Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam http://dx. org/10. 31958/imara. | Research Papers Ekonomi Islam sebagai Paradigma Transformatif: Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner Fitri Yenti1 . Hospi Burda2 . Jasri Waldi3 Univerisitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Indonesia Univerisitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Indonesia Univerisitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Indonesia ABSTRACT Citation: Yenti. Burda. H & Waldi. Ekonomi Islam sebagai Paradigma Transformatif: Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam, 9. , 72Ae82. http://dx. org/10. 31958/imara. Background. This study is motivated by growing concerns over the limitations of contemporary economic systems in addressing global challenges such as social inequality, moral degradation in economic practices, environmental crises, and weak institutional governance. Purpose. The purpose of this study is to explore how Islamic economics can critically respond to global challenges, including social inequality, the moral crisis of capitalism, environmental degradation, and weaknesses in institutional governance. Method. The study employs a qualitativeAeconceptual methodology based on library research, drawing on critical analyses of classical and contemporary literature in Islamic economics, sociology, psychology, law, philosophy, political economy, environmental studies, and history. Data are analyzed using a descriptiveAeanalytical method with an emphasis on epistemological and conceptual frameworks. Results. The results demonstrate that an interdisciplinary approach enables Islamic economics to move beyond a narrow normativeAelegal orientation toward a more comprehensive framework that integrates ethical values, empirical analysis, and context-sensitive policy Conclusion. The findings also indicate that maqAid al-sharah functions not merely as a normative reference but as a critical evaluative instrument for aligning economic practices with broader objectives of justice, sustainability, and human well-being. Islamic economics emerges as a holistic and transformative paradigm capable of offering ethically grounded and sustainable solutions to contemporary global economic challenges, provided it is supported by methodological rigor and institutional coherence KEYWORDS Correspondence: Fitri Yenti, fitriyenti@uinmybatusangkar. Islamic economics. maqAid al-sharah. interdisciplinary-multidisciplinary INTRODUCTION Perkembangan ekonomi global kontemporer Accepted: Desember 15, 2025 memperlihatkan kontradiksi struktural yang semakin tajam. Published: Desember 31, 2025 Pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan peningkatan ketimpangan sosial. Inovasi teknologi mendorong akumulasi kapital dalam skala besar. Krisis ekologis menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Kondisi tersebut menegaskan keterbatasan paradigma ekonomi arus utama dalam menjawab persoalan kemanusiaan secara menyeluruh (Stiglitz, 2012. Piketty, 2. Rasionalitas instrumental mendominasi proses Received: November 12, 2025 Fitri Yenti 1. Hospi Burda 2. Jasri Waldi 3 Tittle Manuscript | Research Papers pengambilan keputusan ekonomi. Dimensi etika mengalami reduksi konseptual. Keberlanjutan diperlakukan sebagai instrumen kebijakan pasar. Keadilan sosial kehilangan posisi normatifnya dalam struktur ekonomi global (Sen, 2. Situasi ini melahirkan kebutuhan terhadap kerangka ekonomi alternatif yang berakar pada nilai moral. Ekonomi Islam hadir sebagai sistem yang menempatkan dimensi spiritual dan material dalam satu kesatuan nilai. Prinsip keadilan, amanah, keseimbangan, serta tanggung jawab sosial menjadi fondasi normatif utama (Chapra, 1. Orientasi kesejahteraan dalam ekonomi Islam tidak terbatas pada pertumbuhan material. Dimensi etika menjadi elemen inheren dalam aktivitas Konsep falAu menempatkan kesejahteraan sebagai capaian multidimensional yang mencakup aspek sosial dan spiritual (Naqvi, 1. Perkembangan kajian ekonomi Islam menunjukkan dinamika yang belum sepenuhnya matang