Jurnal Sakato Ekasakti Law Review e-ISSN: 2829-0305 | p-ISSN: 2829-1298 Volume 3, Issue 3, December 2024 Website: https://journal.unespadang.ac.id/JSELR Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Penerbitan Covernote Iqbal Satria Trisna (1) *, Iyah Faniyah (2), Laurensius Arliman (3) (1) Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia (3) Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia (2) * Coresponding author: baltrisna@gmail.com Info Artikel Direvisi: 2024-10-19 Diterima: 2024-11-10 Dipubliskasi: 2024-12-02 Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Notaris, Covernote Keywords: Accountability, Notary, Covernote Abstrak Pasal 16 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris menyatakan bahwa Notaris wajib bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, termasuk dalam penerbitan covernote. Sebagaimana kasus yang terjadi pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN.Mks dan putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN.Jmr yang mana kedua putusan tersebut muncul akibat adanya kegagalan dari sebuah covernote yang diterbitkan oleh Notaris, sehingga merugikan pihak bank selaku kreditur. Pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris atas penerbitan covernote pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN.Mks adalah pertanggungjawaban administratif dan pertanggungjawaban secara perdata karena ditolaknya gugatan Notaris terhadap pembatalan covernote yang telah diterbitkannya. Sedangkan pada putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN.Jmr adalah pertanggungjawaban secara perdata sebagaimana putusan Hakim menyatakan bahwa covernote dan PPJB yang diterbitkan oleh Notaris tidak memiliki kekuatan hukum. Abstract Article 16 Paragraph (1) letter a of the Notary Law states that a Notary must act in a trustworthy, honest, thorough, independent, impartial manner, and protect the interests of the parties involved in legal acts, including in the issuance of covernotes. As in the case of decision number 42/Pdt.G/2018/PN.Mks and decision number 82/Pdt.G/2022/PN.Jmr, both of which arose due to the failure of a covernote issued by a Notary, thereby harming the bank as the creditor. The legal liability of the Notary for the issuance of the covernote in decision number 42/Pdt.G/2018/PN.Mks is administrative liability and civil liability because the Notary's lawsuit was rejected against the cancellation of the covernote that he had issued. Meanwhile, in decision number 82/Pdt.G/2022/PN.Jmr, it is civil liability as the Judge's decision states that the covernote and PPJB issued by the Notary have no legal force. PENDAHULUAN Kewenangan dan tugas jabatan Notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Terkait bagian penjelasan dari Undang-Undang Jabatan Notaris, disebutkan tentang pentingnya keberadaan Notaris, yaitu terkait dengan pembuatan Akta Autentik. Pembuatan Akta Autentik ini diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang membutuhkannya.1 1 Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2018, hlm. 31 DOI: https://doi.org/10.31933/7s125m44 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License Page | 110 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3, Issue 3, Desember 2024 Terkait dari pengaturan kewenangan dan tugas jabatan Notaris tersebut diatas tidak akan pernah menemukan istilah covernote. Menurut Habib Adjie, covernote yang dibuat oleh Notaris merupakan living law kenotariatan saja, artinya kebiasaan atau hukum yang hidup dan dilakukan oleh para Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, dilakukan oleh para Notaris yang sebelumnya, kemudian diikuti oleh Notaris-notaris berikutnya sampai dengan sekarang, mungkin sampai dengan Notaris yang akan datang. Covernote sendiri merupakan catatan penutup yang yang digunakan “sementara” sebagai bukti bahwa seseorang dijamin apa yang telah dibuat dihadapannya (Notaris) sampai selesai. Sehingga kalau urusan yang terdapat di covernote telah selesai maka covernote tersebut sudah tidak ada artinya, oleh sebab itu disebut “sementara”. 