Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 400-406 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN AKUN MEDIA SOSIAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Gunardi Lie1. Vinshen Saputra2 & Moody Rizqy Syailendra3 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: gunardi@fh. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: vinshen. 205220274@stu. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: moodys@fh. ABSTRACT The development of technology today has many positive things which help people to communicate remotely easily. The use of social media is no stranger to the public, the ease of use makes children and parents also use social In using social media, of course, you need a password and username, this request does not become a barrier for people to use social media. This is the beginning of the emergence of crimes ranging from piracy of personal data to social media. The purpose of this article is that the author uses the normative research method, where the way to use this method is by conducting a literature study. The results of this study are that there are quite a number of existing regulations in Indonesia regarding social media piracy, but the penalties applied to social media piracy are still not in accordance with the established regulations. This research is so that we find out how the crime of pirating social media accounts is seen from Law Number 11 of 2008 whether it is difficult to run very well or not. The research method used is normative by examining law enforcement. Society's dependence on social media creates crime opportunities for piracy perpetrators. Social media users are free to enter passwords and usernames to social media that are being played, which is one of the problems caused, where there are easy passwords that lure social media hijackers to seek profit. In this study, the authors provide various factors that lead to the emergence of piracy crimes, what legal consequences are given to the perpetrators of piracy and how to deal with the perpetrators of piracy. Keywords: Piracy, social media ABSTRAK Berkembangnya teknologi saat ini banyak menimbulkan hal positif dimana membantu masyarakat untuk berkomunikasi jarak jauh dengan mudah. Penggunaan sosial media sudah tidak asing lagi di mata masyarakat kemudahan penggunaannya membuat kalangan anak anak dan orang tua juga ikut menggunakan sosial media. Dalam penggunaan sosial media ini tentunya memerlukan password dan username, permintaan tersebut tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam menggunakan sosial media. Hal ini yang menjadi awal timbulnya kejahatan mulai dari pembajakan data pribadi hingga sosial media. Tujuan dari adanya artikel ini penulis menggunakan metode penelitian Normatif, dimana cara dalam penggunaan metode ini yaitu dengan melakukan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa peraturan yang ada di Indonesia saat ini mengenai pembajakan sosial media sudah cukup banyak tetapi hukuman yang diterapkan terhadap pembajakan sosial media masih tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. penelitian ini yaitu agar kita mengetahui bagaimana Tindak Pidana Pembajakan Akun Media Sosial dilihat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 apakah sudah berjalan sangat baik atau belum. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan cara meneliti penegakan hukum. Ketergantungan masyarakat terhadap sosial media menimbulkan peluang kejahatan bagi pelaku pembajakan. Pengguna sosial media secara bebas untuk memasukan lantaran dan username ke sosial media yang sedang dimainkan menjadi salah satu permasalahan yang ditimbulkan, dimana adanya password yang mudah sehingga memancing para pembajak sosial media untuk mencari keuntungan. Dalam penelitian ini, penulis memberikan berbagai macam faktor yang menimbulkan munculnya kejahatan pembajakan, bagaimana akibat hukum yang diberikan terhadap pelaku pembajakan dan bagaimana cara untuk mengatasi pelaku pembajakan. Kata kunci: Pembajakan, media sosial PENDAHULUAN Negara indonesia merupakan suatu negara yang memiliki dasar peraturan berdasarkan pada pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 agar dapat menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang berisikan keadilan dan perlindungan terhadap warga negaranya. Manusia https://doi. org/10. 