Jurnal Manajemen. Bisnis & Akuntansi Vol. No. April 2024. Hal 44-55 e-ISSN : . (Onlin. https://jurnal. com/index. php/wlb/index ANALISIS GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PT. GUDANG GARAM. TBK. Novi Elisa1. Jeklina Rabi2. Rendy Pratama Dayu Agustian3. Wilhelmus Salfi Aba 4. Agnes Cirawu5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Musamus, noviaelisa81@gmail. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Musamus, jeklinarabi2021@gmail. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Musamus, rendytholee54@gmail. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Musamus, wilhelmusaba@gmail. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Musamus. Riwayat Artikel: Received: 9 April 2024 Revised:12 April 2024 Accepted: 15 April 2024 Publlished: 30 April 2024 Corresponding Author: Nama: Novi Elisa Email: noviaelisa81@gmail. A 2024 The Authors. This open access article is distributed under a (CC-BY Licens. Abstract: this research aims to analyze the implementation of Good Corporate Governance (GCG) at PT Gudang Garam Tbk, one of the largest cigarette companies in Indonesia. Good Corporate Governance is a system used to direct and control a company so that it runs transparently,accountably, responsibly, independently and fairly. By implementing GCG principles, companies are expected to be able to improve performance, company value, and protect the rights of stakeholders. This research uses a qualitative descriptive approach, with data collected from annual reports, sustainability reports and other related documents. The analysis results show that PT Gudang Garam has implemented various GCG principles, including transparency in financial reporting and compliance with government regulations and capital market authorities. However, there are still several areas that need improvement, such as increasing minority shareholder participation and strengthening internal monitoring mechanisms to prevent corrupt and fraudulent practices. Keywords: Good Corporate Governance. PT Gudang Garam Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada PT Gudang Garam Tbk, salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia. Good Corporate Governance adalah sistem yang digunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar berjalan secara independen, dan adil. Dengan menerapkan prinsipprinsip GCG, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kinerja, nilai perusahaan, serta hak-hak Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan data yang dikumpulkan dari laporan tahunan, laporan keberlanjutan, dan dokumen terkait Vol. No. April 2024 Hasil analisis menunjukkan bahwa PT Gudang Garam telah menerapkan berbagai prinsip GCG, termasuk transparansi dalam pelaporan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah serta otoritas pasar modal. Namun, masih ada beberapa area yang perlu diperbaiki, seperti peningkatan partisipasi pemegang saham minoritas dan penguatan mekanisme pengawasan internal untuk mencegah praktik korupsi dan kecurangan. Kata kunci : Good Corporate Governance. PT Gudang Garam PENDAHULUAN Perkembangan perusahaan-perusahaan semakin berkembang pesat di Indonesia terutama di era sekarang ini. Perusahaan tersebut banyak yang telah go public dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan salah satu bagian dari pasar modal di Indonesia yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana penjualan efek. Menururt UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek. Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Setiap perusahaan yang telah terdaftar akan menyajikan laporan keuangan perusahaan satu periode atau tahunan. Selain hal itu, perusahaan juga memiliki tanggungjawab terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance(GCG). Pendiri sekaligus Direktur Utama Economic Review Hj. RAy. Irlisa Rachmadiana,S. Sn,MM dalam Investor Daily Indonesia . menyatakan bahwa Perusahaan perlu menerapkan Tata Kelola, dan masyarakat sebagai pengguna layanan juga harus teredukasi dengan baik, sehingga dapat memilih layanan dan informasi yang yang terbaik. Setiap organ perusahaan harus menjalankan peranannya sehingga penyalahgunaan atau