Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI GANTI RUGI TERHADAP DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG DILAKUKAN OLEH PT GREENFIELDS FARM 2 BLITAR (Putusan Perkara Nomor 77/Pdt. G/LH/2021/PN Bl. Mohammad Hidayatus Sokheh. Nurbaedah Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri E-mail:becky. hidayat@gmail. Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Penelitian ini menganalisis tentang pemenuhan ganti rugi terhadap dampak pencemaran limbah yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan ganti rugi atas kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Greenfields Farm 2 Blitar dan apa saja faktor penghambat dalam pemenuhan ganti rugi atas tindakan pencemaran lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa terdapat acuan dalam perhitungan besaran ganti rugi yang hanya dapat ditentukan oleh Ahli dengan dasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Kata kunci: Ganti Rugi. Kerusakan. Lingkungan hidup. Pencemaran ABSTRACT This research analyzes the fulfillment of compensation for the impact of waste pollution which results in environmental Law of the Republic of Indonesia Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management gives the government and/or regional governments, communities and environmental organizations the right to file a lawsuit for compensation losses due to environmental pollution and/or damage. This research aims to find out how compensation for environmental damage carried out by PT Greenfields Farm 2 Blitar is fulfilled and what are the inhibiting factors in fulfilling compensation for acts of environmental pollution. This research uses normative legal research methods. The research results show that there is a reference in calculating the amount of compensation which can only be determined by an expert on the basis of Minister of the Environment Regulation Number 7 of 2014 concerning Environmental Losses Due to Environmental Pollution and/or Damage. Keywords: Compensation. Damage. Environment. Pollution PENDAHULUAN Lingkungan hidup merupakan anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk seluruh makhluk hidup, terlebih untuk Lingkungan hidup merupakan tempat keberlangsungan kehidupan untuk mencapai kesejahteraan bagi makhluk hidup AuBagi lingkungan merupakan tempat untuk melakukan berbagai aktivitas, dikarenakan hal tersebut maka lingkungan hidup memiliki peran yang tidak tergantikan, namun lingkungan juga berperan dalam mendukung aktifitas manusia. Ay1 Mengingat betapa pentingnya lingkungan hidup bagi manusia. Syukri Hamzah. AuPendidikan Lingkungan Sekelumit Wawasan Pengantar,Ay (Bandung: Refika Aditama,2. maka negara turut hadir mengatur terkait pentingnya lingkungan hidup yang sehat. Lingkungan merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi negara. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak yang didapatkan oleh setiap orang berdasarkan pasal 28H ayat . UUD NRI Tahun 1945. Dengan lingkungan hidup yang sehat diharapkan warga negara dapat hidup sehat dan mampu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945. Lingkungan hidup tidak lepas dari berbagai permasalahan dengan kompleksitasnya sendiri. AuPada awalnya permasalahan lingkungan hidup terjadi akibat suatu proses alami. Lambat laun dalam perkembangannya. Mohammad Hidayatus Sokheh. Nurbaedah. Analisis Pertimbangan Hakim MengenaiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 manusia menjadi salah satu faktor utama penyebab munculnya masalah terkait lingkungan hidup. Ay2 Fenomena seperti banjir, pencemaran lingkungan, perubahan iklim, menjadi contoh konkret mengenai dampak dari kerusakan lingkungan. Dalam sistem kenegaraan. Pemerintah Indonesia memiliki peran penting dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, memiliki kewenangan dalam membuat norma hukum dan peraturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menyeimbangkan antara kehidupan manusia dan lingkungannya. Namun seiring dengan berjalannya waktu, pemanfaatan lingkungan hidup menimbulkan berbagai masalah. Manusia menjadi pihak yang memiliki andil Dikarenakan kondisi serta pola pikir manusia yang terus berkembang serta didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga sering melakukan pembangunan tanpa lingkungan dan lebih mementingkan aspek ekonomi, yang mana dapat menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Pada dasarnya hakekat dari suatu lingkungan hidup adalah kehidupan yang melingkupi tata dan nilai-nilai kehidupan di dalamnya. Dalam hal ini mencakup tata dan nilai untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keadilan sosial bagi kehidupan manusia atas hak terhadap lingkungan yang AuLingkungan hidup harus dipandang dan diperlakukan sebagai subyek, dikelola untuk kehidupan berkelanjutan bukan hanya untuk pertumbuhan pembangunan. Ay3 Penyimpangan lingkungan hidup ini dapat terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan sehingga dapat menimbulkan AuKerusakan lingkungan hidup dapat mengakibatkan I Ketut Widyanatara P. dan Kadek Agus S. AuMekanisme Penentuan Ganti Rugi Atas Kerusakan Lingkungan Hidup oleh Perusahaan Pendekatan Penyelesaian Sengketa Keperdataan,Ay Kertha Semaya 8, . DOI: https://doi. org/10. 24843/KS. 3 Muhammad Amin Hamid. AuPenegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dalam Menanggulangi Kerugian Negara,Ay (Legal Pluralism: Journal of Law Science 6, 1 : 2. 88Ae117 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 perubahan sifat-sifat dan unsur-unsur dari lingkungan yang berakibat pada peran dan arti penting lingkungan hidup bagi kehidupan menjadi terganggu, bahkan tidak berfungsi lagi dan akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Ay4 Berbagai masalah lingkungan hidup itu antara lain adalah pencemaran air atau sungai akibat limbahlimbah yang dibuang tanpa memperhatikan izin pembuangan limbah. Air merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup organisme maupun makhluk hidup lainnya. Air dimanfaatkan oleh manusia untuk kehidupan sehari-hari sebagai air minum, memasak makanan, mandi, mencuci, irigasi, industri, perikanan, pembangkit listrik dan rekreasi. Salah satu kasus akibat adanya pencemaran lingkungan hidup terjadi pada kondisi air Sungai Genjong yang mengalir di wilayah Desa Sumberurip. Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. Permasalahan tersebut terjadi bermula ketika air sungai yang sebelumnya jernih berubah menjadi keruh dan disertai dengan kondisi air sungai beraroma busuk yang menyengat. Mesin mikrohidro yang berfungsi menghasilkan listrik untuk penerangan warga di dua dusun juga mendadak mati. Aroma busuk air sungai dan rusaknya mesin mikrohidro tersebut, diduga karena tersumbat oleh limbah kotoran sapi yang diduga berasal dari peternakan sapi milik PT Greenfields Farm 2 Blitar yang berada di wilayah Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar. Limbah tersebut adalah berupa lumpur kotoran sapi yang dialirkan ke Sungai Genjong. Bau menyengat dari limbah kotoran sapi tersebut sangat mengganggu masyarakat sekitar sampai dengan radius kurang lebih 500 meter dari aliran sungai. Dan akibat dari kondisi air sungai yang kotor itu sangat berdampak negatif terhadap ekosistem sungai dengan banyaknya ikan yang mati di sungai tersebut. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau yang biasa disebut dengan UU PPLH, mengenai tanggungjawab lingkungan meliputi masalah ganti rugi kepada orang 4 Sutiyanti Juanda,AuRepresentasi Kerusakan Lingkungan Di Indonesia Dalam Puisi Media Daring Indonesia (Kajian Ekokriti. ,Ay 3, no. : 98Ae107 Mohammad Hidayatus Sokheh. Nurbaedah. Analisis Pertimbangan Hakim MengenaiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 dan/atau pemulihan lingkungan. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Blitar. Terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT Greenfields Farm 2 Blitar. Dalam konsep ilmu hukum perbuatan melawan hukum baru dapat dimintakan ganti kerugian oleh pihak yang mempunyai kepentingan hukum apabila pelaku perbuatan melawan hukum memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu adanya perbuatan yang melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian dan adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dengan kerugian yang korban/penggugat. AuApabila lingkungan hidup, maka penggugat harus dapat membuktikan bahwa kerugian yang dideritanya disebabkan oleh aktivitas Ay5 Hukum lingkungan dibangun dalam rangka melindungi hak-hak warga agar dapat memperoleh kehidupan yang baik dan sehat serta melindungi kelesarian alam dan lingkungan dari pencemaran dan kerusakan yang dilakukan pengusaha dan/atau kegiatan lingkungan hidup. Dikarenakan