Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 EFEKTIVITAS PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL DAN REFORMA AGRARIA DI KAWASAN HUTAN KABUPATEN BLITAR Mohammad Trijanto. Nurbaedah Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri E-mail : trianto92top@gmail. Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRACT The Social Forestry Program in Blitar Regency has not been running in accordance with its utilization and management rights. The response from KPH Perum Perhutani and the Blitar Regency Government was still very low regarding issues of social forestry and Agrarian Reform, so that the two programs that were formed for the community were still not running effectively. The purpose of this study is the effectiveness and obstacles of the Social Forestry and Agrarian Reform programs in the Blitar Regency Forest Area. This study uses an empirical approach. Data collection technique used is interview. The results of the research show that: . With the existence of the social forestry program, the community gets legal protection, so that if other parties want to take over or take over, they have legal power over the land they are working on. For the people who have undergone this program, they are greatly helped by the existence of the social forestry program. Agrarian reform is very appropriate for residents in forest This is specifically for people who have lived there since the Dutch era, their ancestors also came from there. Their house has long been built in the neighborhood. So that the Agrarian Reform program really helps the . All problems and obstacles in the implementation of the Social Forestry and Agrarian Reform programs can be resolved quickly. This obstacle was caused by several parties missing information related to the Social Forestry program. All this time the forest was managed by Perum Perhutani but now it turns out that the community has been given management rights by forming a KTH (Forest Farmers Grou. , then submitting an application for a utilization permit to the Ministry of Environment and Forestry. What underlies many of the proposals so far is because farmers want to be the main subjects in forest management, besides that there are also reasons that while working on forestry land they often experience pressure and intimidation from the foreman and even the paramedics of Perum Perhutani. Keywords: Social Forestry and Agrarian Reform ABSTRAK Program Perhutanan Sosial di Kabupaten Blitar belum berjalan sesuai dengan hak pemanfaatan dan Tanggapan dari KPH Perum Perhutani dan Pemerintah Kabupaten Blitar masih sangat rendah terkait dengan permasalahan Perhutanan sosial dan Reforma Agraria, sehingga kedua program yang dibentuk untuk masyarakat tersebut masih belum berjalan secara efektif. Tujuan dalam penelitian ini adalah efektifitas dan hambatan program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria di Kawasan Hutan Kabupaten Blitar. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : . Dengan adanya Program perhutanan sosial, masyarakat memperoleh perlindungan hukum, sehingga apabila pihak lain ingin mengambil alih atau menyerobot, mereka memiliki kekuatan hukum atas lahan yang mereka kerjakan. Bagi masyarakat yang telah menjalani program ini, mereka sangat terbantu dengan adanya program perhutanan sosial. Reforma Agraria itu sangat tepat sekali bagi penduduk di wilayah kawasan hutan. Hal ini dikhususkan bagi masyarakat yang sejak jaman Belanda sudah bermukim disitu, nenek moyang mereka juga memang sudah dari situ. Rumah mereka sudah sejak lama dibangun di lingkungan tersebut. Sehingga program Reforma Agraria sangat membantu para masyarakat. Seluruh permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria mampu terselesaikan dengan cepat. Kendala itu lebih disebabkan karena beberapa pihak miss informasi terkait dengan program Perhutanan Sosial. Yang selama ini hutan dikelola oleh Perum Perhutani namun sekarang ternyata masyarakat diberikan hak pengelolaan dengan cara membentuk KTH ( Kelompok Tani Hutan ), lalu mengajukan permohonan ijin pemanfaatan ke Kementerian LHK. Yang mendasari banyak pengajuan selama ini, karena petani ingin menjadi subyek utama dalam pengelolaan hutan, disamping itu juga ada yang beralasan bahwa warga selama menggarap lahan kehutanan seringkali mendapatkan tekanan serta intimidasi dari mandor dan bahkan mantri Perum Perhutani. Mohammad Trijanto. Nurbaedah. Efekivitas Program Perhutanan SosialA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Kata Kunci : Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria PENDAHULUAN yang dikuasai oleh masyarakat, seperti lahan Agenda pembangunan kelima dalam permukiman, pertanian, perkebunan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Hal ini sejalan dengan pernyataan Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dari (Supriatna, 2. bahwasannya hutan di mempunyai arah kebijakan dan strategi Indonesia hanyalah definisi politis atau hanya berupa pengentasan kemiskinan melalui wilayah yang secara administratif berupa reforma agraria dan pengelolaan kawasan kawasan hutan, bukan tutupan lahan hutan hutan oleh masyarakat melalui skema yang senyatanya ada . ecara biologi. perhutanan sosial, atau sering disebut dengan Konflik penguasaan tanah kawasan program Reforma Agraria dan Perhutanan hutan sudah terjadi begitu lama selama Sosial (RAPS). Idealnya, redorma agraria. berpuluh-puluh tahun, terlebih di Pulau Jawa dirancang untuk menyelesaikan konflik atau yang kawasan hutannya berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani. Dari sekitar ketimpangan penguasaan dan pemilikan 2,4 juta hektar area kerja di kawasan Perum tanah, serta konflik penguasaan tanah Perhutani di Jawa dan Madura, berdasarkan kawasan hutan (Luthfi, 2. Surat Keputusan (SK) Nomor Reforma Agraria adalah suatu cara atau 287/MENLHK/SETJEN/PLA. 2/4/2022 strategi yang dilakukan guna menyelesaikan dijelaskan bahwa KLHK akan mengambil segala permasalahan Ae permasalahan yang alih pengelolaan kawasan hutan seluas 1,103. 941 hektare yang berada di Jawa dan pengangguran dan ketimpangan sosial Madura dari Perhutani untuk dijadikan ekonomi yang berkaitan erat dengan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan permasalahan ketimpangan penguasaan. Khusus. Kawasan hutan yang pengelolaannya kepemilikan dan penggunaan tanah secara diambil alih itu khususnya berada pada mendasar dan menyentuh akar persoalan. kawasan hutan produksi dan hutan lindung Secara etimologi reforma agraria bersumber yang berada di empat provinsi, salah satunya Bahasa Spanyol di Jawa Timur 502. 302 hektar. Perlu adanya pola Penyelesaian perombakan sosial yang dilakukan secara Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan sadar, guna melakukan transofrmasi terkait (PPTKH) menuju kebijakan RAPS untuk dengan struktur agraria ke arah sistem agraria mengatasi konflik penguasaan tanah kawasan yang lebih sehat dan merata bagi hutan di Kabupaten Blitar. Hal ini tentunya pengembangan pertanian dan kesejahterahan juga demi terwujudnya program prioritas masyarakat desa (Arisaputra, 2015:. yang dicanangkan oleh pemerintah mengenai Reforma Agraria merupakan bagian pengentasan kemiskinan dan peningkatan dari Nawacita Presiden Joko Widodo dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan telah menjadi program prioritas nasional Salah satu syarat penting dalam skema untuk membangun Indonesia dari pinggir PPTKH adalah penyediaan peta lokasi yang akan diajukan untuk program RAPS. Namun Permasalahannya yaitu pemetaan redistribusi lahan, masih menyisakan masalah mengenai lokasi yang terdapat konflik besar, seperti halnya dari lahan yang terdiri penguasaan tanah kawasan hutan yang akan dari kawasan hutan dengan target sekitar 4,1 diajukan untuk skema PPTKH menuju RAPS juta hektar lahan ternyata yang terealisasi masih terbatas. Identifikasi secara spasial masih kurang dari lima persen. Hal ini lokasi yang terdapat konflik penguasaan memiliki arti bahwasannya masih banyak tanah kawasan hutan oleh masyarakat sangat yang harus dibenahi dalam praktek di perlu untuk dilakukan demi terwujudnya lapangan dalam program tersebut. keberhasilan PPTKH melalui RAPS tersebut. Mengenai konflik penguasaan tanah Selain itu perlu dilakukan pula identifikasi kawasan hutan, kondisi di lapangan secara spasial mengenai lamanya pola menunjukkan bahwa beberapa wilayah yang penguasaan tanah kawasan hutan oleh diklaim sebagai kawasan hutan pada masyarakat sebagai data pendukung dalam kenyataannya sudah berupa penggunaan lain pengajuan RAPS. Mohammad Trijanto. Nurbaedah. Efekivitas Program Perhutanan SosialA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 Program Perhutanan Sosial dan Performa Agraria tidak akan berjalan, apabila tidak terdapat komitmen dari semua pihak untuk melaksanakannya secara konsisten. Banyaknya mafia hutan dan mafia tanah yang diduga terus mengganjal atau bahkan bersikeras menggagalkan program kerakyatan Para oknum yang diduga mafia sangat menginginkan konflik di tengah masyarakat terus terjadi. Sehingga mereka tetap berhasil mengambil keuntungan yang sangat besar tanpa bersusah payah untuk membayar pajak kepada negara. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan (Sasongko. METODE PENELITIAN Pendekatan Penelitian Dalam penelitian hukum ini Sedangkan pendekatannya menngunakan Pendekatan kualitatif yang dimaksudkan merupakan kebijakan hukum yang dapat dilihat berdasarkan norma-norma yang ada, karena dalam melakukan pembahasan permasalahan yang digunakan di dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum . aik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis atau bahkan bahan hukum primer, sekunder maupun Sedangkan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan pengkajian perundang - undangan yang berlaku dan diterapkan terhadap suatu permasalahan hukun tertentu (Waluyo, 2. Penelitian pendekatan kualitatif guna menunjukkan deskripsi dan analisis fenomena kejadian, kegiatan sosial, perilaku, asumsi, kepercayaan hingga pemikiran individu Tujuan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 penelitian kualitatif dapat dibagi menjadi mengungkapkan . o describe and Penelitian kualitatif merupakan jenis penelitian yang memberikan hasil temuat yang didapatkan melalui metode pengumpulan data wawancara (Yusuf Informan Penelitian ini memakai informan yang dipilih dengan menerapkan metode purposive sampling. Purposive sampling merupakan sebuah teknik dalam mempertimbangkan segala hal yang meliputi sumber data yang dirasa memahami dan memberikan kemudahan bagi para peneliti terkait dengan kondisi sosial dalam penelitian dan menciptakan rasa peduli dalam menentukan sampel dalam penelitian (Sugiyono 2. dalam purposive sampling, mencakup individu-individu yang diseleksi sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh peneliti sesuai dengan tujuan penelitian. Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam guna memperoleh data primer dan analisis dokumen untuk mendapatkan data Teknik wawancara adalah percakapan dengan tujuan tertentu (Arikunto 2. Percakapan tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu Pewawancara mengajukan pertanyaan dan terwawancara menjawab pertanyaan Individu diwawancarai disebut sebagai informan, yang artinya adalah orang yang memberi informasi atau keterangan (Sugiyono Wawancara mendalam dilengkapi dengan analisis dokumen seperti catatan harian, surat-surat pribadi, catatan pengadilan, berita koran, artikel majalah, brosur, bulletin, dan foto-foto. Dengan menggunakan analisis dokumen, peneliti akan memperkuat data-data yang Mohammad Trijanto. Nurbaedah. Efekivitas Program Perhutanan SosialA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 didapat dari hasil pengumpulan data wawancara mendalam Teknik Analisa Data Dalam penelitian kualitatif, analisis data difokuskan pada suatu proses yang berjalan bersamaan dengan pengumpulan data, sehingga sering dilakukan penelitian yang lebih mendalam untuk menemukan informasi atau data tentang keterbatasan penelitian tersebut. Berikut metode analisis data menurut Miles & Huberman (Ilyas 2. yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi dan penarikan kesimpulan. PEMBAHASAN Efektivitas Program Perhutanan Sosial di Kawasan Hutan Kabupaten Blitar Untuk setiap program, tidak ada perbedaan karena bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Pihak Perum Perhutani dan masyarakat juga mempelajari mana skema yang dapat digunakan sesuai dengan regulasi yang Dengan adanya akses legal dalam mengelola kawasan hutan diharapkan menjadi suatu langkah yang dapat memberikan perubahan yang nyata dari kehadiran pemerintah dan negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat daerah. Dalam perhutanan sosial, pemerintah bersama instansi terkait terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang tersebut di lapangan. Dengan adanya sosialisasi yang dijalankan, diharapkan dapat membuat masyarakat untuk memiliki tujuan yang sama dengan Dalam pelaksanaan Program Perhutanan Sosial, seluruh pihak terkait memiliki tanggung jawab masing Ae Para penanggung jawab telah mampu melakukan pekerjaannya sesuai dengan tupoksi masing Ae masing dalam pelaksanaan program perhutanan sosial. Dalam