24912/jssh. Tindak Pidana Pembajakan Akun Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif Indonesia Lie et al. adalah orang yang memerlukan pendoman atau suatu kelompok dalam hidupnya untuk membuat susunan dalam kehidupan masyarakat menjadi damai dan tertib. Pemahaman hukum dengan begitu sudah tidak bisa dilepaskan dari hukum alam karena sudah dipandang sebagai organ kemanusiaan yang menghubungkan manusia pada suatu kesenangan manusia. Walaupun unsur hukum tidak dapat dihilangkan dalam setiap perbuatan warga negara tetapi tidak boleh bertentangan dengan hukum. Manusia tentunya dapat membedakan suatu tindakan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Tentunya kita telah mengetahui bahwa suatu hukum akan terus berubah dan berkembang mengikuti permasalahan yang muncul pada masyarakat. Peningkatan berbagai macam fasilitas informasi terjadi cukup cepat pada masa sekarang memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi. Dalam melakukan interaksi tentunya manusia tidak bisa sendiri, dimana manusia memerlukan teman atau manusia lainnya lantaran manusia memiliki dorongan untuk berkomunikasi dan memiliki ikatan terhadap sesama manusia untuk bertukar pikiran secara langsung atau tidak langsung. Sosial media merupakan suatu aplikasi yang di bentuk dari peningkatan perusahaan yang memiliki sistem yang berbeda dan penciptaan oleh perusahaan yang berbeda. Sosial media sering digunakan oleh orang dewasa, anak-anak dan masyarakat umum untuk berkomunikasi. Pada dasarnya sosial media memiliki fungsi yang sama yaitu menghubungkan orang-orang yang berbeda wilayah tetapi memiliki nama sosial media yang berbeda beda. Penelitian Nasrullah . menyatakan bahwa penggunaan aplikasi sosial media sudah tercatat sangat tinggi, penggunaan internet mencapai 15% atau telah mencapai 38 juta orang pengguna sosial media. Tercatat penduduk indonesia telah mencapai 62 juta jiwa memiliki jaringan sosial media facebook. Dari hasil penelitian ini, memberikan pernyataan bahwa pada dasarnya penduduk indonesia menggunakan media sosial 3 jam dalam 1 hari untuk bermain pada dunia Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa masyarakat memiliki rasa ketergantungan terhadap sosial media. Sosial media memberikan pengaruh sangat besar kepada masyarakat seperti cara hidup dan pola pikir manusia. Penelitian tersebut membuktikan bahwa dengan adanya sosial media menjadi tolak ukur untuk masyarakat dalam penggunaan sosial media yang terus meningkat. Sosial media diciptakan tentunya untuk membuat kemudahan bagi penduduk untuk berkomunikasi secara aman sehingga terciptalah password dan username bagi pengguna sosial media. Username yaitu suatu nama identitas pengguna yang digunakan pada sosial media sedangkan password yaitu bagian dari username karena username saling berhubungan password. Pengertian password secara umum merupakan gabungan dari huruf dan angka yang digunakan untuk menjaga akun social media. Penggunaan username dan password di kalangan masyarakat sudah menjadi bagian seseorang untuk melakukan login ke situs yang ingin diakses. Dalam proses login akun sosial media biasanya perusahaan yang menciptakan sosial media tersebut memiliki persyaratan yang berbeda tergantung dengan keperluannya. Persyaratan ini bertujuan agar memberikan keamanan data atau sistem dari pihak tertentu. Dalam kemudahan penggunaan sosial media, tentunya tidak hanya memberikan hal positif saja tetapi memberikan hal negatif. Kenaikan pelanggaran data pribadi, belakangan ini terus meningkat sehingga dibuatlah peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan membuat banyak orang meningkatkan sistem keamanan sosial medianya. Kesalahan