Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2025 e-mail: pahlawanjurnal@gmail. com | P-ISSN: 2338-0853 | E-ISSN: 2685-9920 Hal. 398-411 | DOI: https://doi. org/10. 57216/pah. ASAS KEHATI-HATIAN DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA MODUS ASMARA (LOVE SCAMMING) DI MEDIA SOSIAL Nadya Febrianie Nooridhayanti1*, & Diana Haiti2 *1&2 Universitas Lambung Mangkurat *Koresponden e-mail: nadyafebrianie@gmail. Submit Tgl: 20-Mei-2025 Diterima Tgl: 06-September-2025 Diterbitkan Tgl: 01-Oktober-2025 Abstract: The principle of caution is expressly stated in Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 About Information and Electronic Transactions, as one of the basics in the utilization of information technology and electronic transactions. In its explanation, the principle of prudence means a foundation for the relevant parties to consider all aspects that have the potential to cause harm, whether to themselves or to others, in the use of Information Technology and Electronic Transactions. The purpose of this research is to determine the Principle of Caution in the Electronic Information and Transactions Law Against Crimes of Love Scamming on Social Media, to find out the Legal Protection for Victims of Crimes of Love Scamming on Social Media. The type of research that the researcher uses in compiling this legal writing is normative legal research or library research. In simple term, prudence is an approach to decision-making that involves taking preventive measures against the possibility of harmful impacts. Love scamming also known as a Love Romance or if translate in bahasa known as Penipuan Modus Asmara/Romansa It is a criminal act of creating a fake online identity to gain the victim's affection and trust, after which the scammer uses the romantic relationship to manipulate and exploit the victim for personal gain. The perpetrator usually uses a fake account as their method, include an inconsistent username, suspicious photos, an unusually low or high number of followers, a strange-looking profile bio, celebrity accounts suddenly sending direct messages, and the sending messages are urgent. Legal provisions that can be applied to prosecute the perpetrators and serve as a form of legal protection for victims of love scamming crimes in social media arranged in Pasal 28 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 about Second Alteration of Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 About Information and Electronic Transactions. Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 About Information and Electronic Transactions, and Pasal 378 KUHP about criminal Keywords: Precautionary Principle. ITE Law. Love Scamming. Social Media Abstrak: Asas kehati-hatian secara tegas di sebutkan di dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai salah satu dasar atau landasan di dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Asas Kehati-Hatian Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scammin. Di Media Sosial, mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scammin. Di Media Sosial. Jenis penelitian yang peneliti pergunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan. Secara sederhana, kehati-hatian adalah suatu pendekatan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan tindakan pencegahan atas adanya kemungkinan terjadinya dampak merugikan. Love scamming disebut juga sebagai Love Romance atau jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Penipuan Modus Asmara/Romansa merupakan Tindakan kriminal yang menciptakan identitas online palsu untuk mendapatkan kasih sayang dan kepercayaan korban, setelah itu penipu menggunakan hubungan percintaannya untuk memanipulasi dan mendapatkan keuntungan dari korban. Modus yang digunakan pelaku biasanya menggunakan akun palsu yakni nama pengguna tidak sesuai, foto yang mencurigakan, jumlah pengikkut terlalu sedikit atau terlalu banyak, bio di profil terlihat aneh, akun selebriti tiba-tiba mengirim Nooridhayanti. & Haiti. Asas Kehati-hatian dalam A https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2022 pesan, dan pesan yang dikirm bersifat mendesak. Aturan hukum yang dapat dikenakan untuk menjerat pelaku dan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dengan modus asmara . ove scammin. di media sosial, diatur dalam Pasal 28 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kata kunci: Asas Kehati-hatian. Undang-Undang ITE. Tindak Pidana Modus Asmara. Media Sosial Lisensi CC-BY | https://ojs. id/index. php/pahlawan/index Cara mengutip Nooridhayanti. , & Haiti. Asas Kehati-Hatian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scammin. di Media Sosial. Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 21. , 398Ae411. https://doi. org/10. 