2 Praktek penerbitan covernote oleh Notaris umumnya digunakan sebagai pengganti dari akta autentik untuk melangsungkan transaksi bisnis terutama seperti transaksi pembiayaan antara Bank dengan debitur. Covernote diterbitkan oleh Notaris yang ditujukan kepada Bank rekanan sebagai surat pernyataan/keterangan dari Notaris bahwa pengurusan sertifikat, pengikatan hak tanggungan, maupun surat-menyurat lainnya yang berkaitan dengan syarat pencairan kredit sedang dalam pengurusan oleh Notaris. Contohnya apabila debitur ingin meminjam uang ke Bank dengan agunan sertifikat tanah, maka Bank akan memberikan syaratsyarat tertentu seperti harus memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan, penerbitan dan balik nama sertifikat, proses pengikatan hak tanggungan, dan lain-lainnya. Covernote inilah yang nantinya akan menjadi pegangan atau jaminan sementara oleh pihak Bank rekanan karena syarat-syarat tertentu tersebut sedang dalam proses pengurusan oleh Notaris bersangkutan, maka Bank rekanan dapat mencairkan kredit atau pinjaman lebih awal ke debitur. Seorang Notaris seringkali dalam prakteknya terlibat dengan perkara hukum baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. 3 Keterlibatan Notaris dalam perkara hukum disebabkan adanya kesalahan pada akta yang dibuatnya, baik karena kesalahan Notaris itu sendiri, maupun kesalahan dari para pihak atau salah satu pihak yang tidak memberikan keterangan atau dokumen yang sebenarnya maupun telah ada kesepakatan antara Notaris dengan salah satu pihak yang menimbulkan kerugian pada pihak lain.4 Posisi kasus pertama penelitian ini pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN.Mks, bermula pada saat debitur ingin mengajukan permohonan kredit kepada kreditur BPR Dana Niaga Mandiri dengan membawa covernote dari Notaris Siti Hasnati, yang dalam covernote tersebut dijelaskan bahwa Notaris sedang melakukan proses balik nama ke ahli waris dan menetapkan jangka waktu pengurusan selama 15 (lima belas) bulan, karena memang syarat pengajuan kredit di BPR Dana Niaga Mandiri jaminan harus atas nama debitur. Dengan adanya covernote tersebut tentunya pihak BPR dapat melaksanakan pencairan kredit, sehingga kredit yang telah berjalan selama 1 (satu) tahun, debitur mengalami kredit macet. Sehingga untuk melakukan mitigasi resiko kerugian maka pihak BPR meminta Sertifikat Hak Milik kepada Notaris, tetapi Notaris tidak dapat memperlihatkan Sertifikat Hak Milik tersebut dan ternyata terungkap bahwa Notaris juga menerbitkan covernote keapda Bank BRI Cabang Gowa Nomor 12/II/SK/2014 yang mana isinya sama dengan covernote yang diajukan kepada pihak BPR. Tentunya hal ini membuat BPR kehilangan hak atas jaminan debitur dan mengalami kerugian akibat covernote yang diterbitkan oleh Notaris. Terkait timbulnya masalah tersebut maka pihak BPR melaporkan Notaris atas tuduhan penggelapan sertifikat kepada polisi dan setelah dimediasi Notaris sepakat untuk membayar ganti kerugian pihak BPR dan laporan polisi kemudian dicabut oleh pihak BPR. Mediasi 2 3 4 Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2009, hlm. 1 Mulyoto, Kesalahan Notaris dalam Pembuatan Akta Perubahan Dasar CV, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2010, hlm. 2 Laurensius Arliman S, Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim, Deepublish, Yogyakarta, 2015, hlm. 5 Page | 111 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3, Issue 3, Desember 2024 tersebut Notaris menandatangani Surat Pernyataan Damai yang isinya Notaris bersedia melakukan pembayaran dan mengganti kerugian dengan membayar secara bertahap Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan melakukan perjanjian kredit kepada BPR sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Notaris. Setelah dilakukan perjanjian kredit, ternyata Notaris tidak melakukan pembayaran dan kemudian Notaris mengajukan gugatan kepada pengadilan terkait pengajuan pembatalan covernote dan pengembalian uang Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) serta pengembalian SHM atas nama Notaris