MANAJEMEN RISIKO BENCANA ALAM DAN RENCANA KONTINGENSI PADA HARI PEMUNGUTAN SUARA DI TPS: STUDI KASUS DI KABUPATEN BANYUMAS Subhan Purno Ajia. Dwi Rindra Tansriyanarkob. Sidiq Fathonic abcKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas. Banyumas. Indonesia E-mail: subhan. purno@kpu. ABSTRAK Indonesia sebagai negara kepulauan menghadapi peningkatan risiko bencana iklim yang sulit diprediksi dan berpotensi mengganggu tahapan Pemilu, sehingga diperlukan tata kelola Pemilu baik dari sisi institusional maupun koordinasi lintas sektor untuk memitigasi dampaknya. Penelitian ini menelaah kerangka institusional tata kelola Pemilu Indonesia dalam menghadapi bencana alam dengan fokus pada manajemen risiko dan rencana kontingensi, khususnya pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Menggunakan metode studi kasus di Kabupaten Banyumas, hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem manajemen risiko dan rencana kontingensi pada tahapan tersebut masih rapuh secara institusional dan koordinatif. Pemetaan TPS rawan bencana dilakukan untuk mengidentifikasi risiko, sementara mitigasi dilakukan dengan membangun TPS tanggap bencana. Namun, prosedur BPBD dan SAR belum terintegrasi dengan rencana kontingensi penyelenggara Pemilu (KPPS. PPS. PPK). Oleh karena itu, pengalaman dan kapasitas bersama antara penyelenggara Pemilu dan aktor penyelamatan perlu diperkuat melalui kerangka institusional dan koordinasi lintas sektor yang lebih matang. Kata Kunci: perubahan iklim, manajemen risiko, tata kelola Pemilu, rencana kontingensi. TPS NATURAL HAZARD RISK MANAGEMENT AND CONTINGENCY PLANS DURING POLLING DAY AT POLLING STATION (CASE STUDY OF BANYUMAS REGENCY) ABSTRACT Indonesia, as an archipelagic country, faces increasing risks of climate-related disasters that are difficult to predict and may disrupt electoral stages. Therefore, effective electoral governance is required, both in terms of institutional capacity and cross-sectoral coordination, to mitigate these impacts. This study examines the institutional framework of IndonesiaAos electoral governance in responding to natural disasters, focusing on risk management and contingency planning, particularly during the voting and vote-counting stages at polling stations. Using a case study method in Banyumas Regency, the findings reveal that the system of risk management and contingency planning during these stages remains fragile in both institutional and coordination aspects. Disaster-prone polling stations were mapped to identify risks, while mitigation efforts were implemented through the establishment of disaster-responsive polling stations. However, the operational procedures of disaster management and rescue agencies (BPBD and SAR) have not yet been integrated with the contingency plans of electoral management bodies (KPPS. PPS. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 and PPK). Therefore, joint experience and capacity between election organizers and rescue actors need to be strengthened through a more coherent institutional framework and improved cross-sectoral coordination. Keywords: climate change, risk management, electoral governance, contingency planning, polling stations PENDAHULUAN Indonesia, sebagai negara kepulauan dan terletak di daerah rawan bencana, memiliki risiko tinggi terhadap berbagai bencana alam. Bencana iklim, seperti banjir, tanah longsor, dan angin ribut, semakin intensif dan tidak mudah diprediksi karena perubahan iklim (IPCC, 2023: . Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada 2024 terdapat 742 kejadian bencana di seluruh Indonesia, terdiri dari banjir . , kebakaran hutan dan lahan . , cuaca ekstrem . , tanah longsor . , kekeringan . , gelombang pasang dan abrasi . , gempabumi . dan letusan gunung api . Menurut data tersebut, sekitar 99,34% adalah bencana hidrometeorologi, yaitu bencana yang dipengaruhi oleh cuaca dan aliran permukaan (BNPB, 2025: . Selama periode Aotahun siklus besarAo Pemilu 2024, bencana alam telah menyebabkan terganggunya hak konstitusional jutaan pemilih di 20 penyelenggaraan Pemilu yang tersebar 15 negara di seluruh dunia. Banjir . , gelombang panas . dan badai tropis . merupakan jenis bencana yang mengganggu tahapan Pemilu selama periode Di Indonesia, tercatat terjadi Pemilu/Pemilihan Susulan di 114 TPS dan 110 TPS pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 lalu. Dengan demikian, isu resiliensi dan mitigasi pada penyelenggaraan Pemilu menjadi penting untuk keberlangsungan Pemilu di masa yang akan datang (Asplund dan Harty, 2025: 117-. Penelitian ini berfokus pada manajemen risiko dan rencana kontingensi saat kejadian bencana di TPS. Penelitian ini berpendapat bahwa manajemen risiko saat hari pemungutan suara di TPS harus dilakukan untuk memitigasi dampak bencana alam terhadap tahapan Pemilu. Sementara itu, untuk penanganan kejadian bencana, rencana kontingensi bencana alam di TPS harus terhubung dengan prosedur operasional standar/standard operating procedures (SOP) yang telah ada dan dijalankan oleh aktor-aktor pencarian dan penyelamatan di level yang paling bawah, yakni di level desa/kelurahan, kecamatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta aktor-aktor Search and Rescue (SAR) lain dalam kapasitasnya masing-masing selama masa tanggap darurat. Isu tentang manajemen risiko Pemilu belum menjadikan bencana alam sebagai perhatian utama