57216/pah. PENDAHULUAN Teknologi Informasi merupakan suatu teknik yang berfungsi untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan /atau menyebarkan suatu informasi menjadi suatu sarana yang dapat terintegrasi dalam berbagai bidang kegiatan manusia. Keberadaan teknologi dalam berbagai bidang kehidupan membantu manusia. Teknologi berbasis sistem elektronik yang dilaksanakan oleh suatu sistem elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni penyelenggaraan sistem elektronik dapat dilakukan oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau masyarakat. Sebagai akibat dari perkembangan yang demikian, maka secara lambat laun, teknologi informasi dengan sendirinya juga telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban global. Di samping itu, perkembangan manusia secara teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas . Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan sosial yang cukup signifikan dan berlangsung dengan demikian Sehingga dengan kata lain dapat dikatakan bahwa teknologi informasi pada perkembangannya saat ini dapat diibaratkan telah menjadi pedang bermata dua, hal ini dikarenakan selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, namun sekaligus pula menjadi sarana yang efektif bagi perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kemudahan yang diberikan dengan adanya kemajuan teknologi informasi dalam berbagai bidang di sisi lain juga membawa dampak negatif yakni antara lain adanya kejahatan siber . yber-crim. , kebocoran data pribadi, penyalahgunaan data, dan jual beli data pribadi dalam pasar gelap, serta berbagai jenis penipuan online. Adanya dampak negatif tersebut sudah pasti akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Namun dengan adanya perkembangan teknologi hal ini juga berdampak pada berkembang kejahatan di dunia maya sehingga adanya kejahatan cyber yang mana tidak Rai Mantili. Prinsip Kehati-hatian Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Upaya Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Aktual Justice. Vol. 5 no. 2 Desember 2020. Hal 132 Ahmad Ramli. Cyber Law dan HAKI-Dalam system Hukum Indonesia. Bandung: Rafika Aditama. Hal. Nooridhayanti. & Haiti. Asas Kehati-hatian dalam A Copyright A 2025: Nadya Febrianie Nooridhayanti, & Diana Haiti sejalan dengan perkembangan aturan. Beberapa permasalahan hukum yang timbul akibat pemanfaatan teknologi informasi yakni dalam bidang : Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan Konsumen. Perbankan. Privacy, dan Electronic Commerce. Ada beberapa bentuk permasalahan hukum di bidang data pribadi terkait dengan penyalahgunaan data pribadi diantaranya seperti : penjualan data, data profiling, tujuan pemasaran, penelitian, bahkan termasuk pemantauan/spionase. lebih parah lagi penyalahgunaan data pribadi untuk tindak kriminal seperti pembuatan akun palsu, penipuan dalam jaringan, pencucian uang, pasar palsu dan juga transaksi ilegal. Oleh karena itu, diperlukan rangkaian pengamanan dan aturan yang komprehensif berkenaan dengan data pribadi. Menurut Djafar Wahyudi dkk, untuk melakukan perlindungan terhadap data pribadi dapat dilakukan dengan dua metode yakni pertama perlindungan dilakukan terhadap fisik data pribadi tersebut dan kedua melalui regulasi yang ditujukan untuk memberikan jaminan keamanan terhadap penggunaan data pribadi tersebut. Berkenaan dengan perlindungan data pribadi terdapat subjek hukum yang harus diatur yakni pengelola data pribadi . rang, badan hukum publik atau swasta dan organisasi kemasyarakatan yang melakukan pengelolaan data pribad. dan pemroses data pribadi . rang, badan hukum publik atau swasta dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengelola dat. Perhatian terhadap asas kehati-hatian dan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan di dunia maya khususnya penipuan dengan modus asmara . ove scammin. melalui media sosial pada masa sekarang terasa mendesak dengan maraknya akhir-akhir ini pemberitaan mengenai hal tersebut. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, memudahkan siapa saja dapat menjadi pengguna media sosial. Tidak sedikit yang berpandangan bahwa media sosial wajib dimiliki, tidak hanya sebagai sarana komunikasi . eperti Whatsapp dan aplikasi pesan singkat lainny. tetapi juga sebagai pengakuan dalam status sosial atau lingkungan pergaulan . eperti Facebook atau Instagra. , namun ada juga yang menggunakannya sebagai pengisi waktu luang . eperti X atau Tikto. Sayangnya penggunaan media sosial tidak di barengi dengan pengetahuan untuk bijak di dalam bermedia sosial. Sehingga mengakibatkan pengguna media sosial menjadi sasaran empuk bagi pelaku tindak kejahatan di media sosial, khususnya penipuan dengan modus asmara. Membicarakan mengenai asas kehati-hatian dalam tindak pidana modus asmara di media sosial tidak terlepas dari pengaturan berbagai pihak yang terlibat dalam dunia Informasi dan Transaksi Elektronik. Kepentingan utama terletak pada negara, sebagai bentuk wujud dari adanya campur tangan negara di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada beberapa aspek campur tangan negara di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, diantaranya adalah aspek politik hukum. Dengan politik hukum pemerintah Mansur. & Gultom. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung : Refika Aditama, hal 132 Sautunnida,L. Urgensi undang-Undang Perlindungan Data pribadi Di Indonesia Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal ilmu Hukum. Vol. 20 No. 2 Agustus 2018. Hal. Yuniarti. Perlindungan Hukum Data pribadi di Indonesia. Jurnal BECOS. Vol 1 No. 1 September 2019 Hal. Rosadi. Perlindungan Privasi Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia. VeJ. Volume 4 Nomor 1. Hal. Nooridhayanti. & Haiti. Asas Kehati-hatian dalam A https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | V21. No. 2: Oktober Tahun 2022 mengendalikan bidang Informasi dan Transaksi Elektronik lewat pembentukan hukum dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yakni dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang Ae Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki peran dalam pencegahan kejahatan dunia maya . yber crim. Beberapa perbuatan yang dilarang dalam undang-undang tersebut adalah:7 Pencemaran nama baik Menyebarkan video asusila Melakukan perjudian online Melakukan pengancaman Menyebarkan berita bohong Penyadapan Akses illegal terhadap system elektronik Perubahan, merusak, dan pemalsuan dokumen elektronik Mengganggu sistem elektronik Adapun tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik disebutkan secara tegas di dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu : Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari Masyarakat informasi Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi informasi. Di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 3 disebutkan bahwa Pemanfaatan teknologi informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan : asas kepastian hukum, asas manfaat, asas kehati-hatian, asas itikad baik, dan asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Dalam penjelasannya menyebutkan bahwa: AuAsas kepastian hukumAy berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar Sultan. Aji Titin Roswitha Nurshanthy. Eli Tri Kursiwanti. Jurnal Ilmu hukum AuTHE JURISTAy Vol. Vi No. 2 hal. Nooridhayanti. & Haiti. Asas Kehati-hatian dalam A Copyright A 2025: Nadya Febrianie Nooridhayanti, & Diana Haiti AuAsas manfaatAy berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. AuAsas kehati-hatianAy berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. AuAsas iktikad baikAy berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut. AuAsas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologiAy berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang. Dari kelima asas yang termuat di dalam Undang-Undang tersebut di atas, dalam hal ini peneliti mengkhususkan pada asas kehati-hatian di dalam penelitian ini. Hal ini dikarenakan perlunya asas kehati-hatian dalam kerangka melindungi kepentingan pengguna media sosial, dikarenakan ada kemungkinan perbuatan yang tidak benar yang dilakukan oleh pengguna media sosial lainnya yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk melakukan kejahatan, khususnya kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan pendekatan asmara . ove scammin. Dimana perbuatan atas kejahatan tersebut menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat yang menggunakan media sosial. Adanya penyimpangan / perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pengguna media sosial sangat memungkinkan, mengingat media sosial adalah wadah untuk bersosialisasi dan berkomunikasi secara digital sehingga menjadi sasaran yang menarik bagi mereka yang tidak beritikad tidak baik dalam bermedia sosial. Istilah kehati-hatian ini melekat pada manusia secara pribadi, sehingga asas kehati-hatian dalam penggunaan media sosial untuk menghidari agar tidak menjadi korban tindak pidana modus asmara . ove scammin. menjadi sangat penting. Dan asas kehati-hatian inipun secara tegas telah disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan beberapa literatur serta praktiknya, kejahatan di dunia maya . memiliki beberapa karakteristik, yaitu :8 Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber/ cyber . , sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil . aktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informas. yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara. Abdul Wahid dan M. Labib. Kejahatan Mayantara . Bandung:refika Aditama. Hal. Nooridhayanti. & Haiti. Asas Kehati-hatian dalam A https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | V21. No. 2: Oktober Tahun 2022 Masyarakat yang menggunakan media sosial penting menerapkan asas kehatihatian dalam setiap unggahannya di akun media soial baik berupa foto ataupun status. Pada Tahun 1948 Von Hentig dan B. Mendelsohn menerbitkan bukunya yang berjudul The Criminal and His Victim. Melahirkan teori "victimilogi", yang menyatakan bahwa dalam kejahatan-kejahatan tertentu ditemui adanya peranan korban yang sangat penting dalam menimbulkan kejahatan. Ikut sertanya si korban dengan aktif dalam suatu penyimpangan dengan tujuan untuk mencapai suatu penyimpangan dengan tujuan untuk mencapai sesuatu demi kepentingan diri sendiri atau orang lain dapat menyebabkan diri sendiri menjadi Dikaitkan dengan keterikatan asas kehati-hatian, peran serta pelaku media sosial menjadi korban tindak pidana modus asmara yang meunggah foto dan status yang menunjukkan kemapanan hidup, gaya hidup mewah, dan status yang galau, memicu pelaku untuk memancing korban dengan mengirim pesan mengajak berkenalan. Penerapan asas kehati-hatian pengguna media sosial dalam hal ini, mengantisipasi dan melindungi dirinya agar tidak menindaklanjuti percakapan yang mengarah pada Asas kehati-hatian yang memang melekat pada diri pribadi individu, seharusnya dapat menjadi perlindungan utama bagi pengguna media sosial agar dapat terhindar dari tindak pidana penipuan di dunia maya khususnya dengan modus asmara Sebagaimana yang disebutkan di dalam Merriam Webster Dictionary Istilah love scamming berasal dari kata AuloveAy dan AuscamAy dalam Bahasa Inggris. Love berarti perasaan kasih sayang yang mendalam dan scam adalah penipuan atau trik illegal, biasanya dilakukan dengan tujuan mendapatkan uang dari orang lain. Dalam pengertian lain, scam adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh suatu badan usaha atau perseorangan dengan cara memanipulasi suatu hal untuk mendapatkan kepercayaan dari orang lain yang dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan. Ada banyak pasal dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik yang dapat menerapkan asas kehati-hatian, seperti termuat dalam Pasal 7 Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan / atau dokumen elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Kata harus memastikan yang termuat di dalam pasal tersebut, merupakan pemaknaan secara tegas dari adanya asas kehati-hatian pada pasal Berkenaan dengan tindak pidana penipuan modus asmara . ove scammin. ini melanggar Ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 Ayat . Undang - Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: AuSetiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan / atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan Syaifudin. Materi Dasar Study Tentang Kejahatan. Banjarmasin : UNLAM Press. Hal. Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan. Jakarta : Akademika Pressindo. Hal. Sultan. Aji Titin Roswitha Nurshanthy. Eli Tri Kursiwanti. Jurnal Ilmu hukum AuTHE JURISTAy Vol. Vi No. 2 hal. Nooridhayanti. & Haiti. Asas Kehati-hatian dalam A Copyright A 2025: Nadya Febrianie Nooridhayanti, & Diana Haiti bohong, atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi ElektronikAy Dan juga di dalam Pasal 35 Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan / atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah Ae olah data yang otentikAy Ketentuan pidananya diatur di dalam Pasal 45A Ayat . Undang - Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : AuSetiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun da/atau denda paling banyak Rp 1. 000,- . atu miliar rupia. Ay Dan Pasal 51 ayat . Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : AuSetiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 . ua bela. tahun dan / atau denda paling banyak Rp 12. 