tersebut sebagaimana surat perjanjian yang telah ditandatangani dalam mediasi pada saat di mediasi oleh Polisi. Atas pengajuan gugatan tersebut Hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh tuntutan dari penggugat (Notaris) seluruhnya, sehingga dalam hal ini tentunya Notaris tetap memikul tanggungjawab berupa tetap berlakunya Surat Pernyataan Damai yaitu perjanjian kredit kepada pihak BPR dan tetap mengganti kerugian yang diderita oleh pihak BPR. Posisi kasus kedua penelitian ini padap putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN Jmr, bermula pada saat tergugat I ingin melakukan pembelian atas dua SHM milik penggugat dengan harga Rp. 563.920.000 (lima ratus enam puluh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dihadapan Notaris dengan menggunakan skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena tergugat I ingin membeli dengan cara membayar secara bertahap. Setelah dilakukan PPJB tersebut, maka Tergugat I membayar tahap pertama kepada penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), tetapi setelah itu tergugat I tidak melakukan pembayaran lagi kepada penggugat sebagaimana yang dinyatakan dalam PPJB tersebut, sehingga penggugat mendatangi kantor Notaris yang memproses PPJB tersebut ternyata telah dijaminkan ke Bank Mandiri dan ke PT PNM dengan cara Notaris mengeluarkan covernote yang berisi keterangan bahwa sertifikat akan dilakukan balik nama dan sedang dalam proses oleh Notaris, tanpa adanya pemberitahuan kepada penggugat. Terkait permasalahan tersebut, penggugat kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan terkait pembatalan PPJB dan pembatalan covernote yang digunakan oleh Notaris untuk melakukan pencairan kredit tergugat I, atas pengajuan gugatan tersebut Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa PPJB dan covernote tersebut batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan putusan hakim terhadap dua kasus tersebut diatas, hakim menyatakan bahwa Notaris bersalah dan mewajibkan Notaris untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pihak perbankan. Sedangkan pada dasarnya Notaris tidak ikut terlibat terhadap perbuatan oleh para pihak, Notaris hanya bertugas mencatat apa yang dikehendaki para pihak serta hanya menjamin sisi formal dari perbuatan yang akan dilakukan oleh para pihak tersebut. Oleh sebab itu berdasarkan uraian latar belakang diatas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan mengangkat judul “Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Penerbitan Covernote” (Analisis Putusan Nomor 42/Pdt.G/2018/PN.Mks dan Putusan Nomor 82/Pdt.G/2022/PN.Jmr). METODE PENELITIAN Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan melakukan penelitian hukum yang in-concreto terhadap Putusan Nomor 42/Pdt.G/2018/PN.Mks dan putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN.Jmr. Data yang digunakan adalah data sekunder yang di kumpulkan melalui studi kepustakaan/studi dokumen. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Page | 112 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3, Issue 3, Desember 2024 HASIL DAN PEMBAHASAN Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Penerbitan Covernote Pada Putusan Nomor 42/Pdt.G/2018/PN.Mks Dan Putusan Nomor 82/Pdt.G/2022/PN.Jmr Pertanggungjawaban hukum merupakan sebuah sikap seseorang yang memikul tanggungjawab hukum atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Secara etimologi tanggungjawab adalah kewajiban terhadap segala sesuatu yang menerima pembebanan sebagai akibat dari tindakan sendiri maupun dari tindakan orang lain. Terkait pertanggungjawaban hukum, Notaris mempunyai tanggungjawab hukum dalam melaksanakan tugas dan jabatannya atas perintah undang-undang dan Notaris juga bertanggungjawab untuk memberikan ganti kerugian atas kesalahan yang dilakukan, apabila kesalahan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak penghadap maupun kepada pihak lain yang bersangkutan. Kewenangan Notaris berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris Tahun 2014 yaitu untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semua itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Segala kewenangan yang diberikan undang-undang kepada jabatan Notaris tentunya mempunyai tanggungjawab, baik tanggungjawab secara administrasi, tanggungjawab perdata, dan tanggungjawab pidana. Tanggungjawab Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya apabila terdapat pelanggaran perilaku, pelanggaran jabatan atau adanya pengaduan dari masyarakat, maka pertanggungjawaban kepada Notaris dapat berbentuk: 1. Pertanggungjawaban Perdata Pertanggungjawaban perdata Notaris terkait tugas dan jabatan membuat akta autentik serta menjaga kerahasiaan isi akta dan bertanggungjawab pada kebenaran materiil pada akta yang dibuat. Seorang Notaris harus merahasiakan isi akta dan meletakan salinan akta pada tempat yang aman, apabila hal ini tidak dilakukan maka dapat berpotensi merugikan orang atau pihak dalam akta tersebut, maka seorang Notaris dalam hal ini dapat dimintai pertanggungjawaban perdata dengan unsur kesalahan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum dan memberikan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Pertanggungjawaban perdata Notaris dengan unsur kelalaian seperti Notaris memerintahkan pegawainya untuk membuat salinan akta, tetapi salinan tersebut diketahui orang lain atau pihak lain sehingga merugikan pihak yang terdapat di dalam akta, maka tentunya hal tersebut terpenuhi unsur kelalaian karena tidak hati-hati dalam menyuruh pegawainya. Maka dalam hal ini Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban perdata sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1366 KUHPerdata yaitu Tiap-tiap orang memiliki tanggung jawab, tidak hanya dari kerugian yang disebabkannya sejumlah perbuatan, namun dari kerugian yang disebabkannya pula dari sifat lalai serta semberono. Pertanggungjawaban perdata Notaris secara mutlak atau tanpa kesalahan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1367 KUHPerdata yaitu orang tidak hanya memiliki tanggung jawab, dari kerugian yang disebabkannya dari perbuatan yang dilakukannya, namun dari kerugian yang penyebabnya barang-barang yang ada di pengawasan dirinya. Berdasarkan hal tersebut maka Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas kesalahan dan kerugian yang dilakukan oleh Notaris maupun oleh pegawainya. 2. Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya membuat akta autentik tentunya tidak mungkin apabila melakukan pemalsuan akta secara sengaja, tetapi tidak menutup Page | 113 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3, Issue 3, Desember 2024 kemungkinan apabila ada pihakpihak tertentu yang mungkin meminta untuk dibuatkan akta dengan memberikan keterangan tidak benar atau memberikan surat dan dokumen yang palsu sehingga dapat melahirkan suatu tindak pidana keterangan palsu. Perbuatan membuat, melakukan dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, serta menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya, maka dijatuhi sanksi pidana apabila terbukti bersalah. Pertanggungjawaban pidana khusus seperti tindak pidana korupsi juga tidak menutup kemungkinan Notaris akan terlibat didalamnya, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 3. Pertanggungjawaban Administrasi Pertanggungjawaban administrasi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan tugas jabatan merupakan kewenangan Majelis Pengawas Notaris. Majelis Pengawas ini adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Majelis Pengawas Notaris terdiri dari: a. Majelis Pengawas Daerah Jika ada pihak yang merasa dirugikan, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran jabatan notaris, dapat mengajukan laporan secara tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah. Namun dalam hal ini Majelis Pengawas Daerah tidak berwenang menjatuhkan sanksi terhadap notaris, hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Majelis Pengawas Wilayah secara berjenjang. b. Majelis Pengawas Wilayah MPW merupakan pelaksana pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris termasuk berwenang dalam