JSIP: JurnalStudiInovasiPemerintahan Vol 1. No. 2, 2025, pp. https://jurnal. id/index. php/jsip/index AIlmuPemerintahan FISIP UNTAD Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah di Kecamatan Bahodopi Irawati1,. IsbonPageno2. Sisrilnardi3 UniversitasTadulako. Palu. Indonesia. 25irawatiskt@gmail. Universitas Tadulako. Palu. Indonesia. ispageno@gmail. 3 Universitas Tadulako. Palu. Indonesia. sisrilnardi13@gmail. *Correspondence : 25irawatiskt@gmail. ARTICLE INFO: Kata kunci: 3-5 kata dicetak miring. Received. Revised. Accepted : 26/02/2025 : 20/03/2025 ABSTRAK: Introduction: Di Kecamatan Bahodopi, peningkatan jumlah penduduk dana ktifitas industry telah menyebabkan penumpukkan sampah yang Hal ini mencerminkan kurangnya infrastruktur pengelolaan dan rendahnya kesadaran masyarakat, meskipun regulasi sudah Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemerintah daerah menangani sampah. Penelitian ini menggunakan dua konsep, yaitu aspek dinamis dan aspek regulasi, dan fasilitator dari Ryas Rasyid. Methods: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data melalui wawancara informan dan observasi yang berasal dari pemerintah daerah Kabupaten Morowali. Pemerintah Kecamatan Bahodopi, pemerintah desa Keurea, pemerintah desa Labota dan masyarakat. Selain itu penelitian ini juga didukung oleh laporan-laporan dan dokumen yang berhubungan dengan topik. Results: Hasil Penelitian ini menunjukan pemerintah sering kali hanya bertindak saat keadaan darurat atau saat sorotan public meningkat. Regulasi yang ada seperti Perda No. 5 Tahu 2017 belum di implemetasikan secara optimal. Kurangnya fasilitas, armada pengangkut sampah serta kesadaran masyarakat menjadi kendala utama dalam pengelolaan sampah di Kecamtan Bahodopi. Conclusion: penelitian ini diharapkan dapat menambah literature terkait tata kelola sampah yang dilakukan oleh pemerintah di wilayah pertambangan Kabupaten Morowali. ABASTRACT : Introduction: In Bahodopi Discrit, the increase in population and industrial activities has coused significant accumulation of waste. This reflects a lack of management infrastructure and low public awareness, even though regulation have been implemented. Therefore, the aim of this research is to find out how local governments handle waste. This research uses two concepst, namely dynamic aspect and regulatory aspects, and facilatory from Ryaas Rasyid. Methods: this research uses descriptive method and a qualitative approach. Data werecollected through infprmant interviews and observation from the Morowali regency regional government. Bahodopi Disctrict Government. Keurea village government. Labota village government and the community. Apart from that, this research is also supported by reports and documents related to the topic. e-mail: jsipjurnal@gmail. Resutlt: The results of this research show that the government often only acts during emergencies or when public attention increases. Existing regulation such as Regional Regulation no. 5 of 2017 has not been implemented optimally. Lack of facilities, wasted transport fleet and public awareness are the main obstacles in waste management in Bahodopi Discrict. Conclusion: it is hoped that this research can add to the literature related to waste management carried out by the government in the mining area of Morowali Regency. Pendahuluan Pengelolaan sampah meruapakan salah satu bidang penting dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan, karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan estetika wilayah (Wance, 2. Kecamatan Bahodopi, peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas industri telah menyebabkan penumpukan sampah yang signifikan, mencerminkan kurangnya infrastruktur pengelolaan dan rendahnya kesadaran masyarakt, meskipun regulasi sudah diterapkan. Sampah bukan masalah ketika jumlah penduduk menurun (Affandi et al. Namun, seiring bertambahnya jumlah penduduk dan berubahnya aktivitas masyarakat, begitu pula gaya hidup dan kebiasaan konsumsi masyarakat, tumpukan sampah semakin banyak dan beragam, sehingga menimbulkan masalah yang Hal ini dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak segera diatasi (Pasa & Cahyanti, 2. Lebih jauh lagi, semakin sulit bagi pemerintah daerah untuk menemukan lokasi untuk program pengelolaan sampah termaksud TPA. Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, dan Tempat Penampungan Sementara (TPS), akibat pertambahan jumlah penduduk dan semakin kurangnya lahan (Prihatin, 2. Pemerintah daerah kabupaten atau kota bertugas merencakan pengelolaan limbah sesuai dengan peraturan, undang-undang, kebijakan, dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah (Setiawandari & Kriswibowo, 2. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah serta menugaskan pengelolaan . enanganan dan penguranga. sampah kepada masyarakat, badan usaha, dan pemerintah daerah (Muchsin & Saliro, 2. Pengelolaan sampah dilakukan oleh beberapa daerah berdasarkan regulasi yang ada yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Reduce. Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain regulasi diatas terdapat juga peraturan disetiap daerah masing-masing seperti Peraturan Bupati. Regulasi diciptakan dengan maksud untuk Copyright A 2024. JSIP: JurnalStudiInovasiPemerintahan 3089-1426 . -ISSN) mengatur dan mengawasi kegiatan tertentu (Arif Waskitha Aji, 2. Demikian pula, regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan sampah disusun dengan tujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, memastikan pelaksanaan yang efesien, serta mendukung keberlanjutan dalam pengelolaan sampah (Manurung, 2. Melalui regulasi tersebut, beberapa tujuan penting dapat diwujudkan, termaksud memberikan fondasi yang kokoh bagi pemerintah daerah dalam mengelola sampah, memberikan kesempatan sebanyak-banyaknya kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan lingkungan (Jati, 2. Selain itu juga, dapat meningkatkan mutu lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta memanfaatkan prinsip 3R untuk mengubah sampah menjadi sumber daya (Reduce. Reuse. Recycl. (Louise Theresia, 2. Dengan pelaksanaan peraturan sesuai panduan yang ada, diharapkan permasalahan sampah dapat diatasi dengan lebih efektif dan efisien. Pada kota besar dan sedang di Indonesia. Kekurangan pemerintah dalam menangani masalah sampah terus menjadi perhatian utama (Dunggio, 2. Hal ini disebabkan oleh sejumlah factor, seperti kebijakan yang sering kali tidak konsisten, infrastuktur yang terbatas, pertumbuhan penduduk dan konsumsi yang terus meningkat, tingkat kesadaran masyarakat yang kurang, anggaran yang terbatas dan tantangan lingkungan (Rendy Mohammad, 2. Semua factor bersama-sama menjadi hambatan dalam pengelolaan sampah yang efektif (Darmanto, 2. Begitu pula dengan permasalahan sampah di Kecamatan Bahodopi. Permasalahan sampah muncul didaerah ini sebagai dampak dari pertambahan jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan, karena daerah ini merupakan daerah yang memiliki kawasan industry. Masalah sampah di daerah ini sudah menjadi rahasia umum (Rahmawati, 2. Dimana saat kita berkunjung kewilayah ini, mata akan tertuju padat umpukan sampah yang berada dipinggir jalan Trans Sulawesi. Banyaknya tumpukan sampah di daerah ini memiliki dampak yang negarif terhadap kondisi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat dan keindahan tata kota. Timbunan sampah ada di sepanjang jalan Trans Sulawesi seperti yang ada di desa Keurea. Fatufia. Labota, dan desa-desa lain di Kecamatan Bahodopi sangat memprihatinkan (Arsyad, 2. Gambar1. 1 Data volume sampah Kecamatan Bahodopi Data Volume Sampah KecamatanBahodopi (Ton/Tahu. Copyright A 2024. JSIP: JurnalStudiInovasiPemerintahan 3089-1426 . -ISSN) (Sumber: Data timbunan sampah DLH) Pengelolaan sampah di daerah ini telah mengalami kesulitan karena sejumlah masalah. Permasalahan pertama jangkauan dari lembaga pemerintah Dinas Lingkungan Hidup yang masih terbatas. Dimana saat ini DLH Kabupaten morowali dalam pananganan sampah masih berfokus di Kecamatan Bungku Tengah karena armada pengangkut sampah masih minim dan juga adanya keterbatasan jumlah pengangkut sampah. Akibatnya, jadwal pengangkutan sampah diwilayahKecamatan Bahodopi seringkali tidak dapat diprediksi. Selain itu terdapat juga persepsi bahwa pemerintah kurang serius dalam penanganan masalah sampah, karena upaya penanganan sampahakan terlihat saat ada perayaan AuLingkungan HidupAy atau saat pemerintah menjadi sorotan atau kritik terkait pengelolaan sampah. Permasalahan kedua adalah Dampak tumpukan sampah di Kecamatan Bahodopi. Kesehatan masyarakat terganggu akibat tumpukan sampah yang sangat banyak di sepanjang jalur Trans Sulawesi yangmenimbulkan bau tidak sedap, apalagi di pinggiran jalan terdapat banyak pedagang makanan. Selain itu tumpukan sampah juga berdampak pada pencemaran lingkungan. Tumpukan sampah dapat mencemari air dan tanah,terutama jika mengandung bahan Ini bisa berdampak pada kualitas air tanah dan sumber air yang digunakan oleh masyarakat. dampak lainnya yaitu Tumpukan sampah dapat merusak pemandangan dan mengurangi daya tarik estetika suatu daerah, yang berdampak pada pariwisata dan aktivitas sosial masyarakat (Redaksi, 2. Pemerintah Kabupaten Morowali telah menetapkan regulasi terkait Pasal 21 Aturan Bupati No 26 Tahun 2017 mengenai pengelolaan sampah. Dalam rangka pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, serta bahan berbahaya dan beracun (B. , bidang pengelolaan sampah, limbah B3, dan peningkatan kapasitas harus melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kegiatan di bidang pengelolaan sampah, kebersihan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup. Adapun penelitian dari Rifani dan Jalaluddin . yang membahas tentang pengelolaan sampah secara bersama. Berdasarkan penelitian yang mereka lakukan, dalam pengelolaan sampah di Kota Samarinda, menemukan bahwa kepedulian masyarakat umum terhadap inisiatif pengelolaan sampah pemerintah, termasuk inisiatif pengurangan sampah, masih rendah dan penanganan sampah. Kasus yang sama juga ditemui dalam penelitian penulis, dimana kurangnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosialisasi maupun bakti Penelitian kedua Muchsin dan Saliro . Dari sudut pandang peraturan daerah, peran pemerintah dalam pengelolaan sampah dapat diketahui. Berdasarkan temuan penelitian, kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sampah masih sangat kurang, yang menjadi salah satu kendala pemerintah dalam mengelola sampah, sarana prasarana dan fasilitas belum memadai, serta kurangnya kesadaran Copyright A 2024. JSIP: JurnalStudiInovasiPemerintahan 3089-1426 . -ISSN) Penelitian ketiga Arlan . hasil penelitian menunjukan bahwa pengelolaan sampah oleh pemerintah kota dan kabupaten masih sangat minim. Beberapa kabupaten masih memiliki tingkat pengelolaan sampah di bawah 10%, sedangkan rata-rata tingkat pelayanan sampah provinsi adalah 62%. Di beberapa tempat, pengurangan sampah masih rendah meskipun tingkat pengelolaannya sudah cukup tinggi. Target Jakstranas dan Jakstrada Banten yang mensyaratkan tingkat pelayanan harus mencapai 100% pada tahun 2025 dengan 30% berasal dari inisiatif pengurangan, belum terpenuhi di sejumlah daerah. Menurut teori yang digunakan dalam penelitian ini. Fungsi pemerintah dipecah menjadi empat komponen utama karena harus memainkan peran yang ideal dan komprehensif dalam membina dan membimbing kemandirian masyarakat. (Firdaus. Keempat komponen tersebut . Regulator: dengan menetapkan aturan, pemerintah menetapkan arah untuk menyeimbangkan pelaksanaan pembangunan. Dinamis: pemerintah mendorong dan menopang dinamika pembangunan daerah dengan mendorong partisipasi multipihak. Fasilitator: pembangunan untuk memenuhi berbagai kepentingan masyarakat dengan menyediakan infrastruktur dan fasilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui subsidi. Banyak pemangku kepentingan, termasuk sektor publik dan bisnis, telah memperoleh manfaat besar dari penelitian ini. Bagi pemerintah daerah, penelitian ini dapat menjadi landasan untuk merancang kebijakan pengelolaan sampah yang lebih efektif dengan memperkuat peran sebagai regulator, dinamisator, dan Temuan penelitian ini juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui edukasi, pelatihan, dan program kolaboratif, yang dapat meningkatkan kesadaran lingkungan. Selain itu, penelitian ini memberikan wawasan bagi sektor swasta untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur dan teknologi ramah lingkungan guna mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemerintah daerah menangani sampah. Konsep penelitian ini meliputi unsur fasilitator, dinamis, dan regulator dari Rasyid. Metode Metodologi deskriptif dan strategi penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Dengan penekanan lebih kuat pada ciri-ciri, atribut, dan hubungan antara berbagai aktivitas, penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk mengkarakterisasi dan mengilustrasikan peristiwa kontemporer, baik yang bersifat alamiah maupun buatan manusia (Rahmadi, 2. Peneliti memilih metode penelitian kualitatif karena memungkinkan mereka untuk memeriksa dan memahami perspektif berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, dan Copyright A 2024. JSIP: JurnalStudiInovasiPemerintahan 3089-1426 . -ISSN) masyarakat tentang pengelolaan sampah melalui pencatatan, wawancara, dan Pendekatan pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah dengan melakukan observasi langsung di lokasi penelitian, yaitu di Kecamatan Bahodopi desa Keurea dan desa Labota. Teknik pengumpulan data selanjutnya yaitu wawancara dengan beberapa informan yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali, pemerintah Kecamatan bahodopi. Desa Keurea, desa Labotan dan Alasan memilih Dinas Lingkungan sebagai informan karena memiliki tanggung jawab untuk merumuskan, mengimplementasi, mengawasi, dan melakukan perencanaan serta koordinasi dalam pengelolaan sampah. Alasan memilih pemerintah Kecamatan Bahodopi menjadi informan karena karena jadi penghubung antara kebijakan kabupaten dan berpartisipasi langsung dalam pengelolaan sampah di tingkat lokal dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Desa Keurea dan desa labota dipilih menjadi informan karena pemerintah desa memahami kondisi dan tantangan yang ada di tingkat desa terkait pengelolaan Sedangkan masyarakat dijadikan sebagai informan dalam penelitian ini karena mereka merasakan langsung dampak dari kondisi tumpukan sampah yang ada di Kecamatan Bahodopi. Adapun dokumentasi dilakukan di lokasi penelitian yaitu desa Keurea dan desa Labota. Dalam penelitian kualitatif, peneliti adalah instrumen penelitian (Saleh, 2. Data yang sudah didapatkan melalui teknik pengumpulan data dilakukan analisis data menggunakan 4 langkah pendekatan Miles et al. : pengumpulan, pemadatan, penyajian, dan ekstrapolasi kesimpulan data. Catatan lapangan digunakan untuk mencatat informasi yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi selama fase Kondensasi penyederhanaan, abstraksi, dan transformasi data dalam catatan lapangan dan Untuk menggambarkan situasi yang muncul, penyajian data bertujuan untuk mengumpulkan semua fakta yang relevan (Nugrahani, 2. Mengumpulkan informasi sebanyak