AKTUALITA. Vol. 2 No. 1 (Jun. 2019 hal. 319 - 338 KONSEP PERLINDUNGAN HAK CIPTA NOVEL DALAM RANAH HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DARI TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN Nunu Karsa Nugraha Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Bandung E-mail: nunu. nugraha@gmail. Abstrak: Penegakan hukum atas hak cipta dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam ranah hukum perdata. Meskipun demikian, penegakan hukum atas hak cipta juga bisa melalui pendekatan ranah hukum pidana. Pendekatan dalam ranah hukum pidana dilakukan jika terjadi tindak pidana atau pelanggaran dalam hak cipta tersebut berupa pemalsuan, penggandaan dan pembajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual dari Tindak Pidana Pembajakan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari suatu karya yang dihasilkan dengan menggunakan kemampuan intelektual manusia yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat, di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dan teknologi. Obyek Kekayaan Intelektual adalah hasil kreasi pikiran manusia. Secara aktual Hak Kekayaan Intelektual merupakan satu sistem pemberian pengakuan, penghargaan, perlindungan hukum dan mempunyai nilai ekonomis bagi karya-karya intelektual yang mencakup jangkauan yang luas. Kata Kunci: Perlindungan. Hak Cipta Novel. Tindak Pidana Pembajakan Abstract: Law enforcement on copyright is conducted by the copyright holder in the realm of civil law. Nevertheless, law enforcement on copyright can also be conducted through in the realm of criminal law. The approach in the realm of criminal law is conducted if a criminal act or violation occurs in the form of counterfeiting, copying, and piracy. This study aimed at discovering and understanding the Concept of Novel Copyright Protection in the realm of Intellectual Property Rights Law of Piracy Crimes. The method used normative juridical with descriptive-analytical research specifications. The data used secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained from literature study. The result indicates that Intellectual Property Rights arose from a work produced using human intellectual abilities that are beneficial to people's lives, in the fields of science, art, literature, and technology. The Intellectual Property Object is the creation of the human Actual Intellectual Property Rights is a system of giving recognition, respect, and legal and having economic value for intellectual works that cover a wide range. Key words: Protection. Novel Copyrights. Piracy Crimes ISSN: 2620-9098 Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA PENDAHULUAN Intelektual Penegakan hukum atas hak cipta Pembajakan. dilakukan oleh pemegang hak cipta Pada Tindak Pidana dalam ranah hukum perdata. Meskipun menyadari bahwa tulisan ini tentu demikian, penegakan hukum atas hak tidak akan mampu menjawab semua cipta juga bisa melalui pendekatan persoalan pembajakan hak cipta novel. Pendekatan Namun setidaknya tulisan ini dapat dalam ranah hukum pidana dilakukan dijadikan bahan dialog secara tidak pelanggaran dalam hak cipta tersebut mengenai pentingnya hak cipta novel berupa pemalsuan, penggandaan dan dilindungi, baik di masa kini bahkan di Tindakan-tindakan masa akan datang. berupa pemalsuan, penggandaan dan pembajakan hak cipta khususnya HASIL DAN PEMBAHASAN hak cipta novel selalu menunjukan Pengertian Tindak Pidana Padahal Berbicara Tindak Pidana maka sering kita lihat para ahli eksklusif dan hak-hak lainnya atas hukum pidana menggunakan istilah karya ciptaannya, dan orang lain Austrafbaar diwajibkan untuk menghormatinya. Berdasarkan uraian feitAy Sedangkan di dalam KUHP tidak memberikan penjelasan mengenai perkataan Austrafbaar feitAy membahas tindak pidana hak cipta Namun demikian perkataan novel sebagai kejahatan khusus yang AufeitAy dalam bahasa Belanda diartikan semakin hari semakin meningkat. Dari Ausebagian dari kenyataanAy, sedang itulah penulis memberi judul karya AustraafbaarAy berarti Audapat dihukumAy. Konsep sehingga secara harfiah perkataan Perlindungan Hak Cipta Novel dalam Austraafbaar feitAy berarti Ausebagian dari Ranah kenyataan yang dapat dihukumAy yang Hukum Hak Kekayaan sudah barang tentu tidak tepat, oleh DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA karena kelak akan kita ketahui bahwa bahwa yang tidak boleh dilakukan yang dapat dihukum adalah manusia adalah perbuatan yang menimbulkan sebagai pribadi dan bukan kenyataan, akibat yang dilarang dan diancam perbuatan, atau tindakan. Kaitannya dengan pengertian . Austrafbaar feitAy Hazewinkel-Suringa, telah membuat suatu rumusan yang perbuatan pidana adalah perbuatan bersifat umum dari Austrafbaar feitAy yang dilarang oleh sebagai suatu perilaku manusia yang hukum, larangan yang mana disertai pada suatu saat tertentu telah ditolak di . yang berupa pidana tertentu dalam sesuatu pergaulan hidup tertentu bagi barang siapa yang melanggar dan dianggap sebagai perilaku yang aturan tersebut. Dapat juga dikatakan harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana perbuatan yang oleh suatu aturan yang bersifat memaksa yang terdapat hukum dilarang dan diancam pidana asal saja dalam pidana itu diingat Menurut Menurut Moeljatmo, suatu aturan strafbaarfeit dirumuskan sebagai suatu pelanggaran norma atau gangguan perbuatan . aitu suatu keadaan atau dengan sengaja atau tidak sengaja telah kelakuan oran. , sedangkan ancaman dilakukan oleh seorang pelaku dimana pidananya ditujukan kepada orang penjatuhan hukuman terhadap pelaku yang menimbulkan kejadian itu. adalah penting demi terpeliharanya kepentingan hukum. Beberapa definisi dari tindak pidana diatas, memberikan gambaran Pengertian lain dari tindak menjadikan masalah tindak pidana pidana ialah perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh aturan Yang terpenting adalah hukum yang diancam dengan sanksi isi dari pengertian tindak pidana. Sebab dalam teori tentang tindak Dalam DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA pidana disebutkan bahwa tiada seorang atau secara bersama-sama yang dapat pun dapat dipidana kecuali apabila diperbuatnya dan bersifat melawan berdasarkan AuschuldAy atau kesalahan. Dengan kata lain, hanya baik sengaja maupun tidak sengaja. manusia yang dapat melakukan tindak Dengan demikian, apabila ada suatu pidana dan hanya manusia yang dapat kejahatan atau tindak pidana yang pembajakan maka seseorang tersebut bersama-sama. dapat dikatakan sebagai pelaku tindak Sebagaimana pidana yang melakukan kesalahan, dan terdahulu, bahwa unsur tindak pidana itu adalah perbuatan orang, hal ini UUHC dihukum menurut ketentuan pasal 72 dan pasal 113 UUHC. :Pertama. Undang-undang lazim dimulai dengan kata-kata:Aubarang siapa yang. Ay kata Pelaku Tindak Pidana Pertama. Orang Perorangan/ Aubarang siapaAy ini tidak dapat diartikan lain dari pada AuorangAy. Kedua, dalam pembajakan hak cipta novel selalu pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebabkan jenis-jenis Penulis pidana yang dapat dikenakan kepada pelakunya bukan saja para cukong atau tindak pidana yaitu:Pertama. Pidana Pokok yang terdiri dari: . Pidana produk, namun bisa juga pihak-pihak Pidana penjara. Pidana yang lain misalnya, penjual, pengedar Pidana denda yang dapat dan pemakai dari produk bajakan karya cipta. Dalam hukum pidana Kedua. Pidana tambahan, yang terdiri hanyalah orang atau orang perorangan Pencabutan hak-hak tertentu. Bersama-sama. Dalam DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA Perampasan barang-barang tertentu. hasil dari pekerjaan membadankan. Pengumuman keputusan hakim. dengan lain perkataan badan yang Dalam dijadikan orang, badan yang diperoleh dan juga sifat dari hukum pidana yang dengan perbuatan manusia sebagai dilihat ada/tidaknya kesalahan pada lawan terhadap badan manusia, yang terdakwa, memberi petunjuk bahwa terjadi menurut alam. yang dapat dipertangguangjawabkan Pengertian merupakan sikap dalam batin manusia. Kedua. Korporasi/Badan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) prinsip-prinsip . orporasi sebagai pelak. Meskipun KUHP Usaha. Soetan K. Malikoel Adil secara mengenai pengurus korporasi yang etimologis, menguraikan pengertian AuKorporasi, dengan atas nama korporasi atau (Beland. , (Inggri. , korporation (Jerma. berasal dari kata AucorporatioAy Aukejahatan korporasiAy Dalam literatur hukum pidana, penerapan prinsip pertanggungjawaban Seperti halnya dengan kata-kata lain yang berakhir dengan AutioAy, maka perkembangan yang demikian pesat AycorporatioAy . , berasal dari kata kerja kejahatan korporasi itu sendiri. Pada AucorporatioAy, yang banyak dipakai orang pada jaman abad pertengahan sebagai pelaku dari suatu tindak atau sesudah itu. Corporare sendiri pidana, karenanya tanggungjawab atas AucorpusAy (Indonesia=bada. Dengan pengurus korporasi. Teori-Teori Pemidanaan maka akhirnya AucorporatioAy itu berarti DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA Tujuan Dalam hal ini adalah pemidanaan, tidak terlepas dari teori- kepentingan pada pencipta karya novel teori tentang pemindanaan yang ada. Salah satu teori tersebut yaitu teori memiliki nilai ekonomi. Teori ini juga absolute atau pembalasan. Dalam teori dikenal dengan teori tujuan. tersebut dijelaskan pemidanaan harus Gabungan dari kedua teori dicari pada kejahatan itu sendiri untuk diatas, maka selanjutnya kita mengenai menunjukkan kejahatan itu sebagai dasar hubungan yang dianggap sebagai melihat pemidanaan sebagai tujuan pembalasan, imbalan terhadap orang untuk melindungi masyarakat dan pada sisi lain pembalasan atas perbuatan perbuatan jahat. Oleh karena itu Namun sesungguhnya tujuan hakiki dari pemidanaan adalah untuk penderitaan bagi si korban. Pemidanaan Satu menimbulkan efek jera dari pelaku Bagi pembajakan hak cipta karya novel dengan dipidana akan berfikir ulang ditinjau dari tujuannya adalah untuk sedangkan bagi masyarakat akan takut kejahatan yang sudah dilakukan oleh untuk berbuat pidana, karena pelaku para pelakunya. Dengan demikian jika tindak pidana akan dipernjara. kita hubungan dengan teori yang ada Dari beberapa penjabaran teori dalam hukum pidana, maka teori pemidanaan diatas, dalam kaitannya dengan tindak pidana bidang hak cipta merupakan pembalasan atas kesalahan khususnya yang berkaitan dengan yang dilakukan. karya tulis seperti novel, maka orang Disamping teori absolute ada juga teori teologis. Teori teologis yang memandang bahwa pemidanaan bukan Orang berkali-kali menciplak karya orang lain. Karena DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA menyebabkan kesenjangan yang tinggi hukuman, hukuman tersebut bertujuan agar orang tidak melakukan kembali diharapkan dan kebutuhan ekonomi Agar kemudian orang takut yang nyata. Kedua, faktor sosial. untuk melakukan kejahatan. Termasuk Orang melakukan kejahatan karena kejahatan pembajakan hak cipta novel. Pembalasan kepada: . belajar kejahatan secara hukuman bagi orang yang melakukan individual, . belajar kejahatan dalam kesalahan merupakan suatu bentuk institusi yang ada, dan . sistem Ketiga, faktor kesempatan. perbuatan yang sudah dilakukannya. Faktor ini dikaitkan dengan adanya Pertanggungjawaban barang yang berlimpah, keamanan bisa dituntut apabila tindak pidana itu dilakukan dengan kesalahan. Artinya pengawasan dan kesempatan untuk melakukan kejahatan. Keempat, faktor dilakukan memenuhi unsur kesalahan Sistem Peradilan Pidana (SPP). Faktor para pelaku kejahatan menimbulkan dapat dikenakan sanksi pidana apapun. kejahatan menjadi kebal . , bulu terhadap Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana . ak cipta nove. penegak hukum lainnya secara tertutup Banyaknya faktor-faktor yang atau terbuka. menyebabkan terjadinya tindak pidana Teori Sosial dan para Brantinghan bahwa perilaku kejahatan adalah hasil faktor-faktor kerusakan sistem dan struktur sosial. yang mempengaruhi kejahatan yaitu: Seorang penjahat dari keluarga yang Pertama, faktor ekonomi. Dinyatakan bercerai, mengalami masa kecil yang bahwa orang yang tidak memiliki sulit, hidup di lingkungan sosial yang pekerjaan dan kurangnya pendapatan miskin dan banyak terjadi pelanggaran DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA hukum, tidak memiliki pendidikan yang baik, memiliki gangguan fisik pelaku dan pengguna barang-barang dan mental dan berbagai kesulitan bajakan bertebaran disudat-sudut kota. psikososial lainnya. Kejahatan ada Dalam kehidupan sehari-hari dimana-mana. Indonesia. Buktinya tentu tidak sedikit orang yang berkilah kejahatan tampak dengan berbagai Kejahatan di kota akan Disinilah partisipasi masyarakat harus terjadi lebih banyak di banding di dikembangkan untuk dapat menangani Itu karena konsentrasi penduduk masalah kejahatan dibeberapa wilayah ada di kota. Banyak suku bangsa. Beberapa komunitas itu budaya, agama dan kepentingan. antara lain adalah: . komunitas Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana hak cipta novel adalah. Pertama, faktor profesional yaitu membuat sistem Dalam hal ini mahalnya kejahatan di wilayah pekerjaannya, masyarakat Indonesia lebih memilih dan . komunitas primordial yaitu untuk membeli karya bajakan yang membuat sistem koordinasi antara harganya jauh lebih murah. Faktor mereka yang berada diwilayah etnik atau asal daerah tertentu. sehingga orang kemudian menjual Bentuk Tindak Pidana Hak Cipta barang-barang Novel Faktor ekonomi ini kemudian menjadi alasan Pada umumnya bentuk tindak orang membeli dan menjual barang- pidana hak cipta antara lain berupa barang bajakan. Kedua, penegakan pengambilan, pengutipan, perekaman. Aparat pengakan Hukum kurang tegas dan sebagian atau seluruh ciptaan orang kurang serius dalam menindak para lain dengan cara apapun tanpa izin pelaku pembajakan terhadap barang pencipta/pemegang DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA bertentangan dengan undang-undang dilakukan untuk menghindarkan diri atau melanggar perjanjian. Dilarang dari penangkapan pihak kepolisian. undang-undang artinya undang-undang Hal ini dapat lihat dalam bentuk pelanggaran counterfeit dan piracy. perbuatan itu dilakukan oleh orang Counterfeit yang tidak berhak, karena tiga hal penggadaan ulang suatu novel, dalam . Merugikan pencipta/pemegang bentuk sama sekali mirip dengan hak cipta, misalnya memfotokopi aslinya baik dalam kemasan album, sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijualbelikan kepada masyarakat luas. bajakan ini tentu saja tidak terjamin. Kualitas . Merugikan kepentingan Negara. Dari ulah pembajak tersebut telah misalnya mengumumkan ciptaan merugikan negara triliunan rupiah. Para pembajak hak cipta karya tulis kebijakan pemerintah di bidang novel tidak akan mungkin menunaikan pertahanan dan keamanan atau. kewajiban hukum untuk membayar . Bertentangan dengan ketertiban pajak kepada negara sebagaimana umum dan kesusilaan, misalnya layaknya warga negara yang baik. memperbanyak dan menjual video Pembajakan merupakan salah satu dampak negatif dari kemajuan iptek di Pembajakan terhadap karya orang bidang grafika dan elektronika yang lain seperti penggandaan adalah salah dimanfaatkan secara melawan hukum satu bentuk dari tindak pidana hak . cipta novel yang dilarang dalam mencari keuntungan dengan jalan cepat Undang-Undang dan mudah. Hak Cipta. Pekerjaannya liar, tersembunyi, dan Sanksi Pidana Pelaku Kejahatan tidak diketahui orang banyak apalagi Hak Cipta Karya Tulis Novel oleh petugas penegak hukum dan Pekerjaan DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA Undang-Undang sanksi bagi siapa saja yang tidak melindungi karya penjualan buku bajakan. Dengan sengaja dan tanpa hak dengan melakukan penciplakan atau memperbanyak penggunaan untuk pembajakan tanpa izin dari pemilik hak cipta. Lebih jauh dalam Pasal 72 program komputer. UU No. Tahun 2002 Dari tersebut, ada dua golongan pelaku pelanggaran hak cipta karya tulis pelanggaran hak cipta karya tulis novel novel sebagai delik undang-undang yang dapat diancam dengan sanksi . et delic. yang dibagi tiga kelompok. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum . Dengan sengaja dan tanpa hak yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang- suatu ciptaan atau memberi izin Termasuk pelaku utama ini untuk itu. Termasuk perbuatan adalah penerbit, pembajak, penjiplak, dan pencetak. Kedua, adalah pihak-pihak yang menyiarkan, atau memberi izin untuk itu setiap memamerkan atau menjual kepada ciptaan yang bertentangan dengan diketahuinya melanggar hak cipta atau bidang pertahanan dan keamanan melanggar larangan Undang-Undang negara, kesusilaan, dan ketertiban Hak Cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah . Dengan pameran, penjual, dan pengedar yang mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang- kejahatan/pelanggaran hak cipta atau barang hasil larangan yang diatur oleh undang- Termasuk DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Kedua Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA pelanggaran hak cipta diatas dapat sekarang diatur dalam Pasal 112 diancam dengan sanksi pidana oleh hingga Pasal 120 UU Nomor 28 tahun ketentuan UU No. 19 Tahun 2002. 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan Pelanggaran dilakukan dengan sengaja mengenai pembajakan karya cipta untuk niat meraih keuntungan sebesar- secara lebih spesifik ditegaskan dalam Pasal 113 ayat 4 yang berbunyi. kelompok maupun badan usaha yang AuSetiap orang yang memenuhi unsur sangat merugikan bagi kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat . para pencipta. Jika pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . hukuman dalam Undang-Undang Hak tahun dan/atau pidana denda paling Cipta, maka kejahatan pembajakan banyak Rp. 000,000,00 . mpat hak cipta karya novel dikategorikan miliar rupia. sebagai tindak yang diatur dalam Dalam Kitab Undang-undang Pasal 72 ayat . yang berbunyi: Hukum Barang mengatur mengenai tindak pidana hak Pidana Dalam (KUHP) KUHP mengedarkan atau menjual kepada disebutkan: AuDi pidana dengan pidana umum suatu ciptaan atau barang hasil penjara selama-lamanya empat tahun pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat . sembilan ratus rupiah: . Karena dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp. ima menerima gadai, menerima sebagai ratus juta rupia. hadiah atau karena mau mendapat Sementara itu akibat adanya perubahan atas UUHC Nomor 19 tahun 2002, maka ketentuan