(SPECIAL ISSUE) Integrasi Hukum Adat Toraja sebagai Living Law dalam Pembangunan Hukum Nasional Indonesia Tahun 2024Ae2025 Muh. Akbar Fhad Syahril1. Hardi Lestari Adi Hafid2 Arini Asriyani3 Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara Fakultas Hukum Universitas Syakh Yusuf Al-Makassari Correponding Email: akbar9. a9@gmail. Abstract This study examines the integration of Toraja customary law as a living law into the development of IndonesiaAos national legal system in the period 2024Ae2025, with a focus on the regulation of indigenous peoples and ulayat . land rights and their implications for the protection of the rights and living spaces of indigenous communities. Using a normative legal approach through the analysis of the Constitution, agrarian regulations, policies on the registration of ulayat land, regional regulations, and relevant literature, the research shows that such integration can strengthen legal certainty and the bargaining position of Toraja indigenous communities, particularly through the recognition of ulayat rights and the strengthening of customary institutions. However, the study also finds a risk of formalization that reduces the communal character of land and tongkonan, shifts decision-making power to the bureaucracy, and generates new conflicts when the logic of state law is not aligned with customary values and social structures. Therefore, integration will only produce substantive justice if it is designed in a participatory manner, recognizes the authority of customary decisions, and positions Toraja indigenous communities as the primary subjects in governing their own living spaces. Keywords : Toraja Customary Law. Living Law. Ulayat Rights Publish Date : 30 Oktober 2025 Pendahuluan Adat Toraja menempati posisi yang khas dalam konfigurasi hukum Indonesia karena tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, tetapi juga dengan leluhur dan ruang hidup yang dipahami sebagai satu kesatuan kosmos yang sakral. Dalam praktik sehari-hari, berbagai aspek kehidupan orang Toraja, mulai dari penguasaan tanah ulayat, penentuan lokasi pemakaman leluhur, hingga tata kelola upacara adat yang dijalankan bukan semata berdasarkan peraturan perundangundangan, melainkan melalui norma-norma adat yang hidup, ditaati, dan diwariskan lintas Kerangka ini menunjukkan bahwa hukum adat Toraja bukan sekadar warisan budaya, tetapi suatu sistem living law yang terus bekerja dan berfungsi sebagai rujukan utama penyelesaian persoalan sosial di tingkat Di sisi lain, pembangunan hukum nasional Indonesia beberapa tahun terakhir menunjukkan kecenderungan semakin kuatnya pengakuan terhadap hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum, baik melalui UUD NRI 1945. Undang-Undang Pokok Agraria, maupun berbagai regulasi sektoral yang memberikan ruang bagi hak ulayat dan kelembagaan adat. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang hutan adat dan hak masyarakat adat, serta berkembangnya diskursus mengenai pluralisme hukum, paradigma dari model hukum yang sentralistik menuju pola yang lebih akomodatif terhadap keragaman lokal. Namun, pengakuan pada tataran normatif sering kali belum berbanding lurus dengan praktik, terutama ketika investasi, dan tata ruang berhadapan dengan klaim masyarakat adat atas tanah, hutan, dan ruang hidupnya. Dalam konteks Toraja, dinamika infrastruktur, dan pengembangan kawasan permukiman menimbulkan tekanan baru (SPECIAL ISSUE) terhadap tanah ulayat dan ruang ritual yang selama ini diatur oleh hukum adat. Perubahan fungsi lahan untuk kepentingan komersial, konflik pewarisan tanah keluarga yang terkait dengan status rumah adat . , serta pengaturan lokasi pemakaman leluhur menjadi contoh konkret titik-titik benturan antara logika hukum negara, kepentingan pasar, dan norma adat. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa tanpa integrasi yang tepat, hukum adat berisiko terpinggirkan menjadi simbol budaya semata, sementara keputusan-keputusan strategis mengenai ruang hidup masyarakat Toraja ditentukan terutama oleh instrumen hukum formal dan kebijakan administratif. Istilah living law menjadi penting untuk menegaskan bahwa hukum adat Toraja bukan sekadar kumpulan aturan statis yang tercatat dalam dokumen atau peraturan daerah, tetapi suatu tatanan normatif yang hidup dalam praktik sosial, nilai, dan keyakinan kolektif Hukum ini bekerja melalui mekanisme musyawarah adat, sanksi sosial, dan legitimasi kultural yang tidak selalu dapat Pembangunan hukum nasional yang hanya berfokus pada kodifikasi dan positivisasi berpotensi mengabaikan dimensi dinamis tersebut, sehingga integrasi hukum adat ke dalam sistem nasional harus dipahami bukan sekadar sebagai proses AumenuangkanAy adat ke dalam pasal-pasal, melainkan mengakui cara kerja khasnya sebagai hukum yang hidup di tengah Masyarakat. Upaya integrasi hukum adat Toraja dalam pembangunan hukum nasional tahun 2024Ae2025 juga tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas, yakni perdebatan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, penguatan peran pemerintah daerah melalui peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat, serta dorongan dokumentasi hukum adat yang dilakukan lembaga-lembaga negara. Di satu sisi, proses ini membuka peluang penguatan kedudukan hukum adat Toraja secara formal, misalnya melalui pengakuan hak ulayat, kelembagaan adat, dan mekanisme penyelesaian sengketa Di sisi lain, terdapat risiko bahwa proses ini justru menyederhanakan keragaman internal, mempersempit ruang gerak institusi adat, dan memindahkan pusat kendali dari komunitas ke birokrasi. Dari perspektif metodologis, penelitian dengan judul AuIntegrasi Hukum Adat Toraja sebagai Living Law dalam Pembangunan Hukum Nasional Indonesia Tahun 2024Ae 2025Ay relevan untuk memetakan sekaligus mengkritisi bagaimana kebijakan dan regulasi keberadaan hukum adat Toraja. Kajian dapat diarahkan pada hubungan antara norma adat yang hidup dengan kerangka hukum nasional, termasuk bagaimana prinsip-prinsip dasar hukum adat mengenai tanah, warisan, dan ritus sosial diakomodasi atau justru dikonversi dalam bahasa hukum positif. 3 Pendekatan ini memungkinkan pembacaan yang lebih tajam terhadap apakah integrasi yang berlangsung bersifat emansipatoris menguatkan posisi masyarakat adat atau justru normatif-formal Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memastikan bahwa proses pembangunan hukum nasional 2024Ae2025 tidak hanya menjadikan hukum adat Toraja sebagai legitimasi simbolik, tetapi sungguhsungguh mengakui dan mengintegrasikan living law ke dalam desain hukum yang adil, kontekstual, dan berpihak pada komunitas. Tanpa pemahaman yang mendalam dan kritis mengenai cara kerja hukum adat Toraja, terdapat risiko terjadinya dislokasi norma, di mana aturan-aturan nasional berjalan terpisah dari keyakinan dan praktik masyarakat Penelitian memberikan sumbangan konseptual dan praktis bagi perumusan kebijakan hukum yang lebih peka terhadap keragaman, sekaligus menjadi referensi bagi upaya penguatan posisi masyarakat hukum adat Toraja dalam menghadapi tantangan pembangunan ke 1 Syahril. Muh. Hukum Adat: Teori, dan Membebaskan. Jakarta: Kompas. 3 Situmorang. Hukum adat dan pluralisme hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Dinamika Perkembangannya. Edited by Aris. Ardiyanti. Eureka Media Aksara. 2 Rahardjo. Hukum Progresif: Hukum yang (SPECIAL ISSUE) Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam kajian berjudul AuIntegrasi Hukum Adat Toraja sebagai Living Law dalam Pembangunan Hukum Nasional Indonesia Tahun 2024Ae 2025Ay adalah penelitian hukum normatif . yang berfokus pada pengkajian hukum sebagaimana tertulis dalam peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga resmi, serta hukum sebagai kaidah yang hidup dalam praktik sosial masyarakat. 