Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 265 - 275 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI:https://doi. org/10. 61994/jsls. Peran Ayah sebagai Orang Tua Tunggal dalam Pengasuhan Anak di Bawah Umur Pasca-Perceraian: Kajian MaqAid al-SyarAoah Bela Meydarista1. Eka Ramalia2. Dilla Septiani3. Nengsih Ari Saputri4. Andini salsabila5. Sri Mulyani6 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang1,2,3,4,5,6 Email: belameydaristamey@gmail. Abstract: The increasing divorce rate has significantly changed family structures, resulting in children being raised by single parents, including fathers as sole caregivers. This study aims to examine the parenting patterns of single fathers towards minors after divorce, using an analytical framework based on the MaqAid alSharAoah. This study adopted an empirical qualitative approach, using primary data obtained through interviews and observations, as well as secondary data obtained from relevant literature and official The findings indicate that single fathers' parenting practices primarily focus on meeting the child's basic physical, emotional, and spiritual needs. These practices are further analyzed in relation to the five main objectives of MaqAid al-SharAoah . l-sarriyyAt al-khamsa. , namely uife al-dn . rotection of religio. , uife al-nafs . rotection of lif. , uife al-Aoaql . rotection of reaso. , uife al-nasl . rotection of offsprin. , and uife al-mAl . rotection of propert. This study shows that the parenting patterns adopted by single fathers implicitly contribute to the realization of child welfare . , thus reflecting the substantive objectives of Islamic law as outlined in the framework of MaqAid al-SharAoah. Keywords: childcare. father's role. maqAid al-syarAoah. Abstrak: Meningkatnya angka perceraian telah secara signifikan mengubah struktur keluarga, mengakibatkan anak-anak dibesarkan oleh orang tua tunggal, termasuk ayah sebagai pengasuh tunggal. Studi ini bertujuan untuk meneliti pola pengasuhan ayah tunggal terhadap anak di bawah umur setelah perceraian, dengan menggunakan kerangka analitis berdasarkan MaqAid al-SharAoah. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif empiris, menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder yang diperoleh dari literatur dan dokumen resmi yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa praktik pengasuhan ayah tunggal terutama berfokus pada pemenuhan kebutuhan fisik, emosional, dan spiritual dasar anak. Praktik-praktik ini selanjutnya dianalisis dalam kaitannya dengan lima tujuan utama MaqAid al-SharAoah . l-sarriyyAt al-khamsa. , yaitu uife al-dn . erlindungan agam. , uife al-nafs . erlindungan kehidupa. , uife al-Aoaql . erlindungan aka. , uife al-nasl . erlindungan keturuna. , dan uife al-mAl . erlindungan harta bend. Studi ini menunjukkan bahwa pola pengasuhan yang diadopsi oleh ayah tunggal secara implisit berkontribusi pada terwujudnya kesejahteraan anak . , sehingga mencerminkan tujuan substantif hukum Islam sebagaimana diuraikan dalam kerangka MaqAid al-SharAoah. Kata kunci: pengasuhan anak. peran ayah. maqAid al-syarAoah. Pendahuluan Keluarga merupakan unit sosial terkecil dalam masyarakat yang terbentuk melalui ikatan perkawinan (Djamarah, 2. Dalam lingkungan keluarga, komunikasi menjadi aspek fundamental yang menentukan kualitas hubungan antar anggota keluarga. Salah satu bentuk komunikasi yang dominan adalah komunikasi antarpribadi, yaitu interaksi tatap muka antara dua orang atau lebih (Cangara, 2. Dalam struktur idealnya, keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang menjalankan Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 265 - 275 peran masing-masing secara harmonis. Namun, struktur