menjatuhkan sanksi kepada Notaris berupa teguran lisan maupun tertulis. Apabila hasil pemeriksaan MPW menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian secara tidak hormat maka MPW akan mengusulkan dan melimpahkan kepada Majelis Pengawas Pusat. c. Majelis Pengawas Pusat Terkait kewenangan dalam menjatuhkan sanksi, MPP berhak untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Notaris selama 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan. Tetapi apabila hasil pemeriksaan MPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat, maka MPP selanjutnya secara berjenjang akan mengusulkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terkait pembahasan pertanggungjawaban Notaris atas penerbitan covernote pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN.Mks, berdasarkan posisi kasus yang telah diuraikan tersebut diatas, bahwa Notaris mengajukan gugatan atas pembatalan covernote yang telah diterbitkannya, yang mana covernote tersebut telah digunakan dan dijadikan pegangan sementara oleh pihak BPR Dana Niaga Mandiri sebagai dasar pencairan kredit debitur. Karena kelalaian Notaris yang mengeluarkan dua covernote dan debitur mengajukan kembali ke Bank BRI Cabang Gowa, sehingga tentunya hal ini merugikan pihak kreditur pertama yaitu BPR Dana Niaga Mandiri karena kehilangan atas jaminan kreditnya. Terhadap posisi kasus dalam perkara ini juga menyatakan bahwa pihak BPR Dana Niaga Mandiri juga melaporkan Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah atas penerbitan dua covernote kepada dua bank berbeda, sehingga BPR Dana Niaga Mandiri kehilangan atas Page | 114 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3, Issue 3, Desember 2024 jaminan kreditnya, kemudian Notaris juga telah menandatangani Surat Pernyataan Damai yang mana isi dari surat tersebut adalah Notaris bersedia mengganti kerugian yang diderita oleh pihak BPR Dana Niaga Mandiri yaitu dengan menyetorkan dana Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan menandatangani perjanjian kredit dengan plafon Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan SHM atas nama Notaris tersebut. berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban Notaris dikenakan secara Adminstrasi walau di posisi kasus putusan tidak disebutkan apa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Daerah, tetapi dalam hal ini Majelis Pengawas Daerah menyatakan bahwa Notaris telah melakukan kesalahan atau kelalaian dengan mengeluarkan Surat Keterangan (covernote) No. 08/XII/SK/2013 tanggal 18 Desember 2013 namun tidak mematuhi isi dari covernote itu sendiri. Notaris telah menandatangani Surat Pernyataan Damai dan melakukan perjanjian kredit dengan BPR Dana Niaga Mandiri ternyata juga tidak dipatuhi oleh Notaris sebagaimana Notaris tidak melakukan pembayaran atas kredit tersebut, yang mana artinya bahwa Surat Pernyataan Damai tersebut mengandung perjanjian bahwa Notaris akan menyetorkan dana sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan melakukan perjanjian kredit kepada BPR Dana Niaga Mandiri sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan SHM atas nama Notaris, sehingga perjanjian tersebut tentunya tetap berlaku mengingat itu merupakan bentuk dari ganti kerugian yang diderita oleh BPR Dana Niaga Mandiri. Surat Pernyataan Damai yang telah ditandatangani oleh Notaris dan pihak BPR Dana Niaga Mandiri tersebut tentunya itu merupakan sebuah perjanjian, yang mana pemenuhan prestasi perjanjian adalah kewajiban untuk melaksankan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Surat Pernyataan Damai yang telah dibuat tersebut salah satunya berisi bahwa Notaris akan melakukan perjanjian kredit kepada pihak BPR Dana Niaga Mandiri sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), tetapi berdasarkan fakta persidangan bahwa ternyata Notaris melakukan kredit macet, yang artinya bahwa tidak tertutupinya kerugian yang diderita oleh pihak BPR Dana Niaga Mandiri, dan dapat disebutkan bahwa Notaris dalam hal ini telah melakukan wanprestasi. Gugatan penggugat (Notaris) menyatakan bahwa mengembalikan