mungkin untuk menggambarkan situasi yang muncul adalah tujuan penyajian data (Harahap, 2. Pada penarikan kesimpulan, peneliti harus berusaha memperoleh makna dari data yang digali secara menyeluruh dan cermat sebelum membuat penilaian apa pun. Dalam analisis data, prosedur juga merupakan langkah terakhir (Rivaldi, 2. Hasil Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan sampah, sampah perlu ditangani dengan benar agar tidak menimbulkan dampak Pengelolaan sampah tidak dapat dipisahkan dari pembangunan. Tumpukan sampah cenderung terus bertambah seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, perluasan kegiatan pembangunan, dan perubahan pola konsumsi. Pengelolaan sampah tentu tidak dapat dilepaskan dari fungsi pemerintah sebagai penyedia fasilitas masyarakat dan tentu saja tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kebersihan di Kecamatan Bahodopi. Copyright A 2024. JSIP: JurnalStudiInovasiPemerintahan 3089-1426 . -ISSN) Peran Pemerintah sebagai Regulator Fungsi pemerintah upaya regulator dalam pengelolaan sampah merupakan hal penting dalam pengelenggaraan pemerintahan. Pemerintah bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan Penegakan hukum merupakan fungsi pemerintah untuk memastikan semua pihak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Dalam hal ini terkait dengan perumusan kebijakan dan peraturan yang mengatur pengelolaan sampah, bagaimana pelaksanaan pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar dan pedoman teknis, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan. Terkait dengan pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali telah memiliki 1 Perda dan 1 Perbub yaitu PERDA Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023. Kedua peraturan tersebut memiliki hubungan dalam pengelolaa sampah di Kecamatan Bahodopi. Dalam PERDA Nomor 5 Tahun 2017 pasal 4, pemerintah daerah berkewenangan untuk memutuskan taktik pengelolaan sampah, merencanakan pengelolaan sampah, memberikan bimbingan dan pengawasan, menetapkan lokasi pengelolaan sampah serta melakukan evaluasi secara berkala selama 6 bulan. Sementara itu. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 secara teknis diimplementasikan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023. Terkonfirmasi juga bahwa DLH sementara merancang peraturan mengenai retribusi sampah. Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah menjelaskan bahwa banyak sekali hal yang diatur, termasuk pengurangan dan penanganan sampah, penyediaan sarana prasarana, pengembangan kemitraan, serta partisipasi masyarakat, belum berjalan sesuai harapan. Pasal 8 Perda ini jelas memuat rencana strategis untuk menyelesaikan masalah sampah, tapi realitasnya tumpukan sampah tetap terlihat di sepanjang jalan Trans Sulawesi. Hal ini menjadi bukti bahwa implementasi peraturan masih jauh dari harapan. Implementasi dari pasal 8 di atas masih jauh dari harapan dan belum terlaksana secara menyeluruh. Hal ini terlihat dari fasilitas yang disediakan dan prasarana yang cenderung lamban disediakan untuk mendukung pengelolaan sampah di Kecamatan Bahodopi. Selain itu. Lambatnya respons terhadap kebutuhan ini menyebabkan pembangunan fasilitas seperti tempat penampungan sementara (TPS) di kedua desa tersebut bergerak sangat lambat, bahkan hampir seperti jalan di Salah satu masalah utama dari belum maksimalnya implementasi kebijakan diatas adalah kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi. Padahal. Perda tersebut sudah mengatur bahwa evaluasi berkala seharusnya dilakukan setiap enam Tapi di lapangan, banyak pihak yang justru hanya bertindak saat ada tekanan, misalnya ketika ada kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup atau keluhan masyarakat mulai memuncak. Dalam pelaksanaan Perda dan Perbup diatas masih jauh dari harapan. Tumpukan sampah yang ada disepanjang jalan Trans Sulawesi Kecamatan Bahodopi Copyright A 2024. JSIP: JurnalStudiInovasiPemerintahan 3089-1426 . -ISSN) menjadi indikator jelas bahwa sistem pengelolaan sampah belum berfungsi dengan Hal ini, mencerminkan kurangnya efektivitas penyelenggaraan dalam pengelolaan sampah yang seharusnya sudah diatur oleh Perda. Berdasarkan temuan peneliti, salah satu faktor utama yang menghambat jalannya peraturan ini adalah kurangnya sumber daya yang memadai. Bayangkan saja, tanpa dukungan sumber daya yang cukup, pengelolaan sampah sudah jelas akan jauh dari harapan. Selain itu. Kendala lainnya adalah infrastruktur yang buruk. Kita semua tahu, fasilitas yang baik itu sangat penting untuk mendukung berbagai program, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. Tanpa tempat pembuangan yang layak atau alat yang memadai, tentu sulit untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Tak hanya itu, kesadaran masyarakat juga menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan. Banyak dari kita mungkin belum sepenuhnya paham betapa pentingnya pengelolaan sampah yang baik untuk lingkungan kita. Adanya peraturan tentang pengelolaan sampah seharusnya di dukung oleh sumber daya ataupun infrastruktur yang memadai