Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediannya Fasilitas Penangulangan Hiv Di Rumah Sakit Berdasarkan Kuhp Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik KAJIAN MALPRAKTIK DITINJAU DARI KETIDAKTERSEDIANNYA FASILITAS PENANGULANGAN HIV DI RUMAH SAKIT BERDASARKAN KUHP DAN HUKUM KESEHATAN SERTA PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP MALPRAKTIK Nin Yasmine Lisasih. Idris Wasahua Fakultas Hukum. Universitas Esa Unggul. Jln. Arjuna Utara Tol Tomang Kebun Jeruk. Jakarta 11510 yasmine@esaunggul. Abstract This research aims to examine malpractice in terms of the unavailability of HIV treatment facilities based on the Criminal Code. Law Number 44 of 2009. Law Number 36 of 2009. Minister of Health Regulation No. 21 of 2013 and Minister of Health Regulation No. 12 of 2020 and who is responsible if malpractice occurs in the hospital. The results of the research indicate that the unavailability of HIV treatment tools in hospitals can be called malpractice because based on the Indonesian Minister of Health Regulation Number 21 of 2013 concerning HIV and AIDS Prevention Article 41 number . states that every hospital of at least class C must be able to diagnose, treat and care for RSUD according to the provisions in the referral system. The result of the unavailability of HIV treatment facilities resulted in the death of the baby in this case because the baby's mother had to wait to be referred to the Regional General Hospital which took 10 hours and 15 minutes so that the baby died in the womb because it did not receive proper Apart from that, regarding responsibility, the one that contributed the most to the criminal act in this case was Kartika Husada Hospital because that hospital did not have HIV treatment facilities. Keywords: malpractice. HIV, responsibility Abstrak Penelitian ini berujuan untuk mengkaji tentang malpraktik ditinjau dari ketidaktersediannya fasilitas penganggulangan HIV berdasarkan KUHP. UU Nomor 44 Tahun 2009. UU Nomor 36 Tahun 2009. Permenkes No. 21 Tahun 2013 dan Permenkes No 12 Tahun 2020 serta siapa yang bertanggung jawab jika terjadi malpraktik di rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktersediannya alat penanggulangan HIV pada rumah sakit dapat disebut sebagai malpraktik karena berdasarkan Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Pasal 41 angka . menyebutkan bahwa setiap rumah sakit sekurang-kurangnya kelas C wajib mampu mendiagnosis, melakukan pengobatan dan perawatan ODHA sesuai ketentuan dalam system rujukan. Akibat dari tidak tersedianya fasilitas penanggulangan HIV mengakibatkan meninggalnya bayi dalam kasus ini karena Ibu sang bayi harus menunggu dirujuk ke RSUD yang mana memakan waktu 10 jam 15 menit sehingga bayi meninggal dalam kandungan karena tidak mendapat penanganan yang benar. Selain itu mengenai tanggung jawab, yang berkontribusi paling besar dalam tindak pidana di perkara ini adaalh RS Kartika Husada karena di rumah sakit itulah tidak terdapat fasilitas penanggulangan HIV. Kata Kunci : malpraktek. HIV, tanggung jawab. Pendahuluan naik sidik di Polres Metro Bekasi. Orang tua dari bayi yang meninggal dunia tersebut melaporkan rumah sakit yang mengakibatkan bayinya meninggal dunia atas dasar Pasal 359 KUHP yaitu mengenai karena kelalaian pihak rumah sakit menyebabkan kematian orang lain, laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Bekasi dengan laporan polisi nomor: LP/B/234/I/2023/SPKT/POLRES METRO Pada bulan Maret 2022 media cetak dan elektronik kota Bekasi ramai dengan berita mengakibatkan meninggal dunia seorang bayi dalam kandungan yang sudah berusia 10 bulan lebih. Kasus ini sempat terhenti penyelidikannya di tahun 2023 dan kembali dilanjutkan di tahun 2024 oleh Team HOTMAN PARIS 911 hingga saat ini telah Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediannya Fasilitas Penangulangan Hiv Di Rumah Sakit Berdasarkan Kuhp Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Januari 2023. Adapun kronologi dari kasus tersebut antara lain Ibu tersebut sudah mengandung bayi lebih dari 10 bulan namun tidak kunjung melahirkan, lalu sang Ibu mendatangi Klinik Siti Zachroh untuk proses induksi dan bidan di Klinik Siti Zahroh tersebut melakukan proses induksi dengan memasukkan tablet ke alat vital sang Ibu. Namun setelah proses induksi dari pukul 14. 