MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2024. Pages: 32-44 Tersedia online di: https://jurnal. id/index. php/mizanuna FUNGSI KODE ETIK POLISI DALAM MENCEGAH PELANGGARAN YANG DILAKUKAN APARAT PENEGAK HUKUM Riyan Yudinata1*. Andri Nurwandri2. Siti Nuraini3. Ilham Romadhona4. Zakiah Astuti5 1,2,3,4,5Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan Kisaran. Indonesia *Correspondence: wikotommy2991@gmail. Abstract This research is entitled The Function of the Police Code of Ethics in Preventing Violations by Members of the Police. The problem in this study is whether the police code of ethics has functioned properly against members of the police as legal officers and whether there are obstacles in applying sanctions against members of the police who violate the police code of The benefits of this research are expected to be useful for the development of legal science in general. The method used in this research is normative legal research. This research examines the Police Code of Ethics. The conclusion of this research is that the police code of ethics has functioned against members of the police as law enforcement officials. So that with the functioning of the police code of ethics, it can suppress violations of the police code of ethics. The regulation of the Police Professional Code of Ethics is not given an adequate explanation or even no explanation at all, there is still reluctance to examine their own colleagues. The suggestion of this research is that police who commit violations of the police code of ethics, then the prosecution of violations of the police code of ethics must be processed transparently, firmly and It is necessary to have a discretion to supervise the police as state apparatus. Keywords: function. the code of ethics. Abstrak Penelitian ini berjudul Fungsi Kode Etik Polisi dalam Mencegah Pelanggaran yang Dilakukan Anggota Kepolisian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah kode etik kepolisian sudah berfungsi dengan baik terhadap anggota kepolisian selaku aparat hukum dan Apakah ada kendala dalam penerapan sanksi terhadap anggota kepolisian yang melanggar kode etik Manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji tentang Kode Etik Kepolisian. Hasil kesimpulan dari penelitian ini adalah kode etik polisi itu sudah berfungsi terhadap anggota kepolisian selaku aparat penegak hukum. Sehingga dengan berfungsinya kode etik kepolisian tersebut maka bisa menekan pelanggaran-pelanggaran terhadap kode etik kepolisian. Pengaturan Kode Etik Profesi Polri tidak diberikan penjelasan yang memadai bahkan tidak ada penjelasan sama sekali, masih adanya rasa segan untuk memeriksa rekannya sendiri. Saran dari penelitian ini adalah polisi yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian, maka penindakan atas pelanggaran kode etik kepolisian harus diproses secara transparan, tegas dan bertanggung jawab. Diperlukan adanya diskersi untuk mengawasi polisi sebagai aparatur negara. Kata Kunci: fungsi. kode etik. Fungsi Kode Etik Polisi dalam Mencegah Pelanggaran. (Riyan Yudinata. Andri Nurwandri, dkk. | 32 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. PENDAHULUAN Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Negara Indonesia memiliki peraturan-peraturan hukum, yang sifatnya memaksa seluruh rakyat Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan-peraturan hukum yang ada. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubunganAehubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Polisi sebagai garis terdepan dalam penegakan hukum yang memiliki tugas cukup besar untuk menjalankan tugas dan kewajibannya . Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. menegakkan hukum. serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Kepolisian berperan penting dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang menjaga keadilan dan menciptakan lingkungan aman bagi seluruh warga negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki etika profesi dalam melaksanakan wewenang nya demi tercapainya tugas dan fungsi pemerintahan. Etika profesi itu ada untuk menciptakan kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang profesional, memiliki kredibilitas, serta beretika. Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan profesi yang tegas menyatakan hal yang baik serta benar bagi profesional yang menjalankannya. Kode etik profesi lahir dari dalam lembaga atau organisasi profesi itu sendiri yang kemudian mengikat secara moral bagi seluruh anggota yang tergabung dalam organisasi profesi tersebut, oleh karena itu antara organisasi profesi yang satu dengan organisasi lainnya memiliki rumusan kode etik profesi yang berbeda-beda, baik unsur normanya maupun ruang lingkup dan wilayah berlakunya. Kode etik kepolisian Negara Indonesia pada dasarnya merupakan pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang Ae undangan yang berlaku di lingkungannya (Supardi, 2016: 140-. Dari pengertian kode etik profesi tersebut, kode etik kepolisian adalah serangkaian Fungsi Kode Etik Polisi dalam Mencegah Pelanggaran. (Riyan Yudinata. Andri Nurwandri, dkk. | 33 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. aturan yang mengatur perilaku, tindakan, dan sikap anggota profesi kepolisian dalam keseharian mereka. Profesi kepolisian memiliki pedoman etik yang wajib dilakukan bagi semua anggota polisi dan mereka yang menjalankan fungsi Seperti yang kita ketahui, polisi memiliki wewenang diskresi dalam menjalankan tugas mereka. Namun, keberadaan kebijakan diskresi ini seringkali menyebabkan penyalahgunaan wewenang oleh pihak kepolisian. Polisi dalam setiap perilakunya ditandai oleh adanya regulasi yang disebut sebagai kode etik profesi. Kode etik memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga kehormatan profesi Asas diskresi adalah prinsip yang memberikan wewenang kepada pejabat untuk menjaga dan melindungi ketertiban serta keamanan umum dalam pelaksanaan tugasnya. Polisi Republik Indonesia dan jajarannya masih memiliki memberikan pelayanan. Selama ini. Polisi Republik Indonesia kerap kali diberi tuduhan untuk melindungi perwiranya yang kurang antusias dalam menangani perkara-perkara korupsi, pelanggaran Hak Asasi Manusia, penebangan liar, narkotika, judi, dan segala jenis kasus yang berkaitan. Terdapat keganjilan dalam proses hukum perkara-perkara besar yang menarik masyarakat umum di dalam tubuh Polisi Republik Indonesia. Hal ini tidak hanya melibatkan oknum-individu, tetapi juga melibatkan Polisi Republik Indonesia sebagai sebuah institusi. Agar terjadi perubahan, sangat penting bagi Kepala Polisi Republik Indonesia untuk memulai sebuah tradisi baru yang memberikan dukungan dan apresiasi kepada anggota Polisi Republik Indonesia yang bertanggung jawab, jujur, dan cerdas. Sehingga dari penjelasan diatas maka dapat ditarik rumusan masalah: Apakah kode etik kepolisian sudah berfungsi dengan baik terhadap anggota kepolisian? Dan Apakah ada kendala dalam menerapkan sanksi terhadap anggota polisi yang tidak mematuhi kode etik polisi dalam menjalankan tugasnya? Fungsi Kode Etik Polisi dalam Mencegah Pelanggaran. (Riyan Yudinata. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, terfokus pada norma hukum positif yang berupa Peraturan Perundang-undangan tentang Kode Etik Kepolisian. Dalam jenis penelitian hukum ini akan dilakukan abtraksi melalui proses deduksi yang kemudian akan dilanjutkan proses deskripsi, sistematisasi, analisis, interpretasi, dan melalui hukum positif. HASIL DAN PEMBAHASAN Etika Profesi Polisi Kode etik adalah suatu sistem norma atau nilai dan juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan perbuatan apa yang harus dihindari atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan atau suatu Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku (Rahardjo, 2. Sedangkan Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dalam kehidupan sehari-hari atau merupakan daftar kewajiban dalam menjalankan suatu profesi yang disusun oleh para anggota profesi itu sendiri dan mengikat mereka dalam praktik. Kode etik profesi berisi nilai-nilai etis yang ditetapkan sebagai sarana pembimbing dan pengendali bagaimana seharusnya pemegang profesi bertindak atau berperilaku atas berbuat dalam menjalankan profesinya. Jadi, nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi adalah nilai-nilai etis. Kode etik profesi lahir dari dalam lembaga atau organisasi profesi itu sendiri yang kemudian mengikat secara moral bagi seluruh anggota yang tergabung dalam organisasi profesi tersebut. Oleh karena itu antara organisasi profesi yang satu dengan organisasi lainnya memiliki rumusan kode etik profesi yang berbeda-beda, baik unsur norma nya maupun ruang lingkup dan wilayah berlakunya. Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia sebenarnya merupakan pedoman bagi aparat Fungsi Kode Etik Polisi dalam Mencegah Pelanggaran. (Riyan Yudinata. Andri Nurwandri, dkk. | 35 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. kepolisian dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan di lingkungannya. Oleh karena itu, peran aturan etika profesi sangat menentukan dalam pembentukan polisi profesional. Pengertian kode etik profesi adalah pengaturan tentang sikap, tingkah laku, dan tindakan aparat kepolisian dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik bagi profesi Kepolisian tidak hanya didasarkan pada kebutuhan profesional, tetapi juga telah diatur secara normatif dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kapolri, sehingga Kode Etik Profesi Polri berlaku mengikat bagi setiap anggota Polri. Terdapat pada Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa, norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan. Polisi adalah hukum yang hidup, dan kebijakan ini memenuhi janji dan tujuan hukum untuk melindungi dan melindungi masyarakat. Sebagai sebuah institusi, kepolisian mempunyai posisi strategis dalam penegakan hukum sehingga memerlukan kepolisian yang profesional. Polisi adalah organisasi yang memiliki pengetahuan teoretis nya sendiri, dan polisi adalah organisasi yang memiliki otonomi politik untuk memelihara dan menerapkan sistem etika dan pengendalian Kode etik diperlukan untuk melindungi komunitas profesional ini dari hal-hal yang tidak diinginkan Berdasarkan penjelasan di atas maka Kode Etik juga dapat menjadi alat dalam perjuangan penyelesaian permasalahan hukum masyarakat. Polisi dengan kata lain menjaga ketertiban, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat. Etika dalam Negara Republik Indonesia Polisi tidak dapat memisahkan diri dari penjaga Oleh karena itu, hubungan antara masyarakat dan polisi harus dijaga Fungsi Kode Etik Polisi dalam Mencegah Pelanggaran. (Riyan Yudinata. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. dengan baik. Karena itu tidak mungkin. Polisi tidak mempunyai kode etik yang harus ditegakkan kecuali masyarakat diminta untuk bekerja sama. Tentu saja dalam menerapkan kode etik kepolisianpolisi harus mengetahui prinsip-prinsip etika Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Kode Etik Polisi Penerapan kode etik profesi kepolisian dalam kaitannya dengan penegakan hukum secara keseluruhan terdiri dari beberapa faktor yang saling terjalin erat pada hakikatnya ialah dasar penegakan hukum. Beberapa faktor itu ialah faktor hukum, faktor penegak hukum yang terkait, faktor masyarakat, dan faktor budaya yang ada di organisasi Polisi Republik Indonesia dan lingkungan sosial yang lebih luas pada umumnya. Penilaian terhadap kelima faktor tersebut merupakan parameter untuk mengukur efektivitas kode etik profesi kepolisian, sejauh mana faktor-faktor tersebut mempengaruhi penerapan kode etik profesi kepolisian sebagai bentuk tanggung jawab penerapan kode etik profesi kepolisian. Teori Prof. Soerjono Soekamto menyatakan faktor yang memengaruhi penegakan hukum adalah sistem itu sendiri (Soekanto, 2004: . Dalam operasi kepolisian di lapangan, terdapat situasi dimana timbul konflik antara kepastian hukum dan keadilan, karena konsep hukum adalah rumusan yang tidak konkret, sebaliknya kepastian hukum adalah proses yang ditentukan secara normatif (Soekanto, 2004: . Padahal, suatu tindakan tidak semua didasarkan pada undang-undang yang sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang. Dengan demikian, negara hukum pada hakikatnya bukan hanya seputar penegakan hukum, tapi juga menjaga kedamaian, sebab negara hukum adalah suatu proses penyelarasan norma-norma