pelaksanaannya, anggaran Perhutanan Sosial digunakan untuk pemerataan ekonomi ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 masyarakat di sekitar kawasan hutan. Perhutanan Sosial ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan ekologi. Untuk dapat mengikuti Program Perhutanan Sosial, setiap masyarakat harus memiliki Nomor Induk Kependudukan yang berlokasi di Program Perhutanan Sosial memberikan dampak yang sangat baik bagi masyarakat, pemerintah maupun Perum Perhutani. Semua peraturan menjadi jelas dan mudah dipahami setelah pihak terkait menyelenggarakan program perhutanan Program ini memiliki paradigma bahwa pembangunan tidak hanya dilakukan mulai dari kota, melainkan pembangunan juga dapat dilaksanakan oleh masyarakat pinggiran . asyarakat sekitar huta. Program ini juga memiliki tiga pilar dalam pelaksanaannya, yaitu lahan, kesempatan berusaha, dan sumberdaya manusia. Untuk perhutanan sosial diperlukan suatu metode ilmiah yang bersumber dari kampus Ae kampus. Dengan begitu dapat membantu Perhutani dalam mengukur keberhasilan atas program perhutanan sosial tersebut. Dengan adanya hasil evaluasi dari pengukuhan tersebut, maka akan dengan mudah pemerintah dalam menganalisa permasalahan maupun kesalahan yang terjadi. Hal ini juga dapat meminimalisir waktu yang dibutuhkan program perhutanan sosial. Untuk seluruh biaya permohonan yang diajukan oleh masyarakat diberikan secara keseluruhan dengan biaya mandiri yang dikumpulkan oleh masyarakat Dalam hal ini Pemerintah Daerah tidak memberikan bantuan terkait dengan dana tersebut. Program perhutanan sosial ini sangat bagus. Dalam hal ini, perhutanan sosial telah memiliki banyak manfaat seperti Kawasan dan pengembangan wisata. Dalam aktivitas perhutanan sosial tidak sedikit permasalahan yang muncul, akan tetapi permasalahan tersebut timbul karena adanya kesalahpahaman dari Mohammad Trijanto. Nurbaedah. Efekivitas Program Perhutanan SosialA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 Besar harapan masyarakat perhutanan sosial ini. Dengan adanya Program perhutanan sosial, diharapkan juga masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum, sehingga apabila pihak lain ingin mengambil alih, mereka memiliki kekuatan hukum atas lahan yang mereka kerjakan. Alasaan masyarakat membentuk KTH ( Kelompok Tani Hutan ) ini tidak Dengan adanya program Perhutanan Sosial, masyarakat dapat merasakan kenyamanan sesuai dengan aturan yang ada dan dilindungi oleh Pemerintah Daerah dan Perum Perhutani telah mengetahui, segala kebutuhan masyarakat. Harus ada dukungan secara terus menerus dan pendampingan juga secara terusmenerus. Tidak seluruh masyarakat tahu akan hukum, jadi masyarakat butuh pendampingan dari Pemerintah Daerah atau LSM. Jadi itu dibutuhkan untuk melaksanakan program ini. Dari program perhutanan sosial yang sedang berjalan, masyarakat terus berupaya untuk memperoleh hak mereka dari pelaksanaan program tersebut. Tentunya warga merasa yakin dari segi kenyamanan, keamanan ada yang meelindungi, tidak ada masalah. Dari program perhutanan sosial masyarakat berharap dapat keamanan, perlindungan dan tidak lagi ada larangan penanaman lahan. Dan seluruh biaya penggarapan itu kembali ke masyarakat mengeluarkan biaya, tetapi harus dibagi dua dengan Perhutani sesuai aturan yang Program perhutanan sosial itu program yang sangat bagus dari pemerintah untuk petani di wilayah hutan utamanya di pesisir dan hutan Dengan adanya program perhutanan sosial ini nantinya diharapkan mampu mengangkat derajat kehidupan masyarakat hutan dengan pengelolaan yang tertata dengan baik. Yang selama ini masyarakat hanya kerjasama dengan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Perum Perhutani. Dengan program ini, akhirnya para petani menjadi subjek utama dalam pengelolaan di kawasan Program perhutanan sosial dapat membantu mereka untuk menerima pendapatan yang lebih dan hanya membayar kepada pemerintah berupa pajak yang seharusnya dibayarkan. Dahulu Perum Perhutani dan masyarakat berbagi hasil sesuai PKS ( Perjanjian Kerjasama ). Tetapi dengan adanya program perhutani ini masyarakat hanya membayarkan pajak saja. Dahulu perhutani menjadikan masyarakat sebagai objek mendapatkan uang dan sekarang dengan adanya regulasi ini mereka diduga merasa terancam dan terganggu atau bahkan terusir. Program diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan nantinya hutan yang gundul itu menjadi hutan kembali