AuthorAos name: Moh Puji Sulistyono. Dwi Putri Lestarika. Agusalim. AuPertanggungjawaban Pidana Terhadap Redaksi Pers Dalam Kasus Berita Hoaks menurut Undang-Undang No. Tahun 1999Ay Jurnal Analisis Hukum 7 no. : 182-191. DOI: 10. 38043/jah. Jurnal Analisis Hukum Volume 7 Issue 2, 2024 P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3175 This work is licensed under the CC-BY-SA license. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Redaksi Pers Dalam Kasus Berita Hoaks menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Moh Puji Sulistyono 1*. Dwi Putri Lestarika 2. Agusalim 3 Faculty of Law. Universitas Bengkulu. Indonesia. E-mail: mohpujisulistyono@gmail. Faculty of Law. Universitas Bengkulu. Indonesia. E-mail: dwipfhunib22@unib. Faculty of Law. Universitas Bengkulu. Indonesia. E-mail: agusalim@unib. Abstract: This research discusses the criminal liability system in the field of journalism concerning the dissemination of fake news . in Indonesia, focusing on the applicable legal regulations and law enforcement processes. Under Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions (ITE La. , the dissemination of fake news that harms consumers in electronic transactions is regulated in Article 28, paragraph . , with a penalty of up to 6 years in prison and a maximum fine of IDR 1 billion. However, in the context of journalism, criminal liability is often regulated through a tiered system, where responsibility for the content of news reports can be transferred from the editor-in-chief to other editorial staff or the news author. Nevertheless, there remains a legal vacuum regarding who is truly responsible for the dissemination of fake newsAiwhether it is the individual journalist or the editor-in-chief. This results in legal uncertainty in criminal enforcement against media that disseminate fake news. Keywords: Criminal liability. Journalism. Fake news. Journalist. Law enforcement Abstrak: Penelitian ini membahas tentang sistem pertanggungjawaban pidana dalam bidang pers terkait penyebaran berita bohong . di Indonesia, dengan fokus pada pengaturan hukum yang berlaku dan proses penegakan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik diatur dalam Pasal 28 ayat . dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Namun, dalam konteks pers, pertanggungjawaban pidana seringkali diatur dengan sistem berjenjang, di mana tanggung jawab atas isi pemberitaan dapat dialihkan dari pimpinan redaksi kepada anggota redaksi lainnya atau penulis berita tersebut. Kendati demikian, masih terdapat kekosongan hukum mengenai siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas penyebaran berita bohong, apakah individu wartawan atau pimpinan Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penegakan pidana terkait pers yang menyebarkan berita bohong. Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana. Pers. Berita bohong. Wartawan. Penegakan Hukum Jurnal Analisis Hukum 7. : 182-191 Pendahuluan Dalam bahasa Inggris, pertanggungjawaban pidana disebut sebagai responsibility atau pertanggungjawaban pidana. Tanggung jawab politik yang dimaksud dengan istilah tanggung jawab. Tanggung jawab pidana dibagi menjadi dua bagian: pidana, yang mengacu pada kejahatan, dan pertanggungjawaban, yang mengacu pada kewajiban atau tanggung jawab. Dalam bahasa Indonesia, istilah "pertanggungjawaban pidana" tidak hanya diartikan secara harfiah sebagai "pertanggungjawaban" dan "pidana" secara terpisah, melainkan sebagai satu kesatuan konsep "pertanggungjawaban pidana". Akibatnya, kedua kata tersebut memiliki makna yang berbeda ketika digabungkan, dan harus dipahami sebagai suatu keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam konsep "kriminalitas" dan "tanggung jawab" untuk menafsirkan istilah tersebut dengan tepat. Tanggung jawab pidana mengacu pada tindakan melakukan kejahatan. Hukum pidana membedakan antara ciri-ciri tindak pidana dan ciri-ciri pidana. Kata George P. Fletcher. AuOrang yang melaksanakan aksi kejahatan belum pasti dijatuhi kejahatan, terkait apakah orang yang berhubungan bisa dimintai pertanggungjawaban kejahatan ataukah tidak. KebaLikannya, seorang yang dijatuhi kejahatan, telah tentu sudah melaksanakan aksi Bagian pertanggungjawaban kejahatan merupakan kesalahanAy. Bertentangan dengan George Fletcher, van Hamel tidak menyediakan arti pertanggungjawaban kejahatan, melainkan uraian mengenai pertanggungjawaban sebagai berikut. : AuTanggung jawab merupakan kondisi wajar ilmu jiwa serta keahlian yang membawa 3 