pidana menyembunyikan sesuatu barang yang DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga Barangsiapa mengambil untung dari ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau Dalam UU Hak Cipta telah disangkanya bahwa barang-barang itu diperoleh karena kejahatan. Dari Pertama. Undang- dengan waktu lebih panjang. Kedua. Undang perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pelanggaran hak cipta karya novel membatasi pengalihan hak ekonomi persoalan yang mendasar yang paling dalam bentuk jual putus . old fla. penting sekarang adalah bagaimana Ketiga, penyelesaian sengketa secara law enforcement dalam pelanggaran HKI ini Untuk dioptimalkan dan Pelaku pelanggaran tersebut harus di kenai penerapan delik aduan untuk tuntutan sanksi pidana sesuai dengan hukum Keempat, yang berlaku. Hanya dengan cara perdagangan bertanggung jawab atas seperti itulah perlindungan atas karya cipta terutama karya tulis novel dapat pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan dan/atau yang dikelolanya. Kelima, hak cipta Perlindungan Hak Cipta Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan jaminan fidusia. Keenam. Menteri karena karya cipta harus memiliki diberi kewenangan untuk menghapus bentuk yang khas, bersifat pribadi dan ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA ciptaan tersebut melanggar norma terkait dengan hak cipta sebagai benda agama, norma susila, ketertiban umum, bergerak, dalam UU 19/2002 tidak pertahanan dan keamanan negara, serta diatur mengenai hak cipta sebagai Akan tetapi, dalam Pasal 16 Ketujuh, penulis, pemegang ayat . UU Hak Cipta Baru dikatakan hak cipta, pemilik hak terkait menjadi bahwa hak cipta adalah benda bergerak anggota Lembaga Manajemen Kolektif tidak berwujud yang dapat dijaminkan agar dapat menarik imbalan atau dengan jaminan fidusia. Kedelapan, penulis dan/atau Mengenai pemilik hak terkait mendapat imbalan perlindungan hak cipta yang lebih royalti untuk ciptaan atau produk hak panjang, dalam Pasal 29 ayat . UU terkait yang dibuat dalam hubungan 19/2002 disebutkan bahwa jangka dinas dan digunakan secara komersial. waktu perlindungan hak cipta adalah Kesembilan. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun berlangsung hingga 50 tahun setelah dan mengelola hak ekonomi pencipta pencipta meninggal dunia, sedangkan dalam UU Hak Cipta Baru, berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 Menteri. yaitu masa berlaku hak moral Kesepuluh, penggunaan hak cipta dan dan hak ekonomi. Hak moral pencipta hak terkait dalam sarana multimedia untuk . tetap mencantumkan atau teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai benda bergerak, baik mencatumkan namanya menggunakan nama salinan sehubungan dengan pemakaian dalam UU 19/2002 dan UU Hak Cipta . aliasnya atau dalam Pasal 16 ayat . UU Hak Cipta ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi Baru ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf. Masih . mengalihkan hak cipta. Akan tetapi DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. terjadi distorsi Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA reputasinya, berlaku tanpa batas waktu Lagu atau novel dengan atau tanpa (Pasal 57 ayat . UU Hak Cipta Drama, drama novelal, tari. Bar. Sedangkan hak moral untuk . mengubah ciptaannya sesuai dengan Karya seni rupa dalam . mengubah judul dan anak judul gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat. Karya berlangsungnya jangka waktu hak Peta. dan i. Karya seni cipta atas ciptaan yang bersangkutan batik atau seni motif lain. (Pasal 57 ayat . UU Hak Cipta Bar. Karya fotografi. Potret. Karya Akan Kemudian untuk hak ekonomi Permainan video. atas ciptaan, perlindungan