secara epistemologis. Pendekatan normatifAelegal masih mendominasi diskursus akademik. Fokus kajian terpusat pada fiqh muAmalah dan keabsahan akad transaksi. Analisis terhadap struktur sosial dan institusional relatif terbatas (Kuran, 2. Pendekatan legalistik tersebut menghasilkan pemahaman yang parsial. Kompleksitas persoalan ekonomi modern tidak terjangkau secara memadai. Tantangan ketimpangan struktural dan krisis ekologi menuntut kerangka analisis yang lebih luas dan reflektif (Choudhury, 2. Dominasi pendekatan sempit tersebut mendorong munculnya formalisasi syariah dalam praktik ekonomi Islam. Kepatuhan prosedural terhadap akad syariah menjadi orientasi utama. Substansi etika kurang memperoleh perhatian memadai. Fenomena komodifikasi fatwa muncul dalam industri keuangan syariah modern (Abdul Hakim, 2. Logika pasar tetap menjadi kerangka dominan. Tujuan keadilan distributif mengalami marginalisasi. Kondisi ini memperkuat kritik bahwa ekonomi Islam belum sepenuhnya berfungsi sebagai paradigma transformatif (Kamali. Kompleksitas ekonomi kontemporer menuntut pendekatan lintas disiplin. Persoalan ekonomi tidak berdiri secara otonom. Struktur sosial membentuk perilaku ekonomi individu dan institusi (Granovetter, 2. Faktor psikologis memengaruhi preferensi risiko dan orientasi waktu pelaku ekonomi (Solihu, 2. Sistem hukum menentukan legitimasi praktik ekonomi syariah dalam ruang publik (Ayub, 2. Kekuasaan politik mengarahkan distribusi sumber daya dan kebijakan fiskal (Kahf, 2. Relasi manusia dengan alam menentukan keberlanjutan ekonomi jangka panjang (Mangunjaya, 2. Pendekatan interdisipliner membuka ruang integrasi keilmuan dalam studi ekonomi Islam. Perspektif sosiologi ekonomi menjelaskan peran modal sosial dan kepercayaan religius dalam menopang praktik ekonomi umat (Putnam, 2000. Nurmila, 2. Pendekatan psikologi ekonomi mengungkap pengaruh nilai spiritual terhadap perilaku ekonomi Muslim. Konsep tawakkal membentuk ketahanan psikologis. Nilai qanAah memoderasi orientasi konsumsi dan akumulasi (Chapra, 2. Pendekatan hukum menyoroti relasi antara norma syariah dan regulasi negara dalam praktik ekonomi modern (Abdul Hakim, 2. Pendekatan filsafat memberikan fondasi epistemologis bagi ekonomi Islam sebagai disiplin Tauud berfungsi sebagai paradigma integratif. Aktivitas ekonomi diposisikan dalam kerangka tanggung jawab transendental (Naqvi, 1. Manusia dipahami sebagai khalfah dengan amanah pengelolaan sumber daya. Pendekatan ini mencegah reduksi ekonomi menjadi aktivitas material semata (Choudhury, 2. Pendekatan lingkungan memperluas cakupan ekonomi Islam menuju keadilan ekologis. Prinsip keseimbangan menjadi dasar pengelolaan sumber daya berkelanjutan (Mashadi, 2. Imara | Vol. 9 | No. 2 | 2025 Tittle Manuscript | Research Papers Meskipun berbagai studi telah membahas ekonomi Islam dari perspektif normatif, hukum, sosial, maupun lingkungan, kajian-kajian tersebut umumnya masih bersifat parsial dan Belum banyak penelitian yang secara eksplisit merumuskan ekonomi Islam sebagai suatu paradigma interdisipliner dan multidisipliner yang koheren, dengan kerangka epistemologis yang terintegrasi antara prinsip normatif Islam dan analisis ilmiah kontemporer. Dengan kata lain, terdapat celah penelitian . esearch ga. berupa ketiadaan formulasi konseptual yang sistematis mengenai posisi ekonomi Islam sebagai paradigma transformatif yang mampu merespons secara kritis tantangan ekonomi global secara holistik (Arwani, 2. Kondisi tersebut melahirkan persoalan mendasar dalam studi ekonomi Islam. Status ekonomi Islam sebagai paradigma ilmu masih diperdebatkan. Posisi kritisnya terhadap ekonomi global belum terartikulasikan secara optimal. Potensi transformatifnya memerlukan penguatan konseptual yang lebih mendalam (Kamali, 2. Tantangan ini menuntut rekonstruksi paradigma berbasis integrasi normatif dan analisis ilmiah lintas disiplin. Berdasarkan celah penelitian tersebut, kajian ini diarahkan untuk menempatkan ekonomi Islam sebagai paradigma transformatif melalui pendekatan interdisipliner dan multidisipliner. Integrasi