pemberian layanan dan informasi yang tidak berkualitas dapat dihindari. Dalam organ perusahaan, fungsi pengawasan dan pengelolaan harus dilakukan, dimulai dari Pemetaan kebutuhan bisnis, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan secara berkelanjutan. Dari kompas. Menurut Wakil Presiden Direktur BCA. Armand Hartono Penerapan GCG menjadi penting karena dapat berkontribusi mempertahankan dan meningkatkan kelangsungan usaha yang sehat dan kompetitif dalam jangka panjang . dan meningkatkan kepercayaan para investor, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lain. Berdasarkan uraian tersebut, maka penelitian ini akan menganalisis Good Corporate Governance (GCG) pada PT Gudang Garam Tbk untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada PT Gudang Garam tbk. Elisa. Rabi. Agustian: Analisis Good Corporate. Tinjauan Teori Pengertian Good Corporate Governance Good Corporate governance adalah rangkaian proses terstruktur yang digunakan untuk mengelola serta mengarahkan atau memimpin bisinis dan usaha-usaha korporasi dengan tujuan untuk meningkatkan nilai-nilai perusahaan serta kontinuitas usaha. Terdapat beberapa pemahaman tentang pengertian corporate governance yang dikeluarkan beberapa pihak baik dalam perspektif yang sempit . dan perspektif yang luas . , namun pada umumnya menuju pada suatu pengertian yang sama. prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika (Hamdani, 2. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance Menurut Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik atau (Good Corporate Governanc. yang dimaksud dalam peraturan ini, meliputi. Transparansi . , yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Akuntabilitas . , yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Pertanggungjawaban . , yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yangsehat. Kemandirian . , yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kewajaran . , yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak- hak Pemangku Kepentingan . yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan. Unsur-unsur Good Corporate Governance terdiri dari pemegang saham. Komisaris dan Direksi. Komite Audit. Sekertaris Perusahaan. Manager. Auditor Eksternal (Independen. Auditor Interna Tujuan dan Manfaat Good Corporate Governance Tujuan dari tata kelola perusahaan (GCG) adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan . Secara teoritis, pelaksanaan tata kelola perusahaan dapat meningkatkan nilai perusahan dengan meningkatkan kinerja keuangan mereka, mengurangi resiko yang mungkin dilakukan oleh dewan komisaris dan keputusan-keputusan yang menguntungkan diri sendiri dan umumnya tata kelola perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan investor. Dengan melaksanakan Corporate Governance, menurut Forum of Corporate Governance in Indonesia (FCGI) ada beberapa manfaat yang diperoleh, antara lain meningkatkan kinerja perusahaan melaui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, serta lebih meningkatkan pelayanan kepada Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid . arena faktor kepercayaa. yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia Pemegang saham akan puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder value dan deviden. Vol. No. April 2024 Penerapan Good Corporate Governance Keberhasilan penerapan good corporate governance juga memiliki prasyarat tersendiri. Terdapat dua faktor yang memegang peranan, antara lain faktor eksternal yang dimaksud faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan good corporate governance. faktor internal yang dimaksud dari faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek good corporate governance yang berasal dari dalam perusahaan. Good Corporate Governance Pada PT Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance atau GCG) dalam organisasi Perusahaan berlandaskan pada komitmen untuk menciptakan Perusahaan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya melalui manajemen bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan. Penerapan praktik-praktik GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Perusahaan untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai Perusahaan, mendorong pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan dan efisien dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil sehingga dapat memenuhi kewajiban secara baik kepada Pemegang Saham. Dewan Komisaris, mitra bisnis, serta pemangku kepentingan. Lebih lanjut. Dewan Komisaris. Direksi, dan karyawan berkomitmen untuk menerapkan praktik-praktik GCG dalam pengelolaan kegiatan usaha Perusahaan. Kesadaran akan pentingnya GCG bagi Perusahaan adalah karena keinginan untuk menegakkan integritas dalam menjalankan bisnis yang sehat dan Indikator Pengukuran Good Corporate Governance Ada 4 indikator untuk mengetahui keberhasilan dalam menerapkan nilai prinsip good corporate governance, yaitu kinerja dalam perusahaan sesuai norma dan regulasi. Pebisnis harus siap dengan konsekuensi saat mengambil keputusan, sehingga bisa Melakukan Good Corporate Governance berarti menjaga kondisi perusahaan dengan baik. Karena itu, harus selalu ada pertumbuhan yang bisa dicapai dari implementasinya. Indikator pengukuran Good Corporate Governance bisa dilihat dari ketepatan alur sumber pembiayaan perusahaan. Good Corporate Governance yang berhasil bisa dilihat dari perilaku perusahaan terhadap stakeholder yang mementingkan kelima prinsip tata kelola perusahaan. Dasar hukum dalam penerapan Prinsip Good Corporate Governance dapat ditemukan dalam Undang-Undang PT, yaitu Prinsip transparansi Good Corporate Governance dalam UUPT secara implisit termuat dalam Pasal 29 ayat . Pasal 31 ayat . Pasal 44 ayat . Pasal 50 ayat . Pasal 101 ayat . Pasal 116 huruf . dan Pasal 147 ayat . Seperti, daftar perseroan terbuka untuk umum, pengumuman akta pendirian dalam Berita Negara. Tambahan Berita Negara atau surat kabar, kepemilikan saham secara umum, kepemilikan saham komisaris, kepemilikan saham direksi, maupun pengumuman ketika perseroan bubar melalui surat kabar maupun berita Negara Republik Indonesia. Prinsip kemandirian Good Corporate Governance dalam UU PT secara implisit termuat dalam Pasal 1 ayat . Pasal 1 ayat . Pasal 3 ayat . Pasal 5 ayat . Pasal 7 ayat . dan Pasal 31 ayat . Pasal 1 ayat . yang berbunyi. AuPerseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UndangAeUndang ini serta peraturan pelaksanaannyaAy. Elisa. Rabi. Agustian: Analisis Good Corporate. Prinsip akuntabilitas Good Corporate Governance dalam UUPT terbagi ke dalam tiga bagian yaitu akuntabilitas bagi RUPS. Komisaris dan Direksi. Prinsip akuntanbilitas bagi RUPS terkandung dalam Pasal 1 ayat . Pasal 75 ayat . Pasal 75 ayat . UUPT menyatakan bahwa RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Bagi Direksi terkandung dalam Pasal 92 ayat . Pasal 97 ayat . Pasal 92 ayat . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menentukan bahwa Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Lebih lanjut dalam Pasal 97 ayat . menentukan kepengurusan wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Bagi Komisaris terkandung dalam Pasal 108 ayat . Pasal 114 ayat . Pasal 108 ayat . menyatakan bahwa AuDewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada DireksiAy. Selanjutnya Pasal 108 ayat . menentukan bahwa Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Prinsip responsibilitas Good Corporate Governance dalam UU PT terbagi ke dalam 4 . bagian yaitu responsibilitas bagi perseroan, pemegang saham. Komisaris dan Direksi. Penerapan prinsip responsibilitas Good Corporate Governance bagi Perseroan yang berisi tanggung jawab perseroan sebagai badan usaha yang berbadan hukum . ubyek huku. terkandung dalam Pasal 1 ayat . Pasal 74 UU PT. Penerapan prinsip responsibilitas Good Corporate Governance bagi Pemegang Saham yang berisi tanggung Pemegang Saham hanya sebesar nilai nominal saham yang dimilikinya dalam perseroan ditunjukkan dalam Pasal 3 ayat . Penerapan prinsip responsibilitas Good Corporate Governance bagi Direksi yang berisi tanggung jawab. Direksi dalam menjalankan tugasnya melaksanakan kepengurusan atas Perseroan terkandung dalam Pasal 97 ayat . , . , . UU PT. Pasal 97 ayat . menentukan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan. Ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 97 ayat . bahwa pengurusan terhadap Perseroan itu wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Penerapan prinsip responsibilitas Good Corporate Governance bagi Komisaris yang berisi tanggung jawab Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pengawasannya atas kinerja Direksi terkandung dalam Pasal 114 ayat . , . , . UUPT. Pasal 114 ayat . UUPT menentukan bahwa Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan. Selanjutnya dalam Pasal 114 ayat . menentukan bahwa setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Penerapan prinsip keadilan Good Corporate Governance dalam UUPT tergambar dalam Pasal 52. Pasal 61 ayat . Pasal 84 ayat . dan Pasal 126 ayat . Pasal 84 ayat . menentukan bahwa setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara. Pasal 52 menentukan mengenai hakAehak pemegang saham. Prinsip keadilan menjamin bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil adalah demi kepentingan seluruh pihak yang berkepetingan baik itu pelanggan, shareholders ataupun masyarakat luas. Selain dalam UU PT, pengaturan mengenai Good Corporate Governance juga dapat ditemukan pada Keputusan Menteri Nomor. Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek GCG pada BUMN. Keputusan Menteri tersebut kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/ MBU/2011 yang menyebutkan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan Vol. No. April 2024 Peraturan PerundangUndangan dan etika berusaha dan juga di dalam penetapan ini BUMN diwajibkan dalam penerapan GCG harus secara konsisten dan berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per01/MBU/ 2011. Defenisi Tentang Stakeholder Pada awalnya, stakeholder adalah istilah penyebutan bagi individu atau kelompok yang berkecimpung langsung dalam sebuah bisnis. Namun seiring perubahan mindset banyak lembaga bisnis dan berjalannya waktu, arti stakeholder kini mencakup banyak defenisi dari berbagai pihak. Ada beberapa defenisi stakeholder atau para pemangku kepentingan menurut para ahli, yaitu Freeman, mengatakan bahwasanya stakeholders merupakan suatu kelompok masyarakat atau juga individu yang saling mempengaruhi juga dipengaruhi oleh pencapaian tujuan tertentu dari sebuah organisasi. Biset, mengatakan bahwasanya stakeholders merupakan individu atau juga kelompok masyarakat yang memiliki sebuah kepentingan ataupun perhatian pada permasalahan Wibisono, mengatakan bahwasanya stakeholders merupakan pihak seseorang atau juga kelompok yang memiliki sebuah kepentingan itu secara langsung/ tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau juga dipengaruhi terhadap aktivitas serta eksistensi perusahaan. Menurut Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governanc. pada BUMN adalah pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan BUMN karena mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan BUMN. Perusahaan tidak hanya memandang bahwa stakeholder adalah investor dan kreditor saja, melainkan pemerintah, pelanggan, pemasok, karyawan . enaga kerj. , masyarakat dan lingkungan. Pemerintah dapat dikatakan sebagai stakeholders dalam perusahaan karena pemerintah mempunyai kepentingan atas aktivitas perusahaan yang dimana keberadaan pemerintah di perusahaan sebagai salah satu sistem sosial dalam sebuah negara. Oleh karena itu, perusahaan tidak bisa mengabaikan peran pemerintah dalam menjalankan pengelolaan Fungsi Stakeholder Ada 4 fungsi dari stakeholder, yaitu tanggung jawab sosial perusahaan. Manajemen perusahaan. Pembuatan keputusan. Pendukung keuangan atau penyedia Stakeholder bisa dikatakan sebagai hati nurani dari perusahaan. Mereka dapat membuat perusahaan mematuhi undang-undang hak asasi manusia dan lingkungan. Tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibilit. ini dapat dilakukan kepada para stakeholder lainnya seperti, karyawan, konsumen, pemasok, pemegang saham, hingga Stakeholder seperti manajemen dan karyawan memiliki peranan penting untuk menjalankan semua rencana bisnis. Setelah disetujui oleh dewan direksi. Mereka memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan proyek bisnis, yang membantu perusahaan dalam mengambil tindakan. Stakeholder seperti, investor utama bisa kapan