Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PANDANGAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI KOTA PADANG RAHMAT FAUZI STIH Putri Maharaja Payakumbuh email: rahmatfauzi24oke@gmail. Abstract: Crime against children is rampant in the city of Padang, this is based on the data obtained shows that the number of sexual abuse cases in the city of Padang has increased, seen from the data obtained from the Padang City Police Resort in 2014 there were 2 . cases, in 2015 there are 5 . cases, in 2016 there are 6 . cases and in 2017 there are 7 . The increasing number of acts of sexual abuse that occur requires serious handling in an effort to overcome and provide legal The settlement of criminal acts of sexual abuse can be resolved in mediation and some will proceed to cases of investigation and investigation. The approach used in this study is a sociological juridical approach. The conclusion of the study is: The form of criminal acts of sexual abuse against children that occurred in the city of Padang were in the form of: . intercourse with minors. escaping minors and intercourse with them. attempted The motives and factors underlying the occurrence of criminal acts of sexual abuse against children in the city of Padang are: . factors of low education and . environmental or residential factors. alcohol factors. factors lack of understanding of religion. the role of the victim. Keywords: Criminology. Criminal act. Molestation. Child. Abstrak: Tindak pidana terhadap anak marak terjadi di Kota Padang, hal ini berdasarkan data yang diperoleh diketahui bahwa jumlah kasus pencabulan yang terjadi di Kota Padang mengalami peningkatan, dilihat dari data yang diperoleh dari Kepolisian Resor Kota Padang tahun 2014 ada 2 . kasus, tahun 2015 ada 5 . kasus, tahun 2016 ada 6 . kasus dan tahun 2017 ada 7 . Maraknya jumlah tindak pidana pencabulan yang terjadi memerlukan penanganan yang serius dalam upaya menanggulangi dan memberikan perlindungan hukum. Penyelesaian tindak pidana pencabulan tersebut, bisa diselesaikan dalam mediasi dan ada yang dilanjutkan ke perkara penyelidikan dan penyidikan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Kesimpulan dari penelitian adalah: Bentuk tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kota Padang adalah berupa: . menyetubuhi anak di bawah umur. mencabuli anak di bawah . melarikan anak di bawah umur dan menyetubuhinya. percobaan perkosaan. Motif dan faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kota Padang adalah: . faktor rendahnya pendidikan dan . faktor lingkungan atau tempat tinggal. faktor alkohol. faktor kurangnya pemahaman terhadap agama. peranan korban. Kata Kunci: Kriminologi. Tindak Pidana. Pencabulan. Anak. E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Pendahuluan Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum yang berarti menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi yang menjamin keadilan, kemanfaatan warga negara. Hukum adalah aturan normatif yang mengatur perilaku manusia. Itu tidak tumbuh dalam ruang hampa, melainkan dibangun di atas masyarakat kesadaran peraturan (Pasmatuti, 2. Konsep negara hukum Indonesia ini bukan hanya negara hukum dalam arti formal melainkan juga negara hukum dalam arti materil . yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang di amanatkan di dalam pembukaan UUD 1945. Minimnya lapangan pekerjaan yang tersedia dan masalah tuntutan kebutuhan hidup . di masyarakat menyebabkan munculnya berbagai macam kejahatan/tindak pidana. (Budiarto. Uning Pratimaratri. Kejahatan adalah masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh negara dan pada hakikatnya merupakan produk dari masyarakat sendiri. Kejahatan dalam arti luas, menyangkut pelanggaran dari norma-norma yang dikenal masyarakat, seperti norma-norma agama, norma moral hukum. Norma hukum dirumuskan dalam undang-undang menegakkannya, terutama kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kejahatan langsung mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka wajar apabila semua pihak baik pemerintah maupun warga masyarakat, karena setiap orang mendambakan kehidupan bermasyarakat yang tenang dan damai. Menyadari tingginya tingkat kejahatan, maka secara langsung atau tidak langsung mendorong pula perkembangan dari pemberian reaksi terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan pada hakekatnya berkaitan dengan maksud dan tujuan dari usaha penanggulangan kejahatan tersebut. Kejahatan yang sedang dalam perhatian luas di masyarakat adalah kejahatan seksual khususnya kejahatan pencabulan terhadap anak (Chandra Surya Turnip. Erna Dewi. Perbuatan cabul adalah semua perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, tetapi juga setiap perbuatan terhadap badan atau dengan badan sendiri maupun badan orang lain yang melanggar kesopanan, adalah perbuatan cabul. Perbuatan cabul merupakan nama kelompok berbagai jenis perbuatan yang melanggar kesopanan atau kesusilaan, juga termasuk perbuatan persetubuhan di luar perkawinan (Wayan Widi Mandala Putra, 2. Perbuatan cabul ini dinyatakan sebagai kejahatan seksual yang sangat kejam yang terjadi pada anak, apalagi jika pelaku kejahatan seksual tersebut dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang pada hakikatnya ayah merupakan salah satu tempat berlindungnya seorang anak dari berbagai ancaman kejahatan apapun yang mengancamnya. Fenomena penyimpangan perilaku yang dilakukan terhadap anak antara lain, perampasan, pencabulan, dan bahkan pemerkosaan. Perkosaan dalam pengertian pemaksaan perbuatan pencabulan, baik dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, juga dilakukan oleh orang atau anak laki-laki dengan memposisikan anak laki-laki sebagai korbannya. Hal ini yang biasanya disebut sebagai sodomi (Muhammad Amin Suma, dkk, 2. Kompol Daeng Rahman mengatakan bahwa tindak pidana terhadap anak marak terjadi di Kota Padang. Berdasarkan data yang diperoleh diketahui bahwa jumlah kasus pencabulan yang terjadi di Kota Padang mengalami peningkatan, dilihat dari data yang diperoleh dari Kepolisian Resor Kota Padang tahun 2014 ada 2 . kasus, tahun Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review 2015 ada 5 . kasus, tahun 2016 ada 6 . kasus dan tahun 2017 ada 7 . Maraknya jumlah tindak pidana pencabulan yang terjadi memerlukan penanganan yang serius dalam upaya menanggulangi dan memberikan perlindungan Penyelesaian tindak pidana pencabulan tersebut, bisa diselesaikan dalam mediasi dan ada yang dilanjutkan ke perkara penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: Apa saja bentuk tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kota Padang dan Apa saja motif dan faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kota Padang. Metedologi Penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pemaparan dan pengkajian hubungan aspek hukum dengan aspek non hukum dalam bekerjanya hukum di dalam kenyataan. Pendekatan yuridis sosiologis adalah untuk menjawab pertanyaan mengenai tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak dan upaya penanggulangannya di Kota Padang. Pembahasan dan Analisa Bentuk Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak yang Terjadi di Kota Padang Pencabulan terhadap anak merupakan salah satu masalah dalam ruang lingkup pelecehan terhadap anak. Apabila pelecehan terhadap anak dengan segala aksesaksesnya tidak segera ditangani, maka tidak dapat disangkal lagi akan masa depan bangsa yang suram. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Polresta Padang diperoleh bahwa bentuk tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diketahui berdasarkan tindak pidana dan pasal yang disangkakan yang terjadi dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, yaitu sebagai berikut: Menyetubuhi anak di bawah umur. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan ibu IPDA Fitri Ermita diketahui bahwa bentuk pelecehan tersebut dilakukan sebagai berikut: . Pelaku menyetubuhi korban dengan cara menjanjikan akan memberikan jajanan, lalu pelaku langsung memeluk dan menciumi korban, pada saat korban melawan pelaku langsung menampar dan membuka celana korban dan menyetubuhinya. Pelaku menyetubuhi korban sehingga hamil. Memberikan uang Rp 10. 000,- dan pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 . Mencabuli anak di bawah umur. Hasil wawancara penulis dengan ibu IPDA Fitri Ermita diketahui bahwa bentuk pencabulan yang dilakukan berupa: . Pelaku mencabuli dengan cara meremas-remas payudara dan kemaluan korban. Pelaku memanggil korban ke tempat yang sepi dan langsung memegangi kemaluan korban dengan cara meremas-remas. Pelaku menyuruh korban duduk di panggkuan pelaku lalu pelaku memeluk erat-erat korban dan menggosok-gosokkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban namun tidak membuka celana. Pelaku mencabuli korban dengan cara memengang kemaluan korban dan memeluk korban. Pelaku mencabuli korban pada saat membaca di depan kelas oleh gurunya sendiri. Tersangka mencabuli korban dengan cara mengendong korban dan menggosok-gosokkan kemaluannya ke kemaluan korban sampai tersangka mengeluarkan spermanya. Melarikan anak di bawah umur dan menyetubuhinya. Hasil wawancara penulis dengan ibu IPDA Fitri Ermita diketahui bahwa bentuk pencabulan tersebut E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dilakukan dengan cara: . Pelaku membawa lari korban dan menyetubuhinya. Pelaku melarikan korban ke Kota Jambi, dan menyetubuhi korban. Perkosaan. Hasil wawancara penulis dengan ibu IPDA Fitri Ermita diketahui bahwa bentuk pencabulan tersebut dilakukan dengan cara: . Pelaku melarikan anak dan melakukan pemerkosaan sehingga korban meninggal dunia. Pelaku menarik korban sampai ke WC belakang sekolah, kemudian korban diperkosa dan hamil tetapi tersangka tidak mau bertanggung jawab. Percobaan Perkosaan. Bentuk pencabulan berupa percobaan perkosaan tersebut dilakukan dengan cara pelaku masuk rumah korban dan mencoba melakukan pemerkosaan, dan korban teriak minta tolong dan warga datang untuk menolong. Selanjutnya, berdasarkan bentuk pencabulan terhadap anak di wilayah Kota Padang sebagaimana telah diuraikan di atas diketahui bahwa pencabulan terhadap anak tersebut dilakukan dengan beragam modus operandi, yaitu sebagai berikut: . Modus Pelaku melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku mengajak berkenalan dengan anak yang akan menjadi korbannya, pelaku menawarkan sesuatu seperti mengantarkannya pulang ataupun menjanjikan sesuatu. Setelah korban menerima penawaran tersebut pelaku melakukan pencabulan. Modus Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan cara atau modus memberikan minuman yang di mana minuman tersebut telah dicampurkan obat yang membuat anak menjadi tidur atau pingsan, obat-obatan tersebut dengan mudah didapatkan di apotek tanpa memerlukan resep dokter. Setelah korbannya tidak sadarkan diri kemudian pelaku melakukan perkosaan. Modus Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara pelaku yang mempunyai jiwa yang dekat dengan anak-anak atau yang sering berada di lingkungan anak-anak, mengajak bermain ataupun berbicara dengan anak kemudian mengajaknya ke suatu tempat dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang atau hadiah, setelah anak tersebut mengiyakan ajakan pelaku, setelah itu pelaku melakukan pencabulan. Modus pelaku pencabulan yang menjadikan anak sebagai obyek perkosaannya dengan cara berawal dari media elektronik berupa jejaring sosial seperti yahoo, facebook, friendster, whatsapp dan lain-lain yang di mana usia seorang anak sudah dapat mengetahui dan memakai kemajuan teknologi tersebut, setelah pelaku berbincang atau dengan kata lain chatting dengan korbannya anak, kemudian anak tersebut diajak bertemu dengan pelaku dan setelah pelaku bertemu dengan anak yang akan menjadi objeknya, kemudian pelaku menggiring anak tersebut ke suatu tempat untuk melakukan niat jahat pelaku yaitu