https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2023 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 29 Februari 2024. Revised: 17 Maret 2024. Publish: 24 Maret 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kebijakan Hukum Pendirian Yayasan oleh Warga Negara Asing di Indonesia Muhammad Rizqullah Dany Putranto1. Nabila Aulia Rizki2. Naufandiary Bachtiar Ramzy3 Magister Kenotariatan. Universitas Airlangga. Indonesia Email: muhammad. dany-2022@fh. Magister Kenotariatan. Universitas Airlangga. Indonesia Email: nabila. rizki-2022@fh. Magister Ilmu Hukum. Universitas Airlangga. Indonesia Email: naufandiary. ramzy-2023@fh. Corresponding Author: muhammad. dany-2022@fh. Abstract: The dynamic recognition of foundation legal entities in Indonesia has provided significant legal certainty, in accordance with Law Number 16 Year 2001 on Foundations which was amended through Law Number 28 Year 2004. However, it should be noted that this development reaches aspects of the establishment and management of foundations that relate to the participation of foreign nationals in establishing foundations in Indonesia. This research is a legal doctrinal research that adopts a statutory and conceptual approach. The findings of this research imply that Foreign Nationals who intend to establish a foundation in Indonesia can do so by complying with the provisions set forth in the prevailing laws and In addition, they can also assume a role in the foundation by fulfilling the conditions that have been set, with serious consequences to be faced if the conditions are not complied with. A possible consequence is the deportation of Foreign Nationals back to their country of origin. Keywords: Foundation. Foundation Establishment. Foreign Nationals. Management. Abstrak: Pengakuan dinamis badan hukum yayasan di Indonesia telah memberikan kepastian hukum yang signifikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun Namun, perlu dicatat bahwa perkembangan ini mencapai aspek pendirian dan pengelolaan yayasan yang berhubungan dengan partisipasi Warga Negara Asing dalam mendirikan yayasan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal hukum yang mengadopsi pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan dari penelitian ini menyiratkan bahwa Warga Negara Asing yang bermaksud mendirikan yayasan di Indonesia dapat melakukannya dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mereka juga dapat mengemban peran dalam yayasan dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, dengan konsekuensi serius 205 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2023 yang akan dihadapi jika ketentuan tersebut tidak dipatuhi. Konsekuensi yang mungkin adalah deportasi Warga Negara Asing kembali ke negara asalnya. Kata Kunci: Yayasan. Pendirian Yayasan. Warga Negara Asing. Pengurus. PENDAHULUAN Di Indonesia, fenomena pertumbuhan lembaga hukum dalam bentuk yayasan telah berkembang pesat. Ini disebabkan oleh fakta bahwa masyarakat semakin menyadari betapa pentingnya mendirikan organisasi yang berfokus pada bidang sosial, agama, dan Ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua bisnis yang dijalankan oleh organisasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan diakui secara resmi oleh Dengan adanya yayasan, diharapkan bahwa aktivitas masyarakat, terutama yang berkaitan dengan topik sosial, kemanusiaan, serta agama, akan berjalan dengan baik dan Penting untuk diingat bahwa pertumbuhan yayasan sejalan dengan upaya untuk mengatur kegiatan masyarakat yang semakin beragam dan kompleks. Selain itu, keberadaan yayasan mendorong budaya kepatuhan terhadap peraturan dan tanggung jawab hukum. Pada akhirnya, dasar hukum dan kontribusi yayasan kepada masyarakat dan negara akan diperkuat. kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya di bidang sosial, kemanusiaan, juga agama dapat berjalan secara sistematis dan terkoordinir. Yayasan didirikan untuk menyatukan visi dan cita-cita mulia pendirinya dan mengaktualisasikan tujuan utamanya untuk membantu masyarakat. Yayasan memainkan peran penting dalam aktivitas sosial dan kemanusiaan sebagai salah satu organisasi di Indonesia yang juga berserikat dan berkumpul untuk mencapat suatu tujuan. Hal Ini sejalan juga