JURNAL SELAT Volume. 6 Nomor. Oktober 2018. p - 2354-8649 I e - 2579-5767 Open Access at: http://ojs. id/index. php/selat DOI: https://doi. org/10. 31629/selat. KEWENANGAN BALAI BESAR TAMAN NASIONAL KERINCI SEBLAT DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERAMBAHAN HUTAN DI TAMAN NASIONAL KERINCI SEBLAT Ivan Fauzani Raharja Program Khusus Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi Jl. Raya Jambi-Ma. Bulian KM. Email : ivanfauzani_fh@unja. Eko Nuriyatman Program Khusus Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi Jl. Raya Jambi-Ma. Bulian KM. Email : ekonuriyatman@unja. Bunga Permatasari Program Khusus Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi Jl. Raya Jambi-Ma. Bulian KM. Email : bungapermatasari@unja. Abstract Law the Republic of Indonesia Number 41 of 1999 concerning Forestry defines Forest is a unit of ecosystem in the form of a stretch of land containing biological natural resources dominated by trees in their natural environment, which cannot be separated from one another, in this research researchers conduct research Large Kerinci Seblat National Park (BBTNKS) and at the location of Kerinci Seblat National Park (TNKS), where this study obtained data that in the TNKS area forest encroachment activities are activities for forest clearing with the aim of owning, controlling and utilizing the results forest without seeing and paying attention to the main functions carried out by a forest area. The forest encroachment activities carried out by the community in the TNKS area for agricultural activities which arise due to the need for agricultural land and only a few people in the TNKS area that has their own agricultural land. In this study discussed two things, namely regarding the authority of regional government supervision in overcoming forest encroachment in the TNKS area and the form of forest encroachment control by BBTNKS in the Kerinci National Park area. The research method used in this study is a non doctrinal . research method to discuss the incompatibility between dasolen and dasein, and to interview several parties that make it possible to provide information related to ongoing research. Keywords: Authority of BTNKS. Law Enforcement. Forest Encroachment. Abstrak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mendefinisikan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan, dalam penelitin ini peneliti melakukan penelitian pada Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dan pada lokasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang mana penelitian ini mendapat data bahwa dalam kawasan TNKS kegiatan perambahan hutan yang mana kegiatan ini merupakan sebuah kegiatan pembukaan hutan dengan tujuan untuk memiliki, menguasai dan memanfaatkan hasil hutan tanpa melihat dan memperhatikan fungsi pokok yang diemban oleh suatu kawasan hutan. Kegiatan perambahan hutan yang dilakukan oleh masyakat pada kawasan TNKS adalah untuk kegiatan pertanian yang mana timbul dikarenakan adanya kebutuhan lahan pertanian dan hanya sedikit masyarakat yang berada dalam kawasan TNKS yang memiliki lahan pertanian sendiri. Dalam penelitian ini membahas dua hal, yaitu mengenai kewenangan 02 Ivan Fauzani Raharja dkk. Kewenangan Balai Besar Taman NasionalA. pengawasan pemerintah daerah dalam penanggulangan perambahan hutan di kawasan TNKS dan bentuk penanggulangan perambahan hutan oleh BBTNKS di kawasan TNKS wilayah Kabupaten Kerinci. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian non doctrinal . untuk membahas ketidak serasian antara dasolen dan dasein, serta mewawancarai beberapa pihak yang memungkinkan memberikan informasi tetrkait dengan penelitian yang berlangsung. Kata Kunci: Kewenangan BTNKS. Penegakan Hukum. Perambahan Hutan. Pendahuluan Perambahan hutan merupakan suatu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor kegiatan pembukaan hutan dengan tujuan untuk 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mendefinisikan memiliki, menguasai dan memanfaatkan hasil hutan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa tanpa melihat dan memperhatikan fungsi pokok yang hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati diemban oleh suatu kawasan hutan. Semua aktifitas yang didominasi pepohonan dalam persekutuan yang terjadi di dalam kawasan hutan negara yang alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya berjalan dan terjadi tanpa restu . dari tidak dapat dipisahkan. Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga Perambah dapat diartikan sebagai keberadaannya menjadi tumpuan keberlangsungan individu maupun antitas baik berupa orang perorang, kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya kelompok atau yang lebih formal dalam pengertian dalam mengurangi dampak perubahan iklim global. sebagai badan hukum. Aktifitas Auperambah tidak Pemanfaatan dan penggunaannya harus dilakukan terbatas pada usaha perkebunan atau pertanian saja secara terencana, rasional, optimal dan bertanggung tetapi dapat juga dalam bentuk penjarahan hutan jawab sesuai dengan kemampuan keseimbangan dengan membakar kayu-kayu yang sudah di tebang lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan dan ada juga yang mengambil kayu-kayunya hutan dan pembangunan yang berkelanjutan bagi ataupun bentuk usaha lain yang menjadikan kemakmuran rakyat. kawasan sebagai tempat berusaha secara illegal. Ay1 Selama 50 tahun terakhir hutan Indonesia Soemendar berpendapat bahwa pemerintah telah berkurang penutupan hutannya sekitar 25-40% sebagai badan yang penting dalam rangka . -60 juta h. Kondisi tersebut disebabkan karena pemerintahannya, pemerintah semestinya memperhatikan ketentraman dan ketertiban umum, tuntutan dan harapan serta pendapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, kepunahan jenis flora dan fauna, konflik sosial, masyarakat, pengaruh-pengaruh lingkungan, hilangnya pendapatan pemerintah dan