keluarga ideal ini tidak selalu terwujud, terutama akibat perceraian. Perceraian orang tua menimbulkan dampak signifikan terhadap anak, khususnya dalam aspek kesejahteraan psikologis. Kesejahteraan ini mencakup kepribadian, kepuasan hidup, rasa percaya diri, kualitas komunikasi, dan aktivitas sehari-hari (Kume, 2. Ketidakharmonisan keluarga, konflik berkepanjangan, dan kesenjangan komunikasi . ap communicatio. berpotensi memicu gangguan kesehatan mental pada anak (Prayoga, 2. Anak-anak yang diasuh oleh orang tua tunggal cenderung mengalami penurunan kepercayaan diri, memburuknya kualitas komunikasi, dan kesulitan dalam menjalankan rutinitas harian (Indriyani, 2018. Nur, 2. Laporan secara keseluruhan. Provinsi Sumatera Selatan mencatat total 11. 450 kasus perceraian pada tahun 2023 dan 12. 501 pada tahun 2022. Tingginya angka ini menempatkan Sumsel di antara 10 provinsi dengan kasus perceraian dimana angka ini meningkat dibandingkan tahun Yakni 2021 dengan total kasus perceraian sebanyak 11. 192 kasus. Daerah yang mengalami peningkatan angka kasus perceraian di Sumatera Selatan salah satunya terjadi di daerah Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatra Selatan. Data kasus perceraian di OKUS, yang ditangani oleh Pengadilan Agama Muaradua, menunjukkan bahwa angka perceraian umumnya berada di kisaran 400 hingga 500 kasus per tahun. Perceraian orang tua menimbulkan konsekuensi serius terhadap kondisi psikologis anak. Akibat dari perceraian, banyak anak yang harus di asuh oleh salah satu orang tua. Termasuk ayah sebagai orang tua tunggal. Keterlibatan sosok ayah dalam mengasuh anak sangat penting bagi keluarga dan perkembangan anak. Kehadiran ayah membantu anak belajar berempati, memiliki sikap peduli dan penuh kasih sayang, serta membangun hubungan sosial yang lebih sehat (Gottman & DeClaire, 1. Ayah sebagai orang tua tunggal adalah seorang laki-laki yang memiliki tanggung jawab penuh untuk merawat dan membesarkan anak-anaknya tanpa bantuan pasangan atau pengasuh. Dalam peran ini, ayah tidak hanya bertugas memenuhi kebutuhan fisik anak, tetapi juga menjadi pemimpin keluarga yang mendidik, menjaga, dan menjadi wali bagi mereka. Kehadiran ayah sangat penting dalam keluarga, bagi anak laki-laki, ayah menjadi teladan dan panutan untuk perannya kelak sebagai pria dewasa, sedangkan bagi anak perempuan, ayah berfungsi sebagai pelindung yang memberikan rasa aman. Adapun penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa anak-anak yang diasuh oleh orang tua tunggal cenderung mengalami penurunan kepercayaan diri, memburuknya kualitas komunikasi, dan kesulitan dalam menjalankan rutinitas harian (Kume, 2. Kondisi tersebut secara langsung menciptakan tantangan besar bagi orang tua tunggal dalam menjalankan tugas pengasuhan. Mereka harus menanggung beban ganda, yakni menyelesaikan berbagai masalah rumah tangga yang timbul dan pada saat yang sama, berperan sebagai pencari nafkah utama sambil menggantikan peran yang hilang, baik itu peran ibu maupun ayah. Sebaliknya. Indriyani . berpendapat bahwa anak-anak yang diasuh oleh kedua orang tua secara utuh cenderung memiliki pemenuhan kasih sayang yang lebih baik, menghadapi lebih sedikit masalah perilaku, dan menunjukkan ketaatan yang lebih mudah. Hal ini didukung oleh pandangan Nur . yang menjelaskan bahwa pengasuhan oleh orang tua tunggal seringkali mengakibatkan berkurangnya perhatian dan pengawasan terhadap anak, kondisi yang berpotensi mendorong anak untuk menunjukkan perilaku menyimpang. Sebagai orang tua tunggal, ayah perlu memiliki pengetahuan tentang cara mengasuh anak dengan baik, sekaligus membantu mereka mengatasi trauma atau kesedihan akibat perceraian maupun kehilangan salah satu