dengan semangat yang ada dalamPasal 28E ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menetapkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan tujuan yang jelas di bidang sosial, agama, juga kemanusiaan. Yayasan didirikan menggunakan prinsip dasar bahwa kegiatan dilakukan secara nonprofit. Meskipun ada keuntungan moneter, tujuan keberadaan yayasan ini adalah untuk memberi kontribusi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini, yayasan tidak selalu berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan keinginan individu. Bentuk yayasan adalah suatu bentuk usaha/organisasi yang biasanya digunakan untuk melakukan usaha yang mempunyai philan tropis . ilai kedermawana. Yayasan Plan International Indonesia adalah salah satu organisasi yayasan asing yang telah tinggal di Indonesia selama beberapa waktu dan masih aktif hingga saat ini. Plan International telah bekerja di Indonesia sejak tahun 1969 dan resmi bertransformasi menjadi yayasan nasional bernama Yayasan Plan International Indonesia pada tahun 2017. 3 Yayasan ini fokus pada pembangunan masyarakat muda Indonesia sejak tahun 1969. Yayasan tersebut bekerja di berbagai bidang, seperti untuk kesehatan anak, kewirausahaan, perlindungan anak, dan aspek juga kemanusiaan. Dalam melaksanakan misinya. Yayasan Plan International Indonesia sudah melakukan banyak hal. Salah satu contoh nyata dari upaya ini adalah pelaksanaan program Girls Fund, yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kesetaraan bagi perempuan muda. Sebagai bagian dari program. Yayasan Plan Indonesia telah meluncurkan Girls Fund, suatu dana publik yang dimaksudkan untuk membantu perempuan yang terpinggirkan. Fokus utama pengelolaan Girls Fund adalah beasiswa. Inisiatif Girls, yang memberikan dana untuk kelompok pemuda yang berfokus Arie Kusumastuti dan Maria Suhardiad. Hukum Yayasan di Indonesia (PT Abadi 2. Rochmat Soemitro. Hukum Perseroan Terbatas. Yayasan dan Wakaf (PT Eresco 1. Plan International Indonesia. ARencana Internasional Indonesia, diakses pada 23 Oktober 2023. 206 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2023 pada pemberdayaan ataupun penguatan perempuan, dan Safe Space for Girls, yang menyediakan infrastruktur untuk anak-anak yang lebih rentan, terutama perempuan. Keberadaan Yayasan Plan International Indonesia dapat menjadi contoh bagaimana organisasi yayasan asing dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan Indonesia dan membawa manfaat besar dalam berbagai bidang pembangunan sosial dan kemanusiaan juga dalam hal perempuan. 4 Hal tersebut sejalan dengan tujuan yayasan yang ada di Indonesia. Di Indonesia, kehadiran yayasan sebagai entitas hukum yang telah lama dan berakar kuat dalam sejarah. Namun, yayasan di Indonesia belum terdapat peraturan formal yang mengelola status dan peran yayasan Indonesia pada masa tertentu. Pada saat itu, yayasan hanya berkembang berdasarkan kebiasaan umum, dan tidak ada pedoman khusus yang menjelaskan bagaimana mendirikan, mengelola, atau memenuhi kewajiban hukum yang Ketidakjelasan mengenai elemen hukum ini mencakup berbagai hal, mulai dari cara yayasan didirikan di Indonesia dan prosedur administrasi dan keuangan yang digunakannya, hingga hubungannya dengan hukum domestik dan internasional. Contohnya yayasan yang bekerja dengan organisasi internasional atau mengelola dana dari donor internasional mungkin menghadapi kompleksitas hukum internasional yang mempengaruhi operasinya. Ketidakjelasan dapat terkait dengan bagaimana sebuah yayasan mengelola administrasi dan keuangannya. Ini bisa mencakup ketidakjelasan tentang tata cara pelaporan keuangan, perpajakan, atau aturan-aturan terkait dengan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana yayasan. Keadaan ini terjadi karena saat itu belum adanya undang-undang dan/atau peraturan yang mengolah ataupun mengatur secara rinci tentang yayasan. Oleh karena itu, yayasan sering menghadapi masalah hukum, yang paling utama terkait dengan status sebagai subjek hukum dan peran juga tanggungjawab pengurusnya. Kondisi serupa juga ditemui pada Yayasan yang dibangun oleh Warga Negara Asing . elanjutnya disebut AyWNAA. yang ada di Indonesia, yang sering disebut sebagai Yayasan Walaupun demikian, meski