dan tingkah laku yang sebenarnya dengan tujuan menjaga kedamaian. Permasalahan pelanggaran polisi di Indonesia pada hakikatnya telah diatasi oleh kepolisian negara menggunakan alat pelacak bagi personel polisi. Polri telah melakukan upaya pencegahan penyimpangan kepolisian di Indonesia melalui berbagai cara pengawasan personel nya. Instrumen ini memuat peraturan sebagai aspek hukum, termasuk peraturan disiplin dan kode etik profesi. Fungsi Kode Etik Polisi dalam Mencegah Pelanggaran. (Riyan Yudinata. Andri Nurwandri, dkk. | 37 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Aturan disiplin anggota polisi dituang dalam PP No. 2 sejak tahun 2003, sedangkan kode etik profesi kepolisian dituangkan dengan Instruksi Kapolri No. 14 Tahun Tantangannya terkait dengan ketidakjelasan peraturan internal, ambiguitas dan tumpang tindih peraturan yang berbeda. Selain itu, perubahan ketentuan kode etik profesi kepolisian, termasuk dua amandemen sebelumnya, menambah kompleksitas dan memberikan ruang penafsiran berbeda. Permasalahannya juga adalah kurangnya penjelasan yang memuaskan mengenai peraturan baru tersebut, sehingga dapat menimbulkan situasi manipulasi dalam penegakan hukum yang berujung pada ketidakpastian hukum. Kemudian sarana dan prasarana yang tidak memenuhi ialah program komputer atau perangkat lunak yang mengoperasikan sistem pelaporan untuk melaporkan pelanggaran Kode Etik. Persoalan sarana dan prasarana tersebut dalam penerapan Pasal 34 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia sebenarnya tidak terlalu merepotkan, namun seringkali mengalami kerumitan dalam memeriksa dan mengirimkan informasi pemberitahuan yang diterima. Peningkatan sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum tentunya akan lebih memaksimalkan penegakan hukum tersebut (Nuryanto & Rusdiana, 2. Petugas polisi berasal dari masyarakat dan berusaha mencapai perdamaian dalam masyarakat. Warga negara atau kelompok tidak banyak memiliki kesadaran terhadap hukum, dan menjadi persoalan ialah tingkat ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, yaitu ketaatan terhadap hukum tinggi, sedang atau rendah. Ukuran kepatuhan masyarakat terhadap hukum menunjukkan efektivitas hukum yang bersangkutan. Dalam hal ini, mengubah budaya organisasi menjadi budaya organisasi pelayanan cukup sulit dilakukan. Selain itu, masih terdapat budaya ewuh pakewuh yaitu ketidakmauan aparat memeriksa aparat kepolisian yang diduga tidak mematuhi kode etik. Penyebabnya adalah rasa empati . pirit de corp. yang berlebihan di kalangan aparat polisi, terutama di kalangan yang tingkat pendidikannya sekelas dengan tersangka pelaku atau terduga pelaku lebih tua dari Permasalahan lainnya adalah masih adanya kesalahan dalam penugasan Fungsi Kode Etik Polisi dalam Mencegah Pelanggaran. (Riyan Yudinata. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. aparat, sehingga jika penugasan aparat belum cocok, maka bisa membahayakan rahasia tugas yang dijalankannya. Maksudnya ialah masih terdapat penugasan aparat kepolisian yang belum sesuai bidangnya. Fungsi Kode Etik Profesi Polri adalah sebagai pembimbing perilaku anggota Polri dalam menjalankan pengabdian profesinya dan sebagai pengawas hati nurani agar anggota Polri tidak melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan nilai-nilai etis dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atas profesi Kepolisian yang dijalankannya. Kode etik profesi kepolisian merupakan kristalisasi dari nilai-nilai Tribata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Polri dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan dan etika dalam, hubungan dengan masyarakat. Pada peraturan sebelumnya etika profesi Polri hanya meliputi etika pengabdian, etika kelembagaan dan etika kenegaraan. Adapun tujuan Kode Etik Profesi Kepolisian adalah berusaha meletakkan etika kepolisian secara proporsional dalam kaitannya dengan masyarakat, sekaligus juga bagi polisi berusaha memberikan bekal keyakinan bahwa internalisasi etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, merupakan sarana untuk:14 a. kepercayaan diri dan kebanggaan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggaan bagi masyarakat. mencapai sukses penugasan. kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat. dan d. mewujudkan polisi yang profesional, efektif, efisien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat. Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Polisi Republik Indonesia Upaya untuk mengikuti pedoman ketaatan dan etika kepolisian amat diperlukan demi memenuhi tugas yang diberikan dan mencapai tahap profesional Penegakan hukum amat kecil kemungkinannya dapat berfungsi dengan benar jika penegak hukum itu (Polisi Republik Indonesi. belum taat dan tidak Ketidaktaatan dan ketidakcakapan polisi berakibat besar terhadap polisi atau pendeteksi kejahatan di masyarakat. Fungsi Kode Etik Polisi dalam Mencegah Pelanggaran. (Riyan Yudinata. Andri Nurwandri, dkk. | 39 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 21, dijelaskan bahwa ada tujuh . jenis sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dimana anggota Polri yang dinyatakan sebagai Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat . Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa: Tingkah laku pelanggar dianggap memalukan. Kewajiban pihak yang bersalah untuk memohon maaf secara tertulis dan tidak tertulis kepada Pimpinan Polisi Republik Indonesia dan korban di hadapan Sidang Komite Etik Profesi. Pelaku harus menjalani pembinaan spiritual, psikologis, keagamaan, dan profesi minimal seminggu dan maksimal sebulan. Dimutasikan ke jabatan yang lebih rendah minimal setahun. Dipindahtangankan ke fungsi yang lebih rendah minimal setahun. Dipindahkan ke daerah berbeda yang lebih rendah minimal setahun. PTDH sebagai aparat kepolisian negara (Rohmad & Marlina, 2. Pasal 21 ayat . Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH diberikan untuk yang melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) yaitu sebagai berikut: Diancam dengan pidana yang mengikat secara hukum tetap dengan pidana penjara, yang menurut pendapat badan berwenang tidak bisa ditahan dalam dinas kepolisian. Kemudian ia memberi kesaksian palsu/ bohong pada saat mendaftar sebagai pemohon Kepolisian Negara. Melakukan kegiatan atau gerakan yang tujuannya untuk mengubah Pancasila. Melanggar sumpah/janji polisi, pejabat dan aturan etika profesi kepolisian. Tidak masuk kerja tanpa izin lebih dari 30 . iga pulu. hari kerja berturut-turut. Tindakan dan tingkah laku yang bisa merugikan layanan kepolisian, ialah sebagai berikut: Fungsi Kode Etik Polisi dalam Mencegah Pelanggaran. (Riyan Yudinata. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Sengaja mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, serta mengabaikan perintah atasan, menganiaya rekan polisi, penggunaan kekuasaan atas wewenang secara sewenang-wenang atau tidak patut sedemikian rupa sehingga merugikan dinas atau orang. Perbuatan asusila yang berulang-ulang baik saat bertugas maupun saat tidak bertugas dan Perilaku atau ucapan di depan umum atau tertulis yang melanggar disiplin. Bunuh diri demi terhindar dari pemeriksaan dan penuntutan atau bisa juga meninggal karena suatu kejahatan. Anggota atau pimpinan partai politik yang mengabdi atau bergabung dengan partai politik dan tetap mempertahankan jabatannya setelah ditegur. Dianggap tidak cocok lagi untuk dipertahankan aparat anggota Kepolisian Negara (Situmorang, 2. Selain diatur di dalam peraturan kode etik profesi Polri, tingkah laku anggota juga diatur dalam peraturan disiplin yang harus ditaati. Apabila anggota tersebut melanggar peraturan disiplin maka anggota akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagi anggota yang melanggar peraturan disiplin maka dapat dikenakan sanksi berupa tindakan disiplin atau hukuman disiplin: Peringatan tertulis. Penundaan studi maksimal 1 tahun. Keterlambatan kenaikan gaji rutin. Penundaan promosi maksimal 1 tahun. Mutasi ke tempat yang lebih rendah. Pemberhentian dari jabatannya. Penempatan pada tempat khusus maksimal 21 hari (Utomo, 2005: . Berdasarkan uraian di atas maka tindakan tersebut harus disikapi secara terbuka, jelas dan bertanggung jawab sebagai salah satu tindakan kepolisian sebagai wujud tanggung jawab dan menimbulkan dampak