oleh hal tersebut, sehingga masyarakat sekitar yang terdampak oleh pencemaran limbah tersebut mengalami kerugian akibat adanya kerusakan lingkungan. Oleh karena itu masyarakat disekitar yang terdampak mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Blitar pada tanggal 5 Juli 2021 dengan PT Greenfields Farm 2 Blitar sebagai pihak Tergugat. Gugatan class action memberi akses pada keadilan . ccess to justic. karena beban yang ditanggung bersama untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dalam rangka memperjuangkan hak kelompok masyarakat atas keadilan memperoleh ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu menjadi lebih diperhatikan dan diprioritaskan penanganannya oleh pengadilan. Dan kelompok yang diwakili dalam gugatan masyarakat yang berasal dari Desa Tegalasri, 5 Mas Ahmad Santosa. AuGood Governance,Ay (Jakarta: ICE, 2. 6 B. Erlina. AuGugatan Class Action Dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia,Ay Keadilan Progresif 1, no. , hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Desa Ngadirenggo. Desa Tembalang. Desa Sumberurip dan sekitarnya yang berada di seputaran area PT Greenfields Farm 2 Blitar yang mengalami dampak akibat dari adanya pencemaran lingkungan. Wakil kelompok tersebut mewakili 258 . ua ratus lima puluh delapa. Kepala Keluarga yang terdiri dari kelompok Petani. Petani Ikan. Peternak dan warga biasa yang terdampak lainnya bukan karena pekerjaannya telah memberikan mandat tertulis untuk mengajukan gugatan class action. Dalam gugatannya, para korban . asyarakat terdampa. meminta kepada majelis hakim untuk memenuhi semua tuntutan para penggugat yang menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan tergugat untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), memulihkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 juncto pasal 87 UU PPLH. Serta meminta untuk diberikan ganti rugi yang diakibatkan oleh adanya pencemaran lingkungan tersebut. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data, seperti peraturan perundangundangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para Data penelitian ini seperti lazimnya mempergunakan data sekunder, baik dalam bentuk bahan hukum primer, sekunder, maupun tertier, sebagai data utama/pokok Data yang digunakan hanya sebagai suplemen penelitian. Pengumpulan data dilakukan melalui studi library research, yaitu pengumpulan data dokumen, literatur dan mempelajari ketentuan peraturan perundangundangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini. Seluruh data yang sudah diperoleh dan dikumpulkan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis, kemudian diuraikan kembali untuk menghasilkan pembahasan yang dapat digunakan untuk menjawab permasalahan Mohammad Hidayatus Sokheh. Nurbaedah. Analisis Pertimbangan Hakim MengenaiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 PEMBAHASAN Dalam proses peradilan perdata, kebenaran yang dicari dan diwujudkan hakim cukup kebenaran formil . ormele waarhei. Pada dasarnya tidak dilarang pengadilan perdata mencari dan menemukan kebenaran Akan tetapi bila kebenaran materiil tidak ditemukan, hakim dibenarkan hukum mengambil putusan berdasarkan kebenaran Makna pasif bukan hanya sekedar menerima dan memeriksa apa- apa yang diajukan para pihak, tetapi tetap berperan dan berwenang menilai kebenaran fakta yang diajukan ke persidangan, dengan ketentuan. Secara formal hukum pembuktian itu mengatur cara bagaimana mengadakan pembuktian seperti terdapat di dalam RBg dan HIR. Hukum pembuktian ini termuat dalam HIR (Herziene Indonesische Reglemen. yang berlaku di wilayah Jawa dan Madura. Pasal 162 sampai dengan Pasal 177 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengeweste. berlaku diluar wilayah Jawa dan Madura. Pasal 282 sampai dengan Pasal 314Stb. 1867 No. tentang kekuatan pembuktian akta di bawah dan BW (Burgerlijk Wetboe. atau KUHPerdata Buku IV Pasal 1865 sampai dengan Pasal 1945. Dalam wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan pada Mahkamah Agung dan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan pada pengadilan khusus, hakim diwajibkan menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 ayat . UndangUndang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. AuHakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Ay PT Greenfields Farm 2 Blitar menghasilkan limbah kotoran sapi dari peternakannya sejumlah 1. 