ragam keterampilan, antara lain:Ay Mampu memahami arti dan akibat nyata dari tindakan itu sendiri. Mampu mengenali bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan tatanan sosial, dan Mampu menentukan kemauan untuk melakukan hal yang benar. Ay Pertanggungjawaban pidana bisa diartikan sebagai kesalahan objektif yang secara berkelanjutan terkait dengan tindak pidana subjektif yang memenuhi kriteria Keberadaan suatu perbuatan kejahatan menjadi dasar legitimasi tindak pidana, sedangkan prinsip pemidanaan terhadap pelaku menjadi dasar untuk menilai adanya kelalaian. Sebenarnya, konsep pertanggungjawaban pidana tidak hanya mencakup masalah hukum, tetapi juga norma moral atau kesusilaan dasar yang dianut oleh suatu komunitas atau kelompok dalam masyarakat, hal ini dilakukan agar pertanggungjawaban pidana dianggap sebagai pencapaian keadilan. Perkembangan pers di Indonesia mulai terlihat pada masa pergerakan nasional, yaitu sejak bulan Mei 1908 atau sejak lahirnya pergerakan Budi Utomo. Pers pada masa ini merupakan sarana komunikasi yang utama yang diperlukan untuk meningkatkan persatuan, kesadaran nasional dan kebangkitan bangsa Indonesia. Pada masa sebelum P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3175 kemerdekaan, pers merupakan bagian yang penting dalam pergerakan nasional, munculnya berbagai majalah dan surat kabar pada masa itu seperti Benih Merdeka. Soera Rakyat Merdeka. Fikiran Ra'jat. Daulat Ra'jat Soera Oemoem dan lain sebagainya, serta Organisasi Persatoen Djoernalis Indonesia (Perd. Selama masa pendudukan militer Jepang di Indonesia, seluruh pers nasional ditutup karena Jepang khawatir pers bisa menjadi alat untuk mempersatukan rakyat Indonesia dan mendorong perlawanan terhadap mereka. Sebagai gantinya. Jepang mulai menerbitkan surat kabar dan majalah di kota-kota besar, yang isinya harus berfokus pada propaganda demi kepentingan Jepang. Meskipun demikian, wartawan-wartawan Indonesia yang bekerja di media yang dikendalikan dengan ketat oleh Jepang tetap berperan aktif dalam gerakan untuk mencapai kemerdekaan Indonesia. Kebebasan pers ini ternyata dirasakan oleh Presiden Abdulrahman Wahid kala itu. Pasalnya kala itu Pers dinilai sangat merugikan presiden, hal itu dikarenakan pemeberitaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kenyataan serta cara-cara pemberitaan yang tidak benar termasuk cara yang disebut "memelintir kata-kata" . pinning of word. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan sarana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, termasuk kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi. Informasi tersebut dapat berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data, grafik, atau bentuk lainnya, melalui media cetak, media elektronik, dan berbagai saluran yang tersedia. Media pers harus berbadan hukum, mencantumkan penanggung jawab serta alamat yang jelas, dan terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, media juga harus memenuhi syarat sebagai perusahaan pers dan terdaftar di Dewan Pers. Pada era sekarang, aliran informasi tidak dapat dibendung lagi dan membawa berbagai dampak sosial. Masalah yang dihadapi masyarakat saat ini bukan hanya terletak pada cara mendapatkan dan mengonsumsi informasi sebagai berita, tetapi juga berkaitan dengan munculnya berita palsu, yang dikenal sebagai fake news. Berita palsu memberikan fakta alternatif kepada masyarakat tentang suatu isu yang kemudian dapat diterima sebagai kebenaran. Salah satu contoh daripada Fenomewa Fake news (Berita Hoak. yakni berita terkait AuGibran dibawa KPKAy, selain itu Terlihat pula foto Gibran Rakabuming mengenakan masker. Tertulis narasi dalam thumbnail video di Platform YouTube tersebut AuBERHASIL DI BAWA KPK. BUKTI KUAT DITEMUKAN ANAK PAK LURAH HARUS DISERETAy. Dari contoh tersebut kita bisa melihat betapa besarnya dampak daripada berita palsu (Berita Hoak. ini dikarenakan dapat menyebabkan kericuan didalam masyarakat. Meski sudah jelas jaminan hukumnya, tapi secara faktual di lapangan tidaklah demikian. Polisi. Jaksa dan Hakim masih menggunakan KUHP warisan Jurnal Analisis Hukum 7. : 182-191 kolonial dalam memeriksa, menuntut hingga mengadili terdakwa, dengan mengabaikan pendapat kalangan pers bahwa undang-undang pers adalah lex specialis . ex specialis derogate lex generali, hukum khusus menghapuskan hukum umu. Wartawan selalu menjadi tumbal atas pernyataan maupun data yang dia siarkan. Padahal sudah ada mekanisme hak jawab, hak koreksi dan pengadilan internal (Dewan Per. yang dapat digunakan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Selain itu, sistem pertanggungjawaban pidana di bidang pers yang menyebarkan berita bohong atau hoax belum jelas adanya, walaupun sudah mempunyai undang-undang tersendiri namun dalam pelaksanaannya selalu kembali kepada sistem lama, yakni sistem pidana penyertaan yang diatur dalam KUHP. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia menganut sistem pertanggungjawaban Artinya, tindak pidana itu dilakukan oleh sejumlah orang. Ada pelaku utama, pelaku pembantu, dan ada pelaku peserta atau turut serta. Permasalahan yang muncul adalah bagi para pembuat berita atau wartawan yang membuat berita palsu pada lembaga pers, belum diatur secara tegas pertanggungjawaban pidananya, sebab para pembuat berita atau wartawan selain mereka berlindung di balik lembaga pers yang pertanggng jawabannya di pimpinan redaksi, mereka juga berlindung pada dewan pers yang apabila salah satu dari mereka membuat berita bohong harus melalui mekanisme Dewan pers. Sehingga proses penegakan hukum terhadap pembuat berita bohong belum maksimal, sebab sistem pertanggungjawaban pidananya belum begitu secara rinci mengatur. Dari beberapa masalah diatas, beberapa persoalan dalam proses penyelesaian perkara Pers yang akan menjadi fokus penelitian penulis, pertama mengenai proses hukum yang dilakukan penegak hukum dalam perkara pers yang menyebarkan berita bohong dan kedua, mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pers yang menyebarkan berita Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah dipaparkan, penulis tertarik untuk meneliti mengenai Pertanggungjawaban Pidana Untuk Pers yang Menyebarakan Berita Bohong Di Indonesia. Selain itu, sistem pertanggungjawaban pidana terkait pers yang terlibat dalam penyebaran berita bohong atau hoaks hingga kini masih belum memiliki ketentuan yang Meskipun telah ada undang-undang khusus yang mengatur soal pers, implementasinya sering kali kembali pada pendekatan lama, yaitu sistem pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sistem ini berprinsip bahwa tindak pidana dilakukan oleh lebih dari satu orang, yang mencakup pelaku utama, pelaku pembantu, serta peserta atau pihak yang turut serta. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3175 Namun, permasalahan utama yang muncul adalah belum adanya pengaturan tegas mengenai pertanggungjawaban pidana bagi wartawan atau pembuat berita yang terlibat dalam penyebaran berita palsu di lembaga pers. Para wartawan atau pembuat berita sering kali berlindung di balik lembaga pers, di mana tanggung jawab umumnya dibebankan kepada pimpinan redaksi. Selain itu, mereka juga mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers, yang menetapkan bahwa setiap pelanggaran seperti penyebaran berita bohong harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers terlebih Kondisi ini menyebabkan proses penegakan hukum terhadap pembuat berita bohong tidak berjalan maksimal, karena mekanisme pertanggungjawaban pidana belum diatur secara terperinci dan menyeluruh. Berdasarkan permasalahan tersebut, ada dua hal penting yang menjadi fokus dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus pers yang menyebarkan berita bohong. Kedua, bagaimana pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pers yang terlibat dalam penyebaran berita bohong. Mengingat pentingnya masalah ini dalam konteks penegakan hukum dan regulasi pers di Indonesia, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Redaksi Pers Dalam Kasus Berita Hoaks menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif . ormative legal researc. Penulis menggunakan tiga pendekatan dalam penelitian ini, yakni pendekatan undangundang, pendekatan kasus dan pendekatan komparatif. Jenis data dalam penelitian penulis menggunakan data sekunder adalah data Ae data yang diperoleh peneliti dari penelitian, perpustakaan dan dokumentasi, yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang sudah tersedia dalam bentuk buku Ae buku atau dokumentasi yang biasanya ditemukan perpustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan serta mempelajari bahan Ae bahan yang berupa buku Ae buku, makalah Ae makalah, peraturan perundang Ae undangan, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian tersebut dan kemudian dilakukan analisa data. Pengumpuan data adalah tahap yang penting dalam melakukan penelitian. Alat pengumpulan data . menentukan kualitas data dan kualitas data menentukan kualitas penelitian, karena itu alat pengumpul