orang tua. Selain itu, ayah tunggal juga dituntut untuk melatih diri Bela Meydarista et. al (Peran Ayah sebagai Orang Tua Tunggal dalam Pengasuhan Anak di Bawah Umur Pasca-Perceraian: Kajian MaqAid al-SyarAoa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 265 - 275 agar bijaksana dalam menghadapi lingkungan, karena masyarakat sering memiliki beragam pandangan mengenai statusnya serta pola pengasuhan yang ia terapkan kepada anak-anak yang masih Pengasuhan yang dilakukan dengan tepat akan memberikan pengaruh positif bagi anak. Sebaliknya, jika orang tua tidak memperhatikan atau menerapkan pola pengasuhan dengan baik, maka anak akan mengalami dampak yang kurang baik. Dalam Islam, pengasuhan anak merupakan amanah besar yang tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga spiritual. Maqasid Syariah, sebagai kerangka normatif dalam hukum Islam, menekankan pentingnya perlindungan terhadap lima aspek utama kehidupan manusia: agama . ifz al-di. , jiwa . ifz al-naf. , akal . ifz al-Aoaq. , keturunan . ifz al-nas. , dan harta . ifz al-ma. l-ShAib, 2. Dalam konteks pengasuhan anak, terutama pasca perceraian, aspek hifz al-nafs, hifz al-Aoaql, dan hifz al-nasl menjadi sangat relevan. Pengabaian terhadap kebutuhan psikologis, pendidikan, dan perlindungan anak pasca perceraian dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap maqAid tersebut. Oleh karena itu, penting untuk menilai pola pengasuhan ayah tunggal tidak hanya dari perspektif psikologis dan sosiologis, tetapi juga dari sudut pandang maqasid syariah, guna memastikan bahwa hak-hak anak tetap terjamin dalam kerangka nilai nilai islam. Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik melakukan penelitian tentang bagaimana pola pengasuhan orang tua tunggal . terhadap anak di bawah umur pasca perceraian ditinjau dari perspektif Maqasid Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pola pengasuhan ayah tunggal terhadap anak di bawah umur pasca perceraian serta menganalisis pola pengasuhan tersebut dalam perspektif Maqasid Syariah, khususnya pada aspek hifz al-nafs, hifz al-Aoaql, dan hifz al-nasl. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris. Pendekatan empiris digunakan untuk menggali praktik pengasuhan secara langsung melalui data lapangan. Penelitian dilaksanakan di Kecamatan Banding Agung. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Provinsi Sumatera Selatan. Subjek penelitian adalah 3 ayah tunggal yang mengasuh anak di bawah umur setelah bercerai, anak yang diasuh berada pada usia 5-15 tahun sebagaimana dirincikan pada Tabel 1. Wawancara dilakukan untuk memperoleh data tentang pola pengasuhan ayah sebagai orang tua tunggal pasca perceraian, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip maqasid al-syariAoah. Tabel 1. Data informan Inisial Usia 50 Tahun 48 Tahun 48 Tahun Pekerjaan Petani Petani Petani Lama menjadi ayah tunggal 10 Tahun 8 Tahun 2 Bulan Sumber data terdiri dari data primer, yang diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap ayah tunggal. Adapun data sekunder diperoleh melalui kepustakaan seperti AlQuran, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, artikel, skripsi, serta dokumen hukum Islam yang relevan dengan pengasuhan anak dan prinsip Maqasid SyariAoah. Teknik Bela Meydarista et. al (Peran Ayah sebagai Orang Tua Tunggal dalam Pengasuhan Anak di Bawah Umur Pasca-Perceraian: Kajian MaqAid al-SyarAoa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 265 - 275 analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif, dengan mengaitkan temuan empiris terhadap lima prinsip dasar Maqasid SyariAoah . l-daruriyyat al-khamsa. , khususnya pada aspek hifz al-nafs, hifz al-Aoaql, dan hifz al-nasl. Hasil dan