prinsip normatif Islam dengan analisis ilmiah menjadi fokus utama. MaqAid al-syarah diposisikan sebagai instrumen evaluatif dalam menilai keadilan, keberlanjutan, serta kesejahteraan manusia (Ritonga et al. , 2. Pendekatan ini memungkinkan ekonomi Islam melampaui legalisme formal dan diproyeksikan sebagai paradigma etis yang responsif terhadap tantangan global. RESEARCH METHODOLOGY Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain konseptual-kritis untuk mengkaji ekonomi Islam sebagai paradigma transformatif melalui perspektif interdisipliner dan Pendekatan ini bertujuan menelaah fondasi epistemologis, normatif, dan teoritis ekonomi Islam dalam merespons tantangan ekonomi global kontemporer, dengan fokus pada pengembangan kerangka konseptual, bukan pengujian hipotesis empiris. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan . ibrary researc. yang dilakukan secara sistematis. Sumber data meliputi literatur primer dan sekunder yang relevan dalam bidang ekonomi Islam, fiqh muAmalah, maqAid al-syarah, sosiologi ekonomi, psikologi ekonomi, hukum ekonomi syariah, filsafat ilmu, politik ekonomi Islam, studi lingkungan, dan sejarah pemikiran ekonomi Islam. Penelusuran literatur dilakukan melalui basis data akademik bereputasi, buku ilmiah, dan publikasi lembaga riset. Literatur yang dianalisis dipilih berdasarkan kriteria inklusi berupa relevansi tematik dan kontribusi konseptual terhadap pengembangan pendekatan interdisipliner, sementara karya yang bersifat teknis-deskriptif dan tidak memiliki kontribusi teoretis dikecualikan. Analisis data dilakukan melalui content analysis untuk mengidentifikasi konsep dan asumsi epistemologis utama, serta thematic analysis untuk memetakan tema-tema kunci lintas disiplin. Hasil analisis selanjutnya disintesiskan secara konseptual untuk merumuskan ekonomi Islam sebagai paradigma transformatif yang melampaui pendekatan normatifAelegal. RESULT AND DISCUSSION Result Perkembangan teori ekonomi Islam melalui pendekatan interdisipliner menghasilkan kerangka normatif-analitis yang lebih komprehensif dibandingkan pendekatan normatif-legal Pendekatan ini menempatkan ekonomi Islam tidak hanya sebagai sistem aturan hukum transaksi, tetapi sebagai paradigma keilmuan yang mampu menjelaskan relasi antara nilai, struktur sosial, dan praktik ekonomi secara terpadu. Analisis literatur utama memperlihatkan bahwa Imara | Vol. 9 | No. 2 | 2025 Tittle Manuscript | Research Papers tauhid berfungsi sebagai prinsip integratif yang menyatukan dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis dalam analisis ekonomi. Dalam kerangka tersebut, aktivitas ekonomi dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab moral manusia sebagai khalifah di bumi, sehingga tujuan ekonomi tidak direduksi pada efisiensi atau pertumbuhan material semata, melainkan diarahkan pada keadilan dan kemaslahatan sosial (Naqvi, 1981. Chapra, 1. Pendekatan interdisipliner memungkinkan pemahaman yang lebih realistis terhadap perilaku Integrasi perspektif sosiologi, psikologi, dan politik ekonomi menunjukkan bahwa rasionalitas ekonomi dalam Islam tidak sepenuhnya ditentukan oleh kepentingan utilitarian Preferensi ekonomi terbentuk melalui interaksi nilai etika, norma sosial, dan kesadaran spiritual yang hidup dalam komunitas. Nilai amanah, keadilan, dan tanggung jawab sosial berfungsi sebagai orientasi normatif yang memengaruhi pengambilan keputusan ekonomi, termasuk dalam menyikapi risiko dan pola konsumsi. Perspektif ini menantang asumsi ekonomi arus utama yang memandang rasionalitas sebagai perilaku bebas nilai dan terlepas dari konteks sosial (Chapra, 2008. Solihu, 2. Dimensi kelembagaan menunjukkan bahwa keberfungsian ekonomi Islam sangat bergantung pada kualitas institusi hukum dan tata kelola. Integrasi norma syariah dengan sistem hukum nasional dan tatanan ekonomi global menjadi prasyarat agar nilai etika ekonomi Islam dapat dioperasionalkan secara efektif. Dominasi pendekatan formalistik dan lemahnya tata kelola berpotensi mereduksi ekonomi Islam menjadi sekadar kepatuhan prosedural terhadap akad