Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU TINDAKPIDANA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM (Studi Putusan Nomor 1089/Pid. Sud/2023/PN. Md. Yohana Agnes Pintauli Br Gultom,Rina Melati Sitompul Fakultas Hukum,Universitas Dharmawangsa,Medan,Sumatera Utara Email: rina. sitompul@dharmawangsa. ABSTRAK Penguasaan dan pembawaan senjata tajam dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain. Oleh karena itu, penguasaan senjata tajam tanpa hak telah diatur sebagai tindak kriminal dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Meskipun ada alasan untuk keperluan keamanan pribadi, membawa senjata tajam tanpa hak tetap dianggap sebagai tindak pidana. Penegakan hukum telah berupaya untuk mengurangi kepemilikan senjata tajam dan penggunaannya, namun dengan perkembangan era globalisasi, senjata tajam dapat diperoleh secara online dan diproduksi secara ilegal. Hal ini meningkatkan potensi kejahatan dan mengancam keselamatan masyarakat. Jurnal ini berisi tentang pemahaman pentingnya menjunjung tinggi hukum sebagai negara hukum, di mana semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Meskipun demikian, tingkat kepatuhan hukum di masyarakat masih kurang baik, dengan semakin maraknya pelanggaran hukum dan tindak pidana. Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalah membawa senjata tajam, yang sering digunakan untuk kejahatan seperti pencurian dan pemerasan. Penelitian ini membahas kasus kepemilikan senjata penikam oleh tersangka Taupik Lubis. Kasus tersebut melibatkan saksi dari kepolisian yang melakukan penggeledahan dan menemukan pisau belati milik tersangka. Tersangka mengakui bahwa senjata tajam tersebut digunakan untuk menjaga diri. Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap tersangka. Penelitian ini menggambarkan pentingnya penegakan hukum terkait kepemilikan senjata tajam untuk mempertahankan ketertiban dan keamanan Kata kunci: hukum, negara hukum, pelanggaran hukum, tindak pidana, senjata tajam, kepemilikan, penggunaan, penegakan hukum. ABSTRACT Possessing and carrying a sharp weapon can encourage someone to commit acts of violence against other people. Therefore, unauthorized possession of sharp weapons has been regulated as a criminal offense in Emergency Law no. 12 of 1951. Even though there are reasons for personal security, carrying sharp weapons without authorization is still considered a criminal offense. Law enforcement has attempted to reduce the ownership and use of sharp weapons, but with the development of the globalization era, sharp weapons can be obtained online and produced illegally. This increases the potential for crime and threatens public safety. This journal contains an understanding of the Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 importance of upholding the law as a legal state, where all citizens have the same position before the Despite this, the level of legal compliance in society is still poor, with increasing levels of law violations and criminal acts. One form of violation that often occurs is carrying sharp weapons, which are often used for crimes such as theft and extortion. This research discusses the case of possession of a stabbing weapon by the suspect Taupik Lubis. This case involved witnesses from the police who conducted a search and found a dagger belonging to the suspect. The suspect admitted that the sharp weapon was used for self-defense. In the decision of the case, the panel of judges sentenced the suspect to a crime. This research illustrates the importance of law enforcement regarding the ownership of sharp weapons to maintain public order and security. Key words: law, rule of law, law violations, criminal acts, sharp weapons, ownership, use, law PENDAHULUAN Dalam konstitusi Undang-undang Dasar Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, semua warga negara memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi keberadaan hukum, dan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sebagai negara hukum, hukum ditempatkan pada posisi yang paling tinggi di atas semua suku, agama dan golongan, sehingga semua warga negara harus berperilaku hingga batas-batas yang diijinkan oleh hukum, dan setiap warga Negara yang melakukan pelanggaran hukum harus berhadapan dengan hukum. Tetapi tingkat kepatuhan hukum di tengah masyarakat masih tergolong kurang baik, karena pelanggaran hukum atau tindak pidana justru semakin mudah ditemukan1 Berbagai jenis tindak pidana dengan pola atau modus yang berkembang semakin