yang paling sering dilakukan oleh seseorang yaitu memasukan password yang mudah. Penggunaan password yang memiliki informasi secara detail dari pengguna merupakan suatu tantangan bagi pengguna. Tetapi ketika seseorang menggunakan https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 400-406 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. password yang tidak mudah, seringkali membuat kesalahan seperti menggunakan password yang sama di akun sosial media yang berbeda sehingga pembahasan mengenai AuTindak Pidana Pembajakan Akun Media Sosial berdasarkan Hukum Positif IndonesiaAoAo tentunya sangat menarik untuk dibahas dan bermanfaat untuk kalangan pengguna sosial media agar mengetahui cara kerja dan akibat dari penggunaan media sosial yang tentunya dapat memberikan hal positif dan negatif bagi penggunanya, hal ini menjadi salah satu tujuan dibahasnya tema ini dapat memberikan peringatan bagi pengguna sosial media terutama untuk kepentingan pribadi karena sudah banyaknya kasus mengenai hal ini bertepatan dengan terjadinya peningkatan teknologi saat ini kejahatan mulai tidak terkendali salah satunya terjadi pada media sosial yaitu terjadinya pembajakan sosial media setelah itu disalah gunakan untuk memberikan informasi yang salah dan melakukan jual beli obat-obatan terlarang, hal tersebut memberikan dampak yang kurang baik karena menimbulkan kerugian kepada korban, contohnya saja salah satu warga yang berasal dari Gampong. Kecamatan Bubon daerah Aceh Barat, diamankan petugas polisi satreskrim polresta Banda Aceh pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022. Warga yang telah dinyatakan sebagai pelaku berinisial IF yang berumur 34 tahun berani membajak dan menyebarkan foto yang kurang pantas ke sosial media. Pada hari minggu tanggal 7 Mei 2022, korban berinisial SR berumur 21 tahun seorang warga aceh melaporkan tindakan tersebut kepada polisi, kesaksian yang berinisial M mengatakan bahwa penyebaran foto yang tidak pantas tersebut pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban. Pelaku tentunya telah melanggar Pasal 32 ayat . Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 35 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun Rumusan Masalah adalah sebagai berikut: bagaimana pengaturan pembajakan akun media sosial berdasarkan hukum positif Indonesia? dan bagaimana tanggung jawab dari pelaku pembajakan Username dan Password akun media sosial berdasarkan hukum positif Indonesia? METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu suatu penelitian yang bersifat kualitatif yang tertuju pada penelitian yuridis normatif, menurut Sunggono . metode penelitian ini dapat digunakan untuk mencari peraturan hukum dalam menjabarkan peraturan perundang-undangan bahkan penelitian ini juga dapat berfungsi untuk mencari peraturan hukum yang dirumuskan baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Dalam jenis pendekatan yuridis normatif ini, akan digunakan untuk mengkaji putusan yang berkaitan dengan Akibat Hukum Pembajakan Username dan Password Akun Media Sosial berdasarkan Hukum Positif Indonesia dengan cara mengambil sumber hukum dari hukum primer dan sekunder yaitu Pasal 32 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang mengubah, menambah, mengurangi, dokumen elektronik milik orang lain serta peraturan perundang-undangan lainnya dengan penelitian ini. Studi Putusan PN LHOKSEUMAWE Nomor 127/Pid. Sus/2017/PN-Lsm kemudian dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini contohnya buku-buku, jurnal hukum, dan lain-lainnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian dari informasi elektronik adalah suatu kumpulan data yang bersifat elektronik yang tidak memiliki batas terhadap suatu penulisan, rencana, huruf kode akses dan masih banyak lainnya yang sudah diproses dengan cara yang baik sehingga memiliki suatu arti yang mudah dimengerti oleh masyarakat yang membaca atau mendengar. Dalam penelitian ini informasi elektronik menjadi tolak ukur kemampuan dari manusia, jelasnya bahwa teknologi informasi elektronik yang dulunya hanya menggunakan simbol saja dengan perkembangan zaman yang cukup cepat dan keperluan kemudahan berkomunikasi dalam masyarakat membuat manusia https://doi. org/10. 