saja membawa atau mengambil uang mereka dari perusahaan. Sehingga keputusan mereka akan tergantung pada kinerja perusahaan khususnya mengenai keuangan. Oleh karena itu, mereka dapat menekan kinerja perusahaan dan bahkan mengubah strategi bisnis jika perlu. Hubungan Perusahaan Dengan Stakeholder Hubungan dari sebuah perusahaan dengan para stakeholder akan mengalami selalu perubahan yang dinamis seiring dengan berjalannya waktu. Adapun beberapa pakar yang telah mengamati terjadinya perubahan atau pergeseran pada bentuk yang Elisa. Rabi. Agustian: Analisis Good Corporate. asalnya bersifat inactive, menjadi reactive lalu menjadi proactive dan akan menjadi Berikut dibawah ini penjelasan pola hubungannya Inactive . ubungan tidak akti. Pada hubungan yang satu ini pihak perusahaan sangat meyakini bahwa mereka dapat mengambil serta dan membuat keputusan secara sepihak saja, tanpa mempertimbangkan pengaruh atau dampak yang akan timbul terhadap pihak lain. Reactive . ubungan yang reakti. Pada hubungan ini pihak perusahaan sangat amat cenderung untuk mempertahankan diri juga hanya bertindak disaat dipaksa untuk melakukan sesuatu. Proactive . ubungan yang proakti. Untuk hubungan yang seperti ini pihak perusahaan lebih spesifik untuk menghindari terhadap berbagai macam kepentingan oleh para stakeholder. Hal seperti ini biasanya pihak perusahaan telah memiliki departemen yang berfungsi untuk melakukan identifikasi atau rekognisi terhadap isu atau permasalahan yang menjadi perhatian khusus untuk para pemangku kepentingan atau stakeholder. Interactive (Hubungan yang interakti. Pada hubungan ini pihak perusahaan bertindak menggunakan pendekatan bahwa pihak perusahaan perlu memiliki suatu hubungan berkelanjutan seperti saling menghormati, saling mempercayai dan serta saling terbuka dengan para stakeholder. Defenisi tentang Perseroan Terbatas (PT) Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diubah sehingga berbunyi menjadi Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Menurut Suliyanto Perseroan Terbatas (PT) yang dulunya disebut juga dengan Naamloze Vennootschaap (NV) adalah. Ausuatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya Perseroan Terbatas (PT) merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaanAy. METODE Jenis Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah content analysis atau analisis isi. isi yang digunakan didalam penelitian ini untuk menelaah isi dari suatu dokumen. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari internet dan jurnal dan Teknik analisis data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah Content Analysis . ajian is. Analisis isi merupakan alat penelitian yang digunakan untuk menentukan keberadaan kata, tema, atau konsep tertentu di dalam beberapa data Vol. No. April 2024 kualitatif tertentu . aitu tek. Dengan menggunakan analisis isi, peneliti dapat mengukur dan menganalisis keabsahan dan kebenaran dari suatu konsep tertentu. HASIL DAN PEMBAHASAN Tata kelola perusahaan yang baik mencakup dewan direksi independen yang kuat. Mayoritas dewan diharapkan menjadi direktur non eksekutif yang independen. Selain itu, direksi tidak boleh memiliki kepentingan bisnis lain yang terkait dengan perusahaan atau auditornya. Disarankan agar perusahaan lebih memilih setidaknya 50 persen dari dewan direksi non eksekutif independen, jika tidak dilakukan ketekunan ekstra yang harus diberikan saat menganalisis perusahaan. Tidak terindikasi pada Struktur Organisasi PT. GUDANG GARAM Tbk. Hal ini karena Pada perusahaan Gudang Garam Tbk. Pada jajaran dewan direksi hanya terdapat 2 orang yang independen, dari jumlah 8 orang yang termasuk pada dewan direksi perusahaan. Tata kelola perusahaan yang lemah terjadi jika CEO merangkap posisi ketua dewan, sebab otomatis ada penyelarasan Pemilik akan menjalankan bisnis untuk kepentingan terbaiknya dan akan disinsentif untuk melakukan transaksi yang mengurangi misi ini. Tidak Terindikasi pada Struktur Organisasi PT. GUDANG GARAM Tbk. Pada perusahaan Gudang Garam Tbk. CEO tidak menjabat sebagai dewan direksi. Tanpa audit independen, nominasi, dan komite kompensasi yang terutama terdiri dari direktur non eksekutif independen, perusahaan akan lemah. Terindikasi pada Struktur Organisasi PT. GUDANG GARAM Tbk. Seluruh anggota Komite Audit pada Perusahaan Gudang Garam Tbk telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk persyaratan independensi anggota Komite Audit yang dituangkan dalam Piagam Komite Audit. Terindikasi pada Struktur Organisasi PT. GUDANG GARAM Tbk. Pada Perusahaan ditemukan yang memiliki hubungan terkait yaitu Susilo Wonowidjojo. Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan Juni Setiawati Wonowidjojo. Presiden Komisaris Perseroan serta memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham Perseroan. Selain itu Susanto Widiatmoko. Saudara Andik Wahyudi dan Saudara hamdhany halim, masing-masing sebagai Direktur Perseroan. Terindikasi pada Laporan Keuangan PT. GUDANG GARAM Tbk. RUPST memiliki wewenang, antara lain, untuk menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan laporan keuangan Perusahaan, penggunaan laba bersih untuk tahun berjalan, pengunduran diri, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Perubahan Anggaran Dasar dan penunjukan akuntan publik. Dalam RUPST dan RUPSLB, perseroan menjalankan prosedur terbuka maupun tertutup dengan metode vote by poll yang mengedepankan independensi dan kepentingan pemegang saham dimana setiap saham berhak memberi satu suara. Tidak Terindikasi pada Laporan Keuangan PT. GUDANG GARAM Tbk. Pada komposisi pemegang saham PT. GUDANG GARAM Tbk tidak ditemukan saham yang dimiliki oleh BUMN, persentase kepemilikan saham lokal sebesar 90,1% dan asing sebesar 9,9% yang masing-masing terdiri dari perorangan, institusi,dan lain-lain. Pemegang saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi, kecuali dalam hal pemberian kuasa secara elektronik, para anggota Direksi. Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan Bagi pemegang saham yang alamat terdaftarnya di Luar Negeri, surat kuasa harus dilegalisir oleh Notaris dan/atau Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat. Terindikasi pada Laporan Keuangan PT. GUDANG GARAM Tbk. Jika pemegang saham Elisa. Rabi. Agustian: Analisis Good Corporate. tidak dapat menghadiri RUPS maka dapat diwakilkan dengan surat kuasa. Karena setiap saham berhak memberikan hak suara yang kemudian nantinya akan dilakukan perhitungan dan validasi suara oleh notaris dan biro administrasi. Transaksi pihak berelasi melibatkan perusahaan yang terlibat dalam transaksi dengan anggota manajemen, anggota dewan, anggota keluarga manajemen, atau dewan atau entitas lain yang dikendalikan oleh salah satu pihak berelasi ini . tau jika terdapat situasi kepemilikan atau direksi yang saling terkait. Terindikasi pada Laporan Keuangan PT. GUDANG GARAM Tbk. Karena Susanto Widiatmoko. Saudara Andik Wahyudi dan Saudara hamdhany halim, masing-masing sebagai Direktur Perseroan. Transaksi bisnis yang melibatkan pendapatan atau pengeluaran perusahaan, pembelian atau penjualan aset dari pihak berelasi, penyewaan aset dari atau kepada pihak berelasi, atau transaksi peminjaman. Transaksi tersebut dapat terjadi jika persyaratannya sama dengan yang akan digunakan dalam transaksi wajar dengan pihak tidak terkait. Namun, mereka perlu diungkapkan sehingga investor dapat menilai Terindikasi pada Laporan Keuangan PT. GUDANG GARAM Tbk. Perusahaan ini melakukan hubungan berelasi dengan berbagai pihak dan perusahaan baik dengan entitas anak, entitas sepengendalian maupun pihak berelasi lainnya. Tidak Terindikasi pada Laporan Keuangan PT. GUDANG GARAM Tbk. Pada perusahaan ini tidak ditemukan adanya 2 generasi yang menjabat di perusahaan. Terindikasi pada Laporan Keuangan PT. GUDANG GARAM Tbk Pada tahun 2018 terdapat pinjaman sebesar Rp. 18,569. Pada tahun 2019 terdapat pinjaman sebesar Rp. 15,726. Perusahaan harus sepenuhnya mengungkapkan sifat kompensasi termasuk hal-hal spesifik tentang persyaratan bonus atau paket opsi saham sehingga analis dapat mengevaluasi tingkat kompensasi relatif terhadap perusahaan. sejenis serta insentif apa pun yang dibuat oleh rencana tersebut untuk memanipulasi hasil keuangan. Kompensasi adalah seluruh imbalan yang diterima seorang karyawan atas jasa atau hasil dari pekerjaannya dalam bentuk uang atau