4 Penelitian ini bertumpu pada bahan hukum primer berupa UUD NRI 1945. Undang-Undang Pokok Agraria, peraturan perundang-undangan terkait masyarakat adat dan hak ulayat, peraturan daerah yang mengatur pengakuan masyarakat adat dan hukum adat di Toraja, serta putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan pengadilan lain yang relevan dengan tanah ulayat dan masyarakat adat. Bahan hukum sekunder meliputi literatur hukum adat, tulisan akademik tentang pluralisme hukum dan living law, serta hasil penelitian dan laporan yang membahas masyarakat hukum adat Toraja dan integrasinya dalam sistem hukum nasional. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan bila diperlukan pendekatan kasus . ase approac. untuk menelaah pola pertimbangan hakim dalam perkara terkait hak ulayat atau sengketa tanah adat. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan cara menafsirkan norma-norma hukum tertulis, mengkonstruksi hubungan antara hukum adat Toraja sebagai living law dan kerangka hukum nasional, serta menguji konsistensi dan kecukupan pengaturan yang ada terhadap prinsip keadilan substantif bagi masyarakat hukum adat. Analisis dilakukan secara kritis dengan membandingkan antara pengakuan normatif dan praktik implementasi, sehingga dapat ditarik kesimpulan mengenai sejauh mana integrasi hukum adat Toraja dalam pembangunan hukum nasional 2024Ae 2025 benar-benar menguatkan kedudukan masyarakat adat atau justru menyisakan ruang problematik yang perlu dikoreksi. 4 Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL. Tengah Arus Pembangunan Nasional. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3. , 6710-6718. 8 Evitasari. Syafira. , & Saleh. RDD . Pendaftaran Tanah Masyarakat Adat Toraja. Widya Bhumi 35Ae54. https://doi. org/10. 31292/wb. 9 Widyani. Eksistensi hak ulayat pada masyarakat hukum adat Toraja Utara. Jurnal Hukum Analisis dan Pembahasan Integrasi Hukum Adat Toraja dalam Kerangka Pengaturan Nasional tentang Masyarakat Adat dan Hak Ulayat Dalam kerangka pengaturan nasional tentang masyarakat adat dan hak ulayat pada dasarnya berlangsung dalam ruang ketegangan antara pengakuan konstitusional dan fragmentasi regulasi teknis. Secara normatif. Pasal 18B ayat . UUD 1945 dan Pasal 3 UUPA telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih hidup dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, tetapi rumusan bersyarat ini membuka ruang interpretasi luas di tangan negara. 5678 Dalam praktik, pengakuan tersebut diwujudkan secara parsial melalui berbagai regulasi sektoral, peraturan menteri, dan peraturan daerah, pendaftaran hak ulayat masih mengalami banyak keterbatasan sehingga menghasilkan ketidakpastian hukum bagi komunitas adat, termasuk di Toraja. Dalam konteks Toraja, integrasi hukum adat terutama terlihat pada upaya pengakuan hak-hak atas tanah adat, termasuk tanah tongkonan sebagai salah satu bentuk konkret tanah ulayat yang dikuasai secara komunal oleh keluarga dan persekutuan adat. 9 Penelitian empiris di Toraja Utara menunjukkan bahwa tanah tongkonan dipahami sebagai bagian integral dari struktur sosial dan spiritual masyarakat, sehingga kehilangan atau pengabaian status adatnya bukan sekadar persoalan agraria, tetapi juga ancaman . Asriyani. Hazmi. , . & Samara. Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. 5 Vide Pasal 18B ayat . Undang-Undang Dasar 1945 6 Vide Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 7 Soraya. , & Handayani. Perlindungan Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional di (SPECIAL ISSUE) terhadap keberlanjutan identitas budaya. Namun, dari sisi hukum formal, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa tidak semua bentuk penguasaan tanah adat di Toraja diakui sebagai hak ulayat dalam arti teknis oleh negara, sehingga menimbulkan ambiguitas antara eksistensi sosiologis dan pengakuan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat merupakan salah satu instrumen penting yang menjembatani hukum adat Toraja dengan kerangka hukum nasional. Perda ini secara eksplisit memberikan pengakuan atas keberadaan masyarakat hukum adat dan hakhak tradisionalnya, serta mengatur mekanisme pengakuan melalui penetapan komunitas adat dan ruang hidupnya. 