data harus mendapat penggarapan yang cermat. Agar data penelitian mempunyai kualitas yang cukup tinggi, alat pengumpul datanya harus dapat mengukur secara cermat, harus dapat mengukur yang hendak diukur, dan harus dapat memberikan kesesuaian hasil pada pengulangan pengukuran. Hasil dan Pembahasan Pengaturan terkait penyebaran berita hoaks di Indonesia Peraturan yang mengatur terkait berita hoaks diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . ang selanjutnya disebut UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 tahun 2016, berdasarkan pasal 28 ayat . UU ITE yang berbunyi Au Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak Jurnal Analisis Hukum 7. : 182-191 menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Ay Jika melanggar pasal tersebut makan akan dikenakan sanksi yang ada didalam Pasal 45A ayat . UU No. 19 tahun 2016, yaitu AuSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. Ay Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat . UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan Auberita bohong dan menyesatkanAy. Tetapi, jika dilihat kembali UU ITE dan perubahannya terkhusus yang mengatur mengenai hoax . erita pals. yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dasar hukum yang digunakan bagi penyebar berita bohong yang tidak mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik? berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik . osial medi. yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti. Pertama Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat . UU ITE. Kedua. Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat . UU ITE. Ketiga. Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat . UU ITE. Keempat. Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat . UU ITE. Kelima. Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat . UU ITE. Keenam, jika mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE. Sistem Peradilan Pidana merupakan suatu mekanisme yang dirancang untuk menangani persoalan kejahatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan mengancam keamanan masyarakat. Sistem ini menjadi salah satu upaya masyarakat dalam mengendalikan tingkat kejahatan agar tetap berada dalam batas-batas yang bisa Pelaksanaan peradilan pidana bertujuan untuk menangani kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat dengan membawa para pelaku kejahatan ke pengadilan, sehingga menciptakan efek jera dan mendorong individu lain untuk berpikir lebih hatihati sebelum melakukan kejahatan. Konsep Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pemimpin Redaksi Dalam Kasus Berita Hoaks. Dalam Undang-Undang, penipuan tidak dikenal. Namun, berbagai pembatasan mengatur penyebaran berita palsu. Pasal 28 ayat . Undang-Undang ITE melarang: AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3175 menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ay Pengaturan hukum tentang penyebaran berita bohong atau hoax sebelum adanya Undang-Undang ITE yaitu: Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi: AuBarang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selamalamanya dua tahun delapan bulanAy. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat . yaitu, ayat berbunyi . : AuBarang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. Ay Ayat . berbunyi: AuBarang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggitingginya tiga tahun. Ay Pasal 15 UU Pokok Pers Nomor 21 Tahun 1982 menjelaskan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban jika pers melakukan kesalahan dalam penyajian berita. Pertama, pemimpin umum bertanggung jawab atas seluruh penerbitan, baik secara internal maupun eksternal. Kedua, tanggung jawab pemimpin umum bisa dialihkan kepada pemimpin redaksi untuk hal-hal yang terkait dengan isi penerbitan . , dan kepada pemimpin perusahaan untuk urusan perusahaan. Ketiga, pemimpin redaksi bertanggung jawab atas pelaksanaan aspek redaksional dan wajib memenuhi hak jawab serta hak koreksi. Keempat, pemimpin redaksi dapat mengalihkan tanggung jawab hukumnya atas suatu tulisan kepada anggota redaksi lain atau kepada penulis tulisan Kelima, dalam hal pertanggungjawaban hukum, pemimpin umum, pemimpin redaksi, anggota redaksi atau penulisnya mempunyai hak tolak. terkait suatu tulisan. Inilah yang dimaksud dengan sistem pertanggungjawaban berjenjang atau waterfall, artinya tanggung jawab pidana dapat dialihkan kepada orang lain yang berada di posisi lebih rendah dalam struktur organisasi. Namun, penggunaan kata "dapat" dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa sistem pertanggungjawaban berjenjang ini tidak bersifat mutlak dan bersifat opsional, artinya sebagai pilihan, tergantung pada keputusan pihak yang terlibat. Jadi, tanggung jawab tersebut bisa dialihkan, tapi bisa juga tidak dialihkan kepada orang lain di bawahnya. Jika pemimpin redaksi tidak mengalihkan tanggung jawabnya kepada reporter, maka tanggung jawab atas isi pemberitaan akan tetap berada pada pemimpin redaksi. Hingga kini, belum ada kepastian hukum mengenai pertanggungjawaban pers terkait dengan isi pemberitaan, apakah itu menjadi tanggung jawab perusahaan/pemimpin redaksi atau individu reporter. Jurnal Analisis Hukum 7. : 182-191 Dengan diberlakukannya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tanggung jawab dalam dunia pers terletak pada penanggung jawab perusahaan pers, yang mencakup aspek usaha dan redaksional. Sejauh menyangkut pertanggungjawaban pidana, hal ini mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Sistem pertanggungjawaban yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers menerapkan prinsip pertanggungjawaban fiktif, yang juga dikenal sebagai stair system atau sistem berjenjang. 3 Pengaturan penyebaran berita hoaks di negara lain Beberapa negara di dunia telah membentuk dasar hukum untuk mengatasi penyebaran informasi dan konten hoaks yang berkaitan erat dengan isu politik di negaranya masingmasing. Berikut adalah contoh dari negara-negara tersebut: Malaysia Untuk menekan penyebaran hoaks dan berita palsu, pemerintah Malaysia mengesahkan UU Anti Berita Palsu pada akhir April lalu. Aturan ini memberikan sanksi berat, yaitu denda sebesar 500 ribu ringgit . ekitar Rp1,7 milia. atau penjara hingga enam tahun bagi pengguna media sosial yang terbukti menyebarkan hoaks. Uniknya, aturan ini berlaku baik bagi warga lokal maupun Warga asing yang menyebarkan informasi palsu berupa berita, data, atau laporan, baik sebagian atau sepenuhnya terbukti bersalah, juga akan dikenakan sanksi hukum. Konten yang dianggap berita palsu dapat berupa cerita, video, atau audio yang disebarkan melalui platform media sosial. Walaupun ada perdebatan karena dianggap membatasi kebebasan berpendapat, pemerintah Malaysia tetap memberlakukan aturan ini, terlebih menjelang pemilu pada Mei Jerman Jerman adalah salah satu negara yang dengan tegas melarang penyebaran informasi hoaks melalui media sosial. Sejak awal Januari 2018, pemerintah Jerman mengesahkan Undang-Undang Network Enforcement Act (NetzDG). ini diterbitkan setelah beberapa pejabat publik menjadi korban berita hoaks dan materi rasis. NetzDG mewajibkan platform media sosial seperti Twitter. Facebook. Instagram. Snapchat. Google, dan YouTube untuk menghapus unggahan bernada ofensif dalam waktu maksimal 24 jam setelah adanya keluhan, atau dalam sepekan untuk kasus yang lebih rumit. Jika gagal, perusahaan dapat dikenai denda sebesar 59 juta euro . ekitar Rp798 milia. ini juga mewajibkan platform media sosial untuk menyediakan mekanisme pengaduan yang efisien. Meskipun sudah berlaku, aturan ini masih menjadi perdebatan di masyarakat. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3175 Kesimpulan Isu pertanggungjawaban pidana dalam penyebaran berita bohong oleh pers di Indonesia mengungkapkan adanya kekosongan hukum dan kelemahan prosedural yang signifikan. Meskipun terdapat undang-undang khusus seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penyebaran informasi menyesatkan, kerangka hukum yang ada masih kurang dalam menentukan tanggung jawab pidana secara tegas untuk kasus-kasus yang melibatkan Sistem tanggung jawab berjenjang dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 memungkinkan alih tanggung jawab dalam organisasi media, tetapi masih kurang jelas dalam membedakan tanggung jawab antara jurnalis individu dan tim redaksi atau perusahaan media. Kurangnya kejelasan ini mempersulit penegakan hukum dan dapat mengurangi konsistensi dalam proses peradilan. Temuan penelitian ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk reformasi hukum yang dapat membedakan tanggung jawab pidana secara lebih jelas antara individu-individu yang terlibat dalam proses pembuatan dan penyebaran berita. Dengan memperjelas peran dan tanggung jawab baik individu maupun organisasi dalam penyebaran berita bohong, diharapkan keadilan dan akuntabilitas dapat tercapai, serta mendukung praktik jurnalisme yang lebih etis dan mengurangi dampak negatif dari informasi yang salah di masyarakat. References