https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pembuktian Unsur Delik dalam Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/Pid. Sus-TPK/2022/PN. Md. Kinski Vania Naibaho1. Edy Ikhsan2. Mahmud Mulyadi3 Universitas Sumatera Utara. Sumatera Utara. Indonesia, kinskinaibaho@gmail. Universitas Sumatera Utara. Sumatera Utara. Indonesia, eikhsan@yahoo. Universitas Sumatera Utara. Sumatera Utara. Indonesia, mahmudmulyadi. dr@gmail. Corresponding Author: kinskinaibaho@gmail. Abstract: Irregularities often occur in the process of land acquisition for the implementation of development in the public interest. Land acquisition projects generally require a large amount of money, making this sector a loophole and a field for criminal acts in the land sector in Indonesia. Crimes in the field of land or crimes against land are basically crimes related to land tenure and land rights. The research objectives are to examine and analyze how the essence of land acquisition for development for the public interest in Indonesia. examine and analyze how the construction of corruption crimes related to land acquisition for development for the public interest in Indonesia and examine and analyze the juridical analysis regarding the proof of the elements of the offense in the crime of corruption in the implementation of land acquisition for development for the public interest in the study of the Medan District Court Decision Number 105/Pid. Sus-TPK/2022/PN. Mdn. The research method used is normative In this research, the data that has been obtained will be analyzed using qualitative data analysis methods. The results of the study found that land acquisition can only be carried out if the development carried out provides more benefits that can be enjoyed by the community even though there are parties who are less able to accept. Land acquisition activities for development in the public interest can only be carried out by the government and not for That corruption in the implementation of land acquisition for development in the public interest often occurs because the land acquisition committee in carrying out its duties does not apply the principles of prudence and accuracy in carrying out its duties, such as collecting physical and juridical data in determining the object, the party entitled to receive compensation and the amount of compensation. That the actions of the defendant Bonar in the process of issuing certificates do not fulfill the elements of the offense unlawfully charged by the Public Prosecutor. The defendant's actions did not constitute an integral part of the land purchase transaction carried out by Yulius Dakhi and Martinus Telaumbanua which resulted in a loss of state funds. The two actions were distinct and unrelated to each other, so the defendant's actions did not result in a loss of state finances because the defendant's actions were completed when the certificate was issued. 2029 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Keyword: Pengadaan Tanah. Tindak Pidana. Korupsi. Delik. Abstrak: Penyimpangan kerap terjadi dalam proses pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum. Proyek pengadaan tanah pada umumnya membutuhkan jumlah uang yang besar sehingga mengakibatkan sektor ini menjadi celah dan ladang tindak pidana di bidang pertanahan di Indonesia. Tindak pidana di bidang pertanahan atau kejahatan terhadap tanah, pada dasarnya merupakan kejahatan yang berhubungan dengan penguasaan tanah dan hak-hak atas tanah. Tujuan penelitian yaitu mengkaji dan menganalisis bagaimana esensi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia. mengkaji dan menganalisis bagaimana konstruksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia danmengkaji dan menganalisis analisis yuridis mengenai pembuktian unsur delik dalam tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/Pid. Sus-TPK/2022/PN. Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dalam penelitian ini, data yang telah diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menemukan Bahwa pengadaan tanah hanya dapat dilakukan jika pembangunan yang dilaksanakan lebih banyak memberikan manfaat yang dapat dinikmati oleh masyarakat meskipun ada pihak yang kurang dapat menerima. Kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dan bukan untuk mencari keuntungan. Bahwa tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sering terjadi karena panitia pengadaan tanah dalam menjalankan tugasnya kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam melaksanakan tugasnya seperti, pengumpulan data fisik dan yuridis dalam menentukan objek, pihak yang berhak untuk menerima ganti kerugian serta besaran ganti kerugian. Bahwa perbuatan terdakwa Bonar dalam proses penerbitan sertipikat tidak memenuhi unsur delik secara melawan hukum yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan terdakwa bukan merupakan satu kesatuan rangkaian dengan perbuatan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Yulius Dakhi dan Martinus Telaumbanua yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kedua perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang berbeda dan tidak saling berhubungan satu sama lain, sehingga perbuatan terdakwa tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara karena perbuatan terdakwa selesai saat sertipikat telah terbit. Kata Kunci: Pengadaan Tanah. Tindak Pidana. Korupsi. Delik. PENDAHULUAN Proyek pembangunan yang diadakan untuk membangun infrastruktur guna mempermudah kegiatan yang beorientasi pada kepentingan umum dewasa ini menuntut adanya ketersediaan tanah secara cepat. Namun untuk merealisasikan pengadaan tanah diperlukan suatu payung hukum. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan demi Kepentingan Umum tersebut dapat menjadi salah satu payung hukum bagi pemerintah guna memudahkan proses penyediaan tanah untuk pembangunan. Melalui Peraturan Presiden tersebut, pemerintah mempunyai wewenang untuk menguasai tanah milik masyarakat yang dibutuhkan untuk pembangunan proyek-proyek pemerintah untuk kepentingan umum. Tindak pidana di bidang pertanahan terjadi apabila memenuhi unsur-unsur pidana didasarkan pada ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2030 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 (KUHP). Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan undang-undang lainnya yang substansinya mengandung delik pidana. Salah satu tindak pidana di bidang pertanahan yang terjadi pada saat proses pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum, yaitu perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah pembangunan kawasan pariwisata di Kabupaten Nias Selatan. Perkara ini bermula dari adanya dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan masyarakat yang dilakukan oleh Direktur PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) yang telah diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/Pid. Sus-TPK/2022/PN. Mdn. Kasus bermula saat PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) yang merupakan BUMD Kabupaten Nias Selatan mencari lahan yang potensial dikembangkan sebagai objek pariwisata. Martinus Telaumbanua menawarkan tanahnya yang terletak di Desa Hiliofanaluo kepada Yulius Dakhi selaku Direktur PT. BNC, dimana dalam tawar menawar objek tersebut terjalin kesepakatan harga tanah sebesar Rp. 000/m2. Penjelasan Martinus Telaumbanua bahwa tanah tersebut 093 M2, dikarenakan tanah tersebut belum memiliki alas hak, maka Yulius Dakhi menjelaskan akan melanjutkan jual beli tanah tersebut jika sudah dibuatkan alas hak berupa SHM. Martinus Telaumbanua melalui istrinya mengajukan permohonan penerbitan alas hak berupa SHM terhadap tanah seluas 41. 093 M2 kepada BPN Nias Selatan yaitu Bonar selaku kepala seksi pengukuran, dimana dalam penjelasanya ukuran 41. 093 M2 tidak boleh dalam 1 . sertifikat, setidaknya dengan 2 . Oleh sebab itu Martinus Telaumbanua membuat akta hibah kepada saudaranya Deliman Telaubanua untuk membagi objek tersebut dengan masing-masing ukuran 22. 813 m2 dimohonkan oleh Martinus Telaumbanua dan 280 m2 dimohonkan oleh Deliman Telaumbanua. Dalam pengurusan penerbitan SHM tersebut Bonar diberikan uang sebesar Rp. 000 sebagai biaya pengurusan. Bonar menugaskan 2 orang yang bukan ASN untuk mengukur di lapangan dan membuatkan peta bidang dan dilanjutkan dengan penerbitan 2 SHM. Setelah terbitnya 2 SHM tersebut Martinus mengajak Deliman Telaubanua untuk membuat kembali akta hibah dimana Deliman Telaumbanua sebagai pemberi hibah kepada Martinus Telaumbanua atas tanah yang dimohonkan SHMnya sebelumnya atas nama Deliman Telaumbanua. Selanjutnya dilakukan jual beli antara Martinus dengan Yulis Dakhi sebagaimana kesepakatan awalnya. Akan tetapi PT. BNC tidak terima dengan adanya jual beli tersebut dikarenakan jika terjadi pembelian tanah untuk kepentingan umum, seharusnya pihak perusahaan harus melakukan perencanaan awal tahun sebelum pembelian dan disertai dengan rapat RUPS dimana dalam pembelian objek ini tidak dilakukan sama sekali. Atas dasar tersebut Bonar didakwa sebagai bagian yang memuluskan perbuatan tindak pidana antara Martinus Telaumbanua dan Yulius Dakhi dalam pembelian tanah untuk kepentingan umum. Berdasarkan uraian dari latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji pembuktian unsur delik dalam tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. METODE Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah suatu penelitian yang menempatkan norma sebagai obyek penelitian, baik norma hukum dalam peraturan perundang-undangan, norma hukum yang bersumber dari suatu undang-undang. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. Pendekatan undang-undang . tatute approac. dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti. Penelitian ini 2031 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. karena penelitian ini berfokus kepada pengaturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Pendekatan kasus . ase approac. dalam penelitian normatif mempunyai tujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Pendekatan jenis ini biasanya digunakan mengenai kasuskasus yang telah mendapat putusan. Kasus-kasus tersebut dapat dipelajari untuk memperoleh suatu gambaran terhadap dampak dimensi penormaan dalam suatu aturan hukum dalam praktik hukum, serta menggunakan hasil analisisnya untuk bahan masukan . dalam eksplanasi HASIL DAN PEMBAHASAN Pentingnya Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pengadaan tanah dan atau pencabutan tanah hanya dapat dilakukan jika pembangunan yang dilaksanakan untuk kepentingan umum. Sebagai sebuah konsep kepentingan umum dimaknai secara beragam oleh para ahli. Schenk memaknai kepentingan umum sebagai kepentingan yang lebih banyak memberikan manfaat dari pada kerugian yang timbul. Maksudnya manfaat yang diberikan dapat dinikmati oleh masyarakat, meskipun menimbulkan kerugian bagi beberapa individu. Van Poelje memberikan makna kepentingan umum sebagai kepentingan masyarakat luas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah melalui kebijaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1973 mengatur tentang kepentingan umum berdasarkan Maria SW. Sumardjono mengusulkan agar konsep kepentingan umum, selain harus memenuhi peruntukannya juga harus dapat dirasakan kemanfaatanya . ocially profitable atau for public use atau actual used by the publi. Agar unsur kemanfaatan ini terpenuhi artinya dapat dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan atau secara langsung, seyogyanya dilakukan melalui penelitian yang terpadu. Makna kepentingan umum dalam peraturan perundangundangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berbeda-beda. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 memberikan pengertian kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 ini juga memberikan batasan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh pemerintah, dimiliki oleh pemerintah dan tidak untuk mencari keuntungan . on profit oriente. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 memberikan pengertian kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tidak memberikan batasan sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, kemudian Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 direvisi dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2006, dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 juga tidak memberikan batasan kepentingan umum sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993, selanjutnya undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 memberikan pengertian kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat. Peraturan Perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merinci bentuk-bentuk kegiatan yang masuk katagori kepentingan umum. Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang melanggar hukum terkait pemanfaatan, penggunaan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi dalam sebuah organisasi atau 2032 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 pemerintahan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Tindak pidana korupsi dapat dibedakan dan dikelompokkan sebagai berikut: Atas Dasar Substansi Objek Tindak Pidana Korupsi . Tindak Pidana Korupsi Murni Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 ada 20 pasal yang memuat 38 rumusan tindak pidana korupsi murni. Tindak Pidana Korupsi Tidak Murni Tindak pidana korupsi yang dimaksudkan hanya diatur dalam 3 pasal yakni pasal 21, 22, dan 24. Atas Dasar Substansi Subjek Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi Umum Tindak pidana korupsi yang dimaksudkan diatur dalam 11 pasal pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah tindak pidana korupsi yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Artinya tindak pidana yang dirumuskan itu semata-mata dibentuk untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara. Atas Dasar Sumbernya Tindak Pidana Korupsi yang Diadopsi dari KUHP Tindak pidana korupsi yang dirumuskan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tindak pidana korupsi yang menunjuk pada pasal-pasal tertentu dalam KUHP dan ditarik menjadi tindak pidana korupsi dengan mengubah ancaman dan sistem pemidanaannya. Tindak Pidana Korupsi yang oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Dirumuskan Tersendiri sebagai Tindak Pidana Korupsi Tindak pidana ini berupa tindak pidana asli yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang dirumuskan dalam pasal 2, 3, 12b, 13, 15, 16, 21, 22, dan 24. Atas Dasar Tingkah Laku/Perbuatan dalam Rumusan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi Aktif Tindak pidana korupsi aktif ialah tindak pidana korupsi yang dalam rumusannya mencantumkan unsur perbuatan aktif Tindak Pidana Korupsi Pasif Tindak pidana korupsi pasif terdapat dalam pasal 7 ayat . sub b, d, dan ayat . , pasal 10 sub b, pasal 23 jo. 231 KUHP, dan pasal 24. Atas Dasar Dapat-Tidaknya Merugikan Keuangan dan/atau Perekonomian Negara Atas dasar dapat-tidaknya merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu: Tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Tindak pidana korupsi yang tidak mensyaratkan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Dari berbagai macam bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang telah disebutkan diatas, dikelompokkan menjadi sebagai berikut: Kerugian keuangan negara 2033 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Penjelasan tersebut dapat dilihat pada Pasal 2 ayat . UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 pada ayat tersebut tertulis kata AudapatAy kemudian diikuti kalimat Aumerugikan keuangan atau perekonomian negaraAy Suap-Menyuap Definisi dari suap-menyuap termaktub di dalam Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Penggelapan dalam Jabatan Penggelapan dalam jabatan merupakan suatu kejahatan yang mirip dengan tindakan pencurian yang tertera di dalam Pasal 362 KUHP. Penggelapan jabatan sebagaimana dimaksud dari rumusan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merujuk pada penggelapan dengan pemberatan yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah (Pasal 374 KUHP). Pemerasan Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pemerasan adalah tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Perbuatan Curang Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Berdasarkan Pasal 7 ayat . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 000,00 dan paling banyak Rp 350. 000,00. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Seorang pegawai negeri yang mempunyai benturan kepentingan dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah terjadi jika ia memegang penuh kekuasaan atau kewenangan yang diberikan oleh undang-undang yang kemudian justru memiliki atau diduga mempunyai kepentingan tersendiri atas setiap wewenang yang dimilikinya sehingga akan sangat mempengaruhi kualitas dan kinerjanya. Gratifikasi Tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dirumuskan sebagai berikut: Ayat . yang berbunyi: AuSetiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan: Yang nilainya Rp. 000,00 . epuluh juta rupia. atau lebih pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Yang nilainya kurang dari Rp. 000,00 . epuluh juta rupia. , pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum. Ay Ayat . yang berbunyi: AuPidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat . adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . atu miliar rupia. 2034 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Analisis Yuridis Pembuktian Unsur Delik dalam Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/Pid. Sus-TPK/2022/PN. Mdn Peranan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan diharuskan untuk menggali, mengikuti, dan memahami akan nilai-nilai hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Para yuris pidana dalam praktik tidak dapat menerapkan suatu hukum pidana tanpa adanya interpretasi . enafsiran huku. bukan pada analogi. Sekurang-kurangnya ada tiga rangkaian kegiatan yang harus dilakukan secara bertahap agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, yaitu: yang pertama mengkonstatir tentang terjadinya suatu peristiwa yakni hakim menetapkan terjadinya suatu peristiwa konkret berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kedua mengkualifikasikan isu hukum secara tepat, dilanjutkan dengan menetapkan norma hukum sebagai premis mayor yang tepat. Undang-undang sebagai premis mayor harus disesuaikan dengan peristiwanya agar undang-undang tersebut dapat mencakup atau meliputi peristiwanya. Ketiga melalui silogisme dari premis mayor dihubungkan dengan fakta hukum yang relevan akan dapat ditemukan dan diterapkan hukum positif. Proses memberi suatu putusan, perlu memperhatikan faktor yang seharusnya diterapkan secara proporsional yaitu keadilan . , kepastian hukum . , dan kemanfaatan . Penulis melakukan analisis terhadap pembuktian unsur delik dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Bonar sebagai terdakwa pada perkara korupsi pengadaan tanah untuk umum dengan putusan Nomor: 105/Pid. Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 17 April 2023 dengan hasil sebagai berikut: Perbuatan terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat . Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHPidana. Berdasarkan dakwaan tersebut. Majelis Hakim memutus perkara dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pertimbangan bahwa unsurunsur delik yang sudah terpenuhi, yaitu: Unsur Setiap Orang Hakim memberi pendapat dalam perkara ini, unsur setiap orang telah terpenuhi. Unsur setiap orang ditujukan pada terdakwa yang dengan segala identitasnya sebagaimana yang telah ditanyakan oleh hakim dan dibenarkan oleh terdakwa, maka terdakwa Bonar telah memenuhi unsur setiap orang. Terhadap terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana . rime responsibilit. , apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan. Unsur Secara Melawan Hukum Dalam rumusan delik, keberadaan sifat melawan hukum merupakan syarat mutlak dari dapat dipidananya tindakan. Jika sifat ini dinyatakan dengan tegas dalam suatu rumusan delik . ebagai suatu unsu. , maka harus dicantumkan dalam dakwaan dan dibuktikan di persidangan. Namun, jika tidak dicantumkan secara tegas dalam rumusan delik, maka yang perlu dibuktikan hanyalah perbuatan yang dilarang dalam rumusan delik Hakim berpendapat perbuatan terdakwa yang tidak menjalankan prinsip kehatihatian dan teliti dalam menjalankan tugasnya mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan fakta hukum poin f tersebut di atas. Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang memberikan perintah untuk mengukur kepada Saiful dan Asman tanpa surat tugas, perbuatan terdakwa yang menandatangani gambar ukur dan surat ukur tanpa 2035 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 mengetahui kondisi di lapangan karena tidak melihat langsung, dan Panitia AuAAy yang tidak turun ke lapangan sudah memenuhi unsur secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perbuatan yang bersifat korupsif yang merugikan keuangan negara terjadi pada saat perbuatan jual beli lahan antara Martinus Telaumbanua dan Yulius Dakhi yang tidak dapat didaftarkan peralihan haknya bukan pada saat proses penerbitan sertipikat tanahnya. Jual beli tanah yang sudah bersertipikat seharusnya dilakukan dihadapan PPAT. Hal ini diatur dalam Pasal 37 ayat . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah jo. Pasal 103 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penerbitan kedua sertipikat ini sudah memenuhi prosedur yang berlaku namun terdapat kekurangan administrasi seperti tidak diterbitkannya surat tugas untuk melaksanakan pengukuran dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Panitia AuAAy karena Panitia AuAAy yang tidak turun ke lapangan. Apabila terdapat kekurangan administrasi dalam penerbitan sertipikat dapat dilakukan pembatalan produk hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus. Namun, terkait dengan pembatalan produk hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis juga harus memperhatikan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan. Hak atas Tanah. Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan sebelum jangka waktu 5 . tahun sejak diterbitkannya sertipikat hak atas tanah untuk hak yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan atau hak yang telah dialihkan namun para pihak tidak beriktikad baik atas peralihan hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika jangka waktu 5 . tahun terlampaui, maka pembatalan dilakukan melalui mekanisme peradilan. Berdasarkan analisis di atas, unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi pada perbuatan penerbitan sertipikat yang dilakukan oleh terdakwa. Perbuatan yang memenuhi unsur secara melawan hukum terpenuhi pada perbuatan jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT sehingga tidak dapat didaftarkan peralihan haknya dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terdiri dari 3 elemen yang berbeda, yaitu: Memperkaya diri sendiri, artinya dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda milik dirinya sendiri Memperkaya orang lain, artinya akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambahnya harta bendanya, atau dapat dikatakan akibat dari perbuatan bukan pelaku yang diuntungkan secara langsung Memperkaya korporasi, artinya yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum pelaku ialah suatu korporasi. 2036 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Menurut Majelis Hakim, terdakwa memenuhi unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri karena telah menerima uang sejumlah Rp 10. 000,00 dari Martinus Telaumbanua untuk pengurusan penerbitan sertipikat atas tanah. Terdakwa pada keterangannya di muka persidangan menyatakan bahwa uang Rp 000,00 yang diterimanya digunakan untuk biaya operasional pengukuran di Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 jo. Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari: Pelayanan Survei. Pengukuran, dan Pemetaan. Pelayanan Pemeriksaan Tanah. Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Pelayanan Pendaftaran Tanah. Pelayanan Informasi Pertanahan. Pelayanan Lisensi. Pelayanan Pendidikan. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Bendabenda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965. Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain. Adapun pada pasal 20 dinyatakan bahwa tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi dibebankan kepada Wajib Bayar dalam hal ini adalah pemohon penerbitan sertipikat. Berdasarkan analisis penulis, perbuatan terdakwa yang menerima uang sejumlah Rp 000 bukan merupakan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri melainkan uang tersebut dipakai untuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi dalam rangka kegiatan pelayanan survei, pengukuran, dan pemetaan. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti karena terjadi transaksi pembelian lahan tanah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemda Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp 6. 750,00. Unsur dapat merugikan keuangan negara terbukti pada perbuatan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Yulius Dakhi dengan Martinus Telaumbanua. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi pada perbuatan terdakwa dalam proses penerbitan sertipikat. Hal ini karena perbuatan terdakwa selesai ketika Sertipikat Hak Milik No. 49 dan 50 telah terbit. Perbuatan terdakwa dalam proses penerbitan sertipikat dengan perbuatan jual beli tanah yang dilakukan oleh Yulius Dakhi dan Martinus Telaumbanua tidak dapat dikatakan sebagai satu kesatuan rangkaian perbuatan yang mengakibat kerugian keuangan negara. Kedua perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang berdiri sendiri dan tidak saling terkait satu sama lain, sehingga perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dapat merugikan keuangan . Unsur Yang Melakukan. Turut Serta Melakukan atau Menyuruh Melakukan Perbuatan Pidana 2037 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang tidak melaksanakan tugas dengan baik dan benar dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik No. dan 50 memenuhi unsur turut serta melakukan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Penjelasan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana menjelaskan yang dimaksud dengan Auturut serta melakukan tindak pidanaAy adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan tindak pidana harus memenuhi semua unsur tindak pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama. Dalam turut serta melakukan tindak pidana, perbuatan masing-masing orang dilihat sebagai satu kesatuan. Berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa tidak mengetahui adanya niat dan rencana jual beli tanah setelah sertipikat terbit. Terdakwa hanya mengetahui adanya permohonan penerbitan sertipikat atas 2 bidang tanah yang dimohonkan oleh Martinus Telaumbanua ke Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan. Hal ini tidak memenuhi syarat kerja sama yang nyata dalam mewujudkan delik tersebut sehingga perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur turut serta melakukan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. KESIMPULAN Bahwa pengadaan tanah hanya dapat dilakukan jika pembangunan yang dilaksanakan lebih banyak memberikan manfaat yang dapat dinikmati oleh masyarakat meskipun ada pihak yang kurang dapat menerima. Kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dan bukan untuk mencari keuntungan. Bahwa tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sering terjadi karena panitia pengadaan tanah dalam menjalankan tugasnya kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam melaksanakan tugasnya seperti, pengumpulan data fisik dan yuridis dalam menentukan objek, pihak yang berhak untuk menerima ganti kerugian serta besaran ganti kerugian. Bahwa perbuatan terdakwa Bonar dalam proses penerbitan sertipikat tidak memenuhi unsur delik secara melawan hukum yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan terdakwa bukan merupakan satu kesatuan rangkaian dengan perbuatan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Yulius Dakhi dan Martinus Telaumbanua yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kedua perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang berbeda dan tidak saling berhubungan satu sama lain, sehingga perbuatan terdakwa tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara karena perbuatan terdakwa selesai saat sertipikat telah terbit. REFERENSI Abdurrahman, 1983. Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia, cet. Bandung : Alumni Abdurrahman. Hamidah, dkk. , 2021. Palu Hakim Versus Rasa Keadilan Sebuah Pengantar Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta : Deepublish Publisher Agustina. Shinta, dkk. , 2016. Penjelasan Hukum: Sifat Melawan Hukum dalam Kasus Korupsi. Jakarta : LeIP Ahmad Hamzah dan Anando Santoso, 1996. Kamus Pintar Bahasa Indonesia. Surabaya : Fajar Mulia 2038 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Amrani Hanafi dan Mahrus Ali, 2015. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, cet ke-1. Jakarta : Rajawali Pers Anshoruddin, 2004. Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Ariman. Rasyid dan Fahmi Raghib, 2015. Hukum Pidana. Malang : Setara Press Askin. Moh, 2020. Penerapan Hukum Dan Strategi Pemberantasan Korupsi Studi Kasus BLBI. Jakarta : Kencana Asshiddiqie. Jimly. Ali SafaAoat, 2012. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta : Konpres Cahyani. Tinu Dwi, 2021. Pidana Mati Korupsi: Perspektif Hukum Positif dan Islam. Yogyakarta : Samudra Biru Chaeruddin, dkk, 2009. Strategi Pencegahan & Penegakan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama Chazawi. Adami, 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bag. Jakarta : Raja Grafido Persada Chazawi. Adami, 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT. Alumni Chazawi. Adami, 2017. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Depok: Rajagrafindo Persada Dewanta. Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Ediwarman, 2012. Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Yogyakarta : Pustaka Pelajar Ghoffar. Abdul, 2021. Konstitusi Anti Korupsi Regulasi. Interpretasi, dan Realisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Depok: PT. Raja Grafindo Persada Gunanegara. AuPengadaan Tanah Oleh Negara Untuk Kepentingan UmumAy. Disertasi Program Pascasarjana Universitas Airlangga, 2006 Hamzah. Andi, 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika Harahap. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika Harsono. Boedi, 1990. Aspek-Aspek Yuridis Penyediaan Tanah Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Makalah Hiariej. Eddy O. , 2012. Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta : Erlangga Hiariej. Eddy O. , 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka