LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. Lex Et Lustitia https://ejournal. id/index. php/lel/index Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. ANALISIS HUKUM TERHADAP KEWENANGAN PPATK DALAM DETEKSI DAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI TRANSAKSI MATA UANG KRIPTO Andie Prasetyo1 Ermanto Fahamsyah 2 Fanny Tanuwijaya 3 Fakutas Hukum. Universitas Jember . Jember. Indonesia, email : prastyaandi69@gmail. Fakutas Hukum. Universitas Jember . Jember. Indonesia, email : ermanto_fahamsyah@yahoo. Fakutas Hukum. Universitas Jember . Jember. Indonesia. Abstract The rapid development of digital technology has driven a transformation of the global financial system, including the emergence of cryptocurrency as a modern transaction instrument characterized by anonymity, decentralization, and difficulty in tracing. This phenomenon presents major challenges in preventing and combating Money Laundering Crimes (TPPU), particularly due to regulatory gaps and limited authority of supervisory institutions such as the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK). Although crypto assets are legally recognized as commodities in Indonesia, their misuse for illegal activities such as terrorism financing, drug trafficking, and corruption continues to rise. This study aims to examine the urgency of expanding PPATKAos authority in addressing the complexities of technology-based money laundering, as well as to analyze the need for adaptive, collaborative, and risk-based regulations to strengthen early detection systems, suspicious transaction monitoring, and international coordination. The findings are expected to contribute to strengthening the legal standing of PPATK as a front-line institution in safeguarding the integrity of the national financial system against cybercrime threats and money laundering through crypto assets. Keywords: PPATK. Money Laundering. Crypto Assets. Cybercrime. Regulation. Abstrak Perkembangan teknologi digital yang pesat mendorong transformasi sistem keuangan global, termasuk munculnya mata uang kripto sebagai instrumen transaksi modern yang bersifat anonim, desentralistik, dan sulit Fenomena ini menimbulkan tantangan besar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terutama karena celah regulasi dan keterbatasan kewenangan lembaga pengawas seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meskipun aset kripto telah diakui sebagai komoditas di Indonesia, penyalahgunaannya dalam aktivitas ilegal seperti pendanaan terorisme, perdagangan narkoba, dan korupsi semakin marak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi perluasan kewenangan PPATK dalam menghadapi kompleksitas pencucian uang berbasis teknologi, serta menganalisis kebutuhan regulasi yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis risiko guna memperkuat sistem deteksi dini, pemantauan transaksi mencurigakan, dan koordinasi internasional. Temuan ini diharapkan memberikan kontribusi dalam memperkuat posisi hukum PPATK sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan siber dan pencucian uang berbasis aset kripto. Kata Kunci: PPATK. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset Kripto. PENDAHULUAN Dewasa ini, disaat perkembangan teknologi semakin bertumbuh pesat, memasuki era digitalisasi, maka tidaklah mengherankan ketika masyarakat semakin intim berselancar melalui internet dalam aktivitas kesehariannya. Internet adalah singkatan dari Interconnected Network merupakan jaringan komunikasi global yang menghubungkan jutaan perangkat di seluruh Internet memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi, mengakses informasi, dan LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. menjalankan layanan digital. Internet juga merupakan sistem dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung dengan menggunakan standar Internet Protocol Suite (IPS). HTTP dan HTTPS yang terhubung secara global. Internet dapat membantu masyarakat melakukan berbagai macam kegiatan, seperti membuat program dan aplikasi yang berbentuk games atau permainan, hingga program dan aplikasi untuk usaha bisnis. Sehingga, internet membawa kemajuan pada segala aspek kehidupan manusia. Sejalan dengan pertumbuhan teknologi di era globalisasi, berkembang pula kegiatan ekonomi yang terjadi di masyarakat, antara lain munculnya kegiatan di bidang usaha atau bisnis berbentuk e-commerce. Menjamurnya pertumbuhan aplikasi bisnis e-commerce di dunia juga memunculkan kebutuhan terhadap sistem pembayaran yang cepat, aman, dan rahasia. Merespon kebutuhan akan transaksi yang cepat, aman, dan rahasia, maka salah satu masalah fundamental yang harus diperhatikan ialah kepercayaan. Perkembangan e-commerce juga telah mendorong berkembangnya alat pembayaran, mulai dari alat pembayaran tunai . ash based intrument. kemudian muncul alat pembayaran non tunai . on cash based instrument. dan terakhir muncul juga alat pembayaran yang lain dari non tunai yang tidak berbasis kertas3, yaitu uang virtual. Uang virtual kemudian mulai menjadi fenomena di masyarakat semenjak kemunculan mata uang kripto . sebagai manifestasi dari perkembangan teknologi dalam kegiatan e-commerce. Mata uang kripto merupakan serangkaian kode kriptografi4 yang dibentuk sedemikian rupa agar dapat disimpan dalam perangkat komputer dan dapat dipindah tangankan seperti surat elektronik dan dimungkinkan digunakan sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi komersial. Mata uang kripto saat ini terdapat lebih dari 100 jenis, di antaranya adalah Ripples. Ron Paul Coin. Litecoin. Ethereum, dan Bitcoin. Bitcoin menjadi mata uang kripto yang mendominasi pasar dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar $11,495,123,941 dengan harga $720 untuk 1 Bitcoin (BTC)5. Sementara posisi kedua ditempati oleh Ethereum dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar $906,808,144 dengan harga $11 untuk 1 Ethereum (ETH)6. Man Suparman Sastrawidjaja. Perjanjian Baku Dalam Aktifitas Dunia Maya. Cyberlaw: Suatu Pengantar. Cetakan I. Jakarta. Elips, 2002, h. The Knowledge Engineering Review. Vol. 22:1, 3Ae35. Cambridge University Press doi:10. 