000,- . ua belas miliar rupia. Ay Secara umum, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) aturan hukum mengenai tindak pidana penipuan secara konvensional diatur dalam Pasal 378 yang berbunyi: AuBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahunAy Dan di dalam KUHP Baru (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan. tindak pidana penipuan diatur di dalam Pasal 492 yang AuSetiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori VAy Adapun prinsip kehati-hatian di dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban Tindak Pidana modus asmara . ove scammin. yang Peneliti maksudkan disini sebagai antisipasi / pencegahan terjadinya tindak pidana. Dikarenakan terjadinya tindak pidana ini berawal dari itikad tidak baik Pelaku Kejahatan baik perseorangan maupun sindikat yang mengintai korban melalui akun media sosial calon korbannya. Nooridhayanti. & Haiti. Asas Kehati-hatian dalam A https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | V21. No. 2: Oktober Tahun 2022 Seperti yang telah Peneliti jelaskan sebelumnya, bahwa pesatnya perkembangan dunia digital / online, tidak dibarengi dengan edukasi dan awareness . ehatihatian/kewaspadaa. akan bahaya dari penggunaan yang tidak bijak. Sehingga mudah dijadikan sasaran korban tindak pidana penipuan di dunia maya khususnya Tindak pidana modus asmara . ove scammin. Berdasarkan data yang Peneliti peroleh dari berbagai sumber, rata-rata korbannya adalah wanita dengan rentang usia 40 Ae 60 tahun. Dengan berbagai status perkawinan. Ada yang menikah, janda, maupun single. Pelaku umumnya mempelajari calon korbannya dari melihat unggahan calon korban di media sosial. Dengan status yang selalu galau, atau sering mengunggah foto menggunakan pakaian mewah dan perhiasan. Merujuk Pusiknas Bareskrim Polri, love scamming adalah konsep penipuan Modusnya berupa rekayasa sosial, dengan menjerat individu yang Tengah mencari seorang sahabat atau kekasih secara daring. Tujuan pelaku bukanlah untuk cinta sesungguhnya, tetapi bertujuan untuk memperoleh uang atau keuntungan lain dari Love Scamming adalah modus penipuan yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu untuk mendapatkan kepercayaan korban. Adapun beberapa kasus tindak pidana bermodus asmara yang viral baru-baru ini, diantaranya di kutip dari detiknews. com, pada 17 Januari 2024 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidu. Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan dengan modus love scamming melalui aplikasi kencan online. Sebanyak 21 orang ditangkap. Adapun penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Grogol. Jakarta Barat, di dapatkan dan di amankan 19 warga negara Indonesia, yang terdiri dari 16 lakilaki dan 3 perempuan. Kemudian di dapatkan juga dua orang warga negara asing lakilaki. Kalau melihat perannya, warga negara Indonesia yang ada ini adalah sebagai pelaku, eksekutornya. Kemudian dua orang warga negara asing, perannya adalah menyiapkan peralatan yang ada ini. Kemudian yang satu lagi tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku. Dan satu orang adalah sebagai pimpinannya atau yang ada di yang memimpin di sini. Berdasarkan hasil penyelidikan. Bareskrim mendapati satu WNI dan 367 WNA yang menjadi korban penipuan love scamming. Para korban WNA berasal dari Amerika. Argentina. Brasil. Afrika Selatan, hingga Jerman. Para pelaku melakukan aksinya melalui berbagai aplikasi kencan online. Para pelaku berpura-pura mencari pasangan. Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder. Okcupid. Bumble. Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya. Kemudian, manakala dia sudah berhasil mengelabui, mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban. Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk berbisnis. Di situ, pelaku merayu korban untuk deposit sebesar Rp 20. 000,- (Dua puluh juta rupia. agar dibuatkan akun toko online. Dari para pelaku menjalankan modus tersebut, setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku dapat meraup keuntungan kurang lebih 40-50 miliar Rupiah per bulan. Dari hasil penyelidikan Ditipidum terkait dengan aliran rekening ini menggunakan kripto, yang kemudian dari para pelaku ini Sultan. Aji Titin Roswitha Nurshanthy. Eli Tri Kursiwanti. Jurnal Ilmu hukum AuTHE JURISTAy Vol. Vi No. 2 hal. Nooridhayanti. & Haiti. Asas Kehati-hatian dalam A Copyright A 2025: Nadya Febrianie Nooridhayanti, & Diana Haiti mendapat pembayaran sekitar Rp 6. 000,- . nam juta rupia. per bulan itu gaji mereka, dibayarkan secara cash. Selain itu, dikutip dari CNBC Indonesia Pada September 2024. POLDA Jawa Barat berhasil menangkap 13 orang yang merupakan sindikat penipu asmara . ove scammin. di salah satu aprtemen di Bandung. Salah satu korban menuturkan ia kehilangan uang sebesar Rp 26. 