Penyelenggara Pemilu. Risiko bencana alam hanya mendapat skor 3,9 dibanding risiko kepemiluan lainnya. Risiko politis Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 justru mendapat skor 7,7 atau risiko operasional dengan skor 7,4, dalam survei relevansi risiko terhadap penyelenggara Pemilu (Vincent, et. al, 2021: Hal ini kemungkinan disebabkan oleh pemahaman bahwa risiko bencana alam merupakan risiko bersama . hared risk. , yaitu risiko yang tidak hanya melibatkan atau berdampak pada badan penyelenggara Pemilu (BPP), namun juga stakeholders lain dalam arti luas. Dengan demikian, pemahaman BPP terhadap manajemen risiko bencana alam tidak optimal (Vincent, et. al, 2021: . Hal ini pula yang menyebabkan kerangka legal tentang manajemen risiko bencana alam dalam Pemilu masih sangat minim dan belum ada perhatian yang memadai untuk melakukan advokasi terhadapnya. Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemil. belum cukup menjelaskan tanggap bencana secara lebih rinci atau membedakan jenisjenis bencana alam yang dihadapi. Regulasi yang ada hanya mengatur tentang pelaksanaan Pemilu lanjutan saat bencana alam mengganggu sebagian atau seluruh proses Pemilu. Sementara untuk Pemilu susulan dilakukan khususnya saat tahapan puncak, yaitu pemungutan dan penghitungan suara saat bencana alam menyebabkan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan, atau penghapusan daerah pemilihan yang hilang karena bencana alam. Lebih lanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan tidak menyediakan aturan dan prosedur rinci dalam melaksanakan Pemilu di daerah bencana (Permana, 2022: 1-. Tanggap bencana alam yang dilakukan KPU hanya bersifat diskresi masing-masing wilayah. KPU Kota Medan, misalnya, mengambil kebijakan antisipatif dengan memindahkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) rawan bencana dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Di tempat lain. KPU Kabupaten Bandung mengantisipasi kejadian bencana alam melalui kerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengevakuasi pemilih terdampak dan memetakan TPS rawan banjir dan tanah longsor (Permana, 2022: 5-. KPU Kabupaten Demak juga menyusun rencana mitigasi dalam menghadapi risiko banjir rob, yakni dengan melakukan relokasi TPS rawan banjir dan membuat peta TPS rawan banjir (Permana, 2022: 9-. Literatur tentang pemilu dan kejadian bencana lebih banyak berfokus pada perilaku pemilih, baik yang berpendapat bahwa bencana alam berpengaruh positif terhadap petahana (Baerlocher, et. al, 2025. Bodet, et. Masiero dan Santarossa, 2. , maupun yang mengatakan bahwa pengaruh negatif bencana alam terhadap petahana (Demirdogen dan Olhan. Eriksson, 2016. Kronborg, et. al, 2. , atau dinamika antara keduanya (Cerqua, et. al, 2023. Stout, 2. Pengaruh positif bencana alam terhadap petahana sering dikaitkan dengan klientelisme antara petahana dan pemilih terdampak bencana (Birch dan Coma, 2023. Gallego, 2. Literatur lain juga banyak menjelaskan bagaimana Pemilu itu sendiri Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 dilaksanakan, misalnya, terkait cara pemilih dalam menyampaikan suara (Page-Tan, et. al, 2. , terkait kampanye dan anggaran Pemilu (Asmorojati, al, 2024. Liao dan Junco, 2. , atau terkait penundaan Pemilu (James dan AlihodiN, 2020. Lee, 2025. Redhani, et. al, 2. Sementara itu, telah banyak literatur mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu pada masa darurat dan krisis, baik melalui penundaan maupun penyesuaian institusional lain, selalu berdinamika pada penyelamatan jiwa di satu sisi dan penegakan integritas Pemilu di sisi lain (James dan AlihodiN, 2020. James, 2021. James, et. al, 2. , tetapi tidak secara spesifik bagaimana mengaitkan manajemen pengurangan risiko bencana alam dalam penyelenggaraan Pemilu, utamanya dalam kerangka manajemen krisis di TPS. Manajemen risiko Pemilu yang disebutkan lebih banyak bersifat kasuistik (Ambarkhane, 2024. Coma, 2023. Permana, 2022. Birch dan Fischer, 2022. Towriss, 2. Hal ini tidak lepas dari sifat manajemen risiko itu sendiri, yaitu inovasi institusional dalam manajemen risiko lebih bergantung pada inisiatif yang bersifat bottom-up daripada keputusan top-down. Inovasi institusional lebih berbasis pada kepentingan dan kebijakan di tingkat lokal, sementara otoritas yang lebih tinggi hanya bertindak sebagai AogatekeeperAo (Thaler, et. al, 2. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk melengkapi literatur tentang bagaimana tata kelola Pemilu . lectoral governanc. dalam menghadapi risiko bencana alam, khususnya dari sisi kerangka institusional dan rencana kontingensi, dengan mengambil kasus spesifik yakni pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Penelitian ini menemukan bahwa manajemen risiko bencana alam dan rencana kontingensi saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS dibangun di atas sistem yang rapuh. Kerangka legal yang ada tidak memberikan pedoman yang rinci untuk BPP dalam menghadapi risiko bencana alam. Dengan mengambil kasus di KPU Kabupaten Banyumas, tulisan ini melengkapi kekosongan ini dengan meneliti pelaksanaan manajemen risiko dan rencana kontingensi yang dapat dipedomani penyelenggara Pemilu di TPS, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Manajemen risiko, penguatan resiliensi, dan manajemen krisis adalah tiga metode yang sering digunakan oleh organisasi dan sektor yang membutuhkan