kegagalan pengaturan-pengaturan, komunikasi peran untuk mempertahankan sumber daya alam untuk serta seluruh lapisan masyarakat dan generasi mendatang. Totok Dwi Diantoro. Perambahan Kawasan Hutan Pada Konservasi Taman Nasional. Mimbar Hukum. Volume 23. Nomor 3. Oktober 2011, hlm. Inu Kencana Syafiie. Ilmu Pemerintahan. Cet. 2 Bumi Aksara. Jakarta, 2014, hlm. JURNAL SELAT 03 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 01-18 Menurut Prajudi Atmosudirdjo 1984. Autugas dan hutan lindung lainnya yang berada di daerah ini. pemerintah antara lain adalah tata usaha negara Taman nasional merupakan Aukawasan pelestarian dan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli yang dikelola lingkungan hidup, sedangkan fungsi pemerintah dengan sistem zonasi untuk keperluan ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya kepolisian dan peradilan. Ay3 Menyimak ketentuan tumbuhan dan/atau satwa, pariwisata dan rekreasi. Ay5 yang khusus mengatur tentang perlindungan hutan Pada tataran dan tahap lainnya pengetahuan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan merupakan tanggung jawab pengelolaan taman nasional. Jika masyarakat pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang pelaksana tugas negara untuk mengatur, melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya. Oleh sebab menggarap atau mengambil sumberdaya dalam itu, salah satu tugas berat yang ditanggung oleh kawasan taman nasional, maka pengelolaan pemerintah maupun pemerintah daerah, adalah kawasan akan berjalan efektif. Namun jika bagaimana caranya agar masyarakat sejahtera, sebaliknya apabila masyarakat tidak mengetahui khususnya masyarakat yang bermukim di sekitar batas-batas taman nasional maka pengetahuan dan hutan dengan cara tidak merusak hutan. pelaksanaan hukum tersebut menjadi kurang efektif. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Sebagian besar masyarakat tidak mengetahui atau 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam Pasal 50 melihat adanya batas kawasan TNKS. Perambahan dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Sumber kawasan TNKS untuk kegiatan pertanian disebabkan daya merupakan salah satu ciptaan tuhan yang karena adanya kebutuhan lahan pertanian, karena maha kuasa yang memiliki peranan yang sangat hanya sedikit masyarakat yang memiliki lahan penting dalam menjaga keseimbangan alam di jagad Jika batas kawasan TNKS tidak jelas atau raya ini. Sebab di dalam hutan telah diciptakan tidak diketahui oleh masyarakat setempat maka segala makhluk hidup baik besar, kecil maupun yang peluang terjadinya perambahan semakin besar, tidak dapat dilihat dengan mata. Hutan di Indonesia Aupersoalan ketidak jelasan batas kawasan akan mempunyai peranan penting baik ditinjau dari aspek ekonomi, sosial, budaya maupun ekologi. Namun administrasi taman nasional. dengan demikian sejalan dengan pertumbuhan Masyarakat di sekitar hutan atau kawasan penduduk dan pertumbuhan nasional, tekanan perlindungan ini pada umumnya berpendidikan terhadap sumber daya hutan semakin meningkat. rendah, tidak banyak berhubungan dengan dunia Kegiatan perambahan hutan yang terjadi di luar dan dengan sistem pertanian yang masih TNKS telah mampu mengikis kelestarian dari TNKS Ketidak tahuan masyarakat mengenai - Ibid. Supriadi. Hukum Kehutanan Dan Hukum Perkebunan Di Indonesia. Cet. Sinar Grafika. Jakarta, 2011, hlm. Abdul Muis Yusuf & Mohammad Taufik Makarao. Hukum Kehutanan Di Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta, 2011, hlm. Adiprasetyo. Sikap Masyarakat Lokal Terhadap Konservasi Dan Taman Nasional Sebagai Pendukung Keputusan Dalam Pengelolaan Taman Nasional Kerinci Seblat (Studi Kasus Di Kabupaten Kerinci Indonesi. Jurnal Bumi Lestari 9 : 173-186. 04 Ivan Fauzani Raharja dkk. Kewenangan Balai Besar Taman NasionalA. batas kawasan TNKS dipengaruhi oleh tingkat keprihatinan bagi peneliti karena perambahan hutan Rendahnya selalu terjadi dari tahun ke tahun dan juga tidak pengetahuan masyarakat mengenai fungsi dan lengkapnya data perambahan hutan untuk wilayah manfaat kawasan perlidungan juga dikarenakan Kabupaten ketidak pahaman mereka akan kategorisasi suatu kawasan yang dijadikan kawasan perlindungan. perambahan hutan di Kawasan TNKS ini tidak Persoalan Namun sepenuhnya kesalahan dari masyarakat karena perlindungan adalah bukan sekedar memberikan masyarakat yang berada di sekitar kawasan taman informasi tentang apa kawasan konservasi tetapi nasional memiliki areal yang sempit dan terbatas Kerinci meningkat sehingga masyarakat membutuhkan lahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup. membangun kesadaran untuk memeliharanya selain Selain pemerintah pusat dapat menyerahkan memanfaatkan sebijak mungkin sesuai dengan sebagian urusan di bidang konservasi sumber daya fungsi kawasan. Masyarakat saat ini sudah alam hayati dan ekosistemnya kepada pemerintah daerah, pemerintah pusatpun dapat menugaskan kawasan yang berpotensi besar dalam menghasilkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I untuk melaksanakan urusan tersebut sebagai tugas Berdasarkan informasi awal yang penulis Pemerintah peroleh dari salah satu pegawai Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat di Kabupaten Kerinci bahwa pengamanan terhadap wilayah kelolanya dan potensi perambahan hutan di kawasan TNKS mencari solusi untuk masyarakat yang menggunakan wilayah Provinsi Jambi pada tahun 2013 terjadi lahan pertanian dari TNKS sebab perambahan perambahan hutan sebanyak 28. 255 ha, pada tahun 2014 sebanyak 28. 255 ha, pada tahun 2015 kelestarian TNKS yang sudah ditetapkan sebagai 255 ha, pada tahun 2016 sebanyak warisan dunia. 255 ha dan pada tahun 2017 sebanyak 28. 255 ha. Berdasarkan penjelasan di atas yang Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kerinci potensi menjadi tujuan dalam laporan ini adalah untuk perambahan hutan yang terjadi pada tahun 2013 mengetahui kewenangan pengawasan pemerintah adalah sebanyak 24. 