marak terjadi. Banyak anggota masyarakat justru lebih terdorong untuk melakukan pelanggaran hukum dengan berbagai jenis tindak pidana, baik yang dilakukan secara terencana maupun yang terjadi secara spontan. Salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sering dilakukan oleh anggota masyarakat adalah tindak pidana membawa senjata tajam, yang biasanya hendak digunakan sebagai alat dalam tindak kejahatan, seperti tindak pencurian dan pemerasan dengan Tindakan membawa senjata tajam pada kondisi . empat dan wakt. yang tidak tepat sering menjadi pertanda bahwa akan terjadi tindak pidana lain yang akan dilakukan oleh pembawa, karena biasanya pada kondisi tersebut fungsi sejata tajam adalah untuk mempertahankan diri atau untuk menyerang orang lain secara fisik. Bahkan saat ini senjata tajam dapat diperjual belikan secara online, hal ini dapat mempermudahmasyarakat dalam 1 Bram Candra. Analisis Yuridis Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor538/Pid. Sus/ 2018/PN. Md. Medan : Universitas Medan Area, 2021, hal. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 kepemilikan senjata tajam maupun mempermudah dalam membuat serta memproduksi senjata tajam baik diproduksi secara resmi oleh pabrik senjata tajam atau industri kerajinan ilegal yang dibuat oleh masyarakat. Dengan mudahnya masyarakat memiliki senjata tajam ini tidak dapat dipungkiri bahwa, senjata tajam ini sangat digemari masyarakat untuk melakukan kriminal seperti perampokan, pertikaian dan perkelahian dengan memiliki senjata tajam hal ini dapat meningkatkan kriminalitas sebagai akibat dari kepemilikan senjata tajam akan menimbulkan kerugian besar bagi kepentingan masyarakat, yaitu hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan Masyarakat. Pelarangan terhadap senjata tajam di atur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pada pasal 2 ayat . dinyatakan AuBarang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk . lag-, steek-, of stootwape. , dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Ay2 Dari aturan hukum di atas jelas bahwa setiap orang yang yang membawa senjata tajam tanpa hak menguasai dapat di kenakan ancaman pidana. Walaupun senjata tajam tersebut dibawa hanya sebagai tindakan berjaga-jaga atau disembunyikan atau tidak dinampakkan, tetapi tindakan tersebut tetaplah dapat menimbulkan ancaman tindak kriminal terhadap orang lain sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana. Kasus yang dibahas dalam penelitian ini adalah perkara kepemilikan senjata penikam dengan tersangka Taupik Lubis dalam Putusan Perkara Nomor 1089/Pid. Sus/2023/PN Mdn. Berawal dari saksi Robert Apriandi Sirait. SH, saksi Yudi Hermansyah dan saksi Sandi Setiawan merupakan anggota dari Polsek Medan Kota, melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Saat melintas di Jalan Brigjend Katamso kel. Kampung Baru Kec. Medan Maimun Kota Medaan tepatnya di depan Klinik Teratai Medan, para saksi melihat terdakwa Taupik Lubis dengan gerak gerik mencurigakan tengah berdiri di pinggir jalan. Kemudian para saksi 2 Rama Nur Alfarizi. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Atau Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Hak Dan Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor: 135/Pid. Sus/2021/PN Pl. Palembang: Universitas Muhammadiyah Palembang, 2022, hal. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 meminta terdakwa berhenti dan menanyakan maksud tujuan terdakwa. Para Saksi melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa. Dan ditemukan 1 . bilah pisau belati berjenis gunting yang sudah dimodifikasi, bergagang abu-abu dengan panjang kurang lebih 15 . ima bela. sentimeter dari pinggang sebelah kiri yang diselipkan di antara celana. Saat ditanya Terdakwa mengakui benda tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari rumah Terdakwa dimana senjata tajam tersebut dibawa untuk menjaga diri dari ancaman apabila diserang. Terdakwa akan melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau tersebut. Atas kejadian tersebut, para Saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek MedanKota guna proses hukum lebih lanjut. Majelis hakim dalam hal ini menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Taupik Lubis dengan pidana penjara selama 1 . KAJIAN TEORI Teori . erapan dari bahasa Belanda: theori. adalah serangkaian bagian atau variabel, definisi dan dalil yang saling berhubungan yang menghadirkan sebuah pandangan sistematis mengenai fenomena dengan menentukan hubungan