hak cipta Program komputer. Perwajahan berlaku selama hidup penulis dan terus karya tulis. Terjemahan,tafsiran, berlangsung selama 70 tahun setelah saduran, bunga rampai, basis data, pencipta meninggal dunia, terhitung adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi. Januari berikutnya (Pasal 58 ayat . UU Hak Terjemahan. Cipta Bar. Sedangkan jika hak cipta transformasi atau modifikasi ekspresi tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan atau data, baik dalam format pertama kali dilakukan pengumuman. yang dapat dibaca dengan program Perlindungan Kompilasi komputer atau diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya Kompilasi berlaku bagi ciptaan berupa: a. Buku, tradisional selama kompilasi tersebut pamflet, dan semua hasil karya tulis merupakan karya yang asli. Ceramah, kuliah, pidato selama 50 tahun sejak pertama kali dan Ciptaan sejenis lain. Alat peraga dilakukan pengumuman. (Pasal 59 ayat . UU Hak Cipta Bar. Kemudian adaptasi, aransemen, pendidikan dan ilmu pengetahuan. DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA berasal dari bahasa Italia novella yang berlaku selama 25 tahun sejak pertama berarti "sebuah kisah, sepotong berita". kali dilakukan pengumuman (Pasal 59 ayat . UU Hak Cipta Bar. Novel . 000 kat. dan lebih UU Hak Cipta Baru ini juga kompleks dari cerpen, dan tidak melindungi pencipta dalam hal terjadi dibatasi keterbatasan struktural dan jual putus . old fla. Ciptaan buku, metrikal sandiwara atau sajak. dan/atau semua hasil Umumnya karya tulis lainnya, lagu dan/atau novel dengan tentang tokoh-tokoh dan kelakuan atau tanpa teks yang dialihkan dalam mereka dalam kehidupan sehari-hari, dengan menitik beratkan pada sisi-sisi dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak yang aneh dari naratif pencipta pada saat perjanjian tersebut Novel dalam bahasa Indonesia mencapai jangka waktu 25 tahun dibedakan dari roman. Sebuah roman (Pasal 18 UU Hak Cipta Bar. Hal alur ceritanya lebih kompleks dan tersebut juga berlaku bagi karya pelaku jumlah pemeran atau tokoh cerita juga lebih banyak. dan/atau novel yang dialihkan dan/atau dijual Sementara hak ekonominya, hak ekonomi tersebut Gunawan . istilah novella atau novele mengandung pengertian pertunjukan setelah jangka waktu 25 yang sama dengan istilah novelette tahun (Pasal 30 UU Hak Cipta Bar. yang berarti sebuah karya Nurgiantoro prosa fiksi yang panjanganya cukupan. Tinjauan Umum Tentang Novel Novel adalah sebuah karya tidak terlalu panjang, namun juga tidak fiksi prosa yang tertulis dan naratif. Nurgiantoro dalam Gunawan biasanya dalam bentuk cerita. Penulis . membagi novel dalam 2 novel disebut novelis. Kata novel golongan, yaitu novel populer dan novel serius. Novel populer adalah DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA novel yang populer pada masanya dan Novel serius disamping memberikan hiburan, juga Khusunya pembaca dikalangan remaja. Novel golongan ini menampilkan masalah- pengalaman yang berharga kepada pembaca, atau paling tidak mengajak menzaman, namun hanya sampai pada untuk meresapi tingkat permukaan. Novel populer secara lebih sungguh-sungguh tentang permasalahan yang dikemukakan. Ini kehidupan secara lebih intens, tidak merupakan keunggulan dari novel berusaha meresapi hakikat kehidupan. Sebab novel populer pada umumnya sepanjang masa dan tetap menarik sepanjang masa. sementara, cepat ketinggalan zaman, dan merenungkan Para dan tidak memaksa orang untuk melakukan penelitian selama bertahun- Novel tahun untuk mengetahui efek membaca buku bagi otak. Mereka menggunakan orang, apalagi dengan munculnya novel-novel baru yang lebih populer Hasilnya pada masa