700 ha dan pada tahun 2014 daerah dalam penanggulangan perambahan hutan di 720 ha, untuk tahun-tahun setelahnya kawasan TNKS dan untuk mengetahui bentuk belum terdata di kantor Balai Besar Taman Nasionak penanggulangan perambahan hutan oleh BBTNKS di Kerinci Seblat (BBTNKS). kawasan TNKS wilayah Kabupaten Kerinci. Secara Berdasarkan data potensi perambahan tinci peneliti tertarik untuk mengetahui lebih jauh hutan di kawasan TNKS di atas menimbulkan mengenai pengawasan pemerintah daerah dalam - Ibid. JURNAL SELAT 05 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 01-18 pengelolaan hutan di kawasan TNKS. yang mana pengawasan yang dilaksanakan adalah Dalam hal ini yang oerlu diperhatikana setelah adanya keputusan/ketentuan itu dilak- adalah mengenai pengawasan yang dilakukan oleh Wujudnya adalah berupa pihak dari BBTNKS yang mana pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen yaitu Auproses kegiatan sedang/telah dilaksanakan menurut kenyataan telah untuk mengetahui apa yang telah dikerjakan, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau prosedur- berkaitan dengan evaluasi prestasi kerja, jika perlu prosedur yang berlaku/ditetapkan melakukan tindakan perbaikan atau tindak lanjut berdasarkan standar atau tolok ukur yang ditetapkan II. Tinjauan Pustaka sebelumnya, agar supaya prestasi kerja tercapai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor sesuai dengan rencana. Fungsi-fungsi fundamental 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pemerintah manajemen tersebut juga merupakan sistem. Ay8 daerah memegang peranan sebagai penyelenggara Pengawasan dalam bidang kehutanan diatur dalam urusan pemerintahan di daerah dan pelaksana tugas Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor pembantuan yakni penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi menelusuri dan menilai pelaksanaan pengurusan kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai secara daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Sebagaimana Tahun dan/atau pengurusan hutan lebih lanjut. Pengelolaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 dijelaskan merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun bahwa pengelolaan taman nasional, taman hutan demikian kewenangan ini dapat diserahkan ke raya dan taman wisata alam dilaksanakan oleh pemerintah daerah, oleh karena itu pemerintah Pada Pasal 38 dijelaskan lagi bahwa berkewajiban melakukan pengawasan, hal ini dalam rangka pelaksanaan konservasi sumberdaya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 61 yang alam hayati dan ekosistemnya, pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang tersebut melakukan pengawasan terhadap pengurusan hutan kepada pemerintah daerah. Selain pemerintah pusat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang Pengawasanpun dibagi menjadi tiga bagian, yaitu pengawasan umum, pengawasan preventif dan ekosistemnya kepada pemerintah daerah, juga pengawasan represif. pemerintah pusat dapat menugaskan kepada yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Pada penelitian ini pengawasan yang dilakukan oleh BBTNKS adalah pengawasan represif pemerintah daerah tingkat I untuk melaksanakan urusan tersebut sebagai tugas pembantuan. Uliana Ria Sembiring. Sistem Pengawasan Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmiah Korpri Kopertis Wilayah IV. Vol 1 No 1. Mei 2016, 06 Ivan Fauzani Raharja dkk. Kewenangan Balai Besar Taman NasionalA. Dalam hal ini, kewenangan pemerintah daerah dalam i. Metode Penelitian pelestarian kawasan TNKS hanya dalam bentuk Suatu penelitian hukum erat kaitanya terhadap konsep hukum yang digunakan bahwa Dalam ha ini Kabupaten Kerinci termasuk menurut Soetondyo Wigyosoebroto terhadap lima dalam wilayah yang meliputi daerah dataran tinggi konsep hukum, konsep-konsep hukum tersebut dan topografi berbukit sampai dengan bergunung sebagai berikut: dengan luas wilayah pembangunan 63. 833 ha Hukum adalah asas kebenaran dan mencakup seluruh Kabupaten Kerinci. Karakter keadilan yang berlaku kodrati dan berlaku berbukit-bukit membentuk enclave yang sangat luas dan sebagian Hukum adalah norma-norma positif di ditutupi hutan lebat yang alami. AuSebagian besar dalam sistem perundang-undangan. wilayah Kabupaten Kerinci terletak di ketinggian di Hukum adalah apa yang diputuskan oleh atas 1000 mdpl. Daerah berketinggian antara 500- hakim . n concret. dan tersistemasisasi 1000 mdpl seluas 72. 246 Ha. Sedangkan yang sebagai judge made law. berada di bawah 500 mdpl hanya 6. 636 Ha terdapat Hukum adalah pola-pola perilaku sosial di Kecamatan Gunung Raya dan Kabupaten yang terlembaga eksis sebagai variabel Merangin. Ay9 sosial yang empirik. TNKS merupakan kawasan konservasi Keputusan Hukum adalah manifestasi makna-makna Menteri simbolik para perilaku sosial sebagai Kehutanan dan Perkebunan No. 901/Kpts-II/1999 tampak dalam interaksi antar mereka. seluas A1. 349,867 ha dan pada tahun 2004 Pada konsep hukum pertama, kedua dan Menteri Kehutanan menetapkan perubahan fungsi ketiga sering disebut dengan konsep hukum doktrinal kawasan hutan Sipurak Hook seluas A14. 160 ha . , konsep hukum ini merupakan suatu menjadi bagian dari kawasan TNKS dengan surat norma, baik yang diindentikan dengan keadilan yang Keputusan Nomor. 420/Menhut-II/2004, sehingga harus diterapkan . us constituedu. atau norma yang luas kawasan TNKS menjadi A1. 509,867 ha. dibentuk dalam suatu perintah atau undang-undang Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup . us Nomor Selanjutnya ada pula norma-norma yang terdapat dalam putusan-putusan yang merupakan Februari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja produk hakim . , sehingga penelitian- Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional. BBTNKS penelitian yang berdasarkan norma-norma hukum bertugas melakukan penyelenggaraan konservasi tersebut sebagai penelitian doktrinal. Kehutanan 07/Menlhk/Setjen/OTL. 0/1/2016 sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Kemudian pada konsep keempat dan pengelolaan kawasan taman nasional berdasarkan kelima adalah konsep hukum normologi. Menurut peraturan perundang-undangan. Burham Ashofa. Auhukum dalam konsep ini merupa- Badan Pusat Statistik Kabupaten Kerinci. Kabupaten Kerinci Dalam Angka 2017, hlm. Setiono. Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum. Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta, 2010, hlm. JURNAL SELAT 07 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 01-18 kan bukan sebagai rules akan tetapi sebagai untuk mengelola hutan dan menjaga kelestarian Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Ay11 Sehingga hukum disini sebagai Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 meliputi tingkah laku atau aksi-aksi interaksi. Adapun kegiatan, tata hutan dan penyusunan rencana demikian maka penelitian hukum disini disebut sebagai non doktrinal . Penelitian ini penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan termasuk kedalam penelitian non doctrinal. reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan kehidupan sehari-hari konservasi alam. Sedangkan kegiatan perlindungan IV. Pembahasan terhadap sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya Sebagai mana yang telah peneliti bahas di yang berada dalam kawasan hutan dilakukan secara atas bahwa terdapat dua pembahasan yang akan di terpadu melalui beberapa kegiatan. Hal ini bahas, yaitu mengenai kewenangan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 yang dilakukan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga perambahan hutan di kawasan TNKS dan bentuk kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis penanggulangan perambahan hutan oleh BBTNKS di tumbuhan dan satwa beserta ekositem dan kawasan TNKS wilayah Kabupaten Kerinci. Pertama pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor dan ekosistemnya. 23 Tahun 2014 mendefinisikan bahwa Pemerintah Urusan pemerintahan dibidang kehutanan Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya menjadi kewenangan pemerintah daerah, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang sedangkan pengelolaan taman nasional tidak ada menjadi kewenangan daerah otonom. Di dalam kewenangan pemerintah daerah seperti yang Pemerintahan Daerah terdapat urusan pemerintahan dikatakan bapak Iman Purwanto Kepala seksi Pengendalian kerusakan dan pengamanan hutan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Beliau mengatakan Dalam hal pengelolaan hutan termasuk bahwa. Audalam hal pengelolaan kawasan TNKS itu urusan pilihan Pemerintah Daerah. Urusan konkuren vertikal yaitu langsung ke pemerintah pusat dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat memiliki balai tersendiri yaitu Balai Besar TNKS yang untuk wilayah provinsi jambi ada di Kabupaten diselenggarakan dengan cara menugasi daerah Kerinci sedangkan kami Pemerintah Daerah hanya berdasarkan asas tugas pembantuan. sebatas Fungsi Pengawasan saja karena TNKS Pemerintahan Berkaitan Daerah berada di daerah Provinsi Jambi. pemerintahan daerah di bidang kehutanan setiap Terkait pengawasan yang sudah dilakukan daerah memiliki sebuah badan yang bernama Dinas lebih lanjut bapak Iman Purwanto menuturkan Kehutanan sebagai unsur pelaksana yang bertugas bahwa. Aupengawasan yang kami lakukan dalam - Burhan Ashofa. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta, 2007, hlm. Wawancara Dengan Bapak Iman Purwanto Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Pada Tanggal 9 Juli 2018. 08 Ivan Fauzani Raharja dkk. Kewenangan Balai Besar Taman NasionalA. bentuk adanya koordinasi dengan pihak Balai Besar dan membentuk masyarakat mitra polhut supaya TNKS, dan koordinasi ini berupa Patroli rutin atau pengawasan bisa lebih optimal. gabungan yaitu mengadakan perondaan di kawasan Pemerintah daerah dalam hal melakukan TNKS yang dilaksanakan oleh polisi kehutanan dari pengawasan hanya dalam bentuk patroli dan dinas kehutanan Provinsi jambi dan polisi kehutanan sosialisasi saja dan belum memberikan solusi atau dari Balai Besar TNKS di Kabupaten Kerinci yang perhatian khusus untuk masyarakat yang merambah bertujuan untuk pengamanan hutan dan sosialisasi di kawasan TNKS di Kabupaten Kerinci. Sebagai ke masyarakat akan kegunaan kawasan TNKS. Ay13 contohnya masyarakat yang melakukan perambahan Dalam melakukan pengawasan ini, pemerintah membutuhkan lahan untuk pertanian mereka, namun daerah mengakui belum efektif, seperti yang belum ada lahan yang disediakan oleh pemerintah daerah selain kawasan TNKS. Pemerintah daerah perlindungan hutan KSDAE dan pemberdayaan tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena pemerintah masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi UPTD daerah mempunyai hambatan dalam melakukan KPHP Kabupaten Kerinci, beliau mengatakan. Aukalau aktivitas pengawasan misalkan saat pemerintah untuk pengawasan memang belum efektif karena daerah mengadakan sosialisasi, masyarakat banyak kami keterbatasan sumber daya manusia dan yang tidak paham dan tidak memperdulikan tentang anggaran, personil polisi kehutanan kami kurang dan manfaat pelestarian kawasan hutan TNKS karena anggaran kami juga belum mencukupi, sehingga pada umumnya masyarakat yang hidup kawasan kami kesulitan dalam melakukan pengawasan ini. Ay14 TNKS mayoritas berpendidikan rendah dan sector Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ekonominya bergantung pada kawasan tersebut yaitu bidang pertanian. Adetiawarman TNKS kewenangan pemerintah pusat namun pemerintah Seperti yang dikatakan Bapak Iman daerah harus ikut serta dalam menjaga kawasan Purwanto mengatakan bahwa AuTNKS sepenuhnya TNKS ini karena melihat kawasan TNKS yang begitu kewenangan Balai Besar TNKS dan lahan juga luas yang tidak memungkinkan untuk dijaga oleh seharusnya dari pihak TNKS yang menyediakan, dari pihak BBTNKS saja dan harus ada katerlibatan dari kami pemerintah daerah sudah melakukan berbagai upaya salah satunya penyelesaian konflik tenurial penanggulangan perambahan yang dilakukan efektif. kawasan TNKS yakni kami sudah menyurati ke Dalam pengawasan kawasan TNKS pemerintah pemerintah pusat untuk menindaklanjuti dari aktivitas mendapatkan hambatan yaitu kurangnya personil polisi kehutanan dan minimnya anggaran. Untuk perambahan yang terjadi sudah skala nasional. TNKS Berdasarkan hasil wawancara tersebut, seharusnya melakukan penambahan personil polhut peneliti berkesimpulan bahwa selama ini belum ada Wawancara Dengan Bapak Iman Purwanto Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Pada Tanggal 9 Juli 2018. Wawancara Dengan Bapak Adetiawarman Seksi Perlindungan Hutan KSDAE Dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi UPTD KPHP Kabupaten Kerinci Pada Tanggal 10 Juli 2018. Wawancara Dengan Bapak Iman Purwanto Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Pada Tanggal 10 Juli 2018. JURNAL SELAT 09 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 01-18 alternatif yang efektif yang dilakukan oleh pemerintah Selain hal-hal tersebut, dari pemerintah daerah, yakni dalam hal ini pemerintah daerah belum Kabupaten Kerinci sendiri sudah berupaya untuk memberikan lahan yang lain untuk masyarakat yang menjaga kawasan TNKS yakni seperti yang melakukan perambahan yang membutuhkan lahan dikatakan oleh Adetiawarman, bahwa Aupemerintah untuk tempat pertanian. Kawasan TNKS juga Kabupaten Kerinci sendiri sudah berusaha dalam memberikan keuntungan tersendiri bagi daerah yakni menjaga kawasan TNKS yang mana pada tahun seperti yang dikatakan bapak Iman Purwanto Kepala 2013 lalu. Bupati Kerinci periode yang dulu yaitu seksi Pengendalian kerusakan dan pengamanan Murasman melakukan pengukuhan 5 hutan hak hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi salah satu adat di Kabupaten Kerinci. Kelima hutan adat ini keuntungan taman nasional adalah untuk destinasi merupakan kawasan hutan di luar hutan negara yang wisata dan penelitian. menjadi penyangga kawasan TNKS. Dengan Taman nasional sangat bermanfaat bagi dikukuhkannya 5 hutan adat, beliau berharap dapat daerah, maka dalam hal ini pemerintah daerah seharusnya menjaga taman nasional dengan baik menjaga hutan. Hutan adat yang dikukuhkan adalah dari perusakan hutan dan jika kelestarian TNKS hutan hak adat tigo luhah permenti yang berenam di sudah terkikis maka akan menimbulkan efek negatif Desa Pungut Mudik. Hutan hak adat tigo luhah tersendiri bagi daerah terutama masyarakat yang Kemantan di Desa Kemantan, hutan hak adat lubuk bermukim di sekitar kawasan TNKS. Berkaitan titing di Desa Pungut, hutan hak adat bukit gedang di Desa Pendung Hilir dan hutan hak adat bukit sigi di perambahan pemerintah daerah juga menghadapi Desa Tanjung Genting. Keberadaan hutan adat ini kesulitan seperti yang dituturkan Iman Purwanto sangat penting karena menjadi penyangga kawasan bahwa Auada penyebab kami untuk sulit mengawasi TNKS, melalui hutan adat ini diharapkan akan penanggulangan perambahan hutan khususnya di meningkatkan eksistensi kawasan hutan. Ay16 kawasan TNKS selain terbatasnya kewenangan juga Dengan dikukuhkannya hutan hak adat disebabkan oleh adanya konflik sosial dan maka pemerintah daerah dalam hal pengawasan kepentingan politik. selain itu juga faktor dari dalam penanggulangan perambahan hutan dapat masyarakatnya sendiri yang sudah menganggap dibantu oleh pengelola hutan adat yang ditunjuk kawasan TNKS turun temurun dari zaman dahulu. Ay khususnya di Kabupaten Kerinci, karena pengelola Jika sosialisasi yang diadakan optimal, dan hutan adat memiliki kekuatan hukum untuk menjaga kebutuhan masyarakat terpenuhi maka masyarakat hutan adat yang ditetapkan sebagai penyangga tidak akan merambah dikawasan TNKS lagi. Karena kawasan TNKS. Sehingga adanya penyerobotan dan sekarang ini masyarakat merasa kurang diperhatikan pengerusakan hutan oleh orang luar dapat dihambat oleh pengelola hutan adat dan dapat mencegah memanfaatkan apa yang ada. pelaku perambah untuk memasuki kawasan TNKS. Wawancara Dengan Bapak Adetiawarman Seksi Perlindungan Hutan KSDAE Dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi UPTD KPHP Kabupaten Kerinci Pada Tanggal 5 Februari 2018. 10 Ivan Fauzani Raharja dkk. Kewenangan Balai Besar Taman NasionalA. Jadi dalam hal pengawasan pemerintah Melakukan penebangan pohon dalam daerah melakukan pengawasan represif yaitu bentuk kawasan hutan secara tidak sah Memuat, membongkar, mengeluarkan, keputusan/ketentuan itu dilaksanakan. Wujudnya adalah berupa tindakan membandingkan apakah memiliki hasil penebangan di kawasan pekerjaan yang sedang/telah dilaksanakan menurut hutan tanpa izin kenyataan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya penanggulangan perambahan hutan oleh BBTNKS di kawasan TNKS wilayah Kabupaten Kerinci, yang dan/atau Mengangkut, menguasai, atau memiliki atau prosedur-prosedur yang berlaku/ditetapkan. Kedua, hasil hutan Membawa alat-alat yang lazim digunakan mana sama-sama kita ketahui bahwa BBTNKS bertugas melakukan penyelenggaraan konservasi membelah pohon di dalam kawasan hutan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan tanpa izin pejabat yang berwenang. pengelolaan kawasan taman nasional berdasarkan Memanfaatkan hasil hutan kayu yang peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam diduga berasal dari hasil pembalakan liar. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor dan lain-lain. 18 tahun 2013 yang dimaksud perbuatan perusakan Berdasarkan hasil wawancara dengan hutan meliputi kegiatan pembalakan liar dan/atau kepala bagian perencanaan, perlindungan dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang pengawasan di Balai Besar TNKS. Audalam hal dilakukan secara terorganisasi. Masyarakat yang kewenangan atau pemegang kendali penuh TNKS bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar yaitu tergantung pada lokasinya. Dalam hal kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di pengawasan dan perlindungan kawasan TNKS luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung BBTNKS juga melakukan koordinasi dengan Balai untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Koordinasi komersial harus mendapat izin dari pejabat yang yang dilakukan dengan BKSDA yakni yang bersifat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan Eksitu . i luar kawasa. dan yang bersifat Insitu . i perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 12 dalam kawasa. adalah kewenangan Balai Besar dijelaskan setiap orang dilarang : TNKS. Ay17 Melakukan penebangan pohon dalam Dalam hal menjaga kelestarian hutan TNKS kawasan hutan yang tidak sesuai dengan atau penanggulangan perambahan hutan. Balai izin pemanfaatan hutan Besar TNKS memiliki tim khusus yaitu personil Polisi Melakukan penebangan pohon dalam Kehutanan (Polhu. Undang-Undang nomor 18 kawasan hutan tanpa memiliki izin yang tahun 2013 mendefinisikan Polisi kehutanan adalah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan - Wawancara Dengan Bapak Sidangan Somad. Kepala Bagian Perencanaan. Perlindungan Dan Pengawasan Di Balai Besar TNKS Pada Tanggal 10 Juli 2018. JURNAL SELAT 11 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 01-18 pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat memelihara keutuhan dan kelestarian dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh Undang-Undang Wewenang polisi kehutanan Mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan Memeriksa dokumen yang berkaitan dengan Adapun tugas pokok, fungsi, dan wewenang polisi kehutanan: Tugas pengangkutan hasil hutan di dalam melaksanakan, mengembangkan, meman- Menerima laporan tentang telah tau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan menyangkut hutan, kawasan hutan hutan serta peredaran hasil hutan. dan hasil hutan. Fungsi polisi kehutanan : Mencari keterangan dan barang bukti Mencegah dan mengatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan menyangkut hutan, kawasan hutan oleh perbuatan manusia dan ternak, dan hasil hutan. kebakaran, hama dan penyakit. Dalam hal tertangkap tangan, wajib Memperhatikan dan menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan dengan mencegah dan memberantas diserahkan kepada yang berwenang. Membuat tindak pidana yang bersifat kejahatan menandatangani laporan tentang maupun pelanggaran. Menjaga dan melindungi kelestarian alam demiterwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. dan hasil hutan. rangka mencari dan menangkap tersangka (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun Memelihara dan meningkatkan peran menyangkut hutan, kawasan hutan Polisi Memupuk rasa persatuan, kesatuan surat-surat Tentang Perlindungan Huta. Rahmat Slamet. Studi Tentang Tugas Pokok. Fungsi Dan Wewenang Polisi Kehutanan Dalam Rangka Menjaga Kelestarian Taman Hutan Raya Bukit Suharto. Skripsi, 2015. Hal. 12 Ivan Fauzani Raharja dkk. Kewenangan Balai Besar Taman NasionalA. Adapun masalah utama pada kawasan TNKS adalah Patroli merupakan perambahan hutan yakni membuka pencegahan kebakaran hutan. lahan untuk dijadikan ladang tanpa memiliki izin dari Sosialisasi pihak yang berwenang. Bentuk perambahan yang Yaitu banyak terjadi di kawasan TNKS ini berdasarkan masyarakat yang bertujuan untuk memberi hasil wawancara penulis dengan Kepala bagian tahu masyarakat akan keberadaan dan perencenaan, perlindungan dan pengawasan hutan fungsi kawasan TNKS. Sosialisasi ini BBTNKS Auaktivitas perambahan di kawasan TNKS tidak seperti di Sosialisasi cara pengelolaan TNKS. daerah Jambi yang mana dengan cara pembakaran Sosialisasi tentang Undang-Undang pohon secara keseluruhan melainkan di Kabupaten yang mengatur kawasan konservasi. Kerinci dengan cara Penebangan pohon secara liar, kayu hasil dari penebangan dibiarkan membusuk, 19 Melihat dari realita yang ada, perambahan yang dilakukan peladang Sosialisasi cara penanganan konflik antara manusia dengan satwa. Visit To School selama ini akan Yaitu pegawai-pegawai BBTNKS mengakibatkan polusi udara dan pencemaran berkunjung ke sekolah-sekolah dengan Para peladang tidak peduli terhadap tujuan mensosialisasikan kawasan TNKS. akibat dari aktivitas yang mereka lakukan. School To Visit, yaitu kegiatan siswa/I Ada beberapa hal yang sudah dilakukan sekolah yang berada di Kabupaten Kerinci BBTNKS dan Kota Sungai Penuh. perambahan, yaitu: Seharusnya BBTNKS mampu mengop- Patroli timalkan sosialisasi kepada para perambah dengan Yaitu perondaan dalam kawasan hutan untuk pengamanan hutan dari perusakan perambah tidak akan melakukan perambahan hutan Adapun bentuk-bentuk patroli yang lagi, karena di dalam kawasan TNKS terdapat sudah dilakukan adalah : banyak spesies hewan dan tanaman langka yang Patroli rutin polhut mobile dalam rangka dilindungi yang akan terancam keberadaannya karena aktivitas perambahan yang dilakukan oleh dilaksanakan minimal 1 kali dalam 1 para perambah. Melihat hal-hal yang sudah bulan di masing-masing resort. dilakukan oleh pihak BBTNKS, menurut peneliti Patroli bersama masyarakat mitra sendiri belum maksimal karena hanya masih sebatas polhut, dilaksanakan 1 kali dalam 2 sosialisasi dan patroli saja sementara perambahan hutan semakin marak terjadi dari tahun ke tahun. Sehingga sampai saat ini masih belum menghasilkan Wawancara Dengan Bapak Sidangan Somad Kepala Bagian Perencanaan. Perlindungan Dan Pengawasan Di Balai Besar TNKS Pada Tanggal 11 Juli 2018. JURNAL SELAT 13 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 01-18 kawasan TNKS yang bebas akan perambahan Berdasarkan realita di lapangan penelitian mengambil kesimpulan bahwa Kabupaten Kerinci Seperti Bapak kurang memperhatikan fungsi kawasan TNKS Sidangan Somad kepala bagian perencanaan, sehingga dipergunakan sesuai keinginannya. Pihak