MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam Issn: 2252-5289 (Prin. Issn: 2615-2622 (Onlin. Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/Maqasid Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2020 . KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DAN PENANGANANNYA TERHADAP PEREMPUAN DEWASA DI KOTA SURABAYA TAHUN 2018 S/D BULANJULI 2019 Mohammad Ikhwanuddin Universitas Muhammadiyah Surabaya ABSTRAK Kota Surabaya memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi, yang mencakup angka 60231 ribu jiwa di Kota Surabaya. Kepadatan tersebut menimbulkan banyak problem kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kasus kekerasan dalam rumah tangga di antaranya adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran ekonomi dan kekerasan ekplolitasi. Hal ini sesuai dengan data yang berada di Dinas Pengendalian Penduduk. Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya. Dengan menggunakan metode dokumentasi dan wawancara, selama rentang waktu 2018 S/D Bulan Juli 2019. DP5A melakukan beberapa upaya upaya dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga di Surabaya, khususnya yang dialami oleh perempuan dewasa. Upaya tersebut berupa pemberian konseling, penanganan medis, bantuan Hukum. Kata kunci: Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak. Hukum Islam Latar Belakang Pernikahan adalah, sebuah hal yang di syariatkan dalam ajaran Islam. Dan pernikahan ini biasanya tidak saja di lakukan oleh agama selain islam, sebab dari itu islam memberikan semua aturan-aturan atau syariat dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya Islam mengharuskan bagi manusia yang selayaknya sudah mampu dalam hal ekonomi, mental jiwanya, agamanya, maka di ajurkan untuk menunaikan salah satu Setelah pernikahan terjadi, maka pasangan suami istri ini bisa dikatakan dengan sebutan keluarga kecil. Ketika ini berjalan sesuai dengan waktunya keluarga kecil ini akan mempunyai keturunan yang telah Allah berikan, kemudian menjadi masyarakat Keluarga kecil biasanya terdiri dari seorang suami istri dan anak, maka ini secara tidak langsung memiliki sifat yang hampir sama dengan masyarakat pada umumnya di skala yang lebih besar. Ketika sudah terjadi pernikahan, kemudian menjadi keluarga, maka ini satu sama yang lainya akan kesinambungan, dan membentuk sistem lingkaran dalam rumah tangga. Oleh karenanya berjalanya waktu dalam rumah tangga pasti ada konflik yang terjadi entah itu dilakukan karena istri atau suami ataupun karena ulah dari anaknya, maka ini bisa di kataka salah satu keniscayaan yang Allah berikan kepada hamba-Nya untuk mewarnai dalam lingkup rumah tangga. Jumlah konflik dalam keluarga berturut-turut adalah konflik sibling . audara kandun. , konflik orang tua anak dan pasangan. Dalam keluarga pasti ada masalah yang terjadi. Masalah tersebut akan menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga yang akan menimpah seorang istri/suami berupa pemukulan atau perkataan yang tidak enak. Ini bukan hal yang sepele atau hal yang harus di tangani secara pribadi, yang orang lain tidak boleh mengetahuinya, karena ini adalah salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melangar hak asasi manusia dan bentuk diskriminasi terhadap pasanganya yang harus di hapuskan, oleh karena itu munculah UU PKDRT NO 23 tahun 2004 yang mendefisinikan perbuatan kekerasan Bambangsamsul A, psikologisosial, (Bandung: Pustaka Setia, 2. , 227 Sri Lestari. PsikologiKeluarga, (Jakarta: Kencana, 2. , 102 yang mengakibatkan kesengsaraan terhadap korban. Hal yang bisa dibuat rujukan