500 ton sehari sementara total volume kotoran sapi yang dapat diproses dari fasilitas pengolahan PT Greenfields sekitar 1. 300 m3 (A 1. 279,2 to. Volume limbah kotoran sapi yang dihasilkan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 lebih banyak dibandingkan kapasitas pengolahan limbah yang dapat dilakukan karena kurangnya kelengkapan peralatan pengolahan limbah seperti Sendtrap. Sparator, dan lagoon . enampung limba. sehingga limbah yang dialirkan ke sungai melalui saluran pipa belum memenuhi baku Kolam penampungan limbah yang dimiliki oleh PT Greenfields Farm 2 Blitar belum optimal sehingga limbah di kolam penampungan tersebut masih tercampur dan belum layak untuk dialirkan ke sungai karena akan mencemari sungai sekitar dan pencemaran limbah kotoran sapi ke sungai di sekitar peternakan tetap terjadi dan semakin memburuk. PT Greenfields Farm 2 Blitar tidak memiliki izin pembuangan limbah cair ke sungai sekitar peternakan dikarenakan peralatan pengolahan limbah yang dimiliki tidak memadai dan izin belum dapat diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa PT Greenfields Farm 2 Blitar tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance atau prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam mengelola pengelolaan perusahaan yang diatur oleh UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu: Fairness . , yaitu prinsip keadilan yang menjamin bahwa setiap pengambilan keputusan dan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan baik itu pelanggan, shareholders maupun masyarakat luas. Dalam hal ini keputusan yang telah diambil oleh PT Greenfields Farm 2 Blitar sebagai respon dari teguran masyarakat belum mementingkan keadilan dan kepentingan bersama melainkan masih mengutamakan Hal tersebut dapat dilihat dari tindak lanjut yang dilakukan PT Greenfields Farm 2 Blitar dengan hanya dilakukan dengan hasil pencemaran limbah yang terjadi tetap membuat sungai disekitar peternakan tersebut tetap mengalami kerusakan dan merugikan masyarakat. Mohammad Hidayatus Sokheh. Nurbaedah. Analisis Pertimbangan Hakim MengenaiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Transparansi . eterbukaan informas. , yaitu keterbukaan yang diwajibkan oleh UndangUndang seperti mengumumkan pendirian PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia ataupun Surat Kabar, serta keterbukaan yang menyangkut masalah keterbukaan informasi atau dalam hal proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi mengenai perusahaan yang akurat, jelas dan tepat waktu baik kepada shareholders maupun stakeholder. Tidak terdapat keterbukaan informasi yang cukup jelas dari PT Greenfields Farm 2 Blitar, yaitu mengenai besaran volume limbah kotoran sapi eksisting yang dialiri ke sungai setiap harinya dan hasil dari uji zat limbah yang terdapat di Sungai Genjong. Greenfields Farm 2 Blitar juga penampungan limbah sehingga pipa aliran tersembunyi tertutupi tanpa menunggu persetujuan dari pihak Pemerintah terlebih dahulu sehingga bukti adanya pipa aliran tersembunyi yang dimiliki oleh PT Greenfields Farm 2 Blitar menjadi hilang. Akuntabilitas . apat adanya keterbukaan informasi dalam bidang finansial yang dilakukan oleh Greenfields Farm 2 Blitar telah memberikan informasi mengenai kendala yang terjadi dikarenakan investor yang menghambat anggaran pengadaan alat pendukung sistem pengolahan limbah yang ada sehingga menjadi faktor utama pencemaran limbah kotoran sapi yang dilakukan. Responsibility . , yaitu pertanggungjawaban perseroan dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan para stakeholder dan Greenfields Farm 2 Blitar tidak mencerminkan prinsip responsibilty ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 menyebabkan pencemaran air dan tidak melakukan penanggulangan pencemaran air. Di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), disebabkan oleh aktivitas manusia akan berdampak balik terhadap keberlangsungan hidup manusia sehingga perlu adanya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang dilakukan oleh semua pemangku Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah. Pemerintah Daerah, dan penanggung jawab usaha atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung masing-masing. Lingkungan merupakan perpaduan antara kondisi fisik . umber daya ala. yang terdiri dari tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah dan di dalam lautan. Air merupakan kebutuhan pokok bagi semua makhluk hidup, yaitu manusia, tanaman, dan hewan untuk memenuhi kegiatan sehari-hari seperti mandi, mencuci, minum, masak, menyiram tanaman, dan kegiatan lainnya yang secara umum diambil dari sungai pada suatu Daerah Aliran Sungai (DAS). Setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan sekitarnya wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), mengenai dampak penting yang ditimbulkan oleh usaha atau kegiatan, yaitu besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan kegiatan, luas wilayah penyebaran dampak, intensitas dan lamanya dampak berlangsung, banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak, sifat kumulatif dampak, berbalik atau tidak berbaliknya dampak, dan kriteria lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. AuBerdasarkan Pasal 1 Ayat . UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia Mohammad Hidayatus Sokheh. Nurbaedah. Analisis Pertimbangan Hakim MengenaiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Ay7 Berdasarkan Pasal 4 UU PPLH, ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, penegakan hukum dengan penjelasan sebagai berikut: Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan menetapkan wilayah ekoregion, dan melakukan penyusunan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Greenfields Farm 2 Blitar telah memiliki kajian AMDAL, namun terhadap dokumen kajian tersebut. Pemanfaatan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan daya memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, lingkungan hidup, serta keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan PT Greenfields Farm 2 Blitar Sungai Genjong untuk mengalirkan limbah memperhatikan keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas sungai pembuangan limbah kotoran sapi. Hal tersebut dapat dilihat dari tercemarnya Sungai Genjong yang mengakibatkan ikan mati dan munculnya hewan penghisap darah . yang merugikan peternak PT Greenfields Farm 2 Blitar kesejahteraan masyarakat setelah dilakukannya pembuangan limbah ke Sungai Genjong. Hal tersebut dapat dilihat dari banyak warga yang dirugikan oleh pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT Greenfields Farm 2 Blitar seperti tambak ikan Rochmani. AyHukum Lingkungan Dan Penegakan HukumAy, (Semarang: Pustaka Magister, 2. , hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 yang dimiliki mati karena memakai sumur yang tercemar oleh limbah PT Greenfields Farm 2 Blitar, hewan ternak yang menjadi susah gemuk dikarenakan wabah mrutu yang disebabkan oleh pencemaran limbah kotoran sapi, serta tidak dapat digunakannya air Sungai Genjong oleh warga sekitar untuk kebutuhan sehari-hari karena telah tercemar oleh kotoran sapi. Pengendalian dilaksanakan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, yang penanggulangan, dan pemulihan. Greenfields Farm 2 Blitar belum penanggulangan, dan pemulihan lingkungan hidup dengan optimal karena sistem pengolahan limbahnya pengolahan limbah yang ada masih belum layak untuk dialiri ke sungai dan mencemari air sungai tersebut. Pemulihan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Greenfields Farm Blitar penutupan atap kolam penampungan sehingga tidak tercampur dengan air hujan dan merembes ke sungai belum optimal karena tindakan berpengaruh untuk mengurangi pencemaran yang dilakukan dan tidak memulihkan pencemaran yang sudah terjadi. Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya konservasi budaya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi PT Greenfields Farm 2 Blitar tidak melakukan pemeliharaan lingkungan hidup karena pencemaran terus dilakukan sehingga terus membuat baku mutu air di Sungai Genjong semakin memburuk. Pengawasan penanggung jawab usaha dan kegiatan atas ketentuan yang Peraturan Perundang-Undangan di bidang Mohammad Hidayatus Sokheh. Nurbaedah. Analisis Pertimbangan Hakim MengenaiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 lingkungan hidup dilakukan oleh Menteri. Gubernur. Bupati/Walikota sesuai dengan Pejabat pengawas lingkungan hidup berwenang untuk melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dari rekaman audio visual, mengambil transportasi, serta menghentikan Pihak pemerintah di Kabupaten