Bambang Daud et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 ISSN Print ISSN Online Volume 2 Nomor 2. Desember 2024 Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Yang Baik Dan Bebas KKN Di Desa Jarakore Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat Bambang Daud (Ketu. Amriyanto (Anggota . Grahadi Purna Putra (Anggota . 3* 1 ,2 ,3 Fakultas Hukum. Universitas Khairun. Ternate. Indonesia Info Artikel Diterima 28 November 2024 Ditelaah 09 Desember 2024 Disetujui 30 Desember 2024 Terpublikasi 31 Desember 2024 *Penulis untuk korespondensi grahadipurna@gmail. Kata Kunci: Pengelolaan. Dana Desa. Korupsi. Kolusi, dan Neptisme Keywords: Management. Village Fund. Corruption. Collusion, and Nepotism ABSTRAK Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di Kecamatan Sahu. Kabupaten Halmahera Barat, pada 6 Agustus 2024 dilaksanakan dengan bentuk sosialisasi hukum terkait pengelolaan dana desa yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023. Kegiatan ini menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel untuk menghindari kesalahan alokasi dan pelaporan. Tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya pemahaman kepala desa terkait prosedur dan prioritas pengelolaan dana desa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Situasi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kepala desa belum sepenuhnya memahami ketentuan hukum yang mengatur dana desa, yang dapat menyebabkan pengelolaan yang tidak efisien, berisiko terhadap kolusi, serta menyulitkan pencapaian tujuan pembangunan desa, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pengurangan stunting. Kegiatan ini juga mengungkap kebutuhan mendesak untuk bimbingan teknis lebih lanjut dalam pelaporan dana desa yang transparan. Selama pelaksanaan, tim pengabdian mengidentifikasi kesenjangan keterampilan yang perlu ditangani melalui pelatihan yang lebih terarah. Kegiatan ini didukung oleh Camat Sahu dan perangkatnya, yang memberikan kontribusi non-materi, meskipun kontribusi finansial belum terlihat, mencerminkan kebutuhan kolaborasi yang lebih terorganisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Secara keseluruhan, kegiatan ini menekankan pentingnya pendekatan sistemik dalam pengelolaan dana desa dan mempercepat proses administrasi untuk implementasi yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model bagi program serupa di daerah lain, sekaligus memberikan dampak positif dalam tata kelola dana desa yang lebih efisien, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hasil dari kegiatan ini berupa publikasi jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat untuk menggambarkan proses dari kegiatan yang dilaksanakan. ABSTRACT The implementation of community service in Sahu District. West Halmahera Regency, on August 6, 2024, was carried out in the form of legal socialization related to the management of village funds in accordance with Law Number 19 This activity emphasised the importance of transparent and accountable village fund management to avoid allocation and reporting errors. The main challenge faced was the low understanding of village heads regarding village fund management procedures and priorities mandated by the law. The situation on the ground shows that most village heads do not fully understand the 96 | P a g e Bambang Daud et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 legal provisions governing village funds, which can lead to inefficient management, risk collusion, and make it difficult to achieve village development goals, such as extreme poverty alleviation, food security, and stunting reduction. The activity also uncovered an urgent need for further technical guidance on transparent village fund reporting. During implementation, the service team identified skills gaps that need to be addressed through more targeted training. The activity was supported by the Sahu sub-district head and his officials, who made non-material contributions, although financial contributions are yet to be seen, reflecting the need for more organised collaboration between central and local government. Overall, this activity emphasised the importance of a systemic approach to village fund management and accelerating administrative processes for more effective implementation and community benefit. This activity is expected to serve as a model for similar programmes in other regions, while having a positive impact on the governance of village funds that is more efficient, transparent, and free from corruption, collusion, and nepotism. The results of this activity are in the form of publication of the journal Community Service to describe the process of the activities carried out. ANALISIS SITUASI Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat di Kecamatan Sahu. Kabupaten Halmahera Barat, pada 6 Agustus 2024 berfokus pada sosialisasi pengelolaan dana desa yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023. Kegiatan ini menyoroti pentingnya pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk menghindari kesalahan alokasi dan pelaporan dana desa. Tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya pemahaman kepala desa terkait prosedur dan prioritas pengelolaan dana desa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Situasi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kepala desa belum memahami sepenuhnya ketentuan hukum yang mengatur dana desa. Kesenjangan ini dapat mengarah pada pengelolaan yang tidak efisien, berisiko terhadap kolusi, dan menyulitkan pencapaian tujuan pembangunan desa, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pengurangan Selain itu, terdapat potensi penyalahgunaan wewenang yang membutuhkan intervensi untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Kegiatan ini juga mengungkap kebutuhan mendesak untuk bimbingan teknis lebih lanjut, terutama dalam pelaporan realisasi penggunaan dana desa. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan keterampilan dan pemahaman yang perlu ditangani melalui pelatihan yang lebih terarah dan mendalam. Dengan demikian, perencanaan jangka panjang untuk memperkuat kapasitas Muksin. Runtu. , & Datu. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan alokasi dana desa pada Desa Arumamang Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi. Sosial. Budaya, dan Huku. , 6. , 1281-1296. Ilhami. Munawarah, & Setiawan. Efektivitas pengelolaan alokasi dana desa (ADD) pada Desa Teluk Sari Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jurnal Keuangan Daerah. Pisat, dan Kearsipan, 1. , 14-19. 97 | P a g e Bambang Daud et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 aparatur desa menjadi sangat relevan. Dari sisi dukungan. Camat Sahu beserta perangkatnya berperan aktif memberikan kontribusi non-materi, seperti fasilitasi akses ke data dan masyarakat lokal. Namun, realisasi kontribusi finansial belum terlihat, menunjukkan bahwa dukungan logistik masih sangat bergantung pada sumber daya lokal. Ini mencerminkan kebutuhan untuk kolaborasi yang lebih terorganisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong keberhasilan kegiatan pengabdian serupa. Meskipun terdapat perubahan lokasi kegiatan dari Desa Jalakore ke Kecamatan Sahu akibat kendala lapangan, adaptasi ini menunjukkan fleksibilitas tim pelaksana dalam mengatasi tantangan Namun, perubahan tersebut juga menggarisbawahi pentingnya persiapan yang lebih matang untuk meminimalkan gangguan terhadap pelaksanaan program. Secara keseluruhan, situasi ini menekankan pentingnya pendekatan sistemik dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, perlu ada upaya lebih untuk mempercepat proses administrasi seperti publikasi jurnal dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sehingga hasil pengabdian dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. METODE PELAKSANAAN Metode pelaksanaan pengabdian masyarakat di Kecamatan Sahu. Kabupaten Halmahera Barat, diawali dengan tahap persiapan yang matang. Tim pengabdian melakukan koordinasi awal dengan Camat Sahu beserta perangkatnya untuk mengidentifikasi kebutuhan spesifik terkait pengelolaan dana desa. Dalam tahap ini, disusun modul pelatihan yang berfokus pada pemahaman Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 dan peraturan pendukung lainnya. Modul ini mencakup penjelasan mengenai alokasi dana desa yang prioritas, seperti program penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, stunting, dan pengembangan BUMDes. Selain itu, disiapkan logistik pelatihan, termasuk alat tulis, perangkat presentasi, serta formulir survei untuk mendukung pengumpulan data. 6 Tahap pelaksanaan dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa sebagai peserta utama. Kegiatan ini meliputi presentasi interaktif yang memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan dana desa yang sesuai dengan Simulasi penyusunan laporan penggunaan dana desa juga dilakukan untuk meningkatkan kemampuan teknis peserta dalam menyusun dokumen pelaporan yang transparan dan akuntabel. Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI). Perempuan, masyarakat patriarki, dan kesetaraan gender (Cetakan pertam. Yayasan BaKTI. Hlm. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Satu dekade pembangunan digital Indonesia 2014Ae2024. Jakarta. Indonesia: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Hamza. Pelatihan penggunaan website desa Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat. Jurnal BIOSAINSTEK, 4. , 61Ae66. Wahyudi. Hadaming. Firdaus. , & Haerunnisa. Pengabdian masyarakat melalui pembuatan papan penanda desa untuk memberikan kemudahan masyarakat desa Kabba. Jurnal Abdimas Patikala, 2. , 580Ae585. 