SURPLUS: Jurnal Riset Mahasiswa Ekonomi Manajemen dan Akuntansi Vol. 4, No. 2, Desember 2024 Website: http://ejournal.iba.ac.id/index.php/surplus ISSN 2828-0105 PENGARUH BEBAN PAJAK TANGGUHAN DAN INTENSITAS MODAL TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK Deciant Yolintia1, Cherrya Dhia Wenny2 1 2 Universitas Multi Data Palembang, Palembang, Indonesia, yolintiad@mhs.mdp.ac.id Universitas Multi Data Palembang, Palembang, Indonesia, cherrya@mdp.ac.id DOI: https://doi.org/10.35449/surplus.v4i2.859 ABSTRAK Tarif pajak yang tinggi menjadi salah satu alasan bagi wajib pajak maupun warga negara tidak mematuhi peraturan di Indonesia yang mengatur tentang pajak dan lebih memilih untuk menghindari pembayaran pajak. Dalam rangka memudahkan kegiatan penghindaran pajak, perusahaan memanfaatkan beberapa faktor, seperti beban pajak dan intensitas modal sehingga laba perusahaan dapat dimaksimalkan. Peneliti melakukan penelitian ini bertujuan agar dapat menghasilkan manfaat berupa informasi apakah Beban Pajak Tangguhan dan Intensitas Modal mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap upaya penghindaran pajak sesuai dengan tujuan penelitian. Variabel independen dalam penelitian ini adalah beban pajak tangguhan dan intensitas modal, sementara variabel dependen adalah penghindaran pajak. Perusahaan dalam sub sektor transportasi dan logistik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebanyak 37 telah dijadikan sampel. Setelah diseleksi dengan metode purposive sampling, terdapat 12 perusahaan dengan total data sebanyak 60 untuk periode 2019-2023. Penelitian dianalisis dengan program SPSS, dengan hasil temuan yang diperoleh mengindikasikan bahwa Beban Pajak Tangguhan mempunyai pengaruh terhadap upaya penghindaran pajak sementara Intensitas Modal tidak mempunyai pengaruh terhadap upaya penghindaran pajak. Secara bersamaan, Beban Pajak Tangguhan dan Intensitas Modal berpengaruh terhadap upaya penghindaran pajak. Kata kunci: Penghindaran Pajak; Beban Pajak Tangguhan; Intensitas Modal. PENDAHULUAN Negara Kesatuan Republik Indonesia secara rutin mengelola dan mengembangkan transformasi nasional untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi warga negaranya. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan sumber pendanaan yang dapat diterapkan dalam mendukung transformasi nasional ini. Sumber pendanaan yang diperoleh baik itu melalui pajak maupun penerimaan negara lainnya (Niawati et al., 2020). Menurut Soemitro (dikutip (Agoes & Trisnawati, 2013) β€œPajak merupakan iuran yang harus dibayar oleh setiap individu sebagai kewajiban warga negara kepada pemerintah berdasar hukum tanpa imbalan langsung untuk memenuhi kebutuhan umum negara. Ada sejumlah wajib pajak di Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajaknya. Tarif pajak yang tinggi menjadi salah satu alasan 107 Yolintia & Wenny Surplus, Vol. 4, No. 2, Desember 2024 sebagian besar baik itu wajib pajak maupun warga negara tidak mematuhi peraturan di Indonesia yang mengatur tentang pajak dan lebih memilih untuk menghindari pembayaran pajak. Penelitian serupa mengenai kedua variabel ini turut dilakukan oleh (Juliana et al., 2020) mengungkapkan bahwa perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pemerintah menjadi alasan mengapa sebagian besar wajib pajak menghindari kewajiban membayar pajaknya, dimana wajib pajak atau pengusaha berusaha mendapatkan laba semaksimal mungkin sedangkan pemerintah berharap agar wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan seoptimal mungkin. Penghindaran pajak merupakan upaya untuk meminimalkan bahkan menghilangkan kewajiban pajak terhitung secara sah, legal dan tidak