00 hingga pukul 05. 00 pagi tidak segera kontraksi juga padahal sudah induksi dua kali. Pukul 05. 30 justru sang Ibu mengalami pendarahan hebat dan dirujuk ke RS Kartika Husada. Bahwa setelah tiba di Rumah Sakit Kartika Husada sekitar pukul 07. 45 pagi pada tanggal 1 Desember 2022, istri langsung dibawa ke ruang IGD dan dilakukan pemeriksaan antigen serta pengambilan sampel darah Kemudian. Suami dipanggil oleh Dr. Ferdiansyah P. Harahap. SpOG, yang menjelaskan bahwa istri diduga terinfeksi HIV dan hepatitis. Beliau menjelaskan bahwa istri saya akan dirujuk ke RSUD Kota Bekasi karena rumah sakit ini tidak memiliki alat yang memadai untuk menangani kasus tersebut. Kemudian Suami, memeriksa kembali hasil pemeriksaan kesehatan mandiri (MCU) dan hasil pemeriksaan ulang sampel darah istri di Rumah Sakit Uni Medika menunjukkan hasil negatif untuk HIV dan hepatitis. Suami tidak mengerti mengapa pihak Rumah Sakit Kartika Husada tidak segera mengambil tindakan setelah mengetahui hasil tersebut. Mereka beralasan bahwa mereka masih ragu dengan hasil pemeriksaan sebelumnya dan khawatir jika istri benar-benar positif, rumah sakit tidak memiliki fasilitas yang memadai. Hal ini disampaikan oleh Dr. Ferdiansyah P. Harahap. SpOG. Kemudian Suami dan Istri harus menunggu cukup lama di rumah sakit, dari 45 pagi hingga sekitar pukul 13. siang, sambil menunggu ambulans. Sekitar pukul 13. 15, istri akhirnya dibawa menggunakan ambulans dengan pengawalan dua petugas medis yang mengenakan pakaian pelindung diri. Sebelum berangkat. Bidan Mae menginformasikan bahwa setelah tiba di RSUD Kota Bekasi, istri akan segera ditangani. Namun, setibanya di sana, baru sekitar pukul 17. 30, dokter jaga Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 menginformasikan bahwa hasil pemeriksaan HIV sang istri negatif,Tidak lama kemudian, sekitar pukul 18. 00, istri kembali diambil sampel darahnya untuk pemeriksaan ulang. Namun, sekitar pukul 18. Suami menyadari bahwa janin di dalam kandungan istri tidak Suami segera memberitahu bidan yang berjaga dan kondisi istri saat itu sudah sangat lemah akibat rasa sakit yang hebat. Dokter jaga dan bidan kemudian melakukan pemeriksaan USG untuk memeriksa detak jantung janin dan kondisi lainnya. Namun, tindakan operasi caesar belum juga dilakukan. Sekitar pukul 20. 00, dokter yang bertanggung jawab akhirnya tiba dan istri saya segera dibawa ke ruang operasi. Sekitar pukul 21. Suami dipanggil ke ruang bayi dan menerima kabar duka. Anak pasangan tersebut telah meninggal dunia. Para dokter menjelaskan keracunan air ketuban yang sudah keruh dan hijau serta adanya tiga lilitan tali pusar di leher Berdasarkan kronologi kasus di atas maka penulis tertarik untuk mengkaji apakah penanggulangan HIV AIDS di rumah sakit dapat disebut sebagai malpraktik dan siapakah pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Metode Penelitian Metode Penelitan adalah cara melakukan sesuatu dengan melakukan pikiran secara seksama untuk mencapai suatu tujuan dengan cara mencari, mencatat, merumuskan dan menganalisis sampai menyusun laporan. (Narbuko and Achmadi : 2. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif yang merupakan studi dokumen, sesuai dengan pengertian hukum normatif yang mengkaji dokumen yakni bahan sumber hukum yang terdiri dari perundang-undangan, perjanjian, teori hukum, dan doktrin atau pendapat ahli hukum. (Muhaimin : 2. Bahan Pustaka adalah pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari data yang terdapat dalam buku-buku atau literatur, jurnal, skripsi, dan sumber pustaka lain. Penelusuran melakukan serangkaian kegiatan seperti Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediannya Fasilitas Penangulangan Hiv Di Rumah Sakit Berdasarkan Kuhp Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik Rangkaian Prosedur yang dilakukan oleh pihak RS Kartika Husada tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Rangkaian prosedur yang dilakukan ole pihak RS. HUSADA SETU tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, pada Pasal 41 angka . menyebutkan bahwa: AuSetiap rumah sakit sekurang-kurangnya kelas C wajib mampu mendiagnosis, melakukan pengobatan dan perawatan ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) sesuai dengan ketentuan dalam sistem rujukan. Ay Yang dimaksud dengan diagnosis ialah diagnosa berdasarkan pada Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling yang selanjutnya disingkat TIPK yaitu tes HIV dan konseling yang dilakukan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan, dalam kasus ini RS Kartika Husada merupakan pihak RS kelas C yang berinisiatif untuk melakukan tes HIV AIDS. Berdasarkan Pasal 41 angka . tersebut rumah sakit kelas C tidak hanya diharuskan memadai dalam hal diagnosa namun juga dalam hal pengobatan dan perawatan setalah pasien dinyatakan reaktif atau positif HIV. Melihat pada kasus yang dialami nyonya Radhes Rina, setelah dinyatakan positif HIV pihak rumah sakit (RS Kartika Husad. menyatakan bahwa tidak berani untuk melanjutkan proses persalinan dikarenakan tidak mempunyai alat-alat penanggunalan HIV yang memadai sehingga pasien dirujuk ke RSUD sebagaimana disampaikan oleh Dr. Ferdiansyah P. Harahap. SpOG. Telah terjadi suatu kesalahan dalam rangkaian prosedur tersebut yaitu RS KARTIKA HUSADA SETU sebagai rumah sakit type C tidak mempunyai alat-alat yang memadai untuk melakukan penanggulangan HI. Perundang-undangan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, pada Pasal 41 angka . dan Permenkes Nomor 21 Tahun 2013 mewajibkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki kemampuan sesuai membaca, melihat, dan penelusuran media Kemudian membuat ulasan bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. (Henny Muchtar : 2. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah: Bahan hukum Primer Bahan hukum Primer adalah bahan hukum yang utama, sebagai bahan hukum yang bersifat autoritatif, yakni bahan hukum yang mempunyai otoritas, yang meliputi peraturan perundang-undangan dan segala dokumen resmi yang memuat ketentuan hukum (Soerjono Soekarno dan Sri Mamudji : 2. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini ialah: Undang-Undang Dasar 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 4 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Permenkes Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akrediatsi Rumah Sakit. Bahan hukum Sekunder. Bahan Hukum Sekunder adalah bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Sebagi contoh, rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum. Bahan hukum Tersier. Bahan Hukum Tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, dan indeks kumulatif Hasil dan Pembahasan Kajian Malpraktik Ditinjau Dari KetidakTersediannya Fasilitas Penanggulangan Hiv Di Rumah Sakit Ditunjau Dari Kuhp Dan Hukum Kesehatan Untuk mengkaji apakah tindakan yang dilakukan oleh RSKartika Husada tergolong malpraktek atau tidak maka penulis akan menganalisa dari berbagai sudut pandang Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediannya Fasilitas Penangulangan Hiv Di Rumah Sakit Berdasarkan Kuhp Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat dalam waktu 1 . tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, sementara PermenKes ini telah berlaku sejak tahun 2013 dan Pelapor melakukan tes HIV pada tahun 2023, sehingga tidak tersedianya alat-alat pengecekan serta pengobatan HIV yang memadai oleh RS Kartika Husada bertentangan dengan hukum. pertanggungjawaban pidana dalam kasus malpraktik, baik penal maupun nonpenal. Situasi ini dapat dikelompokkan sebagai Dalam hukum pidana, culpa berarti kealpaan atau kelalaian, yaitu kesalahan yang terjadi karena kurang berhati-hati atau kurang Dolus berarti kesengajaan, yaitu tindakan yang dilakukan dengan tujuan atau maksud tertentu untuk mencapai akibat Culpa kurangnya perhatian atau kewaspadaan dalam menyebabkan akibat yang tidak diinginkan. Dolus, di sisi lain, menekankan pada adanya niat atau tujuan yang jelas dari pelaku untuk melakukan suatu tindakan yang merugikan. Situasi dalam tindak pidana ini termasuk Culpa. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, pada Pasal 41 angka . menyebutkan bahwa: AuSetiap rumah sakit sekurang-kurangnya kelas C wajib mampu mendiagnosis, melakukan pengobatan dan perawatan ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) sesuai dengan ketentuan dalam sistem Ay Yang dimaksud dengan diagnosis ialah diagnosa berdasarkan pada Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling yang selanjutnya disingkat TIPK yaitu tes HIV dan konseling yang dilakukan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan, dalam kasus ini RS Kartika Husada merupakan pihak RS kelas C yang berinisiatif untuk melakukan tes HIV AIDS. Berdasarkan Pasal 41 angka . tersebut rumah sakit kelas C tidak hanya diharuskan memadai dalam hal diagnosa namun juga dalam hal pengobatan dan perawatan setalah pasien dinyatakan reaktif atau positif HIV. Melihat pada kasus yang dialami nyonya Radhes Rina, setelah dinyatakan positif HIV pihak rumah sakit (RS Kartika Husad. menyatakan bahwa tidak berani untuk melanjutkan proses persalinan dikarenakan tidak mempunyai alat-alat penanggunalan HIV yang memadai sehingga pasien dirujuk ke Tidak terdapat stok APD pada suatu Rumah Sakit . yang bekerja sama dengan Pemerintah . alam hal ini BPJS) Kurangnya stok APD di rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah, terutama BPJS, bukanlah hal yang umum atau biasa terjadi. Rumah sakit, termasuk yang memiliki kerja sama dengan BPJS, memiliki kewajiban untuk menyediakan APD yang memadai untuk memastikan keselamatan dan kesehatan tenaga medis serta pasien. Dasar hukumnya adalah Permenkes Nomor 6 Tahun Seharusnya rumah sakit mengadakan stok APD yang memadai. Jika ada pasien gawat darurat yang perlu dirawat tetapi tidak ada APD, tetap prioritaskan keselamatan pasien. Lakukan pertolongan pertama yang diperlukan, seperti BHD (Bantuan Hidup Dasa. jika perlu, sambil Prioritaskan tindakan yang menyelamatkan jiwa, dan hindari risiko infeksi dengan menggunakan bahan-bahan yang tersedia di sekitar jika APD tidak tersedia. Tindakan yang harus dilakukan adalah mencari Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau rumah sakit terdekat yang dipastikan memiliki APD memperhitungkan waktu penanganan. Tentang Malpraktik Malpraktik, secara hukum, adalah kesalahan atau kelalaian oleh tenaga kesehatan menyebabkan kerugian pada pasien. Ini bisa termasuk tindakan yang tidak sesuai dengan standar praktik profesional atau prosedur yang telah ditetapkan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediannya Fasilitas Penangulangan Hiv Di Rumah Sakit Berdasarkan Kuhp Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik RSUD sebagaimana disampaikan oleh Dr. Ferdiansyah P. Harahap. SpOG. Akibat dari tidak tersedianya fasilitas yang memadai tersebut pasien harus menunggu dari jam 07. 45 hingga 17. 30 dan fatalnya tidak mendapatkan pelayanan selama 10 jam 15 menit yang berakibat pada pecahnya air ketuban sehingga bayi keracunan air ketuban yang sudah keruh dan hijau serta adanya tiga lilitan tali pusar di leher bayi dan hal tersebut mengakibatkan bayi meninggal Lebih lanjut di ketentuan penutup Permenkes Nomor 21 Tahun 2013 mewajibkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki kemampuan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat dalam waktu 1 . tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, sementara PermenKes ini telah berlaku sejak tahun 2013 dan Pelapor melakukan tes HIV pada tahun 2023, sehingga tidak tersedianya alat-alat pengecekan serta pengobatan HIV yang memadai oleh RS Kartika Husada bertentangan dengan