98 | P a g e Bambang Daud et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 Tim pengabdian turut mengadakan diskusi kelompok untuk mendalami tantangan yang dihadapi peserta dalam implementasi kebijakan di tingkat desa. Dengan pendekatan ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi dan mengatasi kendala yang ada secara efektif. 7 Selama pelaksanaan, tim juga mengumpulkan data melalui survei dan wawancara untuk mengevaluasi pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan. Data yang dikumpulkan mencakup kesenjangan pengetahuan tentang pengelolaan dana desa serta kebutuhan akan panduan teknis lebih lanjut. Hasil dari survei ini digunakan untuk menganalisis efektivitas pelatihan dan memberikan masukan untuk pengembangan kegiatan serupa di masa depan. Selain itu, tim mendokumentasikan tantangan yang dihadapi kepala desa, seperti kesulitan dalam alokasi anggaran untuk program prioritas dan prosedur pelaporan. Tahap akhir adalah evaluasi dan penyusunan luaran kegiatan. Tim menganalisis data survei untuk mengukur dampak kegiatan terhadap peningkatan pemahaman Luaran utama berupa artikel ilmiah direncanakan untuk dipublikasikan di jurnal pengabdian masyarakat, sementara modul pelatihan yang digunakan akan didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sebagai luaran tambahan, direncanakan pembuatan video edukasi yang menjelaskan hasil kegiatan untuk disebarluaskan melalui platform publik seperti YouTube. Melalui pendekatan sistematis ini, kegiatan pengabdian diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang pada tata kelola dana desa yang lebih efisien dan efektif. HASIL DAN LUARAN Kegiatan Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di Kecamatan Sahu. Kabupaten Halmahera Barat, pada 6 Agustus 2024, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepala desa tentang pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 8 . Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa yang Baik dan Bebas dari Korupsi. Kolusi, dan Nepotisme di Desa Jarakore Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat juga menjadi fokus utama kegiatan ini, dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 9 dan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016 yang mengatur perubahan tata kelola dana desa secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Sosialisasi ini penting mengingat teori keadilan distributif dari Aristoteles, yang Kiramang. , & Syahril. Mengawal Dana Desa Dari Jerat Korupsi: Upaya Pemerintah Mamasa Melalui Sosialisasi Hukum. AMSIR Community Service Journal, 2. , 64Ae69. Indonesia, . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 Indonesia, . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia, . Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 99 | P a g e Bambang Daud et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 menekankan pentingnya alokasi sumber daya secara adil berdasarkan kebutuhan masyarakat, belum sepenuhnya diterapkan oleh kepala desa setempat. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai langkah menciptakan keadilan dalam pengelolaan dana desa. Sementara itu. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016 memberikan kerangka kerja yang spesifik mengenai prioritas penggunaan dana desa, seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan pengembangan potensi lokal desa. Gambar 1. Foto Bersama Warga dan Camat Sahu Pada Pelaksanaan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Yang Baik Dan Bebas Dari Korupsi. Kolusi. Dan Nepotisme Di Desa Jarakore Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat. Dalam konteks ini, pemahaman tentang prinsip transparansi dan akuntabilitas ditekankan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa. Kepala desa diajak memahami bahwa pelaporan yang akurat tidak hanya mencegah penyalahgunaan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang menegaskan pentingnya pencegahan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan keuangan publik. Selain itu, analisis menunjukkan bahwa risiko kolusi dan nepotisme tetap menjadi ancaman serius jika tata kelola dana desa tidak transparan. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016 menggarisbawahi pentingnya mengutamakan program prioritas melalui mekanisme pelaporan yang jelas, sehingga setiap kepala desa memahami kewajiban hukum mereka. Dengan demikian, sosialisasi ini membantu kepala desa menjalankan tugas sesuai prinsip rule of law yang Pratama. Pebriansya. , & Pratama. Konsep keadilan dalam pemikiran Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1. , 1-25. 