24912/jssh. Tindak Pidana Pembajakan Akun Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif Indonesia Lie et al. terus mengembangkan teknologi komunikasi yang ada dan menciptakan teknologi yang baru sehingga menimbulkan berbagai macam teknologi informasi atau biasa disebut informasi Korban adalah seseorang yang memiliki dampak atau sedang menderita secara fisik maupun tidak dan menerima hasil dari perilaku orang lain untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak memikirkan hak asasi dari orang lain yang seharusnya didapatkan. Korban tidak akan bisa lepas dari suatu permasalahan karena setiap ada permasalahan pasti ada korban, dimana dalam suatu permasalahan ada pihak yang merasa dirugikan. Kata korban dapat diberikan pada perorangan atau suatu kelompok asal memiliki kriteria yang telah ditetapkan. Dalam istilah korban juga memiliki banyak jenis contohnya saja kesalahan dalam penggunaan kekuasan atau kekerasan, hal ini sangat memberikan dampak negatif pada korban, biasanya menimbulkan trauma atau ketakutan pada seseorang yang telah melakukan kejahatan tersebut. Pelaku yaitu seseorang yang telah melakukan suatu tindakan atau perbuatan dalam suatu peristiwa dan memiliki hubungan dengan korban, jika korban tidak ada pelakunya tidak ada, jika korban ada maka pelakunya juga ada. Dimana pelaku menjadi inti dari suatu permasalahan sehingga dapat dikatakan juga bahwa permasalahan dengan pelaku memiliki hubungan, jika ada permasalahan atau peristiwa pasti terdapat palaku karena pelaku yang menjadi pembuat struktur permasalahan dan berperan untuk melakukan suatu perbuatan yang sedang timbul. Teknologi informasi yaitu teknik yang berfungsi agar memudahkan seseorang untuk melakukan pengumpulan data, menganalisis data, memberikan informasi dan masih banyak lagi. Dengan kebutuhan teknologi yang memiliki kemudahan dalam penggunaannya sangat diperlukan oleh masyarakat teknologi terus berkembang hingga sekarang yang dulunya masih menggunakan tali dan kaleng minuman untuk berkomunikasi jarak jauh sekarang sudah diciptakan teknologi informasi yang sangat hebat seperti laptop. HP dan masih banyak lainnya. Hal tersebut menjadikan teknologi informasi menjadi sangat penting dikalangan masyarakat bahkan dapat dikatakan sudah menjadi bagian dari manusia, dulunya kita tidak tergantung dengan teknologi tetapi untuk sekarang hanya meninggalkan teknologi informasi beberapa menit saja sudah menjadi masalah besar bagi kalangan manusia sekarang. Pemerasan yaitu suatu perbuatan tindakan yang dilakukan seseorang kepada salah satu pihak lain yang memiliki tujuan untuk melakukan penekanan atau ancaman dan hanya ingin menguntungkan dirinya saja tanpa memikirkan pihak yang dilakukan penekanan. Dapat kita lihat bahwa pemerasan sampai saat ini terus terjadi, banyak sekali faktor yang menyebabkan pemerasan, salah satunya yaitu adanya kemudahan dalam melakukan pemerasan. Peraturan mengenai pemerasan sudah diatur pada BAB XXi mengenai Pemerasan Pasal 368 sampai 371 KUHP yang berisi bahwa suatu tindakan yang bermaksud untuk menguasai suatu barang miliki orang lain dengan cara melawan hukum dan memiliki tujuan untuk menguntungkan diri sendiri tidak diperbolehkan. Pembajakan akun media sosial berdasarkan hukum positif Indonesia. Dalam melakukan pemerasan terhadap seseorang tentunya ada berbagai cara untuk melakukannya, salah satu contoh pembajakan, menurut hukum pembajakan memiliki arti suatu perilaku yang memiliki maksud untuk memiliki kepunyaan orang lain tanpa diketahui dari pemilik suatu karya dan perilaku untuk memperkaya diri yang biasa dikenal oleh hukum internasional yaitu suatu pembajakan yang dilakukan melalui kekerasan. Pembajakn terjadi memiliki banyak faktor seperti penggunaan password yang mudah sehingga dapat mudah diakses, hal