Blitar telah melakukan pengawasan terhadap PT Greenfields Farm 2 Blitar dengan melakukan kunjungan lapangan ke tempat pembuangan limbah PT Greenfields Farm 2 Blitar untuk memeriksa pembuangan limbah yang telah dilakukan, namun pengawasan tersebut seharusnya dilakukan dari laporan/kasus pencemaran PT Greenfields Farm 2 Blitar . emenjak PT Greenfields Farm 2 Blitar beroperas. sehingga pencemaran yang terjadi dapat diidentifikasi lebih awal atau Penegakan hukum dilakukan secara efektif, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat dilakukan secara terpadu antara penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepolisian, dan Kejaksaan di bawah koordinasi Menteri. Pihak Pemerintah Daerah telah memberikan Surat Teguran dan Surat Peringatan kepada PT Greenfields Farm 2 Blitar mengenai pencemaran yang dilakukan, namun Pemerintah Daerah penegakan hukum kepada PT Greenfields Farm 2 Blitar dikarenakan keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana. Dalam kasus ini. Pemerintah Pusat bersikap kurang kooperatif, dilihat dari dilakukan penolakan sebanyak 4 kali terhadap pengajuan Kunjungan Kerja yang diajukan Komisi i DPRD ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 mengidentifikasi pencemaran limbah yang dilakukan, sehingga Komisi i DPRD terpaksa melakukan Pemeriksaan Dadakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perlu dilakukan penegakan hukum kepada PT Greenfields Farm 2 Blitar yang dikaitkan dengan PP No 82 Tahun 2001 dan UU PPLH No 32 Tahun 2009 mengenai mengakibatkan kerusakan ekosistem dan dilakukan berkali-kali, bahkan terjadi pengelakan dari pihak PT Greenfields Farm 2 Blitar mengenai pencemaran tersebut. Tidak terdapat upaya perbaikan atau pengakuan kesalahan terhadap pencemaran yang dilakukan oleh PT Greenfields Farm 2 Blitar. Tumpuan utama dalam penegakan hukum di kasus ini adalah keterancaman ekosistem dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Greenfields Farm 2 Blitar dapat diberikan sanksi berat dengan melakukan rehabilitasi atas lingkungan yang sudah tercemar dan dilakukan pencabutan terhadap izin usaha dari PT Greenfields Farm 2 Blitar. Dikarenakan oleh hal tersebut, sehingga masyarakat sekitar yang terdampak oleh pencemaran limbah tersebut mengalami kerugian akibat adanya kerusakan lingkungan. Oleh karena itu masyarakat disekitar yang terdampak mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Blitar pada tanggal 5 Juli 2021 dengan PT Greenfields Farm 2 Blitar sebagai pihak Tergugat. Dan kelompok yang diwakili dalam gugatan tersebut adalah sekelompok warga masyarakat yang berasal dari Desa Tegalasri. Desa Ngadirenggo. Desa Tembalang. Desa Sumberurip dan sekitarnya yang berada di seputaran area PT Greenfields Farm 2 Blitar yang mengalami dampak akibat dari adanya pencemaran lingkungan. Wakil kelompok tersebut mewakili 258 . ua ratus lima puluh delapa. Kepala Keluarga yang terdiri dari kelompok Petani. Petani Ikan. Peternak dan warga biasa yang terdampak lainnya bukan karena pekerjaannya telah mengajukan gugatan class action. Dalam gugatannya, para korban . asyarakat terdampa. meminta kepada majelis hakim untuk memenuhi semua tuntutan para penggugat yang menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pencemaran lingkungan. Mohammad Hidayatus Sokheh. Nurbaedah. Analisis Pertimbangan Hakim MengenaiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 menghukum tergugat untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), memulihkan fungsi dan memulihkan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 juncto pasal 87 UU PPLH. Serta meminta untuk diberikan ganti rugi yang diakibatkan oleh adanya pencemaran lingkungan tersebut. Terhadap Gugatan warga masyarakat tersebut. Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang salah satu pertimbangan hukumnya adalah sebagai Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Para Penggugat pada petitum angka-3 huruf c, hal ini begitu erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, yang dalam Pasal 4 disebutkan, penghitungan kerugian lingkungan hidup dilakukan oleh ahli di bidang Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup. Selain itu dari alat bukti yang diajukannya Para Penggugat tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan adanya perhitungan yang rinci dan valid kerugian yang dialami Para Penggugat bersama anggota kelompoknya, maka dengan demikian petitum tersebut Sehingga dalam perkara tersebut, permintaan pemenuhan nilai ganti rugi yang diminta oleh masyarakat terdampak pencemaran limbah PT Greenfields Farm 2 Blitar tidak dapat Meskipun pada kenyataannya PT Greenfields Farm 2 Blitar dinyatakan telah bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. AuDalam perspektif hukum perdata, perbuatan pencemaran/perusakan lingkungan hidup tergolong sebagai tindakan melawan hukum KUHPerdata. Ay 9 Putusan Pengadilan Negeri Blitar dalam Warga Masyarakat Desa Tegalasri. Desa Ngadirenggo. Desa Tembalang. Desa Sumberurip di wilayah Kabupaten Blitar v. PT Greenfields Indonesia cq PT Greenfields Farm 2 Blitar. Nomor 77/Pdt. G/LH/2021/PN Blt, hlm. 9 Putra. Ketut Widyantara, and Kadek Agus Sudiarawan. "Mekanisme Penentuan Ganti Rugi Atas ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Kepatuhan dan/atau pelaksanaan tindakan tertentu merupakan implementasi dari prinsip Aupolluter paysAy dalam hukum lingkungan. Sehingga kemampuan membayar, dalam program pencegahan maupun pemulihan lingkungan merupakan solusi dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Prinsip pencemar membayar mewajibkan bahwa pencemar harus bertanggungjawab dengan menanggung seluruh beban biaya untuk pemulihan dan penanggulangan pencemaran lingkungan Pemenuhan ganti rugi dan/atau pelaksanaan tindakan tertentu merupakan pelaksanaan asas hukum lingkungan yaitu asas pencemar membayar. Pemenuhan ganti rugi tidak hanya meminta para perusak dan/atau pencemar lingkungan hidup untuk membayar kompensasi ganti rugi, tetapi juga dapat meminta para pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup untuk melakukan pengelolaan air limbah, memulihkan lingkungan dan lain-lain. Penyelesaian dari pencemaran lingkungan adalah dengan menghitung valuasi dari pencemaran lingkungan dan berbagai ongkos lainnya, sehingga dengan hal tersebut maka pencemaran lingkungan dapat diatasi. Oleh karena itu prinsip pencemar membayar merupakan prinsip yang sering dipakai dalam kasus pencemaran. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua gugatan ganti rugi dapat dilaksanakan dengan baik, karena dalam persidangan majelis hakim mutlak dalam menentukan apakah ganti rugi atas kerusakan lingkungan itu perlu atau tidak. Dasar hukum untuk menuntut ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu didasarkan pada pasal 87 ayat . UU PPLH. Pasal tersebut menyatakan bahwa badan usaha dan/atau orang yang telah melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan perbuatan tertentu. Karena tidak ada ketentuan khusus tentang ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dalam UU PPLH. Kerusakan Lingkungan Hidup Oleh Perusahaan: Pendekatan Penyelesaian Sengketa Keperdataan", ( Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum8. No. 10:2. , 1651 Mohammad Hidayatus Sokheh. Nurbaedah. Analisis Pertimbangan Hakim MengenaiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 maka ganti rugi tersebut dapat diberikan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Untuk perbuatan melawan hukum dalam kasus perhitungan sendiri mengenai kerugian yang UU PPLH tidak mengatur dengan jelas bagaimana perhitungan mengenai metode perhitungan ganti kerugian akibat pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan Terdapat instrumen hukum terkait perhitungan ganti kerugian akibat pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan Instrumen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Peraturan Menteri ini ditujukan untuk instansi pemerintah yang bekerja di bidang lingkungan hidup sebagai pedoman dalam menentukan valuasi kerugian lingkungan hidup yang nantinya akan dijadikan dasar dalam proses pengajuan gugatan. Untuk menentukan berapa valuasi kerugian atas rusaknya lingkungan hidup, terdapat faktorfaktor yang dapat mempengaruhi. Faktor tersebut adalah faktor teknis dan faktor non Faktor teknis tersebut seperti jangka waktu atau lamanya dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, volume pencemaran lingkungan oleh undang-undang, luasan lahan dan sebaran pencemaran dan/atau kerusakan, dan status dari lahan Sedangkan faktor nonteknis antara lain seperti inflasi dan/atau kebijakan Faktor-faktor tersebut sangat penting untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Dengan