tanpa masyarakat yang mengelola hutan. Bagi masyarakat yang telah mendapatkan SK program tersebut sangat bagus karena anggaran APBD dan APBN dapat masuk kepada beberapa KTH yang telah dapat SK. Disamping itu juga sudah mendapatkan beberapa bantuan bibit tanaman yang nilainya lumayan, juga ada kambing, dan yang agak fantastis itu bantuan bibit tawon bernilai sekitar Rp 1,6 milyar untuk beberapa KTH. Karena sebelumnya mereka juga tidak pernah mendapat bantuan dari Perum Perhutani. Dengan adanya regulasi baru ini, program dapat berjalan sesuai regulasi tersebut dan masyarakat bisa mampu menjadi subjek utama di kawasan hutan. Nanti juga fungsi hutan kembali subur, rakyat kakmur, karena KTH Ae KTH yang ada di kawasan hutan bakal menjadi actor utama dalam pemanfaatan hutan. Sayang beribu sayang, para petani dan pengurus KTH masih sangat kurang dalam kemampuan manajerial, penataan akuntansi, organisasinya masih belum bisa maksimal, sehingga masih butuh pelatihan dari pemerintah agar program dapat berjalan sesuai dengan harapan. Mohammad Trijanto. Nurbaedah. Efekivitas Program Perhutanan SosialA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 Program perhutanan sosial bagi para petani yang menggarap di lahan negara sangat diuntungkan. Karena diberikan sebuah hak pengelolaan dan tidak tergantung lagi pada Perum Perhutani. Jadi menentukan apa yang akan ditanam. Dengan periode waktu mengelola selama 30 hingga 35 tahun. Lahan-lahan diwariskan ke anak cucu, tapi tidak boleh diperjual belikan. Mereka yang ber SK, ahirnya juga mendapat dana bantuan seperti ternak, bibit tanaman atau pohon palawija, lebah. Sebelum mendapat SK mereka tidak mendapat bantuan. Yang pertama, masyarakat yang jelas petani tenang dapat SK, tidak ada intimidasi, ancaman penyerobotan lahan dan sebagainya. Yang kedua, dapat mengajukan program apapun yang Dampaknya itu banyak, yang jelas nilai hasil tanaman atau produksi yang ditanam itu semakin besar, secara ekonomi juga masyarakat semakin diuntungkan paska SK, karena mereka menanamnya lebih luas dan merasa Meskipun program perhutanan sosial memang belum sesuai dengan rencana sosial. Karena secara teknis melaksanakan aturan yang ada di SK masih sering terjadi benturan dengan pihak Perum Perhutani dan SDM masih kesulitan serta masih butuh bimbingan. Pemerintah seharusnya selalu ikut mengedukasi masyarakat agar program dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan. Dalam pelaksanaannya, rata Ae rata yang mengajukan perhutanan sosial ini sudah menguasai lahan dan lahan itu sudah digarap oleh para petani sekian Sehingga mendapatkan SK ini, akan lebih mempermudah dalam proses pengajuan Kementrian LHK. Dalam arti status kepemilikan dan pengelolaan itu sudah Saat ini, petani Ae petani sudah sadar tentang hak dan kewajibannya sebagai pemegang SK. Di akhir tahun 2022 itu di data KUPS ada 12 KUPS sudah mencatat lebih dari 130 ribu tegakan, diantaranya tanaman sengon. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 alpukat, kelapa dan tanaman lainnya. Program dampaknya sangat besar. Peningkatan ekonomi juga bisa sangat dirasakan, mereka menanam tidak ragu Ae ragu. Para petani tanpa disuruh sudah sadar sendiri. Varietas mana yang menghasilkan mereka sudah mengetahuinya sendiri, sehingga para pendamping hanya mengawal saja. Program sosial ini telah berjalan secara efektif, masyarakat telah memperoleh perubahan dan peningkatan perekonomian yang sangat tinggi. Mereka pemerintah, sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Efektivitas Program Reforma Agraria di Kawasan Hutan Kabupaten Blitar Dalam hal ini Perum Perhutani merupakan pihak pengelola. Sedangkan GTRA Gugus Tugas Reforma Agraria ) merupakan kelembagaan yang terdiri atas kelembagaan serta melibatkan akademisi pelaksanaan Reformasi Agraria melalui dua penataan. Pertama adalah penataan asset yakni ativitas persertifikatan tanah masyarakat melalui redistribusi tanah dan legalisasi asset. Selanjutnya penataan akses yakni pemberian kesempatan kepada akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek performa agrarian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah. Tujuan permasalahan tanah dalam kawasan hutan adalah legalisasi asset terhadap permukiman, fasum atau fasos yang terdapat dalam kawasan hutan dan apabila kejelasan status tersebut dapat diperoleh oleh masyarakat maka masyarakat akan mendapat kepastian hukum terhadap asset yang