11 Di satu sisi, pengaturan ini menunjukkan adanya kemauan politik di tingkat daerah untuk mengintegrasikan nilai dan struktur adat ke dalam sistem pemerintahan modern. di sisi lain, penelitian evaluatif menunjukkan bahwa pelaksanaan Perda administratif, tumpang tindih data, dan kesenjangan pemahaman antara masyarakat adat dan pemerintah. Dalam skala nasional, integrasi hukum adat Toraja tidak dapat dilepaskan dari perkembangan kebijakan agraria dan regulasi teknis mengenai hak ulayat. Terbitnya kebijakan tahun 2024Ae2025 seperti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat menggambarkan upaya negara untuk menyediakan instrumen formal berupa daftar tanah ulayat dan skema konversi hak menjadi hak pengelolaan atau hak milik yang dapat dicatat dalam sistem pertanahan 12 Kebijakan ini berpotensi membuka peluang penguatan kepastian hukum bagi tanah adat di berbagai daerah, termasuk Toraja, tetapi sekaligus menggeser locus pengakuan dari mekanisme internal komunitas ke prosedur administratif negara yang mensyaratkan pemenuhan kriteria tertentu. Salah satu problem kritis dalam integrasi hukum adat Toraja ke dalam kerangka nasional adalah perbedaan cara pandang terhadap tanah dan ruang hidup. Dalam hukum adat Toraja, tanah tongkonan dan tanah ulayat lain tidak diperlakukan sebagai komoditas biasa yang dapat dipindahtangankan secara bebas, melainkan sebagai amanah leluhur yang melekat pada persekutuan keluarga dan setiap pengalihan, pembagian, atau perubahan fungsi harus mempertimbangkan keseimbangan sosial dan kewajiban ritual. Sebaliknya, sistem hukum nasional cenderung menempatkan tanah sebagai objek hak individual dan obyek investasi, sehingga proses sertifikasi dan pendaftaran dapat mendorong individualisasi hak yang berpotensi mengikis basis komunal hukum adat, terutama jika tidak disertai mekanisme internal yang kuat untuk menjaga kolektivitas. Penelitian-penelitian menunjukkan bahwa integrasi yang bersifat formalistic, sebatas memasukkan istilah hak ulayat dan masyarakat adat dalam peraturan, tidak otomatis memperkuat posisi masyarakat adat jika tidak disertai rekayasa kelembagaan dan mekanisme partisipasi yang memadai. Evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2019, misalnya, menemukan masih terjadinya konflik tanah tongkonan akibat ketidaksesuaian data, minimnya koordinasi antarinstansi, dan lemahnya sosialisasi kepada komunitas adat, yang pada akhirnya menyulitkan penerapan prinsip-prinsip Hal memperlihatkan bahwa integrasi normatif belum sepenuhnya bertransformasi menjadi Evitasari. Pendaftaran Tanah Masyarakat Adat Toraja. Widya Bhumi. 11 Vide Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat 12 Vide Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang pengadministrasian dan pendaftaran tanah 13 Hodding. Madiong. , & Tira. Analisis Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Hukum Adat Toraja Terhadap Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Tongkonan. Indonesian Journal of Legality of Law, 5. , 186-191. 14 Allorerung. Ismail. , & Sore. Evaluasi Peraturan Daerah (Perd. Nomor 1 Tahun 2019: Studi Kasus: Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Lapangan Gembira Kabupaten Toraja Utara. Paradigma Journal of Administration, 2. , 130-137. (SPECIAL ISSUE) integrasi fungsional yang menjamin hukum adat bekerja efektif dalam praktik. Pada saat yang sama, agenda nasional untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat pada 2025 menambah dimensi baru dalam pembahasan integrasi hukum adat Toraja. RUU ini diposisikan sebagai payung hukum yang diharapkan mampu memberikan standar nasional pengakuan masyarakat adat, memperkuat perlindungan wilayah adat, dan mengatasi fragmentasi regulasi sektoral yang selama ini melemahkan posisi komunitas adat di hadapan proyek-proyek pembangunan skala Bagi masyarakat adat di Toraja, keberadaan undang-undang khusus ini akan sangat menentukan apakah pengakuan melalui Perda dan praktik lokal dapat terhubung secara kuat dengan sistem hukum nasional atau tetap terkurung pada