melanggar peraturan di bidang perpajakan serta menggunakan kelemahan yang ada (grey area) yang terdapat dalam peratuan perpajakan yang berlaku dalam suatu negara khususnya Indonesia. Menurut Tax Justice Network dalam (Artikel Kompas, 2020), sebagai akibat dari penghindaran pajak yang dilakukan oleh warganya, diperkirakan bahwa setiap tahun Indonesia menghadapi kerugian finansial yang signifikan mencapai sekitar 4,86 miliar Dolar AS, yang jika dihitung dengan kurs saat ini senilai Rp 68,7 triliun. Berdasarkan jumlah kerugian itu, sebagian besar yaitu sejumlah 4,78 miliar Dolar AS yang bernilai Rp 67,6 triliun diperoleh dari beberapa pihak. Praktik ini menciptakan celah yang merugikan pendapatan negara. Sebesar 4,78 miliar dolar AS, yang setara dengan Rp 67,6 triliun, diperoleh dari praktik penghindaran pajak oleh perusahaanperusahaan di Indonesia dalam laporan Tax Justice Network yang berjudul The State of Tax Justice 2020. Sementara wajib pajak individu menyumbang sekitar 78,83 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,1 triliun. Dalam rangka memudahkan kegiatan penghindaran pajak, perusahaan bisa memanfaatkan beberapa faktor, seperti beban pajak dan intensitas modal. Pengurangan pembayaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan dapat didukung oleh dua faktor tersebut, sehingga laba perusahaan dapat dimaksimalkan. Dengan demikian berdasarkan uraian diatas mengenai kedua variabel penelitian diterapkan dengan tujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi pengaruh antara beban pajak tangguhan terhadap penghindaran pajak perusahaan sub sektor transportasi dan logistik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019-2023 baik secara parsial maupun simultan. Penelitian ini menggunakan kerangka pemikiran berikut. Beban Pajak Tangguhan dan Intensitas Modal ( 3) (X Beban Pajak Tangguhan (𝑋1 ) (X Intensitas Modal (𝑋2 ) Penghindaran Pajak (π‘Œ1 ) (X Gambar 1. Kerangka Pemikiran 108 Yolintia & Wenny Surplus, Vol. 4, No. 2, Desember 2024 Hipotesis dalam penelitian ini yaitu : 𝐻1 : Beban Pajak Tangguhan Berpengaruh Terhadap Penghindaran Pajak 𝐻2 : Intensitas Modal Berpengaruh Terhadap Penghindaran Pajak 𝐻3 : Beban Pajak Tangguhan dan Intensitas Modal Berpengaruh Secara Simultan Terhadap Penghindaran Pajak Beban Pajak Tangguhan Menurut (ED PSAK No. 46, 2010), beban pajak yaitu perhitungan dalam satu periode yang menyangkut total pajak terutang dalam satu tahun fiskal dan pajak terutang total. Beban pajak tangguhan timbul karena total pajak penghasilan dan pajak terpulihkan yang berbeda. Pajak yang ada timbul sebagai akibat dari pajak terutang dan dikembalikan atas laba kena pajak selama suatu periode tertentu disebut dengan beban pajak kini. Beban pajak dianggap penting bagi perusahaan, sebab kenaikan keuntungan dan pendapatan akan berdampak pada kenaikan kewajiban pajak yang harus dilunasi. Penelitian sebelumnya tentang hubungan antara beban pajak tangguhan dan penghindaran pajak telah dilakukan secara luas, diantaranya (Yuliawati & Sutrisno, 2021) berdasarkan hasil penelitian tersebut diperoleh hasil yang menyatakan beban pajak tangguhan tidak mempengaruhi penghindaran pajak serta timbul sebagai akibat dari adanya ketidaksamaan perhitungan laba komersial dan laba fiskal. Sedangkan (Anggraini et al., 2019) memperoleh hasil penelitian yang mengatakan bahwa banyak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban perpajakan karena ukuran hutang pajak terutang yang mereka miliki, sehingga dampaknya terhadap penghindaran pajak dianggap signifikan Intensitas Modal Besarnya modal dalam perusahaan yang dipindahkan ke dalam bentuk aktiva tetap disebut dengan intensitas modal. Jika