perlindungan aset dalam lingkungan yang berisiko tinggi. Manajemen risiko dipahami sebagai pengembangan proses untuk mengenali dan mencegah berbagai macam kejadian negatif yang mungkin dialami. Penguatan resiliensi dipahami sebagai penguatan organisasi atau suatu sistem untuk menjaga keberlanjutan dalam menghadapi tekanan dan kejutan yang dihasilkan dari risiko yang memang terjadi. Manajemen krisis dipahami sebagai pemulihan dari gangguan dan pembangunan keadaan Ketiga metode ini kerap tumpang tindih, baik secara teoritis Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 maupun praktis, dan kerap diterapkan secara bersamaan dalam satu kerangka konseptual (AlihodiN, 2023: . Secara singkat, dapat dipahami bahwa manajemen risiko, penguatan resiliensi, dan manajemen krisis adalah bagaimana risiko, ancaman, dan krisis yang ada diantisipasi dan Untuk mengidentifikasi risiko, faktor penentu risiko harus dipahami. Risiko dapat terjadi karena terjadinya bahaya . , dalam hal ini bencana alam. Untuk menghadapi risiko dan bahaya ini, organisasi harus mampu mengukur dan meminimalkan kerentanan . dan paparan . dalam menghadapi kejadian bahaya tersebut. Akhirnya, organisasi harus mengambil tanggapan . terhadap kejadian bahaya untuk meminimalkan dampaknya. Risiko ini semakin diperparah dengan terjadinya perubahan iklim (IPCC, 2023: . Untuk lebih jelas, hal ini dapat dilihat dalam Gambar 1. Gambar 1. Faktor Penentu Risiko Sumber: IPCC, 2023: 65 Di sisi lain, rencana kontingensi dapat dipahami sebagai rencana dalam menghadapi bencana terkait dengan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap bencana, dan pemulihan pasca bencana. Suatu rencana kontingensi adalah instrumen paling penting dalam manajemen risiko bencana, dan terdiri atas suatu dokumen yang bertujuan untuk mendefinisikan protokol koordinasi dalam mengelola kejadian bencana. Dengan demikian, rencana kontingensi lebih fokus pada tahapan kesiapan dan tanggapan terhadap bencana. Gagasan utama rencana kontingensi adalah untuk menemukan cara paling efisien dengan penggunaan sumber daya . yang ada untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan kronis dalam rangka meminimalkan . dampak kepada masyarakat (Fernandes, et. al, 2024: . Dokumen protokol tersebut memuat skenario tanggap bencana visual berupa lokasi geografis dan kondisi-kondisinya secara spesifik, misalnya Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 menggunakan teknologi Geo-information Support (GIS) dan penginderaan jauh (Fernandes, et. al, 2024. Abramov. Popov, dan Shilin, 2021. Wei. Han, dan Lang, 2024. Crawford, et. al, 2018. Williams, et. al, 2. Rencana kontingensi tersebut biasanya bersifat spesifik dan lokal (Bertoldo, 2. Rencana kontingensi juga melibatkan jejaring pengetahuan . entang skenario bencana yang diantisipas. dan melibatkan institusi lain yang menguasai pengetahuan tersebut (Kirchner dan Krott, 2022. Ni, et. al, 2019. Sijapati, et. al, 2. Secara lebih jelas. Fernandes, et. 4: . menyusun kriteriakriteria dasar dalam rencana kontingensi. Kriteria-kriteria tersebut dapat dilihat dalam Tabel 1. Tabel 1. Kriteria-Kriteria Dasar Rencana Kontingensi Kriteria Penjelasan Penggambaran Penjelasan visual dan rinci tentang lingkungan tempat Penggambaran berdasarkan karakter bencana Geo-locating tempat bencana Rincian Penjelasan rinci tentang jenis ancaman, termasuk informasi tentang seberapa Menunjukkan jenis ancaman Menunjukkan tingkat bahaya Potensi yang rinci Identifikasi dan merinci kemungkinan kerusakan termasuk potensi kerugian dan dampaknya Deskripsi tingkat risiko Menunjukkan Klasifikasi Pengaturan tersedia, baik sumberdaya manusia maupun logistik Memisahkan sumber manusia dan logistik Menunjukkan Menjelaskan sumberdaya dialokasikan menurut ruang dan waktu Rencana Kebutuhan Menyusun kontrol sumberdaya ruang dan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Kriteria Penjelasan Menetapkan Menjelaskan kriteria yang penggunaan sumberdaya, termasuk tanggung jawab Menetapkan Menyusun kriteria yang menentukan faktor-faktor yang dapat menandakan masing-masing Klasifikasi Pengaturan aktor yang terlibat dengan kategori memperhatikan tugas dan Mengenali aktor yang terlibat Menunjukkan pelibatan aktor Menetapkan Merinci tanggung jawab masingmasing masing-masing mengembangkan protokol sendiri berkaitan dengan Menjelaskan tugas-tugas umum masing-masing aktor Kemandirian aksinya sendiri Strategi Menjelaskan strategi awal bencana, termasuk periode perencanaan strategi Prosedur Menjelaskan penyebaran bencana, juga menunjukkan metodologi cakupan penyebarannya Klasifikasi Pengaturan geografis reseptor Kebutuhan Menyusun penggunaan sumberdaya Menetapkan tanggung jawab penggunaan sumberdaya Menetapkan Menetapkan kriteria alarm Menunjukkan strategi awal tanggap bencana Menetapkan implementasi strategi Menjelaskan langkah-langkah Memaparkan Mengenali reseptor bencana Geolocation reseptor bencana Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Kriteria Menaksir Penjelasan Kebutuhan Menjelaskan kegiatan yang dukungan tambahan Penerimaan Mengadakan dan partisipasi pendapat rencana, termasuk pihakpihak yang berkepentingan Penilaian Menjelaskan menilai kembali rencana Menjelaskan kegiatan yang membutuhkan dukungan Menetapkan dalam merencanakan dan melaksanakan dukungan Menjelaskan untuk mengadakan dengar pendapat publik Menjelaskan Menyusun jadwal penilaian Menjelaskan jawab dalam Sumber: Fernandes, et. al, 2024: 2 Kriteria dasar rencana kontingensi sebagaimana Tabel 1 di atas sangat bermanfaat untuk menyusun peta mitigasi dan rencana kontingensi yang spesifik saat kejadian bencana alam di TPS. Meski diperlukan penyesuaian karena penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS memiliki kekhasan sendiri, tetapi penjelasan dan kebutuhan yang disusun oleh Fernandes dkk dapat digunakan untuk menganalisa rencana kontingensi di TPS. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan menggunakan metode studi kasus, yaitu suatu pendekatan kualitatif untuk memahami suatu masalah menggunakan kasus sebagai gambaran spesifik (Creswell, 2007: . Kasus spesifik yang diteliti dalam penelitian ini adalah manajemen risiko dan perencanaan kontingensi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS di Kabupaten Banyumas. Masalah ini perlu dipahami karena penulis melihat terdapat kesenjangan, baik dari sisi literatur maupun regulasi. Kabupaten Banyumas menjadi sampel dalam studi kasus ini karena, pertama, penulis melihat adanya upaya KPU Kabupaten Banyumas untuk mengisi kesenjangan tersebut melalui kebijakan yang diambil, dan kedua, terdapat kejadian bencana alam yang cukup parah tahun 2022. Metode ini tepat digunakan untuk melihat manajemen risiko dan rencana kontingensi di TPS yang lebih bersifat kasuistik, alih-alih universal, untuk menemukan generalisasi yang dapat dibuat dari kasus tersebut. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Dalam penelitian ini, kasus tersebut akan dilihat dan dipahami secara Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumendokumen hasil kerjasama antara KPU Kabupaten Banyumas dengan BPBD Kabupaten Banyumas dan institusi SAR di Kabupaten Banyumas. Triangulasi data dilakukan dengan melakukan wawancara dengan narasumber terkait di KPU Kabupaten Banyumas serta bahan lain yang tersedia di internet. Analisa data dilakukan dengan metode deskriptif, yaitu dengan memberikan deskripsi rinci tentang aspek-aspek kasus, kronologi kegiatan, dan pelaksanaan kegiatan. Akhirnya, penulis mengambil kesimpulan sebagai tafsiran atas kasus dan tentang pelajaran apa yang bisa diambil dari kasus tersebut. HASIL DAN PEMBAHASAN Kerangka Legal dan Institusional Sejauh ini, regulasi tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di saat bencana dapat ditemukan dalam UU Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (PKPU 25/2. dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pedoman tekni. , yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Pemilu. Ketiga regulasi tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Pemilu lanjutan atau pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL), dan Pemilu susulan atau pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSS). Regulasi tentang relokasi TPS saat bencana hanya ditemukan dalam Pedoman teknis. Untuk lebih jelas, aspek-aspek regulasi tersebut dapat dilihat dalam Tabel 2. Tabel 2. Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Kejadian Bencana Alam Aspek UU Pemilu Pemungutan Kondisi suara ulang menyebabkan (PSU) PSU: digunakan atau dapat dilakukan PKPU 25/2023 Pedoman teknis Prosedur Teknis pelaksanaan PSU: - Persiapan. PSU: penyampaian usulan, - Penyampaian PSU keputusan, koordinasi oleh KPPS dengan partai politik - Pengambilan PSU oleh KPU - Pelaksanaan - Persiapan logistik PSU penghitungan suara di - Pelaksanaan TPS PSU Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Aspek UU Pemilu PKPU 25/2023 Pedoman teknis Pemilu lanjutan atau (PSL) Kondisi Pemilu lanjutan: tahapan Pemilu Prosedur pelaksanaan PSL: - Penetapan - Pelaksanaan PSL Teknis pelaksanaan PSL: - Penetapan penundaan - Persiapan pelaksanaan PSL - Pelaksanaan PSL Pemilu susulan atau susulan (PSS) Kondisi Pemilu susulan: seluruh tahapan Pemilu Prosedur pelaksanaan PSS: - Penetapan - Pelaksanaan PSS Teknis pelaksanaan PSS: - Penetapan penundaan - Persiapan PSS - Pelaksanaan PSS Relokasi TPS Ketentuan penyiapan TPS KPPS, tentang relokasi TPS Ketentuan umum - Kondisi menyebabkan relokasi TPS TPS: bencana alam KPPS, menyebabkan pemilih direlokasi dari TPS mengatur tentang asal atau KPPS tidak relokasi TPS TPS di lokasi semula - Pemilih bencana alam Sumber: Data olahan penulis Memang penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di dalam TPS menjadi tanggung jawab mutlak penyelenggara pemilu sendiri, tetapi keberhasilannya akan melibatkan banyak pihak. Oleh karenanya, manajemen risiko bencana di TPS membutuhkan dukungan jaringan institusional yang kompleks, yang terdiri atas aktor-aktor kepemiluan, seperti partai politik, penyelenggara termasuk elemen penyelenggara ad hoc, aktor-aktor pemangku wilayah . epala desa/lurah, cama. , petugas keamanan dan pemerintah daerah. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Gambar 2. Jejaring Aktor Kepemiluan dan Kebencanaan Sumber: Data olahan penulis Di Kabupaten Banyumas, stakeholders ini meliputi partai politik hingga para saksi di TPS. KPU Kabupaten Banyumas hingga BPP di tingkat ad hoc. Bawaslu hingga Pengawas TPS. SAR yang terdiri atas BPBD Kabupaten Banyumas sebagai leading sector. Unit Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarna. Kabupaten Banyumas. Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyumas, dan Unit Pemadam Kebakaran (Damka. Kabupaten Banyumas. Akhirnya, dukungan Pemerintah Daerah melalui struktur jaringan hingga ke tingkat desa/kelurahan juga Kerangka institusional antara aktor kepemiluan dan aktor SAR perlu dibangun dengan matang, tidak hanya hubungan yang bersifat koordinatif, namun juga hubungan kolegial sehingga keputusan-keputusan penting dan mendesak dalam situasi darurat bencana dapat segera diambil. Untuk lebih jelas, hal ini dapat dilihat dalam Gambar 2. Manajemen Risiko: Belajar dari Banjir 2022 Pada tahun 2022. Kabupaten Banyumas dilanda bencana iklim parah, yakni banjir dan tanah longsor, yang melanda seluruh kecamatan dan tersebar di beberapa titik. Sebagai langkah mitigasi dan penanggulangan. Pemerintah Kabupaten Banyumas menetapkan status tanggap darurat bencana di berbagai lokasi bencana, tidak hanya sekali, bahkan status tanggap darurat diperpanjang beberapa kali saking kronisnya bencana Beberapa kecamatan bahkan mendapat status tidak hanya sekali karena kejadian bencana kembali terjadi di kecamatan tersebut. Bencana yang terjadi di Banyumas 2022 memunculkan potensi risiko yang berkaitan dengan bencana iklim dalam penyelenggaraan Pemilu di masa depan, terutama saat tahapan puncak pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk memitigasi hal init, perlu pemetaan TPS rawan bencana yang bertujuan untuk meminimalkan paparan . bencana terhadap pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, dilakukan penyandingan data pemetaan TPS KPU Kabupaten Banyumas dan data hasil kajian peta risiko bencana Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 yang telah disusun oleh BPBD Kabupaten Banyumas (KRB). KRB yang dituangkan melalui dokumen Keputusan Bupati Banyumas Nomor 360/136/2023 menyebutkan potensi bencana di Kabupaten Banyumas adalah banjir, cuaca ekstrim/angin ribut, kekeringan, tanah longsor, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, serta letusan gunung api, dimana bencana yang paling bahaya menurut kelas bahaya dan cakupan wilayah terdampak adalah cuaca ekstrem/angin ribut, tanah longsor, dan banjir. Dapat disimpulkan bahwa beberapa titik lokasi lebih terdampak bencana dibandingkan lokasi lainnya. Kecamatan Lumbir. Wangon, dan Gumelar merupakan wilayah paling terdampak bencana tahun 2022 dan masuk ke dalam wilayah bahaya tanah longsor yang tinggi. Sementara. Kecamatan Jatilawang. Tambak. Sumpiuh, dan Kemranjen paling terdampak bencana banjir tahun 2022, disebabkan topografinya yang berupa dataran rendah dengan ketinggian kisaran 13,54 mdpl dan didukung curah hujan tinggi. Kecamatan Kemranjen. Sumpiuh, dan Tambak sendiri berada di daerah cekungan antara Perbukitan Daka di sebelah barat dan Pegunungan Serayu Selatan di sebelah timur menyebabkan kerentanan yang tinggi terhadap bencana banjir dengan adanya aliran Sungai Tipar dan Sungai Ijo. Banjir tahun 2022 telah merendam ketiga kecamatan tersebut selama 7 . Di Kecamatan Kemranjen, sebanyak 12 Desa terdampak dari jumlah total 15 Desa dan melibatkan sebanyak 2. 083 jiwa Di Kecamatan Sumpiuh, sebanyak 8 Desa terdampak dari jumlah total 14 Desa/Kelurahan dan melibatkan sebanyak 5. 266 jiwa Di Kecamatan Tambak, sebanyak 9 Desa terdampak dari jumlah total 12 Desa dan melibatkan sebanyak 8. 956 jiwa terdampak. Dengan paparan terhadap bencana yang telah disadari. KPU Kabupaten Banyumas menyusun beberapa langkah manajemen risiko bencana alam di TPS. Pertama, pemetaan TPS rawan bencana dilakukan untuk mengetahui lebih spesifik titik-titik TPS yang berada dalam risiko. Kedua, identifikasi kerentanan dilakukan sebagai langkah penguatan resiliensi saat memang terjadi bencana alam di TPS. Ketiga, upaya mitigasi TPS dilakukan, baik pra- saat bencana - dan pasca, sebagai tanggap bencana untuk meminimalkan dampaknya. Pemetaan TPS rawan bencana dapat melibatkan BPP tingkat ad hoc, yang memang bersentuhan langsung dengan lokasi TPS tersebut. KPPS memiliki kewenangan untuk menentukan titik lokasi yang akan dijadikan TPS, baik di dalam gedung . maupun luar ruangan dengan tenda . Idealnya. KPPS menentukan lokasi TPS yang tidak masuk kategori rawan bencana. Namun kenyataannya masih terdapat TPS yang masuk kategori rawan bencana karena pendirian TPS juga harus memperhatikan keterjangkauan TPS dengan domisili pemilih. KPU Kabupaten Banyumas menyadari titik-titik TPS yang rawan terhadap bencana berdasarkan data BPBD Kabupaten Banyumas sebagai pertimbangan dalam pengambilan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Berdasarkan data BPBD Kabupaten Banyumas, jumlah titik TPS rawan banjir sebanyak 441 TPS dan jumlah titik TPS rawan tanah longsor sebanyak 93 TPS. TPS rawan bencana tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Banyumas sebagaimana terlihat dalam Diagram 1. Kecamatan Lumbir. Wangon. Gumelar, dan Kalibagor memiliki TPS rawan bencana paling banyak. Sementara, di Kecamatan Kemranjen. Sumpiuh, dan Tambak, jumlah TPS rawan bencana masih relatif banyak. Diagram 1. Jumlah TPS Rawan Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas Sumber: Data BPBD Kabupaten Banyumas Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Hal selanjutnya yang perlu dipertimbangkan dalam identifikasi risiko adalah kerentanan . Kerentanan TPS dalam menghadapi risiko bencana alam dipengaruhi faktor fisik dan faktor non fisik. Faktor fisik meliputi bagaimana sarana dan prasarana TPS serta logistik Pemilu didesain untuk menghadapi risiko bencana. Kerentanan suatu TPS dipengaruhi sarana dan prasarana