PERAN PEKERJA PEREMPUAN SEBAGAI KEPALA RUMAH TANGGA DI WILAYAH JAKARTA TIMUR BERDASARKAN PRINSIP CEDAW The Role of Female Workers as Heads of Households in East Jakarta Based on Cedaw Principles ISSN 2657-182X (Onlin. Salsabillah Beby Pinkan Khoirunisah1. Harto2* JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Meningkatnya kebutuhan hidup dan harga kebutuhan yang tinggi di era modern memaksa perempuan untuk bekerja lebih keras demi menopang ekonomi keluarga. Fenomena ini memicu pergeseran peran perempuan dari sektor domestik ke ranah publik, di mana mereka kini sering kali memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah Berdasarkan kondisi tersebut, pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan pekerja perempuan sebagai kepala rumah tangga ditinjau dalam perspektif Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal yang memandang hukum tidak hanya sebagai norma tertulis . aw in the book. , melainkan sebagai fenomena sosial yang hidup di masyarakat . aw in actio. , dengan data primer dan sekunder berupa bahan hukum primer hingga tersier. Hasil penelitian dan kesimpulan menunjukkan bahwa meskipun CEDAW telah memberikan kerangka normatif yang kuat dalam menjamin kesetaraan dan perlindungan hak perempuan pekerja, implementasinya di Indonesia belum sepenuhnya efektif, khususnya bagi perempuan yang menjalankan peran ganda sebagai kepala rumah tangga. Perlindungan hukum dan kebijakan ketenagakerjaan yang ada masih belum sepenuhnya responsif terhadap kondisi sosialekonomi perempuan, sehingga diperlukan penguatan implementasi prinsip CEDAW guna mewujudkan kesetaraan gender yang substansial. ABSTRACT Rising living costs and increasing prices in the modern era have compelled women to work harder to support their familiesAo economic needs. This phenomenon has led to a shift in womenAos roles from the domestic sphere to the public domain, where they often assume responsibilities as heads of households. Based on this context, this study examines the role of female workers as heads of households from the perspective of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). This research employs a socio-legal approach, which views law not merely as written norms . aw in the book. , but as a social phenomenon operating in society . aw in actio. , using both primary and secondary data, including primary to tertiary legal materials. The result and the conclusion indicate that although CEDAW provides a strong normative framework for ensuring gender equality and the protection of women workersAo rights, its implementation in Indonesia remains insufficient, particularly for women who perform dual roles as heads of Existing legal protection and labor policies have not yet fully responded to womenAos socio-economic realities, highlighting the need to strengthen the implementation of CEDAW principles to achieve substantive gender equality. Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: harto@trisakti. Kata Kunci: a Perempuan a Rumah Tangga a Beban a Kesetaraan a CEDAW Keywords: a Female a Households a Burden a Equality a CEDAW Sitasi artikel ini: Khoirunisah. Harto. Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Masa JabatanAy studi putusan (Putusan MK No. 22/PuuVII/2009. Putusan MK No. 67/Puu-XVi/2020. Putusan MK No. 2/Puu-XXII/2. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 864-873. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Peran Pekerja Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga Di Wilayah Jakarta Timur Berdasarkan Prinsip CEDAW Khoirunisah. Harto. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Pekerjaan yang dilakukan perempuan memberikan dampak positif tidak hanya pada kesejahteraan ekonomi keluarga, tetapi juga meningkatkan posisi tawar perempuan dalam masyarakat. Namun, meskipun kontribusi perempuan pekerja semakin besar, masih terdapat berbagai tantangan terkait dengan beban ganda yang mereka pikul. Apalagi dalam kasus perempuan yang suaminya tidak bekerja, peran perempuan sebagai pencari nafkah utama sering kali menjadi hal yang tidak Dalam situasi ini, perempuan pekerja menghadapi tekanan yang luar biasa baik di ranah pribadi maupun profesional. Bagi keluarga kelas bawah partisipasi seluruh anggota keluarga sangat bermanfaat. Dalam perspektif sosiologi. Soerjono Soekanto memaknai keluarga inti atau nuclear family sebagai unit sosial terkecil yang dipersatukan melalui ikatan perkawinan Terdiri dari suami, istri, dan anak yang mendiami satu rumah, institusi ini berfungsi sebagai lingkungan primer dalam proses sosialisasi individu. Meskipun secara tradisional kepala keluarga memegang tanggung jawab penuh atas nafkah, dinamika zaman kini membuka peluang karier yang lebih luas bagi perempuan. Transformasi ini memicu pergeseran pola hubungan domestik menuju fenomena peran ganda, di mana seseorang dituntut untuk menjalankan tanggung jawab profesional dan fungsi rumah tangga secara simultan dalam satu waktu. Dalam kerangka hukum nasional. Pasal 34 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa Auistri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Ay Ketentuan ini pada dasarnya menempatkan perempuan sebagai pengelola utama urusan domestik, seperti mengurus anak, rumah, dan kebutuhan keluarga sehari-hari. Hak istri dalam konteks ini secara implisit adalah memperoleh perlindungan dan pemenuhan kebutuhan hidup dari suami sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat . 2 di mana suami berkewajiban menafkahi, melindungi, dan menjamin kesejahteraan rumah tangga. Dengan demikian, secara normatif, hukum perkawinan Indonesia masih mengasumsikan adanya pembagian peran tradisional antara laki-laki dan perempuan: laki-laki sebagai pencari nafkah . , dan perempuan sebagai pengurus rumah tangga . Siti Muslikhati. Feminisme Dan Peran Pemberdayaan Perempuan Dalam Timbangan Islam . Jakarta: Gema Insan Pers, 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 34 ayat . Peran Pekerja Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga Di Wilayah Jakarta Timur Berdasarkan Prinsip CEDAW Khoirunisah. Harto. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Dalam praktik sosial dan ekonomi modern, batasan tersebut sering kali tidak lagi Perubahan peran ini menunjukkan adanya tumpang tindih antara hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dengan realitas sosial yang Salah satu instrumen yang menjadi landasan dalam perlindungan perempuan di dunia kerja adalah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). CEDAW berkomitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk dalam hal ketenagakerjaan. Namun, dalam konteks implementasi di Indonesia, meskipun telah ada berbagai peraturan yang mengatur hak perempuan pekerja, aplikasi dari prinsip- prinsip CEDAW sering kali terhambat oleh berbagai faktor. 3 Faktor utama yang memperhambat adalah faktor budaya patriarki yang masih kental dalam masyarakat Indonesia yang memandang bahwa pekerjaan perempuan sebagai sekunder dibandingkan dengan peran tradisional mereka sebagai ibu rumah tangga. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dalam hal pekerja perempuan sebagai pekerja sekunder, kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan subtantif yang diatur dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang tercantum pada Pasal 11 CEDAW yang menegaskan bahwa negara harus menjamin hak perempuan atas kesempatan yang sama dalam pekerjaan, termasuk hak atas upah yang setara, kondisi kerja yang aman, dan perlindungan sosial yang memadai. 4 Berdasarkan uraian sebagaimana di jelaskan di atas, maka pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan pekerja perempuan sebagai kepala rumah tangga ditinjau dalam perspektif CEDAW. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum sosio-legal yang memandang hukum tidak hanya sebagai norma tertulis . aw in the book. , tetapi juga sebagai praktik sosial yang hidup dan dijalankan dalam masyarakat . aw in actio. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis implementasi norma hukum, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. AuLaporan Implementasi Konvensi CEDAW Di IndonesiaAy (Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). United Nations, adopted December 18, 1979. United Nations. Article 11. Soerjono Seokanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia, 2. Peran Pekerja Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga Di Wilayah Jakarta Timur Berdasarkan Prinsip CEDAW Khoirunisah. Harto. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. prinsip-prinsip Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), dalam realitas sosial yang dihadapi perempuan pekerja yang berperan sebagai kepala rumah tangga, dengan menempatkan hukum sebagai proses dinamis yang lahir dari interaksi sosial. 6 Secara sifat, penelitian ini merupakan penelitian empiris yang menggunakan data primer melalui studi lapangan serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Analisis difokuskan pada keterkaitan antara norma hukum dan kondisi faktual perempuan pekerja, di mana kontribusi ekonomi perempuan berperan penting dalam menopang stabilitas keluarga, namun pada saat yang sama memunculkan beban ganda akibat tetap melekatnya tanggung jawab domestik, sehingga berdampak pada akumulasi beban fisik dan psikologis, terutama ketika pembagian peran domestik dengan laki-laki belum berjalan seimbang. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kepala keluarga secara tradisional diartikan sebagai individu yang memiliki otoritas tertinggi dalam rumah tangga, bertanggung jawab atas pengambilan keputusan penting, dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. 9 Perbedaan gender tidak menjadi masalah selama tidak melahirkan ketidakadilan gender ( gender Namun perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi kaum laki-laki dan terutama terhadap kaum perempuan. 10 Kontribusi perempuan dalam dunia kerja membawa dampak nyata terhadap stabilitas finansial keluarga melalui penghasilan yang diperoleh secara reguler. Secara otomatis, hal ini mempertegas urgensi peran perempuan di dalam rumah tangga karena pendapatan tersebut berfungsi sebagai penopang utama pemenuhan kebutuhan ekonomi. Melalui kemandirian finansial, perempuan mampu meningkatkan taraf hidup diri sendiri, keluarga, hingga skala komunitas yang lebih luas. 11 Tingginya tingkat partisipasi Roger Cotterrel. The Sociology of Law: An Introduction (Berkeley: University of California Press, 1. Sulistyowati Irianto et al. Kajian Sosio-Legal (Denpasar: Pustaka Larasan, 2. Nurul Hidayati. AuBeban Ganda Perempuan Bekerja (Antara Domestik Dan Publi. ,Ay Muwazah: Jurnal Perempuan 7, no. : 108. Puspita Kumala Dewi et al. AuPerempuan Sebagai Kepala Keluarga: Perspektif Gender Dalam Peraturan Sosial Dan Hukum,Ay Interdisciplinary Explorationsin Research Journal (IERJ) https://doi. org/https://doi. org/10. 62976/ierj. Maria Ulfah. AuUpaya Pemerintah Dki Jakarta Mewujudkan Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Seksual Dalam Kerangka Cedaw . ,Ay EJournal Ilmu Hubungan Internasional 6, no. : 1552. Ratih Rahmawati. Argyo Demartoto, and RB Soemanto. AuAnalisis Perspektif Gender Dalam Pola Perilaku Purna Migran Perempuan Sragen,Ay Jurnal Analisa Sosiologi . 64Ae75, https://doi. org/https://doi. org/10. 20961/jas. Peran Pekerja Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga Di Wilayah Jakarta Timur Berdasarkan Prinsip CEDAW Khoirunisah. Harto. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. perempuan sebagai pekerja formal di Indonesia menunjukkan bahwa perempuan memiliki peranan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan sosial. Peran pekerja perempuan dalam keluarga, membuat hal ini tidak berjalan mulus dikarenakan adanya pergeseran peran antara laki-laki dan perempuan. Prinsip kesetaraan gender sangat penting dalam memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih kehidupan yang sejahtera dan berkontribusi 13 Adanya pergeseran peran inilah yang memunculkan adanya perubahan dalam tatanan sebuah keluarga. Proses perpindahan perempuan dalam ranah domestik ke ranah publik dalam keluarga kelas menengah ke bawah, memunculkan masalah baru mengenai beban yang dipikul oleh perempuan yang semakin bertumpuk. Masalah ini mengarah pada adanya beban ganda yang dialami perempuan baik dalam hal urusan domestik maupun publik yang harus dijalankan secara bersamaan. 14 Sehingga, beban pekerjaan yang lebih berat dibandingkan pekerjaan yang dilakukan laki-laki terkadang membuatnya lelah secara fisik maupun batin. Hal tersebut terjadi, jika perempuan bekerja di luar rumah tugas domestik mereka tidaklah hilang melainkan akan semakin bertambah dengan keikutsertaannya pada urusan publik. Berbeda halnya dengan laki-laki yang bekerja dalam ranah publik mereka tidak memiliki kewajiban dalam urusan domestik. Dengan demikian, semua beban yang dirasakan oleh perempuan akan semakin menumpuk karena tidak adanya kontribusi laki-laki dalam menjalankan tugasnya tersebut. Berdasarkan temuan yang ada, banyak perempuan pekerja yang merasa terabaikan hak-haknya, terutama ketika mereka harus bekerja sambil mengurus rumah Sehingga, perempuan pekerja yang suaminya tidak bekerja sering kali dihadapkan pada beban finansial yang berat, yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan fisik mereka. Mereka merasa terisolasi dan tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari kebijakan ketenagakerjaan yang ada. Menurut data Badan Pusat Nicholas Herta Prasetyo and Ratih Damayanti. AuEfektivitas Penerapan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Atas Terjaminnya Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita Di Indonesia,Ay Law Research Review Quarterly 11, no. : 119, https://doi. org/https://doi. org/10. 15294/llrq. Melliana Irnantri Dewi and Nurul Hayat. AuUpaya Mewujudkan Kesetaraan Gender Dalam Keluarga (Studi Kasus Pada Pasangan Suami Istri Pekerj. ,Ay Edu Sociata (Jurnal Pendidikan Sosiolog. 6, no. : 251, https://doi. org/https://doi. org/10. 33627/es. Hidayati. AuBeban Ganda Perempuan Bekerja (Antara Domestik Dan Publi. Ay Stevany Afrizal and Polelah. AuPeran Ganda Perempuan Dalam Peningkatan Perekonomian Keluarga (Studi Kasus Pada Perempuan Bekerja Di Kecamatan Padarincang Kabupaten Seran. ,Ay Indonesian Journal of Sociology. Education and Development 3, no. : 55. Peran Pekerja Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga Di Wilayah Jakarta Timur Berdasarkan Prinsip CEDAW Khoirunisah. Harto. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Statistik (BPS) tahun 2023, lebih dari 30% perempuan di Indonesia bekerja di sektor informal, yang sering kali tidak dilengkapi dengan perlindungan hukum yang 16 Sektor informal ini sering kali memberikan sedikit jaminan sosial bagi pekerja, termasuk perempuan yang terpaksa mengembangkan peran ganda sebagai pencari nafkah utama dan pengurus rumah tangga. Oleh karena itu, sangat penting bagi negara untuk lebih memperhatikan perlindungan terhadap perempuan pekerja, baik di sektor formal maupun informal, melalui kebijakan yang lebih inklusif dan berperspektif gender. Peran perempuan dalam memperkuat ketahanan finansial domestik memiliki urgensi yang sangat besar, terutama saat mereka harus memikul tanggung jawab sebagai pemimpin rumah tangga demi meningkatkan taraf hidup keluarga. Fenomena perjuangan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai suratan nasib, melainkan merupakan konsekuensi logis dari tekanan ekonomi dan keterbatasan sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang kian mendesak. 18 Keterlibatan perempuan di ranah publik demi menyokong stabilitas ekonomi keluarga tidak serta- merta melepaskan tanggung jawab mereka dalam ranah domestik. Meski aktif bekerja, figur perempuan tetap memegang peranan sentral dalam mengelola urusan rumah tangga, khususnya dalam mendampingi suami dan mengasuh anak. Perbedaan peran antara sektor publik dan domestik ini merupakan konstruksi gender yang telah diakui secara luas dalam struktur sosial masyarakat. Fenomena kontemporer menunjukkan peningkatan partisipasi perempuan dalam berbagai sektor pekerjaan, baik yang dilakukan di luar maupun dari dalam lingkungan Saat ini, banyak perempuan cenderung memilih profesi berbasis rumah agar dapat menyeimbangkan tanggung jawab mereka sebagai pengelola rumah tangga atau pemimpin keluarga tanpa mengabaikan aspek finansial. Lebih lanjut, meskipun kegiatan seperti industri kerajinan kerap dianggap sebagai pekerjaan sampingan, dalam realitasnya sektor ini justru sering kali mampu memberikan kompensasi atau upah yang lebih kompetitif dibandingkan pekerjaan lainnya. Badan Pusat Statistik. Fenomena Perempuan Sebagai Pencari Nafkah Utama Keluarga (Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2. Irianto et al. Kajian Sosio-Legal. Hasriani and Widya Astuti Aisfar. AuPeran Perempuan Dalam Peningkatan Ekonomi Rumah Tangga Di Desa Aruhu Pada Pasar Sentral Kabupaten Sinjai,Ay Al-Azhar Journal of Islamic Economics 2, no. : 67. Darmin Tuwu. AuPeran Pekerja Perempuan Dalam Memenuhi Ekonomi Keluarga: Dari Peran Domestik Menuju Sektor Publik,Ay Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian . https://doi. org/https://doi. org/10. 