nilai aset besar, maka akan mengurangi keuntungan perusahaan karena nilai aktiva tersebut mengurangi laba yang berdampak pada beban pajak nantinya (Firdaus et al., 2022). Penelitian oleh (Hanum et al., 2022) menghasilkan temuan yaitu seiring bertambahnya intensitas modal akan memberikan dampak berupa penghindaran pajak yang ikut bertambah jumlahnya. Pernyataan ini disebabkan oleh karena perusahaan banyak yang mengalokasikan sebagian besar investasinya ke aktiva tetap dan aktiva tetap yang disebutkan akan menghasilkan biaya penyusutan. Hal tersebut akan tetap menghasilkan biaya penyusutan, semakin tinggi biaya penyusutan yang ditanggung maka biaya yang harus dipikul akan menjadi lebih tinggi. Penelitian oleh (Setianti, 2019) menghasilkan temuan yaitu tingkat intensitas modal dalam perusahaan ternyata tidak memberikan pengaruh yang cukup berarti terhadap penghindaran pajak karena meskipun ada hubungan yang mungkin terlihat antara keduanya perusahaan bisa jadi mempunyai aktiva tetap yang manfaat ekonomisnya telah habis, namun pengakuannya belum dicabut pencatatannya. Rumus yang digunakan untuk mengukur intensitas modal menurut (Marta & Nofryanti, 2023) yaitu : π‘‡π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ 𝐴𝑠𝑒𝑑 π‘‡π‘’π‘‘π‘Žπ‘ CIR = π‘‡π‘œπ‘‘π‘Žπ‘™ 𝐴𝑠𝑒𝑑 πΎπ‘’π‘ π‘’π‘™π‘’π‘Ÿπ‘’β„Žπ‘Žπ‘› 109 Yolintia & Wenny Surplus, Vol. 4, No. 2, Desember 2024 Dimana : β€’ CIR merupakan Capital Intensity Ratio β€’ Rasio digunakan dalam mengetahui seberapa banyak perusahaan berinvestasi ke aset tetap. Penghindaran Pajak Suatu cara yang dapat dilakukan dengan memperhatikan celah hukum, peraturanperaturan pajak negara, dan bahkan ketentuan agar dapat menyusutkan serta meniadakan jumlah pembayaran pajak terutang milik perusahaan terkait disebut dengan penghindaran pajak. Rasio yang digunakan adalah CETR. Sumber : (Putriyanti & Maria, 2022) Di mana: β€’ Cash ETR merupakan Effective Tax Rate yang diperoleh dari total kas dalam pembayaran pajak di tahun berjalan. β€’ Kas yang dibayarkan untuk pajak diperoleh dari total kas dalam pembayaran pajak perusahaan i pada tahun t. β€’ Laba sebelum pajak diperoleh dari penghasilan sebelum pajak perusahaan i pada tahun t. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif guna memastikan apakah ada pengaruh antara beban pajak tangguhan dan intensitas modal terhadap penghindaran pajak. Peneliti memilih objek penelitian yang relevan dengan permasalahan yang akan dianalisis, yaitu terkait dengan beban pajak tangguhan, intensitas modal, dan penghindaran pajak. Di mana beban pajak tangguhan dan intensitas modal berperan sebagai variabel independen yang memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak (variabel dependen). Seluruh perusahaan yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) terutama yang tergabung pada sub sektor transportasi dan logistik mewakili total populasi keseluruhan. Sekitar 37 perusahaan menjadi sampel untuk periode 2019-2023, dengan total sampel selama 5 tahun adalah sebanyak 60 sampel. Tabel 1 Proses Pemilihan Sampel No Keterangan Jumlah 1 Perusahaan sektor transportasi dan logistik yang terdaftar di BEI selama periode 2019-2023 2 Perusahaan yang tidak mempublikasikan laporan keuangan selama periode 2019-2023 3 Perusahaan yang mengalami kerugian dalam laporan keuangan selama periode 2019-2023 Jumlah Sampel Total Pengamatan selama 5 Tahun (12 x 5) 37 (8) (17) 12 60 Sumber : Penulis, 2024 110 Yolintia & Wenny Surplus, Vol. 4, No. 2, Desember 2024 Jenis data yang digunakan berupa total beban pajak tangguhan, total aset tetap dan keseluruhan, dan total liabilitas serta ekuitas perusahaan sub sektor perusahaan transportasi dan logistik yang