level lokal tanpa daya paksa yang memadai terhadap aktor negara dan Integrasi hukum adat Toraja juga menyentuh aspek kelembagaan, khususnya hubungan antara lembaga adat dan institusi negara dalam penyelesaian sengketa. berbagai kasus, lembaga adat Toraja telah berfungsi sebagai forum utama penyelesaian konflik tanah tongkonan yang menekankan musyawarah dan pemulihan hubungan kekeluargaan, sementara pengadilan negara lebih fokus pada legalitas formal dokumen dan status hak. Ketiadaan pengaturan yang jelas mengenai hubungan putusan adat dan putusan pengadilan berpotensi menimbulkan dualisme hasil atau bahkan delegitimasi keputusan adat, terutama ketika aparat penegak hukum kurang memahami struktur dan nilai dalam hukum adat Toraja. Secara analitis, dapat dikatakan bahwa integrasi hukum adat Toraja dalam kerangka pengaturan nasional berjalan dalam pola Aurekognisi bertingkatAy: di tingkat konstitusi dan UUPA terdapat pengakuan prinsipil, di tingkat kebijakan teknis hadir instrumen seperti Permen ATR/BPN dan daftar tanah ulayat, dan di tingkat lokal muncul Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Namun, setiap lapisan rekognisi ini membawa syarat-syarat dan logika yang tidak selalu sejalan dengan cara kerja living law di komunitas Toraja, sehingga integrasi sering kali lebih mencerminkan upaya menyesuaikan hukum adat ke dalam format administratif negara daripada membiarkan hukum nasional belajar dari logika keadilan adat. Pada akhirnya, integrasi hukum adat Toraja akan bernilai substantif jika kerangka nasional tentang masyarakat adat dan hak ulayat benar-benar mampu mengakui karakter komunal tanah, kedudukan tongkonan, dan peran lembaga adat dalam mengatur ruang hidup secara mandiri, bukan sekadar memberikan pengakuan simbolik tanpa daya Hal ini mensyaratkan penataan ulang regulasi teknis yang lebih peka terhadap keragaman pola penguasaan tanah adat, pembentukan mekanisme pendaftaran tanah ulayat yang tidak mendorong individualisasi, serta penguatan posisi putusan adat dalam sistem penyelesaian sengketa nasional. Tanpa langkah-langkah tersebut, integrasi hukum adat Toraja berisiko berhenti pada tataran kriminalisasi, dan erosi identitas budaya masyarakat adat tetap berlanjut di lapangan. Implikasi Integrasi Hukum Adat Toraja Living Law Perlindungan Hak dan Ruang Hidup Masyarakat Hukum Adat. Integrasi hukum adat Toraja sebagai living law ke dalam kerangka hukum nasional membawa implikasi ambivalen terhadap perlindungan hak dan ruang hidup masyarakat adat: di satu sisi membuka peluang penguatan pengakuan, tetapi di sisi lain berpotensi menimbulkan bentukbentuk kerentanan baru jika dikelola secara legalformal semata. Dari perspektif perlindungan hak, kebijakan seperti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 dan skema pendaftaran tanah ulayat dinilai dapat meningkatkan kepastian hukum atas wilayah adat sehingga masyarakat adat memiliki posisi tawar lebih kuat ketika menghadapi klaim pihak luar. Namun, ketika integrasi dilakukan tanpa sensitifitas memadai terhadap struktur sosial, nilai sakral tanah, dan mekanisme internal lembaga adat Toraja, maka instrumen yang dimaksudkan melindungi dapat berubah menjadi alat AunormalisasiAy yang memaksa pola penguasaan komunal ke dalam kerangka hak komunal atau individual yang (SPECIAL ISSUE) Implikasi paling nyata tampak pada upaya pendaftaran tanah adat Toraja dalam daftar tanah ulayat yang secara doktrinal dipandang sebagai jalan memperkuat pengakuan dan mencegah klaim sepihak dari pihak luar. Penelitian mengenai pendaftaran tanah masyarakat adat Toraja menunjukkan bahwa proses pendaftaran yang mensyaratkan pemetaan, pendataan subjek, dan penentuan batas sering kali berbenturan dengan konsep ruang adat yang lebih cair, di mana batas wilayah ditentukan oleh sejarah, ritus, dan relasi genealogis, bukan garis koordinat 16 Ketegangan ini berimplikasi pada risiko peminggiran kelompok-kelompok keluarga yang secara historis memiliki ikatan dengan suatu tongkonan, tetapi tidak tercatat dalam