sehingga pelaksanaan pengelolaan sampah sesuai dengan tujuan Dalam pengelolaan sampah di wilayah desa Keurea dan desa Labota khususnya pada aspek regulasi, berdasarkan temuan peneliti dilapangan belum adanya Perdes di dua tersebut. Peneliti menemukan fakta bahwa Perdes yang akan dibuat oleh pemerintah tidak hanya membicarakan tentang pengelolaan sampah tetapi juga akan memasukan bagian dari retribusi sampah bagi warga yang tinggal di desa Labota. Tetapi regulasi ini nampaknya hanya berlaku di desa Labota. Peneliti menemukan di desa Keurea belum ada sama sekali Perdes apalagi terkait retribusi. Saat ini, desa Keurea tampaknya belum ada rencana untuk membahas Peraturan Desa (Perde. terkait pengelolaan sampah. Tabel berikut menggambarkan regulasi tentang sampah antar pemerintah kabupaten dengan pemerintah di dua desa di Kecamatan Bahodopi. Pemerintah Kabupaten Morowali Perda No. 5 tahun 2017 Perbup No. 44 Tahun 2023 Pemerintah desa Keurea pemerintah desa Labota Hal ini cukup mengherankan, mengingat desa Keurea bukanlah desa Desa ini justru merupakan salah satu pusat industry di Kecamatan Bahodopi. Seharusnya, di desa yang memiliki potensi sebesar ini, ada peraturan yang jelas mengenai pengelolaan sampah. Bayangkan saja, di tengah kemajuan industry yang pesat, isu sampah semakin menjadi perhatian utama. Warga setempat tentu merasakan dampaknya, terutama saat melihat tumpukan sampah yang mengganggu pemandangan dan lingkungan serta aktivitas masyarakat. Seharusnya ada langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. Mungkin dengan membuat peraturan yang jelas tentang pengelolaan sampah, semua bisa lebih teratur. Jika ada Copyright A 2024. JSIP: JurnalStudiInovasiPemerintahan 3089-1426 . -ISSN) sistem pengelolaan yang baik warga bisa lebih nyaman, lingkungan jadi bersih, dan desa Keurea bisa menjadi contoh yang bagus untuk desa lain. Peran Pemerintah sebagai Dinamisator Sebagai kekuatan dinamis dalam pengelolaan sampah, tugas pemerintah adalah untuk menginspirasi, mendorong, dan memobilisasi, menyelaraskan hubungan berbagai pihak termaksud lembaga pemerintah, masyarakat, dan sector swasta agar aktif terlibat dalam pengelolaan sampah. Koordinasi adalah bagian penting dari peran ini, karena diperlukan untuk memastikan kebijakan dan program yang dirancang dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan dukungan semua pihak yang terlibat. Dalam pengelolaan sampah, pemerintah turut berperan dengan memberikan pengarahan, sosialisasi, dan penyuluhan. Selama ini, masyarakat Kecamatan Bahodopi sudah melakukan sosialisasi terkait sampah, namun belum berjalan dengan baik. Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat umum tentang pengelolaan sampah. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali selalu terbuka apabila diundang untuk mengisi kegiatan penyuluhan atau edukasi tentang pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup juga memiliki program melakukan penyuluhan dan bakti sosial setiap 6 bulan sekali dengan melibatkan pemerintah Kecamatan Bahodopi dan PT IMIP. Tetapi peneliti menemukan fakta yang berbeda, dimana penyuluhan dan bakti sosial dilakukan apabila kondisi lingkungan di Kecamatan Bahodopi viral di media sosial dan kondisi sampah menjadi sorotan publik. Saat tumpukan sampah mulai ramai dibicarakan di platform-platform sosial, barulah berbagai pihak berbondong-bondong turun tangan. Dengan cara seperti ini, meskipun ada tindakan positif yang dilakukan, banyak yang merasa bahwa strategi tersebut kurang efektif. Seharusnya dengan perencanaan yang lebih baik, penyuluhan dan bakti sosial bisa dilakukan secara rutin dan terjadwal. Program sosialisasi atau edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat juga dilakukan oleh desa Labota dan desa Keurea. Kedua desa ini memiliki cara yang berbeda untuk melakukan atau menyampaikan edukasi terkait masalah Pemerintah desa Labota benar-benar menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah. Mereka merencanakan sosialisasi setiap bulan, yang terdengar sangat baik. Selain itu, mereka juga memanfaatkan momen pelayanan masyarakat untuk memberikan edukasi setiap hari, terutama jika ada warga yang membutuhkan informasi lebih tentang pengelolaan sampah. Hal ini merupakan langkah yang positif untuk membuat masyarakat lebih peduli. Namun, saat melihat lebih dekat, ada fakta yang berbeda di Ternyata, sosialisasi yang diharapkan setiap bulan itu justru dilakukan setahun sekali. Begitu juga dengan desa Keurea, yang punya cara unik dalam mendekati masalah ini. Mereka berencana melakukan edukasi setiap minggu, bahkan sampai ke area kos-kosan, agar semua warga, termasuk yang tinggal di kos, bisa terlibat. Tapi sayangnya, kenyataannya sosialisasi atau edukasi di desa Keurea Copyright A 2024. JSIP: JurnalStudiInovasiPemerintahan 3089-1426 . -ISSN) juga hanya dilakukan setahun sekali, dan tidak pernah turun langsung ke area koskosan. Peneliti juga menemukan fakta bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan pemerintah Kecamatan hanya melakukan bakti sosial di hari-hari tertentu saja, seperti saat