barang, baik secara langsung maupun tidak Terindikasi pada Laporan Keuangan PT. GUDANG GARAM Tbk Pengungkapan kompensasi atau keuntungan memadai karena dijabarkan secara jelas dan rinci, lengkap hingga imbalan pasca kerja. Pada laporan Keuangan PT. GUDANG GARAM Tbk. Perusahaan tidak dijelaskan secara rinci mengenai kontrol internal. Perseroan menerapkan sistem pengendalian internal yang meliputi metode, prosedur operasional standar dan kebijakan yang disusun dengan mempertimbangkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Tujuan utamanya adalah mengendalikan risiko keuangan dan operasional yang mungkin timbul dari kegiatan usaha Perusahaan sehari-hari. Tidak Terindikasi pada Laporan Keuangan PT. GUDANG GARAM Tbk. Saat ini Perseroan tidak memiliki program kepemilikan saham. Terindikasi pada Laporan Keuangan PT. GUDANG GARAM Tbk. Sebagai Perusahaan Terbuka. Gudang Garam memanfaatkan situs web Perseroan sebagai sarana untuk menyampaikan keterbukaan informasi. Perseroan juga menyampaikan keterbukaan informasi melalui IDXnet yang difasilitasi oleh Bursa Efek Indonesia. Perseroan menganggap penggunaan media di atas efisien dan memadai sebagai jalur Terindikasi pada Laporan Keuangan PT. GUDANG GARAM Tbk. Seluruh anggota Komite Audit pada perusahaan ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk persyaratan independensi anggota Komite Audit yang dituangkan dalam Piagam Komite Audit. Seluruh anggota komite audit merupakan orang yang pernah bekerja di perusahaan besar sebagai direktur keuangan dan pernah juga bekerja di KAP Siddharta & Co. Vol. No. April 2024 Tidak Terindikasi pada Laporan Keuangan PT. GUDANG GARAM Tbk. Tidak terdapat pengunduran diri, perubahan yang seiring atau ketidaksepakatan dengan auditor pada perusahaan PT Gudang Garam Tbk. Terindikasi pada Laporan Keuangan PT. GUDANG GARAM Tbk. Komite Audit terdiri dari pihak-pihak independen dan diketuai oleh Gotama hengdratsonata. Komisaris Independen serta dua anggota lainnya. Tony Gunawan dan Chetryana Gunardi. SIMPULAN PT. Gudang Garam Tbk. sudah cukup baik dalam penerapan tata kelola Namun. Pada jajaran dewan direksi hanya terdapat 2 orang yang independen, dari jumlah 8 orang yang termasuk pada dewan direksi perusahaan. Hal yang semestinya adalah jumlah dewan direksi non eksekutif berjumlah 50% dari jumlah keseluruhan dewan direksi. Pada PT. GUDANG GARAM Tbk. Para pemegang saham dapat mewakilkan suaranya dengan surat kuasa. Karena setiap pemegang saham berhak memberikan hak suara yang kemudian nantinya akan dilakukan perhitungan dan validasi suara oleh notaris dan biro administrasi. Hal ini memberikan kemudahan kepada para pemegang saham yang tidak dapat hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam struktur kepemilikan yang saling terkait, ada banyak perusahaan yang masing masing memiliki saham satu sama lain. Meskipun hal ini dapat melindungi grup dari pengambilalihan, hal ini menempatkan pemegang saham individu dari masing-masing perusahaan pada posisi yang kurang menguntungkan. PT. GUDANG GARAM Tbk. melakukan hubungan berelasi dengan berbagai pihak dan berbagai perusahaan, baik dengan entitas anak, entitas sepengendalian maupun pihak berelasi lainnya. PT. GUDANG GARAM Tbk mengungkapkan kompensasi atau keuntungan memadai yang dijabarkan secara jelas dan rinci, lengkap hingga imbalan pasca kerja. Hal ini dapat dilihat pada laporan tahunan PT. GUDANG GARAM Tbk. Pada laporan catatan atas laporan keuangan. PT. GUDANG GARAM Tbk sudah menyediakan informasi secara transparan. Informasi yang diberikan dilakukan dengan jelas, cepat, dan dengan pertimbangan. Hal ini terbukti dengan memanfaatkan situs web Perseroan sebagai sarana untuk menyampaikan keterbukaan informasi. Perseroan juga menyampaikan keterbukaan informasi melalui IDXnet yang difasilitasi oleh Bursa Efek Indonesia. Perseroan menganggap penggunaan media di atas efisien dan memadai. Auditor harus independen dari perusahaan dan manajemen. Hal ini terbukti karena Seluruh anggota Komite Audit pada PT. GUDANG GARAM Tbk. telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk persyaratan independensi anggota Komite Audit yang dituangkan dalam Piagam Komite Audit. DAFTAR PUSTAKA