dimilikinya. Sehingga yang diharapkan Pemerintah Kabupaten Blitar terhadap hal tersebut adalah kenyamanan bermukim. Dengan harapan akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi pada masyarakat. Reforma fundamental memberikan programprogram yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa. Mohammad Trijanto. Nurbaedah. Efekivitas Program Perhutanan SosialA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara. Dengan terlaksananya identifikasi terhadap 55 desa pada wilayah Kabupaten Blitar. Hal tersebut dapat menjadikan indikasi sinergitas antara masyarakat yang bermukim di kawasan hutan dengaan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan. Perlu adanya strategi guna menyelesaikan penguasaan tanah dalam Kawasan hutan menuju kebijakan reforma agrarian. Hal ini dilakukan guna mewujudkan program pemerintah terkait dengan solusi atas meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan. Meskipun pemetaan terkait dengan lokasi yang terdapat konflik penguasaan tanah Kawasan hutan yang telah diajukan untuk skema PPTKH menuju RAPS masih sangat terbatas, akan tetapi identifikasi secara spasial terkait dengan lokasi yang terdapat konflik penguasaan tanah kawasan hutan sangat perlu kesejahteraan masyarakat Kawasan. Pemerintah saat ini tengah serius dalam menggalakkan program Reforma Agraria guna mengatasi kemiskinan, mengatasi ketimpangan tanah serta konflik penguasaan tanah kawasan Dengan adanya pelepasan kawasan hutan yang ditindaklanjuti program redistribusi tanah bekas kawasan hutan juga dapat menguatkan hak masyarakat atas kepemilikan lahan permukimannya, karena selama ini tidak ada kejelasan penguasaan dan pemilikan tanah tersebut sehingga masyarakat takut apabila pada suatu hari mereka digusur oleh Perum Perhutani dari wilayah yang diakuinya sebagai kawasan hutan. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Bidang permukiman, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang telah dikuasai oleh dan/atau lebih dari 20 tahun, maka pola penyelesaiannya adalah Reforma Agraria dengan menyediakan lahan pengganti Namun saat ini sudah ada aturan baru yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, dalam aturan turunannya di jelaskan bahwa reforma agrarian dalam kawasan hutan, masyarakat pemohon sudah tidak perlu bersusah payah menyiapkan lahan pengganti lagi. Dahulu, penyediaan lahan pengganti ini bertujuan untuk tetap mempertahankan luas kawasan hutan yang ada di Pulau Jawa dan Madura agar semakin berkurang dilakukan proses pelepasan kawasan Bidang tanah berupa lahan garapan atau lahan pertanian yang dikuasai oleh masyarakat baik selama kurang dan/atau lebih dari 20 tahun untuk pemukiman, reforma agrarian di kawasan hutan. Menyikapi realitas tersebut, dalam program Nawacita Presiden Joko Widodo telah memuat agenda reforma agraria dan strategi Nawacita yang ke 3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dari program tersebut dapat dimulai dari daerah dan desa. Dalam pembangunan nasional, reforma agraria dapat digunakan sebagai langkah awal bagi kebijakan ekonomi nasional yang pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, mengatasi kemiskinan dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan di Reforma agraria menjadi salah satu prioritas nasional yang dijalankan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Reforma agraria bermanfaat bagi masyarakat, utamanya para petani dan masyarakat yang tinggal dalam Kawasan Hal ini dapat berupa peningkatan dan perbaikan kehidupan masyarakat baik dalam bidang perekonomian maupun sosial, melakukan penataan kepemilikan tanah, memberikan bantuan Mohammad Trijanto. Nurbaedah. Efekivitas Program Perhutanan SosialA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 akses permodalan dan pemasaran kepada masyarakat penerima manfaat dan memberikan perbaikan serta menjaga kualitas lingkungan hidup yang terdapat di lokasi kegiatan. Setidaknya terdapat tiga tujuan mulia reforma agraria yang ingin dicapai yaitu menata ulang struktur agraria yang timpang dan menyelesaikan konflik Reforma agraria secara fundamental memberikan programprogram yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan, meningkatkan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Produk akhir dari proses pendaftaran tanah adalah sertifikat tanah. Pemerintah Kabupaten Blitar bekerja sama dengan UGM ( Universitas Gajah Mada ), tokoh masyarakat dan OPD selalu