Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring the Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System Ahmad Yani Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Jl. Pettarani No. Bua Kana. Kec. Rappocini. Kota Makassar. Sulawesi Selatan. Email: ahmadyaniunhas99@gmail. Naskah diterima: 28-04-2021 revisi: 20-04-2022 disetujui: 02-06-2022 Abstrak Penataan Pilkades saat ini mengalami permasalahan seperti kedudukan Pilkades masih lemah karena tidak disebut secara eksplisit dalam konstitusi, desain kelembagaan penyelenggara ad hoc Pilkades masih belum ideal karena tidak melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. sebagai bagian dari penyelenggara dan proses penegakan hukum pelanggaran Pilkades belum ditegakkan secara konsisten. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penataan kedudukan Pilkades dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, dan merumuskan bentuk kelembagaan penyelenggara Pilkades, serta mengkaji penataan penegakan pelanggaran hukum Pilkades. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatifempiris melalui pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dibutuhkan penataan Pilkades dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dengan cara: pertama, menguatkan kedudukan dengan memasukkan Pilkades sebagai salah satu rezim pemilihan di Indonesia, kedua perlu adanya restrukturisasi kelembagaan ad hoc penyelenggara Pilkades dengan memasukkan KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten sebagai bagian dari penyelenggara, dan ketiga perlunya konsistensi penegakan hukum untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkades yang berintegritas. Kata Kunci: Kelembagaan Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa Penegakan Hukum. Rezim Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Abstract The current Pilkades arrangement is experiencing problems such as the position of the Pilkades is still weak because it is not explicitly mentioned in the constitution, the DOI: https://doi. org/10. 31078/jk1929 Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System institutional design for ad hoc Pilkades is still not ideal because it does not involve the Regency General Election Commission (KPU) and the Election Supervisory Body (Bawasl. as part of the organizers. This study aims to examine the arrangement of the position of the Indonesian Pilkades constitutional system, formulate the institutional form for organizing the Pilkades, as well as to examine the arrangement of law enforcement violations of the Pilkades. This research uses normative-empirical legal research through conceptual approach, legislation, and cases. The results of the study indicate that it is necessary to organize the Pilkades in the constitutional system in Indonesia in the following ways: first, strengthening the position by including Pilkades as one of the electoral regimes in Indonesia, second, it is necessary to restructure the ad hoc institutions for organizing the Pilkades by including the Regency KPU and Regency Bawaslu as part of the organizers, and third, the need for consistency in law enforcement to create the implementation of Pilkades with integrity. Keywords: Village Head Election. Village Head Election Institution. Law Enforcement. Election Regime and Regional Head Election. PENDAHULUAN Latar Belakang Demokrasi menempatkan proses penggantian penguasa secara beradab . sebagai hal yang paling utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Bahkan Miriam Budiarjo menilai pada kebanyakan negara demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu lambang dan tolok ukur pelaksanaan demokrasi. Suksesi pergantian penguasa secara demokratis akan mewujudkan penyelenggaraan ketatanegaraan yang relatif stabil dibandingkan dengan suksesi penggantian penguasa secara revolusi ataupun secara kekerasan. Pada sisi lain pemilihan umum berfungsi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai dengan pilihan masing-masing. Penyelenggaraan pemilihan umum menjadi tolok ukur sejauhmana tata kehidupan bernegara dikemudikan pada rel kedaulatan rakyat dan demokrasi. Jauh hari sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1. yang keempat tahun 1999-20222, para pendiri bangsa seperti Soepomo pada Sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah mengidealkan adanya pengangkatan kepala Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revis. , (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. , 461. Mohammad Fajrul Falaakh. Model Dan Pertumbuhan Konstitusi (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2. , 81-83. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System negara . yang tidak dilakukan secara turun temurun. 3 Begitupula pasca kemerdekaan, menurut Saldi Isra dan Khairul Fahmi bahwa suksesi penyelenggaraan pemilihan telah disiapkan sejak setelah kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Hal ini ditandai dalam manifesto politik pemerintahan yang dikeluarkan tanggal 1 November 1945 yang menyebutkan makna pemilihan4 bagi pemerintahan konstitusional. 5 Akan tetapi, karena situasi dan kondisi perpolitikan Indonesia yang belum stabil, pelaksanaan pemilu baru dapat diselenggarakan pada tahun 1955. Pasca perubahan keempat UUD NRI Tahun 1945, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dijalankan menurut amanat Pasal 22E Ayat . dan Pasal 18 Ayat . UUD NRI Tahun 1945. Pasal 22E Ayat . : AuPemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahAy. Ketentuan ini ditetapkan pada perubahan ketiga UUD NRI Tahun 1945 . anggal 9 November 2. Pasal 18 Ayat . : AuGubernur. Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratisAy. Ketentuan ini ditetapkan pada perubahan kedua UUD NRI Tahun 1945 . anggal 18 Agustus 2. Ketentuan tersebut semakin menguatkan proses pergantian penguasa melalui mekanisme pemilihan yang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pasal 22E Ayat . dimasukkan ke dalam rezim Pemilihan Umum . , sedangkan pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota dalam Pasal 18 Ayat . dimasukkan ke dalam rezim Pemilihan. Seiring perkembangan demokratisasi di Indonesia, pada wilayah desa juga dilaksanakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkade. Dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta diatur dalam Perda masing-masing kabupaten. Namun dalam praktiknya Pilkades tidak dianggap sebagai salah satu rezim pemilihan di Indonesia. Padahal praktik Pilkades nyata dan dijalankan oleh masyarakat desa sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi yang paling konkret di desa. Saldi Isra and Khairul Fahmi. Pemilihan Umum Demokratis Prinsip-Prinsip Dalam Konstitusi Indonesia, (Jakarta: Raja Grafido Persada, 2. , 2. Isra and Fahmi, 28. Isra and Fahmi. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System Pelaksanaan Pilkades pada dasarnya merupakan manisfestasi kedaulatan masyarakat desa yang paling riil. Hal ini berarti desa bukanlah ruang geografi kosong yang berjarak dari sosio budaya manusia yang tinggal di dalamnya, sebaliknya desa merupakan kesatuan teritorial atau wilayah yang melekat dan terikat pada kehidupan manusia di atasnya beserta tradisi dan adat-istiadat yang menggerakkan kehidupan Pilkades sebagai demokratisasi desa berarti upaya untuk menggerakkan demokrasi dalam kekhasan desa itu dengan semangat pengakuan keunikan dan kekhasan tradisi Alpanya perhatian pada rezim Pilkades menjadi kelemahan tersendiri terhadap pengakuan demokratisasi masyarakat desa. Padahal jika menggunakan konsep the living constitution7 kedudukan masyarakat desa dengan segala sistem pemerintahan di dalamnya diatur dalam Pasal 18B Ayat . UUD NRI Tahun 1945: AuNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undangAy. Ketentuan ini dapat digunakan sebagai dasar argumentasi penguatan kedudukan Pilkades di Indonesia. Meskipun pasal tersebut hanya berisi pengakuan terhadap hak-hak hukum adat beserta hak tradisionalnya, tetapi beberapa pakar menilai ketentuan tersebut dimaksudkan untuk pengakuan terhadap kedudukan desa. Meskipun demikian, harus diakui bahwa UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen memang tidak memberi perhatian yang lebih terhadap rezim Pilkades layaknya rezim pemilu dan pemilihan kepala daerah. NiAomatul Huda menyebutkan dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak ada pembahasan spesifik terhadap pemerintahan desa. Kurangnya penegasan secara spesifik dalam konstitusi mengenai rezim Pilkades berimplikasi pada penataan Pilkades dalam sistem ketatanegaraan yang tidak diakui sebagai sebuah rezim pemilihan, layaknya rezim pemilu dan pemilihan kepala deaerah. Padahal jika dicermati, pelaksanaan Pilkades dewasa ini juga memiliki sejumlah tahapan yang hampir sama seperti tahapan pemilu atau pemilihan kepala daerah. Di sisi lain, perhatian akademis secara menyeluruh terhadap penaataan Pilkades di Indonesia masih tergolong minim. Beberapa penelitian hanya mengkaji pelaksanaan Naeni Amanulloh. Demokratisasi Desa (Jakarta: Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2. , 10-11. David A. Straus. The Living Constitution (Oxford: Oxford University Press, 2. , 1. NiAomatul Huda. Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi (Malang: Setara Press, 2. Huda, 4-5. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System Pilkades secara parsial. Misalnya pengkajian hukum Pilkades rata-rata hanya berfokus pada permasalahan perselisihan penetapan hasil Pilkades. Padahal permasalahan Pilkades saat ini bukan hanya terbatas pada hal tersebut, melainkan jauh lebih kompleks sebagai bagian dari proses dan dinamisasi kehidupan demokratisasi masyarakat desa. Jika dilakukan penelusuran terhadap perhatian para praktisi mengenai permasalahan konstitusional Pilkades, terdapat 2 . permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan pelaksanaan Pilkades dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Permohonan pertama pada tahun 2015 yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) wilayah Lampung dan kaum buruh. Permohonan ini setidaknya mempersoalkan persyaratan calon kepala desa dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa: Auterdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempatAy. dan persyaratan perangkat desa dalam Pasal 50 Ayat . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: AuPerangkat Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat. terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 . tahun sebelum pendaftaranAy. Pemohon menilai bahwa ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28H Ayat . UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan: AuSetiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakukan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilanAy. MK melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-Xi/2015 memutuskan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 Ayat . huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Impilkasi dari putusan tersebut, bahwa syarat calon kepala desa tidak wajib berdomisili di desa setempat. Permohonan kedua, diajukan pada tahun 2021 oleh Nedi Suwiran. Permohonan ini mempersoalkan periode masa jabatan kepala desa dalam Pasal 39 Ayat . UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: AuKepala Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat . dapat menjabat paling lama 3 . kali masa jabatan secara berturut atau tidak secara berturut-turut. Dalam ketentuan penjelasan terhadap pasal tersebut menjelaskan: AuKepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 . kali masa jabatan. Sementara itu. Kepala Desa yang telah menjabat 2 . kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 . kali masa jabatanAy. Pemohon Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System menilai penjelasan pasal tersebut membatasi periode masa jabatan kepala desa untuk kembali mencalonkan sebagai calon kepala desa dan menilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat . UUD NRI Tahun 1945: AuSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukumAy. MK melalui Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021 memutuskan Pasal 39 Ayat . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai. AuKepala desa yang sudah menjabat 1 . periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 . Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 . periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 . periodeAy. Kedua putusan tersebut cukup memberi andil terhadap penataan Pilkades di Indonesia, utamanya calon kepala desa yang tidak wajib lagi berdomisili di desa Namun demikian, permasalahan Pilkades saat ini masih kompleks seperti: pertama, kedudukan penyelenggaraan Pilkades yang tidak mendapat pengakuan secara tegas dalam konstitusi sehingga pelaksaanan Pilkades tidak dikategori sebagai rezim pemilihan di Indonesia. Hal ini menjadi anomali ketika melihat realitas bahwa penyelenggaraan Pilkades di Indonesia telah menjadi praktik riil demokrasi pada wilayah desa. Kedua, permasalahan penataan kelembagaan penyelenggara Pilkades yang direkrut secara ad hoc oleh pemerintah daerah setempat. Padahal idealnya, sebuah lembaga penyelenggara pemilihan haruslah bersifat mandiri dan independen. Ketiga, proses penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkades saat ini tidak berjalan sesuai due process of law ketika terjadi pelanggaran seperti money politic. Penegakan hukum Pilkades sangat sulit untuk ditegakkan jika hanya mengandalkan kewenangan perangkat daerah dalam menegakkan praktik kecurangan dalam Pilkades. Ketiga permasalahan di atas menjadi benang kusut yang melilit dan sangat memengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkades saat ini. Oleh karena itu, kajian ini akan mengulas ketiga permasalahan tersebut untuk memberikan gagasan akademik dan praktis dalam menata pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di masa mendatang. Menahan and Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu (Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2. , 110. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah maka rumusan masalah dalam kajian ini adalah: pertama, bagaimana bentuk penataan kedudukan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia? Kedua, bagaimana bentuk penataan kelembagaan Pemilihan Kepala Desa? Dan ketiga, bagaimana bentuk penataan penegakan hukum Pemilihan Kepala Desa? Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual . onseptual approac. , pendekatan perundang-undangan . tatue approac. , dan pendekatan kasus . ase approac. Pendekatan konseptual meliputi konsep the living constitution, konsep demokrasi pada rezim pemilu dan pemilihan dan konsep desentralisasi pada demokratisasi masyarakat desa untuk memetakan penataan kedudukan Pilkades dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Selain itu, pendekatan konsep lembaga penyelenggara pemilihan akan digunakan untuk menata kelembagaan penyelenggara Pilkades di masa Adapun pendekatan konsep prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas akan didudukkan untuk memperjelas penataan penegakan hukum pada Pemilihan Kepala Desa. Pendekatan perundang-undangan meliputi pendekatan terhadap hukum positif terkait dasar pelaksanaan Pilkades yakni: . Pasal 18B Ayat . UUD NRI Tahun . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Daerah masing-masing kabupaten dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Pendekatan kasus meliputi keterangan dan referensi terkait pada kecurangan pelaksanaan Pilkades seperti money politic dan kecurangan lainnya yang sulit untuk ditegakkan melalui kewenangan perangkat daerah. Pendekatan ini akan diarahkan untuk memperlihatkan kelemahan proses penegakan hukum pada Pemilihan Kepala Desa yang terjadi saat ini. Sumber data yang digunakan adalah sumber hukum sekunder berupa perundangundangan dan referensi yang mendukung kajian. Semua sumber data dihimpun untuk dilakukan analisis dan pengkajian sehingga menghasilkan pemecahan masalah secara menyeluruh dan komprehensif. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System PEMBAHASAN Penataan Kedudukan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Pelaksanaan Pilkades di Indonesia pada dasarnya memiliki kedudukan secara tersirat dalam Pasal 18B Ayat . AuNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undangAy. Meskipun hanya disebut secara tersirat dalam ketentuan pasal di atas. Pilkades harus tetap mendapat pengakuan yang kuat dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi memberi tafsir terhadap Pasal 18B Ayat . tersebut dalam Putusan Nomor 010/PUU-1/2003 yaitu:11 AuAKetentuan Pasal 18B Ayat . UUD 1945 tidaklah dimaksudkan untuk dijadikan dasar pembagian wilayah negara melainkan merupakan penegasan bahwa negara berkewajiban untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang. Ay Nampak pada penafsiran tersebut. Pasal 18B Ayat . memberi afirmasi bagi pelaksanaan kehidupan hak-hak masyarakat tradisional . asyarakat des. Penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 18B Ayat . UUD NRI Tahun 1945 juga dapat ditemui pada Putusan MK Nomor 128/PUU-Xi/2015. MK berpandangan bahwa:12 AuUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disusun dengan semangat penerapan amanat UUD 1945, termasuk di dalamnya pengaturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18B Ayat . UUD 1945 untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat . [A] Dengan kontruksi menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self government, diharapkan kesatuan masyrakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa, ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat. [A] Di masa depan desa dan desa adat dapat melakukan perubahan wajah desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnyaAy. Huda. Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, 29. Indonesia. Putusan MK Nomor 128/PUU-Xi/2015, 21. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System Pelaksanaan Pasal 18B Ayat . dalam konteks Pilkades memberi penegasan secara tersirat bahwa Pilkades merupakan wujud tata kelola pemerintahan desa untuk menjamin hak tradisional desa yang telah ada sebelum Indonesia berdiri. Menurut van Vollenhoven bahwa pemerintahan republik desa telah ada sebelum Belanda masuk ke wilayah nusantara. Dalam tulisannya yang berjudul Staatrecht Oversee. Van Vollenhoven mengemukakan pada tahun 1596 ketika Belanda pertama kali memasuki kepulauan Indonesia, wilayah Indonesia bukanlah wilayah yang kosong tanpa pemerintahan. Pada saat itu sudah terdapat lembaga pengaturan dan kewibawaan melalui pemerintahan terhadap suku-suku, desa-desa yang berbentuk ketatangeraan yang disebut sebagai masyarakat pribumi . nheemsch geleve. 