P- ISSN : 2614 Ae 5723 E- ISSN : 2620 Ae 6617 Jurnal Ius Civile (Refleksi Penegakan Hukum dan Keadila. Prodi Ilmu Hukum Universitas Teuku Umar Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 email: jic@utu. http://jurnal. id/jcivile ANALISIS YURIDIS TINGGINYA CERAI GUGAT ISTRI TERHADAP SUAMI PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Penelitian di Mahkamah SyarAoiyah Lhoksuko. [Eko Gani PG]1 [Eka Chynti. 2 [Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Malikussale. kogani@unimal. [Akutansi. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Lhokseumaw. chyntia@stie-lhokseumawe. Abstract The number of divorce cases that occurred during the Covid-19 pandemic is a concern. Divorce applications at the Lhoksukon Sharia Court are mostly from ordinary or middle class people who apply for divorce for various reasons. Article 38 Law no. 1 of 1974 regarding "marriage can be broken due to death, divorce and on a court decision. Dissolution of a marriage caused by death does not require special discussion because neither party is aggrieved either recognizing their responsibilities or rights. This study aims to find out and analyze the legal arrangements for divorce between a wife and her husband during the Covid-19 pandemic from the aspects of Civil Law, the Civil Code and to find out the purpose of a wife's divorce from her husband according to the Criminal Code. In this study, the researcher wanted to see what factors influenced the parties filing for divorce that occurred during the Covid-19 period at the Lhokseumawe Syar'iyah Court, how were the efforts made by judges to reduce divorce during the Covid-19 period at the Lhokseumawe Syar'iyah Court and the obstacles what is faced in solving the problem of divorce which has increased during the covid-19 pandemic. The type of research used to answer these problems is juridicalempirical legal research using an empirical approach. Data collection was carried out through interview studies and field research. Data analysis used is qualitative analysis. The results show that Divorce is increasing due to economic problems, infidelity and domestic violence, and families are facing problems leading to lawsuits for divorce. The high number of divorces during the Covid-19 pandemic can be overcome through preventive efforts, namely preventing unwanted things such as divorce from happening in the future. Hindering Jurnal Ius Civile | 12 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 the resolution of high divorce cases is the strong desire of the parties to maintain the divorce and third party intervention to help couples feel more confident about their divorce. Keywords: Divorce. Lawsuit for divorce. Pandemic Covid-19 Received: 20 Maret 2023 Revised: 20 April 2023 Aceppted: 28 April 2023 PENDAHULUAN Tuntutan cerai semakin meningkat dari tahun ke tahun. Perceraian sudah menjadi hal yang lumrah di masyarakat saat ini, hal ini terjadi karena perubahan keadaan dan gaya hidup masyarakat. Perselisihan menjadi salah satu faktor utama yang berujung pada perceraian istri terhadap suaminya. 1 Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat, baik secara ekonomi, politik maupun sosial. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa dampak Covid-19 membawa pengaruh negatif dan telah menyebabkan banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat saat ini. Hal yang menjadi penyebab permasalah pada kehidupan masyarakat adalah penurunan kesehatan dan ekonomi. Yang disebabkan banyaknya pekerja yang kehilangan pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan Dalam hal ini, hilangnya pekerja menyebabkan hilangnya pendapatan utama Inilah mengapa begitu banyak konflik rumah tangga yang berakhir dengan Putusnya hubungan perkawinan cerai gugat yaitu karena adanya permohonan istri yang diajukan di Pengadilan Agama, yang kemudian diterima oleh tergugat (Suam. , sehingga gugatan hendak diajukan untuk dikabulkan. 2 Secara umum, litigasi berarti istri mengajukan gugatan cerai melalui proses pengadilan, dan para pihak di pengadilan menerima gugatan, dengan tujuan memutuskan hubungan litigasi dengan penggugat . Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai Auperkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan. Putusnya perkawinan yang disebabkan karena kematian tidak memerlukan pembahasan secara khusus karena tidak ada pihak-pihak yang dirugikan baik mengenali tanggung jawab maupun hak-haknyaAy. Pasal 39 ayat . UU No. 1 Tahun 1974 menjelaskan mengenai Auperceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilaln yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dan berkaitan dengan pasal 39 ayat . UU Perkawinan dijelaskan yaitu, pertama, percerain hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Kedua untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat rukun lagi sebagai suami istriAy. Lalu dalam Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwasanya Auperceraian halnya dapat dilakukan di depan sidang Mohammad Choris Firis Nanda. Muhammad Rijalun Nasikhin, dan Dian Suluh Kusuma Dewi. Fenomena Perceraian ASN. Jurnal Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan, 05 . 1Ae7. Zainuddin Ali, 2009. Hukum Perdata Islam diIndonesia. Sinar Grafika. Jakarta. Jurnal Ius Civile | 13 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 Pengadilan Agama, setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihakAy. Secara hukum, perceraian tentu tidak datang dengan mudah. Dengan kata lain, harus ada alasan yang sah secara hukum untuk Hal ini sangat mendasar, terutama karena pengadilan memiliki kekuatan untuk memutuskan apakah perceraian benar-benar memungkinkan. Alasan perceraian juga sangat ditentukan, termasuk semua keputusan mengenai hasil Jika di masa lalu proses perceraian dalam pernikahan adalah hal yang tabu dan memalukan, maka kini sudah menjadi persepsi bahwa perceraian telah menjadi fenomena yang meluas di masyarakat. Pada dasarnya terjadinya perceraian tidak lepas dari berbagai faktor yang mempengaruhi keutuhan ikatan perkawinan. Ada banyak alasan mengapa seorang istri mengajukan gugatan cerai dari suaminya, baik eksternal maupun internal dalam keluarga. Salah satu faktor meningkatnya perceraian tiap tahun di era global sekarang ini karena banyaknya perempuan atau istri-istri yang bekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarganya ataupun karena kemauan dan kesenangan dirinya untuk bekerja. Undang-undang Perkawinan membedakan antara perceraian yang diprakarsai oleh suami, yang dikenal sebagai talak, dan cerai gugat yang diprakarsai oleh istri, yang dikenal sebagai cerai pengadilan. Menurut hukum Indonesia, perceraian termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata dan merupakan delik aduan di mana jika salah satu pihak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, proses perceraian dilakukan di pengadilan agama bagi umat Islam serta Pengadilan negeri untuk nonMuslim. Banyaknya kasus perceraian yang terjadi selama masa pandemi covid-19 menjadi perhatian peneliti untuk menganalis faktor penyebab dari meningkatnya Selama masa pandemi Covid-19 di Kecamatan Sungai Pagu kasus cerai gugat mengalami peningkatan dilihat dari data jumlah kasus cerai gugat yang masuk ke Pengadilan Agama Muara labuh. dibandingkan tahun sebelum Pandemi Covid-19 jumlah kasus pada tahun 2020 mengalami peningkatan. Faktor penyebab meningkatnya cerai gugat pada masa Pandemi Covid-19 di Kecamatan Sungai Pagu ada beberapa faktor yaitu: Pertama adalah faktor ekonomi diantaranya suami tidak memberi nafkah, dan beban ganda yang dialami istri. Kedua faktor psikologis diantaranya munculnya rasa jenuh dan usia pernikahan. Selain faktor tersebut dari hasil wawancara dan observasi peneliti menemukan hal yang unik, faktor penyebab cerai gugat di Kecamatan Sungai Pagu sebelum masa Pandemi Covid-19 adalah dikarenakan suami bersellingkuh dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Edi Darmawijaya dan Ferra Hasanah, 2020. Peran Suami Istri Terhadap Peningkatan Angka Perceraian di Mahkamah SyarAoiyyah Blangkejeren. El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, 3 . , hlm. Fitria Afifah dan Delmira Syafrini, 2021. Faktor Penyebab Meningkatnya Cerai Gugat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan. Jurnal Perspektif, 4 . , hlm. Jurnal Ius Civile | 14 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 Tingkat perceraian di kabupaten Aceh Utara menarik perhatian peneliti karena selama masa pandemi covid 