covernote dan memerintahkan BPR Dana Niaga Mandiri untuk menghentikan penagihan sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut beserta bunga dan pengembalian uang sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Notaris. Menurut penulis bahwa hal ini tentunya tidak dapat dikabulkan karena Notaris telah terbukti melakukan kelalaian dengan menghilangkan jaminan atas kredit debitur dengan mengeluarkan covernote lagi kepada Bank BRI Cabang Gowa, kemudian Notaris telah menandatangani Surat Pernyataan Damai yang memuat perjanjian bahwa ia bersedia mengganti kerugian dengan menyetorkan dana sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan melakukan kredit dengan BPR sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), sehingga tentunya perjanjian tersebut sah dan berlaku untuk para pihak, terkait hal tersebut maka Notaris tetap menanggung kerugian yang didertia oleh BPR Dana Niaga Mandiri walau pada amar putusan hakim hanya menyatakan menolak gugatan dari penggugat (Notaris) tetapi tidak menyatakan batal covernote dan perjanjian tersebut. Analisis kasus pertanggungjawban Notaris atas penerbitan covernote pada putusan kedua yaitu putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN Jmr, berdasarkan posisi kasus yang telah diuraikan tersebut diatas bahwa tujuan gugatan penggugat dalam perkara ini adalah untuk membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara penggugat dan tergugat I, pengembalian dua buah SHM milik penggugat dan menyatakan batal covernote yang dibuat oleh Notaris sebagai tergugat III. Berdasarkan maksud gugatan penggugat tersebut diatas yang mana sebelumnya penjual dan pembeli akan melakukan jual beli tanah yang akan diikatkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Page | 115 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3, Issue 3, Desember 2024 Beli (PPJB), yang mana dalam PPJB tersebut menyatakan bahwa pembayaran akan dilangsungkan tiga kali pembayaran, dengan begitu SHM milik penjual dititipkan kepada Notaris. Berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa setelah dilangsungkannya PPJB di Notaris, dan telah dilangsungkannya pembayaran tahap pertama oleh Tergugat I, ternyata terungkap bahwa Tergugat I menjadikan SHM milik Penggugat sebagai jaminan kredit kepada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) dan SHM kedua dijadikan jaminan kredit di Bank Mandiri KCP UNEJ, dengan cara Notaris mengeluarkan covernote yang berisi bahwa dokumen berupa sertifikat akan dilakukan balik nama masih dalam proses oleh Notaris. Posisi kasus tersebut diatas yang mana Notaris dan Tergugat I telah mempergunakan SHM milik penggugat dengan menjaminkan SHM tersebut kepada PNM dan Bank Mandiri KCP UNEJ seolah-olah telah terjadi jual beli antara Penggugat dan Tergugat I. Sebelumnya dapat dijelaskan bahwa PPJB hanya memiliki status sebagai suatu surat perjanjian antara penjual dan pembeli, yang bersifat tidak mengalihkan kepemilikan SHM tersebut. Pada umumnya PPJB dilangsungkan sebelum dilakukannya Akta Jual Beli (AJB), AJB sendiri merupakan bukti yang autentik atas peralihan atau jual beli tanah yang memiliki kepastian hukum terkait jual beli tanah. Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut diatas terlihat jelas bahwa Notaris yang mengeluarkan covernote yang berisi keterangan bahwa balik nama sedang dilakukan proses oleh Notaris, dan menjadikan SHM milik penggugat sebagai jaminan kredit, yang mana faktanya belum terjadi pembuatan AJB dan hanya sebatas PPJB maka dapat dikatakan sebagai salah satu penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Notaris. Terkait covernote yang diterbitkan oleh Notaris dalam kasus perkara ini berdasarkan fakta persidangan bahwa covernote tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan dari penggugat, sebagaimana seharusnya covernote tersebut diterbitkan apabila telah terjadi Jual Beli antara penggugat dan tergugat I, tetapi dalam hal ini Notaris tetap melakukan penerbitan covernote sedangkan penjualan ini masih bersifat perjanjian sebagaimana yang telah