Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) Vol. No. Maret 2023, pp. E-ISSN 2686-1585 Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Serang 2015-2020 Dimas Noto Jagat Khatulistiwa1. Tri Wahyuni Sukiyaningsih 2,* Universitas Serang Raya Email . noto@gmail. 2 wahyuni. sukiyaningsih@gmail. * corresponding author ARTICLE INFO Keywords Pemungutan Pajak Hotel. Pendapatan Asli Daerah. ABSTRACT . PT) This study aims to determine the level of effectiveness of hotel tax collection and its contribution to regional original income 2015 - 2020 seen from the target and realization. This type of research and research approach uses descriptive qualitative. Types and Sources of data This research uses primary and secondary data from research sites and library research on the internet or similar research. The population and sample used in this study are hotel taxes from a hotel and the sample is hotel tax Serang Regency 2015 - 2020. Data collection techniques use qualitative descriptive. This study was conducted to determine how effective the collection of hotel taxes in the government is and how big the contribution of hotel taxes is to local revenue. Based on the results of the study, it can be concluded that the effectiveness of hotel tax collection is very effective but still low in terms of contribution to local revenue in Serang Regency PENDAHULUAN Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dengan meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat sehubungan dengan pelaksanaan tujuan dari pembangunan nasional. pelaksanaan pembangunan harus merata di seluruh pelosok Tanah Air dan hal ini tidak lepas dari adanya pembangunan daerah yang merupakan bagian yang sangat penting dari pembangunan Nasional. Untuk mempercepat pembangunan Nasional maka perlu digunakan suatu dana yang diperoleh dari penerimaan Negara yaitu Pemungutan Pajak (Dewanto, 2. Otonomi daerah menuntut daerah untuk secara kreatif mencari sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pembangunan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak dan retribusi daerah merupakan dua sumber Pendapata Asli Daerah (PAD), selain pendapatan dari dana daerah tersendiri dan pendapatan negara lainnya. Saat ini di Indonesia terdapat banyak jenis pajak yang diterapkan pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Ditinjau dari lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Jenis pembagian pajak ini di Indonesia terkait dengan hirarki pemerintahan yang memiliki wewenang untuk menjalankan roda pemerintahan dan menghimpun aliran penerimaan negara, khususnya pada masa otonomi daerah saat ini. Pembagian Pajak Daerah ini didasarkan pada kewenangan untuk membayar dan memungut segala jenis pajak daerah, baik di wilayah administratif Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Namun, tidak semua pajak daerah tersebut dilaksanakan secara efektik dan efesien. Pasalnya, beberapa pemerintah daerah tersebut hanya mendapatkan potensi pendapatan dari beberapa jenis pajak, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak taman hiburan dan pajak reklame. Pendapatan asli daerah termasuk dalam perpajakan daerah, penilaian daerah kinerja daerah, pendapatan instansi dan pendapatan lain yang merupakan pendapatan asli daerah yang sah, termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, termasuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) terkait. Semakin tinggi peran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pendapatan daerah, semakin mencerminkan keberhasilan suatu perusahaan atau tingkat kemampuan dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan . ejak banten,2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah di Indonesia dibedakan menjadi . jenis Pajak, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten atau http://ojs. lugasjournal@stiami. lugasjournal @gmail. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) Vol. No. Maret 2023, pp. E-ISSN 2686-1585 Kota. Pajak daerah terbagi atas . jenis pajak yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak Air Permukaan, serta Pajak Rokok. Sdangkan Pajak Kabupaten/Kota yang dibagi dalam . jenis pajak, terdiri atas Pajak Hotel. Pajak Restoran. Pajak Hiburan. Pajak Reklame. Pajak Penerangan Jalan. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan. Pajak Parkir. Pajak Air Tanah. Pajak Sarang Burung Walet. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah daerah kabupaten Serang merupakan salah satu daerah yang diberikan hak otonomi daerah untuk mengelola anggarannya sendiri. Selain otonomi daerah, diharapkan pemerintah daerah mampu mengelola dan memaksimalkan sumber daya yang ada di daerahnya untuk kelangsungan dan kemajuan daerah tersebut. Salah satu upaya pemerintah Kabupaten Serang untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerahnya adalah melalui pajak daerah. Sumber pendapatan asli daerah utama di Kabupaten Serang ialah berasal dari sektor pajak hotel Penarikan pajak di suat daerah disesuaikan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, menurut Undang-Undang tersebut kabupaten atau kota diperkenankan untuk memungut pajak daerah. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pembiayaan daerah Salah satu pajak daerah yang potensinya meningkat bersamaan dengan pertimbangan komponen jasa dan pariwisata dalam kebijakan pembangunan agar dapat mendukung pengembangan usaha rekreasi . adalah pajak hotel. Menurut UU No 28 Tahun 2009, pasal 20 dan 21, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang diberikan oleh hotel. Bisa kita lihat perkembangan PAD Kabupaten Serang dari 2015 Ae 2020 dari tabel Berikut Tabel 1. 1 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Serang Realisasi Target Sumber:serangkab. Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Serang dalam 2015 Ae 2020. Dari tabel diatas hanya tahun 2015 dan tahun 2018 yang melebihi target yang sudah di tetapkan, sedangkan tahun 2016, 2017, 2019 dan 2020 tidak mencapai target yang sudah Ruang Lingkup Penelitian Karena luasnya ruang lingkup masalah dalam penelitian ini, maka peneliti membatasi pembahasan yang diteliti yaitu : Pembahasan penelitian ini seputar pajak hotel di Kab. Serang serta efektif dan kontibusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) . Sampel yang digunakan adalah Pajak Hotel tahun 2015-2020 Tujuan Penelitian Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk Pendapatan Asli Daerah Kab Serang 2015 Ae 2020 Untuk Pendapatan Asli Daerah Kab Serang 2015 Ae 2020 KAJIAN LITERATUR Dimas Noto. Tri Wahyuni (Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli DaerahA) E-ISSN 2686-1585 Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) Vol. No. Maret 2023, pp. Pengertian Pajak Andiani menyatakan bahwa pajak adalah iuran kepada negara . ang dapat dipaksaka. yang terutang oleh yang wajib membayarnya sesuai peraturan perundangundangan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah (Nurmantu, 2. Pajak menurut undang-undang No. tahun tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Halim, 2. Pendapatan Asli Daerah . Pengertian Pendapatan Asli Daerah Menurut Ismanthono. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah keuangan daerah yang bersumber dari potensi daerah itu sendiri dan berasal dari pajak daerah, dinas daerah dan lain-lain usaha daerah yang sah (Ismanthono. , 2. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diterima daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lain -lain yang sah. Pendapatan daerah menurut Permendagri No. Tahun adalah hak pemerintah daerah, yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (Erlina. et al. Sumber Pendapatan Asli Daerah. Hasil Pajak Daerah Pajak daerah adalah merupakan salah satu bentuk pendapatan utama daerah. Secara umum pajak dapat diartikan sebagai iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah. Dari sudut pandang pemungut, pajak daerah secara garis besar dibagi menjadi dua bagian, yaitu pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah di tingkat Propinsi (Pajak Propins. dan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota . ajak Kabupaten/Kot. Retribusi Daerah Sumber pendapatan lain yang dapat tergolong dalam pendapatan asli daerah adalah retribusi daerah. Retribusi daerah adalah pajak daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Aries. Djunaeri, 2. Adapun jenis retribusi daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah adalah sebagai Retribusi jasa umum untuk jasa yang disediakan atau ditawarkan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi Jasa Usaha berupa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, karena pada hakekatnya dapat juga disediakan oleh pihak swasta. Retibusi Perizinan tertentu berupa tindakan tertentu pemerintah daerah sehubungan dengan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengembangan, pengaturan, pengawasan, dan penguasaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu, guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan (Aries. Djunaeri, 2. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah menjelaskan bahwa BUMD adalah perusahaan daerah dan bentuk hukum lainnya dari usaha milik daerah kecuali perusahaan daerah air minum (PDAM), bank Dimas Noto. Tri Wahyuni (Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli DaerahA) Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) Vol. No. Maret 2023, pp. E-ISSN 2686-1585 pembangunan daerah, dan bank perkreditan rakyat diharapkan dari hasil laba yang didapatkan perusahaan milik daerah ini dapat mengkontribusikan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah. Jenis penerimaan yang termasuk hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan ini, antara lain bagian laba, dividen, dan penjualan saham milik daerah. Dasar Hukum Pendapatan Asli Daerah (PAD) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Pajak Hotel . Pengertian Pajak Hotel Pajak hotel sesuai pasal 20, adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Sedangkan hotel adalah suatu badan usaha yang menyediakan fasilitas penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah lebih dari 10 . Objek Pajak Hotel Pasal 32 undang-undang PDRD dimana subjek pajak yang dikenakan atau dipungut adalah pajak hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pelayanan, termasuk layanan pendukung untuk olahraga dan layanan hiburan. Layanan pendukung dapat bervariasi, seperti: telepon, warnet, fotocopy, pelayanan cuci, transportasi, setrika, dan layanan serupa lainnya yang disediakan hotel. Namun, terdapat jasa yang tidak/dikecualikan sebagai objek Layanan asrama yang disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejeninya Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum(Waluyo, 2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Hotel Dasar pengenaan pajak hotel adalah besarnya pembayaran atau jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel, dimana besarab maksimum pajak hotel ditentukan oleh peraturan daerah(Darwin, 2. Dasar Hukum Pemungutan Pajak Undang Ae Undang PDRD pasal 32 Pemungutan Pajak Hotel Peraturan Bupati Kab Serang Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Pajak Hotel & Restoran. Subjek dan Objek Pajak Hotel Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengoperasikan hotel. Pelaporan Pajak Hotel Wajib pajak melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajaknya yaitu dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Setiap wajib pajak menerima formulir SPTPD yang kemudian harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap. Saat menyerahkan SPTPD, dokumen yang menjadi dasar perhitungan harus dilampirkan. SPTPD kemudian disampaikan Ke bidang PAD di Badan Pendapatan Daerah dengan batas jatuh tempo yaitu 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Perhitungan Pajak Hotel Perhitungan pajak hotel tercantum pada peraturan bupati No 47 Tahun 2015 Tentang Pajak Hotel. Hal ini menunjukan bahwa wajib pajak hotel tersebut memiliki kesadaran untuk menghitung pajak hotel terutang miliknya sesuai dengan cara perhitungan yang telah Dimas Noto. Tri Wahyuni (Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli DaerahA) E-ISSN 2686-1585 Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) Vol. No. Maret 2023, pp. ditetapkan di dalam peraturan bupati yang berlaku, yaitu DPP yang dihitung sebagai penghasilan sebulan dikalikan dengan tarif pajak sebesar 10%. Efektivitas Efektivitas merupakan hasil tindakan pemerintah dalam mengurus keuangan daerah, sehingga program-program pencapaian tujuan penelitian dapat direncanakan dan dilaksanakan dengan biata yang serendah-rendahnya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, dalam kaitannya dengan pendapatan penjualan adalah tentang seberapa besar keberhasilan yang harus dicapai dalam mencapai target penjualan pada periode tertentu(Devas, 2. Tabel 2. 1 Tingkat Efektivitas Tingkat Pencapaian Sangat Efektif 90% - 100% Efektif 80% - 90% Cukup Efektif 60% - 80% Kurang Efektif < 60% Tidak Efektif Sumber : Fuad Bawasir, 2016 Analisis Efektivitas Untuk menentukan tingkat efektivitas, perlu diketahui perkembangan pajak hotel setiap Pendekatan yang digunakan adalah sebagai berikut: PD it Dimana : PDit = Realisasi pajak daerah jenis I pada tahun tertentu PDit-1= Realisasi pajak daerah jenis I pada tahun sebelumnya Kontibusi Kontribusi digunakan untuk menentukan seberapa besar pajak daerah terhadap penerimaan PAD. Rasio tersebut diketahui dengan membandingkan penerimaan pajak daerah . husus pajak hotel dan pajak restora. dengan penerimaan PAD periode tertentu. Semakin tinggi penerimaannya berarti semakin besar peranan pajak daerah terhadap PAD, begitu pula sebaliknya jika hasil perbandingannya terlalu kecil berarti peranan pajak daerah terhadap PAD juga kecil (Muhmudi, . Tabel 2. 