Pembahasan Pola Pengasuhan Ayah Sebagai Orang Tunggal Pasca Perceraian di Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatra Selatan Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa pola pengasuhan ayah sebagai orang tua tunggal pasca perceraian di Kecamatan Banding Agung ditandai oleh pelaksanaan peran ganda . ual rol. , yakni ayah berfungsi sekaligus sebagai pencari nafkah, pengasuh utama, pendidik, serta pemberi dukungan emosional bagi anak. Temuan ini diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tiga orang ayah tunggal dengan latar belakang usia, durasi pengasuhan, dan dukungan sosial yang berbeda, sehingga menghasilkan variasi pola Informan pertama. RE . , telah menjalani peran sebagai orang tua tunggal selama sepuluh tahun dengan anak berusia 13 tahun. Anak tinggal bersama ayah pasca perceraian, dan komunikasi dengan mantan istri masih terjalin, terutama terkait kebutuhan dan pengasuhan anak. Informan kedua. SB . , telah mengasuh anaknya selama delapan tahun. Anak berusia 15 tahun dan tinggal bersama ayah, kakek, dan nenek dalam satu rumah, tanpa adanya komunikasi dengan mantan istri. Informan ketiga. UM . , baru menjalani peran sebagai orang tua tunggal selama dua bulan dengan anak berusia lima tahun yang tinggal bersama ayah dan keluarga besar, serta tidak lagi memiliki komunikasi dengan ibu kandungnya. Dalam praktik pengasuhan, ketiga informan menerapkan pola yang relatif sederhana namun konsisten. RE menekankan pendidikan formal dan agama dengan menyekolahkan anak dan mendorongnya untuk mengaji. SB memandang pengasuhan sebagai kewajiban yang dijalankan sebagaimana mestinya tanpa pola khusus, sedangkan UM lebih menekankan keteraturan aktivitas sehari-hari seperti makan, mandi, sekolah, dan tidur. Perbedaan durasi pengasuhan dan usia anak memengaruhi cara ayah memahami dan menjalankan perannya. Terkait perubahan pola asuh sebelum dan sesudah perceraian. RE merasakan adanya perubahan positif pada perilaku anak yang menjadi lebih penurut. SB menilai tidak terdapat perubahan yang berarti, sedangkan UM menyatakan belum melihat perubahan signifikan karena masa pengasuhan yang masih relatif singkat. Perbedaan persepsi ini menunjukkan bahwa pengalaman subjektif ayah dan tingkat kedewasaan anak berpengaruh terhadap penilaian dampak perceraian. Dalam membagi waktu antara bekerja dan mengasuh anak, seluruh informan berupaya menyesuaikan aktivitas kerja dengan jadwal sekolah anak. Umumnya, ayah bekerja saat anak berada di sekolah dan meluangkan waktu pada sore atau malam hari untuk mendampingi anak. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya kehadiran Bela Meydarista et. al (Peran Ayah sebagai Orang Tua Tunggal dalam Pengasuhan Anak di Bawah Umur Pasca-Perceraian: Kajian MaqAid al-SyarAoa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 265 - 275 orang tua dalam proses tumbuh kembang anak, meskipun harus menjalankan peran sebagai pencari nafkah utama. Bentuk perhatian yang diberikan ayah tunggal cenderung menitikberatkan pada aspek emosional dan pendidikan. RE dan SB menempatkan kasih sayang sebagai prioritas utama, sedangkan UM lebih menekankan pemenuhan kebutuhan fisik anak, seperti makan dan jajan, yang relevan dengan usia anak yang masih kecil. Dalam penanaman nilai moral dan agama, ketiga informan sama-sama menekankan pembiasaan mengaji, meskipun dengan pendekatan yang berbeda, mulai dari fleksibel mengikuti lingkungan pergaulan anak hingga penjadwalan rutin pada waktu tertentu. Dalam menjalankan peran pengasuhan, para ayah tunggal menghadapi berbagai RE mengalami kesulitan dalam mengatur anak, khususnya terkait pendidikan dan pengaruh penggunaan gawai. SB mengungkapkan kebingungan dan keraguan dalam mengasuh anak