dikelola oleh WNA, yayasan tersebut diberikan perlakuan hukum yang setara dengan Yayasan yang dibangun oleh Warga Negara Indonesia . elanjutnya disebut AyWNIA. Hal ini mencerminkan kompleksitas hukum yang melingkupi status hukum Yayasan di Indonesia, di mana keberadaannya yang lama terus bersinergi dengan perubahan peraturan yang kemudian terjadi. UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang diubah oleh UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan . elanjutnya disebut AyUU YayasanA. , memberi definisi yang mencakup yayasan, yang diuraikan dalam Pasal 1 angka Yayasan adalah entitas hukum yang memiliki tujuan yang berfokus pada sosial, agama, dan kemanusiaan. Undang-undang mengatur proses formal yang digunakan untuk mendirikan yayasan ini. Pembuatan akta pendirian yayasan oleh seorang Notaris adalah salah satu tindakan yang dilakukan saat mendirikan sebuah yayasan. Setelah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia . elanjutnya disebut AyKemenumhamA. , akta ini kemudian akan diproses untuk memperoleh status badan hukum yayasan. Berdasarkan hal tersebut. UU Yayasan menetapkan peraturan dan prosedur yang harus diikuti untuk mendirikan dan Hal ini agar seluruh yayasan yang ada di Indonesia tidak menyalahi ketentuanketentuan yang diatur dalam UU Yayasan maupun peraturan lain yang berlaku. Bagian hukum yayasan terbilang unik dari entitas hukum lainnya, termasuk tindakan hukum yang membedakan aset pendiri dari tujuan yayasan. Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 5 UU Yayasan, pembagian harta kekayaan ini tidak dimaksudkan untuk menghasilkan keuntungan bagi pendiri, pengurus, atau pengawas. Ini bertentangan dengan struktur Bella Cynthia Ratnasari. APlan Indonesia. Organisasi yang Dukung Hak Anak Ulang Tahun ke-50A (KumparanMOM, 2. < https://kumparan. com/kumparanmom/plan-indonesia-organisasi-yang-dukung-hakanak-ulang-tahun-ke-50-1ruL4tK6Hho/full> diakses pada 13 Maret 2023 207 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2023 organisasi Yayasan yang diatur dalam Pasal 2 UU Yayasan. 5 Dengan membagi harta kekayaan ini, yayasan dapat memastikan bahwa uang yang diberikan kepadanya digunakan secara eksklusif untuk mencapai tujuan nobel, yang merupakan tujuan utamanya. Oleh karena itu, fitur ini menekankan sifat non-profit dan tujuan berorientasi masyarakat Yayasan bagai badan hukum yang unik. Tentunya ini disebabkan secara filosofis oleh fakta bahwa yayasan tidak dimaksudkan untuk bergerak secara komersial atau mencari keuntungan. Akibatnya, yayasan tidak boleh berdiri dengan tujuan yang sama seperti sebuah perusahaan Menurut UU Yayasan. Yayasan dianggap sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban hukum yang setara dengan individu. Namun, sebelum dapat berfungsi sebagai badan hukum. Yayasan wajib mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham dan memenuhi syarat-syarat lain. Menurut Pasal 9 ayat . UU Yayasan, jelas bahwa Undang-Undang memberikan izin kepada WNA untuk mendirikan yayasan dan beroperasi di Indonesia. Setelah melalui proses yang sesuai, yayasan yang didirikan oleh WNA ini diakui sebagai subjek hukum yang memiliki status yang sah. Oleh karena itu. UU Yayasan mengakui bahwa yayasan yang didirikan oleh WNA memiliki hak serta juga tanggung jawab hukum yang setara dengan Yayasan yang didirikan oleh WNI. Selanjutnya. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan . elanjutnya disebut AuPP Pelaksanaan YayasanA. , mengatur WNA yang akan mendirikan Yayasan di Indonesia. Namun, hingga saat ini, telah terjadi berbagai kesalahan yang dilakukan oleh Yayasan, yang mengakibatkan ketidaksesuaian dengan standar hukum yang ditetapkan oleh perundang-undangan Indonesia. Keadaan saat ini menunjukkan bahwa ada tindakan yang melanggar aturan pengelolaan yang seharusnya dilakukan oleh Yayasan. Contoh pelanggaran termasuk konflik internal dan eksternal di antara pengurus Yayasan, penggunaan peran Yayasan yang tidak sesuai dengan tujuan awal pendiriannya, dan upaya para pengurus untuk menggunakan sumber daya Yayasan untuk keuntungan pribadi. Dalam beberapa kasus, juga terjadi ketidaksesuaian dalam hal pendirian yayasan itu sendiri, yang dapat memengaruhi legitimasi dan legitimasi operasinya. Akibatnya, keadaan