dokumen administratif, sehingga secara hukum negara posisinya menjadi kabur meskipun secara adat mereka tetap diakui. Dari sisi ruang hidup, integrasi hukum adat Toraja ke dalam kebijakan nasional tentang hak ulayat dan pengelolaan tanah berpotensi menjadi benteng terhadap ekspansi pembangunan skala besar yang sering mengabaikan hak kolektif masyarakat adat. Hak ulayat yang tercatat dan diakui secara resmi dapat menjadi dasar penolakan atau setidaknya negosiasi ulang ketika proyek infrastruktur, pariwisata, atau investasi lain hendak memanfaatkan tanah adat tanpa persetujuan yang layak. Akan tetapi, berbagai laporan mengenai konflik agraria di wilayah adat menunjukkan bahwa pengakuan formal tidak selalu diiringi dengan penegakan hukum yang efektif, sehingga masyarakat adat Toraja tetap berhadapan dengan ancaman penggusuran, kriminalisasi, dan fragmentasi ruang hidup, terutama ketika pemerintah lebih condong pada kepentingan investasi. Kasus-kasus sengketa tanah tongkonan yang berujung eksekusi pengadilan pada 2024Ae 2025 memperlihatkan secara telanjang bagaimana integrasi yang belum matang justru dapat mengancam ruang hidup dan identitas masyarakat adat. Dalam beberapa peristiwa, rumah adat tongkonan berusia ratusan tahun dan lumbung padi . dirubuhkan melalui mendasarkan diri pada logika hak kepemilikan individual dan kekuatan pembuktian formal, sementara perspektif bahwa tongkonan merupakan pusat identitas keluarga dan komunitas tidak mendapatkan ruang memadai. Implikasi ini sangat serius: bukan hanya hilangnya aset material, tetapi juga terputusnya hubungan generasi dengan situs-situs leluhur yang menjadi inti living law Toraja, sehingga integrasi hukum negara dan adat yang tidak peka berpotensi menjadi instrumen Aude-livingAy terhadap hukum adat itu sendiri. Di sisi lain. Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Toraja yang memberi otoritas pada lembaga adat untuk menyelesaikan sengketa tanah tongkonan menunjukkan bahwa integrasi yang dirancang dengan baik dapat memperkuat perlindungan hak dan ruang hidup komunitas. 17 Kajian yuridis terhadap pelaksanaan Perda ini menemukan bahwa ketika putusan adat yang mengutamakan kekeluargaan dihormati oleh pemerintah dan aparat, eskalasi konflik dapat diredam dan legitimasi penyelesaian sengketa meningkat karena selaras dengan rasa keadilan lokal. Namun, efektivitas ini bergantung pada sejauh mana aparat penegak hukum dan lembaga peradilan bersedia mengakui dan memberi bobot pada putusan adat dalam kerangka hukum acara Implikasi integrasi juga menyentuh dimensi kelembagaan, khususnya kebutuhan badan hukum bagi masyarakat adat agar dapat menjadi subjek hak pengelolaan tanah ulayat dalam sistem pertanahan nasional. Tanpa status hukum yang jelas, komunitas adat Toraja memiliki keterbatasan dalam mengelola dan mempertahankan tanah ulayat di hadapan pihak luar yang memiliki kapasitas hukum dan finansial Allorerung. Ismail. , & Sore. Evaluasi Peraturan Daerah (Perd. Nomor 1 Tahun 2019: Studi Kasus: Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Lapangan Gembira Kabupaten Toraja Utara. Paradigma Journal of Administration, 2. , 130-137. 16 Lubis. Siregar. Lubis. Adawiyah. , & Lubis. Integrasi hukum adat dalam sistem hukum agraria nasional: Tantangan dan solusi dalam pengakuan hak ulayat. Tunas Agraria, 8. , 143-158. 17 Sampe. Tampongangoy. , & Korah. Peran Lembaga Adat Terhadap Legalitas Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tanah Milik Adat Di Kecamatan Makale Tana Toraja. Lex Privatum, 15. (SPECIAL ISSUE) lebih besar, sehingga integrasi living law ke dalam sistem hukum nasional menuntut desain kelembagaan yang memungkinkan masyarakat adat bertindak secara kolektif di forum hukum 18 Jika hal ini tidak dipenuhi, maka integrasi justru memperdalam kesenjangan karena prosedur hukum modern hanya dapat diakses oleh aktor-aktor yang memiliki sumber daya memadai, bukan oleh komunitas adat di akar rumput. Secara konseptual, menjadikan hukum adat Toraja sebagai living law dalam pembangunan