TPS seperti penentuan lokasi TPS, aksesibilitas TPS, hingga adanya jalur evakuasi di TPS. Logistik Pemilu seperti kotak suara dan surat suara perlu didesain agar tahan air untuk mengurangi potensi kerusakan karena tertimpa bencana. Faktor non fisik meliputi kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola logistik Pemilu dalam kejadian bencana. Di Kabupaten Banyumas, tingkat kerentanan faktor-faktor tersebut cukup tinggi. Penyiapan TPS tanggap bencana lebih banyak merupakan kewenangan KPPS, mulai dari penentuan lokasi TPS hingga penentuan denah dan jalur evakuasi TPS. KPU Kabupaten Banyumas tidak memiliki kapasitas yang cukup dalam memastikan hal ini dapat diimplementasikan, baik dari sisi pengawasan maupun dari sisi anggaran. Logistik Pemilu di TPS, seperti kotak suara, surat suara, dan formulir-formulir, mendapat perlindungan dari risiko bencana berupa penggunaan kantong plastik untuk setiap jenis formulir dan kotak suara yang berisikan surat suara. Namun desain ini lebih ditujukan untuk mengantisipasi hujan ringan daripada kejadian bencana. Kapasitas SDM KPPS juga perlu memperoleh perhatian lebih, terutama untuk TPS-TPS di wilayah rawan bencana. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan pemberian pelatihan tanggap bencana di TPS. Namun hal ini belum dilakukan secara optimal menjangkau seluruh TPS rawan bencana yang ada, melainkan hanya menjangkau TPS tertentu dan PPK di tingkat kecamatan melalui kegiatan simulasi tanggap bencana yang diadakan KPU Kabupaten Banyumas. Risiko kemudian diikhtisarkan dari kondisi bahaya, paparan, dan kerentanan yang ada. Bahaya bencana iklim, meliputi angin ribut, tanah longsor, dan banjir, merupakan potensi bencana alam yang selalu mengintai, terutama saat curah hujan tinggi. Seluruh kecamatan berada dalam paparan risiko angin ribut. Paparan paling tinggi berada di Kecamatan Lumbir. Wangon, dan Gumelar dengan potensi bahaya tanah longsor, dan Kecamatan Jatilawang. Kemranjen. Tambak, dan Sumpiuh dengan potensi bahaya banjir. Dengan risiko bencana yang demikian. KPU Kabupaten Banyumas menyadari bahaya bencana paling tinggi berada di kecamatan-kecamatan tersebut. Risiko ini dapat dimitigasi dengan beberapa langkah mitigasi kerentanan, yakni penyiapan TPS tanggap bencana, desain logistik Pemilu tahan air, dan pelatihan SDM KPPS tanggap bencana. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Perencanaan Kontingensi Bersama: Sinergi Institusi Kepemiluan dan Kebencanaan Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. KPU Kabupaten Banyumas berupaya melakukan langkah-langkah perencanaan Langkah-langkah tersebut adalah penggambaran skenario, pengelolaan sumberdaya, pengelolaan aktor, penyusunan strategi tanggap bencana termasuk penyusunan SOP, pelibatan partisipasi stakeholders, hingga penilaian lanjutan atas rencana kontingensi. Perencanaan kontingensi Pemilu ini dilakukan dengan melibatkan aktor-aktor kepemiluan dengan KPU Kabupaten Banyumas sebagai leading sector dengan aktor-aktor SAR dengan BPBD Kabupaten Banyumas sebagai leading sector. Pertama, penggambaran skenario dilakukan dengan melibatkan data geografis, demografis, dan perilaku pemilih, serta peta potensi bencana Dengan demikian. KPU Kabupaten Banyumas memperoleh gambaran peta kerawanan TPS. Selanjutnya, skenario dibuat berdasarkan karakter TPS rawan bencana yang telah diidentifikasi. Secara umum. KPU Kabupaten Banyumas lebih fokus pada kejadian bencana banjir yang pernah terjadi secara kronis di Kecamatan Kemranjen. Sumpiuh, dan Tambak pada tahun 2022 dalam merumuskan skenario ini. Hal ini terutama disebabkan ketersediaan anggaran untuk kegiatan ini, dimana upaya perencanaan kontingensi belum memperoleh alokasi anggaran sehingga masih menumpang pada anggaran kegiatan pemungutan dan penghitungan suara. Tentu saja, meski dengan keterbatasan anggaran, skenario yang disusun dengan terfokus ini diharapkan dapat mengantisipasi kejadian bencana di wilayah lain. Adapun potensi kerusakan yang diidentifikasi dalam skenario ini adalah kerusakan TPS dan logistik Pemilu serta keselamatan petugas KPPS dan individu yang berada di TPS saat bencana terjadi. Kedua, pengelolaan sumberdaya . , yang terdiri atas SDM dan logistik SAR, dilakukan dengan kerjasama dengan BPBD Kabupaten Banyumas dan SAR. SDM SAR yang bertugas dalam melindungi TPS dari kejadian bencana alam terdiri atas personil BPBD Kabupaten Banyumas. Unit Damkar Kabupaten Banyumas, dan Unit Basarnas Kabupaten Banyumas. Logistik SAR tentu saja merupakan perlengkapan pencarian dan penyelamatan yang dimiliki institusi-institusi tersebut. Resources tersebut dialokasikan ke dalam 3 keadaan, yaitu siap siaga, evakuasi, dan Secara umum. KPU Kabupaten Banyumas bertaklid pada status bencana yang ditetapkan Pemerintah Daerah dan BPBD Kabupaten Banyumas, namun KPPS juga berperan dalam memberikan peringatan awal terhadap kejadian bencana yang telah terjadi di TPS. Adapun metode penggunaan resources dilakukan dalam kerangka institusional SAR yang telah mapan. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Ketiga, pengelolaan aktor berangkat dari kerangka institusional kepemiluan dan kebencanaan, mulai dari aktor-aktor di tingkat TPS hingga aktor-aktor di tingkat kabupaten. Peran dan tanggung jawab masing-masing aktor dijelaskan dalam langkah ini. Aktor-aktor di TPS yang terdiri atas KPPS. Pengawas TPS, dan saksi Partai Politik berperan untuk secara aklamasi menetapkan status bencana sebagai bahan laporan untuk KPU melalui PPS dan PPK. Di tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan, terdapat PPS. PPK, dan Pemerintahan lokal, yang bertanggung jawab sebagai intermediary dengan aktor-aktor di tingkat kabupaten dan membantu dalam langkah awal tanggap bencana di TPS. Akhirnya, aktor-aktor di tingkat kabupaten, yang terdiri atas KPU Kabupaten Banyumas berperan sebagai leading sector ranah kepemiluan. BPBD Kabupaten Banyumas berperan sebagai leading sector ranah SAR, dan Pemerintah Daerah sebagai unsur pendukung, melakukan sinergi institusional yang kolegial dalam situasi darurat bencana alam. Keempat, penyusunan strategi tanggap bencana termasuk penyusunan SOP dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggambaran skenario, pemetaan resources, dan pemetaan aktor yang telah dilakukan. Penyusunan strategi tanggap bencana dibuat untuk meminimalkan dampak bencana terhadap TPS, seperti pemetaan TPS rawan bencana, desain logistik Pemilu tahan bencana, dan prosedur penyelamatan. Strategi tanggap bencana ini salah satunya adalah tersusunnya SOP penanganan, evakuasi, dan mitigasi Pemilu saat terjadi bencana alam dan/atau gangguan lainnya di TPS, sebagaimana dapat dilihat dalam Gambar 3. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Gambar 3. SOP Penanganan. Evakuasi, dan Mitigasi Pemilu Saat Terjadi Bencana Alam dan/atau Gangguan Lainnya di TPS di Kabupaten Banyumas Sumber: data KPU Kabupaten Banyumas Kelima, pelibatan partisipasi stakeholders dilakukan melalui kegiatan audiensi, korespondensi, dan focus group discussion (FGD) yang membahas isu kebencanaan dan mitigasinya dalam pelaksanaan Pemilu. Stakeholders yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Kepolisian Resor Kota Banyumas dan Komando Distrik Militer/0701 Banyumas mewakili unsur pengamanan dan keamanan. Bawaslu Kabupaten Banyumas. BPBD Kabupaten Banyumas. Pemerintah Daerah dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Kabupaten Banyumas. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas. Unit Damkar Kabupaten Banyumas. Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Palang Merah Indonesia Kabupaten Banyumas. Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintahan kecamatan dan desa rawan bencana. Dukungan berbagai pihak juga dibutuhkan dalam pelaksanaan SOP yang telah disusun, misalnya Pemerintah Desa dapat membantu proses evakuasi TPS saat terjadi bencana. Keenam, penilaian lanjutan atas rencana kontingensi dilakukan dengan kegiatan simulasi tanggap bencana di TPS. Simulasi tanggap bencana dilakukan dengan tujuan selain menguji sekaligus mengevaluasi rencana kontingensi yang telah disusun, juga dilakukan sebagai upaya diseminasi kepada BPP di tingkat ad hoc di daerah rawan bencana. Atas dasar ini. KPU Kabupaten Banyumas memilih lokasi simulasi tanggap darurat bencana di Desa Gebangsari. Kecamatan Tambak pada tahapan Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada 29 Januari 2024 untuk tahapan Pemilu 2024. Sementara pada tahapan Pilkada 2024 Desa Nusadadi. Kecamatan Sumpiuh pada 23 November 2024. Selain aktor-aktor TPS di lokasi simulasi dilaksanakan, simulasi juga melibatkan BPP di tingkat kecamatan di Kabupaten Banyumas. Maka dari itu, diseminasi dilakukan secara informal melalui kegiatan simulasi. Di sisi lain, simulasi merupakan kesempatan stakeholders yang terlibat memberikan evaluasi terhadap rencana kontingensi TPS. Simulasi melibatkan seluruh stakeholders yang sebelumnya terlibat dalam penyusunan strategi tanggap bencana dan SOP, baik aktor kepemiluan, aktor SAR, dan Pemerintah Daerah. Setelah simulasi dilakukan, rencana umum kontingensi disusun untuk menjadi panduan bersama para pihak menggunakan kerangka yang diajukan oleh Fernandes, et. Akhirnya, perencanaan kontingensi yang dilakukan KPU Kabupaten Banyumas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 merupakan upaya untuk mengisi kesenjangan legal dan institusional yang ada dalam melindungi Pemilu dari ancaman bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa literatur tata kelola Pemilu . lectoral governanc. belum begitu menaruh perhatian dalam isu manajemen risiko bencana Lebih lanjut, rencana kontingensi kedaruratan dan penyelamatan saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dibangun di atas perencanaan kontingensi yang rapuh. SOP dari BPBD dan aktor SAR lainnya tidak terhubung dengan rencana kontingensi penyelenggara Pemilu di TPS, yaitu KPPS. PPS, dan PPK. KPU Kabupaten Banyumas berupaya untuk menghubungkan kerangka institusional kepemiluan dan kebencanaan dalam suatu perencanaan kontingensi bersama. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pengalaman perencanaan kontingensi bersama penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc dan aktor-aktor SAR apabila terjadi Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 bencana di TPS perlu dibangun melalui kerangka institusional yang matang, tidak hanya bersifat koordinatif namun lebih dari itu, bersifat kolegial sehingga mampu menghadapi keadaan mendesak dan kronis. Analisa Temuan dari penelitian ini melengkapi penelitian Asplund dan Harty . yang merekomendasikan perencanaan kontingensi oleh seluruh stakeholders yang terlibat dalam kepemiluan, baik dari sisi legal, institusional, maupun manajemen Pemilu itu sendiri. Temuan ini juga memperkuat pendapat Asplund dan Harty . bahwa diperlukan pelatihan tanggap bencana untuk aktor kepemiluan di tingkat ad hoc. KPU Kabupaten Banyumas telah memulai langkah dengan menyusun perencanaan kontingensi bersama. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah soal bagaimana aktor kepemiluan di tingkat ad hoc, khususnya di TPS, memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menciptakan TPS tanggap bencana. Hal ini mengenai implementasi rencana kontingensi yang telah disusun oleh seluruh aktor yang terlibat, tidak terkecuali BPP di tingkat bawah yang langsung bersentuhan dengan risiko Di samping itu, kerangka legal yang minimal dan lemah dalam mitigasi bencana alam dalam pelaksanaan Pemilu, khususnya saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, merupakan satu hal tersendiri. Isu ini menyangkut bagaimana pembuat Undang-undang/legislator menyadari bahaya bencana alam yang senantiasa mengintai pelaksanaan Pemilu kita. KPU, sebagai membuat regulasi pelaksana Undang-undang, telah mulai menyadari risiko ini dengan memasukkan materi baru dalam regulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam bencana alam, yaitu dengan hadirnya norma relokasi TPS dalam Pedoman teknis. Langkah ini merupakan awal yang positif, meskipun hal tersebut belum cukup dalam menghadapi kejadian bencana yang kronis. Misalnya, norma tersebut tidak dapat menjawab pertanyaan apa yang harus dilakukan BPP saat terjadi Untuk itu. KPU bersama pembuat Undang-undang/legislator harus berani mengambil langkah besar, yaitu memperhitungkan isu manajemen risiko dalam regulasi kepemiluan. Literatur tentang penundaan Pemilu, pada kenyataannya mempertanyakan ancaman penundaan terhadap Pemilu Meski konsep time-limited postponement mampu menjawab isu ini, namun hal ini memerlukan perubahan yang signifikan. Misalnya, pelaksanaan Pemilu di masa pandemi Covid-19 sesungguhnya tidak berpengaruh terhadap penyebaran virus dengan diberlakukannya manajemen risiko saat Pemilu di masa pandemi tersebut. Hal ini memunculkan ide untuk menerapkan manajemen risiko saat Pemilu di masa bencana alam untuk mengurangi, bahkan meniadakan, dampak Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 negatif yang terjadi. Langkah besar ini, misalnya, dapat dilakukan dengan apropriasi Undang-undang Penanggulangan Bencana ke dalam Undangundang Pemilu. Lebih lanjut, langkah yang telah diambil KPU Kabupaten Banyumas dengan menyusun rencana kontingensi merupakan langkah awal dalam isu melindungi Pemilu dari risiko bencana alam, yang semakin diperparah dengan perubahan iklim. Isu ini merupakan bagian dari isu bagaimana Pemilu berkelanjutan dapat dilakukan. Dalam isu ini. BPP dipaksa berpikir dan mengambil keputusan strategis untuk mengaitkan rezim kepemiluan dengan rezim penanggulangan bencana dan beradaptasi dengan perubahan iklim yang nyata terjadi. Melalui perencanaan kontingensi. BPP beradaptasi dengan ancaman bencana alam di masa yang akan datang sebagai bagian narasi besar Pemilu berkelanjutan. Akhirnya, rencana kontingensi Pemilu tidak harus disusun sendiri oleh BPP, melainkan memanfaatkan kerangka institusional yang telah Mengutip Eriksson dan McConnel . 7: . Aueffective policy processes operating within suitable institutional settingsAo. BPP dapat menyusun protokol berupa SOP sendiri, yang merupakan bagian dari perencanaan kontingensi yang melibatkan lebih banyak stakeholders. Dalam hal ini. BPP dapat menyusun rencana kontingensi Pemilu dengan menginkorporasikan rencana kontingensi bencana alam yang sudah ada dalam kerangka institusional yang sudah mapan. KESIMPULAN Manajemen risiko bencana alam dan rencana kontingensi saat hari pemungutan suara di TPS merupakan langkah untuk mengisi kekosongan kerangka legal yang minim dan sebagai upaya untuk melindungi Pemilu dari bahaya bencana alam yang nyata terjadi, dengan memanfaatkan kerangka institusional dan koordinasi lintas sektor, antara aktor-aktor kepemiluan dan aktor-aktor SAR. Manajemen risiko bencana alam di TPS dilakukan dengan melakukan langkah-langkah identifikasi paparan bencana, pemetaan TPS rawan bencana, identifikasi kerentanan TPS, dan mitigasi pra - saat - dan pasca bencana di TPS. Risiko ini dapat dimitigasi dengan beberapa langkah mitigasi kerentanan, yakni penyiapan TPS tanggap bencana, desain logistik Pemilu tahan air, dan pelatihan SDM KPPS tanggap Sementara itu. SOP kebencanaan di TPS disusun dengan melibatkan perencanaan kontingensi bersama yang telah mapan dari aktoraktor SAR, terutama dalam pengelolaan sumberdaya yang memanfaatkan sumberdaya BPBD dan SAR untuk penanganan bencana alam di TPS dan alur koordinasi dan pelibatan aktor-aktor SAR dalam menyusun rencana kontingensi di TPS. KPU perlu mengembangkan kerangka perencanaan kontingensi di tingkat TPS bersama dengan aktor tanggap darurat yang telah ada di Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 masing-masing wilayah. Kerangka normatif juga perlu dikembangkan untuk mengantisipasi kebutuhan di lapangan terkait payung hukum manajemen risiko dan rencana kontingensi pelaksanaan Pemilu dalam kejadian bencana Substansi penelitian ini merupakan bagian dari kebijakan yang diambil oleh KPU Kabupaten Banyumas saat penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024. Penulis terlibat secara penuh sejak dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu di KPU Kabupaten Banyumas. DAFTAR PUSTAKA