sesudahnya. ternyata memberi efek yang kuat pada Novel serius adalah novel yang memberikan isi cerita yang serba mental, memori, serta imajinasi dan kasih sayang. Membaca novel selama 6 menit konsentrasi yang tinggi untuk dapat cukup untuk mengurangi tingkat stres memahami cerita yang dipaparkan hingga 68 persen, menurut sebuah Pengalaman penelitian tahun 2009 di University of Sussex. Para ditampilkan dalam novel jenis ini bahwa mereka yang membaca novel disoroti dan diungkapkan sampai ke dalam hati mampu memperlambat inti hakikat kehidupan yang bersifat denyut jantung yang berdetak cepat sekaligus meredakan ketegangan pada DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA Ketika tenggelam dalam alur berupa novel yang dilakukan oleh cerita, mereka dapat menenangkan diri masing-masing institusi dari kekhawatiran, tekanan masalah sehari-hari, masing-masing imajinasi mereka. hasil yang maksimal. Kita punya Direktorak Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sekarang diubah menjadi SIMPULAN Kebijakan perlindungan hak Jenderal Kekayaan cipta novel setidaknya perlu mencakup Intelektual. Selain itu, kita punya dua aspek utama yakni kebijakan anti Yayasan pembajakan yakni segenap kebijakan Namun semua itu tidak memiliki yang dimaksud untuk mencegah dan kekuatan untuk melakukan penindakan langsung, termasuk juga dalam proses tumbuhnya aksi pembajakan hak cipta Direktorat Karya Cipta Indonesia pelaksanaan hukumannya. karya tulis novel dan kebijakan kontra Untuk membentuk badan baru pembajakan yakni merupakan segenap instrumen yang menitikberatkan pada pembajakan hak cipta novel tentunya aspek penindakan terhadap pelaku harus dapat dijelaskan kepada publik pembajakan hak cipta karya tulis novel Inilah yang kemudian penulis artikan pembentukan badan sehingga ada alasan yang rasional yang konsep baru dalam mengatasi persoalan pembajakan hak dapat diterima oleh publik. Artinya, badan baru yang akan Konsep pembajakan hak cipta karya novel mengatasi persoalan pembajakan hak jangan kemudian menimbulkan pro Ini merupakan upaya-upaya yang sudah seharusnya dipikirkan. Misalnya, nanti badannya bernama Selama ini, upaya penanggulangan Badan aksi pembajakan hak cipta karya tulis Pembajakan Hak Cipta (BNPPHC). DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Nasional Penanggulangan Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA Badan tersebut harus dapat berfungsi SARAN penindakan bahkan penahanan kepada pengambilan, pengutipan, perekaman. Disamping itu badan tersebut juga pertanyaan, dan pengumuman sebagian Pertama, bentuk tindak pidana Undang- atau seluruh ciptaan orang lain dengan Undang. Sehingga nanti bisa maksimal. Artinya, pencipta/pemegang Undang-Undang bertentangan dengan undang-undang atau melanggar perjanjian. Kedua, faktor-faktor penyebab Jadi terjadinya tindak pidana hak cipta karya tulis novel adalah. Pertama, membeli dan menjual barang-barang Selanjutnya Kedua, faktor penegakan Faktor hukum yang tidak konsisten. Aparat dihukumnya pelaku diserahkan ke penegakan hukum kurang tegas dan Pengadilan Khusus yang disediakan kurang serius dalam menindak para pelaku pembajakan terhadap barang bajakan Indonesia. Undang- undang Hak Cipta yang ada. Ketiga, bentuk perlindungan Saat ini kita memiliki pengadilan hak cipta karya tulis novel adalah niaga dalam perkara gugatan hak cipta. Undang-undang. Pembentukan badan ini bertujuan untuk melindungi karya DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Nunu Karsa Nugraha. Konsep Perlindungan Hak Cipta Novel Dalam Ranah Hukum Hak KekayaanA Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, (Jakarta: PT. Sofmedia, 2. Lamintang. Dasar-Dasar DAFTAR PUSTAKA