atau pegangan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, dan beserta lindungan terhadapa korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Namun UU PKDRT, bukan berarti mendukung pencerai bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, akan tetapi dengan adanya undang-undang tersebut, memberikan jaminanakan kedamaian dalam keluarga dan tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga, beserta jika ada kekerasan dalam rumah tangga pelaku bisa di tuntut. Jika kita melihat problematika kekerasan terhadap rumah tangga terhadap perempuan yang begitu miris , maka penulis ingin sekali untuk membahas dan meneliti permasalahan yang berjudul Au(KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DAN PENANGANNYA TERHADAP PEREMPUAN DEWASA DI KOTA SURABAYA TAHUN 2018 s/d bulan Juli 2019 (Studi analisis Upaya Pelayanan Dinas Pengendalian Penduduk. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota (DP5A) Surabaya Perspektif Hukum Isla. Pernikahan dan Fungsi keluarga dalam Islam Allah SWT sungguh maha segala-galanya dan tidak ada hal yang telah di ciptakan oleh Allah SWT tanpa berpasang-pasangan atau tercipta sendiri, misalkan adanya manusia tercipta di bumi ini tidak adanya sendiri atau seorang sejenis, tapi maha besarnya Allh SWT maka menciptakan pasanganya. Karena Adam pun tercipta tidak Hendra Akhdhiat dan Rosleny Marliani. PsikologiHukum, (Bandung: CV PustakaSetia, 2. , 234 seorang diri namun Adam terciptakan maka Hawa pun tercipta juga, karena Allah SWT tidak mungkin menciptakan sesuatau tanpa berpasang-pasangan. Allah juga telah menciptakan kita, laki-laki dan wanita dari satu jiwa yang sama. Allah SWT telah menciptakan Adam dan Hawa, dua insan inilah awal mula manusia ada di permukaan bumi, dua insan ini memilih jenis kelamin yang berbeda yakni adam dengan jenis laki-laki dan hawa memiki jenis kelamin perempuan. hakikatnya laki-laki dan perempuan disisi lain bersifat saling melengkapi dari keduanya, oleh karena itu laki-laki dan perempuan memiliki karekter sifat yang berbeda. Sebab dari itu munculah pernikahan, karena dengan pernikahan ini akan menyatuhkan sifat yang berbeda atara laki-laki dan perempuan, sehingga menjadi kesempurnaan yang tercipta. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Rum ayat 21 sebagai berikut: ca a a a ca a ca a a a a a a a a a e e a a a a a a a a a a a a a a A oU uaIA AaOI aI aOaaNae I E aC EEI I aI IAaEI O E aEIO uaaEN OE OIEI IO OA a ca a a a a A E aC O nI aO aAE aOIA n a a aE aE eaEOA AuDan di antara tanda-tanda Kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu stri-istri dari dirimu sendiri, agar kamu merasa damai di sisinya, dan dia menjadikan di antara kamu perasaan cinta dan sayang. Sesungguhnya di dalam hal itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Ay. Terjadinya rumah tangga bermulah dari pernikahan antara laki-laki dan perempuaan, dan ini sebuah ketetapan dari Allah SWT, dari apa saja yang telah diciptakanya, dan berlaku untuk semua dari manusia, tumbuh-tumbuhan, dan hewan. Dengan terjadinya perkawinan, maka ini sebuah jombatan untuk menuju rumah tangga, dan akan terjadi saling memahami dan menggenal antara keduanya. Secara istilah. Abdurahman Abdul Kholiq. Menuju Pernikahan Barokah, (Yogyakarta: Al-manar, 2. , 1. Departemen Agama RI. Al-qurAoandanterjemahnya , (Bandung: Diponegoro, 2. , 324 Abdul QadirDjaelani. KeluargaSakinah, (Surabaya: PT binailmu, 1. , 41. perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan, untuk memenuhi tujuan hidup berumah tangga sebagai suami istri dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Seorang laki-laki dan perempuan ketika sudah melakukan akad nikah maka akan menjadi keluarga. Keluarga ini suatu kesatuan yang sangat suci dan akan memiliki tujuan luhur didalam pernikahanya yang suda menjadi keluarga. Oleh karena itu islam memberikan aturan-aturan dalam menjalani rumah tangganya supaya tidak terjadinya pertengkaran didalamnya, karena rumah tangga tidak lepas dari sebuah problem-problem kehidupan yang terjadi. Sehingga nanti akan bisa menggapai tujuan yang telah disatukan atara keduanya dan akan mampu menghadapi semua macam problematika dalam rumah Dasar-dasar yang berada di dalam Al-qurAoan yang bermakna dengan hubungan Diantaranya tentang kejujuran, keadilan, kehormatan, dan saling tolong menolong, maka ini akan menimbulakan sebuah kewajiban antra manusia satu dengan yang lainnya. dan ini juga bisa di terapkan dalam lingkup keluaga yaitu dilakukan oleh suaminya terhadap istrinya dan anak-anaknya, akan tetapi dasar dari sebua sejarah filsafat islam tetap mengatakan bahwa ini otomi dari pribadi seseorang. Ketika kehidupan dalam rumah tangga ingin menjadi keluarga yang sakinah mawaddah, sebenarnya sudah ada cara-caranya, yaitu salah satunya suami istri harus AfnanHafidz dan A. MaAorufAsrori. Tradisi Islam: PanduanProsesiKelahiran. PerkawinandanKematian, (Surabaya: Khalista, 2. , 88. Sobri Mersi Al-Faqi. Solusi Problematika Rumah Tangga Modern, (Bekasi Barat. Sukses Publishing, 2. , 45. Marcel A. Boisard. Au(Terjemaha. HumanismeDalam IslamAy, (Jakarta: BulanBintang, 1. , 107-108. melakukan hak dan kewajibanya di dalam rumah tangga di antaranya hak dan kewajiban suami istri adalah:10 Hak Suami Istri Salah satu kunci kententraman, dalam rumah tangga adalah semua yang berada dalam rumah harus mampu menciptakan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan demi ketentraman keluarga. kemudian peraturan itu harus diambil dari aturan-aturan syarAoi yang sudah di tetapkan, karena manusia kadang kala tidak sadar melakukan kesalahan, sebab dari itu harus ada rujukannya yaitu ajaran islam. Hak-Hak Istri Seorang suami harus wajib memberikan hak haknya kepada istrinya supaya istri merasa di hargai dan tidak di sepelehkan, sehingga menjadi keluarga yang harmonis dengan melaksnakan yaitu: Mahar Tempat tinggal, dan perabotan. Nafka Istri tidak boleh di buat susah Adil terhadap para istri Hak-Hak Suami Ketika suami, sudah memenuhi kewajibanya memberikan hak-haknya kepada istri maka istri harus mampu bisa melaksankan haknya untuk suami, dengan taat kepada suami dan tidak boleh membangkang, karena suami adalah kepala dari keluarga. Supaya Ahamad Muhammad abdurrahim, tuhfatul arusain, . Jakarta timur 2. , 82 dalam rumah tangga menjadi harmonis maka seorang istri harus mampu melaksanakan hak-haknya kepada suami dengan cara yaitu: Ketaatan Istri kepada suami Istri menjaga diri dan menjaga harta suami Istri tidak mengizinkan orang yang tidak disukai suami untuk masuk kerumah Tidak keluar rumah tanpa izin suami Hak-Hak Bersama Ada bebrapa lagi, untuk menciptakan peradapan rumah tangga yang sakinah mawaddah, dan ini harus sama-sama dilaksanakan dalam rumah tangga demi ketentramnaya yaitu dengan melaksanakan: Hak kenikmatan Pergaulan yang baik saling mewarisi Pendidikan adalah nomer satu untuk segalahnya, karena ini berkaitan dengan Ketika ilmu ini sudah dikuasai maka untuk menjalankan semua yang di inginkan akan bisa menjadi arahan atau jalan untuk menuju puncak dari harapan, sama dengan keluarga, yang berunsur dari suami,istri dan anak. Semisal, seorang suami melalaikan kewajibanya sebagai kepalah rumah tangga. Untuk menjadikan keluarga yang sempurna dengan penghidupan yang cukup bagi angota semua keluarganya maka akan melemah dan pudar dari sinar-sinar cahaya rumah tangga yang bahagia. Seorang istri juga semisal tidak melaksanakan sebagaia peran istri secara keseluruan dalam rumah tangganya, untuk memberikan suri tauladan yang baik bagi anak-anaknya keluarga akan menjadi rapuh dalam banggunan rumah tangga. Setiap keluarga pasti memiliki tujuan dan harapan masing-masing, tergantung dalam menjalankan keluarga itu kearah yang bagaimana, akan tetapi islam sudah memberikan rambuh-rabu untuk kearah yang mana kebenaran ini. Diantaranya yaitu melahirkan keturunan yang sholeh sholehah yang baik, sehingga mendapakan ketenangan lahir dan batin untuk suami dan istri. Dan tercipta sebuah hubungan yang bahgia diantra keluarga dengan pondasi syariat Allah kearah yang abadi di akhirat kelak, dengan dasar pondasi keluarga dan mendidik anak keturunan dengan ajaran-ajaran islam, sehingga menjadi keluarga sakinah mawadah dan tidak terpecah belah hingga akhir hayatnya. Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penyebab dan pengarunya. Pada era saat ini, kejadian kekerasan dalam rumah tangga adalah hal yang sudah sangat wajar sekali. Khususnya penganiayaan seorang istri yang di lakukan oleh suami, dan kejadian seperti ini sangat mempengaruhi kekacauan dalam lingkup masyarakat. Beberapa penelitian yang di lihat dari lapangan masyarakat, itu mengatakan bahwa penganiayaan istri tidak berenti pada penderitaan dan anaknya saja. Dan efek dari kekrasan ini akan mengakibatkan penderitaan dan akan keluar juga dari lingkup rumah tangga, sehingga memberikan warna kehidupan masyarakat kita dalam kejadian kekerasan dalam rumah tangga. 13Ketika membahas untuk definisi dari kekerasan, ini masih belum ada kesepakatan karena masih banyak perbedaan pandangan dalam menetapkan diantara para ahli. Kekerasaan sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu Sobri Mersi Al-Faqi. Solusi Problematika Rumah Tangga Modern, (Bekasi Barat. SuksesPublishing, 2. Sobri Mersi Al-Faqi. Solusi Problematika Rumah Tangga Modern, (Bekasi Barat. SuksesPublishing, 2. , 46 Hendra Akhdhiat dan Rosleny Marliani. Psikologi Hukum, (Bandung: CV PustakaSetia, 2. , 233. violentia, yang maknanya kekerasan. Menurut mansour fakih, kekerasan adalah serangan atau invasi terhadap fisik maupun integritas keutuhan mental psikologi seseorang. 15 Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga khususnya terhadap istri, sering ditemui, bahkan dalam jumlah yang tidak Dari banyaknya kekerasan yang terjadi, hanya sedikit yang dapat diselesaikan secara adil. Hal ini karena dalam masyarakat masih berkembang pandangan bahwa dalam kekerasan dalam rumah tangga tetap menjadi rahasia atau aib rumah tangga yang sangat tidak pantas jika diangkat dalam permukaan atau tidak layak dikonsumsi oleh publik. Setiap keluarga pasti ingin mengalami keluarga yang tentram sejuk dan damai, akan tetapi semua harapan itu kadang kala tidak sesuai dengan yang di ingginkan dan apa yang terjadi dalam fakta keluarga. Entah itu karena hal yang kecil atau karena hal yang besar, tetapi ini sudah warna warni kehidupan dalam rumah tangga, oleh karena itu sering timbul dalam keluarga, kejadian yang tidak di ingginkan seperti kejadian kekerasan dalam rumah tangga, entah itu korban dari kekerasan seorang istri atau anaknya. Kemudian apa yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi, pasti ada faktor yang melatar belaknggi kejadian tersebut di