pencabulan. Modus Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dengan modus atau cara menculik anak yang akan menjadi objek pencabulannya dan membawanya ke suatu tempat kemudian pelaku melaksanakan niat jahatnya yaitu mencabuli anak tersebut. Modus Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara atau modus kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap anak atau korbannya sehingga anak tersebut menjadi takut, dan pelaku bebas melakukan pencabulan terhadap korbannya. Dari modus-modus operandi pencabulan terhadap anak di atas, ialah sejumlah modus operandi atau cara yang digunakan oleh pelaku perkosaan demi mencapai kepuasan seksualnya yang dilampiaskan kepada anak-anak. Dalam teori kriminologi ini termasuk kedalam faktor lingkungan dan sosial masyarakat. Dari beragam bentuk modus yang dilakukan oleh para pelaku disebabkan oleh suatu faktor yang mendorong Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review perbuatan tersebut yang akan diuraikan lebih lanjut pada subbab berikutnya dari penelitian ini. Motif dan Faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Kota Padang Kejahatan sebagai fenomena sosial dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan hal-hal yang berhubungan dengan upaya pertahanan dan keamanan negara. Adapun perspektif kriminologi bersifat dinamis dan mengalami pergeseran dari perubahan sosial dan pembangunan yang berkesinambungan. Secara sosiologis kejahatan merupakan suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat. Walaupun masyarakat memiliki berbagai macam perilaku yang berbeda-beda, akan tetapi ada di dalamnya bagianbagian tertentu yang memiliki pola yang sama. Keadaan ini dimungkinkan oleh karena adanya sistem kaedah dalam masyarakat. Penelitian modern yang berusaha menjelaskan faktor-faktor kejahatan biasanya dialamatkan pada Casare Lambroso, seorang Italia yang sering dianggap sebagai Authe father of modern criminologyAy. Era Lambroso juga menandai pendekatan baru dalam menjelaskan kejahatan, yaitu dari mazhab klasik menuju mazhab positif. Para positivis pertama di abad 19 misalnya mencari faktor itu pada akal dan tubuh si penjahat. Para tokoh biologis dan psikologis tertarik pada perbedaan-perbedaan yang terdapat pada individu. Para tokoh psikologis mempertimbangkan suatu variasi dari kemungkinan cacat dalam kesadaran, ketidakmatangan emosi, sosialisasi yang tidak memadai di masa kecil, kehilangan hubungan dengan ibu, perkembangan moral yang lemah. Sementara itu, tokoh-tokoh genetika berargumen bahwa kecenderungan untuk melakukan tindakan kekerasan atau agresifitas pada situasi tertentu kemungkinan dapat diwariskan. Sedangkan menurut sarjana lainnya tertarik pada pengaruh hormone, ketidaknormalan kromosom, kerusakan otak dan sebagainya terhadap tingkah laku kriminal (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2. Ferri berpendapat bahwa kejahatan dapat dijelaskan melalui studi pengaruhpengaruh interaktif di antara faktor-faktor fisik . eperti ras, geografis, serta temperatu. , dan faktor-faktor sosial . eperti umur, jenis, kelamin, variabel-variabel Berdasarkan uraian di atas, maka diketahui faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kota Padang yang dimulai dengan mengetahui peningkatan, hubungan pelaku sampai modus operandi dari kasus pencabulan terhadap anak, dalam hal ini Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak, menentukan tiga jenis kekerasan terhadap anak yang diklasifikasikan sebagai kejahatan yang meresahkan anak dan mayarakat yang di antaranya ialah kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan psikis. Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kota Padang dalam melakukan suatu tindak pidananya dilakukan dengan berbagai macam cara untuk pemenuhan atau pencapaian hasrat seksualnya, tidak hanya anak-anak yang menjadi korban akan tetapi anak terkadang dapat menjadi seorang pelaku pencabulan. Menurut hasil penelitian di Polresta Padang dan wawancara yang dilakukan terhadap para pelaku tindak pidana pencabulan, maka penulis akan memaparkan faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencabulan di Kota Padang adalah sebagai berikut: Faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi. Rendahnya tingkat pendidikan formal dalam diri seseorang dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan yang bersangkutan mudah terpengaruh melakukan suatu kejahatan tanpa E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review memikirkan akibat dari perbuatannya. Salah satu delik yang berhubungan karena pelakunya memiliki pendidikan formal yang rendah adalah tindak pidana kesusilaan terutama pencabulan yang terjadi di Kota Padang. Dilihat dari data yang diperoleh dari 13 pelaku tindak pidana pencabulan pada anak di Kota Padang, bahwa pada umumnya mempunyai pendidikan yang rendah, bahkan ada 3 . pelaku yang tidak merasakan bangku sekolah, dan pendidikan yang paling tinggi hanya pada tingkat Sekolah Menengah Pertama. Karena memiliki tingkat pendidikan yang rendah para pelaku tidak berpikir bahwa dengan melakukan perbuatan tersebut dapat merusak keluarga dari pelaku tersebut dan watak anak yang menjadi korban karena pendidikan yang rendah maka berhubungan dengan taraf ekonomi, di mana ekonomi juga merupakan salah satu penyebab seseorang melakukan suatu perbuatan yang melanggar norma hukum. Menurut Aristoteles seperti dikutip oleh Topo Santoso dan Eva Zulfa mengemukakan bahwa: AuKemiskinan menimbulkan kejahatan dari pemberontakan, kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup, tetapi untuk kemawahanAy. Lebih lanjut Thomas Aquino seperti dikutip Topo Santoso dan Eva Zulfa, mengemukakan bahwa: AuPengaruh kemiskinan atas kejehatan yaitu orang kaya yang hidup untuk kesenangan dan memboros-boroskan kekayaanya, jika suatu kali jatuh miskin, maka mudah menjadi pencuri (Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2. Dari pendapat para ahli di atas dilihat bahwa faktor ekonomi juga ikut berpengaruh terjadinya kejahatan termasuk tindak pidana pencabulan, di mana dari data yang diperoleh dari penelitian bahwa terdapat 4 . pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan dan lainnya bekerja sebagai petani, guru, tukang bangunan dan Jadi, dapat disimpulkan bahwa faktor pendidikan yang rendah dan ekonomi mempengaruhi keadaan jiwa, tingkah laku terutama intelegensinya sehingga mereka dapat melakukan kejahatan dalam hal ini tindak pidana pencabulan pada anak di Kota Padang. Faktor lingkungan atau tempat tinggal. Kejahatan asusila adalah merupakan tindak manusia terhadap manusia lainnya di dalam masyarakat. Oleh karena itu, manusia adalah anggota dari masyarakat, maka kejahatan asusila tidak dapat dipisahkan dari masyarakat setempat. Lingkungan sosial tempat hidup seseorang banyak berpengaruh dalam membentuk tingkah laku kriminal, sebab pengaruh sosialisasi seseorang tidak akan lepas dari pengaruh lingkungan. Lingkungan keluarga merupakan salah satu kelompok sosial yang pertama mempengaruhi kehidupan seorang anak atau anggota keluarga. Dalam keluarga seseorang memiliki norma-norma dan kecakapan tertentu dalam pergaulannya di tengahtengah masyarakat. Pengalaman-pengalaman atau didikan orang tua sangat mempengaruhi cara-cara bertingkah laku seorang anak di lingkungan Kebebasan yang diberikan oleh orang tua dan kelalaian orang tua dalam mengawasi anaknya juga dapat menimbulkan ancaman kejahatan termasuk kejahatan pencabulan. Faktor lingkungan merupakan salah satu faktor yang dapat mendukung terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak. Hal ini dapat terjadi dikarenakan situasi dan keadaan dari lingkungan tempat tinggal yang mendukung dan memberi kesempatan untuk melakukan suatu tindak pidana pencabulan terhadap anak, yang antara lain sebagai berikut: . Pergaulan di lingkungan masyarakat sekitar yang terkadang sering kali melanggar norma40 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review norma yang berlaku seperti perkumpulan yang seringkali berperilaku