berusaha memfasilitasi, memediasi konflik Ae konflik yang ada pada masyarakat yang terindikasi ada permukiman, fasum atau fasos dalam Kawasan hutan. Selain itu juga terkait ketidaksesuaian data spasial terhadap fakta yang ada maka hal tersebut menjadi temuan pada saat identifikasi untuk selanjutnya diusulkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan yang diharapkan pada hal tersebut untuk adanya perubahan atau penetapan batas Kawasan hutan. Reforma agraria itu sangat cocok sekali bagi penduduk di wilayah hutan. Hal ini dikhususkan bagi masyarakat yang sejak jaman Belanda sudah bermukim disitu, nenek moyang mereka juga memang sudah dari situ. Rumah mereka sudah sejak lama dibangun di lingkungan tersebut. Reforma agrarian itu sangat luar biasa sekali. Kendalanya mungkin waktu saja, tapi Pemerintah Kabupaten Blitar sudah mengumpulkan data dan saat ini proses pengajuan pelepasan di KLHK. Masyarakat sangat menyambut positif program dari pusat ini. Pemda ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Kabupaten Blitar juga sangat menerima program tersebut. Saat ini. Dinas Perkim Kabupaten Blitar juga telah ke desa memberikan sosialisasi dan menggali bermukim diwilayah kawasan hutan. Sudah ada tindak lanjutnya. Kepala desa kepala desa dan warga sudah dikumpulkan di Kantor Kabupaten Blitar. Selanjutnya, pegawai dari Dinas Perkim Kabupaten Blitar dan akademisi dari UGM juga telah melakukan inventarisasi pemukiman masyarakat di berbagai lokasi kawasan hutan. Hambatan Pelaksanaan Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria di Kawasan Hutan Kabupaten Blitar Seluruh hambatan dalam pelaksanaan program perhutanan social dan reforma agraria mampu terselesaikan dengan cepat. Kalaupun sempat terjadi kendala, hal itu karena beberapa pihak miss informasi terkait dengan perhutanan social. Yang awalnya hutan dikelola oleh Perum Perhutani, namun sekarang ternyata masyarakat diberikan hak pengelolaan dengan cara membentuk KTH, lalu mengajukan ke Kementerian LHK. Yang mendasari permasalahan selama ini, dari warga selama menggarap intimidasi dari mandor. Seperti apabila mereka tidak mengikuti tanaman yang seperti diminta harus keluar tidak boleh Dan seluruh beban biaya pengelolaan lahan sering dilimpahkan ke Selain itu juga surat Ae menyurat terkait proses permohonan ijin pemanfaatan kawasan hutan yang diajukan KTH atau masyarakat di kelurahan atau desa juga tidak dengan cepat dikerjakan oleh pihak kelurahan atau desa. Diduga memang banyak oknum yang berusaha menggagalkan program perhutanan sosial ini, tetapi masyarakat terus meyakini dan terus berusaha untuk mendapatkan SK pemanfaatan atau pengelolaan kawasan hutan ke Kementrian LHK. Kemampuan masyarakat petani, masih belum memiliki SDM untuk menganalisa sebuah regulasi, sehingga Mohammad Trijanto. Nurbaedah. Efekivitas Program Perhutanan SosialA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 masih banyak yang berusaha menolak program ini. Sedangkan yang paham regulasi sangat mendukung sekali, menerima dan mengikuti alur program Tapi setelah tim pendamping merasionalkan ke masyarakat akhirnya masyarakat mendukung program ini. Ada juga pihak Ae pihak yang utamanya dari Perum Perhutani menginginkan program ini gagal. Banyak sekali oknum di lapangan yang memprovokasi masalah perhutanan ini agar tidak berjalan sesuai dengan harapan program. Itu mereka keliatan banget ada permainan dengan mafia tanah di hutan. Karena dengan regulasi ini, para petani harus membayar pajak ke negara, sedangkan dulunya memang selalu ditarik bagi hasil oleh Perum Perhutani, dengan nilai setiap hektarnya bervariasi. Adapula beberapa wilayah yang memiliki kendala pada kepala desa. Kepala desa tidak menyetujui program reforma agraria karena Pemerintah Kabupaten Blitar belum memberikan arahan dan perintah, akan tetapi saat ini, para kepala desa tersebut mengikuti program setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar turun langsung ke Selain itu, kendala terdapat dalam aturan yang sebenarnya dijelaskan di SK perhutanan sosial. Praktek di lapangan itu kadang tidak bisa menerapkan SK, misalnya ketika di SK itu dicantumkan sistem bagi hasil presentasi sekian persen, menerpkan dilapangan sangat kesulitan. Karena tergantung dengan nilai ekonomis yang didapatkan dari apa yang ditanam, kadang diajak untuk menanam tanaman juga tegakan juga tidak mau. Patut diduga, memang ada indikasi oknum, sehingga