2 Tingkat Kontribusi Tingkat Kontribusi >4% Sangat mempunyai Kontibusi 3% - 3. Mempunyai Kontribusi 2% - 2. 9% Cukup Mempunyai Kontribusi 1% - 1. 9% Kurang Mempunyai Kontibusi 0%-0. 9% Tidak mempunyai Kontribusi Sumber : Fuad Bawasir, 2016 Analisis Kontribusi Kontribusi pajak hotel terhadap PAD, dapat dihitung dengan menggunakan rumus: Dimas Noto. Tri Wahyuni (Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli DaerahA) Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) Vol. No. Maret 2023, pp. E-ISSN 2686-1585 METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan datanya adalah survey lapangan yang dilakukan di dinas pendapatan daerah yang merupakan subjek penelitian. Data dalam penelitian ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu dara primer dan data sekunder. data primer diperoleh dari wawancara secara langsung, sedangkan data sekunder diperoleh dari laporan realisasi anggaran Kab. Serang Tahun 2015-2020. HASIL PENELITIAN Penyusunan dan Pengolahan Data Tabel 4. 1 Perkembangan Realisasi Pajak Hotel Sumber : BAPENDA Kab. Serang(Diola. Tabel 4. 2 Perhitungan Efektivitas pajak hotel 2015 Ae 2020 Sumber : BAPENDA Kab. Serang . Tabel 4. 3 Kontribusi Pajak Hotel Terhadap PAD Sumber : BAPENDA Kab. Serang . Analisis Data Tabel perkembangan realisasi di atas menunjukan bahwa pada tahun 2015 sampai 2017 dan 2019 dan 2020 pajak hotel kab. Serang berhasil mencapai taerget yang ditetapkan, hanya pada tahun 2018 penerimaan pajak hotel tidak mencapai target. Bisa dilihat juga perkembangan penerimaan selama periode tahun 2015 Ae 2020 sebesar -33,16% yaitu dari 14,148,914,742 pada tahun 2015 menjadi 9,323,442,640 pada tahun 2020. Perkembangan terbesar dari total penerimaan pajak hotel dari 2015 Ae 2020 terjadi pada tahun 2017 sebesar 7,11%. Nilai 43% pada tahun 2019. Terlihat juga bahwa target pajak hotel menurun drastis pada tahun 2019 dan 2020 dibandingkan tahun 2018. Dimas Noto. Tri Wahyuni (Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli DaerahA) E-ISSN 2686-1585 Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) Vol. No. Maret 2023, pp. Tingkat efektivitas pajak hotel pada tahun 2015-2020 tergolong Ausangat efektifAy untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Pada 2015 tingkat efektifitasnya sebesar 108,01% atau menurun 8,37% dibandingkan tahun 2016. Pada tahun 2016 tingkat efektivitasnya menurun sebesar 0,02% ke tahun 2017 dan menurun lagi sebesar 8,22%. Hingga tahun 2018. Pada tahun 2018 meningkat 8,75 % ke tahun 2019. demikian pula meningkat sebesar 0,46% pada tahun 2019 ke tahun 2020. hal ini disebabkan pungutan pajak hotel sangat efektif akibat dari kesadaran wajib pajak, meskipun pada tahun 2019 dan 2020 target pajak hotel turun drastis dikarenakan pandemi global sehingga pemerintah Kabupaten Serang menurunkan target pajaknya dari semua aspek. Perhitungan pajak hotel dari tahun 2015 Ae 2020 menunjukan representasi pajak hotel terbesar berada pada tahun 2015 sebesar 0,98 % dan presentasi terendah pada tahun 2020 sebesar 0,45% dengan rata-rata kontribus 0,73%. Sehingga pajak hotel sangat tidak mempunyai kontriusi terhadap perkembangan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kab. Serang Pembahasan Penelitian Berdasarkan analisis data yang diperoleh dari Badan Pendapatn Daerah Kabupaten Serang, efektivitas pemungutan pajak hotel dan kontribusi pajak hotel berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang dikatakan sangat efektif. Pada tahun 2015 tingkat efektifitasnya sebesar 108,01% atau mengalami penurunan 8,37% ke 2016. Pada tahun 2016 tingkat efektivitasnya mengalami penurunan 0,02% ke tahun 2017 dan pada tahun 2018 mengalami penurunan sebesar 8,22%. Pada tahun 2018 mengalami peninkatan 8,75 % ke tahun 2019. Demikian pada tahun 2019 ke 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,46%, hal ini disebabkan pemungutan pajak hotel sangat efektif dikarenakan timbulnya kesadaran wajib pajak, meskipun pada tahun 2019 dan 2020 target pajak hotel turun drastis dikarenakan terjadinya pandemi global sehingga pemerintah Kabupaten Serang mengurangi target pajaknya dari semua aspek. Mengenai kontribusi, menunjukkan bahwa representasi pajak hotel kontribusi tertinggi pada tahun 2015 dengan tingkat kepatuhan 0,98 % dengan tingkat pencapaiannya 100% dengan hasil 108. 