ini menunjukkan betapa pentingnya tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa Yayasan menjalankan operasinya sesuai dengan peraturan. METODE Tipe penelitian yang digunakan untuk penulisan ini merupakan penelitian doctrinal/doktrinal atau yang biasa dikenal sebagai normatif, ditujukan untuk mencari ataupun mengungkap aturan hukum untuk menghadapi isu yang dihadapi. Dalam hal penulisan ini tipe penelitian normatif digunakan untuk mencari juga menemukan aturan hukum dari pendirian Yayasan oleh WNA di Indonesia dalam kaitannya juga dengan para pengurus yang terdapat dalam Yayasan tersebut. Pengurus yang terdapat dalam Yayasan harus memenuhi ketentuan peraturan hukum dan tidak boleh menyimpang. Dalam penulisan ini juga akan mengidentifikasi dasar hukum serta akibat hukum yang akan diterima oleh Yayasan maupun orang pribadi yang dalam menjalankan Yayasan tidak sesuai peraturan perundang-undangan/hukum, yaitu dengan pendekatan yang mengidentifikasi peraturan perundang-undangan/hukum yang berlaku mengenai isu yang dihadapi, dalam hal ini merupakan UU Yayasan dan peraturan lain yang mengangkut tentang keorganisasian dan Sogar Simamora. AKarakteristik. Pengelolaan dan Pemeriksaan Badan hukum Yayasan di IndonesiaA . 1 RechtsVinding. Anwar Borahima. Kedudukan Yayasan di Indonesia (Kencana 2. 208 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2023 pendekatan konseptual yang merujuk pada doktrin, konsep, pandangan, dan/atau prinsip yang berkembang dalam hukum, lebih khusus terkait Yayasan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pendirian Yayasan di Indonesia Berdasarkan interpretasi dari Putusan MA RI No. 124K/Sip/1973, tanggal 27 Juni tahun 1973, diputuskan bahwa pengelola Yayasan bertindak sebagai perwakilan Yayasan baik untuk di pengadilan maupun untuk di luar pengadilan. Harta yang dimiliki Yayasan, termasuk harta yang diberikan sebagai hibah, adalah faktor penting dalam pertimbangan ini. Akibatnya. Mahkamah Agung memutuskan bahwa yayasan ini secara hukum dianggap sebagai entitas hukum yang independen. Ini akan berkaitan dengan pemisahan harta yang dimiliki Yayasan. Beberapa alasan mengapa orang lebih suka menggunakan Yayasan untuk mencapai tujuan dan melakukan kegiatan non-profit. Salah satunya adalah proses pendirian yang relatif sederhana, tidak membutuhkan persetujuan pemerintah, dan kesan bahwa Yayasan tidak dikenakan pajak. 7 Dengan statusnya sebagai badan hukum, yayasan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan individu. Faktanya, itu hanya didasarkan pada kekayaan yang terpisah, tidak dibagikan kepada pengurus, dan tidak memiliki tujuan yang konsisten. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan, disebutkan bahwasanya Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri dari kekayaannya yang terpisah dan diberikan untuk mencapai tujuan sosial, agam, juga kemanusiaan juga tidak mempunyai anggota. Ini menunjukkan bahwa Yayasan adalah usaha yang berbeda yang memiliki kekayaan sendiri. Yayasan, seperti koperasi dan perseroan terbatas yang memiliki karakteristik sebagai badan hukum privat. Pendiriannya, yang diatur oleh Pasal 1653 BW, membedakannya dari badan hukum publik. Proses pendirian yang dibahas berkaitan dengan peraturan/undang-undang yang juga mengatur cara badan hukum dapat dibuat atau didirikan. Status pemerintah suatu yayasan tidak berubah. Selain sebagai pendiri, mereka adalah pejabat publik yang memiliki otoritas. Meskipun modal awal Yayasan berasal dari dana negara, statusnya tetap sebagai badan hukum privat. Berdasarkan Pasal 9 jo. Pasal 14 UU Yayasan menyebutkan bahwa Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal yang dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Anggaran Dasar yayasan sekurang-kurangnya memuat: Nama dan tempat kedudukan. Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut. Jangka waktu pendirian. Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda. Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota pembina, pengurus, dan pengawas. Hak dan kewajiban anggota pembina, pengurus, dan pengawas. Tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan. Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar. Penggabungan dan pembubaran Yayasan. Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah Ali Rido. Badan Hukun dan Kedudukan Hukum Perkumpulan. Koperasi. Yayasan. Wakaf (Alumni . Chidir Ali. Badan Hukum (Alumni 2. Lex Rieffel dan Karaniya Dharmasautra. ADi Balik Korupsi Yayasan PemerintahA . Freedom Institute. 209 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2023 Sebelum mendaftarkan yayasan, siapun yang akan mendirikan yayasan wajib memiliki dokuemen Kartu Tanda Penduduk. Nomor Pokok Wajib Pajak, fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan, surat pengantar dari RT/RW sesuai domisili yayasan didirikan. dan surat pernyataan persetujuan dari struktur pengurus yang terpilih. Setiap pendirian yayasan pasti memiliki tujuan yang ingin dicapai. Tujuannya dapat mencakup bidang kemanusiaan, agama, lingkungan, dan sosial. Pada dasarnya. Pasal 8 UU Yayasan, bersamaan dengan Pasal 7 UU Yayasan, menyebutkan kegiatan usaha dari Yayasan tidak boleh bertentangan dengan khalayak umum, kesusilaan, ataupun peraturan perundangundangan yang sedang berlaku. Pasal tersebut menjelaskan bahwa cakupan kegiatan usaha badan hukum Yayasan mencakup hal-hal seperti hak asasi manusia, seni, dan seni. Meskipun demikian, perlu ditekankan bahwa aktivitasnya tidak bertentangan dengan aturan masyarakat Berdasarkan rumusan yang terdapat dalam rumusan Foundation/Yayasan yang terdapat dalam Article 285 of Civil Code of Netherlands menyebutkan bahwa Foundation is a legal person created by legal act that has no members and have purpose is to realize an object stated in its articles using capital allocated to such purpose. 11 Ini menunjukkan bahwa tujuan sebenarnya dari yayasan ini adalah untuk menghasilkan sesuatu dari dana yang Di Indonesia, yayasan tidak memiliki anggota. sebaliknya, mereka memiliki pembina, pengurus, dan pengawas yang bukan anggota. Ini membedakannya dari badan hukum perseroan dan koperasi. Setiap bagian Yayasan memiliki hak juga kewajiban dan kewenangan khusus untuk melaksanakan tugas-tugasnya di bawah tanggung jawab Yayasan. Untuk diakui sebagai entitas legal, yayasan harus memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum, seperti kelompok orang yang berkomitmen untuk melakukan tindakan hukum, memiliki aset sendiri, dipimpin oleh pengurus, memiliki status hukum, dan memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan. Selain itu, karena statusnya sebagai badan hukum. Yayasan memiliki otoritas untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan misi dan visi nya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya. Dengan demikian, yayasan mungkin menjadi subjek Jika Yayasan tersebut melakukan tindakan hukum diluar batasnya, maka kegiatan atau perbuatan yang dilakukannya adalah batal demi hukum. Pendirian Yayasan oleh WNA di Indonesia PP Pelaksaan Yayasan mengatur istilah "Orang Asing" tepatnya di Pasal 1 angka 6, yang mengacu pada individu atau badan hukum asing. Oleh karena itu, dalam situasi ini. WNA termasuk dalam kriteria Orang Asing yang dijelaskan dalam Pasal tersebut. Saat ini. Pasal 9 ayat . UU Yayasan mengatur prosedur dan persyaratan pendirian Yayasan jika didirikan atau dibuat oleh orang asing dalam hal ini WNA atau bekerja sama dengan orang Ini secara tegas menunjukkan bahwa Yayasan memiliki status entitas hukum, yang memungkinkannya bertindak sebagai subjek hukum seperti individu. Persetujuan dari Kemenkumham diperlukan sebelum yayasan dapat diberi status badan hukum. Regulasi yang disahkan dalam UU Yayasan ini menunjukkan bahwa WNA memiliki otoritas untuk mendirikan Yayasan dan terlibat dalam aktivitas di Indonesia sebagai subjek hukum. Pasal 10 hingga Pasal 14 PP Pelaksanaan Yayasan mengatur persyaratan dan prosedur pendirian yayasan oleh WNA atau orang asing, yang menyebutkan bahwa Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan. Kandara Law,APanduan Lengkap Prosedur dan Syarat Pembuatan Yayasan, diakses pada 23 Oktober 2023. Hans Warendorf. The Civil Code of The Netherlands (US: Kluwer Law International 2. Hasbullah Syawie. Aspek-Aspek Hukum Mengenai Yayasan di Indonesia (Varia Peradilan Tahun IX No. 210 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2023 Pasal 11 PP Pelaksanaan Yayasan mengatur persyaratan dan prosedur pendirian yayasan dari sisi administrasi, yang disebutkan bahwa Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi persyaratan dokumen seperti identitas pendiri yang sah, pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan sebagai kekayaan awal minimal senilai Rp100. 