peringatan lingkungan hidup. Bisa kita bayangkan, setiap tahun menjelang hari-hari spesial tersebut, banyak orang turun ke jalan untuk membersihkan sampah, seakan-akan semua orang tiba-tiba merasa Tapi setelah perayaan itu berlalu, bakti sosial seolah menghilang dari agenda Semua kembali seperti semula, dan kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan pun perlahan-lahan memudar. Fakta ini juga terkonfirmasi melalui studi literatur yang dilakukan peneliti dari artikel caamputo. Dari sini, terlihat bahwa meskipun ada niat baik dan program yang direncanakan, pelaksanaannya tidak konsisten. Di Kecamatan Bahodopi sudah ada koordinasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat tentang pengelolaan sampah, tapi sayangnya masih belum Pemerintah, melalui perannya sebagai dinamisator, seharusnya menjadi penggerak utama yang menyatukan semua pihak baik itu lembaga pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan untuk bersama-sama mengatasi masalah sampah. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa niat baik tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan tindakan yang konsisten dan terarah. Dinas Lingkungan Hidup, misalnya, memiliki program penyuluhan dan bakti sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Mereka juga bekerja sama dengan PT IMIP dalam kegiatan kebersihan. Namun, kegiatan ini sering kali hanya dilakukan saat masalah sampah di Kecamatan Bahodopi mulai viral di media sosial atau saat ada peringatan khusus seperti Hari Lingkungan Hidup. Ketika masalah tidak menjadi sorotan publik, kegiatan semacam ini seakan terlupakan. Di tingkat desa, seperti Desa Labota dan Desa Keurea, ada komitmen untuk melakukan sosialisasi tentang pengelolaan sampah. Kepala Desa Labota bahkan mengumumkan program bulanan untuk edukasi warga. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sosialisasi tersebut hanya dilakukan setahun sekali. Terlihat jelas bahwa koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat masih perlu diperbaiki. Meskipun ada niat baik dari semua pihak, pelaksanaan program dan komunikasi masih sering tidak sinkron. Untuk benarbenar mengatasi masalah sampah, diperlukan langkah-langkah nyata yang terjadwal, melibatkan semua pihak, dan tidak hanya bergantung pada momen Jika semua pihak pemerintah, perusahaan, dan masyarakat benar-benar bekerja sama dengan konsisten. Tentu saja. Distrik Bahodopi akan lebih memudahkan terciptanya suasana higienis dan aman. Peran Pemerintah sebagai Fasilitator Fungsi pemerintah sebagai fasilitator adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan untuk mengintegrasikan berbagai Copyright A 2024. JSIP: JurnalStudiInovasiPemerintahan 3089-1426 . -ISSN) kepentingan masyarakat dengan menyediakan infrastruktur, baik berupa fasilitas fisik maupun subsidi langsung. Sebagai pihak yang bertanggung jawab, pemerintah harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti tempat pembuangan sementara dan fasilitas daur ulang. Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan bantuan fasilitas pengelolaan sampah kepada pemerintah Kecamatan Bahodopi Sembilan unit amrol, delapan truk sampah, dua puluh enam kendaraan roda tiga, dan tiga puluh empat kontainer digunakan untuk membantu dimana bantuan tersebut diberikan pada tanggal 30 juni 2024. Selain itu bantuan anggaran juga diberikan yang berupa komponen gaji petugas kebersihan dan kebutuhan BBM. Terkonfirmasi juga bahwa pemerintah akan memberikan bantuan pembangunan 11 TPS 3R dan 1 TPST. Saat ini, proses pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di Kecamatan Bahodopi, seperti Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce. Reuse. Recycle dan 1 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, masih menemui banyak kendala. Proyek ini sangat penting untuk mengatasi masalah sampah yang terus meningkat di wilayah tersebut, tetapi berbagai hambatan membuat pembangunannya belum bisa dimulai sepenuhnya. Salah satu masalah utama untuk pembangunan 11 TPS 3R adalah soal penyediaan lahan. Pemerintah desa di Kecamatan Bahodopi masih harus memastikan lokasi untuk TPS tersebut. Berdasarkan hasil temuan. Desa Keurea sebenarnya sudah mengambil langkah maju dengan menyiapkan lahan untuk pembangunan TPS. Namun, kondisi berbeda terjadi di Desa Labota, di mana belum ada lahan yang disiapkan. Hal ini tentu memperlambat proses pembangunan yang sangat diharapkan masyarakat. Sementara itu, pembangunan TPST yang direncanakan akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektar juga belum berjalan sesuai harapan. Proyek ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali dengan PT IMIP, sebuah langkah besar yang sebenarnya menunjukkan komitmen untuk menangani masalah sampah di daerah ini. Tetapi, kendala besar datang dari status lahan yang akan digunakan. Lahan tersebut saat ini berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK), yang memerlukan proses perubahan status menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Proses perubahan status lahan ini ternyata tidak sederhana dan memerlukan waktu serta koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan instansi terkait. Inilah yang menjadi penghambat utama pembangunan TPST. Padahal, fasilitas ini dirancang untuk menjadi pusat pengolahan sampah yang mampu menangani limbah dari seluruh Kecamatan Bahodopi Di sinilah pentingnya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, desa, dan pihak-pihak terkait lainnya. Semua pihak harus duduk bersama, mencari solusi, dan mempercepat proses yang ada. Desa-desa yang belum menyiapkan lahan perlu segera bertindak, sementara untuk TPST, pemerintah daerah harus bekerja lebih keras untuk mempercepat proses perubahan status lahan. Jika tidak, pembangunan fasilitas yang sangat penting ini hanya akan menjadi Copyright A 2024. JSIP: JurnalStudiInovasiPemerintahan 3089-1426 . -ISSN) rencana tanpa eksekusi nyata. Situasi ini juga menjadi pengingat bahwa masalah pengelolaan sampah bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga soal keseriusan dalam mengambil langkah nyata. Koordinasi yang baik, komitmen yang kuat, dan Kerjasama yang erat menjadi kunci untuk mengatasi berbagai kendala yang ada. Jika semuanya bisa berjalan dengan baik, bukan tidak mungkin masyarakat Kecamatan Bahodopi segera merasakan manfaat dari fasilitas-fasilitas yang direncanakan ini. Tapi untuk sekarang, kerja keras masih sangat dibutuhkan agar impian itu bisa Di Desa Labota, pemerintah desa sebenarnya sudah berupaya mengambil peran sebagai fasilitator untuk membantu mengelola sampah yang terus menumpuk. Bekerja sama dengan manajemen adalah salah satu tindakan yang dilakukan PT IMIP untuk mengangkut sampah di sepanjang jalan Trans Sulawesi. Selain itu. Desa Labota juga memiliki satu truk pengangkut sampah yang diandalkan untuk menjangkau lorong-lorong permukiman warga. Begitu pula dengan Desa Keurea, yang juga mengoperasikan satu truk pengangkut sampah setiap harinya. Namun, kalau kita melihat kenyataan di lapangan, situasinya ternyata tidak seideal itu. Meskipun disebutkan truk pengangkut beroperasi setiap hari, kenyataannya tidak seperti yang diharapkan. Dengan volume sampah yang begitu besar dan hanya mengandalkan satu truk untuk setiap desa, tugas mengangkut sampah menjadi tidak mudah. Truk pengangkut sering kali tidak bisa menjangkau semua lokasi, termasuk lorong-lorong kecil di permukiman warga. Gambar 1. Kondisi sampah di Kecamatan Bahodopi Sumber: Dokumentasi Penulis Bayangkan saja, di satu dusun saja tumpukan sampah sudah cukup banyak. Dengan waktu dan tenaga yang terbatas, petugas kebersihan tidak mungkin menyelesaikan pengangkutan di satu dusun dan langsung berpindah ke lokasi lain pada hari yang sama. Akibatnya, pengangkutan sampah di setiap dusun dibatasi dua atau tiga kali per minggu. Ini tentu saja berdampak pada lingkungan. Sampah Copyright A 2024. JSIP: JurnalStudiInovasiPemerintahan 3089-1426 . -ISSN) yang tidak diangkut secara rutin menumpuk, menghasilkan bau tak sedap, dan menjadi pemandangan yang tidak nyaman bagi masyarakat. Faktanya, kekurangan armada dan petugas ini menjadi masalah utama dalam pengelolaan sampah di kedua desa tersebut. Meskipun ada niat baik dan upaya dari pemerintah desa, realitas di lapangan menunjukkan bahwa fasilitas yang tersedia masih jauh dari memadai untuk menangani volume sampah yang terus bertambah setiap harinya. Alhasil, meskipun ada upaya, pengelolaan sampah belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Tugas ini harus diselesaikan segera agar Labota Village dapat dan Desa Keurea bisa menjadi lingkungan yang lebih bersih dan nyaman untuk warganya. Masalah diatas sebenarnya telah memiliki solusi dengan diberikannya bantuan fasilitas berupa truk-truk pengangkut sampah. Kades Labota menuturkan bahwa bantuan tersebut cukup untuk menangani masalah sampah. Hal yang sama juga diungkap oleh Sekdes Keurea. Tetapi berdasarakan temuan peneliti, fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah belum dioperasikan di dua desa tersebut. Kedua desa ini masih akan melakukan rapat terlebih dahulu sebelum pengoperasian fasilitas-fasilitas yang diberikan. Sementara pemerintah desa masih dalam tahap perencanaan dan diskusi, volume sampah terus meningkat setiap harinya. Ini tentu saja membuat situasi semakin mendesak. Bayangkan saja, setiap hari sampah baru terus bertambah, sementara sampah lama belum juga diangkut atau dikelola dengan Jika dibiarkan, tumpukan sampah tidak hanya menjadi masalah estetika, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Gerakan lambat dari kedua desa ini jelas tidak sejalan dengan kondisi yang ada. Seharusnya, pemerintah desa bisa segera menyelesaikan rapat atau diskusi internal mereka dan fokus pada bagaiamana fasilitas tersebut bisa langsung digunakan. semakin cepat fasilitas berfungsi, semakin besar dampaknya bagi lingkungan. Pembahasan Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa fungsi pemerintahan di Kecamatan Bahodopi dalam pengelolaan sampah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya fasilitas pendukung, minimnya kesadaran masyarakat, dan terbatasnya upaya pemerintah yang berkelanjutan. Penelitian ini menemukan bahwa