akibat keterbatasan pengalaman, sedangkan UM menghadapi kesulitan praktis karena ketiadaan sosok ibu, terutama dalam aktivitas perawatan sehari-hari. Reaksi anak terhadap kondisi pasca perceraian juga bervariasi, mulai dari tekanan emosional ketika membandingkan diri dengan teman sebaya hingga kondisi yang relatif stabil tanpa perubahan perilaku yang signifikan. Namun, pada kasus tertentu ditemukan sikap minder pada anak akibat ketiadaan figur ibu. Dalam menghadapi kerinduan anak terhadap ibu, ayah tunggal menunjukkan strategi yang berbeda. RE berupaya menjaga hubungan anak dengan ibunya melalui komunikasi atau pertemuan. SB tidak menghadapi situasi tersebut karena anak tidak menunjukkan kerinduan, sedangkan UM melibatkan keluarga besar dalam membantu memberikan dukungan emosional kepada anak. Temuan ini menegaskan pentingnya peran jaringan keluarga dan lingkungan sosial dalam pengasuhan anak pasca perceraian. Dukungan sosial yang diterima ayah tunggal juga bervariasi. RE memperoleh dukungan yang cukup kuat dari keluarga dan lingkungan sekitar. SB merasakan dukungan yang biasa saja, sedangkan UM mendapatkan bantuan nyata dari keluarga besar dalam pengasuhan anak. Secara psikososial, anak-anak informan umumnya mampu beradaptasi dengan baik di lingkungan sekolah dan pergaulan sebaya. Namun, keterlibatan ayah dalam komunikasi dengan pihak sekolah masih beragam, mulai dari aktif berkonsultasi hingga minimnya interaksi dengan guru. Dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak, ayah tunggal menerapkan pendekatan yang berbeda. Ada yang menekankan kualitas pergaulan anak, ada pula yang memilih pendekatan permisif dengan menuruti keinginan anak, serta pendekatan protektif melalui pengawasan ketat dan keterlibatan langsung dalam aktivitas anak. Meski berbeda, seluruh pendekatan tersebut bertujuan menjaga stabilitas emosional anak pasca perceraian. Harapan ayah tunggal terhadap masa depan anak berorientasi pada kehidupan yang lebih baik dan kebermanfaatan sosial. Para informan berharap anak tumbuh menjadi pribadi yang berguna bagi masyarakat, memiliki pendidikan yang baik, serta tidak mengulangi pengalaman pahit orang tua. Pesan yang disampaikan kepada sesama orang tua tunggal Bela Meydarista et. al (Peran Ayah sebagai Orang Tua Tunggal dalam Pengasuhan Anak di Bawah Umur Pasca-Perceraian: Kajian MaqAid al-SyarAoa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 265 - 275 menekankan pentingnya tanggung jawab, kesabaran, keikhlasan, dan komitmen dalam menjalankan peran pengasuhan demi kepentingan terbaik anak. Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, pola pengasuhan ayah sebagai orang tua tunggal pasca perceraian di Kecamatan Banding Agung menunjukkan variasi antara pola asuh otoritatif, permisif, dan protektif, yang dipengaruhi oleh usia anak, lama pengasuhan, pengalaman ayah, serta dukungan keluarga dan lingkungan. Temuan ini menegaskan bahwa meskipun menghadapi keterbatasan, ayah tunggal tetap mampu menjalankan fungsi pengasuhan secara aktif dan adaptif demi keberlangsungan tumbuh kembang anak. Pola Pengasuhan Ayah sebagai Orang Tua Tungal dalam perspektif maqasid syariah Dalam hal pengasuhan ayah sebagai orang tua tunggal terhadap anak di bawah umur pasca perceraian, hukum Islam menekankan pentingnya prinsip maslahat . dan pendekatan maqasid asy-syariAoah sebagai dasar penilaian. Praktik pengasuhan yang dilakukan, baik oleh ayah maupun dengan bantuan keluarga seperti paman,nenek atau kerabat dekat, tetap dianggap sah selama mampu memenuhi tujuan utama syariat, yaitu menjaga jiwa . ifz al-naf. , menjaga akal . ifz al-Aoaq. Menjaga Agama (Hifz al-Di. Menjaga Harta (Hifz al-Ma. , dan menjaga keturunan . ifz al-nas. (Tsalitsah, 