mengetahui riisko, penggunaan alat-alat dalam bekerja, dan pelatihan ini dapat membuat karyawan tahu bagaimana pengambilan tindakan apabila dalam situasi bahaya. Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Hak Tenaga Kerja dalam Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pabrik Roti X Bandung Uraian diatas merupakan penjelasan mengenai hasil elaborasi dari UndangUndang dan peraturan terkait K3 dalam pengimplementasian hak tenaga kerja bagi karyawan di Pabrik Roti X Bandung terkait Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dari pengimplementasian hak tersebut pasti terdapat faktor pendukung maupun faktor penghambat. Berikut faktor pendukung dan penghambatnya : Faktor Pendukung Aksesibilitas memperoleh alat pelindung diri (APD) dan P3K Alat pelindung diri ialah komponen penting pada saat bekerja. Alat pelindung diri disediakan agar karyawan dapat terhindar dari risiko kecelakaan atau bahaya pada saat bekerja. Pabrik Roti X Bandung sudah memberikan fasilitas berupa alat pelindung diri untuk karyawannya, hal tersebut merupakan tanggung jawab pabrik untuk melindungi karyawannya dari potensi terjadinya kecelakaan dan penyakit pada saat bekerja. Pemberian fasilitas alat pelindung diri dan penyediaan P3K merupakan faktor pendukung implementasi hak tenaga kerja bagi karyawan Pabrik Roti X Bandung, karena mudahnya ditemukan alat pelindung diri yang digunakan karyawan pada industri makanan dan secara ekonomis alat pelindung diri yang digunakan karyawan Pabrik Roti X bandung tidak mahal yang artinya memiliki harga yang terjangkau. Alat pelindung diri yang digunakan dalam industri makanan pada Pabrik Roti X Bandung disesuaikan dengan standar yang ada. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2023 Lingkungan kerja yang memadai Lingkungan kerja yang memadai dan sesuai standar dalam bekerja merupakan komponen penting saat bekerja. Dengan lingkungan yang bersih dan nyaman, suhu ruangan yang sesuai dan penerangan lampu yang cukup membuat karyawan nyaman dalam bekerja. Hal tersebuat selaras dengan ILO . menyatakan dalam resolusinya ada tiga prinsip dasar tentang kesehatan dan keselamatan kerja, salah satu prinsipnya adalah pekerjaan harus terdapat pada lingkungan kerja yang aman, sehat dan selamat. Lingkungan di Pabrik Roti X Bandung memadai, memadai disini yakni ventilasi udara memadai karyawan pada proses produksi nyaman dalam bernafas, lampu penerangan yang sesuai standar yang ada, lantai dan dapur produksi yang tergolong bersih dan sesuai standar yang ada. Faktor Penghambat Keterbatasan dana perusahaan Hambatan yang dialami oleh Pabrik Roti X Bandung terkait penerapan Jaminan kesehatan dan Keselamatan Kerja. Pabik Roti X Bandung merupakan pabrik industri makanan yang berskala kecil maka dari itu terbatasnya dana atau budget yang dimiliki pabrik roti tersebut membuat Pabrik Roti X Bandung belum dapat mendaftaran karyawannya dalam jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan. Kurangnya kesadaran dan kedisiplinan karyawan terkait penggunaan alat pelindung diri saat bekerja Kurangnya kesadaran dan kedispilinan karyawan Pabrik Roti X Bandung dalam penggunaan alat pelindung diri (APD) pada sat bekerja. Kurangnya kesadaran karyawan terhadap penggunaan alat pelindung diri terlihat dari beberapa karyawan yang tidak menggunakan alat pelindung diri dengan benar dan lengkap, misalnya saat memasukin ruang produksi karyawan tidak menggunakan sepatu padahal sesuai aturan yang berlaku karyawan wajib menggunakan sepatu pada saat bekerja. Kurangnya kedisplinan karyawan Pabrik Roti X Bandung dalam menaati peraturan yang berlaku, hal ini dapat dibuktikan dengan pernyataan dari kepala karyawan yang mengatakan bahwa kedisplinan karyawan berpengaruh dalam berlangsungnya penerapan Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Simpulan Implementasi hak tenaga kerja di Pabrik Roti X Bandung dari hasil elaborasi Undang-Undang dan Peraturan terkait K3 terdiri dari 4 hak yakni, . hak dalam mendapatkan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai fasilitas ini berupa alat pelindung diri (APD) dan obat-obatan (P3K), . hak mendapatkan jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jaminan sosial berupa BPJS, . hak mendapatkan peraturan dan kebijakan yang jelas terkait kesehatan dan keselamatan saat bekerja dan . hak dalam mendapatkan pelatihan tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Berdasarkan uraian tersebut. Pabrik Roti X telah memberikan pekerjaan yang layak kepada karyawan Pabrik Roti X Bandung sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2, layak disini juga diartikan bahwa tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas kesehatan juga JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 5 Nomor 2 Edisi Bulan Desember 2023 keselamatannya, hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 hak memperoleh perlindungan atas kesehatan dan keselamatan Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pabrik Roti X Bandung sudah terlaksana namun belum terimplementasi dengan baik secara keseluruhan. Pabrik Roti X Bandung akan terus mengupayakan untuk memberikan hak-hak tenaga kerja terkait jaminan kesehatan dan keselamatan kerja secara optimal. Faktor pendukung dan penghambat yakni, . Aksesibilitas memperoleh dan P3K dan . Lingkungan kerja yang memadai. Faktor penghambat yakni, . Keterbatasan dana perusahaan dan . Kurangnya kesadaran dan kedisiplinan karyawan dalam penggunaan APD saat bekerja. Referensi