000 yang dibuktikan dengan surat pernyataan mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut. dan juga surat pernyataan bahwa kegiatan yang didirikan tidak merugikan bangsa, masyarakat, dan negara Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 11 ayat . diatur mengenai badan hukum asing yang ingin mendirikan yayasan dari sudut pandang administrasi, disebutkan bahwa entitas asing tersebut perlu untuk memenuhi persyaratan yang sama dengan orang perseorangan, yang membedakan hanya identitas sebagai entitas asing. Kerja sama dalam pengelolaan Yayasan antara WNI dengan WNA tidak boleh terganggu oleh pertimbangan politik, teknis, hukum, atau keamanan. Tindakan yayasan yang berdiri di Indonesia harus tepat dengan kebijakan Pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip NKRI, dan semangat keragaman masyarakat di Indonesia. Faktor hukum menunjukkan bahwa operasi yayasan dengan entitas asing tidak boleh bertentangan dengan peraturan baik hukum maupun adat yang berlaku. Aspek Teknis yang dimaksud yaitu kegiatan dari yayasan dapat berjalan dengan baik di praktiknya, serta Aspek Security yang dimaksud adalah kegiatan yayasan tidak bertujuan untuk intelijen luar negeri atau asing yang juga dapat merugikan bangsa, dan juga negara. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan . elanjutnya disebut AyUU OrmasA. , terdapat ketentuan lain yang mengatur yayasan yang didirikan oleh WNA, selain ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya. Menurut Pasal 10 jo. Pasal 11 UU Ormas. Organisasi Kemasyarakatan yang sah menurut hukum dapat berbentuk yayasan. Pasal tersebut mendefinisikan perkumpulan dan yayasan sebagai bentuk organisasi berbadan hukum. Yayasan adalah bagian atau salah satu bentuk dari ormas yang berbadan hukum, termasuk yayasan yang juga dibentuk oleh WNA. Pasal 43 UU Ormas menyebutkan tentang bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh WNA dapat melakukan kegiatan di Indonesia yang terdiri atas bahan hukum entitas asing, badan hukum yayasan yang juga didirikan oleh WNA bersama-sama dengan WNI, ataupun yang didirikan oleh badan hukum asing. WNA dapat membentuk yayasan di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku jika pendirinya adalah individu atau badan Yayasan asing yang telah diakui juga diizinkan untuk beroperasi di Indonesia, kegiatan mereka dibatasi pada bidang sosial, agama, dan kemanusiaan dan tidak termasuk penelitian dan pengembangan. Yayasan asing juga harus bekerja sama dengan yayasan yang juga didirikan oleh orang Indonesia dengan tujuan yang sama saat beroperasi di Indonesia. Kepengurusan Yayasan oleh WNA di Indonesia Pembina dijelaskan berdasarkan Pasal 28 UU Yayasan yang intinya menjelaskan pembina merupakan organ dari Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak di diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang atau Anggaran Dasar. Dalam melaksanakan tugasnya. Pembina memiliki wewenang untuk menetapkan perubahan pada Anggaran Dasar yang telah dibuat, memilih serta memecat pengurus dan juga pengawas, menetapkan kebijakan umum pada Yayasan, menyetujui program kerja dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Anita Savitri. APendirian Yayasan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing Dalam Perspektif Keadilan HukumA . Repository UPH. 211 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2023 rancangan anggaran untuk tahunan, dan memutuskan untuk menggabungkan atau membubarkan Yayasan. Pengurus berdasarkan Pasal 31 UU Yayasan menyebutkan bahwa Pengurus adalah organ dai Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan dan tidak dapat merangkap sebagai Pembina ataupun Pengawas. Sedangkan Pengawas dijelaskan pada Pasal 40 UU Yayasan yang memiliki pengertian organ dari Yayasan yang memiliki tugas untuk melakukan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan dari Yayasan. Pada dasarnya, yayasan terdiri dari organ yang terdiri dari Pengurus. Pembina, dan Pengawas. Organisasi ini memiliki kemampuan