tercatat di Bursa Efek Indoensia pada periode 2019-2023. Dikarenakan memanfaatkan data sekunder sebagai sumber informasi utama dari Bursa Efek Indonesia maka dapat dikatakan bahwa dokumentasi telah diterapkan sebagai teknik pengumpulan data dari penelitian data yang dilakukan. HASIL DAN PEMBAHASAN Uji Asumsi Klasik Salah satu ketentuan dasar dalam uji statistik yang perlu dipenuhi pada analisis regresi linear berganda merupakan uji asumsi klasik dengan berdasarkan basis ordinary least square (OLS). a. Uji Normalitas Menggunakan pengujian One Sample Kolmogorov-Smirnov Test dengan kriteria bahwa data dapat dianggap berdistribusi normal apabila nilai Asymp Sig (2-tailed) yang diperoleh lebih tinggi daripada yang telah ditentukan yaitu nilai alpha sebesar 0,05 (5%). Sebelum dilakukan transformasi variabel dependen, data terdistribusi tidak normal. Namun, setelah dilakukan transformasi variabel dependen dan independen data telah berdistribusi normal. Berikut hasilnya dapat dilihat pada Tabel 2 Tabel 2. Hasil Uji Normalitas Sumber : Data sekunder yang diolah, 2024 Berdasarkan hasil uji normalitas yang terdapat hasil temuan model residual yang memiliki nilai Asymp. Sig. (2- tailed) yang lebih tinggi dari 0,05 yaitu 0,20. Oleh karena itu, berdasarkan hasil uji normalitas yang didapat seluruh variabel dapat digunakan untuk pengujian selanjutnya karena berdistribusi normal. 111 Yolintia & Wenny Surplus, Vol. 4, No. 2, Desember 2024 b. Uji Multikolinearitas Tabel 3. Hasil Uji Multikolinearitas Sumber : Data sekunder yang diolah, 2024 Dari temuan penelitian yang didapat, diperoleh hasil bahwa beban pajak tangguhan ada pada angka 0,998 dan intensitas modal sebesar 0,998, Keduanya memiliki nilai tolerance lebih tinggi dari 0,10 dengan besarnya VIF beban pajak tangguhan sebesar 1,002, intensitas modal sebesar 1,002. Ketiganya memiliki nilai VIF < 10, sehingga semua variabel bebas tidak ditemukan adanya masalah multikolinearitas. c. Heteroskedastisitas Tabel 4. Hasil Uji Heteroskedastisitas Sumber : Data sekunder yang diolah, 2024 Data yang dihasilkan berupa grafik plot (scatterplot) yang penyebaran titiknya terbentuk tidak beraturan, tidak terdapat bentuk tertentu serta distribusi data ada pada setiap sumbu Y dari arah atas sampai ke bawah serta area sekitar angka 0. Jadi, tidak ditemukan adanya masalah heterokedastisitas pada kedua variabel baik itu beban pajak tangguhan maupun intensitas modal. d. Uji Autokorelasi Dikarenakan nilai Durbin Watson berada diantara -2 dan +2 dengan pengujian autokorelasi menunjukkan nilai DW 0,575, jadi tidak ada masalah pada uji autokorelasi dan hipotesis nol diterima. 112 Yolintia & Wenny Surplus, Vol. 4, No. 2, Desember 2024 Tabel 5. Hasil Uji Autokorelasi Sumber : Data sekunder yang diolah, 2024 Statistik deskriptif Tabel 6. Hasil Uji Statistik Deskriptif Sumber : Data sekunder yang diolah, 2024 Hasil penelitian terhadap variabel beban pajak tangguhan (X1) menunjukkan bahwa nilai minimum tercatat pada angka 15,89, sedangkan nilai maksimum berada pada angka 24,57. Rata-rata beban pajak tangguhan pada angka 19,5726 sedangkan standar deviasi 2,10044. Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa tingkat penyebaran beban pajak tangguhan sebesar 2,10044 dari 60 data yang dianalisis. Hasil penelitian teradap variabel intensitas modal (X2) menunjukkan bahwa nilai minimum tercatat pada angka – 3,51 dan nilai maksimum berada pada angka 2,08. Rata-rata intensitas modal pada angka - 0,6741, sedangkan standar deviasi 0,78598. Berdasarkan data tersebut dapat disimpukan bahwa ukuran penyebaran intensitas modal sebesar 0,78598 dari 60 data yang dianalisis. Berdasarkan tabel 6 penghindaran pajak (Y) menunjukkan nilai ada pada angka -3,00 dan nilai maksimum ada pada angka 1,30. Rata-rata penghindaran pajak tercatat pada angka -0,5625, sedangkan standar deviasi sebesar 1,09828. Dari data diatas diketahui bahwa tingkat penyebaran penghindaran pajak sebesar 1,09828 dari 60 data yang dianalisis Analisis Regresi Linear Berganda Tabel 7. Hasil Uji Analisis Regresi Linear Berganda Sumber: Data sekunder yang diolah, 2024 113 Yolintia & Wenny Surplus, Vol. 4, No. 2, Desember 2024 Dari data diatas dapat diperoleh persamaan regresi berganda sebagai berikut: Y= -5.414 - 0,238 LnX1 - 0,024 LnX2 1. Nilai konstanta penghindaran pajak perusahaan berada pada angka -5,414. Dengan demikian, jika beban pajak tangguhan dan intensitas modal mempunyai nilai konstan maupun nol (0), maka akan terjadi penurunan nilai sebesar 5,414 dari penghindaran pajak. 2. Nilai koefisien beban pajak tangguhan berada pada angka 0,238. Artinya, setiap ada kenaikan satu satuan beban pajak tangguhan maka akan memberikan pengaruh penghindaran pajak yang akan naik 0,238 dengan asumsi variabel lain konstan atau 0. 3. Nilai koefisien intensitas modal berada pada angka -0,024. Dengan demikian, setiap satu satuan intensitas modal maka akan memberikan pengaruh penghindaran pajak yang akan turun -0,024 dengan asumsi variabel lain konstan atau 0. Uji Statistik T (Uji Parsial) Tabel 8. Hasil Uji Statistik T (Uji Parsial) Sumber : Data sekunder yang diolah, 2024 Untuk menggunakan uji t ketentuan Ξ±= 0,05 dan df = n – ( k + 1 ) = 60 – (2 + 1) = 57 sehingga diperoleh nilai sebesar 1,67203. Berdasarkan tabel diatas maka hasil analisis pengujian sebagai berikut : 1. Nilai π‘‘β„Žπ‘–π‘‘π‘’π‘›π‘” pada variabel beban pajak tangguhan pada angka 3,813 yang lebih tinggi daripada π‘‘π‘‘π‘Žπ‘π‘’π‘™ yaitu pada angka 1,67203 dan nilai signifikansi yang ditemukan 0,000 yaitu lebih rendah dari 0,05. Dengan demikian, bisa disimpulkan penghindaran pajak dapat dipengaruhi oleh beban pajak tangguhan. Dari temuan penelitian didapat nilai signifikansi variabel pada angka 0,000 < 0,05 hal ini mengarah pada kesimpulan bahwa beban pajak tangguhan mempunyai dampak positif atau dengan kata lain telah terjadi peningkatan pada beban pajak tangguhan yang akan berpengaruh secara langsung terhadap faktor lain yang relevan dan memperkuat hubungan positif tersebut termasuk hubungannya terhadap variabel lainnya yaitu penghindaran pajak pada perusahaan transportasi dan logistik tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019-2023. Artinya, beban pajak tangguhan akan bertambah dan meningkat seiring meningkatnya penghindaran pajak. 2. Nilai π‘‘β„Žπ‘–π‘‘π‘’π‘›π‘” pada variabel intensitas modal pada angka 0,146 lebih rendah jika dibandingkan dengan π‘‘π‘‘π‘Žπ‘π‘’π‘™ yang tercatat sebesar 1,67203 selain itu hasil uji signifikansi memperlihatkan nilai signifikansi sebesar 0,885 yang lebih tinggi dari 0,05. Temuan ini mengindikasikan tidak ada hubungan yang signifikan antara intensitas modal dengan variabel lainnya, yaitu penghindaran pajak. Dengan kata lain, meskipun nilai signifikansi 0,885 lebih besar daripada batas 0,05, hal ini menghasilkan temuan bahwa penghindaran 114 Yolintia & Wenny Surplus, Vol. 4, No. 2, Desember 2024 pajak pada perusahaan sub sektor transportasi dan logistik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2019-2023 tidak dipengaruhi oleh tingkat intensitas modal perusahaan tersebut. Uji Simultan F Tabel 9. Hasil Uji Statistik F (Uji Simultan) Sumber : Data sekunder yang diolah, 2024 Berdasarkan tabel 9 di atas, dapat diketahui bahwa nilai πΉπ‘‘π‘Žπ‘π‘’π‘™ sebesar yaitu df = n – (k + 1) = 60 – (2 + 1) =57. Seperti yang ditunjukkan pada tabel