perlindungan dan pengawasan di BBTNKS bahwa, balai TNKS sudah sering melakukan razia atau Aupenyebab utama perambahan sulit untuk dijelaskan, operasi pencegahan perambahan namun para salah satunya yaitu masalah ekonomi dan lahan perambah ataupun peladang tidak mempedulikan karena untuk kawasan TNKS wilayah Kabupaten bahkan tidak merasa bersalah sama sekali. Ketika Kerinci sampai saat ini perambahnya adalah diadakan Razia oleh personil Polisi Kehutanan yang dominan masyarakat asli Kerinci itu sendiri belum bahkan terkadang juga melibatkan pihak aparat ada masyarakat pendatang berbeda halnya dengan keamanan, yaitu TNI dan POLRI, para perambah ini kawasan TNKS di daerah Bangko yang mana pelaku menghindar sementara waktu dari ladang hasil rambahannya dan ketika keadaan sudah aman atau Untuk wilayah Kabupaten Kerinci tidak ada Razia lagi mereka kembali ke ladang kawasan TNKS yang banyak dirambah ada di daerah mereka masing-masing. Selain itu juga melihat Kayu Aro dibandingkan dengan daerah-daerah kawasan TNKS yang begitu luas sedangkan personil lainnya di Kabupaten Kerinci seperti di Renah Polisi Kehutanan di wilayah Kabupaten Kerinci hanya Pemetik dan Gunung Raya masih tergolong sedikit. berjumlah 78 orang sehingga tidak memungkinkan Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, untuk menjaga wilayah TNKS yang luasnya menurut peneliti jika perambah dominan berasal dari A1. 990,88 Ha. Menurut penulis untuk mengatasi Kabupaten Kerinci itu sendiri maka perambahan masalah tersebut pemerintah seharusnya melakukan masih bisa diatasi, pihak BBTNKS seharusnya penambahan personil polisi kehutanan dan merekrut mengetahui apa sebenarnya kebutuhan masyarakat warga yang berasal dari desa yang dekat dengan agar tidak melakukan perambahan di kawasan hutan kawasan TNKS untuk menjadi masyarakat mitra TNKS lagi. Berkaitan dengan penanggulangan polhut dengan harapan supaya pengawasan dapat perambahan hutan, terdapat beberapa kesulitan dari Menurut realita yang ada walaupun pihak BBTNKS, yaitu: personil sudah menyebar ke setiap tempat namun Kurangnya kesadaran masyarakat akan fungsi kawasan TNKS. Luasnya wilayah TNKS yang menyebabkan sulit untuk dijaga. Petugas yang kurang atau sumber daya tidak memungkinkan untuk kawasan TNKS terjaga secara keseluruhan, ditambah lagi akses untuk ke lokasi yang sulit dijangkau karena di kawasan TNKS tidak diperbolehkan untuk pembuatan infrastruktur manusia yang belum optimal. Yang mana Dalam hal ini seharusnya pihak Balai Besar jumlah polisi kehutanan di Kabupaten Kerinci TNKS mencari alternatif lain selai patroli yang bisa hanya berjumlah 78 orang. membant dalam pencegahan persuahakn hutan di - Wawancara Dengan Bapak Sidangan Somad. Kepala Bagian Perencanaan. Perlindungan Dan Pengawasan Di Balai Besar TNKS Pada Tanggal 11 Juli 2018. 14 Ivan Fauzani Raharja dkk. Kewenangan Balai Besar Taman NasionalA. kawasan TNKS ini. berdasarkan wawancara penulis dengan beberapa Berdasarkan data yang peneliti dapatkan narasumber dari pihak peladang bahwa kebutuhan dari Bapak Hadinata staf data, evaluasi, pelaporan mereka adalah lahan bukan yang lain, karena pada dan kehumasan bahwa: Ada beberapa program dari pemerintah pusat berpendidikan rendah dan penghasilan sehari-hari untuk masyarakat yang bermukim di sekitar mereka hanya dari hasil pertanian. kawasan TNKS yakni kegiatan peningkatan Seperti yang diungkapkan oleh masyarakat usaha ekonomi masyarakat sekitar kawasan yang bermukim disekitar kawasan TNKS daerah TNKS yaitu pada tahun 2013 di Desa Jernih Kayu Aro yaitu bapak Zainal menuturkan, bahwa Jaya Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Aukami yang berladang di daerah Kayu Aro dengan Kerinci diberikan Perahu tradisional 6 unit, tujuan untuk memenuhi ekonomi keluarga, karena pelampung 36 buah, dermaga 1 unit dengan nilai sumber mata pencaharian kami memang bergantung bantuan Rp. 000,- pada tahun 2014 di dari hasil pertanian kami. Jika kami tidak berladang Desa Pematang Lingkung Kecamatan Batang di daerah Kayu Aro kami tidak mempunyai lahan lain Merangin Kabupaten Kerinci diberikan Ternak yang untuk dijadikan tempat berladang. Selain itu di ayam kampung dengan nilai bantuan Rp. daerah Kayu Aro lahannya subur untuk ditanami 000,- dan pada tahun 2015 di Desa tanaman seperti kentang, kol dan cabe. Kersik Tuo Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Hal yang sama juga diungkapkan oleh salah Kerinci diberikan peralatan mendaki dan rescue seorang peladang di daerah Renah Pemetik yaitu Ibu dengan nilai bantuan Rp. 000,- Desa Riaman, mengungkapkan bahwa Aukami berladang di Majunto Lempur Kecamatan Gunung Raya Renah Pemetik karena menurut kami lahan yang ada Kabupaten Kerinci diberikan peralatan mendaki disana sangat cocok untuk bercocok tanam, dengan nilai bantuan Rp. 000,- dan Desa sementara mata pencaharian kami memang berasal Sungai Jernih Kecamatan Gunung Tujuh dari pertanian. Jika tidak dengan bertani bisa jadi Kabupaten Kerinci diberikan Peralatan outdoor, kami tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari Bibit jahe 672 Kg, pupuk dan peralatan. Bibit kami, belum lagi tuntutan biaya pendidikan untuk jahe 621Kg, pupuk dan peralatan dengan nilai anak kami. Sejauh ini kami hanya memiliki ladang di bantuan Rp. Renah Pemetik saja, dan kami belum pernah Menurut analisis peneliti berdasarkan hasil mendapat penawaran lahan lain dari pemerintah. di lapangan, bahwa pihak BBTNKS memberikan Berdasarkan hasil wawancara dengan penduduk di sekitar kawasan TNKS dalam hal ini masyarakat dan belum bisa menghasilkan peladang juga bukan sepenuhnya kesalahan dari masyarakat yang sadar akan ketidak bolehan melakukan karena masyarakat di sekitar kawasan TNKS hidup pembukaan ladang di kawasan konservasi ini. di areal yang sempit yang sudah dikelilingi kawasan Karena yang tim teliti serta amati di lapangan TNKS sementara pertimbuhan penduduk semakin Wawancara Dengan Bapak