untuk melakukan berbagai tindakan untuk mencapai tujuan dan tujuan yayasan, seperti mendirikan bisnis atau berpartisipasi dalam Setiap bagian pada yayasan memiliki hak serta kewajiban dan kewenangan khusus untuk mencapai tujuan dari yayasan. Syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 12 PP Pelaksanaan Yayasan mengenai WNA yang akan menjabat dalam Yayasan secara eksplisit disebutkan di sini: Harus memasukkan minimal satu anggota pengurus yang memiliki status kewarganegaraan Indonesia sebagai posisi ketua, sekretaris, atau bendahara. Harus bertempat tinggal atau memiliki tempat tinggal di Indonesia sebagai anggota pengurus dari yayasan. Anggota pengurus yayasan untuk berkewarganegaraan asing wajib memiliki izin untuk melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia dan memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara yang mencakup izin untuk melakukan kegiatan atau usaha seperti izin untuk kerja, izin untuk penelitian, izin untuk belajar, izin untuk kegiatan agama, dan izin usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 taun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undangundang. Jika anggota pengurus dari yayasan yang berkewarganegaraan asing tidak dapat memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas, mereka harus diberhentikan dari jabatannya secara hukum. Ini adalah pelanggaran terhadap persyaratan administratif yang berkaitan dengan Yayasan. Pasal 13 PP Pelaksanaan Yayasan menetapkan persyaratan untuk anggota pembina dan pengawas yayasan untuk berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia. Pasal tersebut menyatakan bahwa mereka yang berkewarganegaraan asing atau entitas asing wajib memiliki izin untuk melakukan bisnis atau kegiatan di wilayah Indonesia dan memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara. Jika tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka secara hukum. WNA tersebut harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia, dan yayasan tersebut harus mencari pengganti posisi untuk Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan tersebut yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar dari yayasan tersebut yang didasarkan Pasal Pasal 14 ayat . huruf f UU Yayasan. KESIMPULAN Pendirian Yayasan di Indonesia telah berkembang melalui evolusi yurisprudensi dan perubahan hukum. Norma-norma hukum, baik dari Belanda maupun Indonesia, telah mengakui status badan hukum Yayasan. Dalam pandangan hukum. Yayasan dianggap sebagai entitas hukum yang independen, memiliki aset terpisah, dan memiliki otoritas untuk menjalankan tindakan hukum. Pendirian Yayasan oleh WNA di Indonesia telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Ibid. Samsurizal. AKeabsahan Pengangkatan Pengurus Cabang Sebuah YayasanA . UI. 212 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP Vol. No. Maret 2023 cermat dalam hukum perundang-undangan. Pasal 9 ayat . Undang-Undang Yayasan dan Pasal 11 PP Pelaksanaan Yayasan menjelaskan persyaratan pendirian Yayasan oleh individu asing atau bekerja sama dengan individu Indonesia. Yayasan asing yang diakui juga diperbolehkan beroperasi di Indonesia dengan batasan sektor tertentu dan kolaborasi dengan Yayasan lokal yang memiliki tujuan serupa. Kepengurusan Yayasan oleh WNA juga diatur dengan jelas dalam hukum. Pembina. Pengurus, dan Pengawas memiliki peran yang ditentukan dalam mengelola Yayasan. Persyaratan mengenai pengurus yang berkewarganegaraan asing, seperti posisi ketua, sekretaris, atau bendahara, serta persyaratan izin tinggal di Indonesia, diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 PP Pelaksanaan Yayasan. Dalam semua hal, kerja sama Yayasan dengan WNA didasarkan pada prinsip-prinsip politik, teknis, hukum, dan keamanan yang mengamankan kepentingan nasional serta mencegah penyalahgunaan. Prinsip-prinsip ini diterapkan untuk memastikan bahwa Yayasan beroperasi sesuai dengan tujuan sosial, agama, dan kemanusiaan yang telah ditetapkan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan norma yang Secara keseluruhan, pendirian dan pengelolaan Yayasan oleh WNA di Indonesia diatur dengan ketat oleh hukum, memastikan bahwa tujuan sosial dan kemanusiaan tetap tercapai dalam batasan hukum dan etika. REFERENSI