antarvariabel, dengan maksud menjelaskan fenomena alamiah. Labovitz dan Hagedorn mendefinisikan teori sebagai ide pemikiran Aupemikiran teoritisAy yang mereka definisikan sebagai AumenentukanAy bagaimana dan mengapa variabel-variabel dan pernyataan hubungan dapat saling berhubungan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Teori Kepastian Hukum Teori kepastian hukum merupakan salah satu dari tujuan hukum dan dapat dikatakan bahwa kepastian hukum merupakan bagian dari upaya untuk dapat mewujudkan Kepastian hukum sendiri memiliki bentuk nyata yaitu pelaksanaan maupun penegakan hukum terhadap suatu tindakan yang tidak memandang siapa individu yang Teori Kriminologi Secara harfiah kriminologi berasal dari kata AucrimenAy yang berarti kejahatan atau penjahat dan AulogosAy yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan dan penjahat. Definisi tentang kriminologi banyak dikemukakan oleh para sarjana, masing-masing definisi dipengaruhi oleh luas lingkupnya bahan yang dicakup dalam kriminologi. Kajian Teori Kriminologi dalam Pemberian Hukuman Terhadap Terdakwa Taupik Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 Lubis bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pandangan yang jelas bagi pembaca untuk lebih berhati-hati membawa senjata tajam terutama diluar konteks pekerjaan walaupun dengan alasan untuk melindungi diri dari gangguan luar yang tiba-tiba hadir. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Metode ini melibatkan penelitian yang dilakukan dengan menganalisis bahan pustaka atau bahan sekunder sebagai sumber data. Penelitian yuridis normatif berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh dari bahan kepustakaan, dokumen resmi, publikasi tentang hukum seperti buku teks, kamus, jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Data sekunder terbagi menjadi tiga jenis bahan, yaitu bahan hukum primer yang mencakup UUD RI 1945, putusanpengadilan, dan undang-undang, bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, skripsi, dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier yang bersumber dari situs internet. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan adalah proses tinjauan umum terhadap literatur yang telah diterbitkan sebelumnya yang relevan dengan topik penelitian. Literatur yang ditinjau meliputi tulisan non-fiksi seperti makalah ilmiah, tesis, disertasi, buku, dan artikel. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Analisis dilakukan dengan memusatkan perhatian pada prinsip-prinsip umum yang mendasari data yang diperoleh. Data tersebut dirangkum, diteliti, dan dipelajari sebagai satu kesatuan yang utuh untuk menghasilkan data yang akurat. Hasil analisis kemudian dijabarkan dalam bentuk kalimatkalimat. Dalam penelitian ini, metode penelitian hukum yuridis normatif dan studi kepustakaan digunakan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai norma-norma hukum yang relevan dengan topik penelitian. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Delik penguasaan tanpa hak senjata penikam/penusuk diatur dalam Pasal 2 . yat 1 dan . Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dinyatakan sebagai berikut3 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penguasaan Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatusenjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk . lag-, steek-, of stootwape. , dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam Pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib . Salah satu unsur dari pasal ini adalah Autanpa hakAy yang mengacu pada kepemilikan senjata Dari sini maka akan muncul pertanyaan, sebenarnya bagaimana memperoleh hak atas senjata tajam. Membawa senjata tajam apalagi menggunakannya tanpa memiliki hak/izin merupakan suatu tindak pidana karena telah melanggar ketentuan Undang- undang, disebabkan karena telah ada ketentuan yang mengatur tentang senjata tajam yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat . Dasar hukum kepemilikan senjata tajam adalah maklumat Kapolri Nomor Pol : MAK/03/X/1080 tanggal 1 Oktober 1980 Pasal 2 mengenai penyimpanan benda berupa senjata tajam/benda pusaka. Dalam Pasal 2 ayat . Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dapat dilihat pengecualian dari ketentuan pasal di atas yang diberikan undangundang ini. Senjata tajam yang dipergunakan guna pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau melakukan pekerjaan lainnya. Jika dicontohkan secara sederhana, seorang petani yang membawa celurit untuk membersihkan rumput di sawah, tidak bisa dikenakan ancaman pidana membawa senjata tajam tanpa hak, karena dalam hal ini senjata tajam tersebut digunakan untuk pertanian dan pekerjaan si petani tersebut. Setelah melihat dasar hukum Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 . yat 1 dan . tentang delik penguasaan tanpa hak senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dapat di uraikan unsurunsurnya5: Barang siapa Di dalam setiap rumusan pasal-pasal KUHPidana maupun tindak pidana, unsur Aubarang siapaAy merupakan sebuah kata yang penting didalam melihat kesalahan 4 Ibid 5 Bram Candra. Op. Cit, hal. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 dan pertanggungjawaban pidana. Sebagai sebuah kata Aubarang siapaAy maka memerlukan kajian yang cukup serius dalam asas kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dalam upaya pembuktian. Sebagai contoh pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian, adanya kata- kata Aubarang siapay. Sedangkan tindak pidana diluar KUHP dikenal istilah Ausetiap orangAAy. Tanpa hak Dengan melihat rumusan kata-kata tanpa hak dalam delik ini, tersirat suatu pengertian bahwa tindakan/perbuatan sipelaku/Terdakwa adalah bersifat melawan hukum, walaupun didalam delik ini tidak dirumuskan unsurAybersifat melawan hukumAy. alam hal ini menganut bersifat melawan hukum militer materii. Yang dimaksudkan dengan AuTanpa HakAy berarti pada diri seseorang . i Pelaku/Terdakw. tidak ada kekuasaan, kewenangan, pemilikan, kepunyaan atas sesuatu . alam hal ini senjata, munisi atau bahan peleda. Undang-undang Darurat tersebut jelas menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan kepada seseorang yang membawa atau menguasai senjata tajam maka akan diberikan sanksi dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Sanksi dalam Undang-Undang darurat tersebut hanya disebutkan bahwa ancaman yang diberikan badi pelaku yang membawa senjata tajam adalah maksimal 10 tahun penjara, namun tidak dijelaskan lebih rinci ketentuan mengenai sanksi tersebut diperuntukkan untuk pelaku yang membawa senjata tajam sepertia apa, dan juga tidak dijelaskan bahwa hukuman tersebut diperuntukkan untuk semua masa hukuman yang akan diterima pelaku jika membawa senjata tajam6 Hakim dalam pengadilan yang akan memutuskan hukuman yang akan diberikan kepada pelaku yang membawa senjata tajam. Sebagai salah satu aparat penegak hukum, hakum juga berwenang dalam menetapkan hukuman bagi pelaku yang membawa senjata Hakim terkadang hanya akan memberikan hukuman penjara 1 atau 2 tahun. Dengan adanya hukuman tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ppihak-pihak yang memiliki senjata tajam tanpa izin. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga merugikan sebagian berikut7: Kerugian harus diatur dalam Undang-Undang dan jelas diatur dalam Hukum Pidana. Wajib ada akibat dari perbuatan itu. Adanya perbuatan dan akibat dari perbuatan tersebut 6 Ibid7 R. Soesilo. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenhalindo, 2011, hal. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 Harus ada maksud jahat . ens re. Kesinambungan hubungan kesatuan atau kesesuaian persamaan suatu hubungan kejadian diantara maksud jahat dengan perbuatan harus ada. Adanya hubungan sebab dan akibat serta kerugian dari perbuatan tersebut. Adanya sanksi dan hukuman dari perbuatan tersebut. Setiap tindak pidana yang terdapat dalam KUHP pada umumnya dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri pelaku atau yang berhubungan dengan pelaku dan termasuk ke dalam segala sesuatu yang terkandung dalam hatinya. Unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakantindakan dari pelaku harus dilakukan. Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 1089/Pid. Sus/2023/PN. Mdn Terkait Dengan Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam : Pertimbangan peradilan adalah salah satu aspek sangat penting pada memilih terwujudnya nilai suatu putusan peradilan, mencakup keadilan . x aequo et bon. serta kepastian hukum, selain pula mengandung kemanfaatan bagi pihak berkepentingan. Hakim juga membutuhkan alat bukti saat mempertimbangkan suatu kasus. Pembuktian merupakan fase terpenting dalam persidangan pada pengadilan. Pembuktian tertujukan untuk memperoleh kepastian bahwa fakta dikemukakan benar terjadi guna memperoleh putusan benar serta adil dari hakim. Hakim tak bisa mengambil keputusan hingga jelas bahwa insiden benar terjadi, yaitu dibuktikan kebenarannya sebagai akibatnya tercipta korelasi hukum antara para Saat penjatuhan putusan tentu ada pertimbangan bahwa hakim mendasarkan putusannya terhadap terdakwa. Tentunya pertimbangan tadi berdasarkan di beberapa aspek: Keterangan Saksi. Terdakwa Taupik Lubis serta saksi pada depan persidangan9 Barang Bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa 1 . bilah pisau belati berjenis gunting yang sudah di modifikasi pisau belati bergagang abu-abu dengan panjang kurang lebih 15 . ima bela. sentimeter10 Hal Memberatkan Serta Meringankan. Hal dipertimbangkan hakim pada memutus terhadap terdakwa merupakan hal memberatkan serta meringankan11 8 Andre Arvendo, dkk. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Menyimpan Dan Mempergunakan Senjata Api Rakitan Secara Ilegal (Studi Putusan Nomor: 420/Pid. Sus/ 2022/Pn. Tj. Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 Desember 2022 P-Issn: 1978-0184 E-Issn: 2723-2328, 2022, hal. 9 Putusan Nomor 1089/Pid. Sus/2023/PN Mdn, hal. 10 Ibid, hal. 11 Ibid, hal. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 Dari Abd. Hadi Nasution. , selaku hakim pada Pengadilan Negeri Medan serta Phillip Soentpiet. , dan Dahlia Panjaitan. , masing-masing sebagai Hakim Anggota, mengungkapkan unsur pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Senjata api serta Senjata Tajam No 12 Tahun 1951: Unsur Setiap Orang Unsur Tanpa Hak Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan dalam butir 1 sampai dengan 3 tersebut di atas. Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan membawa 1 . bilah pisau belati berjenis gunting yang sudah di modifikasi pisau belati bergagang abu-abu dengan panjang kurang lebih 15 . ima bela. Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan pada butir 4 dan 5, ternyata Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut dan juga tidak ada hubungan antara senjata jenis pisau tersebut dengan pekerjaan Terdakwa, serta bukan pula termasuk benda pusaka atau barang antik . Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, unsur Autanpa hakAy telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan12 Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, unsur ketiga ini pun telah terpenuhi menurut hukum dan keyakinan pada perbuatan Terdakwa13 Sesuai hal-hal yang telah dipertimbangkan, maka Majelis Hakim menetapkan14: Menyatakan terdakwa Taupik Lubis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 . Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 1 . bilah pisau belati berjenis gunting yang sudah di modifikasi pisau belati bergagang abu-abu dengan panjang kurang lebih 15 . ima bela. sentimeter, dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5. 000,00. ima ribu rupia. 12 Ibid, hal. 13 Ibid, hal. 14 Ibid, hal. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 Sesuai informasi, maka hakim pada memutus masalah mempertimbangkan adanya alat bukti menandakan kebenaran terdakwa serta lalu adanya saksi dipanggil pada persidangan untuk memperjelas saat insiden serta adanya alasan memberatkan serta hal Tentang unsur dievaluasi Hakim pada Pasal 1 Darurat Senjata api serta Senjata Tajam No. 12 Tahun 1951. SIMPULAN Pengaturan hukum mengenai tindak pidana membawa senjata tajam diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengaturan Senjata Tajam. Undang-undang ini menetapkan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun bagi mereka yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Undangundang lain yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak di Kota Medan meliputi faktor internal, seperti niat untuk melakukan pencurian, pengancaman, kekerasan terhadap orang tertentu, atau berjaga-jaga. Faktor eksternal juga berperan, seperti pengaruh dari lingkungan sekitar, teman, kebiasaan seseorang, serta kurangnya kesadaran hukum. Dalam putusan nomor 1089/Pid. Sus/2023/PN. Mdn terkait dengan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak, hakim mempertimbangkan berbagai faktor. Hakim mengumpulkan alat bukti yang menjadi dasar pertimbangan dalam memutuskan Pembuktian merupakan tahap penting dalam persidangan di pengadilan. Hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi dan terdakwa untuk mengungkapkan kejadian yang sebenarnya. Selain itu, hakim mempertimbangkan adanya bukti pendukung dalam menjatuhkan sanksi kepada terdakwa, serta mempertimbangkan adanya faktor yang memberatkan atau meringankan. Hakim juga merujuk pada Pasal 1 ayat . Undang-Undang Darurat Senjata Api dan Senjata Tajam No. 12 Tahun 1951. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 DAFTAR PUSTAKA