menganalisis bukti-bukti telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup seperti bukti dari hasil uji penelitian, pengamatan lapangan atau pemeriksaan setempat, pendapat para ahli lingkungan yang dapat dipertanggung jawabka secara ilmiah, akan mempengaruhi putusan akhir terkait pengajuan gugatan ganti rugi. Perhitungan valuasi kerugian atas pencemaran dan/atau kerusakan merukanan pembebanan nilai moneter dari dampak yang dihasilkan dari pencemaran tersebut. Besaran valuasi dari ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 nilai moneter kerugian ekonomi lingkungan dikompensasikan kepada pihak yang dan/atau pencemaran lingkungan. Sumber daya alam adalah sumber daya baik berupa barang dan jasa yang dapat diolah menjadi barang dan jasa yang dapat digunakan. Pemanfaatan lingkungan dalam jangka panjang akan menghasilkan barang dan jasa yang diinginkan . esirable outcome. atau tidak diinginkan . ndesirable outcome. , seperti pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, produktivitas dan kualitas material lainnya. Jika dilihat dari berbagai perubahan yang terjadi, dimungkinkan untuk memperkirakan nilai moneter sebelum terjadinya kerusakan lingkungan hidup. hasil perhitungan dari nilai moneter ini adalah berupa biaya kerugian lingkungan yang nantinya digunakan sebagai modal untuk penggunaan sumber daya alam dan pengelolaan lingkungan. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi pencemaran dan/atau kerusakan memerlukan waktu untuk berproses dari polutan menjadi polutan yang lebih berbahaya bagi lingkungan. Dari polutan tersebut yang melebihi baku mutu akan menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup juga dapat karena kegiatan ekonomi maupun non kegiatan ekonomi. kegiatan ekonomi biasanya hanya melibatkan proses dari produksi dan distribusi produk usaha baik barang maupun jasa untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan konsumsi barang dan jasa biasanya ditujukan untuk mendapatkan sebuah kepuasan. Kegiatan ekonomi tersebut dapat menghasilkan limbah yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Limbah dari kegiatan ekonomi yang tidak dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya akan menghasilkan kerusakan bagi lingkungan Begitu pula sebaliknya, jika limbah ekonomi dikelola dan dimanfaatkan dengan baik maka akan dapat bermanfaat bagi Seperti limbah ekonomi dari hasil ternak sapi. Limbah ternak sapi seperti kotoran sapi dapat dimanfaatkan menjadi pupuk dengan takaran dan dosis yang telah Mohammad Hidayatus Sokheh. Nurbaedah. Analisis Pertimbangan Hakim MengenaiA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ditentukan oleh ahli atau pejabat yang Tidak hanya kegiatan ekonomi saja, kegiatan non ekonomi juga dapat memberikan dampak dari kerusakan Kegiatan non ekonomi biasanya bukan berupa produksi barang ataupun jasa. Kegiatan non ekonomi seperti kegiatankegiatan sosial, kegiatan kebudayaan, kegiatan keagamaan, kegiatan kemanusiaan. Pada kegiatan tersebut tidak sedikit yang menyediakan bahan konsumsi seperti sandang, pangan, obat-obatan dan lain-lain. Dari hal tersebut jika tidak dikelola dengan baik akan berdampak pada lingkungan. Pengelolaan limbah yang tidak tepat akan menghasilkan pencemaran lingkungan hidup sebagaimana telah dijelaskan diatas. Menurut Permen LH 7/2014 kerugian dari pengelolaan limbah yang tidak depat akan menghasilkan pencemaran lingkungan dan menghasilkan berbgai kerugian. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertimbangan Hakim dalam memutuskan ganti rugi akibat adanya dampak dari pencemaran lingkungan dalam perkara Nomor 77/Pdt. G/LH/2021/PN Blt adalah seharusnya Para Penggugat mengajukan ahli ataupun kajian yang dapat menjelaskan secara jelas bagaimana upaya yang harus dilakukan oleh Tergugat untuk melakukan upaya mengembalikan fungsi dan memulihkan lingkungan serta mengajukan alat bukti yang dapat membuktikan adanya perhitungan yang rinci dan valid kerugian yang dialami Para Penggugat bersama anggota kelompoknya. Adapun cara valuasi . enentuan nila. kerugian akibat adanya dampak pencemaran lingkungan adalah menggunakan acuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, yang dalam Pasal 4 disebutkan, penghitungan kerugian lingkungan hidup dilakukan oleh ahli di bidang Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 DAFTAR PUSTAKA