fungsi pemerintah sebagai regulator, dynamic and facilitator belum optimal, sehingga pengelolaan sampah sering kali hanya reaktif terhadap sorotan publik atau keadaan Regulasi seperti Perda No. 5 Tahun 2017 dan Perbup No. 44 Tahun 2023 sudah ada, tetapi implementasinya masih jauh dari memadai. Perbandingan dengan penelitian sebelumnya, seperti yang dilakukan oleh Rifani dan Jalaluddin . , menunjukkan bahwa peran pemerintah sebagai regulator cukup kuat, tetapi pelaksanaannya di lapangan sering terkendala kurangnya penegakan hukum dan keterbatasan sanksi yang efektif. Dalam konteks Bahodopi, regulasi sudah diterbitkan, tetapi kurangnya pengawasan dan evaluasi rutin membuat peraturan tersebut lebih sering menjadi formalitas belaka, berbeda dengan temuan Hamdan yang menekankan pentingnya eksekusi yang konsisten. Copyright A 2024. JSIP: JurnalStudiInovasiPemerintahan 3089-1426 . -ISSN) Penelitian Muchsin & Saliro, . menggarisbawahi bahwa faktor penghambat utama dalam pengelolaan sampah adalah minimnya sarana dan prasarana serta rendahnya partisipasi masyarakat. Temuan ini sejalan dengan kondisi di Kecamatan Bahodopi, di mana jumlah tempat penampungan sampah (TPS) tidak memadai, dan armada pengangkut sampah yang minim menjadi hambatan utama. Namun, penelitian ini menambahkan pentingnya kolaborasi antara sektor publik dan komersial untuk mengembangkan solusi yang lebih berkelanjutan. Sementara itu, penelitian Arlan, . menyebutkan bahwa Pengelolaan sampah masih kurang di banyak wilayah Indonesia, dengan rata-rata pelayanan persampahan hanya mencapai 62%. Di Bahodopi. Kondisi ini terlihat dari tingkat pengelolaan sampah yang belum sebanding dengan volume sampah yang dihasilkan setiap harinya. Perbedaan signifikan dari penelitian ini adalah penekanan pada perlunya pendekatan partisipatif, di mana masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam upaya pengelolaan sampah. Hasil penelitian ini memberikan implikasi penting bagi praktik dan kebijakan pemerintah di masa depan. Dengan memahami peran sebagai regulator, dinamisator, dan fasilitator, pemerintah dapat menyusun kebijakan berbasis data yang lebih efektif. Implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Bahodopi membutuhkan evaluasi dan penyesuaian regulasi yang ada agar lebih adaptif terhadap tantangan lokal, termasuk memastikan keberlanjutan dengan memanfaatkan kolaborasi antar pihak. Dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah dapat memperbaiki sistem pengelolaan sampah melalui langkah-langkah konkret, seperti mempercepat pembangunan TPS, meningkatkan kapasitas armada pengangkut sampah, dan memberikan edukasi serta pelatihan kepada masyarakat. Hal ini juga dapat mendorong peningkatan kesadaran lingkungan di tingkat masyarakat, sehingga dapat menciptakan pengelolaan sampah yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berdampak positif pada kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan di Kecamatan Bahodopi. Kesimpulan Penelitian ini berfokus pada pengelolaan sampah di Kecamatan Bahodopi yang menghadapi tantangan signifikan akibat pertumbuhan populasi dan aktivitas Studi ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana pemerintah dapat menangani masalah sampah sebagai regulator, fasilitator, dan dinamisator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah diterbitkan regulasi seperti PERDA No. 5 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2023, implementasinya masih belum optimal. Pemerintah sering kali bertindak reaktif terhadap sorotan publik, dan kurangnya fasilitas, armada pengangkut, serta kesadaran masyarakat menjadi kendala utama. Selain itu, koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta belum berjalan efektif, yang menyebabkan pengelolaan sampah tidak efisien. Copyright A 2024. JSIP: JurnalStudiInovasiPemerintahan 3089-1426 . -ISSN) Kontribusi penelitian ini meliputi penyediaan wawasan untuk merumuskan kebijakan berbasis data yang lebih efektif dan Mempromosikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Temuan ini juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antar pihak dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Bahodopi. UcapanTerimaKasih Kepada pembimbing. Dr. Isbon Pageno. MA, dan Sisrilnardi. IP. MA, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepemimpinan, dorongan, dan dukungannya selama proses penelitian dan penyusunan tesis serta publikasi ini. Selain itu, penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali. Pemerintah Kecamatan Bahodopi, serta Pemerintah Desa Keurea dan Desa Labota atas izin, bantuan, dan informasi yang sangat berharga selama proses penelitian ini. Selain itu, ucapan terima kasih disampaikan kepada para informan yang telah membagikan ilmunya dan data penting melalui wawancara dan observasi. Selain itu, penghargaan tulus diberikan kepada Universitas Tadulako. Khususnya Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, yang telah memberikan sumber daya dan arahan ilmiah yang memadai. Semoga segala bantuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi semua pihak. Referensi