dan regulasi teknis. Kondisi tersebut menghambat pencapaian keadilan substantif yang menjadi tujuan utama ekonomi Islam. Institusionalisasi ekonomi Islam menuntut kerangka regulasi yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga berorientasi pada kemaslahatan publik dan perlindungan kelompok rentan (Ayub, 2007. Abdul Hakim, 2. Analisis politik ekonomi memperlihatkan bahwa ekonomi Islam memiliki kapasitas kritik struktural terhadap ketimpangan distribusi sumber daya. Instrumen zakat dan wakaf tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme filantropi individual, tetapi memiliki potensi sebagai instrumen redistribusi sistemik yang dapat menantang logika ekonomi neoliberal. Efektivitas instrumen tersebut bergantung pada dukungan kebijakan publik, legitimasi kelembagaan, serta peran negara dalam menjamin keadilan sosial. Ketiadaan dukungan struktural berisiko menempatkan zakat dan wakaf dalam praktik karitatif temporer yang tidak menyentuh akar ketimpangan (Kahf, 2018. Chapra, 2. Integrasi perspektif lingkungan memperluas cakupan ekonomi Islam dalam merespons krisis ekologis global. Prinsip keseimbangan . , larangan israf, dan tanggung jawab antar generasi membentuk kerangka normatif ekonomi berkelanjutan yang khas. Kerusakan lingkungan dipahami sebagai persoalan etis dan struktural yang berakar pada paradigma ekonomi eksploitatif, bukan semata-mata akibat kegagalan pasar. Pendekatan ini menempatkan ekonomi Islam sebagai bagian dari diskursus global pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada keadilan ekologis (Mangunjaya, 2. Keseluruhan analisis menegaskan bahwa pendekatan interdisipliner memperkuat kapasitas transformatif teori ekonomi Islam. Integrasi nilai normatif dengan analisis sosial, kelembagaan, politik, dan ekologis menggeser posisi ekonomi Islam dari kerangka sempit sistem keuangan syariah menuju paradigma ekonomi kritis dan holistik. Orientasi pada keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan manusia menjadikan ekonomi Islam relevan dalam merespons tantangan ekonomi global kontemporer. Discussion Pengembangan teori ekonomi Islam melalui pendekatan interdisipliner menunjukkan kapasitas konseptual yang lebih kuat dalam menjawab kompleksitas persoalan ekonomi kontemporer dibandingkan pendekatan normatifAelegal yang selama ini mendominasi diskursus. Imara | Vol. 9 | No. 2 | 2025 Tittle Manuscript | Research Papers Literatur yang dianalisis memperlihatkan bahwa dominasi fikih muAmalah sebagai kerangka tunggal telah membatasi ekonomi Islam pada isu keabsahan akad dan kepatuhan prosedural, sementara dimensi struktural, sosial, dan etis dari praktik ekonomi sering terpinggirkan. Pendekatan interdisipliner memungkinkan perluasan kerangka analisis dengan mengintegrasikan perspektif ilmu sosial, filsafat, dan kebijakan publik, sehingga ekonomi Islam dapat diposisikan sebagai paradigma ilmiah yang reflektif dan kritis (Kuran, 2011. Arwani, 2. Integrasi pendekatan hukum dan regulasi menunjukkan bahwa keberfungsian ekonomi Islam sangat bergantung pada kualitas institusi dan tata kelola. Analisis literatur menegaskan bahwa kepastian hukum bukan hanya persoalan legitimasi formal, tetapi juga menentukan efektivitas internalisasi nilai etika dalam praktik ekonomi syariah. Regulasi yang hanya berorientasi pada kepatuhan prosedural berpotensi mereduksi ekonomi Islam menjadi sistem simbolik yang kehilangan daya transformasinya. Kerangka maqAid al-syarAoah menawarkan dasar evaluatif substantif untuk menilai sejauh mana regulasi ekonomi Islam berkontribusi terhadap keadilan distributif dan kemaslahatan publik (Ayub, 2007. Chapra, 2008. Kamali, 2. Perspektif ini menempatkan hukum tidak sekadar sebagai instrumen kontrol, tetapi sebagai sarana pencapaian tujuan etis ekonomi Islam. Pendekatan filosofis dan etika memberikan fondasi epistemologis yang membedakan ekonomi Islam dari paradigma ekonomi arus utama yang cenderung positivistik. Analisis menunjukkan bahwa tauhid berfungsi sebagai prinsip ontologis dan epistemologis yang menyatukan dimensi material dan moral dalam aktivitas