STRATEGI MEWUJUDKAN PEMILU HIJAU DAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: SEBUAH KERANGKA KOMPREHENSIF Erland Evriansyah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan. Palembang. Indonesia E-mail: erland. evriansyah348@gmail. ABSTRAK Studi ini membahas urgensi pemilu hijau dan berkelanjutan di Indonesia, negara demokrasi besar yang menghadapi dampak lingkungan signifikan dari proses elektoral konvensional. Pemilu tradisional menghasilkan limbah besar dari APK berbasis plastik/non-daur ulang serta emisi karbon, yang memperburuk tantangan lingkungan nasional dan komitmen iklim. Meskipun komitmen kelembagaan kuat (SDG. , kesenjangan kritis dalam regulasi hukum eksplisit untuk praktik pemilu hijau masih menjadi hambatan utama implementasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan studi literatur dan komparatif, menganalisis dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, laporan kelembagaan, dan studi kasus internasional mengenai tata kelola pemilu yang ramah lingkungan. Studi mengeksplorasi peluang transformasi digital, praktik pengelolaan limbah, dan strategi kampanye kesadaran publik, mengambil pelajaran dari adopsi e-voting Jerman dan kebijakan lingkungan sistemik internasional. Temuan menunjukkan perlunya pendekatan komprehensif multi-pemangku kepentingan. Rekomendasi strategis meliputi penguatan kerangka hukum, optimalisasi efisiensi operasional penyelenggara . tandar ISO hija. , dan peningkatan partisipasi publik untuk mewujudkan demokrasi berkelanjutan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu, menghadirkan momentum unik untuk mewujudkan pemilu hijau di Indonesia. Kata Kunci: pemilu hijau, keberlanjutan, regulasi lingkungan, reformasi elektoral, putusan MK 135/2024 A STRATEGY FOR IMPLEMENTING GREEN AND SUSTAINABLE ELECTIONS IN INDONESIA: A COMPREHENSIVE FRAMEWORK ABSTRACT This study addresses the urgency of green and sustainable elections in Indonesia, a major democracy facing significant environmental impacts from conventional electoral Traditional elections generate substantial waste from plastic/nonrecyclable campaign materials (APK) and carbon emissions, exacerbating national environmental challenges and climate commitments. Despite strong institutional commitments (SDG. , a critical gap in explicit legal regulation for green election practices remains a major implementation barrier. This research employs a normative legal research method using a literature and comparative study approach, analyzing legal documents, regulations, institutional reports, and international case studies on environmentally friendly election governance. The study explores opportunities for digital transformation, improved waste management practices, and public awareness campaign strategies, drawing lessons from GermanyAos cautious adoption of e-voting and systemic international environmental policies. The main findings indicate the necessity of a comprehensive multi-stakeholder approach. Strategic recommendations include strengthening the legal framework, optimizing organizers' operational Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 efficiency (Green ISO standard. , and increasing public participation to realize truly sustainable democracy. The Constitutional Court Decision Number 135/PUUXXII/2024, which separates the elections, presents a unique momentum for realizing green elections in Indonesia. Keywords: Green Elections. Sustainability. Environmental Electoral Reform. Constitutional Court Decision 135/2024 Regulation. PENDAHULUAN Indonesia, sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, secara rutin menyelenggarakan pemilihan umum (Pemil. Pemilu merupakan manifestasi krusial kedaulatan rakyat, momen jutaan warga menggunakan hak pilihnya untuk membentuk masa depan bangsa. Namun, di balik semangat demokrasi dan partisipasi publik yang membara, proses elektoral ini secara ironis juga meninggalkan jejak ekologis yang signifikan dan seringkali terabaikan. Setiap siklus pemilu menjadi sorotan tidak hanya karena dinamika politiknya yang intens tetapi juga karena dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Lanskap perkotaan dan pedesaan dihiasi oleh ribuan, bahkan jutaan, alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho, dan poster yang mencitrakan wajah para calon legislatif dan Mayoritas dari material ini terbuat dari bahan yang tidak ramah lingkungan, seperti plastik dan kain non-biodegradable, yang pada akhirnya akan menjadi sampah pasca-pemilu (Amrurobbi, 2021. Green Network Asia. Transformasi menuju pemilu hijau di Indonesia bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mendesak (Dignity Indonesia, 2022. Green Network Asia, 2. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG. yang merupakan bagian dari agenda global untuk meningkatkan kualitas hidup antar generasi (Ismawati. Kurniawan, dan Thalib, 2. Kebutuhan untuk menyeimbangkan antara partisipasi demokratis dan tanggung jawab ekologis inilah yang menjadi fokus utama artikel ini. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUUXXII/2024, mengamanatkan pemisahan pemilu nasional dan lokal, menghadirkan peluang bagi Indonesia untuk mengintegrasikan praktik hijau dan berkelanjutan yang lebih kuat ke dalam sistem elektoralnya, bergerak menuju demokrasi yang lebih bertanggung jawab secara lingkungan (Kombadjustitia, n. Thalib, 2024. Putusan ini menciptakan momentum politik dan legislatif yang unik, mengubah narasi dari sekadar "masalah yang perlu diatasi" menjadi "masalah yang memiliki kesempatan untuk reformasi yang komprehensif. Meskipun banyak studi sebelumnya yang mengidentifikasi persoalan limbah pemilu dan urgensi keberlanjutan, analisis mengenai kerangka strategis yang komprehensif, terintegrasi, dan dapat ditindaklanjuti yang dikaitkan dengan momentum reformasi struktural masih terbatas. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Berdasarkan kesenjangan literatur ini, kontribusi utama . artikel ini adalah sebagai berikut: Kerangka Komprehensif Multi-Pemangku Kepentingan: Artikel ini menyajikan Kerangka Komprehensif implementasi Pemilu Hijau di Indonesia, yang dirancang secara strategis dengan melibatkan KPU. Bawaslu. Partai Politik. Pemerintah Daerah, dan masyarakat sipil. Pemanfaatan Aopolicy windowAo: Studi ini secara unik menempatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 Ae yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal Ae sebagai Aopolicy windowAo . endela kebijaka. yang krusial. Analisis ini menunjukkan bahwa momentum pemisahan pemilu menawarkan peluang emas untuk merevisi dan mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam peraturan elektoral secara struktural. Secara teoritis, pembahasan diperkaya dengan integrasi prinsip Good Electoral Governance dan konsep ekokrasi . aitu, tata kelola yang memprioritaskan etika lingkungan dan keberlanjuta. dalam perumusan rekomendasi. Hal ini menghasilkan rekomendasi praktis dan operasional, seperti roadmap implementasi, alokasi anggaran hijau, dan standardisasi material APK ramah lingkungan, yang memiliki landasan akademik kuat untuk kebijakan reformasi elektoral yang berkelanjutan. Berdasarkan latar belakang dan analisis kesenjangan yang ada (Amrurobbi, 2021. Green Network Asia, 2025. Thalib, 2. , artikel ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan penelitian kunci: Bagaimana cara mengatasi kesenjangan kritis dalam kerangka hukum dan tata kelola saat ini untuk mewujudkan praktik pemilu hijau yang Bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUUXXII/2024 menciptakan momentum politik dan legislatif unik untuk menata ulang sistem pemilu agar lebih ramah lingkungan? Apa saja pelajaran dan praktik terbaik dari studi kasus internasional, khususnya Jerman, yang relevan dan dapat diadaptasi untuk konteks Indonesia, terutama dalam hal inovasi teknologi seperti e-voting? Berdasarkan tantangan dan peluang yang ada, apa kerangka kebijakan dan strategi implementasi yang paling komprehensif dan dapat ditindaklanjuti untuk mewujudkan pemilu hijau dan berkelanjutan di Indonesia? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode tinjauan literatur dan analisis kebijakan. Pendekatan ini dipilih untuk mengeksplorasi kompleksitas isu pemilu hijau di Indonesia, serta mengidentifikasi pola, kesenjangan, dan peluang dari berbagai sumber. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Metode kualitatif memungkinkan peneliti untuk memahami fenomena dalam konteks alami, menafsirkan makna yang dibawa oleh data, dan mengembangkan pemahaman yang holistik tentang topik yang diteliti. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan laporan dari berbagai sumber primer dan sekunder. Proses pengumpulan data dilakukan secara sistematis untuk memastikan cakupan yang komprehensif dan relevansi Sumber-sumber primer yang digunakan meliputi: Dokumen Kebijakan Resmi: Ini mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan lembaga penyelenggara pemilu, dan surat edaran kementerian yang relevan. Laporan Penelitian dan Survei: Data empiris dan analisis dari studi yang dilakukan oleh lembaga kredibel di Indonesia dan internasional. Pernyataan Resmi Lembaga: Publikasi, siaran pers, dan dokumen resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. , dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menguraikan komitmen, inisiatif, dan strategi mereka terkait pemilu berkelanjutan. Studi Kasus Internasional: Dokumen dan laporan yang merinci praktik pemilu berkelanjutan di negara lain, khususnya Jerman. Ini mencakup analisis kebijakan partai hijau, pendekatan terhadap evoting, dan strategi keberlanjutan dalam administrasi publik. Informasi ini memberikan perspektif komparatif dan praktik terbaik yang relevan. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan beberapa metode kualitatif yang saling melengkapi: Analisis Konten: mengidentifikasi dan menafsirkan pola, tema, dan makna yang terkandung dalam teks-teks yang dikumpulkan. Analisis Kesenjangan (Gap Analysi. : Setelah mengidentifikasi praktik dan regulasi yang ada, analisis kesenjangan dilakukan untuk membandingkannya dengan prinsip-prinsip ideal pemilu hijau dan Analisis Komparatif: Analisis komparatif dilakukan dengan menjadikan Jerman sebagai studi kasus. Pemilihan Jerman sebagai negara pembanding tidak bersifat acak, melainkan didasarkan pada tiga alasan strategis yang relevan dengan konteks Indonesia: . Struktur Kelembagaan yang Relevan: Jerman memiliki sistem federal yang menuntut kompleksitas dalam implementasi pemilu di tingkat negara bagian (Lynde. , mirip dengan tantangan penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia. Kebijakan Lingkungan Sistemik: Jerman dikenal memiliki kerangka hukum dan kebijakan lingkungan yang terintegrasi dan sistemik (Green Polic. , sehingga praktik Pemilu Hijau mereka dapat menawarkan model reformasi yang kuat. Kehati-hatian Adopsi Teknologi: Sikap Jerman yang berhati-hati Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 dalam adopsi e-voting akibat pertimbangan konstitusional dan keamanan pemilu memberikan pelajaran penting bagi Indonesia dalam merumuskan transformasi digital yang berkelanjutan dan Sintesis Temuan: Temuan dari berbagai sumber dan metode analisis diintegrasikan untuk membangun narasi yang koheren dan Sintesis terfragmentasi menjadi gambaran utuh, mengidentifikasi hubungan sebab-akibat, dan menyusun argumen yang kuat. Perumusan Rekomendasi: Berdasarkan analisis komprehensif terhadap dampak, kesenjangan, peluang, dan inisiatif, serangkaian rekomendasi strategis dirumuskan. Pendekatan metodologis ini memastikan bahwa penulisan ini didasarkan pada bukti yang kuat, analisis yang mendalam, dan memberikan kerangka kerja yang terstruktur dan dapat ditindaklanjuti untuk transformasi pemilu hijau di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Pemilu hijau didefinisikan sebagai proses pemilihan umum yang dirancang secara cermat untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, menghemat sumber daya alam, dan secara aktif mempromosikan kesadaran ekologis di seluruh siklus hidupnya (Thalib. Konsep ini bukan idealisme operasional, melainkan kebutuhan mendesak mengingat tantangan krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang semakin nyata (Dignity Indonesia, 2022. Green Network Asia, 2. Konsep pemilu hijau selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG. yang menjadi komitmen global untuk meningkatkan kualitas hidup antar generasi (Ismawati & Kurniawan, 2024. Thalib, 2. Dengan demikian, pemilu hijau bertransisi dari "tanggung jawab moral" menjadi "kewajiban sistemik" yang terintegrasi dalam agenda pembangunan nasional. Transisi ini menuntut pergeseran holistik dalam cara demokrasi dipahami dan dipraktikkan, dimana kebijaksanaan ekologis dan keadilan sosial menjadi nilai-nilai yang tertanam kuat (Ismawati & Kurniawan, 2. Prinsip-prinsip utamanya meliputi: kearifan ekologis, efisiensi sumber daya dan pengurangan limbah, minimalisasi jejak karbon, penggunaan material ramah lingkungan, dan peningkatan kesadaran lingkungan (Ismawati & Kurniawan, 2024. Thalib, 2024. Amrurobbi, 2021. Komisi Pemilihan Umum. Yusuf, 2. Di Indonesia, terdapat pengakuan kelembagaan yang jelas mengenai urgensi ini, yang ditunjukkan oleh komitmen KPU. Bawaslu, dan KLHK untuk mengurangi dampak lingkungan dan mempromosikan pemilu berkelanjutan (Thalib, 2. Komitmen ini diperkuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappena. mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam Rencana Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) (Kementerian PPN/Bappenas, 2. Keselarasan ini membingkai upaya penghijauan pemilu sebagai komponen integral dari agenda pembangunan berkelanjutan Indonesia secara keseluruhan, bukan sebagai inisiatif yang terisolasi (Thalib, 2. Pelaksanaan pemilu di Indonesia selama ini belum sepenuhnya berlangsung dengan cara-cara yang ramah lingkungan (Amrurobbi, 2. Salah satu dampak lingkungan paling nyata adalah volume sampah yang dihasilkan, terutama dari Alat Peraga Kampanye (APK). Pencitraan peserta pemilu melalui pemasangan spanduk, baliho, bendera, dan poster yang masif di berbagai tempat seringkali menggunakan material yang tidak ramah