diatas, diperoleh nilai πΉβ„Žπ‘–π‘‘π‘’π‘›π‘” sebesar 7,315 > 2,77 dan nilai signifikan 0,002 < 0,05. Kesimpulannya, secara bersamasama beban pajak tangguhan dan intensitas modal memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak perusahaan sektor transportasi dan logistik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019-2023. Uji Determinasi (R Square) Tabel 10. Hasil Uji Determinasi (R Square) Sumber : Data sekunder yang diolah, 2024 Diperoleh temuan penelitian, temuannya menjelaskan beban pajak tangguhan dan intensitas modal dapat menjelaskan variasi dependen (penghindaran pajak) sebsar 19, 5% atau 0,195 dan sisa sebesar 80,5% merupakan faktor lainnya yang dapat mempengaruhi diluar dari penelitian ini. Pengaruh Beban Pajak Tangguhan Terhadap Penghindaran Pajak Berdasarkan tabel 8 hasil uji t (parsial) nilai π‘‘β„Žπ‘–π‘‘π‘’π‘›π‘” diperoleh nilai variabel beban pajak tangguhan adalah 3,813 lebih tinggi dari dari π‘‘π‘‘π‘Žπ‘π‘’π‘™ sebesar 1,67203 dan nilai signifikansi 0,000 lebih rendah dari 0,05. Temuan ini memperlihatkan adanya pengaruh diantara kedua variabel yakni beban pajak tangguhan dengan penghindaran pajak sehingga semakin tinggi beban pajak tangguhan maka akan semakin tinggi pula upaya untuk menghindari pajak terjadi. Temuan penelitian memberikan temuan yang sama dengan yang dilakukan oleh (Anggraini et 115 Yolintia & Wenny Surplus, Vol. 4, No. 2, Desember 2024 al., 2019) yang mengatakan bahwa variabel beban pajak tangguhan memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak karena pengakuan beban pajak tangguhan akan berdampak pada penurunan laba bersih, semakin lama periode penangguhan maka akan semakin rendah pula jumlah pajak yang diserahkan. Hal ini disebabkan oleh penyesuaian negatif terhadap beban pada periode sebelumnnya dan berdampak pada peningkatan total pajak. Karena biaya pajak tangguhan mengalami peningkatan dan menjadi lebih tinggi, maka pajak penghasilan menjadi lebih signifikan karena ikut meningkatnya biaya pajak tangguhan. Ukuran penghindaran pajak cenderung meningkat seiring dengan turunnya keuntungan yang diperoleh (Chrisandy & Simbolon, 2022). Peningkatan pembayaran pajak mempengaruhi keuntungan wajib pajak dan penerimaan pajak oleh pemerintah. Hal inilah yang menunjukkan bahwa kedua pihak yaitu pemerintah dan wajib pajak mempunyai kepentingan berbeda yang pada gilirannya mendorong tindakan penghindaran pajak. Temuan penelitian sejalan dengan teori keagenan (agency theory) dimana kedua pihak yaitu pemerintah yang bertindak sebagai agen dan perusahaan yang bertindak sebagai prinsipal, keduanya memiliki kepentingan yang bertentangan. Pengaruh Intensitas Modal Terhadap Penghindaran Pajak Berdasarkan tabel 9 hasil uji t (parsial) menunjukkan bahwa nilai π‘‘β„Žπ‘–π‘‘π‘’π‘›π‘” untuk variabel intensitas modal ada pada angka 0,146 lebih rendah dari dari π‘‘π‘‘π‘Žπ‘π‘’π‘™ sebesar 1,67203 dan nilai signifikansi 0,885 lebih tinggi dari 0,05. Hal ini mengindikasikan variabel intensitas modal tidak mempunyai pengaruh terhadap penghindaran pajak. Dengan nilai signifikansi 0,885 > 0,05, didapat temuan penelitian bahwa intensitas modal tidak memiliki dampak/pengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak pada perusahaan transportasi dan logistik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019-2023. Berbeda dari temuan penelitian milik (Pattiasina et al., 2019), dengan hasil penelitian bahwa intensitas modal merupakan faktor yang secara langsung mempengaruhi tarif pajak efektif. Intensitas modal menggambarkan sejauh mana modal diperlukan untuk menghasilkan pendapatan atau seberapa besar perusahaan mangalokasikan modalnya ke aktiva tetap. Upaya untuk