ini dimanfaatkan https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 400-406 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. oleh beberapa oknum untuk memperkaya diri atau adanya permasalahan pribadi oleh orang Kemudahan dalam menggunakan teknologi informasi sebenarnya tidak berbahaya jika kita mengetahui dasar terjadinya suatu permasalahan teknologi seperti pembajakan ini. Pembajakan sudah sering terjadi bahkan sudah menjadi budaya bagi semua negara dan sangat merugikan bagi korban sehingga hal ini harus segera ditangani oleh pihak yang berwajib. Dalam tahap menggunakan sosial media tentunya perlu memasukan data pribadi, username, dan password dengan begitu peluang terjadinya pembajakan akun media sosial akan meningkat ditambah jika password yang diberikan pada sosial media sangat mudah. Pembajakan di indonesia sudah mencapai 86% dan menduduki urutan negara ke-7 yang mengalami pembajakan media sosial dengan begitu menjadi salah satu permasalahan yang cukup serius bagi negara Pembajakan sudah sering terjadi disekitar kita sehingga pembajakan ini harus dapat kita sadari dan kita ketahui tetapi masyarakat tidak perlu khawatir karena sudah ada peraturan yang mengatur tentang pembajakan media sosial sehingga membantu kita dalam mengatasi pembajakan yang sudah cukup menyusahkan beberapa manusia yang memiliki data pribadinya di akun sosial media ini yaitu Pasal 32 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. "Ancaman hukumannya, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2. 000,00 . ua miliar rupia. serta Pasal 35 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 000,00. Peraturan ini, telah menjelaskan bahwa pembajakan akun media sosial sangat tidak diperbolehkan dan diharapkan dapat mengatasi pembajakan sosial media yang sedang banyak terjadi ini. Dengan ini, dapat kita lihat bahwa pengaturan pembajakan akun media sosial berdasarkan hukum positif di Indonesia memiliki arti jika seseorang yang mengambil atau membajak data milik orang lain tanpa diketahui merupakan suatu tindak pidana yang sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang sudah berlaku di negara indonesia tetapi hanya pelaksanaan dari peraturan tersebutlah yang kurang sehingga masih banyak orang yang melakukan pembajakan akun media sosial untuk menguntungkan dirinya saja. Tanggung jawab dari pelaku pembajakan akun media sosial berdasarkan hukum positif Tentunya masyarakat yang telah melakukan pembajakan sosial media sangatlah banyak dengan maksud untuk memperkaya diri, sudah banyak proses penanganan terhadap para pelaku pembajakan dan banyaknya sudah keluar mengenai peraturan pembajakan tetapi masih ada saja yang melakukan pembajakan akun media sosial sehingga pelaku pembajakan akun media sosial ini, tentunya harus bertanggung jawab atas perilakunya tersebut jika tidak banyak sekali oknum yang merasa bahwa pembajakan ini menghasilkan banyak keuntungan karena para oknum yang melakukan pembajakan merasa aman dalam melakukan atau tidak tertangkap mengenai aksinya ini. Hal tersebutlah yang menimbulkan banyak kerugian para oknum hanya https://doi. org/10. 24912/jssh. Tindak Pidana Pembajakan Akun Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif Indonesia Lie et al. mementingkan dirinya saja tanpa melihat kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya, dapat kita ambil dari kasus salah satu warga yang berasal dari gampong, kecamatan bubon daerah aceh barat yang melakukan pembajakan, menyebarkan, pemerasan dan penyebaran foto yang tidak Pada saat perkara pelaku melakukan perbuatan yang membuat korban menjadi dipermalukan dimana pada salah satu akun sosial medianya memberikan keterangan yang ditulis pada sosial medianya yaitu instagram oleh karena itu temannya mengetahui hal tersebut dan melaporkan kejadian tersebut. Tentunya hal tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap korban baik secara langsung maupun tidak sehingga pelaku harus bertanggung jawab dengan mengikuti hukum positif yang ada sekarang sehingga para pihak yang bersangkutan harus lebih bisa untuk menerapkan peraturan yang sudah ada dengan tepat. Hal tersebut yang nantinya akan menjadi pengingat bagi pelaku pembajakan agar tidak melakukan pembajakan lagi. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa Pembajakan Username dan Password Akun Media Sosial adalah orang yang telah melakukan suatu tindakan pidana akan diproses dengan hukum yang telah berlaku yaitu pada Pasal 32 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2. 000,00 serta Pasal 35 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sehingga orang yang melakukan suatu tindakan pidana dapat bertanggung jawab dengan cara mengikuti prosedur peraturan yang telah ada dan mendapatkan sanksi atas perbuatan yang telah dilakukannya walaupun dalam peraturan tersebut tidak mengatakan bahwa jika seseorang yang melakukan suatu tindakan pidana harus bertanggung jawab. Demikian tanggung jawab dari pelaku Pembajakan Username dan Password Akun Media Sosial berdasarkan Hukum Positif Indonesia KESIMPULAN DAN SARAN Teknologi yang terus meningkat menyebabkan terjadinya banyak permasalahan khususnya dalam sosial media, seorang pengguna sosial media masih banyak yang belum mengetahui cara penggunaan media sosial dengan baik. Pembajakan media sosial masih banyak terjadi di negara indonesia yang tentunya tidak sesuai dengan peraturan yang ada pada negara kita ini. Perlindungan hukum terhadap beberapa korban pembajakan sangatlah diperlukan. Seseorang yang mengambil atau membajak data milik orang lain tanpa diketahui merupakan suatu tindak pidana yang sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang sudah berlaku di negara indonesia tetapi hanya pelaksanaan dari peraturan tersebutlah yang kurang sehingga masih banyak orang yang melakukan pembajakan akun media sosial untuk menguntungkan dirinya saja dan tanggung jawab dari pelaku pembajakan telah diatur pada Pasal 32 ayat . dengan pidana penjara paling lama delapan tahun serta Pasal 35 ayat . dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam menangani pembajakan sosial media juga memiliki banyak hambatan untuk melakukan penegakan hukum seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik yang hal ini berkaitan langsung dengan sosial media dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik karena banyaknya masyarakat yang masih melakukan tindakan yang melawan hukum. Hal ini terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui mengenai undang undang ITE. Sarana penegak hukum dan budaya hukum juga menjadi salah satu faktor Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tidak berjalan dengan baik. Saran yang dapat diberikan penulis adalah sebagai berikut: . Pemerintah seharusnya membuat suatu peraturan yang dapat digunakan sebagai pedoman hukum dengan begitu, tidak akan ada lagi masyarakat yang dapat melawan akan peraturan tersebut, sehingga pelaku pembajakan https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 400-406 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. media sosial sudah jelas akan terkena peraturan seperti apa. Pihak penegak hukum seharusnya lebih memberikan pengetahuan atau mensosialisasikan peraturan undang undang informasi dalam menggunakan media sosial secara sering dalam lingkungan masyarakat, sehingga tidak hanya beberapa kali saja, hal ini menimbulkan kesadaran dan pentingnya peraturan UU ITE yang nantinya dapat menghindari tindak pidana pembajakan ini. Mencari pelaku pembajakan sosial media, memberikan hukum yang telah disiapkan sehingga membuat para pelaku menjadi tahu akan kesalahannya, perbuatannya dan tidak ada rasa untuk mengulanginya lagi. Tentunya akan mengurangi rasa berfikir untuk membajak sosial media apalagi untuk memperkaya diri. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Penulis mengetahui jika tidak dibantu oleh orang orang yang hebat penulisan karya ilmiah penulis tentunya tidak akan selesai. Penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penulisan artikel ini. REFERENSI