ekonomi. Pengetahuan ekonomi tidak dipahami sebagai fakta bebas nilai, melainkan sebagai konstruksi normatif yang selalu terikat pada tujuan etis. Penolakan terhadap dikotomi fakta dan nilai memungkinkan ekonomi Islam mengembangkan rasionalitas ekonomi yang terbatas dan bermoral, berbeda dari asumsi rasionalitas instrumental dalam ekonomi neoklasik (Naqvi, 1981. Sen, 2009. Choudhury, 2. Dengan demikian, ekonomi Islam tidak hanya menawarkan seperangkat norma moral, tetapi juga kerangka teoritis alternatif dalam memahami tujuan dan makna aktivitas ekonomi. Analisis politik ekonomi Islam memperlihatkan bahwa distribusi sumber daya tidak dapat dilepaskan dari relasi kekuasaan dan konfigurasi kebijakan. Literatur yang dikaji menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi merupakan hasil struktur sosial dan politik yang bersifat sistemik, bukan semata akibat kegagalan mekanisme pasar (Piketty, 2. Dalam kerangka ini, ekonomi Islam memposisikan negara sebagai aktor normatif yang bertanggung jawab menjamin keadilan sosial melalui kebijakan fiskal, moneter, dan redistributif. Instrumen zakat dan wakaf memiliki potensi sebagai mekanisme korektif struktural yang dapat memperluas akses ekonomi kelompok Namun, efektivitas instrumen tersebut sangat ditentukan oleh legitimasi kelembagaan, transparansi tata kelola, dan konsistensi kebijakan publik (Kahf, 2018. Chapra, 2. Tanpa dukungan institusional yang kuat, instrumen ekonomi Islam berisiko tereduksi menjadi aktivitas filantropi yang bersifat residual. Integrasi perspektif lingkungan memperluas cakupan ekonomi Islam dalam merespons krisis ekologis global. Prinsip keseimbangan . , larangan israf, dan tanggung jawab antar generasi membentuk kerangka normatif ekonomi berkelanjutan yang khas. Literatur menunjukkan bahwa ekonomi Islam memandang kerusakan lingkungan sebagai persoalan etis dan struktural yang berakar pada paradigma ekonomi eksploitatif, bukan sekadar kegagalan pasar atau kekurangan regulasi teknis (Mangunjaya, 2. Dimensi spiritual memperkuat motivasi etis dalam pengelolaan sumber daya alam dengan menempatkan alam sebagai amanah yang harus dijaga. Perspektif ini melampaui pendekatan ekonomi ekologis yang cenderung sekuler dengan menambahkan landasan moral transendental sebagai sumber etika keberlanjutan (Choudhury, 2. Imara | Vol. 9 | No. 2 | 2025 Tittle Manuscript | Research Papers Pendekatan historis memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika dan adaptabilitas ekonomi Islam. Literatur sejarah menunjukkan bahwa praktik ekonomi Islam berkembang secara kontekstual sesuai dengan kondisi sosial, politik, dan budaya pada masanya. Institusi seperti baitul mal dan wakaf menunjukkan fleksibilitas dalam merespons kebutuhan masyarakat dan perubahan struktur ekonomi (Chapra, 1992. Arwani, 2. Pembacaan historis yang kritis mencegah romantisasi masa lalu sekaligus membuka ruang inovasi kebijakan berbasis prinsip normatif yang relevan secara kontemporer. Sejarah berfungsi sebagai laboratorium sosial yang menyediakan pembelajaran institusional bagi pengembangan teori ekonomi Islam yang dinamis (Kuran, 2. Meskipun pendekatan interdisipliner memperkaya kerangka teoritis ekonomi Islam, kajian ini mengidentifikasi tantangan serius berupa fragmentasi keilmuan. Integrasi antara fikih muAmalah, sosiologi ekonomi, dan analisis kebijakan sering dilakukan secara parsial tanpa metodologi sintesis yang mapan. Kondisi ini menyebabkan ekonomi Islam tampil sebagai kumpulan pendekatan sektoral yang tidak selalu terhubung secara konseptual, sehingga melemahkan posisi ekonomi Islam dalam perdebatan akademik global (Kuran, 2. Ketiadaan indikator evaluatif berbasis maqAid al-syarAoah yang teroperasionalisasi juga membatasi kemampuan ekonomi Islam untuk dievaluasi secara empiris dalam konteks kebijakan publik (Abdul Hakim, 2. Analisis komparatif dengan paradigma ekonomi alternatif memperkuat posisi ekonomi Islam sebagai kerangka normatif yang khas. Ekonomi ekologis berbagi kritik terhadap paradigma pertumbuhan eksploitatif, namun ekonomi Islam memperluas kritik