melakukan penghindaran pajak akan semakin meningkat seiring dengan penurunan intensitas modal. Hal ini disebabkan oleh aktiva tetap yang menghasilkan beban penyusutan. Semakin tinggi beban penyusutan yang dibebankan ke perusahaan semakin tinggi pula beban yang dipikul. Akibatnya, laba perusahaan berkurang dan pihak yang mengelola perusahaan akan berusaha untuk mengupayakan penghindaran pajak. Pengaruh Beban Pajak Tangguhan dan Intensitas Modal Secara Simultan Terhadap Penghindaran Pajak Berdasarkan tabel 8 hasil uji statistik f (simultan), diperoleh nilai πΉπ‘‘π‘Žπ‘π‘’π‘™ sebesar yaitu df = n – (k + 1) = 60 – (2 + 1) =57. Temuan penelitian menunjukkan nilai πΉβ„Žπ‘–π‘‘π‘’π‘›π‘” pada angka 7,315 > 2,77 dan nilai signifikan 0,002 < 0,05. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa secara bersama-sama, beban pajak tangguhan dan intensitas modal mempunyai pengaruh terhadap penghindaran pajak perusahaan sektor transportasi dan logistik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019-2023. 116 Yolintia & Wenny Surplus, Vol. 4, No. 2, Desember 2024 KESIMPULAN DAN SARAN Dari penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti didapatkan beberapa kesimpulan yaitu : 1. Variabel beban pajak tangguhan memberi pengaruh secara positif terhadap variabel lainnya yaitu penghindaran pajak. Pengaruh ini terlihat dari temuan uji T atau parsial diperoleh nilai π‘‘β„Žπ‘–π‘‘π‘’π‘›π‘” variabel beban pajak tangguhan 3,813. Niai tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan π‘‘π‘‘π‘Žπ‘π‘’π‘™ yaitu sebesar 1,67203 dan nilai signifikansi 0,000 lebih kecil dari 0,05. Sebagai hasil dari analisis, diperoleh temuan penelitian bahwa variabel beban pajak tangguhan mempunyai pengaruh secara positif terhadap upaya penghindaran pajak karena penghindaran pajak akan semakin meningkat seiring dengan peningkatan beban pajak tangguhan. 2. Variabel intensitas modal tidak mempunyai pengaruh terhadap variabel lainnya yaitu penghindaran. Tidak berpengaruhnya 2 variabel tersebut diperoleh dari temuan penelitian yang menunjukkan bahwa nilai π‘‘β„Žπ‘–π‘‘π‘’π‘›π‘” yang dihasilkan oleh variabel intensitas modal 0,146 lebih rendah dari dari π‘‘π‘‘π‘Žπ‘π‘’π‘™ sebesar 1,67203 dan nilai signifikansi 0,885 lebih tinggi dari 0,05. Sebagai hasil dari analisis, diperoleh temuan penelitian bahwa secara parsial intensitas modal tidak mempunyai pengaruh terhadap penghindaran pajak pada perusahaan transportasi dan logistik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019-2023. 3. Variabel intensitas modal dan beban pajak tangguhan berpengaruh secara bersama-sama terhadap penghindaran pajak pada perusahaan sektor transportasi dan logistik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019-2023. Temuan penelitian menunjukkan hasil uji statistik f (uji simultan) nilai πΉπ‘‘π‘Žπ‘π‘’π‘™ sebesar yaitu df = n – (k + 1) = 60 – (2 + 1) =57. Sehingga dari tabel diatas diperoleh nilai πΉβ„Žπ‘–π‘‘π‘’π‘›π‘” sebesar 7,315 lebih tinggi dari 2,77 dan nilai signifikan 0,002 lebih rendah dari 0,05. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian yaitu : 1. Untuk peneliti berikutnya disarankan agar dapat memanfaatkan dan menambahkan beberapa sampel yang lebih luas dan berbeda selain perusahaan transportasi dan logistik. 