13 Bahkan para pendiri bangsa seperti Soepomo menunjuk kepada negara yang strukturnya disesuaikan dengan sociale structuur yakni Republik Desa. Begitupula M. Yamin dalam pidatonya 11 Juli 1945 di hadapan BPUPKI. Aupemerintahan dalam Republik ini pertama-tama akan tersusun dari badan-badan masyarakat seperti desay. 14 Hal ini menyiratkan bahwa pemerintahan desa telah eksis jauh sebelum adanya bentuk negara kesatuan Indonesia. Meski demikian, harus diakui bahwa perhatian para perumus amandemen UUD NRI Tahun 1945 mengenai pelaksanaan Pilkades tidak mencuat dalam pembahasan amandemen, sebagaimana perhatian pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala Namun menurut Mahfud MD bahwa sebagai olah pikir manusia pada zamannya, hukum dalam bentuk apapun termasuk dalam konstitusi atau undang-undang dasar mungkin terasa sulit mengikuti perkembangan zaman, apalagi konstitusi disusun berdasarkan resultante atau kesepakatan lembaga negara sesuai kehidupan sosial, politik, dan ekonomi pada saat dibuat. Berdasarkan uraian di atas, maka konstitusi yang ada perlu hidup dan merespon perkembangan berdasarkan konsep the living constitution. Tesis dari konsep the living constitution analog dengan makhluk hidup . iving organis. yang tidak statis, tetapi mampu beradaptasi dengan tuntutan perkembangan atau perubahan dari waktu ke waktu, meskipun tanpa dilakukan amandemen secara formal. 16 Strauss berargumen bahwa tidak ada alternatif lebih realistis ketimbang the living constitution mengingat sulitnya mengubah undang-undang dasar, sementara momen yang sama dunia Proborini. AuReduksi Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah dalam Pengaturan Pemilihan Kepala Desa,Ay Jurnal Yudisial 11, no. : 118. Huda, 5. Moh. Mahfud MD dalam Saldi Isra. Sistem Pemerintahan Indonesia Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , 131. Titon Slamet Kurnia. Konstitusi HAM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 & Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 55. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System berubah begitu cepat. 17 Marshal dan Brandeis berpandangan yang sama mengenai sifat konstitusi yang tidak dapat berlaku statis dalam merespon perubahan dan pekembangan masyarakat . iving constitutio. 18 Living constitution dapat digunakan untuk mendudukkan penguatan terhadap pelaksanaan Pilkades dengan berdasar dalam Pasal 18B Ayat . di atas. Penguatan Rezim Pemilihan Kepala Desa Konstitusi Indonesia hanya mengatur secara jelas rezim pemilu dan pemilihan kepala daerah. Namun penyelenggaraan Pilkades tidak disebut secara tersirat. Akan tetapi berdasarkan konsep the living constitution yang telah diuraikan di atas. Pasal 18B Ayat . UUD NRI Tahun 1945 harus ditafsirkan hidup dan menjangkau perkembangan Pilkades saat ini, sehingga dapat dijadikan dasar konstitusi untuk mendudukkan Pilkades sebagai salah satu rezim suksesi penggantian penguasa . setara dengan rezim pemilu dan pemilihan kepala daerah. Argumentasi ini dasari pada kajian akademik yakni: Pertama, penyelenggaraan Pilkades tidak dapat dianggap sebagai rezim pemilihan kepala daerah pada umumnya, karena pelaksanaan otonomi daerah melalui prinsip desentralisasi berbeda dengan pelaksanaan otonomi desa. NiAomatul Huda menegaskan bahwa otonomi desa harus menjadi inti dari konsep NKRI, dengan cacatan bahwa otonomi desa bukan merupakan cabang dari otonomi daerah, karena yang memberi inspirasi adanya otonomi daerah yang khas dalam NKRI adalah otonomi desa. Lebih lanjut, menurutnya otonomi daerah bersifat pemberian dari negara, sedangkan otonomi desa adalah bersifat asli sebagai satu kesatuan masyarakat asli. Kedua, adanya pembagian rezim pemilihan dalam konstitusi yakni rezim pemilu diatur dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, rezim pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 Ayat . UUD NRI Tahun 1945, dan rezim Pilkades diatur secara tersirat dalam Pasal 18B Ayat . UUD NRI Tahun 1945. Pada dasarnya ketiga ketentuan ini memiliki derajat yang sama sehingga pelaksanaan Pilkades dalam konteks pelaksanaan demokrasi di Indonesia harus diakui sebagai salah satu rezim pemilihan di Indonesia. Argumen ini sangat berdasar apabila melihat konsideran mengingat dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades memasukkan Pasal 18B Ayat . sebagai landasan yuridis. Kurnia. Kurnia. Huda. Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi, 35. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System Ketiga, teknis pelaksanaan tahapan Pilkades saat ini telah menyerupai rezim pemilu dan pemilihan kepala daerah. Jika tahapan pemilu dan tahapan pemilihan kepala daerah dimulai dari tahapan penganggaran, pencalonan, sampai pada tahapan pengucapan sumpah dan janji calon terpilih, maka Pilkades pun memiliki tahapan yang hampir sama. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, tahapan pelaksanaan Pilkades meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara, dan penetapan . ide Pasal . Bahkan beberapa Peraturan Daerah masing-masing kabupaten tentang Pelaksanaan Pilkades dapat ditemui adanya tahapan seperti kampanye, debat kandidat seperti yang terdapat pada rezim pemilu dan pemilihan kepala daerah. Ketiga argumentasi di atas menjadi dasar untuk menetapkan Pilkades sebagai salah satu rezim pemilihan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia layaknya rezim pemilu dan rezim pemilihan kepala daerah. Pengakuan Pilkades sebagai salah satu rezim pemilihan perlu dilakukan untuk menguatkan kedudukan Pilkades dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Penguatan Kedudukan Pemilihan Kepala Desa dalam Perundang-Undangan Seperti yang telah diuraikan pada sub pembahasan sebelumnya, terdapat 3 . argumentasi untuk mendudukan pelaksanaan Pilkades sebagai salah satu rezim pemilihan di Indonesia. Melalui pengakuan rezim Pilkades tersebut, selanjutnya perlu dilakukan penguataan kedudukan Pilkades dalam Peraturan Perundang-undangan. Meskipun sejauh ini telah dilakukan berbagai upaya penguatan pengaturan pelaksanaan Pilkades melalui proses constitusional review pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-Xi/2015 memutuskan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 Ayat . huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Impilkasi dari putusan tersebut, bahwa syarat calon kepala desa tidak wajib berdomisili di desa setempat. Begitupula dalam Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021 memutuskan Pasal 39 Ayat . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai. AuKepala desa yang sudah menjabat 1 . periode, baik berdasarkan Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 entang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 . Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 . periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 . periodeAy. Implikasi dari putusan tersebut memberikan kejelasan terhadap masa periode bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali sebagai kepala desa. Upaya konstitusional dalam menata peraturan pelaksanaan Pilkades patut diapresiasi, namun penataan peraturan hukum Pilkades masih menyisahkan permasalahan, sebab pelaksanaan Pilkades tidak diatur secara khusus melalui undang-undang khusus layaknya pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Saat ini dasar hukum pelaksanaan Pilkades diatur dalam Undang-Undang No. Tahun 2014 tentang Desa20 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta diatur dalam Perda masing-masing kabupaten. Desain dasar hukum tersebut tidak mendudukan Pilkades setara dengan rezim pemilu dan pemilihan yang memiliki undang-undang tersendiri. Pengaturan Undang-Undang No. Tahun 2014 tentang Desa tidak dimaksudkan secara khusus mengatur Pilkades, melainkan mengatur kedudukan Desa secara umum. Hal di atas tentu menjadi sebuah anomali karena rezim pemilu diatur melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai amanat Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945. Begitupula rezim pemilihan kepala daerah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota menjadi Undang-Undang jo. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, sebagai amanat Pasal 18 Ayat . UUD NRI Tahun 1945. Namun pengaturan Pilkades Indonesia. Undang-undang tentang Desa. UU No. 6 Tahun 2014. LN No. TLN No. Pasal 167 Ayat . Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System dalam konteks hukum positif di Indonesia tidak diatur dalam undang-undang Maka dari itu diperlukan pengaturan khusus pelaksanaan Pilkades dalam produk undang-undang. Pengaturan secara khusus sebagai bentuk penguatan Pilkades dapat dilakukan melalui 2 . opsi yakni: Pertama, mengatur khusus dalam undang-undang tersendiri yakni melalui undang-undang tentang pemilihan kepala desa atau undang-undang sejenis. Hal ini diperlukan untuk memberikan dasar legitimasi yang kuat dalam pelaksanaan Pilkades. Kedua, mengatur pelaksanaan Pilkades dalam satu kesatuan undang-undang khusus tentang pemilihan umum di masa mendatang. Jadi, nantinya dalam undangundang tentang pemilu di Indonesia terdapat 3 . jenis rezim pelaksanaan pemilu, yakni rezim pemilu (Pasal 22E UUD NRI Tahun 1. , rezim pemilihan kepala daerah (Pasal 18 Ayat . UUD NRI Tahun 1. , dan rezim Pilkades (Pasal 18B Ayat . UUD NRI Tahun 1. Selain sebagai dasar legitimasi yang kuat, pengaturan khusus undang-undang tentang Pilkades akan menjadikan penyelenggaraan Pilkades di Indonesia semakin berkualitas dan berintegritas, melalui norma khusus tindak pidana Pilkades dan proses penegakan hukum pelanggaran Pilkades yang saat ini sulit untuk ditegakkan. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya menciptakan Pilkades yang demokratis. Internasional IDEA . memaparkan 15 . ima bela. aspek pemilu demokratis, 2 . diantaranya adalah penyusunan kerangka hukum dan kepatuhan terhadap hukum dan penegakan hukum pemilu. Penataan Kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Kelembagaan penyelenggara PilkadesAibaik lembaga teknis penyelenggara maupun lembaga pengawasAidirekrut secara ad hoc menjelang tahapan penyelenggaraan Pilkades oleh pemerintah daerah. Model kelembagaan ini dalam konsep lembaga penyelenggara pemilu22 menyerupai model pemerintahan yakni pemilu diselenggarakan dan dikelola oleh pemerintahan eksekutif melalui kementerian tertentu dan pemerintah Padahal idealnya sebuah lembaga penyelenggara pemilihan berbentuk model mandiri yakni pemilu diselenggarakan dan dikelola secara mandiri dan otonom oleh suatu kelembagaan tanpa adanya keterlibatan aktif dari pemerintahan eksekutif. Titi Anggraini. Penegakan Hukum Pemilu Dan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu (Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2. , 290. Aditya Perdana. Tata Kelola Pemilu Di Indonesia (Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2. , 110. Perdana. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System Begitupula konsepsi Lembaga Penyelenggara Pemilihan dalam Deklarasi 10 . negara di Ghana 1993 menyebutkan salah satu kriteria kelembagaan yaitu adanya lembaga yang permanen, imparsial, dan memiliki kapasitas dalam menyelenggarakan pemilu secara berkala. 24 Adanya penataan kelembagaan Pilkades yang ideal akan mampu menerjemahkan proses demokratisasi desa yang berkualitas. Menurut Didik Sukriono . pada umumnya lembaga pemilihan lahir dari sistem demokrasi sampai sekarang tetap merupakan lembaga esensial dalam kehidupan ketatanegaraan baik negara dengan bentuk monarki parlementer maupun negara berbentuk republik. Menurutnya, lembaga pemilihan adalah sistem norma dalam proses penyampaian hak demokrasi rakyat. 