tersebut melalui dimensi spiritual dan tanggung jawab transendental yang membentuk motivasi etis individu dan kolektif (Mangunjaya, 2. Ekonomi solidaritas memiliki orientasi serupa pada keadilan sosial, tetapi ekonomi Islam membedakan dirinya melalui kerangka maqAid al-syarAoah yang memberikan dasar evaluatif institusional bagi solidaritas sosial (Chapra, 2. Ekonomi perilaku mengkritik asumsi rasionalitas sempurna melalui bias kognitif, sementara ekonomi Islam menafsirkan perilaku ekonomi melalui nilai, iman, dan orientasi moral sebagai variabel analitis utama (Sen, 2009. Solihu. Perbandingan ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam bukan sekadar pelengkap paradigma lain, tetapi menawarkan alternatif normatif yang koheren. Relevansi pembahasan ini sejalan dengan tujuan Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam yang mendorong pengembangan kajian ekonomi Islam berbasis riset kritis, kontekstual, dan aplikatif. Pendekatan interdisipliner memperkaya khazanah keilmuan ekonomi Islam dan membuka ruang dialog konstruktif dengan paradigma ekonomi global. Integrasi nilai transendental, analisis struktural, dan orientasi kesejahteraan manusia menempatkan ekonomi Islam sebagai paradigma yang berpotensi berkontribusi nyata dalam perumusan kebijakan publik yang berkeadilan dan Keberhasilan ekonomi Islam sebagai paradigma ilmiah sangat ditentukan oleh konsistensi metodologis, kekuatan institusi, dan keberanian melakukan kritik internal. Pendekatan interdisipliner yang dikembangkan secara sistematis memungkinkan ekonomi Islam bergerak melampaui wacana normatif menuju kerangka analisis yang transformatif. Dengan orientasi pada keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan manusia, ekonomi Islam memiliki potensi untuk berkontribusi secara signifikan terhadap penyelesaian persoalan ekonomi kontemporer dalam skala lokal maupun global. CONCLUSION Berdasar paparan di atas dapat disimpulkan bahwa teori ekonomi Islam yang dikembangkan melalui pendekatan interdisipliner dan multiinterdisipliner memiliki kapasitas analitis dan transformatif yang lebih kuat dibandingkan pendekatan normatif-legal semata. Berbasis pandangan Imara | Vol. 9 | No. 2 | 2025 Tittle Manuscript | Research Papers dunia tauhid, ekonomi Islam menempatkan aktivitas ekonomi dalam kerangka tanggung jawab moral, keadilan sosial, dan keberlanjutan, sehingga rasionalitas ekonomi tidak dipahami sebagai proses bebas nilai. Integrasi perspektif sosiologi, psikologi, hukum, politik ekonomi, filsafat, lingkungan, dan sejarah menunjukkan bahwa praktik ekonomi selalu terlekat pada struktur sosial, relasi kekuasaan, kesadaran spiritual, serta konteks kelembagaan dan ekologis. Pendekatan ini memperluas posisi ekonomi Islam dari sekadar sistem keuangan syariah menjadi paradigma kritis yang mampu mengevaluasi ketimpangan struktural, krisis moral, dan degradasi lingkungan dalam ekonomi global kontemporer. MaqAid al-syarAoah berfungsi sebagai kerangka evaluatif substantif yang memungkinkan adaptasi teoritis tanpa kehilangan orientasi nilai. Dengan demikian, ekonomi Islam tampil sebagai alternatif etis dan holistik yang relevan secara universal dalam pengembangan ilmu ekonomi dan perumusan kebijakan publik berkeadilan. Kajian lanjutan perlu mengeksplorasi penerapan MaqAid al-syarAoah sebagai instrumen evaluatif substantif dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional maupun tata kelola institusi keuangan syariah. Pendekatan komparatif antara ekonomi Islam dan paradigma ekonomi alternatif, seperti ekonomi institusional, ekonomi kesejahteraan, dan ekonomi hijau, penting dilakukan untuk memperkuat posisi ekonomi Islam dalam diskursus ekonomi global. Penelitian empiris mengenai peran zakat, wakaf, dan keuangan sosial syariah dalam mengurangi ketimpangan struktural dan merespons krisis ekologis juga masih terbuka luas. Penguatan metodologi lintas disiplin dan lintas kawasan diharapkan dapat memperkaya kontribusi ekonomi Islam sebagai paradigma ilmiah yang adaptif, kritis, dan relevan terhadap tantangan ekonomi kontemporer. REFERENCES