01% dan representasi terendah pada tahun 2020 dengan 0,45%, pencapainya 100% dengan hasil 101. 34% dengan rata-rata kontribus 0,73%. Kontribusi pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah masih relatif kecil dan tidak memiliki kontribusi, meskipun jumlah hotel yang berada di kabupaten serang ini bisa dikatakan sangat banyak terutama di kawasan wisata. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh maria . melalui studi kasus pada unit pelaksanan teknis pendapatan, pengeloaanvkeuangan dan asset daerah kabupaten ngada tentang efektivitas pemungutan pajak hotel dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah kabupaten ngada. Penelitian tersebut menghitung efektivitas pemungutan dan kontribusi pajak hotel dari tahun 2014-2018. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa tahun 2014-2016 cukup efektif, di tahun 2017-2018 efektif,. Berdasarkan data tersebut diperoleh. tingkat kontribusi yang dihasilkan yaitu tahun 2014-2018 keseluruhan tergolong sangat kurang berkontribusi. Berdasarkan data di atas, pendapatan yang dihasilkan dari pajak hotel bervariasi setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem dan prosedur yang diterapkan belum diterapkan secara efektif dan semakin menurunnya jumlah wajib pajak yang membayarkan pajaknya tepat waktu meskipun jumlah wajib pajak hotel meningkat ditiap tahunnya. Tingginya target penerimaan pajak hotel yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten serang juga menjadi faktor variabilitas penerimaan pajak hotel. Faktor yang menyebabkan turunnya kontribusi pajak hotel dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang pada tahun 2015-2020 yaitu, pertama tingkat hunian hotel yang masih rendah, adapun kualifikasi semuanya adalah hotel kelas melati atau hanya berbintang 1 dan 2, sehinga dapat dipahami tingkat hunian kamar hotel kurang berperan dalam realisasi penerimaan pendapatan asli daerah. Faktor lain disebabkan karena tiap tahunnya target yang ditetapkan selalu meningkat seiring bertambahnya jumlah wajib pajak hotel. adapun dampak pandemi yang berdampak pada semua sektor. Dimas Noto. Tri Wahyuni (Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli DaerahA) Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) Vol. No. Maret 2023, pp. E-ISSN 2686-1585 KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Tingkat efektivitas pajak hotel pada tahun 2015-2020 dapat dikategorikan Ausangat efektifAy mencapai target yang telah ditetapkan. Di tahun 2015 tingkat efektifitasnya sebesar 108,01% atau mengalami penurunan 8,37% ke 2016. Pada tahun 2016 tingkat efektivitasnya mengalami penurunan 0,02% ke tahun 2017 dan mengalami penurunan lagi sebesar 8,22%. Ke 2018. Pada tahun 2018 mengalami peninkatan 8,75 % ke tahun 2019. Begitupula pada tahun 2019 ke 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,46%, hal ini disebabkan pemungutan pajak hotel sangat efektif karna kesadaran wajib pajak walapun pada tahun 2019 dan 2020 target pajak hotel turun drastis dikarenakan global yang menghadapi pandemic sehingga pemmerintah Kabupaten Serang mengurangi targetnya pajaknya dari semua aspek. Secara keseluruhan kontribusi pajak hotel pada tahun 2015-2020 memberikan kontribusi yang baik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat mempengaruhi jumlah PAD yang diterima, namun dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa pajak hotel Sangat Kurang berkontribusi dalam meningkatkan PAD tiap tahunnya. Saran Secara keseluruhan tingkat efektivitas dari pajak hotel thaun 2012- 2016 kurang efektif, namun Sangat memerlukan perhatian dari pemerintah daerah untuk mengatur ketentuan yang jelas akan target penerimaan pajak daerah terkhusus dari sektor pajak hotel. Instansi terkait dapat meningkatkan efektivitas dengan upaya meningkatkan kegiatan pendatapan atau pendaftaran potensi sumber pajak. Lebih meningkatkan upaya penagihan terhadap penyetoran yang belum melakukan pembayaran . embayaran yang menungga. , karena hal tersebut sangat mempengaruhi tingkat efektivitas yang dihasilkan. Bapenda Kab. Serang juga diharuskan memberikan pemahaman akan kontribusi pajak hotel tersebut dalam membangun daerah, sehingga wajib pajak sadar dan secara suka rela membayarkan pajak terhutangnya. DAFTAR PUSTAKA