hukum nasional semestinya memperluas cakrawala perlindungan hak, karena negara belajar dari cara komunitas mengatur tanah, hutan, dan hubungan sosial secara Namun, dalam praktik, integrasi sering kali dioperasionalkan sebagai proses AupenerjemahanAy norma adat ke dalam kategorikategori hukum positif yang sudah ada, seperti hak komunal, hak milik, atau hak pengelolaan, sehingga unsur-unsur yang tidak pas dengan kategori ini berisiko diabaikan. Implikasi jangka panjang dari pendekatan tersebut ialah terjadinya reduksi kekayaan normatif hukum adat menjadi sekadar label di atas struktur hukum yang tetap berpusat pada logika kepemilikan dan transaksi, alih-alih pada tanggung jawab kolektif dan keberlanjutan ruang hidup. Secara kritis, perlu diakui bahwa integrasi hukum adat Toraja juga membawa implikasi pada dinamika internal komunitas, misalnya terkait siapa yang berhak mewakili masyarakat adat dalam proses pendaftaran tanah, konsultasi proyek, atau negosiasi kompensasi. Jika mekanisme representasi tidak dirancang dengan mengacu pada struktur adat yang legitimate, integrasi justru bisa memperkuat elit tertentu yang diakui negara tetapi kurang legitimated secara adat, sehingga keputusan-keputusan penting mengenai tanah dan ruang hidup diambil tanpa partisipasi luas warga adat. Dalam konteks ini, integrasi living law menuntut standar partisipasi yang lebih tinggi, termasuk perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan adat dan generasi muda yang seringkali paling terdampak oleh perubahan ruang hidup. Dari sisi kebijakan makro, dorongan pengesahan RUU Masyarakat Adat pada 2025 membuka harapan baru bahwa integrasi hukum adat termasuk adat Toraja akan ditopang oleh payung hukum nasional yang lebih tegas mengenai perlindungan wilayah adat dan ruang Data konflik agraria di wilayah adat yang menunjukkan ratusan kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat adat menjadi argumen kuat bahwa pengakuan parsial tidak cukup untuk melindungi hak dan ruang hidup Namun, implikasi akhirnya sangat bergantung pada desain substansi RUU: apakah benar-benar mekanisme perlindungan hak dan pengakuan ruang hidup di level lokal, atau sekadar menambah lapisan prosedural baru yang sulit diakses komunitas. Sehingga dapat dikatakan bahwa integrasi hukum adat Toraja sebagai living law terhadap perlindungan hak dan ruang hidup masyarakat adat bersifat ganda dan bertingkat: dapat menjadi instrumen penguatan hak jika dikelola dengan kepekaan terhadap logika adat, tetapi juga dapat menjadi kanal baru produksi kerentanan jika hanya memindahkan norma adat ke dalam kelembagaan, partisipasi, dan penegakan yang Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa setiap instrumen integrasi mulai dari Perda. Permen ATR/BPN, hingga RUU Masyarakat Adat tidak berhenti pada pengakuan deklaratif, melainkan berfungsi memastikan keberlanjutan tongkonan dan lanskap adat, serta menjamin bahwa masyarakat adat Toraja tetap menjadi subjek utama dalam mengatur ruang hidupnya sendiri. Kesimpulan Integrasi hukum adat Toraja sebagai living law ke dalam pembangunan hukum nasional 2024Ae 2025 menunjukkan bahwa pengakuan formal melalui konstitusi, peraturan teknis, dan peraturan daerah memang membuka peluang penguatan hak serta posisi masyarakat hukum adat, tetapi sekaligus menghadirkan risiko baru berupa formalisasi dan reduksi karakter komunal tanah, tongkonan, dan ruang hidup Proses pendaftaran tanah ulayat, penataan kelembagaan, dan pengaturan sengketa hanya (SPECIAL ISSUE) akan efektif melindungi masyarakat adat Toraja jika dirancang dengan kepekaan terhadap logika, struktur, dan nilai adat, serta disertai partisipasi bermakna komunitas dan keberpihakan nyata dalam penegakan hukum. Ilmu Sosial & Hukum, 3. , 6710-6718. Syahril. Muh. Hukum Adat: Teori, dan Dinamika Perkembangannya. Edited by Aris. Ardiyanti. Eureka Media Aksara. Widyani. Eksistensi hak ulayat pada masyarakat hukum adat Toraja Utara. Jurnal Hukum Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Referensi