25 Maka dari itu penataan lembaga Pilkades merupakan hal esensial dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, sehingga diperlukan adanya restrukturisasi kelembagaan pemilihan kepala desa di masa mendatang. Penataan Lembaga Penyelenggara Teknis Pilkades Lembaga penyelenggara teknis Pilkades saat ini memiliki tingkatan dari kabupaten sampai pada Panitia Pemungutan Suara yang sifatnya ad hoc. Diantaranya. Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK). Pokja Kecamatan. Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat desa (PPKD). Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarli. , dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedudukan struktur lembaga penyelenggara pemilihan kepala desa ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan dikonkretkan dalam Peraturan Daerah tentang Pemilihan Desa tiap-tiap daerah. Model kelembagaan teknis Pilkades tersebut memiliki kelemahan: Pertama, proses rekruitmen penyelenggara ad hoc akan memakai banyak anggaran daerah dibandingkan dengan menggunakan lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten yang telah parmanen. Kedua, kualitas penyelenggara ad hoc yang belum diteruji dalam melaksanakan tahapan pemilihan dibandingan dengan kemampuan teknis yang telah dimiliki oleh KPU Kabupaten dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan. Ketiga, membutuhkan waktu yang relatif lama untuk membimtek penyelenggara ad hoc dibandingkan dengan KPU kabupaten yang telah memiliki pengetahuan teknis yang memadai. Kelemahan penyelenggara ad hoc Pilkades di atas dapat diatasi dengan melibatkan KPU kabupaten dalam menyelenggarakan Pilkades. Kedepannya untuk menghasilkan penyelenggara Pilkades yang berkualitas. KPU perlu dimasukkan Menahan and Rizkiyansyah. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu, 110. Didik Sukriono. AuMenggagas Sistem Pemilihan Umum di Indonesia,Ay Jurnal Konstitusi 2, no. : 16-17. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System sebagai lembaga teknis penyelenggara Pilkades. Hal ini dilakukan agar lembaga Pilkades memiliki sifat imparsial . i luar dari birokrasi pada umumny. dan kredibel sehingga dapat menyelenggarakan Pilkades sesuai dengan prinsip-prinsip dalam pemilihan. Tentu pelibatan KPU sebagai lembaga teknis penyelenggara Pilkades dilakukan setelah harmonisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan undang-undang khusus tentang Pilkades yang nantinya akan ditetapkan, sebab dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kewenangan KPU. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota hanya terbatas pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. 26 Atau dengan cara melakukan legislative review27 terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa utamanya dalam Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pada Bagian Ketiga Pemilihan Kepala Desa, setidaknya dilakukan revisi dengan menyisipkan klausa pasal bahwa. Aupenyelenggara pemilihan kepala desa dilaksanakan oleh KPU Kabupaten dan/atau lembaga lainnya sesuai dengan adat istiadat yang hidup di masyarakat desaAy. Penataan Lembaga Pengawas Pilkades Serupa dengan lembaga penyelenggara teknis Pilkades, lembaga pengawas Pilkades direktrut secara ad hoc oleh pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 5 Ayat . Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, tugas pengawasan pelaksanaan Pilkades dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten/Kota. Pasal 5 menyebutkan: Au. Bupati/wali kota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. Tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Ayat . meliputi: g. melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati/wali kotaAy. Jika diperhatikan secara seksama konstruksi norma dalam Permendagri di atas nampak absurd, sebab tugas pengawasan dilakukan oleh penyelenggara teknis Pilkades itu sendiri. Selain itu, pola pengawasan seperti ini akan berpotensi menimbulkan conflict of interest dan pengawasan akan tidak maksimal, sebab Indonesia. Undang-undang tentang Pemilihan Umum. UU No. 7 Tahun 2017. LN No. TLN No. Pasal 6 - Pasal 87. Moh. Mahfud MD. AuRambu Pembatas Dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi,Ay Jurnal Hukum 16, no. : 454. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System lembaga teknis penyelenggara disamping melakukan tugas pelaksanaan Pilkades juga bertugas sebagai pengawas . ouble functio. Anomali lain terjadi pada penyelenggaraan tahapan Pilkades yakni minimnya pengawasan terhadap bentuk kecurangan yang dilakukan baik oleh calon kepala desa maupun tim kampanye. Minimnya pengawasan tersebut membuat organisasi non pemerintah turut andil mengawasi pelaksanaan Pilkades. Penelitian yang dilakukan oleh Syahfuddin, et al. mengungkapkan pelaksanaan Pilkades di desa Sidoarjo dan Kecamatan Sidoarjo melibatkan organisasi non pemerintah (Lembaga Seven Ga. dalam melakukan pengawasan Pilkades. Pada penyelenggaraan Pilkades tahun 2021 yang diselenggarakan di daerah Penulis, banyak indikasi money politic oleh oknum calon kepala desa tanpa proses pengawasan dan penegakan hukum. Kendalanya terletak pada tidak adanya lembaga khsusus yang diberikan kewenangan untuk mengawasi jalannya tahapan Pilkades. Kemampuan perangkat daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja29 untuk mengawasi Pilkades sebagai perangkat penegak Perda di daerah masih terbatas dan tidak berjalan maksimal. Berdasarkan uraian di atas, maka diperlukan restrukturisasi lembaga pengawas Pilkades dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. tingkat Kabupaten untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkades. Pelibatan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pilkades dilakukan setelah harmonisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan undangundang khusus tentang Pilkades yang nantinya akan ditetapkan. Sebab dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kewenangan Bawaslu. Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota hanya terbatas pencegahan dan pengawasan serta penyelesian pelanggaran proses Pemilu dan Pemilihan. Atau melakukan legislative review terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa utamanya dalam Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Bagian Ketiga Pemilihan Kepala Desa. Pada Bagian Ketiga Pemilihan Kepala Desa, setidaknya dilakukan perubahan oleh DPR dan pemerintah dengan menyisipkan klausa pasal bahwa. Aupenyelenggara Pengawasan pemilihan kepala desa dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten pada daerah pelaksanaan pemilihan kepala desaAy. Muhammad Nawawi Syahfuddin, et. AuPeran Non Government melalui Bidang Pemerintahan dalam Pengawasan sebelum dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa,Ay Jurnal Litbang Kebijakan 14, no. : 73. Indonesia. Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 23 Tahun 2014. LN No. TLN No. Pasal 255 Ayat . UU No. 7 Tahun 2017. Pasal 93 - Pasal 104. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System Penataan Proses Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Desa Mewujudkan tata kelola pemilu yang demokratis, ada dua hal mendasar dan penting diperhatikan yakni pemilu yang berintegritas dan aspek pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Pemilu jujur dan adil dapat tercapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu sekaligus melindungi penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari intimidasi, penyuapan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan memengaruhi hasil pemilu. Kementerian Dalam Negeri merilis data tahun 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 kabupaten yang melakukan Pilkades dengan jumlah 1. 464 desa. Sementara itu, pada tahun 2021 terdapat 5. 996 desa di 86 kabupaten dan kota. 32 Namun pada realitanya, pemilihan kepala desa masih menyisakan berbagai polemik. Pelaksanaan Pilkades masih kerap kali ditemukan pelanggaran baik pelanggaran administrasi33 maupun pelanggaran pidana. Misalnya di Kabupaten Bandung Barat, bakal calon kepala desa meminta klarifikasi panitia pemilihan atas kecurangan berupa diskriminasi terhadap hasil seleksi nilai yang menggugurkan bakal calon kepala desa. 34 Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Sumenep, bakal calon kepala desa mengalami diskriminasi berupa isu oleh sekolompok orang di dalam pemberitaan bahwa salah satu persyaratan sebagai bakal calon kepala desa 2021 yaitu surat keterangan kesehatan diduga palsu yang mengalami bakal calon gugur pada tahap pendaftaran. Selain itu, pelanggaran pidana juga masih menjadi momok dalam pemilihan kepala desa, seperti praktik money politic dan kekerasan para pendukung pada tahapan penetapan kepala desa. Begitupula dengan permasalahan administrasi35 seperti syarat pencalonan kepala desa yang masih sering menghambat calon kepala desa. Seperti kasus saat pencalonan Kepala desa gagal maju dalam pilkades karena terkendala persyaratan ijazahnya, yakni calon merupakan anak seorang pengurus organisasi terlarang. Perdana. Tata Kelola Pemilu Di Indonesia, 23-24. Sania Mashabi. AuKemendagri Diminta Jelaskan Ke Publik Pertimbangan Tunda Pilkades 2020,Ay diakses 24 April 2021, https://nasional. com/read/2020/11/13/18010841/kemendagridiminta-jelaskan-ke-publik-pertimbangan-tunda-pilkades-2020?page=all. Fajlurrahman Jurdi. Pengantar Hukum Pemilihan Umum (Jakarta: Prenadamedia, 2. , 237. Hilman R and Sri L. AuDi Duga Diskriminasi Terhadap Bakal Calon Kepala Desa Ciptagumati Kab. diakses 25 April 2021 https://tribuntipikor. com/2021/11/10/di-duga-diskriminasi-terhadap-bakalcalon-kepala-desa-ciptagumati-kab-bandung-barat/. Syahrul Machmud. AuTindakan Preventif dan Represif Non-Yustisial Penegakan Hukum Administrasi oleh Eksekutif,Ay Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara 7, no. : 67. Septa Eka Nugroho. AuKajian Yuridis Mekanisme Pencalonan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006,Ay Jurnal Lentera Hukum 1, no. : 28. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System Selain permasalaan di atas, budaya patronase dan klientelisme kerap menjangkiti pelaksanaan Pilkades. Penelitian yang dilakukan oleh Lesmana Rian Andhika . yang mengungkapkan efek negatif pelaksanaan Pilkades akan menimbulkan budaya patronase dan klientelisme. Menurut Andhika budaya ini dapat ditemui melalui perilaku vote buying yang justru melanggar asas-asas pemilihan dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lebih jauh, budaya patronase dan klientelisme berdampak panjang pada peluang untuk terjadinya tindakan berupa korupsi di masa mendatang. 37 Pada dasarnya budaya seperti ini sangat sering ditemukan pada berbagai konstestasi politik termasuk dalam penyelenggaraan Pilkades. Pola untuk mempengaruhi pilihan orang tertentu kerap dilakukan dengan cara memberikan hadiah atau sejumlah uang kepada pemilih yang masih ragu-ragu menentukan pilihannya. Praktik ini nyata dan masih terjadi di berbagai daerah dalam Pilkades tanpa proses penegakan hukum yang maksimal. Penegakan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Desa Kecurangan seperti money politic banyak ditemukan dalam penyelenggaraan Pilkades. Misalnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tangerang tahun 2021, dua calon kepala desa melalukan money politic dengan menggelontorkan dana miliaran Kasus ini juga melibatkan dua oknom kepolisian. 38 Kasus lainnya, money politic pada penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Kediri yang melibatkan 5 . orang pelaku dengan membawa ratusan amplop yang berisi uang pecahan Rp. 39 Di daerah penulis sendiri, money politic banyak dilakukan oleh oknum calon kepala desa dan tim kampanye, namun praktik tersebut tidak ditindaklanjuti dengan mekanisme penegakan hukum. Tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta diatur dalam Perda masing-masing kabupaten, membuat pelanggaran pidana Pilkades sulit untuk ditegakkan. Padahal Lesmana Rian Andhika. AuBahaya Patronase dan Klientelisme dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak,Ay Kajian 22, no. : 210. Sumiyati. AuMoney Politic Menjangkiti Pilkades,Ay Poskota, diakses 24 April 2022, https://poskota. id/2021/10/14/money-politic-menjangkiti-pilkades. Eko Arif Setiono. AuPolisi Ciduk Pelaku Money Politic Dalam Pilkades Serentak Kabupaten Kediri,Ay diakses 25 April 2021, https://jatimtimes. com/baca/203916/20191030/181500/polisi-cidukpelaku-money-politic-dalam-pilkades-serentak-kabupaten-kediri. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System kerangka ideal sebuah penyelenggaraan pemilu adalah tersedianya payung hukum dan mekanisme penegakan pemilihan yang berkepastian hukum. Maka dari itu, diperlukan pengaturan lebih jelas terhadap ketentuan pidana Pilkades melalui pengaturan khusus dalam undang-undang tentang Pilkades di masa mendatang. Namun untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut, setidaknya dapat digunakan alaternatif pasal tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pada Pasal 149 Ayat . KUHP untuk menjerat pelanggaran money politic dalam penyelenggaraan Pilkades. Pasal 149 Ayat . Aubarang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiahAy. Frase AupemilihanAy di atas dapat dilakukan interpretasi ekstensif bahwa AupemilihanAy yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat bukan hanya pemilu dan pemilihan kepala daerah, akan tetapi juga Pilkades, sehingga AuPilkadesAy termasuk kategori AupemilihanAy pada frase di atas. Frase Auaturan-aturan umumAy, jelas bahwa pelaksanaan Pilkades diatur dalam aturan umum yakni Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga pelaksanaan Pilkades memenuhi unsur Frase Aumemberi atau menjanjikanAy dapat berupa uang atau barang/ jasa yang diberikan oleh oknum tertentu dalam memengaruhi pemilih. Sehingga ketentuan ini tidak hanya akan menjerat pelanggaran money politic yang berbentuk pemberian uang, akan tetapi juga pemberian barang atau jasa pada pelaksanaan tahapan Pilkades dapat dijerat. Penegakan hukum pidana Pilkades harus dijalankan secara konsisten demi terwujudnya penyelenggaraan Pilkades yang bermartabat dan berintegritas. Lembaga Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Pelaksanaan Pilkades telah menyisakan berbagai persoalan baik yang berkaitan dengan proses maupun hasil pemilihan, yang bila terus dibiarkan akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Sehingga diperlukan penataan kembali dalam proses penyelesaian sengketa Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa. Dalam UndangUndang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelesaian sengketa hasil Pilkades ini nyatanya hanya diatur dalam Pasal 37, dimana pasal tersebut menentukan penyelesaian sengketa diselesaikan oleh Bupati/ Walikota. AuDalam hal terjadi Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa. Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat . Ay Mencermati Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 41 Ayat . memuat norma yang sama dan hanya ditambah dengan waktu yang tersedia untuk penyelesian sengketa selama tiga puluh hari. AuDalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 . iga pulu. Ay Jika merujuk pada pengaturan tersebut, menurut hemat penulis terdapat beberapa kelemahan dalam proses penyelesaian sengketa pelanggaran pemilihan kepala desa. Pertama, independensi, regulasi a quo semata-mata hanya menyerahkan penyelesaian sengketa kepada Bupati atau Walikota, sehingga dikhawatirkan keputusannya tidak benar-benar independen, karena secara latar belakang politik sangat mungkin saja Bupati atau Walikota memiliki keterkaitan dan interest pribadi dengan salah satu calon kepala desa. Kedua, penyerahan penyelesaian sengketa hasil Pilkades semata-mata hanya kepada Bupati atau Walikota dan tidaknya adanya lembaga independen yang berwenang untuk penyelesaian sengketa Pilkades. Penelitian yang dilakukan oleh Adhi Putra Satria . mengungkapkan permasalahan penyelesaian sengketa hasil Pilkades sangat bertentangan dengan trias politika karena sengketa hasil Pilkades yang diserahkan kepada Bupati telah merepresentasikan Bupati sebagai bagian dari lembaga yudikatif, padahal dalam praktik ketatanegaraan Bupati adalah bagian dari cabang eksekutif. Begitupula dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkades yang diserahkan kepada Bupati dinilai akan mengganggu netralitas Bupati dalam memutuskan perkara secara objektif. Terbentuknya lembaga penyelesaian sengketa Pilkades secara independen diharapkan dapat menegakkan terlaksananya demokrasi desa dan pemilihan kepala desa yang demokratis, luber dan jurdil sesuai dengan peraturan di daerah dan perundang-undangan yang berlaku, melindungi hak para pihak dalam mencari keadilan terhadap hasil Pilkades dengan memperlakukan kedudukan dan kesempatan yang sama bagi semua pihak, penyelesaian sengketa Pilkades dengan berpegang pada prinsip indepedensi, imparsial, proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. Adhi Putra Satria. AuAnalisis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Indonesia,Ay Kosmik Hukum 20, no. : 18-19. Jurnal Konstitusi. Volume 19. Nomor 2. Juni 2022 Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Structuring he Election of Village Head in The Indonesian Constitutional System KESIMPULAN Hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan kedudukan pelaksanaan Pilkades dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Penguatan kedudukan tersebut dapat dilakukan dengan memasukkan penyelenggaraan Pilkades sebagai salah satu rezim pemilihan yang setara dengan rezim pemilu dan pemilihan kepala daerah. Selain itu penaatan kedudukan dapat dilakukan dengan membentuk undang-undang khusus yang mengatur pelaksanaan Pilkades di Indonesia. Hasil penelitian juga menunjukkan penataan kelembagaan penyelenggara ad hoc Pilkades dapat dilakukan dengan melibatkan KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten sebagai bagian dari penyelenggara Pilkades. Selain itu, penelitian juga menunjukkan diperlukan upaya penegakan hukum secara konsisten terhadap berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades seperti money politic, sebagai upaya menciptakan penyelenggaraan Pilkades yang bermatabat dan berintegritas. Maka dari itu, kedepannya diperlukan kebijakan lebih khusus untuk menata Pilkades di Indonesia secara menyeluruh. Selain itu, diharapkan adanya kajian lebih lanjut dari para akademisi dan praktisi untuk merumuskan penataan Pilkades di masa mendatang. DAFTAR PUSTAKA