Hadinata Staf Data. Evaluasi. Pelaporan Dan Kehumasan Di Balai Besar TNKS Pada Tanggal 11 Juli Wawancara Dengan Bapak Zainal Penduduk Sekaligus Peladang Di Kawasan Tnks Kabupaten Kerinci Pada Tanggal 13 Juli 2018. Wawancara Dengan Ibu Riaman Peladang Di Kawasan Tnks Kabupaten Kerinci Pada Tanggal 13 Juli 2018. JURNAL SELAT 15 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 01-18 meningkat sehingga masyarakat memanfaatkan lahan yang bagi mereka tidak difungsikan karena fungsi kawasan TNKS kepada tuntuntan ekonomi. masyarakat dengan harapan akan menumbuhkan Kondisi perambahan di kawasan TNKS kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian wilayah Kabupaten Kerinci ini menurut Bapak Para peladang enggan untuk meninggalkan Sidangan Somad, bahwa Aubelum masuk ke zona inti ladang mereka karena menurut mereka lahan yang namun umumnya masih di Zona tradisional karena di mereka tanami sudah mereka miliki sejak lama. Zona ini terdapat Desa di dalamnya sejak dulu, pada Untuk Zona khusus dan Zona rimba masih tergolong sedikit diperlukan juga sosialisasi kepada anak-anak yang dan peladang yang banyak masuk ke TNKS yaitu di tinggal di sekitar kawasan TNKS dengan harapan Zona rehabilitasi, dan Zona ini secara perlahan akan di rehab yaitu tanamannya akan diganti dengan perambahan hutan. Bapak Zalfinur, mengatakan Aujika tanaman-tanaman kayu dan tanaman tumpang untuk mengusir para peladang dari kawasan TNKS Ay24 itu susah, karena mereka sudah mendiami lahan Mengenai batasan-batasan TNKS mereka sejak lama dan bagi mereka lahan itu milik masyarakat banyak yang belum mengetahui, seperti Dan juga tidak memungkinkan untuk halnya yang dikatakan Ibu Raslina penduduk dan mengusir mereka dari lahan mereka, karena peladang di sekitar kawasan TNKS Kabupaten bercocok tanam adalah sumber mata pencaharian Kerinci, beliau menuturkan bahwa Auuntuk batas-batas Ay26 kawasan saya benar-benar tidak tahu, yang Terkait namanya TNKS saja saya baru mendengar berusaha dilakukan oleh pihak Balai Besar TNKS semenjak sering ada razia di tempat kami berladang. bapak Sidangan Somad lebih lanjut mengatakan. Dan juga saya belum pernah mendapat sosialisasi Aukami dari pihak BBTNKS sudah berusaha dari pemerintah akan fungsi kawasan TNKS. Saya semaksimal mungkin dan seharusnya dalam hal ini sudah berladang di daerah itu sejak lama karena pemerintah daerah lebih ikut berpartisipasi seperti sumber ekonomi keluarga adalah dari hasil pertanian contohnya menekankan kepada Desa-desa yang Ay dekat dengan kawasan TNKS untuk menghentikan Masyarakat yang bermukim di sekitar warga masyarakatnya melakukan perambahan kawasan TNKS Kabupaten Kerinci masih banyak yang belum mengetahui batasan-batasan dan fungsi berjalan lebih maksimal lagi. TNKS karena belum mendapatkan sosialisasi atau Berikut peneliti sajikan data perambahan penyuluhan dari pihak Balai Besar TNKS, untuk itu hutan di kawasan TNKS 5 . tahun terakhir yaitu pihak balai besar TNKS dan pemerintah daerah dari tahun 2013-2017, yaitu: Wawancara Dengan Bapak Sidangan Somad. Kepala Bagian Perencanaan. Perlindungan Dan Pengawasan Di Balai Besar TNKS Pada Tanggal 14 Juli 2018. Wawancara Dengan Ibu Raslina Penduduk Dan Peladang Di Kawasan Tnks Pada Tanggal 13 Juli 2018. Wawancara Dengan Bapak Zalfinur Kepala Desa Jernih Jaya Pada Tanggal 12 Juli 2018 Wawancara Dengan Bapak Sidangan Somad. Kepala Bagian Perencanaan. Perlindungan Dan Pengawasan Di Balai Besar TNKS Pada Tanggal 13 Juli 2018. 16 Ivan Fauzani Raharja dkk. Kewenangan Balai Besar Taman NasionalA. Banyak perambahan (H. Tahun Provinsi Jambi Kabupaten Kerinci Belum ada di dokumen Belum ada di dokumen Belum ada di dokumen Sumber : Dokumen Balai Besar Taman Nasional Kerinci Sebelat tahun 2017 Berdasarkan penulis dapatkan, pihak BBTNKS belum secara rutin melakukan pengevaluasian data-data perambahan, kawasan TNKS dengan tujuan agar tidak melakukan perambahan hutan lagi. Dalam karena masih banyak yang belum tercatat pada dokumen kantor Balai Besar TNKS khususnya melakukan Patroli yakni Patroli Polhut perambahan yang di Kabupaten Kerinci sedangkan Mobile yang paling banyak terjadi perambahan adalah di kawasan hutan yang dilaksanakan minimal Kabupaten Kerinci. 1 kali dalam 1 bulan di masing-masing BBTNKS resort, patroli bersama masyarakat mitra Penutup Polhut yang dilaksanakan 1 kali dalam 2 Kesimpulan bulan dan patroli fungsional dalam rangka Dalam melakukan pengawasan terhadap pencegahan kebakaran hutan. Sosialisasi penanggulangan perambahan hutan di yakni Sosialisasi cara pengelolaan TNKS, kawasan TNKS, pemerintah daerah dalam Sosialisasi tentang Undang-Undang yang hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan koordinasi dengan BBTNKS Sosialisasi cara penanganan konflik antara selaku pihak yang berwenang dalam manusia dengan satwa. Visit to school dan pengelolaan, koordinasi yang dilakukan school to Visit yakni berkunjung ke sekolah- yakni dalam bentuk Patroli Rutin atau sekolah untuk memberikan pengetahuan gabungan yaitu perondaan dalam kawasan akan fungsi kawasan TNKS. Pengawasan hutan yang dilaksanakan oleh Polisi pemerintah daerah dalam penanggulangan Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi perambahan hutan di kawasan TNKS di Kabupaten Polisi Kehutanan BBTNKS. Sosialisasi kepada masyarakat akan fungsi Kerinci dengan efektif. JURNAL SELAT 17 Volume. 6 Nomor. Oktoberi 2018. Halaman 01-18 Saran Dalam rangka melakukan pengawasan BBTNKS alternatif lain agar dapat menanggulangi perambahan hutan di kawasan TNKS. Dalam hal keterbatasan sumber daya manusia yaitu personil polisi kehutanan masyarakat, karena mengingat kawasan maka hendaknya Balai Besar TNKS TNKS berada di daerah Provinsi Jambi dalam hal ini khususnya di Kabupaten penambahan anggota polisi kehutanan Kerinci. mengingat kawasan TNKS yang dijaga Mengingat hal-hal yang dilakukan BBTNKS terlalu luas. hanya berupa sosialisasi dan patroli saja. DAFTAR PUSTAKA