000,- . ua puluh enam juta rupia. akibat tipu daya seorang pria tampan yang di kenal melalui media sosial Instagram. Bahkan korban lain yang tertipu oleh sindikat ini ada yang menderita kerugian lebih dari Rp 600. nam ratus juta rupia. , dialami oleh seorang ibu Tunggal berusia 50 tahun. Para sindikat penipuan rupanya memiliki alur cerita yang sama untuk menipu korbannya. Adapun skenario yang digunakan oleh sindikat penipuan ini untuk mendapatkan uang dari para korban, yakni mulanya para sindikat penipuan akan mengajak berkenalan di media sosial, kemudian berusaha mencari tahu sejumlah informasi tentang calon korban Awalnya para sindikat penipuan akan memberikan informasi pekerjaan, yakni sebagai salah satu engineer di perusahaan gas dan minyak yang terletak di Papua. Kemudian mereka berusaha untuk menemui para korban dan menjanjikan hubungan ke jenjang yang lebih serius. Di sinilah titik di mana banyak perempuan akhirnya luluh dan bersedia menyetorkan sejumlah uang yang diminta penipu. Misalnya, karena mengaku bekerja di sebuah tambang di Papua, penipu menjanjikan akan menemui perempuan calon korban mereka. Namun, penipu beralasan bahwa dia tak memiliki uang transport untuk menuju kota tempat si perempuan berada, lantaran gajinya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Si penipu pun meminta bantuan kepada korban untuk meminta sejumlah uang. Di sini, si penipu juga bekerja sama dengan sindikatnya untuk menjadi peran lain yang bertugas sebagai kepala divisi di perusahaan tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan korbannya agar bersedia membiayai uang transportasi si penipu. Uang transportasi yang diberikan kepada si penipu untuk para korbannya adalah untuk biaya helikopter atau speed boat. Mereka mematok biaya yang berbeda-beda kepada para korbannya, mulai dari Rp 5. 000,- . ima juta rupia. hingga Rp 30. 000,- . iga puluh juta rupia. Berlanjut ke skenario selanjutnya, setelah para korban membayar transportasi, si penipu akan memberikan informasi bahwa ia telah tiba di kota besar di Papua, namun dia membutuhkan uang untuk penginapan di resort lantaran mess atau asrama yang dimiliki kantornya sedang penuh. Di sini, mereka minta ditransfer Rp5. 000,- . ima juta rupia. hingga Rp10. 000,- . epuluh juta rupia. Kemudian setelah korban membayar resort, si penipu akan berlanjut pada skenario selanjutnya di mana ia berjanji untuk mencairkan gajinya dan mengirimnya kepada para korban dengan nilai miliaran rupiah. Korban yang sudah masuk dalam perangkap pun akhirnya dimintai uang untuk biaya notaris dan biaya perpindahan kurs dari dolar AS ke rupiah, karena si penipu mengklaim bahwa dia menerima gaji dalam bentuk dolar AS. Ketika sudah masuk skenario ini, ada peran tambahan dari para sindikat penipuan yang mengaku sebagai pihak bank dan meminta sejumlah uang belasan juta sebagai biaya administrasi perpindahan kurs dari dolar AS ke rupiah. Si korban yang percaya begitu saja pun mentransfer. Cerita tak usai sampai di situ, setelah mengklaim pencairan gaji sedang diproses, penipu mengirimkan bukti foto cek palsu senilai gaji miliaran yang ia sebutkan. Cek palsu tersebut hanya berlaku selama dua hari untuk dicairkan. Di wilayah kantor darat Papua tersebut tidak terdapat https://news. com/berita/d-7150377/pelaku-love-scamming-raup-rp-50-m-per-bulan-korban-wnasal-jerman-hingga-as Nooridhayanti. & Haiti. Asas Kehati-hatian dalam A https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | V21. No. 2: Oktober Tahun 2022 bank, sehingga mau tidak mau si penipu harus pergi ke batam untuk mencairkan dana Si penipu pun akhirnya meminta uang kembali kepada korbannya untuk tiket pesawat dari Papua ke Batam. Korban yang sangat amat percaya, akhirnya mentransfer biaya tiket pesawat. Setelah mentransfer, si penipu akan mengabarkan korban bahwa ia berhasil mendarat di bandara Batam. Saat sudah mengabarkan korban bahwa si penipu telah sampai di bandara, berselang beberapa jam kemudian, si korban akan mendapatkan telepon dari pihak Bandara palsu. Sindikat penipuan pun berusaha menjadi pihak Bandara untuk mengabarkan kepada korban bahwa si penipu pingsan karena serangan jantung. Korban yang merasa panik akhirnya diberi kabar bahwa si penipu dikirimkan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Berselang beberapa hari, korban akan mendapat telepon dari pihak rumah sakit, yang dimana pihak rumah sakit tersebut merupakan sindikat dari penipuan. Pihak rumah sakit abalabal ini akan mengatakan kepada korban bahwa pacar korban alias si penipu tengah di rawat dan dalam keadaan kritis. Sindikat penipuan pun meminta uang puluhan juta hingga ratusan juta untuk biaya operasi pemasangan ring jantung dan biaya perawatan rumah sakit. Korban yang sudah terlanjur cinta pun akhirnya mentransfer uang tersebut. Namun, tanpa diduga, berselang beberapa hari, si korban kembali dikabarkan oleh pihak rumah sakit abal-abal bahwa pacar korban telah meninggal dunia. Korban pun histeris merasa kehilangan calon pendamping hidupnya yang telah dinanti untuk pulang Kemudian penipuan tak sampai disitu, pihak rumah sakit abal-abal pun kembali meminta uang untuk biaya pengiriman jenazah ke rumah keluarga si penipu. Korban pun kembali mengeluarkan uang untuk biaya pengiriman jenazah. Di sini korban paruh baya tadi belum menyadari bahwa ia telah tertipu. Selang beberapa hari, sindikat penipuan kembali menghubungi