1017/S0269888907001014 Bank Indonesia. Laporan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, 2008, h. Kriptografi adalah ilmu yang mempelajari bagaimana membuat suatu pesan yang dikirim oleh pengirim dapat disampaikan kepada penerima dengan aman Pada bulan Maret 2020, harga mata uang virtual bitcoin mencapai USD 1,271 atau sekitar Rp. 487,untuk 1 bitcoin. CoinMarketCap. Crypto-Currency Market Capitalizations, http://coinmarketcap. com/ diakses pada 20 Oktober 2024. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. Dominasi pasar yang dimiliki bitcoin tersebut tidak terlepas dari kedudukan bitcoin sebagai pionir dari mata uang kripto ini. Mata uang virtual dan mata uang kripto, keduanya sama-sama merupakan alat pembayaran yang menggunakan otorisasi yang berbasis data dengan keamanan sandi yang disimpan dalam elektronik, namun memerlukan perangkat software khusus untuk melakukan Perbedaan yang mendasar dari keduanya ialah tipologi penggunaannya. Dalam mata uang virtual pada umumnya transaksi jual beli yang dilakukan akan dikonversikan untuk mendapatkan suatu hal yang lain. Contohnya, membeli token atau meningkatkan level permainan daring, mengunduh film, atau membayar iklan TV. 8 Sementara mata uang kripto merupakan mata uang virtual yang bersifat khusus tanpa memiliki wujud namun terdapat nilai mata uang dalam setiap alur transaksi. Kata AucryptoAy diambil dari kata kriptografi yang mengandung arti bahwasanya setiap transaksi dan penyimpanan yang dilakukan oleh antar pengguna telah disepakati untuk dipasang dengan sandi pengaman. Dalam mata uang kripto, catatan keuangan pengguna akan disimpan ke database yang telah terkomputerisasi. Adapun mata uang kripto di dalamnya menggunakan teknologi kriptografi yang tujuannya adalah untuk menyimpan catatan transaksi dengan cara yang lebih aman, mekanisme pengontrolan pembuatan koin tambahan, dan untuk memverifikasi transfer kepemilikan koin. Keberadaan mata uang kripto pertama kali diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto . ama samaran sekumpulan programme. pada tahun 2009 yang dikenal sebagai bitcoin. 10 Namun, mata uang kripto tidak sebatas mata uang berwujud bitcoin yang dilambangkan dengan (BTC) saja, akan tetapi terdapat mata uang lainnya, seperti: Blackcoin. Dash. Dogecoin. Litecoin. Namecoin. Nxt. Peercoin. Primecoin. Ripple. Ven. Monero dan sebagainya. Adapun, sebenarnya kegiatan perdagangan atau pertukaran yang berkaitan dengan mata uang kripto telah legal di Indonesia dan berdasarkan frasa pada peraturan perundang-undangan istilah mata uang kripto di Indonesia disebut dengan aset kripto. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto disertai dengan peraturan Anastasia Lilin Y dan Herry Prasetyo. Gemerincing bitcoin sebagai alat pembayaran, http://keuangan. id/n ews/gemerincing-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran diakses pada 20 Oktober Pasal 1 angka . , angka . , dan angka . Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal. Executive Workshop AoThe Future of MoneyAo . Rhaafi Ghania Razzaq AoLegalitas Mata Uang Virtual dalam Perspektif Hukum di Indonesia . Lontar Merah. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. teknisnya yaitu Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapeppt. Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asse. dan beberapa peraturan lainnya yang terkait. Perdagangan berjangka komoditi adalah segala transaksi jual beli dengan objek komoditas dengan berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya. 11 Sehingga, status aset kripto saat ini di Indonesia digolongkan sebagai barang komoditi yang diperjual belikan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto didefinisikan sebagai bentuk komoditi tidak wujud dalam bentuk digital aset dan menggunakan sistem kriptografi serta jaringan peer to peer. Tujuannya untuk mengatur penciptaan unit baru, verifikasi dan mengamankan transaksi tanpa melibatkan pihak ketiga. Saat ini di Indonesia telah mengenal alat pembayaran yang sah, yaitu uang dengan mata uang satuan Rupiah yang dilambangkan (R. 12 yang berwujud uang fiat . ang fisik yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang yaitu Bank Indonesi. , hal itu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan amanah pasal 23b pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini pun dipertegas kembali oleh lembaga Bank Indonesia bahwasanya mata uang kripto bukanlah suatu alat pembayaran yang sah yang disiratkan pada pasal 34 huruf . Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang berbunyi. AuPenyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan virtual currencyAy Yang ditegaskan pada Pasal 8 ayat 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang berbunyi. Au. Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currencyAy. Teknologi finansial untuk transaksi pembayaran di Indonesia yang legal adalah mata uang digital dalam bentuk dan berbagai macam jenis, salah satunya adalah e-wallet seperti go-pay, ovo, t-cash yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia Nomor19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor S-30/M. Ekon/09/2018 tertanggal 24 September 2018 yang Pasal 1 angka . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 1 angka . dan angka . Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. menegaskan bahwasanya mata uang kripto hanya berstatus sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dalam bursa berjangka, bukan sebagai suatu alat pembayaran. Bitcoin yang populer saat ini memberikan dampak kepada mata uang kripto lainnya, sehingga menjadi terkenal di kalangan investor dan konsumen ritel. Antusiasme publik yang besar mengakibatkan harga Bitcoin melambung tinggi. 13 Aktivitas transaksi cryptocurrency yang dibantu dengan menggunakan teknologi blockchain, mampu mendorong transaksi secara langsung, tanpa melibatkan pihak ketiga . hird partie. seperti Bank atau lembaga pemerintahan lainnya maupun lembaga keuangan lainnya. Keamanan transaksi juga terjamin melalui penggunaan kriptografi open source. 14 Blockchain merupakan buku besar digital terdesentralisasi yang menyimpan catatan secara aman di seluruh jaringan komputer dengan cara yang transparan, tidak dapat diubah, dan tahan terhadap gangguan. Setiap AublokAy berisi data, dan Aublok-blokAy tersebut dihubungkan dalam AurantaiAy kronologis. Teknologi blockchain adalah mekanisme basis data canggih yang memungkinkan pembagian informasi transparan dalam jaringan bisnis. Dalam hal keamanannya, metode transaksi peer-to-peer (P2P) membuat masyarakat memiliki keyakinan bahwa metode ini lebih transparan daripada metode lainnya karena sifatnya yang tidak memerlukan pihak ketiga. Metode ini dianggap lebih efektif karena setiap transaksi dalam sistem ini dilakukan secara otomatis oleh jaringan tanpa melibatkan pihak 15 Sifatnya yang anonimitas dan perlindungan tinggi yang ditawarkan oleh cryptocurrency serta tidak adanya kontrol pihak ketiga seperti pemerintah ataupun lembaga keuangan, menjadikan cryptocurrency sebagai sarana yang ideal bagi pelaku kejahatan. Faktor-faktor tersebut menimbulkan hambatan utama bagi penegak hukum dan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan kejahatan seperti kejahatan korupsi, suap/gratifikasi, pencucian uang, penipuan . raud/sca. , penghindaran pajak . ax avoidanc. Afrizal dan Marliyah. AuAnalisis Terhadap Cryptocurrency : Perspektif Mata Uang. Hukum. Ekonomi Dan SyariahAy. Jurnal Ekonomi Menejemen dan Bisnis vol. 22 No 22. Universitas Islam Sumatera Utara, h. Asep Ahmad Saefulloh. AuGovernment to Person (G2P) Terhadap Penyaluran Bantuan Sosial di Indonesia. Teknologi Blockchain dan Potensinya. Pentingnya Reformasi Data Bagi Reformasi Perlindungan SosialAy. Pusat Kajian Anggaran : Buletin APBN Vol. VI. Edisi 11, h. 7, 2021 Ananda Ogi Putra. AuImplikasi Transaksi Cryptocurrency Dalam Hukum Perdagangan InternasionalAy. Skripsi,Makassar : Universitas Hasanuddin, h. 06, 2021 Alfa. Mawar dan siahaan. AuUrgensi Regulasi Bitcoin Dalam Meminimalisir Tindak Pidana Pencucian UangAy. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Edisi 15 Juli 2019, https://w. id/siaran_pers/read/959/urgensi-regulasi-bitcoin-dalam-meminimalisir-tindakpidana-pencucian- uang. html> . iakses 20/10/2. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. pendanaan terorisme, perdagangan narkoba, perdagangan data, serangan ransomware, perdagangan manusia, dan aktivitas ilegal lainnya. Kondisi saat ini, mata uang kripto sebagai currency belum diakui, hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang berdampak secara sistematik. Hal tersebut juga memperhatikan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih rendah, sehingga jika terjadi kerugian di masyarakat, maka akan berdampak kepada pemerintah sebagai Kondisi tersebut akan berbeda apabila terjadi di negara maju yang rakyatnya sudah memiliki pemahaman dan kesadaran yang lebih tinggi terkait setiap risiko dari penggunaan mata uang kripto. Beberapa kasus pidana dengan memanfaatkan Bitcoin mendorong negara-negara di dunia terus berupaya merumuskan regulasi yang tepat untuk mengatur Bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Secara umum, regulasi dirumuskan dengan mengacu pada kerangka anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan perdagangan barang atau jasa ilegal Namun demikian, sekalipun regulasi telah dirumuskan, semua pihak pada dasarnya menyadari bahwa Bitcoin dan mata uang kripto lainnya tetap menjadi tantangan berat. Ini karena sifat pseudonimitas . onsep dalam identitas digital yang melibatkan penggunaan alias, nama samaran, atau nama fiktif untuk menyembunyikan identitas asl. dan desentralisasi yang melekat pada sistem Bitcoin. Beberapa kasus di dunia dan Indonesia antara lain yaitu. Pada tahun 2014, terjadi 000 Bitcoin yang saat itu setara dengan 500 juta dolar AS. Kejadian itu dialami oleh Mt. Gox, perusahaan perdagangan Bitcoin terbesar yang berbasis di Jepang. Pada tahun yang sama. Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) mengumumkan bahwa mereka sedang mengumpulkan dana melalui Bitcoin untuk organisasi dan aktivitas terorismenya. Rose Ulbricht selaku pendiri Silk Road, dihukum penjara seumur hidup pada tahun 2015. Silk Road merupakan platform e-commerce yang beroperasi di deep web atau bawah tanah . Platform tersebut memperdagangkan narkoba dan menerima pembayaran dengan Bitcoin. Area deep web juga diketahui menjadi sarana bagi organisasi teroris untuk mengkampanyekan penggalangan dana bagi organisasi mereka melalui Bitcoin. 18 ChipMixer adalah layanan cryptocurrency tumbler yang beroperasi sejak 2017 dan digunakan untuk mencuci lebih dari $3 miliar dana ilegal, termasuk hasil dari ransomware dan perdagangan Syahrul Sajidin. AuLegalitas Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di IndonesiaAy Arena Hukum,:jurnal hukum. Vol. 14 No 2. Universitas Brawijaya, h. 256, 2021 Oscar Darmawan. Bitcoin Mata Uang Digital Dunia (Jakarta: Jasakom, 2. , h. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyamarkan asal-usul transaksi kripto. Pada Maret 2023, situs dan server ChipMixer disita oleh otoritas Jerman. FBI, dan Europol. Presiden Joko Widodo mengungkapkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto dengan nilai mencapai Rp 139 triliun. Beliau menekankan perlunya kewaspadaan terhadap berbagai instrumen digital yang berisiko dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk aset virtual. NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (AI). Pada Maret 2025. Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan investasi kripto dan saham melalui tiga platform palsu: JYPRX. SYIPC, dan LEDSX. Sebanyak 90 korban mengalami kerugian total sekitar Rp 105 miliar. Para pelaku menjanjikan keuntungan 30% hingga 200% untuk menarik korban. Dana yang dihimpun kemudian dicuci melalui perusahaan fiktif dan rekening nomine yang dibuat oleh tersangka, termasuk pengiriman lebih dari 500 unit ponsel berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia. Seorang warga negara Malaysia berinisial LWC diduga sebagai otak di balik operasi ini dan saat ini berstatus buron Pada kondisi yang sama ketika para pelaku pencucian uang mencoba untuk menyamarkan asal usul uang ilegal melalui pelapisan dan integrasi, uang yang mereka dapatkan dalam sistem keuangan juga terkena risiko lain. Pelaku kejahatan siber dapat meretas rekening tabungan dan debit, dan uang yang dicuri dapat ditransfer ke rekening penempatan lain untuk memiliki kendali penuh atas uang tersebut. Aktivitas peretasan ini bersifat ilegal dan dilakukan di lingkungan siber karena adanya teknologi baru yang memungkinkan pelaku kejahatan mencuri data identitas pribadi dan kunci akses. Kemudian, uang yang dicuri dapat di distribusikan ke rekening dari bank nasional atau internasional untuk dilapisi lebih banyak lagi ke dalam sistem keuangan untuk mengaburkan asal usul ilegal sebanyak mungkin. Pelaku kejahatan dapat mengintegrasikan uang tersebut ke dalam aktivitas legal secara elektronik, seperti melakukan transfer elektronik untuk membayar pembelian mobil atau rumah, membayar pinjaman kredit, membeli reksadana, membayar angsuran/cicilan dan lainlainnya. Hal itu merupakan contoh pencucian uang yang dikembangkan sepenuhnya di ruang digital, mulai dari mendapatkan sumber daya hingga penempatan dan pelapisan hingga Dengan demikian, pencucian uang siber muncul karena setidaknya salah satu Europol. AuChipMixer Cryptocurrency Laundering Service Taken Down,Ay Europol, 15 Maret 2023, diakses 25 Juni 2025, https://w. eu/media-press/newsroom/news/chipmixer-cryptocurrencylaundering-service-taken-down AuBareskrim Ungkap Investasi Bodong Kripto dan Saham Rugikan Rp 105 M. Otak Pelaku WN Malaysia,Ay Kompas. Maret Juni https://w. com/nasional/read/2025/03/19/bareskrim-investasi-bodong-kripto-wn-malaysia. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. komponennya terjadi di ranah digital dengan menggunakan sarana teknologi. 21Tindak kejahatan yang melibatkan pencucian uang pada platform blockchain telah mengumpulkan jumlah yang signifikan dan menyebabkan kerugian yang cukup besar, menarik perhatian pemerintah dan pihak yang berwenang. Penanggulangan kejahatan pencucian uang pada blockchain telah menjadi prioritas yang Menurut data statistik, nilai uang yang tercakup dalam pencucian uang mata uang kripto terus meningkat dari tahun 2015 hingga 2022, dengan kerugian mencapai $23,8 miliar pada tahun 2022 dan kerugian total sebesar $67 miliar. 22 Hal ini menunjukkan betapa parah dan maraknya kejahatan pencucian uang di blockchain. Daftar tindak pidana dengan memanfaatkan Bitcoin terus berlanjut. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan adanya penggunaan Bitcoin untuk pendanaan terorisme pada tahun Begitupun halnya dengan Kejaksaan Agung (Kejagun. yang menduga tersangka dugaan korupsi pengelola dana investasi dan keuangan pada PT. Asabri melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lewat Bitcoin. Kasus pencucian uang hasil korupsi melalui Bitcoin ini dianggap sebuah modus baru mengingat sebelumnya Bitcoin kerap digunakan untuk penggelapan pajak, pendanaan terorisme, dan perdagangan barang atau jasa ilegal lainnya. 23 Kombinasi privasi atau ketidakpastian serta perlindungan tingkat tinggi yang ditawarkan kepada konsumen Bitcoin adalah magnet untuk tindak pidana pencucian uang. Saat ini, tujuan dari pencucian uang bukan hanya penghindaran pajak yang sah, tetapi juga kejahatan yang bersifat internasional, pendanaan teroris, ancaman korupsi, yang berdampak pada perekonomian negara. Akibatnya, skala transaksi keuangan gelap tampaknya telah menyebabkan risiko pencucian uang yang signifikan di negara tersebut. Rekomendasi 15 poin dari Financial Action Task Force (FATF) yaitu agar setiap negara mengadopsi seperangkat aturan yang komprehensif untuk New Payment Method (NPM), termasuk Internet Based Service (IBS), sehingga penilaian risiko dan pengembangan kebijakan dapat meminimalkan legalisasi pencucian uang dan pendanaan terorisme. FATF merekomendasikan bahwa otoritas nasional membentuk "mekanisme koordinasi" yang memungkinkan mereka untuk lebih memahami risiko pencucian uang di ekosistem cryptocurrency dan dapat secara aktif bertukar informasi. Selain itu, berdasarkan pendekatan Handa RK. Ansari R. Cyber-laundering: An emerging challenge for law enforcement. Journal of Victimology and Victim Justice. :80-99 Chainalysis Team. The Chainalysis 2022 Crypto Crime Report Ibid. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. berbasis risiko, otoritas nasional merekomendasikan untuk menargetkan kode tertentu yang bersinggungan dengan sistem keuangan mata uang virtual yang diatur, yang mungkin berada di garis depan pencucian uang. Departemen Keuangan Amerika Serikat, melalui Financial Crimes Force Network (FinCEN), telah mengeluarkan Panduan untuk Pertukaran Virtual sehubungan dengan penerapan Undang-Undang Kerahasiaan Bank atau Bank Secrecy Act (BSA). Menurut instruksi perusahaan yang menukar atau mentransfer mata uang virtual . Bitcoi. , itu dianggap sebagai Bisnis Jasa Keuangan atau Most Significant Bit (MSB) dan tunduk pada pendaftaran, pelaporan, dan akuntansi Layanan Moneter yang diwajibkan oleh BSA. Dalam transaksi Bitcoin. Amerika Serikat dianggap sebagai MSB berdasarkan undang-undang BSA. Setiap transaksi harus memenuhi persyaratan Anti Money Laundering (AML). Know Your Customer (KYC) dan Program Identifikasi Pelanggan atau Customer Identification Programme (CIP). Strategi utama untuk menyelidiki pencucian uang adalah Follow The Money. Mengingat bahwa laporan umum mengungkapkan informasi tentang semua transaksi bitcoin kepada semua pemegang akun, analisis arus transaksi, dan nilai waktu kejahatan harus memungkinkan untuk mengidentifikasi nama panggilan pengguna bitcoin yang berpartisipasi dan melacak riwayat transaksi mereka. Tantangannya adalah menggabungkan nama panggilan dengan orang sungguhan, dan seperti yang disebutkan di atas, sifat bitcoin yang terdesentralisasi membuat hal ini menjadi sangat sulit. Bitcoin dan mata uang serupa sering digunakan secara luas untuk kejahatan, tetapi belum sepenuhnya ditentukan oleh sistem peradilan pidana. Namun, bitcoin dan mata uang virtual dapat menimbulkan risiko yang signifikan atau membahayakan kewajiban penegakan hukum untuk mencegah pencucian uang. Mengingat risiko tinggi yang terkait dengan penggunaan bitcoin, beberapa negara mencoba mengaturnya. Salah satu upaya pertama untuk menggunakan bitcoin adalah mencoba menetapkan definisi hukum standar dan meminta para pihak untuk mengadopsi aturan hukum Dalam metode ini, hukum menggunakan aspek tradisional melalui aturan untuk mencapai tujuan atau kebijakan tertentu. Metode manajemen diperlukan untuk mengelola kontrol langsung yang diberikan. Regulasi langsung mengacu pada tindakan regulasi yang bertujuan mengatur industri sebagai aktivitas terpisah. Definisi hukum standar juga berarti LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. pengaturan langsung aktivitas berbagai entitas yang terlibat dalam struktur jaringan, strategi, dan operasi yang terkait dengan penggunaan bitcoin sebagai mata uang kripto. Singapura sebagai negara yang maju ekonominya, secara hukum mengakui bahwa bitcoin merupakan komoditas. Pemerintah Singapura telah mengeluarkan peraturan untuk mencegah aktivitas non-kriminal yang dapat dilakukan dengan bantuan uang virtual ini. Peredaran bitcoin di Singapura telah didukung oleh investasi dan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah Singapura untuk membuat regulasi bitcoin lebih transparan, dan konsumen bitcoin di Singapura telah diberikan perlindungan hukum untuk menggunakannya. Walaupun telah diatur sedemikian rupa dalam memberikan kepastian hukum penggunaan aset kripto, namun dalam kurun waktu terakhir, masih banyak ditemukan praktik pencucian uang melalui aset kripto yang hingga saat ini terus berlanjut dan dikhawatirkan semakin berkembang seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih yang berdampak pada kejahatan siber. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, perluasan kewenangan apa saja yang perlu diberikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka memaksimalkan kinerjanya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang melalui aset kripto, maka persoalan mengenai perluasan kewenangan PPATK dalam pencegahan dan penegakan TPPU sangat penting dan mendesak untuk dikaji METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal, yang bertujuan untuk mengkaji hukum sebagai norma, asas, dan doktrin. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , konseptual . onceptual approac. , dan perbandingan . omparative approac. , untuk menelaah isu hukum terkait kewenangan PPATK dalam pengawasan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menggunakan mata uang kripto. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti pendapat para ahli, dan bahan non-hukum sebagai pelengkap. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi, sedangkan metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif, dari hal-hal umum menuju khusus. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menganalisis struktur dan kekuatan norma hukum yang berlaku dan memberikan http://w. id/siaran_pers/read/959/urgensi-regulasi-bitcoin-dalam-meminimalisir-tindak-pidanapencucian-uang. html, diakses pada 20 Desember 2024 LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. rekomendasi pengaturan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial HASIL DAN PEMBAHASAN Kewenangan PPATK dalam Pengawasan Transaksi Cryptocurrency yang Berpotensi Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dan konsisten dalam mencegah serta memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Komitmen ini ditandai dengan dibentuknya rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta diundangkannya dua instrumen hukum utama, yaitu Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Perkembangan teknologi keuangan digital telah melahirkan instrumen baru yang dikenal sebagai cryptocurrency, yang pada gilirannya menghadirkan tantangan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap TPPU di Indonesia. Karakteristik utama cryptocurrency, seperti anonimitas, desentralisasi, serta kemampuannya untuk melakukan transfer lintas batas tanpa