19 tahun 2020 sampai dengan 2022 terus meningkat dan menjadi Daerah yang memiliki tingkat perceraian paling tinggi di Aceh. Berdasarkan Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh, pada tahun 2022 cerai talak di Aceh Utara sebanyak 194 kasus. Aceh Tengah 168 kasus dan Biereun 154 kasus. Sementara cerai gugat pada tahun yang sama di Aceh Utara mendominasi dengan 755 kasus. Bireuen 469 kasus dan Aceh Timur 439 kasus. Permohonan cerai di Mahkama Syariah Lhoksukon kebanyakan dari kalangan biasa atau menengah yang mengajukan permohonan cerai dengan berbagai alasan. Tentu saja, alasan-alasan ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang ada dalam kehidupan tertentu. Jumlah pasangan yang mengajukan gugatan cerai meningkat setiap tahun. Apalagi akibat pandemi Covid-19 yang telah mengguncang kehidupan manusia di sektor kesehatan dan ekonomi masyarakat. Menikah di usia muda seringkali tanpa disadari memiliki konsekuensi negatif. Pernikahan usia dini harus segera di tangani karena, dalam pernikahan usia dini akan lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan positifnya. Tidak hanyak berdampak pada individu yang melakukannya, tetapi akan berdampak secara menyeluruh seperti keluarga, menambah angka pengangguran karena tidak bisa mendapatkan pekerjaan, meningkatkan angka duda-janda akibat adanya perceraian, penelantaran anak, dan lain sebagainya. Berdasarkan fenomena di atas peneliti tertarik untuk melihat faktor apa saja yang mempengaruhi para pihak mengajukan perceraian yang terjadi pada masa Covid-19 di Mahkamah SyarAoiyah Lhoksukon, bagaimana upaya yang dilakukan hakim untuk mengurangi perceraian pada masa Covid-19 di Mahkamah SyarAoiyah lhokseumawe dan kendala apa yang dihadapi dalam penyelesaian masalah perceraian yang meningkat selama masa pandemi covid-19. METODE PENELITIAN Jenis pengkajian yang dipakai yaitu pengkajian yuridis-empiris . uridis sosiologi. , pengkajian hukum yuridis-empiris bermaksud guna menganalisis persoalan yang dilaksanakan dengan tehnik menggabungkan bahan-bahan hukum yang dengan data primer didapat dari lapangan. Pendekatan pengkajian dilaksanakan dengan pendekatan empiris yang diambil dari sikap manusia, baik dengan verbal yang diperoleh lewat wawancara ataupun sikap riil yang dilaksanakan lewat observasi langsung. Bentuk pengkajian yang dipakai yakni preskriptif ialah Zulkarnaini, 2022. Aceh Utara dan Bireuen Tertinggi Kasus Perceraian di Aceh. DIALEKSIS. COM, 2023, https://dialeksis. com/aceh/aceh-utara-dan-bireuen-tertinggi-kasus-perceraian-di-aceh-pada-tahun-2022/. Fachria Octaviani dan Nunung Nurwati, 2020. Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Perceraian Di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 33Ae52, https://journal. id/index. php/humanitas/article/view/2820. Jurnal Ius Civile | 15 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 bentuk pengkajian yang menyerahkan ilustrasi atau merumuskan persoalan berdasarkan situasi dan realita di lapangan. Lokasi pengkajian ini dilaksanakan di Mahkamah SyarAoiyah Lhoksukon yang bertempat di Jalan Medan Banda Aceh, kabupaten Aceh Utara. Mahkamah SyarAoiyah Lhoksukon termasuk instansi yang berkuasa guna menangani persoalan pada hukum Perdata dan hukum Islam yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Data pengkajian dikelompokkan jadi dua: data primer yaitu data yang didapat langsung dari responden lewat wawancara dengan informan dan responden di lokasi Data sekunder termasuk data yang didapat lewat pengkajian kepustakaan dengan mencarikan bahan-bahan hukum dengan cermat mencakup : Au No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan PP nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam Pasal 115Ay. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Masa Pandemi Covide-19 Faktor Ekonomi Masa Pandemi COVID-19 banyak perceraian yang terutama disebabkan oleh factor ekonomi yang menjadi salah satu penyebab perselisihan dan pertengkaran antar pasangan. Apalagi di masa pandemi Covid-19, pembatasan sosial yang berakibat menurunnya ekonomi global dan pengurangan waktu oprasional kerja membuat banyak orang kehilangan pekerjaan, sehingga menyulitkan ekonomi masyrakat. Profitabilitas juga merupakan salah satu faktor kunci untuk memulai sebuah keluarga, faktor yang mendukung keberhasilan atau kegagalan sebuah keluarga. Selanjutnya, dampak dari persoalan ekonomi itu memunculkan beberapa persoalan lainnya, misal: Tanggung Jawab Faktor tanggung jawab juga dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan cerai ke Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon. Kurangnya tanggung jawab menyoroti pengabaian kewajiban keluarga. Alasan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon tidak memiliki yurisdiksi atas perceraian berarti suami tidak bertanggung jawab untuk membiayai rumah tangga. Apalagi suami saya jarang pulang. Perselisihan Faktor ini sangat umum dalam hubungan keluarga, dan tidak hanya dalam hubungan perkawinan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Tidak ada pasangan yang selalu rukun tanpa pertengkaran, tetapi ketika pertengkaran terjadi, pria dan wanita harus menemukan jalan keluarnya. hubungan perkawinan dengan memutuskan gugatan cerai. Komunikasi Jurnal Ius Civile | 16 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 Faktor komunikasi termasuk faktor yang mempengaruhi keharmonisan rumah tangga antara pasangan dan anak. Komunikasi yang baik antar anggota keluarga membuat keluarga merasa lebih baik, lebih bahagia dan lebih mencintai satu sama lain. Faktor Perselingkuhan Faktor perselingkuhan adalah salah satu yang paling umum saat ini karena disebabkan oleh keegoisan di satu sisi, sementara yang lain disebabkan oleh perselisihan antara dua pihak yang menyebabkan mereka berkurang atau berhenti mencintai pasangannya. Akibatnya, orang berpikir untuk berselingkuh, berpikir bahwa itu menciptakan suasana baru di luar rumah, dan berselingkuh dari pasangannya dapat memberi mereka lebih banyak kebahagiaan. Faktor campur tangan pihak ketiga Faktor ini biasanya dikaitkan dengan suami atau istri yang orang tuanya masih memiliki kedua orang tua, atau pasangan yang tidak menyetujui pernikahan keduanya, sehingga orang tua dan anggota keluarga membujuk mereka untuk bercerai karena kurangnya layanan atau transfer Ini biasanya terjadi dalam kedua kasus. Pasangan itu pergi ke luar Dan ini adalah salah satu pihak, jika misalnya seorang wanita pergi ke luar negeri dan seorang pria kembali, jika ada transfer uang tidak akan dihabiskan sebagaimana mestinya. Faktor moral . Jika akhlak dan pengetahuan pasangan tentang pengelolaan rumah tangga buruk, maka substansi rumah tangga akan hilang, sehingga pengelolaan rumah tangga merupakan unsur yang harus dijaga setiap saat. Moral . antara dua pasangan. Ciptakan harmoni yang indah dan kuat. Faktor Kekerasan dalam rumah tangga Faktor ini sangat berbahaya dan tidak berharga bahkan dalam keadaan Kekerasan, terutama terhadap istri dan anak, menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain: Pertengkaran terus-menerus, tidak ada yang mau mengalah, tidak ada yang mau mabuk, seringkali emosional dan tidak terkendali. Wanita itu memutuskan untuk mengajukan cerai karena menimbulkan keretakan dan membuat wanita itu terluka secara fisik dan emosional dan tidak dapat mentolerir pengobatan suaminya. Pengadilan Negeri. 2 Upaya Penyelesaian Tingginya Cerai Gugat Pada Masa Pandemi Covid-19 Upaya penyelesaian tingginya cerai gugat di Mahkamah SyarAoiyah Lhoksukon yaitu melalui usaha damai ataupun PERMA No. 1 Tahun 2016 yang memuat mengenai Aumediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediatorAy. Kedua. Jurnal Ius Civile | 17 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 upaya mengatasi tingginya angka perceraian di masa pandemi saat ini juga dapat dilakukan melalui upaya preventif, yaitu upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti perceraian di kemudian hari. Berdasarkan teori keabsahan hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, keabsahan suatu undang-undang ditentukan oleh lima faktor. Karena faktor-faktor ini memiliki arti netral, efek positif dan negatif ada pada kandungan faktor-faktor ini. Faktor pertama adalah faktor hukum itu sendiri. Yakni. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Mediasi Pengadilan. Faktor kedua adalah faktor penegakan hukum, yaitu aparat peradilan yang berada di sekitar lingkungan peradilan agama. Faktor ketiga adalah lembaga dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Karena tanpa lembaga dan fasilitas tertentu, penegakan hukum tidak mungkin dilakukan. 