hukum. Unsur-unsur dalam Pasal 359 telah terpenuhi dalam perkara ini. Unsur tersebut antara lain: Tindakan tersebut dilakukan dengan kelalaian, dan Kelalaian tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia Suatu peristiwa dikatakan sebagai malpraktek jika seorang tenaga kesehatan, seperti dokter, melakukan tindakan medis yang melanggar standar praktik yang berlaku, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan, sehingga menyebabkan kerugian atau cedera pada pasien Suatu peristiwa masuk dalam ketentuan Pasal 359 KUHP jika: kelalaian dalam Pasal 359 KUHP merupakan unsur kesalahan atau culpa, yaitu kurangnya perhatian atau kecerobohan yang seharusnya bisa dihindari. Untuk menentukan adanya kelalaian, diperlukan unsur-unsur seperti: Pelaku bertindak bertentangan dengan hukum atau seharusnya dilakukan. Pelaku berlaku kurang hati-hati, ceroboh, dan kurang berpikir panjang. Perbuatan pelaku dapat dicela dan pelaku harus bertanggung jawab atas akibatnya. Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Kasus Malpraktik RS KARTIKA HUSADA SETU karena Rumah Sakit Kartika Husada tidak segera mengambil tindakan setelah mengetahui hasil Mereka beralasan bahwa mereka masih ragu dengan hasil pemeriksaan sebelumnya dan khawatir jika istri benar-benar positif, rumah sakit tidak memiliki fasilitas yang memadai. Sehingga mundurnya waktu penanganan adalah penyebab kematiannya adalah keracunan air ketuban yang sudah keruh dan hijau serta adanya tiga lilitan tali pusar di leher bayi. Dapat saya jelaskan bahwa dalam hal terjadi kesalahan dalam rangkaian prosedur medis di rumah sakit, baik rumah sakit maupun tenaga medis yang bertugas secara pribadi bertanggung jawab secara hukum Pasal 46 Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Sementara itu, tenaga medis yang terlibat secara langsung dalam prosedur tersebut juga dapat dituntut "Barang siapa": Unsur ini merujuk pada setiap orang yang melakukan perbuatan pidana, yang dalam hal ini adalah seseorang yang diajukan di persidangan sebagai terdakwa. "Karena kelalaiannya": Unsur ini menekankan bahwa tindak pidana tersebut disebabkan oleh kelalaian atau culpa, yaitu kurangnya perhatian atau kecerobohan yang seharusnya bisa dihindari. "Menyebabkan orang lain meninggal dunia": Unsur ini menjelaskan bahwa kelalaian tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagai akibat langsung dari perbuatan Dengan kata lain, untuk seseorang dapat dipidana berdasarkan Pasal 359 KUHP, perlu dibuktikan bahwa: Ada seseorang yang melakukan suatu Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Kajian Malpraktik Ditinjau Dari Ketidaktersediannya Fasilitas Penangulangan Hiv Di Rumah Sakit Berdasarkan Kuhp Dan Hukum Kesehatan Serta Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Malpraktik secara personal berdasarkan kelalaian yang mereka lakukan. Tanggung jawab rumah sakit di Indonesia diatur dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Ada dua makna yang terkandung di dalam pengaturan ini. Pertama, rumah sakit hanya bertanggung jawab terhadap kesalahan yang bersifat kelalaian dan bukan kesalahan yang bersifat Hal ini dikarenakan, kesalahan perbuatan yang digolongkan sebagai kriminal karena terdapat mens rea . ikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidan. dan actus reus . erbuatan yang melanggar undangundang pidan. Kedua, kelalaian tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan pada saat atau dalam rangka melaksanakan tugas yang diberikan oleh rumah sakit. Pertanggungjawaban yang terpusat kepada rumah sakit juga dipertegas di dalam Pasal 32 . Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa setiap pasien mempunyai hak, salah satunya adalah menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana yang berkontribusi paling besar dalam tindak pidana di perkara ini adaalh RS Kartika Husada karena di rumah sakit itulah tidak terdapat fasilitas penanggulangan HIV. Kesimpulan Permenkes Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Daftar Pustaka