antarnya yaitu. Zetrow dan Browkwer . menyatakan ada tiga teori utama yang mampu menajdi dasar kejadian kekerasan: pertama karena biologis, kedua karena frustasi agresi, yang ketiga karena kontrol. Jadi karena tiga faktor ini yang menjadi dasar utama kejadian kekerasan dalam rumah tangga, yang pertama karena biologis, manusia ini juga seperti Rena Yulia. Viktimolog iperlindungan hokum terhadapkorbankejahatan, (Yogyakarta: GrahaIlmu. Mansour Fakih. Analisis Gender danTransformasi Social, (Yogyakarta: PustakaPelajar, 1. , 17. Rochmat Wahab Aukekerasan dalam rumah tangga perspektif psikologi dan EdukasiAy hal 5 2. , 6. hewan pada umumnya memiliki hawa nafsu yang harus di salurkan kepada lawanya untuk menikmatinya, sifat ini sudah bawaan dari sejak lahir untuk manusia. Sehingga terciptanya keturunan, ketika dalam biologisnya tidak sesuai dengan yang di ingginkan maka akan timbul kekerasan yang di jatukan kepada korban walan biologisnya, ini hal yang pertama mendasari kekerasan. Yang kedua untuk faktor kejadian kekerasan adalah frustasi agresi. Manusia pasti suatu saat dalam keadaan tertentu mengalami frustami mungkin di sebabkan karena beban dalam keseharian yang begitu penuh, maka dengan beban yang berat di pikul ini akan menjadikan frustasi kepada manusi, sehingga akan mengalami sensitif yang luarbiasa ketika ada satu hal yang tidak cocok, maka ini akan timbul kekerasan. Yang ketiga adalah karena faktor kontrol ketika manusia sedang berhubungan dengan orang lain, kemudia ada rasa ketidak cocokan didalamnya maka ini akan cepat menimbulkan kontrol yang tidak baik, ketika hubungan denganya terasa nyaman dan baik maka akan mampu mengntrol. Rumah tanggah, pasti akan terjadi konflik di dalamnya entah itu karena perkara yang sepeleh ataupun perkara besar pasti itu akan terjadi, maka disini hal yang paling baik dilakukan bagi setiap suami dan istri ketika mengalami kegoncangan masalah rumah tangga harus menerapkan cara-cara yang baik harus dilaksanakan Setiap pasangan suami istri menyikapi konflik rumah tangga dengan akal sehat, nalar tenang dan baik sangka . ositive thinkin. Dan mereka juga harus melihat konflik rumah tangga dengan pandangan yang realistis. Karena bisa jadi konflik itu menjadi salah satu faktor bagi terjadinya dialog dan saling pengertian dan harus mampu menyikapai dengan cara yang baik di lakukan oleh suami istri dalam menyikapi konflik tersebut diantaranya yaitu. Mengenali masalah yang diperselisihkan, lalu memberikan perhatian khusus terhadapnya, dan tidak boleh keluar dari masalah tersebut dengan menyebut-nyebut kesalahan atau kekhilafan yang sudah berlalu. Masing-masing dari keduanya membicarakan masalah itu menurut pandangannya, dan tidak menjadikan pandangannya sebagai kebenaran. Jangan selalu memajang hak-hak di depan mata. Dan yang lebih berbahaya lagi adalah membesar-besarkan hak-hak tersebut. Kedua belah pihak harus mengetahui hak dan tugas pihak lain, serta mengetahui batasbatas tanggung jawabnya. Mengakui kesalahan ketika segala sesuatunya menjadi jelas, dan tidak boleh Sabar terhadap karakter-karakter yang mengakar di dalam diri wanita, seperti cemburu Baik suami maupun istri harus mengetahui dan meyakini bahwa harta bukanlah sumber Mengukur kadar kesalahan dan tidak membesar-besarkannya, lalu memperbaaikinyaa sesuai dengan kadar kesalahan tersebut, tidak over dosis. Sobri Mersi Al-Faqi. Solusi Problematika Rumah Tangga Modern, , (Bekasi Barat. SuksesPublishing, 2. ,191. Upaya Penanganan Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya Pada Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ini