yang tidak sopan seperti mengganggu wanita, minum-minuman beralkohol dan lain . Lingkungan tempat tinggal yang cenderung mendukung terjadinya kejahatan, seperti lampu penerangan jalanan yang tidak memadai sehingga menimbulkan daerah tersebut menjadi gelap, dan sepi yang di mana hal tersebut dapat mendukung terjadinya tindak pidana pencabulan. Kurang efisiennya sistem pengamanan dari suatu daerah oleh masyarakat maupun aparat kemananan setempat sehingga menyebabkan daerah tersebut rawan dan sering timbul kejahatan. Keadaan di lingkungan keluarga yaitu kurang efisiennya antisipasi keluarga terhadap anak seperti seorang anak dibiarkan bermain atau berpergian sendirian tanpa pendampingan dan pengawasan secara intensif sehingga anak dapat diawasi dengan baik, dengan siapa anak bermain ataupun dengan siapa teman yang baru anak kenal dan ketahui. Faktor alkohol. Kasus pencabulan juga terjadi karena adanya stimulasi di antaranya karena dampak alkohol. Orang yang di bawah pengaruh alkohol sangat berbahaya karena ia menyebabkan hilangnya dengan sekonyong-konyong daya menahan diri dari si peminum. Di luar beberapa hal yang terjadi, di mana si peminum justru untuk menimbulkan kehilangan daya menahan diri, bahwa alkohol jika dipergunakan akan membahayakan manusia pertama jiwanya paling Begitu seseorang yang mempunyai gangguan-gangguan dalam seksualitasnya, di mana minuman alkohol melampaui batas yang menyebabkan dirinya tidak dapat menahan nafsunya lagi, dan akan mencari kepuasan seksualnya, bahkan dengan memperkosa anaknya sendiri atau keluarganya. Adapun wawancara yang dilakukan dengan pelaku tindak pidana pencabulan bahwa si pelaku setelah minum alkohol yang cukup banyak, dia merasa hawa nafsunya tidak dapat dia tahan. Faktor kurangnya pemahaman terhadap agama. Penyebab terjadinya suatu kejahatan ditentukan pada persoalan keharmonisan, agama atau hubungan antara manusia dengan Tuhan. Menurut teori ini semakin jauh hubungan seseorang dengan Tuhnnya melalui perantara agama yang dianutnya, maka semakin dekat pula maksud seseorang untuk melakukan kejahatan. Jika seseorang tidak memahami betul agamanya, akan menyebabkan imannya menjadi lemah. Kalau sudah demikiankeadaannya, maka seseorang mudah sekali untuk melakukan hal yang buruk. Berdasarkan hasil penelitian penulis, bahwa salah satu penyebab terjadinya tindak pidana pencabukan terhadap anak di Kota Padang karena kurangnya pemahaman pelaku terhadap agama. Mereka mengaku beragam Islam akan tetapi jarang melaksanakan shalat lima waktu, puasa dan lain-lain. Mereka beralasan karena jarak rumah dan rumah ibadah yang cukup jauh. Karena kurangnya pemahaman mereka terhadap agama, maka mengakibatkan dia tidak mampu membedakan mana yang baik dan buruk, serta mana yang halal dan haram, jadi kurangnya pemahaman seseorang terhadap agama akan mengakibatkan kontrol sosialnya tidak kuat sehingga mudah melakukan Peranan Korban. Peranan korban atau sikap korban sangat menentukan seseorang untuk melakukan kejahatan terhadapnya termasuk kejahatan asusila. Sebagaimana dikemukakan oleh Von Henting seperti dikutip Ninik Widiyanti dan Julius Waskita bahwa: AuTernyata korbanlah yang kerap kali merangsang seseorang untuk melakukan kejahatan dan membuat orang menjadi penjahatAy (Ninik Widiyanti dan Julius Waskita, 1. Pada hasil wawancara dengan E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review pelaku tindak pidana pencabulan bahwa si korban memakai pakaian yang kurang sopan, sehingga muncul keinginan si pelaku untuk mencabuli si korban. Jadi, pada dasarnya dapat dikatakan bahwa korban adalah pihak yang dapat membuat orang menjadi penjahat dan melakukan kejahatan. Pengaruh Media Sosial. Perangkat teknologi yang ada di era sekarang ini dibuat begitu mudah untuk para penggunanya, menikmati fitur-fitur aplikasi yang berkaitan dengan sosial media. Bahkan anak usia sekolah dasarpun sangat cepat dalam mempelajarai penggunaan perangkat teknologi yang banyak dipakai orang dewasa seperti