lingkungan, seperti plastik . erutama polyvinyl chloride atau PVC), kertas, dan kain non-biodegradable (Amrurobbi, 2021. Green Network Asia, 2. Material ini tidak terurai dengan baik di lingkungan, memperparah masalah pengelolaan sampah yang sudah ada (Amrurobbi, 2021. Green Network Asia. Skala masalah ini masif. Menurut perkiraan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Pemilu 2024, volume sampah yang dihasilkan mencapai kurang lebih 784 ribu meter kubik atau setara dengan 392 ribu ton (KAMMI, 2024. Suriyani, 2. Meskipun angka ini terlihat besar, perbandingannya dengan total timbulan sampah nasional tahunan yang mencapai 34,6 juta ton (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, 2. menunjukkan bahwa sampah pemilu hanya menyumbang sekitar 1,13% dari total sampah tahunan. Namun, signifikansi masalah ini tidak terletak pada kuantitasnya semata. Dampak lingkungan dari pemilu lebih kompleks dan bersifat multidimensi. Beban ini ditandai Sifat Sampah: Sebagian besar sampah pemilu terbuat dari material yang sulit didaur ulang atau tidak dapat terurai, membuatnya menjadi masalah pengelolaan limbah jangka panjang (Amrurobbi, 2021. Green Network Asia, 2. Sifat Temporer: Pemilu menyebabkan lonjakan timbulan sampah secara besar-besaran dalam periode waktu yang sangat singkat, membebani sistem pengelolaan sampah yang sudah kewalahan (Amrurobbi, 2021. Green Network Asia, 2. Visibilitas dan Dampak Langsung: Pemasangan APK yang tidak teratur tidak hanya menjadi masalah limbah fisik tetapi juga menciptakan pencemaran visual yang mengganggu estetika kota. Lebih jauh. APK yang dipaku atau diikat pada pohon dapat merusak kesehatan pohon dan mengganggu ekosistem (Amrurobbi, 2021. Green Network Asia, 2. Dengan demikian, pemilu hijau dapat Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 berfungsi sebagai pilot project dan showcase untuk reformasi pengelolaan sampah yang lebih luas dan efisien di tingkat nasional. Meskipun semangat keberlanjutan telah diakomodasi dalam beberapa peraturan kepemiluan, seperti Peraturan KPU dan Bawaslu, substansi hukum yang eksplisit dan mengikat untuk mewajibkan praktik pemilu hijau masih rapuh (Thalib, 2. Kesenjangan ini menciptakan "ketiadaan mandat eksplisit" dalam regulasi, yang berdampak langsung pada minimnya akuntabilitas dan efektivitas implementasi (Thalib, 2. Ketiadaan batasan spesifik material kampanye berbahan plastik atau non-daur ulang, serta absennya sanksi, membuat peraturan yang ada sekadar himbauan (Amrurobbi, 2021. Dignity Indonesia, 2022. Thalib, 2. Akibatnya, partai politik dan kandidat, yang berorientasi pada efisiensi biaya dan jangkauan audiens, cenderung memilih material konvensional yang dianggap lebih ekonomis dan efektif, tanpa adanya insentif kuat untuk beralih ke praktik yang lebih ramah lingkungan (Amrurobbi, 2021. Dignity Indonesia, 2022. Thalib, 2. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kesenjangan regulasi ini memerlukan reformasi hukum yang komprehensif dan peran terkoordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, yang meliputi: Penguatan Kerangka Hukum Kepemiluan melalui Undang-Undang: Mendesak Lembaga Legislatif (DPR dan DPD) dan Eksekutif (Pemerinta. untuk mengintroduksi atau merevisi Undang-Undang Pemilu dengan menyisipkan pasal-pasal atau ketentuan yang secara eksplisit dan mengikat mewajibkan praktik pemilu hijau, termasuk pembatasan material APK, standardisasi logistik ramah lingkungan, dan sanksi yang jelas atas pelanggaran. Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilu, termasuk logistik, pengadaan, dan pendidikan pemilih. Peran KPU sangat penting dalam mengintegrasikan praktik hijau ke dalam pedoman operasional. Badan Pengawas Pemilu bertanggung jawab untuk mengawasi kegiatan kampanye dan memastikan kepatuhan terhadap aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan panduan kebijakan lingkungan, keahlian teknis, dan berkontribusi pada target lingkungan nasional. Peran KLHK sangat penting untuk menyelaraskan praktik pemilu dengan tujuan lingkungan yang lebih luas. KLHK juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024 harus memperhatikan aspek kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Bappenas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasiona. Memastikan keselarasan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Bappenas telah mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan dalam RPJMN dan RPJPN, termasuk upaya mencapai net zero emission (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappena. Kementerian PPN/Bappenas, 2. Sinergi antara Bappenas dan KPU juga terjalin melalui Nota Kesepahaman untuk mendukung perencanaan pembangunan, termasuk upaya mencapai net zero emission (Kementerian PPN/Bappenas, 2. Peningkatan koordinasi antar-lembaga dan delineasi tanggung jawab yang jelas di antara badan-badan ini untuk secara efektif mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam setiap fase siklus pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengoreksi sistem pemilu serentak yang berlaku sebelumnya dengan memisahkan jadwal pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden. DPR, dan DPD) dan pemilu lokal (DPRD Provinsi. DPRD Kabupaten/Kota. Gubernur/Wakil Gubernur. Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kot. mulai tahun 2029 (Kombadjustitia, n. Dengan terpisahnya jadwal pemilu. KPU dapat meminimalkan beban kerja, mengurangi potensi kelelahan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan secara tidak langsung mengurangi kebutuhan logistik yang masif, seperti transportasi kotak suara, material sekali pakai, dan volume kertas yang sangat besar (Thalib, 2. Pelaksanaan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan terkait lainnya (APR, 2025. Komisi Pemilihan Umum, 2. Kebutuhan untuk merevisi undang-undang ini menciptakan ruang politik dan legislatif yang sangat langka dan berharga. Diskusi mengenai pemilu hijau dan berkelanjutan, yang sebelumnya terpisah dari agenda legislatif utama, kini dapat dihubungkan langsung dengan agenda reformasi legislatif yang konkret (Thalib, 2024. Green Network Asia, 2. Ini adalah peluang untuk mentransformasi prinsipprinsip pemilu hijau dari himbauan yang tidak mengikat menjadi mandat yang terintegrasi secara fundamental dalam kerangka hukum elektoral Indonesia. Secara teoretis. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUUXXII/2024 dapat dianalisis melalui lensa teori Aopolicy windowAo John Kingdon. Putusan ini menciptakan jendela kebijakan yang langka dan sementara, yang menyelaraskan tiga arus utama: arus masalah . ampak lingkungan pemilu konvensiona. , arus kebijakan . ersedianya model praktik Pemilu Hijau dan teknologi e-voting yang hati-hati seperti di Jerma. , dan arus politik . omentum reformasi sistem pemilu pasca-putusan MK). Putusan yang memisahkan Pemilu Nasional dan Lokal ini secara fundamental membuka kesempatan bagi legislator dan KPU untuk merevisi kerangka hukum yang lebih terperinci dan ramah lingkungan, memastikan Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 aspek keberlanjutan tidak hanya menjadi kebijakan ad hoc, melainkan agenda reformasi kelembagaan yang terstruktur. Pembuat kebijakan dapat memanfaatkan momen ini untuk memasukkan pasal-pasal baru atau amandemen yang secara eksplisit mengatur: pembatasan dan standarisasi bahan kampanye ramah lingkungan, alokasi anggaran khusus untuk inisiatif hijau, dan sanksi yang jelas bagi pelanggaran. Putusan ini juga dapat memicu inovasi yang lebih Sebagai contoh, dengan adanya Putusan MK ini, penyelenggara pemilu dapat lebih efektif mengoptimalkan penggunaan teknologi digital yang sudah ada, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP), untuk mengurangi penggunaan kertas, karena beban kerja yang terpisah memungkinkan implementasi teknologi yang lebih terencana dan matang (Thalib, 2024. Kombadjustitia, n. Meskipun demikian, harus diakui bahwa ada tantangan politik, seperti penolakan dari elite partai yang berupaya mempertahankan praktik coattail effect yang diuntungkan dari pemilu serentak (Kombadjustitia, n. Namun, peluang ini tetap menjadi kunci untuk mendorong transisi yang lebih sistematis menuju pemilu yang bertanggung jawab secara lingkungan. Peluang dan Inovasi untuk Pemilu Hijau Transformasi digital menawarkan potensi paling transformatif secara signifikan mengurangi konsumsi kertas, meminimalkan logistik fisik, dan mengurangi kebutuhan akan pertemuan fisik berskala besar. Peran digitalisasi melampaui efisiensi operasional semata. digitalisasi bertindak sebagai katalisator untuk transformasi sistemik di seluruh ekosistem Dengan beralih ke platform digital untuk kampanye, informasi pemilih, dan potensi pemungutan suara, rantai logistik fundamental . ulai dari pencetakan dan distribusi hingga penyimpanan dan pengelolaan limbah pasca-pemil. secara radikal diubah, menghasilkan reduksi substansial pada jejak material dan limbah elektoral secara keseluruhan. Lebih mendalam lagi, hal ini menumbuhkan budaya baru dalam berkampanye dan pengawasan, mendorong inovasi dalam keterlibatan pemilih agar tidak bergantung pada metode tradisional yang padat sumber daya. Pergeseran ini juga secara inheren memberikan peluang untuk transparansi yang lebih besar dan pengumpulan data real-time tentang metrik lingkungan . isalnya, jangkauan kampanye digital versus distribusi material fisi. Hal ini menunjukkan bahwa investasi dalam infrastruktur dan kapabilitas digital untuk pemilu harus menjadi prioritas strategis utama. Manfaat lingkungan, yang diharapkan adalah eksternalitas positif dari agenda modernisasi dan efisiensi yang lebih luas untuk sistem pemilu. Pendekatan ini menyiratkan bahwa pendekatan sepotong-sepotong untuk penghijauan . isalnya, hanya berfokus pada daur ulang spanduk fisi. akan menghasilkan hasil yang Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 terbatas dibandingkan dengan perombakan mendasar yang didorong secara digital dari operasi pemilu. Indonesia melalui KPU perlu mengeksplorasi integrasi sumber energi terbarukan, seperti panel surya untuk menyalakan tempat pemungutan suara, terutama di daerah terpencil, dapat secara signifikan mengurangi Secara mempromosikan praktik hemat energi di seluruh operasi pemilu sangat Pergeseran mendasar menuju material yang dapat terurai secara hayati, didaur ulang, atau secara inheren dapat digunakan kembali untuk semua perlengkapan kampanye . isalnya, spanduk kain, selebaran kertas bij. dan pengaturan tempat pemungutan suara sangat penting untuk meminimalkan dampak lingkungan. Praktik Jerman dalam menggunakan material yang dapat digunakan kembali dan memastikan tempat pemungutan suara yang hemat energi menawarkan contoh praktis untuk implementasi (Clean Energy Wire, 2025 a. Wuppertal Institute for Climate. Environment and Energy, n. Kesadaran dan pendidikan publik sangat penting untuk menumbuhkan budaya pemilu hijau yang luas. Tanpa warga negara yang terinformasi dan terlibat, bahkan kebijakan terbaik pun mungkin gagal. Tantangan utama yang teridentifikasi adalah perbedaan antara dukungan publik yang tinggi terhadap konsep pemilu hijau dan kesadaran yang rendah akan praktik hijau spesifik (Yusuf, 2024. WWF-Indonesia, 2. Hal ini menyoroti kebutuhan akan strategi komunikasi yang ditargetkan dan efektif. Mengusulkan kampanye kesadaran publik yang komprehensif yang dirancang untuk mendidik pemilih, partai politik, dan kandidat tentang dampak lingkungan dari pemilu konvensional, manfaat praktik hijau, dan bagaimana mereka dapat secara aktif berkontribusi pada proses pemilu yang lebih berkelanjutan. Tingkat Kesadaran dan Partisipasi Publik Terhadap Pemilu Hijau dan Berkelanjutan Peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemilu berkelanjutan sangat krusial. Pemahaman mengenai persepsi dan literasi publik terhadap isu lingkungan dalam konteks pemilu menjadi indikator penting bagi keberhasilan inisiatif ini. Studi CSIS sebelum Pemilu 2019 menunjukkan bahwa isu lingkungan belum menjadi prioritas utama bagi kandidat atau pemilih (Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, 2. , data survei yang lebih baru mengindikasikan adanya peningkatan Survei yang dilakukan oleh WWF-Indonesia pada Januari 2024 mengungkapkan bahwa isu pelestarian lingkungan telah menjadi pertimbangan penting bagi segmen pemilih milenial dan Gen Z dalam menentukan pilihan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 (WWF-Indonesia, 2. Ini menunjukkan tren positif dalam kesadaran Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 publik, terutama di kalangan pemilih muda, yang mengisyaratkan adanya modal sosial yang berkembang untuk mendorong praktik pemilu yang lebih hijau di masa depan. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pergeseran persepsi ini. Tabel 1 menyajikan perbandingan temuan survei dari dua periode waktu yang berbeda: Tabel 1. Perbandingan Persepsi Publik Terhadap Isu Lingkungan dalam Pemilu . 9 vs. Kriteria Survei CSIS . (Centre for Survei WWF-Indonesia Strategic and International . (WWF-Indonesia. Studies (CSIS) Indonesia, 2. Sumber CSIS Indonesia Yayasan WWF-Indonesia & Survei Populix Periode Sebelum Pemilu 2019 Januari 2024 Survei Kelompok Umum Milenial dan Gen Z Demografi Sasaran Fokus Isu Prioritas kandidat/pemilih. Pertimbangan Lingkungan pengalaman masalah lingkungan dalam lokal . olusi udara/ai. capres/cawapres, visi/misi lingkungan capres Temuan Isu lingkungan minimal dalam Isu pelestarian lingkungan Kunci tidak menjadi oleh penting bagi milenial dan kandidat/pemilih, meskipun Gen Z dalam menentukan masalah pilihan. lingkungan lokal. Implikasi Kesenjangan antara masalah Peningkatan kesadaran dan lingkungan yang dirasakan dan potensi prioritas politik. segmen pemilih muda untuk agenda lingkungan dalam Sumber: CSIS . dan WWF-Indonesia . Tabel ini secara visual membandingkan data persepsi publik dari dua periode waktu yang berbeda, menyoroti tren peningkatan kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan dalam konteks pemilu. Ini secara efektif mendukung argumen tentang pergeseran prioritas publik dan potensi yang ada untuk mendorong agenda pemilu berkelanjutan, memberikan dasar empiris yang kuat untuk rekomendasi peningkatan edukasi dan