100 | P a g e Bambang Daud et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 dikemukakan A. Dicey, di mana setiap kebijakan harus tunduk pada hukum secara adil dan tidak Kegiatan ini menghasilkan sejumlah luaran yang mencakup kategori wajib dan tambahan. Luaran wajib meliputi publikasi artikel pada jurnal terindeks Sinta, yang saat ini masih dalam tahap Selain itu, modul pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas kepala desa sedang diproses untuk didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan ini tidak hanya menargetkan luaran akademis, tetapi juga memberikan dampak praktis yang signifikan. Kepala desa mulai memahami prioritas alokasi dana, terutama dalam mendukung program strategis sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016. Gambar 2. Foto Bersama Jajaran Perangkat Kecamatan Sahu Pada Pelaksanaan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Yang Baik Dan Bebas Dari Korupsi. Kolusi. Dan Nepotisme Di Desa Jarakore Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat. Namun, kegiatan ini tidak terlepas dari tantangan. Salah satu kendala utama adalah keterlambatan dalam penerbitan jurnal dan pendaftaran HKI, yang dipengaruhi oleh proses administrasi yang kompleks. Meskipun demikian, sosialisasi ini tetap memberikan dampak positif yang nyata dalam meningkatkan pemahaman hukum kepala desa serta memperkuat tata kelola keuangan desa. Secara keseluruhan, kegiatan ini diharapkan menjadi model bagi pelaksanaan program serupa di daerah lain. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016, pengabdian masyarakat ini mampu mendorong efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Hal ini juga mencerminkan teori utilitarianisme hukum 101 | P a g e Bambang Daud et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 oleh Jeremy Bentham, yang menilai keberhasilan kebijakan berdasarkan manfaat terbesar yang diberikan kepada masyarakat. KESIMPULAN Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di Kecamatan Sahu. Kabupaten Halmahera Barat, berhasil meningkatkan pemahaman kepala desa tentang pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Kegiatan ini tidak hanya menyoroti pentingnya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, tetapi juga memberikan pedoman praktis untuk mendukung prioritas pembangunan desa, seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan penanganan stunting. Melalui pendekatan sosialisasi dan pelatihan berbasis teori keadilan distributif Aristoteles serta prinsip rule of law oleh A. Dicey, kepala desa diajak memahami bahwa pengelolaan dana desa yang baik tidak hanya memenuhi tuntutan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran kepala desa tentang pentingnya akurasi pelaporan dana desa untuk mencegah penyalahgunaan keuangan dan memaksimalkan manfaat bagi masyarakat. Kegiatan ini menghasilkan luaran akademis berupa modul pelatihan yang sedang dalam proses pendaftaran sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan artikel ilmiah untuk publikasi di jurnal. Kendati menghadapi kendala seperti keterlambatan proses administrasi, kegiatan ini memberikan dampak positif yang signifikan pada tata kelola dana desa yang lebih efisien dan akuntabel. Keberhasilan kegiatan ini diharapkan menjadi model untuk program serupa di daerah lain, sekaligus mendorong penerapan kebijakan yang lebih baik dalam pengelolaan dana desa. Dengan demikian, kegiatan ini mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, efektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. UCAPAN TERIMA KASIH Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Camat Sahu beserta perangkatnya yang telah memberikan dukungan luar biasa dalam memfasilitasi kegiatan pengabdian masyarakat ini, termasuk dalam pengumpulan data, koordinasi dengan pihak terkait, dan akses ke masyarakat lokal. Terima kasih juga kami sampaikan kepada para kepala desa dan peserta yang aktif berpartisipasi dalam sosialisasi pengelolaan dana desa. Komitmen mereka untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa sangat penting bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. 102 | P a g e Bambang Daud et al. KJALS: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2. Desember 2024 Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Khairun atas dukungan dana yang memungkinkan terlaksananya kegiatan ini dengan baik. Bantuan dari fakultas telah memberikan kesempatan bagi kami untuk menyelenggarakan sosialisasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kecamatan Sahu. Semoga kerja sama yang telah terjalin ini dapat terus berlanjut, memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, serta mendukung pengembangan ilmu hukum di tingkat lokal. Terima kasih atas segala kerja sama dan kontribusinya dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan efisien. DAFTAR PUSTAKA