jera untuk semua aparat polisi Fungsi Kode Etik Polisi dalam Mencegah Pelanggaran. (Riyan Yudinata. Andri Nurwandri, dkk. | 41 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. yang melanggar kode etik profesi kepolisian. Sehingga setiap petugas polisi yang melanggar disiplin dan manajerial bisa mengimplementasikan sanksi itu sesuai Kendala Yang Di Hadapi Pimpinan Polisi Dalam Menerapkan Sanksi Sikap tegas seorang pemimpin sangat diperlukan oleh sebuah organisasi besar seperti Polri. Kode etik kepolisian dalam pelaksanaannya untuk mencegah pelanggaran wewenang kepolisian yang dewasa ini sudah berfungsi dan berjalan sebagaimana mestinya tetapi belum maksimal. Kode etik yang sifatnya mengikat membatasi ruang gerak anggota polri untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran di dalam wewenangnya. Sehingga banyak faktor yang menyebabkan kode etik itu tidak berjalan secara maksimal. Berbagai faktor kendala yang dihadapi Propam dalam menerapkan sanksi kode etik adalah peraturan sanksi kode etik yang kurang jelas karena tidak merinci sanksi atas setiap jenis pelanggaran sehingga sulitnya untuk melakukan pemahaman yang dilakukan oleh anggota untuk memisahkan secara tegas antara aturan intern Polri seperti antara peraturan disiplin dan Kode Etik Profesi. Banyak dari anggota polisi yang sulit memahami antara kedua peraturan itu. Kendala selanjutnya yaitu mencakup tentang faktor kesadaran dan kepatutan dari anggota Polri yang dalam hal ini sebagai objek dalam penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri. Dimana tingkat kesadaran dan kepatutan anggota Polri atas peraturan Kode Etik Profesi Polri yang mengikat dan berlaku bagi setiap anggota Polri masih relatif rendah, sehingga pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tetap terjadi. Maka sebagai upaya pemulihan dan penegakan hukum pimpinan dalam hal ini dituntut untuk memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik itu sendiri. Kemudian mencakup tentang faktor budaya yang melekat bagi setiap anggota Polri, yaitu adanya solidaritas sesama anggota untuk saling melindungi walaupun telah melakukan pelanggaran sehingga banyak pelanggaran yang tidak terungkap secara jelas, adanya rasa segan atau dari ketua pimpinan dalam memeriksa anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sehingga belum terciptanya supremasi hukum yang diinginkan. Kendala yang Fungsi Kode Etik Polisi dalam Mencegah Pelanggaran. (Riyan Yudinata. Andri Nurwandri, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. terakhir yaitu kurangnya personil propam sehingga tidak sebanding dengan jumlah anggota brimob yang harus diawasi, serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuat pengaduan pelanggaran kode etik oleh anggota propam di tengah KESIMPULAN Seperti yang sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 bahwa kode etik polisi itu sudah berfungsi terhadap anggota kepolisian selaku aparat penegak hukum. Sehingga dengan berfungsinya kode etik kepolisian tersebut maka bisa menekan pelanggaran-pelanggaran terhadap kode etik kepolisian. Setiap anggota kepolisian harus dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Polri dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan dan etika dalam hubungan dengan masyarakat, untuk itu anggota kepolisian harus tunduk dan patuh terhadap kode etik tersebut. Kepolisian di dalam upaya menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran Kode Etik Kepolisian ternyata mengalami kendala, antara lain: a. Peraturan sanksi kode etik yang kurang jelas karena tidak merinci sanksi atas setiap jenis pelanggaran sehingga sulitnya untuk melakukan pemahaman antara aturan intern Polri dan Kode Etik Profesi. Masih adanya rasa segan untuk memeriksa rekannya sendiri. Kurangnya personil propam sehingga tidak sebanding dengan jumlah anggota brimob yang harus diawasi, serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuat pengaduan pelanggaran kode etik oleh anggota propam di tengah masyarakat. Fungsi Kode Etik Polisi dalam Mencegah Pelanggaran. (Riyan Yudinata. Andri Nurwandri, dkk. | 43 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. DAFTAR PUSTAKA