2. Dengan terpenuhinya aspek-aspek tersebut, anak tetap terlindungi secara fisik, psikologis, dan sosial, sehingga pengasuhan pasca perceraian tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Kaidah fiqh seperti AaOA a A eE aIA a ACaca a eEA a Aa E ac eOA Aukesulitan mendatangkan kemudahanAy U AE aOac a aIIaOA AAEa a aA a AA eE aOEaOA e A a eE aIA a a acaA ca AEaOA Aukebijakan wali terhadap anak harus berlandaskan kemaslahatanAy Hal ini juga menegaskan bahwa penentuan wali pengasuh harus selalu diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak (Enjellina, 2. Oleh karena itu, pola pengasuhan ayah sebagai orang tua tunggal dapat dipahami sebagai bentuk ikhtiar yang selaras dengan maqasid asy-syariAoah, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta anak demi tercapainya kemaslahatan dalam kehidupan mereka. Islam menegaskan bahwa orang tua memiliki peran sebagai pemimpin dalam keluarga dan berkewajiban menjaga serta membimbing anggota keluarganya agar terhindar dari keburukan, termasuk api neraka. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT pada QS. at-Tahrim/66:6: ca aOIA AacEEa aIA a AEa eO aN aIaEaEa aaE aa aE Oa eA U A aE eI aO a eNEaO aE eI IA a a AA a ca aOCaOaNa EIA a aAOa aOac aN EacaOIa aIIaO CaO aIAA a A aO eEa aA aA a aI aNa eI aOOa eAaEaOIa aI Oae aI aOIA Bela Meydarista et. al (Peran Ayah sebagai Orang Tua Tunggal dalam Pengasuhan Anak di Bawah Umur Pasca-Perceraian: Kajian MaqAid al-SyarAoa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 265 - 275 AuHai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. penjaganya malaikatmalaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang Ay Ayat ini memberikan tuntunan bahwa setiap orang tua, termasuk ayah sebagai orang tua tunggal, memiliki kewajiban untuk mendidik, membimbing, dan mengasuh anakanaknya agar menjadi muslim yang taat kepada Allah. Tanggung jawab tersebut tidak hanya mencakup pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga pembinaan spiritual dan moral. Hal ini sesuai dengan prinsip maqaid asy-syariAoah, yaitu melindungi agama . ifz al-di. , pengasuhan ayah tunggal bukan sekadar tugas sosial, melainkan amanah syariat yang harus dijalankan demi tercapainya kemaslahatan anak dan keluarga. Sebagai orang tua tunggal, seorang ayah tetap memiliki tanggung jawab utama untuk membimbing anaknya dalam melaksanakan kewajiban sebagai hamba Allah SWT, khususnya dalam menegakkan shalat. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT pada QS. Taha/20:132: a a AEa eO aN n aE Ia eaEaEa a eCU n Ia e aI I ea aCaEa aO eE a aC aa EaE ac eC aOOA e aE a aOA ca AaOe aI e a eNEaEa aEA a A a eA AuDan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, kamilah yang memberi rezeki kepadamu, dan akibat . ang bai. itu adalah bagi orang-orang yang Ay Ayat ini menegaskan bahwa setiap kepala keluarga muslim, termasuk ayah berkewajiban untuk memerintahkan anak-anaknya melaksanakan shalat secara konsisten dan penuh kesungguhan. Perintah ini tidak terkait dengan beban mencari rezeki, karena Allah-lah yang menjamin rezeki bagi hamba-Nya. Sebaliknya, ayah dituntut untuk sabar dalam mendidik anak agar terbiasa menjalankan shalat, sebab sesuatu yang baik di dunia maupun akhirat hanya akan diperoleh oleh orang-orang yang bertakwa (Putri et al. , 2. Dalam perspektif maqasid asy-syariAoah, ayat ini juga berkaitan erat dengan hifz al-din . enjaga agam. , karena shalat merupakan tiang agama yang harus ditanamkan sejak dini dalam pola pengasuhan. Dengan demikian, pengasuhan oleh ayah tunggal yang menekankan pembiasaan shalat merupakan bentuk nyata dari usaha menjaga agama anak agar tetap berada dalam jalan yang diridhai Allah SWT. Dalam Undang undang Perkawinan pada pasal 45 berbunyi: Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak anak mereka sebaik baiknya. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat . pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara orang tua putus Bela Meydarista et. al (Peran Ayah sebagai Orang Tua Tunggal dalam Pengasuhan Anak di Bawah Umur Pasca-Perceraian: Kajian MaqAid al-SyarAoa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 265 - 275 Hal ini menguatkan posisi ayah tunggal pasca perceraian meskipun hubungan perkawinan berakhir, tanggung jawab pengasuhan tidak hilang. Ayah tetap berkewajiban mendidik, melindungi, dan membesarkan anak di bawah umur. kewajiban ini harus dijalankan secara penuh walaupun tanpa bantuan pasangan. Dalam fikih, pemeliharaan anak setelah perceraian disebut hadlanah. Adapun hadlanah berarti merawat anak yang belum mampu mandiri, mendidiknya, serta melindunginya dari hal-hal yang dapat merusak atau membahayakan dirinya (Furqon, 2024. Wulandari, 2. Menurut pandangan al-Izz ibn 'Abd al-Salam, pada dasarnya, seluruh perintah dalam syariat bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba Allah, baik di dunia ini maupun di akhirat (Suhaimi et al. , 2. Hal ini didasari oleh keyakinan bahwa Allah SWT tidak membutuhkan ibadah dari manusia, ketaatan mereka tidak memberikan manfaat apa pun bagi-Nya, dan kemaksiatan yang mereka lakukan juga tidak merugikan-Nya. Lebih lanjut. AsAoad Abdul Ghani dalam karyanya yang berjudul Al-Istidlal Aoind al-Ushuliyyin menegaskan bahwa:AuSyariat Islam didirikan atas dasar mewujudkan . dan menolak . Konsep Hifdz al-Nasl menekankan perlindungan terhadap keturunan dan keluarga. Sejak dalam kandungan hingga mencapai usia 18 tahun, orang tua berkewajiban memberikan pengasuhan yang optimal. Pada periode usia ini, seorang anak berhak atas pembelaan hak dan martabatnya oleh keluarga. Oleh karena itu, anak-anak di bawah usia 18 tahun pada dasarnya masih merupakan tanggung jawab utama orang tua dan wajib diasuh dengan baik. Terkait dengan hak asuh anak, sering kali timbul permasalahan di masyarakat. Ketika terjadi perselisihan yang berpotensi menimbulkan kemudaratan. Islam memberikan solusi kemaslahatan melalui kaidah fikih berikut: Auapabila dua mafsadah bertentangan, maka diperhatikan mana yang lebih besar mudhorotnya dengan dikerjakan. ringan mudhorotnyaAy. Aturan ini menyatakan, ketika terdapat dua tindakan, maka hendaklah memilih salah satu yang lebih ringan. Di sisi lain, dalam menjaga dan memakmurkan anak, seseorang tidak hanya harus menikah untuk melindungi anak-anaknya, tetapi juga menjunjung kesejahteraan anak, karena merupakan bagian dari Maqashid hifdz al-nasl. Maqasid Syariah adalah konsep yang dikembangkan oleh ulama seperti Imam AlGhazali dan Ibn Ashur, yang menjelaskan tujuan utama syariah sebagai upaya melindungi lima aspek kehidupan manusia: hifdz ad-din . erlindungan agam. , hifdz an-nafs . erlindungan jiw. , hifdz al-aql . erlindungan aka. , hifdz al-mal . erlindungan hart. , dan hifdz an-nasl . erlindungan keturuna. (Andriyani & Dewi, 2020. Asrofi et al. , 2025. Barkah & Andriyani, 2020. Oktavianti & Jalili, 2. Dalam kasus orang tua tunggal, ayah diwajibkan untuk mengasuh anak dengan penuh tanggung jawab, memastikan pendidikan agama, moral, dan kebutuhan dasar terpenuhi. Jika pengasuhan ini gagal, maka hifdz an-nasl terancam, yang dapat berdampak pada generasi Dalam perspektif Maqasid Syariah, pola pengasuhan orang tua tunggal bertujuan menjaga lima prinsip utama: agama . , jiwa . , akal (Aoaq. , keturunan . Bela Meydarista et. al (Peran Ayah sebagai Orang Tua Tunggal dalam Pengasuhan Anak di Bawah Umur Pasca-Perceraian: Kajian MaqAid al-SyarAoa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 265 - 275 dan harta . Pengasuhan yang dia lakukan mencerminkan upaya memenuhi prinsipprinsip tersebut meskipun dalam keterbatasan peran dan kondisi keluarga. Menjaga Agama (Hifz al-Di. Pengasuhan oleh Ayah sebagai orang tua tunggal berusaha menanamkan nilai agama melalui pembiasaan mengaji, shalat, dan pendidikan Islam, sehingga anak tetap tumbuh dengan nilai-nilai keislaman. RE. SB dan UM secara konsisten mendorong anak untuk mengaji, hal ini menunjukkan adanya upaya menjaga iman dan akhlak anak agar tetap sesuai tuntunan syariat. Menjaga Jiwa (Hifz al-Naf. Pada aspek hifz al-nafs . enjaga jiw. , mereka berusaha memberikan kasih sayang, perhatian, dan rasa aman meskipun tanpa kehadiran ibu, baik melalui dukungan emosional, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, maupun pengawasan penuh. menekankan dukungan emosional. SB menyalurkan kasih sayang dengan menuruti keinginan anak, sementara UM menjaga anak dengan pengawasan penuh. Semua bentuk ini merupakan usaha melindungi jiwa anak dari tekanan psikologis akibat Menjaga Akal (Hifz al-AoAq. Dalam aspek menjaga akal, tercermin dari perhatian terhadap pendidikan formal dan nonformal, di mana ayah berusaha mendampingi anak belajar serta memastikan akses pendidikan tetap terjaga. Dalam hal ini pendidikan formal dan nonformal menjadi fokus utama. RE aktif mendampingi anak belajar sedangkan UM masih dalam tahap awal adaptasi. Upaya ini menunjukkan kesadaran bahwa menjaga akal berarti memastikan anak memperoleh pendidikan yang layak. Menjaga Keturunan (Hifz al-Nas. Dalam hal menjaga keturunan tampak dari keterlibatan keluarga besar seperti nenek, paman, dan bibi dalam membantu pengasuhan, sehingga anak tetap berada dalam lingkungan yang mendukung perkembangan moral dan sosialnya. Selain itu, seperti yang di lakukan RE Komunikasi dengan mantan istri masih terjalin, khususnya terkait pengasuhan dan pemberian bantuan dalam pangasuhan anak. Hal ini memperlihatkan usaha menjaga keberlangsungan keturunan dengan memastikan anak tetap mendapat perhatian dan bimbingan moral. Menjaga Harta (Hifz al-Ma. Hal ini diwujudkan melalui usaha ayah sebagai pencari nafkah utama untuk memenuhi kebutuhan materi anak, meskipun dengan keterbatasan ekonomi. Ayah tetap wajib memberikan nafkah dan pemeliharaan sesuai kemampuan serta mampu membagi waktu dalam hal bekerja dan mengasuh anak. Bela Meydarista et. al (Peran Ayah sebagai Orang Tua Tunggal dalam Pengasuhan Anak di Bawah Umur Pasca-Perceraian: Kajian MaqAid al-SyarAoa. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 265 - 275 Simpulan Studi ini menyimpulkan bahwa pola pengasuhan anak oleh ayah tunggal pasca perceraian di Kecamatan Banding Agung. Kabupaten OKU Selatan, ditandai dengan peran ganda ayah sebagai penyedia ekonomi dan pengasuh utama. Terlepas dari tantangan struktural dan praktis, termasuk keterbatasan waktu, kurangnya dukungan ibu, dan kesulitan dalam mendisiplinkan anak, para ayah tunggal secara konsisten berupaya memenuhi kebutuhan fisik, emosional, dan spiritual anak-anak mereka. Dari perspektif MaqAid alSharAoah, praktik pengasuhan ini secara implisit mencerminkan upaya untuk melindungi tujuan inti hukum Islam: perlindungan agama melalui pembiasaan dan pendidikan agama . ife al-d. , kehidupan melalui keamanan dan perawatan emosional . ife al-naf. , kecerdasan melalui dukungan pendidikan formal . ife al-Aoaq. , keturunan melalui sosialisasi moral . ife al-nas. , dan harta benda melalui pemenuhan kebutuhan materi sesuai dengan sumber daya yang tersedia . ife al-mA. Meskipun terdapat variasi gaya pengasuhan yang otoriter, berwibawa, dan permisif, semua ayah menunjukkan komitmen yang kuat untuk membina perkembangan holistik anak. Referensi