2. Untuk peneliti berikutnya disarankan agar dapat menerapkan dan menggunakan variabelvariabel independen berbeda beserta proksi yang berbeda agar dapat melingkupi penelitian yang jangkauannya lebih luas. 3. Bagi perusahaan adalah sebaiknya dari hasil penelitian dapat dipergunakan semestinya untuk kebutuhan mengembangkan manajemen perusahaan khususnya dalam mengelola hal-hal yang berkaitan beban pajak tangguhan dan intensitas modal agar perusahaan dapat melakukan pembayaran pajak dengan memperhatikan ketiga variabel tersebut. REFERENSI Agoes, S., & Trisnawati, E. (2013). Akuntansi Perpajakan (3rd ed.). Salemba Empat. Anggraini, T., Widiasmara, A., & Amah, N. (2019). Pengaruh Beban Pajak Tangguhan Terhadap Penghindaran Pajak Dengan Komite Audit Sebagai Pemoderasi. SIMBA: Seminar Inovasi, 383–395. Artikel Kompas. (2020). RI Diperkirakan Rugi Rp 68,7 Triliun Akibat Penghindaran Pajak. 117 Yolintia & Wenny Surplus, Vol. 4, No. 2, Desember 2024 https://money.kompas.com/read/2020/11/23/183000126/ri-diperkirakan-rugi-rp-68-7triliun-akibat-penghindaran-pajak#google_vignette Chrisandy, M. H., & Simbolon, R. (2022). Pengaruh Transfer Pricing, Beban Pajak Tangguhan Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Sektor Kimia. Syntax Idea, 4(5), 836– 842. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v4i5.1832 ED PSAK No. 46. (2010). Dewan Standar Akuntansi https://www.academia.edu/10242634/ED_PSAK_No_46_revisi_2010_ Keuangan. Firdaus, V. A., Poerwati, R. T., & Akuntansi, J. (2022). Pengaruh intensitas modal, pertumbuhan penjualan dan kompensasi eksekutif terhadap penghindaran pajak (studi pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di bursa efek indonesia (BEI) Periode 20182020). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, 13(01), 180–189. https://doi.org/10.23887/jimat.v13i01.38009 Hanum, Z., Rukmini, & Hasibuan, J. S. (2022). Pengaruh Konservatisme Akuntansi Dan Intensitas Modal Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur Sub Sektor Farmasi Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 22(2), 212–219. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/akuntan/article/view/12475. Juliana, D., Arieftiara, D., & Nugraheni, R. (2020). Pengaruh Intensitas Modal, Pertumbuhan Penjualan, Dan Csr Terhadap Penghindaran Pajak. Business Management, Economic, and Accounting National Seminar, 1, 1257–1271. https://conference.upnvj.ac.id/index.php/biema/article/view/914. Kasmir. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Untuk Ilmu Manajemen, Akuntansi, dan Bisnis. Penerbit Grafindo. Marta, D., & Nofryanti, N. (2023). Pengaruh Intensitas Modal, Pertumbuhan Penjualan Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 28(1), 55–65. https://doi.org/10.23960/jak.v28i1.756 Maulani, A. R., Norisanti, N., & Sunarya, E. (2021). Terhadap penghindaran pajak (. Journal of Economics, Business, & Accountancy Ventura, 5, 125–131. Niawati, Maslichah, & Junaidi. (2020). Pengaruh Manajerial Ability, Debt To Equity Ratio dan Struktur Kepemilikan Terhadap Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Transportasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2014-2018. Jurnal Akuakultur, 9(11), 42– 52. https://repository.unisma.ac.id/bitstream/hand. Pattiasina, V., Tammubua, M. H., Numberi, A., Patiran, A., & Temalagi, S. (2019). Capital Intensity and tax avoidance. International Journal of Social Sciences and Humanities, 3(1), 58–71. https://doi.org/10.29332/ijssh.v3n1.250 Sanchez, G. R., & Mulyani, S. D. (2020). Pengaruh Leverage Dan Kepemilikan Insitusional Terhadap Tax Avoidance Dengan Profitabilitas Sebagai Variabel Moderasi. KOCENIN Serial Konferensi Webinar Nasional Cendekiawan Ke 6, 1(1), 5.10.1-5.10.8. Setianti, P. (2019). Pengaruh Profitabilitas, sanche, Umur Perusahaan, Intensitas Modal, dan Kepemilikan Manajerial Terhadap Penghindaran Pajak. Artikel Ilmiah, 21. http://eprints.perbanas.ac.id/4491/ Yuliawati, Y., & Sutrisno, P. (2021). Faktor Yang Mempengaruhi Penghindaran Pajak. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, Dan Keuangan Publik, 16(2), 203–222. 118