31332/ai. Peran Pekerja Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga Di Wilayah Jakarta Timur Berdasarkan Prinsip CEDAW Khoirunisah. Harto. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah dari data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakerna. pada bulan Agustus 2023, penulis mencantumkan tabel kegiatan utama penduduk berumur 15 . ima bela. tahun ke atas yang bekerja selama seminggu yang lalu menurut status pekerjaan utama dan jenis kelamin di wilayah kota administrasi Jakarta Timur. Tabel 1. Wilayah Jakarta Timur Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas yang Bekerja Selama Seminggu Lalu Menurut Status Pekerjaan Utama dan Jenis Kelamin di Kota Jakarta Timur (Jiw. Kegiatan Utama Laki-laki Perempuan Laki-laki Perempuan (Jiw. (Jiw. (Jiw. Angkatan Kerja Bekerja Pengangguran Terbuka Bukan Angkatan Kerja Sekolah Mengurus Rumah Tangga Lainnya Jumlah Sumber: Data Badan Pusat Statistik (BPS) Pada Tahun 2020 Peran Pekerja Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga Di Wilayah Jakarta Timur Berdasarkan Prinsip CEDAW Khoirunisah. Harto. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Berdasarkan jenis kelamin, jumlah penduduk yang bekerja berdasarkan angka pada tahun 2023 di wilayah Jakarta Timur laki-laki yang berjumlah 1. 583 jiwa lebih banyak memilih kegiatan utama sebagai angkatan kerja dengan jumlah 946. 773 jiwa. Jumlah angka gender perempuan yang menduduki jumlah angka 1. 742 jiwa juga banyak yang memilih kegiatan utama sebagai angkatan kerja dengan jumlah 607. Sehingga, pada tahun 2023 di wilayah Jakarta Timur peran perempuan memiliki angka tertinggi dibandingkan dengan laki-laki. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1984 memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan terhadap hakhak perempuan dan menghapus segala bentuk diskriminasi. 20 Prinsip- prinsip CEDAW menekankan pada kesetaraan gender, non-diskriminasi, dan perlindungan hukum yang adil bagi perempuan, termasuk bagi mereka yang bekerja. Namun, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan praktik di masyarakat, sehingga perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja yang suaminya tidak bekerja melalui perspektif CEDAW dan Undang-Undang Perkawinan. meskipun CEDAW memberikan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak perempuan pekerja, implementasinya di Indonesia masih membutuhkan penguatan di tingkat kebijakan dan penegakan hukum. Perempuan pekerja yang suaminya tidak bekerja, sebagai kelompok yang rentan, perlu mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan lebih relevan dengan kondisi sosial-ekonomi mereka. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji sejauh mana implementasi prinsip-prinsip CEDAW dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan yang lebih berpihak pada perempuan pekerja. IV. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, perempuan yang menjalankan peran sebagai pekerja sekaligus kepala rumah tangga memiliki posisi strategis dalam menjaga ketahanan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Titi Anggraini. AuPerempuan. Pekerjaan. Dan Hak-Hak Sosial,Ay Jurnal Hak Asasi Manusia, 2020, 12. Peran Pekerja Perempuan Sebagai Kepala Rumah Tangga Di Wilayah Jakarta Timur Berdasarkan Prinsip CEDAW Khoirunisah. Harto. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. keberlangsungan ekonomi keluarga. Namun, peran ganda yang dijalankan perempuan, khususnya ketika suami tidak bekerja, menimbulkan beban yang lebih berat akibat kebijakan ketenagakerjaan yang belum berperspektif gender. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) memberikan kerangka hukum yang penting untuk menjamin kesetaraan dan perlindungan hak perempuan pekerja. Oleh karena itu, penguatan implementasi CEDAW dalam kebijakan dan penegakan hukum nasional menjadi langkah krusial untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender secara substansial. DAFTAR PUSTAKA