telepon genggam maupun laptop yang disambungkan dengan jaringan internet sehingga memberikan kemudahan akses yang luar biasa luasnya ke berbagai macam situs maupun aplikasi yang banyak disediakan secara gratis. Banyak dari jenis merk perangkat telepon genggam sekarang ini yang menyediakan fitur sosial media yang gratis atau tidak berbayar dan sangat mudah diunduh seperti Facebook. Twitter, dan Instagram yang pada masa sekarang ini menjadi aplikasi sosial media yang paling banyak digunakan di kalangan Kemudahan yang sudah banyak ditawarkan perangkat teknologi informasi yang ada sekarang ini menjadikan perangkat tersebut kebutuhan primer yang setiap hari keberadaannya harus ada hampir setiap waktu dalam kegiatan sehari-hari. Dalam berkomunikasipun tidak perlu mengeluarkan energi dan biaya yang terlalu besar karena tidak perlu bertatap muka dan pergi ke suatu tempat khusus secara langsung. Teknologi yang menghadirkan aplikasi sosial media ini memudahkan penggunanya untuk bisa berkomunikasi dengan orang-orang sampai ke pelosok penjuru dunia manapun dalam waktu yang sangat singkat dan sangat mudah. Anak-anak usia sekolah dasar pun sudah cepat memahami hal tersebut sehingga ada dampak bawaan dari teknologi yang ada berupa dampak positif maupun negatif terutama yang mempengaruhi aktivitas bersosialisasi mereka. Kemajuan teknologi yang terjadi pada saat ini telah membawa dampak perubahan bagi masyarakat. Hampir seluruh masyarakat Indonesia di setiap rumah baik di kota bahkan sampai ke desa-desa selalu menghadirkan berbagai bentuk hasil karya teknologi tersebut sebagai bagian kelengkapan bagi penghuni rumahnya. Ada banyak dampak dari perkembangan sosial media ini baik dampak positif maupun negatif. Kemajuan teknologi menyebabkan komunikasi antar negara menjadi semakin mudah dan lancar, sehingga kebudayaan luar negeri lebih terasa pengaruhnya. Secara positif teknologi seperti sosial media bisa menjadi suatu inovasi perkembangan pembelajaran pada lembaga pendidikan di Indonesia. Pengaruh teknologi/media elektronik terhadap kejahatan pencabulan anak di Kota Padang sangat besar. Media elektronik adalah salah satu alat komunikasi yang selalu mengalami perkembangan Handphone yang awalnya hanya diperuntukan untuk berkomunikasi saja seiring perkembangan pada saat ini headphone tidak terbatas hanya sebagai alat untuk berkomunikasi semata akan tetapi di dalamnya dilengkapi berbagai aplikasi seperti pemutar musik, video dan sebagainya, sehingga dengan kelengkapan aplikasi yang ada sangat memudahkan penggunanya untuk menyimpan video termasuk video porno atau gambar-gambar porno lainnya. Menurut Kompol Daeng Rahman diketahui bahwa perkembangan teknologi juga memberikan pengaruh terhadap kejahatan pencabulan Kota Padang. Hal ini dituturkan bahwa dengan sangat mudahnya membeli headphone dengan harga yang cukup murah Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 1 Februari 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review sehingga dengan mudah mengakses video porno melalui internet maupun telepon Dengan demikian, karena keseringan menonton video porno dan gambargambar yang mengandung unsur porno akibatnya mereka mudah terangsang dan tidak mampu mengendalikan hawa nafsunya sehingga memicu dorongan atau hasrat pelaku untuk melakukan juga semakin tinggi karena pengaruh dari sering menonton film Penutup Berdasarkan penjelasan-penjelasan atau uraian-uraian yang telah dikemukakan pada bab terdahulu, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: Bentuk tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kota Padang adalah berupa: . Menyetubuhi anak di bawah umur. Mencabuli anak di bawah umur. Melarikan anak di bawah umur dan menyetubuhinya. Perkosaan. Percobaan Motif dan faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kota Padang adalah: . Faktor rendahnya pendidikan dan . Faktor lingkungan atau tempat tinggal. Faktor alkohol. Faktor kurangnya pemahaman terhadap agama. Peranan korban. Dafar Pustaka