3 Kendala Dalam Pelaksanaan Penyelesaian Tingginya Cerai Gugat Di Masa Pandemi Covid-19 Kesuksesan dan kegagalan mediasi begitu dipicu oleh faktor-faktor penunjang dan penghalang sepanjang mekanisme mediasi. Berikut yaitu faktorfaktor pendukung kesuksesan mediasi yakni: Keinginan kuat para pihak untuk bercerai Kedua belah pihak memiliki keinginan yang sangat kuat untuk bercerai, tetapi ketika salah satu pihak melakukan mediasi, mereka merasa bahwa pengadilan agama adalah tempat terakhir untuk perceraian dan bukan tempat untuk mencari solusi atau nasihat dari orang yang ingin bercerai. Mengetahui dan memahami tentang pernikahan. Kedatangan para pihak ke pengadilan agama biasanya terjadi setelah pihak keluarga melakukan upaya perdamaian. Hal ini dikarenakan Indonesia sendiri masih menganut Adat. Ini berbeda dengan negara yang hanya mematuhi hukumnya sendiri. Telah muncul perseteruan yang berkepanjangan dan sangat kompleks Dalam kasus seperti itu, konflik antara para pihak telah berlangsung terlalu lama dan menjadi sangat rumit. Dengan tidak membiarkan para pihak menekan emosinya selama mediasi, para pihak tidak akan menerima masukan dari mediator dan merasa paling benar. Bahkan ada kalanya penggugat tidak bisa lagi memaafkan tergugat. Keadaan dimana para pihak tidak dapat dipersatukan kembali Kondisi ini seringkali menjadi kendala bagi mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak, sehingga menimbulkan rasa kekecewaan yang sangat mendalam bahwa penggugat tidak ingin bersatu kembali dan tidak ingin melanjutkan Jadi saya tidak punya pilihan selain mengakhiri pernikahan. Kemampuan mediator Mediator harus mampu mengelola dan mengkomunikasikan perselisihan sehingga mereka dapat menemukan tempat pertemuan antara para pihak yang Jurnal Ius Civile | 18 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 mempromosikan perdamaian. Oleh karena itu, kemampuan mediator mempengaruhi keberhasilan mediasi. Kerohanian dan moral Spiritualitas dalam hal ini adalah dasar kurangnya pengetahuan tentang agama. Kedua belah pihak meyakini bahwa perceraian diperbolehkan, meskipun Allah SWT membenci mereka. Perilaku buruk suatu pihak terhadap pasangannya membuat salah satu pihak tidak mau berdamai. Faktor sosiologis dan psikologis Faktor sosial pada masa ini antara lain banyak perempuan yang sudah memiliki pekerjaan yang stabil dan pendapatan yang layak, sehingga mereka lebih cenderung berpisah dari suaminya karena mereka tidak takut kekurangan dukungan untuk diri mereka sendiri dan anak-anak mereka. Faktor psikologis, seperti merasa sakit atau mengalami tekanan emosional yang cukup, sering kali menjadi disinsentif. Semakin besar tekanan pada seseorang, semakin kuat keinginan untuk bercerai. Pihak ketiga Selama proses mediasi, mediator berusaha untuk mencapai penyelesaian antara para pihak, tetapi intervensi pihak ketiga membuat hal ini menjadi sulit. Pihak ketiga yang terlibat dalam perceraian dapat berupa anggota keluarga atau orang Kurangnya dukungan keluarga bagi para pihak untuk berdamai. Campur tangan pihak ketiga, seperti adanya istri idaman lain, atau campur tangan anggota keluarga masing-masing pihak yang bersengketa. 4 Alasan-Alasan Perceraian Pada Pasal 39 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan menetapkan bahwasanya Auuntuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa diantara suami atau istri sudah tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai pasangan suami dan istri dalalm rumah tangga. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut, alasan perceraian semata-mata didasarkan pada ketidakmungkinan tercapainya kerukunan antara suami atau istri dalam suatu kehidupan berumah Akan tetapi sebenarnya alasan dalam Pasal 39 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut dipertegas lagi dalalm Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975Ay. Pada pembahasan itu ada berbagai kejadian yang bisa jadi alasan perceraian yang serupa sama apa yang dimuat di Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang termasuk kebijakan penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Adapun alasan-alasan perceraian yang dimaksud terdiri dari : Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain-lain sebagainya yang sukar disembuhkan. Jurnal Ius Civile | 19 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 . tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 . tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayalan berat yang membahayakan pihak lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dengan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tanggal . Ay Berikutnya pada peraturan lain, yakni AuInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun juncto Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni Tentang Kompilasi Hukum IslamAy, guna berikutnya dikatakan Kompilasi Hukum Islam, spesifik bagi mereka yang memeluk/beragama Islam sebab perceraian ditambah 2 . Suami melanggar TaAolik Talak Peralihan agama atau Murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan yang terjadi didalam rumah tangga. Sebagai aturan umum, perceraian tidak diizinkan atas dasar agama atau berdasarkan undang-undang. Agama menganggap perceraian sebagai hal terburuk yang bisa terjadi dalam hubungan keluarga . erbuatan hukum, tetapi dibenci oleh Allah sw. , tetapi agama tetap memilih jalan Islam untuk setiap pengikutnya. Akhirnya cerai. Menurut hukum positif, perceraian secara sah dikabulkan apabila syarat-syarat perceraian dipenuhi karena adanya perselisihan yang menimbulkan perselisihan yang sulit diselesaikan, atau karena suami tidak mampu memenuhi tugasnya sebagai kepala rumah tangga, atau karena sebab lain bisa jadi faktor-faktor yang mempengaruhi diperbolehkan oleh undang-undang. Macam- Macam Perceraian Dalam Hukum Positif Berdasarkan pasal 38 Undang- undang No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwasanya Auperkawinan dapat putus karena tiga sebab, yaitu: kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan, kedua perceraian harus melalui putusan pengadilanAy. Perceraian adalah suatu tindakan untuk memutuskan hubungan perkawinan antara suami dan istri, bukan karena kematian salah satu pihak, tetapi berdasarkan keinginan dan keinginan para pihakPada Kompilasi Hukum Islam pasal 114 bahwasanya AuPutusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraianAy. Jurnal Ius Civile | 20 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 b. Syarat-Syarat Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 syarat-syarat perkawinan termuat di pasal dan pasal 7 yakni: Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat . pasal ini cukup memperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya. Dalam kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat . , . pasal ini, atau salah satu orang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat . , . , . pasal ini. Ketentuan tersebut ayat . sampai dengan ayat . pasal ini berlaku sepanjang hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. Syarat-syarat perkawinan menurut pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 yaitu: Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat . pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam pasal 6 ayat . UU ini, berlaku yang dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat . pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat . Syarat perkawinan bagi seorang janda. Bagi seorang janda yang hendak melangsungkan perkawinan berlaku waktu tunggu. KESIMPULAN Sesuai hasil pengkajian dan pembahasan yang dilaksanakan oleh penulis menyangkut cerai gugat istri terhadap suami pada masa pandemi Covid-19 bisa ditarik kesimpulan yaitu: Jurnal Ius Civile | 21 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 a. Perceraian meningkat karena masalah ekonomi, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga, dan keluarga menghadapi masalah yang mengarah ke tuntutan hukum perceraian. Tingginya angka perceraian di masa pandemi Covid-19 dapat diatasi melalui upaya preventif, yakni mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti perceraian terjadi di kemudian hari. Menghambat penyelesaian kasus perceraian yang tinggi adalah keinginan yang kuat dari para pihak untuk mempertahankan perceraian dan intervensi pihak ketiga untuk membantu pasangan merasa lebih percaya diri tentang perceraian REFERENSI