sebuah kejadian yang sudah tidak asing lagi terjadi, oleh karenanya ini sangat butuh sekali perhatian khusus untuk menyikapi permaslah dalam rumah tangga yang sudah tidak harmonis, yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Sebenarnya ajaran islam sudah memberikan ramburambu untuk permaslahan rumah tangga, sebagaimana yang berada didalam Q. S AnNisaAo ayat 34 yaitu:18 e a a a a a ca e a a a a a a a a a a a a a a a a Aiin aOE aO a aaEOA a A IA a a AaIOA AEA AIA AEA AOA AaIA AaEA AOA a AA ACA AEA AaOA AOA AuA AIA a ANA a AEOA a AOO acEE OaE A a a a a aa a a a aa ca AE aI aOA ca AEI aOIA a ca AE I u acIA a AEAa A a AEA a Aa aOA a AaOA a AacEEA AEA ACA AEA AaOA AEA a AOE OI IEE OIaIA a a a a a a a a a AaE aOa aII aEI aI aaE AOA AuKaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah telah melebihan sebahagian mereka . aki-lak. atas sebagian yang lain . , dan arena mereka . aki-lak. telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab ini maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dari ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara . Wanita-wanita yang kamu khwatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukulah mereka kemudian jika mereka metatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya sesunggunya Allah maha tinggi maha besarAy. Dalam tafsir Al-Mishbah dijelaskan bahwa kalau ketiga cara yang di ajarkan dalam surat An-Nisa:34 belum juga berhasil maka habis sudah upaya yang dapat dilakukan suami. Ketika itu sudah sangat sulit membatasi perselisihan mereka terbatas dalam kamar atau rumah. Pastilah ketika itu asap api pertengkaran telah mengepul adanya asap baik keluarga, penguasa, atau orang-orang yang dipercaya mengurus kesejahteraan rumah tangga hendaknya mengindahkan, niscaya Allah memberi Departemen Agama RI. Al-qurAoan dan terjemahnyaA 84 bimbingan kepada keduanya yakni suami istri itu. Ini karena ketulusan niat untuk mempertahankan kehidupan rumah tanggaa merupakan modal utama menyelesaikan semua problema keluarga. Penanganan yang diberikan oleh Dinas Pengendalian Penduduk. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) staf PUHA dan PPTP2A Kota Surabaya, jika dilihat dalam perspektif Hukum Islam dapat dijelaskan sebagai berikut: Penanganan Konseling Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga, para korban kekerasan dalam rumah Dinas Pengendalian penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan anak (DP5A) beserta setaf PUHA dan PPTP2A, memberikan pelayanan kepada korban dengan metode konseling. Sebagaimana hadit Rasuluallah SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, : AuJika salah seorang meminta nasehat kepada saudaranya, hendaklah saudaranya tersebut memberinya nasehat. Ay (Al-Bukhar. AuAgama adalah nasehat. Ay Ditanyakan kepada Rasulullah SAW. Auuntuk siapa saja?Ay Rasulullah SAW bersabda. Untuk Allah. Kitab-Kitab-Nya. Rasul-Nya, pemimpinpemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum Muslimin. Ay (Diriwayatkan Musli. Bahwasanya ini menunjukan dalam ajaran agama islam, harus memberikan nasehat atau teguran kepada sesama manusia sendiri, sehingga akan mengetaui mana yang benar dan QuraishShihab. Tafsir Al-Mishbah, (Jakarta: LenteraHati, 2. , 412-413 Abu Bakr Al-Jazairi. Ensiklopedi Muslim, (Bekasi: DarulFalah, 2. , 154 mana yang memang salah, dan akan membawa ketidak tauan menjadi tau dalam kondisi Penanganan Medis Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kekerasanya begitu parah sehingga mengakibatkan luka fisik terhadap korban. Dinas Pengendalian penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan anak (DP5A) beserta setaf PUHA dan PPTP2A, memberikan penanganan berupa medis Nabi Muhammad telah mencontohkan kepada kita bahwa mempertahankan kesehatan itu lebih penting. Karena itu sirah Nabi telah menunjukkan banyak sekali aspek promotif dan preventif . yang diamalkan jika dibandingkan dengan aspek kuratif . Penanganan Hukum Untuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang melanjutkan kasusnya kerana hukum, maka pihak dari Dinas Pengendalian penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan anak (DP5A) beserta setaf PUHA dan PPTP2A, memberikan penaganan secara penuh terhadap korban sampai akhir perkaranya selesai. Sebagimana hadits Rasullah SAW, yang di riwayatkan oleh imam Muslim : Au Barangsiapa menghilangkan salah satu kesusahan dunia dari seorang Mukmin maka Allah menghilangkan salah satu kesusahan hari kiamat darinya, barangsiapa Ahmad Jamaluddin dkk. Bunga Rampai Kedokteran Islam. A131 kemudahan kepada orang yang kesulitan maka Allah memberi kemudahan padanya di duna dan akhirat, dan barangsiapa menutup aurat seorang Muslim maka Allah menutup auratnya di dunia dan akhirat. Allah menolong hamba-Nya, selagi hamba tersebut menolong saudaranya. Ay (Diriwayatkan Musli. Bahwasanya dalam hadits ini mengandung unsur kepada para hakim-hakim yang hendak memberikan putusan kepada para pelaku atau kepada orang yang hendak diberi putusan, karena setiap orang memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan maka kelak di hari akir akan mendapatkan kemudahan dari amalannya di dunia. Penanganan Pusat Krisis Berbasis Masyarakat (PKBM) Penangana secara Pusat Krisis Berbasis Masyarakat, ini langsung terjun ke masyarakat untuk memeberikan arahan-arahan terhadap masyarakan Kota Surabaya atau kepada para calon keluarga supaya nanti akan membentuk keluarga yang harmonis, jadi ini salah satu bentuk sosial yang tinggi terhadap masyarakat kota Surabaya dengan dasar firman Allah SWT yang berada dalam Q. S An-Nahl ayat 90 yaitu:23 ea a a a a a e a a a a a a a a a a a a a a a a a a a ca ca a A OaaE IA AEA AOA AIEA AIA AEA AOA a AEA AIA AaNA AIA AOA AOA a AA ACA AEA AaOA AOA AauaOOA AIA ao a ia a AuaI acEE OI aE aE OA a AEA a ca a a a ca a AE aEE I E aOIA Sesunggunya Allah menyuruh . berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaranAy Para mufasir menjelaskan dalam ayat di atas bahwa Allah benar benar selalu memerintakan kepada hambanya semua untuk melaksanakan berbuat adil dalam sikap, ucapan dan tindakan, walau terhadap diri sendiri dan menganjurkan berbuat ihsan, yakni yang lebih utama dari keadilan, dan juga pemberian apapun yang dibutuhkan dan sepanjang kemampuan lagi dengan tulus kepada kaum kerabat, penganiayaan,yakni Abu Bakr Al-Jazairi. Ensiklopedi Muslim, (Bekasi: DarulFalah, 2. , 156. Departemen Agama RI. Al-qurAoan dan terjemahnyaA221. segala sesuatu yang melampaui batas kewajaran. Dengan perintah dan larangan ini Dia memberi pengajaran dan bimbingan kepada kamu semua, menyangkut segala aspek kebijakan agar kamu dapat selalu ingat dan mengambil pelajaran yang berharga. Penutup Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yaitu karena faktor ekonomi, dan Dan macam-macam bentuk kekersannya adalah, kekerasan fisik, piskis, hubungan seksusal, penelantaran ekonomi, dan kekerasan ekploitasi. Kemudian dari Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya memberikan penanganan terhadap lorban berupa. Penanganan konseling, medis, pendampingan Hukum, dan pusat krisis berbasis masyarakat (PKBM). Daftar Pustaka