korban. Skenario selanjutnya adalah sindikat penipuan mengaku sebagai teman dekat penipu sebelumnya yang telah meninggal Sindikat penipuan peran baru pun kembali mendekati korban untuk berusaha mengobati luka di hati si korban. Dari sini sindikat penipuan kembali melakukan tipu Namun beruntungnya, belum berlanjut ke season kedua, korban telah berhasil dihubungi pihak kepolisian Polda Jawa Barat bahwa korban telah terkena kasus penipuan bermodus cinta . ove scammin. Dan kasus yang baru saja terjadi,dikutip dari Tribrata News pada 17 Februari 2025 Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku pemerasan yang memanfaatkan modus love scam dan mengaku sebagai anggota kepolisian Polda Jawa Tengah. Ketiga pelaku. Misni alias Joko . Zulkarnain alias Karnain . , dan Iza Mahendra . , merupakan residivis asal Lampung Utara yang saling mengenal saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi Tinder. Setelah menjalin komunikasi via WhatsApp dan melakukan panggilan video call, pelaku merekam dan mengedit video korban. Para pelaku memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk melancarkan aksinya. Mereka menggunakan aplikasi AI untuk mengedit foto dan video korban. REP . , hingga tampak berpenampilan tidak senonoh. Foto dan video tersebut kemudian digunakan untuk memeras korban dengan ancaman penyebaran jika tidak mentransfer sejumlah uang. Kemudian, seseorang yang mengaku sebagai atasan pelaku https://w. com/research/20240922174024-128-573665/uang-kandas-cinta-punmelayang-love-scamming-buat-rugi-rp600-juta Nooridhayanti. & Haiti. Asas Kehati-hatian dalam A Copyright A 2025: Nadya Febrianie Nooridhayanti, & Diana Haiti menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp50. 000,- . ima puluh juta Karena takut, korban mentransfer Rp5. Dari berbagai kasus tersebutlah yang mengakibatkan bahwa pentingnya pengguna media sosial menerapkan asas kehati-hatian, hal ini dikarenakan ketidakhati-hatian pengguna media sosial yang terbuai akan bujuk rayu dan rayuan gombal pelaku Tindak Pidana Modus Cinta (Love Scammin. sehingga menjadikannya sebagai korban. Dari beberapa contoh kasus tindak penipuan modus asmara . ove scammin. di media sosial diatas, fenomena ini merupakan problematika sosiologis di Masyarakat, sehingga penerapan terhadap asas kehati-hatian dalam penggunaan media sosial dirasa sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan di dunia maya . khusus nya penipuan dengan modus asmara. Dari contoh-contoh kasus tersebut pun, perlu adanya implementasi perlindungan hukum bagi para korban. Mengingat dalam prakteknya, banyak korban yang malu untuk melapor bahwa dia telah menjadi korban dari tindak pidana penipuan modus asmara . ove scammin. Hal ini tidak lepas dari culture . masyarakat yang menganggap penipuan modus asmara ini merupakan aib, karena begitu mudahnya jatuh dalam rayuan palsu hingga kemudian tertipu. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka perlu dirumuskan dan dianalisa sebagai permasalahan sebagai berikut : Bagaimana Asas Kehati-Hatian Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scammin. Di Media Sosial? Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scammin. Di Media Sosial? METODE Metode penelitian ini dilakukan sebagai usaha untuk menemukan, mengembangkan serta menerapkan suatu kebenaran yang ada dalam pengetahuan dan yang ada dalam teori dan praktik pelaksanaan dengan menggunakan metode tertentu. Maka untuk mendukung dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini, peneliti mencari data sesuai dengan penulisan ini. Dalam penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yang peneliti pergunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu Kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum Penelitian hukum normatif atau kepustakaan. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Asas kehati-hatian secara tegas di sebutkan di dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai salah satu dasar atau landasan di dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Di dalam https://tribratanews. id/polres-cimahi-bekuk-tiga-residivis-pelaku-pemerasan-moduslove-scam-berkedok-polisi/ Nooridhayanti. & Haiti. Asas Kehati-hatian dalam A https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | V21. No. 2: Oktober Tahun 2022 penjelasannya AuAsas kehati-hatianAy berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara sederhana, kehati-hatian adalah suatu pendekatan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan tindakan pencegahan atas adanya kemungkinan terjadinya dampak merugikan. Pentingnya menerapkan asas kehati-hatian bagi pengguna media sosial dalam kerangkan melindungi kepentingan pengguna media sosial, dikarenakan ada kemungkinan