aturan yang sudah jelas di SK itu tidak mudah diterapkan di lapangan. Fenomena masyarakat penggarap hanya mengetahui bahwa semua lahan kehutanan di daerahnya milik Perum Perhutani. Jadi lebih percaya Perum Perhutani daripada SK Perhutanan Sosial. Sehingga seringkali terjadi pro dan kontra dalam ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 implementasi program skema perhutanan sosial ini dilapangan. Disetiap proses pengajuan ijin pemanfaatan hutan untuk perhutanan sosial di lokasi area kerja Perum Perhutani, pasti selalu terjadi pro dan kontra antara masyarakat dan Perum Perhutani. Tapi alhamdulillah karena petani kompak dan terus belajar regulasi akhirnya program berjalan dengan baik. Kendala lain adalah SDM pengurus KTH dan petani juga masih rendah, sehingga perlu sentuhan langsung dari berbagai pihak terkait peningkatan kapasitas petani dan organisasi nya. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat dilakukan penarikan kesimpulan sebagai berikut : Dalam aktivitas perhutanan sosial tidak sedikit permasalahan yang muncul, akan tetapi permasalahan tersebut timbul karena adanya kesalahpahaman antara masyarakat petani. Pemerintah Desa. Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dan Perum Perhutani Kabupaten Blitar. Namun dengan adanya komunikasi yang sehat dan baik dengan semua pihak, perhutanan sosial bisa berjalan dengan efektif dan masyarakat terus berharap perhutanan sosial ini. Dengan adanya Program perhutanan sosial, masyarakat sehingga apabila pihak lain ingin mengambil alih atau menyerobot, mereka memiliki kekuatan hukum atas lahan yang mereka kerjakan. Bagi masyarakat yang telah menjalani program ini, mereka sangat terbantu dengan adanya program perhutanan sosial ini. Pemerintah Kabupaten Blitar telah bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan OPD terkait telah memfasilitasi, memediasi konflik Ae konflik yang ada pada masyarakat yang terindikasi ada permukiman, fasum atau fasos dalam kawasan hutan. Selain itu juga terkait ketidaksesuaian data spasial terhadap fakta yang ada maka hal tersebut menjadi temuan pada saat identifikasi untuk Mohammad Trijanto. Nurbaedah. Efekivitas Program Perhutanan SosialA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 selanjutnya diusulkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan yang diharapkan pada hal tersebut untuk adanya perubahan atau penetapan batas kawasan hutan. Adapun solusi dari beragam permasalahan pada reforma agraria telah mampu diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar. Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dan Pemerintah Pusat terus berusaha maksimal demi kelancaran program reforma agrarian. Reforma agraria itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, misalnya bisa dijadikan anggunan untuk memperoleh tambahan modal usaha, puny alas hak yang syah secara hukum yang nantinya bisa diwariskan, bisa melaporkan ke aparat penegak hukm apabila terjadi penyerobotan tanah Reforma agraria itu sangat cocok sekali bagi penduduk di wilayah Terutama hal ini dikhususkan bagi masyarakat yang sejak jaman Belanda sudah bermukim di kawasan hutan. Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa program Reforma Agraria sangat membantu para masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan. Seluruh permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan program perhutanan sosial dan reforma agraria mampu terselesaikan dengan cepat. Adapun kendala itu dikarenakan beberapa pihak miss informasi terkait dengan perhutanan sosial ini. Yang selama ini hutan dikelola oleh Perum Perhutani, namun sekarang ternyata masyarakat diberikan hak pengelolaan dengan cara membentuk KTH, lalu mengajukan ke Kementerian LHK. Sedangkan yang mendasari perhutanan sosial selama ini adalah bahwa banyak warga selama menggarap intimidasi dari mandor atau bahkan mantri Perum Perhutani, misalnya apabila mereka tidak mengikuti tanaman yang seperti diminta harus keluar tidak boleh menggarap. Lalu pembagian sharing panenan yang dianggap para petani tidak adil. Selain itu juga pembuatan berkas surat Ae menyurat permohonan program perhutanan sosial ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 juga sering trhambat ditingkat kelurahan atau desa. Hal ini diduga masih ada oknum-oknum yang ingin menggagalkan program perhutanan sosial, dan para oknum tersebut selalu kita sebut sebagai mafia tanah hutan. DAFTAR PUSTAKA