Meskipun ada peningkatan kesadaran lingkungan, tingkat literasi politik masyarakat Indonesia secara umum masih tergolong rendah. Survei LSI tahun 2024 menunjukkan bahwa hanya 37% pemilih yang benar-benar memahami tugas dan wewenang lembaga negara yang dipilih dalam pemilu (Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto, 2. Ketidakpahaman Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 mengenai proses pemilihan, termasuk tata cara dan peran pemilih, dapat menjadi penghalang signifikan bagi partisipasi aktif dan berkualitas (Badaru & Adu, 2. Rendahnya literasi politik secara umum dapat secara fundamental menghambat partisipasi efektif dalam inisiatif pemilu berkelanjutan. Jika pemilih tidak sepenuhnya memahami struktur politik, fungsi lembaga, atau bahkan dampak lingkungan dari pilihan politik mereka, mereka cenderung kurang termotivasi untuk menuntut atau mendukung praktik ramah Hal ini menciptakan siklus kurangnya pemahaman publik dapat memperlambat adopsi luas dan keberhasilan agenda pemilu hijau, meskipun ada peningkatan kesadaran umum tentang isu lingkungan. Oleh karena itu, pendidikan pemilih berkelanjutan sangat diperlukan untuk menciptakan pemilih yang sadar, cerdas, dan tidak mudah dimanipulasi oleh praktik politik uang atau kampanye hitam (Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto, 2. Pandangan Organisasi Internasional Organisasi internasional seperti United Nations Development Programme (UNDP) dan International Foundation for Electoral Systems (IFES) telah mengembangkan panduan komprehensif, seperti "Elections for People and Planet," untuk mengelola dampak lingkungan dan risiko iklim dalam proses elektoral (United Nations Development Programme & International Foundation for Electoral Systems, 2. Panduan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang jejak lingkungan pemilu dan membantu Electoral Management Bodies (EMB. membuat pilihan berdasarkan pertimbangan lingkungan, tanpa mengorbankan integritas dan kepercayaan publik (United Nations Development Programme & International Foundation for Electoral Systems, 2. Prinsip Kunci dan Tips Utama (UNDP/IFES): Penunjukan Tim Khusus: Menunjuk individu atau tim yang bertanggung jawab dalam EMB untuk mengelola masalah lingkungan sepanjang siklus pemilu, dengan pengetahuan dan pelatihan yang Tinjauan Lingkungan Komprehensif: Melakukan tinjauan untuk mengidentifikasi jejak lingkungan . dan mengadaptasi proses pemilu terhadap degradasi lingkungan . , termasuk analisis rantai pasok dan risiko iklim. Konsultasi Luas: Melibatkan pemangku kepentingan yang beragam, termasuk komunitas yang rentan terhadap degradasi lingkungan dan organisasi masyarakat sipil lingkungan, untuk memastikan Mulai Dini dalam Siklus Elektoral: Memulai diskusi dan pengambilan keputusan tentang langkah-langkah ramah lingkungan sejak awal Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 untuk memungkinkan penelitian, pengembangan, pengujian pilot, dan implementasi yang memadai. Pendekatan Siklus Hidup dan Pengadaan Hijau: Mempertimbangkan biaya total siklus hidup produk . roduksi, pemeliharaan, mengintegrasikan pertimbangan lingkungan. Pengadaan hijau dianggap sebagai peluang terbesar bagi EMBs untuk mengurangi jejak Minimalkan Jejak Lingkungan dengan Prinsip 4R: Menerapkan prinsip Reduce . Reuse . unakan kembal. Recycle . aur ulan. , dan Replace . anti dengan alternatif yang lebih bai. untuk material pemilu. Ini termasuk meminimalkan pembelian material baru, menggunakan kembali peralatan, dan mendaur ulang bahan. Rencana Pemilu Tangguh Iklim: Merencanakan proses pemilu dalam kondisi cuaca ekstrem dan untuk pemilih yang mengungsi, termasuk penyediaan lokasi pemungutan suara cadangan dan penyesuaian Komunikasi. Pemantauan. Pelaporan: Memprioritaskan keterbukaan dan pelibatan dengan menjelaskan tantangan lingkungan, kebijakan baru, dan perubahan kepada pemangku kepentingan, serta memantau dan melaporkan kemajuan secara Koordinasi Antar-Agensi: Berkolaborasi dengan kementerian lingkungan, badan penanggulangan bencana, dan EMBs lainnya untuk berbagi praktik terbaik dan memanfaatkan alat yang ada. Promosi Kesadaran Lingkungan: Memberi contoh melalui tindakan EMB dan mendorong partai politik serta aktor elektoral lainnya untuk mengadopsi langkah-langkah ramah lingkungan, seperti pelaporan materi kampanye dan rencana pengelolaan limbah. Praktik Spesifik (Westminster Foundation for Democracy & Green City Time. yaitu praktik-praktik spesifik untuk meningkatkan keberlanjutan pemilu juga telah diidentifikasi oleh berbagai organisasi (Green City Times. Westminster Foundation for Democracy, 2. Pengurangan Material: Mengurangi penggunaan spanduk, surat suara kertas, dan materi kampanye lainnya yang menghasilkan limbah besar (Green City Times, 2. Indonesia sendiri menghadapi masalah besar dengan limbah pemilu, dengan perkiraan 18. 776 ton sampah di Malaysia setelah pemilu 2018 (Green City Times, 2. E-voting dan Digitalisasi: Mendorong pemungutan suara berbasis internet . -votin. dan kampanye digital sebagai alternatif yang mengurangi penggunaan kertas dan plastik untuk alat peraga kampanye (APK) (Green City Times, 2025. Septiningsih & Kurniawan. Westminster Foundation for Democracy, 2. Estonia adalah Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 contoh pelopor e-voting sejak 2005 (Green City Times, 2. Namun, perlu dicatat bahwa solusi digital ini memiliki tuntutan iklim tersendiri, seperti konsumsi energi tinggi dari penyimpanan cloud, server, dan peralatan komputasi lainnya. Pusat data diperkirakan dapat mengonsumsi 260 TWh energi pada tahun 2036 (Green City Times, 2. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan manfaat lingkungan, pemilu daring memerlukan perangkat lunak hijau, host hemat energi, dan mesin pintar. Tanpa mengatasi jejak karbon dari infrastruktur digital itu sendiri, beban lingkungan mungkin hanya bergeser dari limbah fisik yang terlihat ke konsumsi energi dan emisi karbon yang kurang terlihat tetapi sama signifikan. Efisiensi Energi: Mengurangi konsumsi energi di tempat pemungutan suara dan selama transportasi, serta beralih ke sumber energi terbarukan (Green City Times, 2. Pengadaan Berkelanjutan: Menetapkan parameter keberlanjutan yang jelas . isalnya, biodegradabilitas produk, kemasan ramah lingkunga. , menggunakan alat pengadaan berkelanjutan, dan mempertimbangkan seluruh siklus hidup produk (United Nations Development Programme & International Foundation for Electoral Systems, 2025. Westminster Foundation for Democracy, 2. Pengelolaan Rantai Pasok: Merencanakan seluruh aspek rantai pasok elektoral dengan mempertimbangkan produksi bersih, teknologi berkelanjutan, dan logistik terbalik . aur ulang-guna ulan. (Westminster Foundation for Democracy, 2. Memberi preferensi kepada pemasok lokal untuk mengurangi emisi transportasi (Westminster Foundation for Democracy, 2. Pengelolaan Limbah: Menerapkan strategi untuk mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang limbah pemilu. Ini termasuk pemilahan limbah dan penanganan spesialis untuk limbah berbahaya (United Nations Development Programme & International Foundation for Electoral Systems, 2025. Westminster Foundation for Democracy, 2. Indonesia memiliki tantangan besar karena hanya sekitar 2% dari sampah plastik pemilu yang didaur ulang secara efektif (Westminster Foundation for Democracy, 2. Kampanye Eco-conscious: Mengatur jenis bahan kampanye . isalnya, melarang PVC, mendorong kertas daur ulang atau kai. , menghindari barang sekali pakai, dan mengintegrasikan ketentuan lingkungan dalam kode etik kampanye (Green City Times, 2025. United Nations Development Programme & International Foundation for Electoral Systems, 2025. Westminster Foundation for Democracy, 2024. WWF Indonesia, 2. Mendorong penggunaan botol air minum yang dapat digunakan kembali dan makanan yang dikemas sendiri untuk staf kampanye (Green City Times, 2. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Studi Kasus Internasional: Praktik Pemilu Berkelanjutan di Jerman Partai Hijau Jerman (Die Gryne. memiliki akar sejarah yang kuat dari gerakan lingkungan, anti-nuklir, dan perdamaian yang muncul pada tahun 1970-an dan 1980-an (Alliance 90/The Greens, n. Green Party of Germany. West German Green Party, n. Keberhasilan mereka memasuki parlemen nasional pada tahun 1983 dengan 5,6% suara (West German Green Party, n. ) menunjukkan kemampuan untuk menerjemahkan kepedulian lingkungan menjadi kekuatan politik yang signifikan. Ideologi inti partai ini berpusat pada politik hijau, liberalisme sosial, keadilan sosial, kearifan ekologis, demokrasi akar rumput, dan nir-kekerasan (Alliance 90/The Greens, n. Partai Hijau Indonesia, n. ), yang secara konsisten mendorong agenda lingkungan. Partai Hijau telah menjadi bagian dari pemerintahan koalisi di Jerman, termasuk dari tahun 1998-2005 dan kembali sejak 2021 (Alliance 90/The Greens, n. Keterlibatan ini mengindikasikan integrasi agenda lingkungan secara langsung ke dalam kebijakan nasional. Keberadaan dan pengaruh politik yang signifikan dari Partai Hijau di Jerman menunjukkan bahwa isu lingkungan dapat menjadi motor penggerak politik yang kuat, mampu membentuk kebijakan nasional dan bahkan menjadi bagian integral dari struktur pemerintahan. Hal ini menyiratkan bahwa di Indonesia, penguatan gerakan politik hijau atau integrasi isu lingkungan ke dalam platform partai politik arus utama dapat menjadi kunci untuk mendorong pemilu berkelanjutan secara lebih sistematis dan transformatif. Langkah ini akan melampaui inisiatif ad-hoc yang bersifat insidental dan terpisah-pisah, sehingga memastikan implementasi kebijakan lingkungan yang terstruktur dan berkelanjutan dalam setiap siklus elektoral. Jerman telah menetapkan target ambisius untuk mencapai netralitas gas rumah kaca pada tahun 2045, dengan target interim yang mengikat secara hukum, dan secara aktif mendorong energi terbarukan serta efisiensi energi di berbagai sektor (Clean Energy Wire, 2025c. IDDRI, 2. Meskipun terjadi peningkatan signifikan dalam penggunaan absentee voting . isalnya postal ballot. dan adanya keinginan publik yang kuat untuk e-voting . % pemilih muda setuj. Jerman masih menunjukkan keengganan untuk mengadopsi e-voting dalam pemilihan politik nasional (Hofmann & Vylkel, 2. Keengganan ini didasari oleh kekhawatiran serius terhadap potensi penipuan dan kompromi kerahasiaan suara (Hofmann & Vylkel, 2. Namun, e-voting digunakan dalam pemilihan internal partai, dan penyedia sistem online voting swasta seperti POLYAS mengklaim menawarkan keamanan tinggi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip suara (POLYAS, n. Keengganan Jerman terhadap e-voting nasional, meskipun didukung oleh teknologi yang tersedia dan keinginan publik, menyoroti kompleksitas antara inovasi teknologi dan prinsip-prinsip fundamental integritas pemilu Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 . eamanan, kerahasiaan, keadilan, kepercayaan publi. Ini memberikan pelajaran berharga bagi Indonesia: bahwa adopsi e-voting harus diimbangi dengan pertimbangan mendalam mengenai keamanan siber yang kuat, pembangunan kepercayaan publik, dan kerangka hukum yang komprehensif, bukan hanya fokus pada efisiensi lingkungan semata. Prioritas integritas elektoral dapat melampaui keuntungan efisiensi. Di sisi lain. Jerman secara luas berupaya meningkatkan efisiensi energi sebagai pilar utama transisi energi dan pencapaian netralitas iklim, termasuk dalam sektor bangunan dan transportasi (Clean Energy Wire. IDDRI, 2. Komitmen ini dapat diinterpretasikan sebagai pendekatan holistik terhadap efisiensi yang dapat diterapkan pada infrastruktur dan operasional pemilu. Praktik Pengelolaan Lingkungan dalam Administrasi Pemilu Meskipun tidak ada pedoman spesifik yang secara langsung menyebut "TPS hijau" atau "administrasi pemilu hijau" dalam konteks Jerman, negara ini memiliki fokus yang sangat kuat pada pengurangan emisi gas rumah kaca dan peningkatan efisiensi energi di berbagai sektor ekonomi dan pemerintahan (Clean Energy Wire, 2025c. IDDRI, 2. Pemerintah Jerman memiliki Strategi Pembangunan Berkelanjutan yang komprehensif, yang mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam semua keputusan dan rencana institusi negara (German Sustainable Development Strategy, 2021. ESDN, n. Ini menciptakan lingkungan kebijakan yang secara inheren mendukung praktik ramah lingkungan di seluruh sektor publik. Pendekatan Jerman terhadap keberlanjutan dalam administrasi publik secara keseluruhan, meskipun tidak secara eksplisit menyebut "TPS hijau," menunjukkan bahwa integrasi prinsip lingkungan ke dalam tata kelola pemerintahan secara holistik dapat secara tidak langsung mendukung praktik pemilu yang lebih hijau. Ini menyiratkan bahwa "pemilu hijau" tidak hanya bergantung pada regulasi pemilu itu sendiri, tetapi juga pada kerangka kebijakan lingkungan yang lebih luas dan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan di semua sektor. Ini adalah bukti bahwa keberlanjutan dapat dicapai melalui pendekatan sistemik, bukan hanya Tabel 2 menyajikan perbandingan komparatif antara praktik pemilu berkelanjutan di Indonesia dan Jerman, menyoroti persamaan dan perbedaan yang dapat menjadi pembelajaran. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Tabel 2. Perbandingan Praktik Pemilu Berkelanjutan: Indonesia vs. Jerman Kriteria Perbandingan Status/Praktik di Indonesia Status/Praktik di Jerman Catatan/Implikasi Pembelajaran Definisi Pemilu Hijau Konsep dikenal, fokus limbah APK dan efisiensi melalui . rekap, e-votin. Terintegrasi dalam ideologi . earifan dan kebijakan nasional yang Indonesia definisi ke aspek ekologis yang lebih Regulasi Limbah Kampanye Ada ketentuan tidak langsung Peraturan Bawaslu (PKPU) APK. KLHK SE. Tidak regulasi spesifik efisiensi sumber Indonesia memiliki yang lebih maju dalam hal limbah KPU -rekap, evotin. , namun e-voting nasional belum karena kendala Keengganan adopsi e-voting nasional karena . enipuan, meskipun ada Indonesia belajar dari kehatihatian Jerman integritas, sambil infrastruktur dan Tingkat Adopsi Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Kriteria Perbandingan Status/Praktik di Indonesia Status/Praktik di Jerman Catatan/Implikasi Pembelajaran Peran Partai Politik Hijau Partai Hijau Indonesia ada namun belum Partai Hijau (Die Gryne. menjadi bagian Indonesia isu lingkungan ke partai arus utama. Kebijakan Lingkungan Nasional Terintegrasi RPJMN/RPJPN Bappenas. KLHK memiliki Strategi Pembangunan Berkelanjutan target netralitas efisiensi energi Jerman pendekatan holistik dan sistemik dalam Tingkat Kesadaran Publik Meningkat. Gen Z, namun kepedulian dan Publik mendukung evoting. Edukasi Indonesia kesadaran menjadi dan terinformasi. Sumber: Thalib, . Ismawati & Kurniawan, . Alliance 90/The Greens. Clean Energy Wire, . Badan Pengawas Pemilihan Umum . Clean Energy Wire, . Wuppertal Institute for Climate. Environment and Energy, n. Komisi Pemilihan Umum, . Fauzani et al. , n. Hofmann & Vylkel . Partai Hijau Indonesia, n. Alliance 90/The Greens, n. Green Party of Germany. West German Green Party, n. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappena. , n. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . , (German Sustainable Development Strategy, . Clean Energy Wire, 2. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta . , dan WWF-Indonesia . Thomasson, 2. Tantangan dan Rekomendasi untuk Implementasi Pemilu Berkelanjutan di Indonesia Meskipun telah ada komitmen dan inisiatif yang berkembang. Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan signifikan dalam mewujudkan pemilu berkelanjutan. Tantangan-tantangan ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait dan membentuk "lingkaran setan" yang menghambat kemajuan. Misalnya, kesenjangan regulasi memperburuk masalah limbah, yang mencerminkan kurangnya empati pembuat regulasi dan pemangku kepentingan terhadap isu lingkungan. Selanjutnya, kurangnya kesadaran publik dapat mengurangi tekanan politik untuk reformasi regulasi yang lebih ambisius. Ini menunjukkan bahwa solusi harus bersifat multi-dimensi dan terintegrasi untuk memutus siklus negatif Implikasi dari Pemilu Hijau tidak berhenti pada aspek lingkungan, ia juga menyentuh kualitas tata kelola elektoral. Keputusan untuk bertransisi menuju sistem digitalAiseperti e-voting yang hati-hatiAiadalah upaya untuk memperkuat fondasi demokrasi dari risiko manipulasi: Manipulasi Fisik: Penggunaan kertas logistik pemilu yang masif dan tidak efisien . ormulir hasil, surat suara berlebiha. rentan terhadap manipulasi fisik pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan proses rekapitulasi manual. Transformasi digital . isalnya, e-recap atau e-voting bertaha. yang diamanatkan dalam kerangka Pemilu Berkelanjutan adalah solusi yang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga mengurangi peluang vote-buying atau perubahan suara manual. Manipulasi Siber: Sebaliknya, adopsi teknologi juga harus memperhatikan risiko manipulasi siber. Kasus Jerman yang berhatihati dalam implementasi e-voting merupakan pelajaran bahwa keberlanjutan teknologi harus menjamin keamanan siber, auditabilitas, dan perlindungan data pemilih sebagai prasyarat wajib. Fondasi demokrasi yang kuat harus memastikan bahwa efisiensi lingkungan tidak dikorbankan demi integritas dan keamanan siber. Rekomendasi Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum: Revisi Undang-Undang Pemilu dan peraturan turunannya (PKPU. Peraturan Bawasl. untuk secara eksplisit mengintegrasikan prinsip-prinsip pemilu berkelanjutan dan ramah lingkungan sebagai bagian inti dari tata kelola pemilu (Ismawati & Kurniawan. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2. Ini harus mencakup definisi yang jelas tentang bahan kampanye yang Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 diizinkan, batasan volume, dan mekanisme pengelolaan limbah pasca-pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUUXXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029 akan memicu revisi terhadap UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada momen ini, rekomendasi mengenai penguatan kerangka hukum untuk pemilu hijau dapat diintegrasikan ke dalam pasal-pasal baru atau amandemen. Dengan kata lain. Putusan tersebut dapat menjadi momentum politik dan hukum. Diskusi mengenai pemilu hijau dan berkelanjutan, yang sebelumnya terpisah, kini dapat dihubungkan langsung dengan agenda reformasi legislatif yang Tanpa regulasi yang mengikat, partai politik cenderung memilih alat peraga kampanye yang paling efektif dan murah, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan insentif atau disinsentif yang jelas, seperti alokasi dana kampanye yang lebih besar untuk kegiatan digital atau pengenaan denda bagi penggunaan material non-organik. Mewajibkan penggunaan bahan kampanye yang mudah didaur ulang, biodegradable, atau ramah lingkungan, serta menetapkan sanksi tegas dan proporsional bagi pelanggaran ketentuan Mengembangkan kerangka hukum yang lengkap dan kuat untuk e-voting, termasuk jaminan keamanan siber, kerahasiaan suara, dan mekanisme akuntabilitas yang transparan. Pembentukan lembaga independen untuk mengawasi dan mengaudit sistem evoting juga perlu dipertimbangkan. Insentif dan Disinsentif Memberikan insentif atau penghargaan yang jelas kepada partai politik, calon, dan penyelenggara pemilu yang secara aktif menunjukkan komitmen dalam mengurangi dampak negatif pemilu pada lingkungan. Ini bisa berupa pengakuan publik, subsidi, atau keuntungan non-finansial lainnya. Menerapkan disinsentif atau denda finansial yang signifikan bagi pelanggaran lingkungan dalam kampanye dan operasional pemilu, seperti pemasangan APK di tempat terlarang atau kegagalan membersihkan limbah kampanye. Integrasi dalam Perencanaan Pembangunan Nasional Memastikan agenda pemilu berkelanjutan tetap menjadi prioritas yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dengan alokasi anggaran yang memadai. Hal ini akan memastikan bahwa upaya pemilu hijau tidak hanya bersifat ad- Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 hoc tetapi menjadi bagian dari strategi pembangunan jangka panjang Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Publik Peningkatan kesadaran dan partisipasi publik adalah fondasi krusial untuk keberlanjutan jangka panjang dari setiap inisiatif pemilu hijau. Tanpa dukungan, pemahaman, dan partisipasi aktif dari masyarakat, kebijakan dan inisiatif dari atas tidak akan efektif atau berkelanjutan. Ini menekankan pentingnya pendekatan bottom-up yang kuat, yang melengkapi dan memperkuat upaya top-down dari pemerintah dan penyelenggara pemilu, menciptakan ekosistem demokrasi yang lebih responsif terhadap isu lingkungan. Edukasi Pemilih Berkelanjutan: Mengadakan program pendidikan pemilih yang berkelanjutan tentang isu lingkungan dalam pemilu, dengan target utama generasi muda . ilenial dan Gen Z) (Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto, 2025. WWF-Indonesia, 2. Kampanye Publik Inovatif: Melakukan kampanye publik yang masif dan inovatif untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemilu ramah lingkungan dan cara partisipasi yang bertanggung jawab, memanfaatkan berbagai platform media, termasuk media sosial. Kampanye ini harus mampu menerjemahkan kepedulian menjadi aksi nyata. Keterlibatan Masyarakat Sipil: Memperkuat peran organisasi masyarakat sipil dan lingkungan dalam pengawasan partisipatif, advokasi kebijakan, dan pelaksanaan program daur ulang di tingkat komunitas. Kolaborasi dengan organisasi-organisasi ini dapat memperluas jangkauan edukasi dan inisiatif di lapangan Roadmap Implementasi Berdasarkan Kerangka Komprehensif yang diusulkan, berikut adalah peta jalan strategis untuk implementasi Pemilu Hijau, memanfaatkan momentum Putusan MK dan reformasi sistem pemilu: Jangka Pendek . -1 Tahu. Penguatan Regulasi dan Standarisasi melalui pengaturan yang mewajibkan penggunaan material ramah lingkungan . isalnya, non-PVC atau daur ulan. untuk semua Alat Peraga Kampanye (APK) dan logistik. Alokasi Anggaran Hijau: KPU mengalokasikan persentase anggaran khusus untuk inisiatif keberlanjutan dan pengelolaan limbah. Pilot Project: Uji coba penggunaan e-voting atau e-recap di daerah percontohan untuk menakar efisiensi dan keamanan. Jangka Menengah . -3 Tahu. Integrasi dan efisiensi kelembagaan dengan melakukan: Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 . Audit Lingkungan Elektoral: Bawaslu dan lembaga auditor melakukan Audit Lingkungan terhadap pelaksanaan pemilu dan kampanye partai politik (LHKPN parta. Mekanisme Insentif/Disinsentif: Memberikan insentif bagi partai politik yang berkampanye ramah lingkungan . isalnya, dana kampanye tambaha. dan disinsentif/sanksi bagi yang . Edukasi Pemilih: KPU dan masyarakat sipil meluncurkan kampanye kesadaran masif mengenai dampak lingkungan Jangka Panjang . -5 Tahu. Transformasi sistemik dan berkelanjutan, meliputi: Revisi Pemilu keberlanjutan lingkungan secara eksplisit ke dalam UndangUndang Pemilu sebagai fondasi hukum yang permanen. Adopsi teknologi penuh mewujudkan e-voting atau sistem pemilu berbasis digital secara nasional setelah uji coba yang sukses dan jaminan keamanan data/konstitusionalitas. Kolaborasi Internasional: Pembentukan jaringan Pemilu Hijau dengan negara lain untuk berbagi praktik terbaik dan Reformasi menuju Pemilu Hijau harus berlandaskan pada prinsip Good Electoral Governance. Implementasi harus menjamin transparansi . erutama dalam pengadaan logistik ramah lingkungan dan pelaporan jejak karbo. , akuntabilitas . isalnya, sanksi tegas bagi pelanggar aturan APK ramah lingkunga. , dan partisipasi yang luas. Selanjutnya, integrasi prinsip Ekokrasi (Environmental Democrac. menjadi keharusan. Ekokrasi menuntut bahwa desain regulasi pemilu harus menjamin hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berdampak lingkungan. Dalam konteks ini. Pemilu Hijau adalah perwujudan ekokrasi, di mana KPU harus memfasilitasi partisipasi ramah lingkungan dan memastikan bahwa seluruh proses elektoral memiliki akuntabilitas lingkungan yang jelas. Keterbatasan Penelitian dan Agenda Riset Mendatang Meskipun artikel ini telah menyajikan Kerangka Komprehensif dan analisis Putusan MK sebagai policy window, studi ini tetap memiliki beberapa keterbatasan yang menjadi peluang bagi riset di masa depan: Fokus Normatif-Konseptual: Penelitian ini berfokus pada analisis regulasi, kebijakan, dan kerangka konseptual. Oleh karena itu, studi ini belum menyentuh dimensi implementasi dan praktik riil Pemilu Hijau di lapangan oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 Keterbatasan Data Empiris Primer: Data yang digunakan adalah sekunder, seperti statistik limbah pemilu dan dokumen hukum. Keterbatasan ini menghalangi pengujian hipotesis mengenai persepsi dan kesiapan pemangku kepentingan . KPU, partai politi. terhadap adopsi kerangka Pemilu Hijau. Keterbatasan ini membuka jalan bagi penelitian kualitatif empiris di masa depan, seperti studi kasus di daerah yang berhasil mengadopsi praktik ramah lingkungan, atau riset kuantitatif untuk mengukur tingkat kesadaran dan akuntabilitas lingkungan partai politik. KESIMPULAN Pemilu Hijau di Indonesia menghadapi tantangan signifikan akibat belum adanya regulasi yang secara eksplisit mengatur standar lingkungan dalam penyelenggaraan pemilu. Namun demikian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu membuka policy window . endela kebijaka. yang strategis bagi pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merancang standar lingkungan, mengalokasikan anggaran hijau, serta mengembangkan mekanisme e-voting yang hati-hati dan berkelanjutan. Implementasi Pemilu Hijau menuntut adanya Kerangka Komprehensif Multi-Pemangku Kepentingan yang berlandaskan pada prinsip Good Electoral Governance dan nilai-nilai Tanpa dukungan kerangka tersebut, proses demokrasi berpotensi terus berkontribusi terhadap degradasi lingkungan. Sebagai bagian integral dari upaya memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia. Pemilu Hijau menjadi instrumen penting dalam mendorong transisi menuju praktik pemilu yang ramah lingkungan serta penerapan teknologi digital secara terukur. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan ketahanan sistem pemilu terhadap manipulasi, baik dalam bentuk fisik maupun siber. Melalui penerapan kebijakan yang komprehensif. Indonesia berpeluang mengonsolidasikan demokrasi yang tidak hanya adil dan jujur, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan demi keberlanjutan bagi generasi mendatang. Berdasarkan temuan penelitian dan Kerangka Komprehensif yang diusulkan, terdapat beberapa rekomendasi kebijakan yang perlu segera diimplementasikan oleh otoritas terkait. Pertama. KPU perlu menetapkan Peraturan KPU (PKPU) yang secara tegas melarang penggunaan material Alat Peraga Kampanye (APK) yang sulit didaur ulang, seperti polyvinyl chloride (PVC), serta menetapkan standardisasi penggunaan bahan daur ulang atau serat organik yang ramah lingkungan. Kedua, pemerintah bersama KPU perlu mengalokasikan sebagian anggaran kampanye dan logistik pemilu untuk mendukung inisiatif hijau, termasuk pengelolaan limbah pascapemilu dan pemberian insentif bagi peserta pemilu yang menerapkan kampanye berkelanjutan. Ketiga. Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. perlu Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 7 No. 1 November 2025 memasukkan aspek lingkungan sebagai bagian dari audit kepatuhan pelaksanaan kampanye, dengan indikator seperti volume limbah dan tingkat kepatuhan terhadap standar material, serta menerapkan sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran regulasi lingkungan. Dari sisi implikasi akademik, studi ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan disiplin Hukum Pemilu dan Tata Kelola Elektoral di Indonesia. Pertama, penelitian ini memperkaya kajian teoretis dengan mengintegrasikan konsep policy window (Kingdo. dan prinsip ekokrasi dalam analisis reformasi pemilu, sehingga menawarkan model teoretis baru untuk memahami perubahan kebijakan elektoral yang didorong oleh isu keberlanjutan. Kedua. Kerangka Komprehensif MultiPemangku Kepentingan yang dihasilkan dapat menjadi landasan empiris sekaligus teoretis bagi penelitian lanjutan, baik untuk menguji efektivitas implementasi Pemilu Hijau di tingkat daerah . elalui studi kasu. maupun Good Electoral Governance mengintegrasikan dimensi lingkungan di dalamnya. DAFTAR PUSTAKA