melalui sistem keuangan formal, telah menjadikan aset digital ini sebagai sarana yang kian diminati oleh pelaku tindak pidana dalam upaya menyembunyikan dan menyamarkan hasil Melalui teknologi blockchain, pelaku TPPU dapat dengan mudah memindahkan dana dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain secara virtual dan tanpa keterlibatan langsung dari lembaga keuangan tradisional. Hal ini berdampak pada berkurangnya efektivitas pengawasan transaksi keuangan, karena otoritas pengawas tidak dapat dengan mudah mengakses informasi atau melakukan intersepsi sebagaimana pada transaksi yang dilakukan melalui perbankan. Dalam proses penanganan TPPU. PPATK memainkan peranan strategis, khususnya pada tahapan penyelidikan dan penyidikan. Sebagai unit intelijen keuangan nasional. PPATK bertugas melakukan pengawasan dan analisis terhadap aktivitas transaksi keuangan, termasuk yang melibatkan penggunaan cryptocurrency yang mencurigakan. Informasi dan laporan hasil analisis yang disusun oleh PPATK disampaikan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menjadi dasar dalam memulai penyelidikan lebih lanjut atas dugaan TPPU. Kendati PPATK tidak berwenang untuk terlibat langsung dalam proses penuntutan atau persidangan, laporan hasil analisis dan/atau pemeriksaan keuangan yang disusunnya kerap menjadi alat bukti penting dalam pembuktian perkara di pengadilan. Laporan tersebut dapat LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. mengungkap pola transaksi mencurigakan, aliran dana yang kompleks, termasuk lintas batas negara, serta keterkaitannya dengan tindak pidana asal . redicate crim. , sehingga membantu jaksa penuntut umum dalam merangkai kronologi perbuatan pidana dan membuktikan adanya upaya pencucian uang melalui aset kripto. PPATK juga menjalin kerjasama dengan lembaga intelijen keuangan dari negara lain (Financial Intelligence Units/FIU. guna memperkuat pertukaran informasi lintas negara. Kolaborasi ini menjadi sangat krusial mengingat karakteristik transaksi kripto yang bersifat anonim, terdesentralisasi, serta sulit dilacak apabila tidak melibatkan mekanisme kerjasama Informasi dan data hasil pertukaran tersebut sering kali menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan dalam persidangan, sehingga memperkuat posisi penuntutan. Dalam konteks ini. Indonesia dituntut untuk memperkuat arsitektur pengawasan dan penegakan hukum, termasuk melalui penguatan kerjasama antar lembaga seperti PPATK. Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejaksaan, dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Keterlibatan aktif lembaga-lembaga ini sangat diperlukan dalam mengidentifikasi pola-pola pencucian uang yang berbasis cryptocurrency, serta dalam membangun sistem pelacakan yang mampu menembus kerumitan teknologi blockchain. Merujuk ketentuan Pasal 2 ayat . huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dikategorikan sebagai salah satu Pihak Pelapor dalam rezim anti pencucian uang. Ketentuan ini mencakup pula entitas yang menyediakan layanan transaksi keuangan berbasis teknologi informasi, seperti platform perdagangan aset kripto. Dengan kedudukannya sebagai Pihak Pelapor, penyelenggara layanan aset digital tersebut dibebani kewajiban hukum untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain itu, berdasarkan Pasal 23 ayat . undang-undang yang sama. Pihak Pelapor wajib menyampaikan laporan kepada PPATK mengenai beberapa jenis transaksi keuangan, yang Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Laporan Transaksi Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. atau dalam nilai yang setara dalam mata uang asing, baik yang dilakukan dalam satu kali transaksi maupun kumulatif dalam satu hari kerja. Laporan Transaksi Transfer Dana dari dan ke luar negeri. Dalam rangka memastikan kepatuhan Pihak Pelapor terhadap ketentuan tersebut, termasuk penerapan PMPJ dan kewajiban pelaporan, maka sesuai dengan Pasal 31 ayat . UU LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. Nomor 8 Tahun 2010. Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk melaksanakan audit dan/atau pengawasan kepatuhan terhadap penyelenggara layanan aset digital. Di samping itu. PPATK juga memiliki kewenangan untuk melakukan audit khusus terhadap Pihak Pelapor, termasuk penyelenggara perdagangan aset kripto. Audit ini dapat dilakukan sebagai bagian dari kegiatan analisis atau pemeriksaan oleh PPATK, ataupun sebagai bentuk tindak lanjut terhadap pengawasan kepatuhan. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam Peraturan PPATK Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan. Audit Khusus, dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit. Secara lebih rinci. Pasal 15 Peraturan PPATK tersebut menyatakan bahwa audit khusus dapat dilakukan oleh PPATK terhadap: Pihak Pelapor yang berada dalam lingkup pengawasan kepatuhan oleh LPP dan/atau PPATK. Pihak Pelapor yang ditetapkan untuk diaudit berdasarkan permintaan dari instansi atau lembaga berwenang yang memiliki kewenangan hukum untuk memperoleh informasi dari PPATK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keberadaan regulasi ini menegaskan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap aktivitas penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan digital, termasuk aset kripto, sebagai sarana dalam tindak pidana pencucian uang, melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan pelaporan yang transparan sesuai standar rezim anti pencucian uang. Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia, diperlukan sejumlah langkah strategis dan operasional yang dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan penyelenggara perdagangan aset digital. Pertama, diperlukan optimalisasi pelaksanaan audit dan pengawasan kepatuhan oleh OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk kripto. Fokus utama dari pengawasan ini mencakup evaluasi atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh penyelenggara, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang Selain itu. PPATK juga berperan penting melalui pelaksanaan audit khusus dengan ruang lingkup tertentu untuk mendalami potensi pelanggaran, khususnya dalam konteks pencegahan TPPU. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. Kedua, penguatan regulasi dan implementasi prinsip travel rule serta Know Your Transaction (KYT) menjadi sangat penting. Hal ini telah diakomodasi dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Prinsip travel rule mewajibkan penyelenggara untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menyampaikan informasi lengkap mengenai pengirim dan penerima aset digital dalam setiap aktivitas transfer. Tujuan utama dari prinsip ini adalah untuk mendeteksi dan mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan, serta mendukung mekanisme pelaporan, pemblokiran, dan pencegahan transaksi ilegal. Adapun prinsip KYT menekankan pentingnya pemahaman dan pemantauan terhadap pola transaksi pengguna jasa secara komprehensif. Melalui penerapan KYT, penyelenggara dapat lebih sigap dalam mengenali indikasi transaksi yang tidak wajar atau berisiko tinggi, sehingga mendukung upaya deteksi dini terhadap potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme yang memanfaatkan platform perdagangan aset digital. Kedua prinsip tersebut merupakan bagian integral dari standar internasional yang dianut dalam rezim Anti Money Laundering (AML) dan Counter-Terrorism Financing (CTF), serta menjadi mekanisme penting dalam menjawab tantangan pengawasan terhadap sistem keuangan digital yang bersifat anonim, lintas batas, dan terdesentralisasi. Upaya penguatan sistem pengawasan terhadap perdagangan aset keuangan digital, khususnya yang berbasis teknologi blockchain seperti kripto, mencerminkan penerapan pendekatan non-penal dalam kebijakan penanggulangan kejahatan. Pendekatan ini, sebagaimana ditegaskan oleh Prof. Barda Nawawi Arief, merupakan strategi preventif yang menempatkan fokus utama pada pencegahan melalui instrumen di luar hukum pidana murni, seperti hukum administrasi, kebijakan ekonomi, dan regulasi teknis. Dalam perspektif ini, penanggulangan kejahatan bukan semata melalui mekanisme penghukuman setelah peristiwa pidana terjadi . , melainkan melalui pencegahan terstruktur terhadap potensi terjadinya kejahatan melalui pembenahan sistem dan kelembagaan. Langkah-langkah seperti optimalisasi audit kepatuhan oleh OJK terhadap penyelenggara perdagangan aset kripto, penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rule, serta pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK, merupakan wujud konkret dari pendekatan Instrumen-instrumen ini bekerja dalam ranah regulasi dan tata kelola, yang tujuannya adalah meminimalkan risiko kejahatan finansial sejak dini. Ketika ekosistem digital diawasi Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2008, hlm. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. secara ketat dan transparan, maka ruang gerak bagi pelaku pencucian uang terutama yang memanfaatkan sifat anonim dan lintas batas dari cryptocurrency akan semakin terbatas. Menurut Barda Nawawi Arief, strategi pencegahan melalui pendekatan non-penal menjadi penting karena dapat menyentuh akar-akar struktural kejahatan dan membangun sistem sosial yang tahan terhadap ekses negatif globalisasi, termasuk kejahatan transnasional seperti tindak pidana pencucian uang. Dalam pandangannya:26 AuUpaya pencegahan kejahatan dapat dilakukan melalui pendekatan penal dan nonpenal. Pendekatan non-penal lebih menitikberatkan pada upaya preventif melalui kebijakan sosial, kebijakan ekonomi, dan peraturan administratif untuk menutup peluang terjadinya Ay Dari sudut pandang ini, pembangunan sistem pengawasan aset digital di Indonesia bukan hanya sebagai kebutuhan regulasi teknis, tetapi juga sebagai implementasi kebijakan hukum pidana yang berorientasi pada pencegahan. Dengan kata lain, regulasi yang adaptif dan koordinasi kelembagaan yang kuat seperti antara OJK dan PPATK adalah bagian dari Aukebijakan kriminalAy . riminal polic. yang diarahkan untuk mengurangi kesempatan melakukan kejahatan, sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Dengan demikian, strategi pencegahan yang dilandasi dengan mekanisme hukum yang efektif serta kolaborasi antar-instansi menjadi fondasi utama dalam menghadapi tantangan pencucian uang melalui cryptocurrency. Strategi Penguatan Regulasi dan Kewenangan PPATK ke Depan Perkembangan teknologi finansial telah mendorong munculnya aset digital seperti cryptocurrency, yang di satu sisi membuka peluang efisiensi transaksi global, namun di sisi lain menghadirkan tantangan serius dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karakteristik aset kripto yang bersifat pseudonim, terdesentralisasi, dan transnasional menyebabkan sistem hukum yang bersifat teritorial menjadi kurang efektif. Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian struktur hukum, regulasi, dan pendekatan kelembagaan, khususnya dalam memperkuat kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai financial intelligence unit (FIU) Indonesia. Dalam konteks ini, keberadaan regulasi yang adaptif dan instrumen penegakan hukum berbasis teknologi menjadi kebutuhan Simulasi penanganan TPPU melalui aset kripto menunjukkan bagaimana PPATK melakukan deteksi awal terhadap transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh individu Ibid LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. berprofil risiko tinggi. Dengan memanfaatkan teknologi forensik blockchain seperti Chainalysis atau Elliptic. PPATK mampu melacak pergerakan dana dari rekening bank ke dompet kripto yang selanjutnya dikirim ke layanan mixer dan exchange luar negeri. Upaya ini memerlukan kerja sama lintas negara melalui Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT) untuk memperoleh data identitas dari pihak exchange. Jika ditemukan korelasi antara dana ilegal dan dompet kripto, maka dapat dilakukan penyitaan aset digital melalui penetapan pengadilan, sebagai bagian dari proses pembuktian dan perampasan hasil kejahatan. Dari simulasi tersebut, terlihat bahwa penguatan peran PPATK dalam pencegahan TPPU kripto memerlukan pendekatan multidimensi. Strategi ini meliputi pemanfaatan teknologi forensik blockchain, penguatan regulasi Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML) bagi Virtual Asset Service Provider (VASP), serta pemantauan transaksi kripto secara real-time menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Ketentuan seperti Autravel ruleAy dan pelabelan dompet AubersihAy atau AutercemarAy juga penting untuk meminimalkan celah kejahatan berbasis kripto, termasuk dari layanan pencampur . dan privacy coin yang mengaburkan identitas pelaku. Secara normatif, kewenangan PPATK dalam mengawasi transaksi kripto masih bersifat terbatas dan belum mencakup seluruh aspek teknis transaksi digital. Saat ini, dasar kewenangan PPATK diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Pasal . PP No. 61 Tahun 2021 yang memasukkan penyelenggara aset digital sebagai pihak pelapor, dan POJK No. 27 Tahun 2024 yang mengatur prinsip-prinsip seperti travel rule dan Know Your Transaction (KYT). Namun demikian, belum ada aturan yang secara eksplisit menjangkau transaksi peer-to-peer, decentralized exchange (DEX), atau penggunaan aset digital dengan tingkat anonimitas tinggi. Hal ini menjadi tantangan hukum yang nyata dalam konteks modern. Untuk menjawab tantangan tersebut, reformasi hukum perlu dilakukan dengan cara merevisi definisi Auaset keuanganAy dalam UU TPPU agar mencakup aset digital dan virtual asset secara eksplisit. VASP termasuk DEX dan penyedia dompet digital juga harus ditetapkan sebagai pihak pelapor wajib yang tunduk pada regulasi KYC/AML nasional. Selain itu, implementasi risk-based approach dan travel rule secara menyeluruh perlu ditetapkan sebagai kewajiban nasional, sesuai pedoman dari Financial Action Task Force (FATF). Langkah ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi kripto di Indonesia. Lebih lanjut, penguatan koordinasi antar lembaga seperti PPATK. OJK. Bappebti. Kominfo, dan Polri menjadi syarat utama agar strategi pencegahan TPPU kripto dapat dilaksanakan secara nasional dan terintegrasi. Hal ini dapat direalisasikan melalui pembentukan satuan tugas lintas sektor LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. (Satgas Kripto Nasiona. , dengan PPATK sebagai koordinator analisis intelijen keuangan Dengan sistem ini, proses deteksi, analisis, dan penindakan terhadap transaksi mencurigakan dapat berjalan lebih efektif dan responsif, serta sesuai dengan kebutuhan sistem keamanan keuangan modern. melihat kompleksitas dan dinamika transaksi aset digital, penguatan kewenangan PPATK tidak dapat ditunda. Pengaturan ke depan harus berbasis pada prinsip integratif yang meliputi substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya penegakan hukum yang adaptif. Selain memperkuat sistem pengawasan domestik. Indonesia juga perlu aktif dalam kerjasama internasional guna menembus batas yurisdiksi dan mencegah penggunaan aset kripto sebagai sarana pencucian uang lintas negara. Reformasi hukum yang inklusif, berbasis teknologi, dan sejalan dengan standar global akan menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pemberantasan TPPU digital di masa mendatang. PENUTUP Kewenangan PPATK dalam pengawasan transaksi cryptocurrency berperan sangat strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di era digital. Meskipun karakteristik aset kripto yang anonim dan lintas yurisdiksi menimbulkan tantangan serius bagi penegakan hukum. PPATK bersama lembaga terkait seperti OJK dan aparat penegak hukum mampu menjalankan fungsi pengawasan melalui pelaporan transaksi mencurigakan, audit kepatuhan, serta penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Know Your Transaction (KYT), dan travel rule. Pendekatan non-penal melalui regulasi administratif, pengawasan ketat, serta koordinasi lintas lembaga dan internasional menjadi pilar utama dalam membangun sistem hukum yang adaptif, preventif, dan responsif terhadap potensi penyalahgunaan cryptocurrency sebagai sarana pencucian uang. Penguatan kewenangan PPATK dalam pengawasan transaksi cryptocurrency merupakan keniscayaan dalam menghadapi tantangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di era Kompleksitas aset kripto yang bersifat pseudonim, transnasional, dan terdesentralisasi menuntut adanya reformasi hukum yang adaptif, penguatan regulasi terhadap Virtual Asset Service Provider (VASP), serta pemanfaatan teknologi forensik blockchain secara sistematis. Melalui penerapan prinsip KYC. AML. KYT, dan travel rule, serta pembentukan Satgas Kripto Nasional yang terintegrasi. Indonesia diharapkan mampu membangun sistem pengawasan yang efektif, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga dalam kerangka kerja sama internasional. Upaya ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem keuangan yang aman, transparan, dan tangguh terhadap kejahatan keuangan berbasis aset digital. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. DAFTAR PUSTAKA