perbuatan yang tidak benar yang dilakukan oleh pengguna media sosial lainnya yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk melakukan kejahatan, khususnya kejahatan tindak pidana yang dilakukan dengan pendekatan asmara . ove Dimana perbutan kejahatan tersebut menimbulkan dampak kerugian bagi Masyarakat yang menggunakan media sosial. Adanya penyimpangan / perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pengguna media sosial sangat memungkinkan, mengingat media sosial adalah wadah untuk bersosialisai dan berkomunikasi secara digital sehingga menjadi sasaran yang menarik bagi mereka yang tidak beritikad baik dalam bermedia sosial. Istilah ekhatihatian melekat pada manusia secara pribadi, sehingga asaskehati-hatian dalam penggunaan media sosial untuk menghindari agar tidak menjadi korban tindak pidana modus asmara . ove scammin. menjadi sangat penting. Love scamming disebut juga sebagai Love Romance atau jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Penipuan Modus Asmara/Romansa merupakan Tindakan kriminal yang menciptakan identitas online palsu untuk mendapatkan kasih saying dan kepercayaan korban . setelah itu penippu menggunakan hubungan percintaannya untuk memanipulasi dan mendapatkan keuntungan dari korban. Saat ini marak pemberitaan di media sosial mengenai korban tindak pidana modus asmara . ove scammin. ini, dan tidak hanya perempuan, tapi tidak sedikit laki-laki yang juga menjadi korban, rentang usia korban rata-rata sudah memiliki kemapanan dalam hal ekonomi, dan dari latar belakang Pendidikan yang beragam. Namun sayangnya tidak semua korban mau melaporkan ke pihak yang berwajib, hal ini dikarenakan korban merasa malu dan merupakan sebuah aib jika menjadi korban penipuan dengan modus asmara tersebut. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini antara lain bagaimana asas kehati-hatian dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana modus asmara . ove scammin. di media sosial dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana modus asmara . ove scammin. di media sosial. Pembahasan Tinjauan Teoritik yang digunakan di dalam penelitian ini yakni, asas kehatihatian. Teori Perlindungan Hukum. Teori Viktimologi, dan Teori Gaya Hidup. Berdasarkan hasil pembahasan terhadap Asas kehati-hatian dalam UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana modus asmara . ove scammin. di media sosial. Asas kehati-hatian secara tegas disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai salah satu asas yang menjadi dasar pemanfaatan teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik banyak pasal-pasal di dalamnya yang mengimplementasikan penerapan dari Nooridhayanti. & Haiti. Asas Kehati-hatian dalam A Copyright A 2025: Nadya Febrianie Nooridhayanti, & Diana Haiti asas kehati-hatian. Implementasi penerapan asas kehati-hatian yang melekat pada diri pribadi manusia menjadi filter pertama dan utama di dalam pencegahan agar tidak menjadi korban dari tindak pidana penipuan modus asmara (Love Scammin. di media Prilaku korban di media sosial seperti sering mengunggah gaya hidup mewah atau memamerkan kemewahan, ataupun sering mengunggah status yang galau, sangat mempengaruhi dalam hal terjadinya tindak pidana penipuan modus asmara . ove scammin. Dikarenakan perilaku korban di media sosial tersebut dapat memancing pelaku untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan pelaku biasanya menggunakan akun palsu. Adapun ciriciri dari akun palsu, yakni nama pengguna tidak sesuai, foto yang mencurigakan, jumlah pengikkut terlalu sedikit atau terlalu banyak, bio di profil terlihat aneh, akun selebriti tiba-tiba mengirim pesan, dan pesan yang dikirm bersifat mendesak. Berdasarkan hasil pembahasan terhadap perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana modus asmara . ove scammin. di media sosial. Aturan hukum yang dapat dikenakan untuk menjerat pelaku dan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dengan modus asmara . ove scammin. di media sosial, diatur dalam Pasal 28 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Asas kehati-hatian secara tegas disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai salah satu asas yang menjadi dasar pemanfaatan teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Implementasi penerapan asas kehati-hatian yang melekat pada diri pribadi manusia menjadi filter pertama dan utama di dalam pencegahan agar tidak menjadi korban dari tindak pidana penipuan modus asmara (Love Scammin. di media sosial. Aturan hukum yang dapat dikenakan untuk menjerat pelaku dan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dengan modus asmara . ove scammin. di media sosial, diatur dalam Pasal 28 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Saran