dituangkan dalam PPJB. Berdasarkan analisis pertanggungjawaban Notaris atas penerbitan covernote pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN Mks dapat disimpulkan bahwa dengan gugatan Notaris yang dimohonkan untuk dibatalkan covernote dan Surat Pernyataan Damai atau penghentian penagihan kerugian BPR Dana Niaga Mandiri tersebut yang mana Hakim menyatakan menolak, maka pertanggungjawaban Notaris dalam hal ini adalah pertanggungjawaban secara administrasi dan perdata sebagaimana Majelis Pengawas Daerah telah menyimpulkan bahwa Notaris bersalah telah mengeluarkan covernote yang mengakibatkan BPR kehilangan atas jaminan kredit debitur, dan pertanggungjawaban secara perdata yaitu dengan ditolaknya gugatan Notaris maka perjanjian yang terkandung pada Surat Pernyataan Damai tersebut tentunya masih sah dan tetap berlaku, sehingga pihak BPR Dana Niaga Mandiri dalam hal ini tetap akan melakukan penagihan sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Notaris. Sedangkan tanggungjawab hukum terhadap Notaris pada putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN Jmr yaitu pertanggungjawaban perdata sebagaimana putusan Hakim menyatakan covernote yang telah dibuat oleh Notaris dalam pencairan kredit kepada PNM dan Bank Mandiri KCP Unej tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, yang artinya bahwa covernote tersebut tidak memiliki akibat hukum apapun atau dianggap covernote tersebut tidak pernah ada. Sehingga dalam hal ini akan berdampak kepada PPJB yang dibuat nya, Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa PPJB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga atas kelalaian Notaris tersebut dalam membuat covernote menjadi tanggungjawab Notaris dan pihak debitur untuk mengganti jaminan kepada kreditur bahkan bisa membayar ganti kerugian yang diderita oleh kedua bank tersebut. Page | 116 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3, Issue 3, Desember 2024 Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Pada Putusan Nomor 42/Pdt.G/2018/PN.Mks Dan Putusan Nomor 82/Pdt.G/2022/PN.Jmr Pertimbangan Hakim adalah argumen atau alasan yang digunakan oleh Hakim sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar sebelum memutus suatu perkara, sehingga dalam praktiknya Hakim akan menarik fakta-fakta dalam persidangan. Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pertimbangan Hakim adalah pemikiran-pemikiran atau pendapat Hakim dalam menjatuhkan putusan dengan melihat halhal yang dapat meringankan atau memberatkan pelaku. Setiap Hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus dapat mencerminkan rasa keadilan. Pertimbangan keputusan disesuaikan dengan kaidah-kaidah, asas-asas dan keyakinan yang kukuh yang berlaku dalam masyarakat, karena itu pengetahuan tentang sosiologis dan psikologis perlu dimiliki oleh Hakim. Menurut Al Wisnu Broto, Hakim adalah konkretisasi hukum dan keadilan secara abstrak, bahkan ada yang menggambarkan Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan. 5 Pertimbangan Hkaim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan Hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan Hakim harus disikapi dengan teliti, baik dan cermat. Apabila pertimbangan Hakim tidak teliti, baik dan cermat, maka putusan Hakim yang berasal dari pertimbangan Hakim tersbeut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.6 Pembahasan pertama tentang pertimbangan Hakim dalam penyelesaian perkara pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN Mks yaitu, bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mengajukan tuntutan provisi yang meminta agar Tergugat I, II dan III diperintahkan untuk mengembalikan covernote dan Akta Pengoperan Tanah dan bangunan No. 09 kepada Penggugat dan memerintahkan Tergugat III untuk menghentikan Penagihan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus ribu rupiah) beserta bunganya kepada Penggugat serta mengembalikan uang sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima juta rupiah) milik Penggugat, dan menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa Rp.2.500.000 perhari apabila tidak mematuhi perintah tersebut. Pembahasan kedua tentang pertimbangan Hakim dalam penyelesaian perkara pada putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN Jmr yaitu, bahwa maksud dan tujuan gugatan dari Penggugat mendalilkan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang tidak melunasi pembayaran untuk pembelian 2 (dua) bidang tanah kepada Penggugat sebagaimana didalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bahkan Tergugat I dan Tergugat II telah menjaminkan 2 (dua) Serifikat Hak Milik atas nama Penggugat untuk 2 (dua) bidang tanah kepada Tergugat IV dan Tergugat V dan perbuatan Tergugat III dengan cara membuat dan mengeluarkan covernote berupa surat keterangan yang berisikan tentang dokumen-dokumen berupa sertifikat untuk dilakukan balik nama dan masih dalam proses pengerjaan dan/atau Notaris membuat covernote yang berisikan bahwa penerbitan sertifikat jaminan masih dalam proses yang covernote itu tanpa diketahui dan ditandatangani oleh Penggugat untuk pencairan kredit/hutang. Terkait Hakim dalam memutus suatu perkara perdata harus mempertimbangkan beberapa hal antara lain: pertimbangan yuridis, pertimbangan non yuridis, alat-alat bukti, adanya unsur kesalahan, legal reasoning. Pertimbangan yuridis merupakan landasan hukum yang dipakai harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, pertimbangna non yuridis merupakan 5 6 Al. Wisnu Broto, Hakim dan Peradilan Di Indonesia (Dalam Beberapa Aapek Kajian), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 1997, hlm. 2 Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004, hlm. 140 Page | 117 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3, Issue 3, Desember 2024 pertimbangan kebenaran secara filosofis dan sosiologis, pertimbangan alat bukti artinya Hakim harus mempertimbangkan minimal dua alat bukti, adanya unsur kesalahan artinya Hakim harus mempertimbangkan adanya unsur kesalahan, dan legal reasoning, yaitu Hakim harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum ada: 1. Pertimbangan Yuridis Pertimbangan yuridis Hakim terkait covernote dalam putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN Mks adalah bahwa Notaris telah mengeluarkan covernote Nomor 08/XII/SK/2013 tanggal 18 Desember 2013 yang salah satu isinya menyatakan apabila sertifikat nomor 21766 telah selesai balik nama, maka akan Notaris serahkan kepada BPR Dana Niaga Mandiri dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari. Berdasarkan covernote nomor 08/XII/SK/2013 tersebut BPR Dana Niaga Mandiri melakukan pencairan kredit kepada debitur. Tetapi Notaris dalam hal ini juga mengeluarkan covernote yang isi nya sama dengan covernote nomor 08/XII/SK/2013 tanggal 18 Desember 2013 yang salah satu isinya menyatakan bahwa apabila sertifikat tersebut telah selesai maka akan kami serahkan kepada Bank BRI Cabang Gowa dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung surat tanggal ini. Pertimbangan yuridis Hakim terkait covernote dalam putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN Jmr adalah bahwa Notaris telah mengeluarkan covenrote yang berisi keterangan bahwa Sertifikat Hak Milik sedang dilakukan proses balik nama dan penerbitan sertifikat jaminan masih dalam proses kepada Bank, yang mana SHM yang dijaminkan tersebut masih belum dilakukan AJB kepada penjual, Pembeli hanya melakukan PPJB dengan perjanjian pembayaran bertahap selama 3 kali tahapan. Sedangkan pembeli baru melakukan pembayaran tahap pertama, dan Notaris dalam hal ini telah mengeluarkan covernote kepada bank dan menjaminkan SHM tersebut kepada Bank. 2. Pertimbangan Non Yuridis Pertimbangan non yuridis Hakim dalam putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN Mks adalah bahwa pihak BPR Dana Niaga Mandiri telah membuat laporan polisi nomor LP/804/IV/2015/PoltabesMakassar dengan tuduhan penggelapan sertifikat. Dengan adanya laporan polisi tersebut Notaris memilih untuk menempuh jalan damai dan bersedia mengganti kerugian dengan menandatangani Surat Pernyataan Damai tanggal 24 April 2015 yang isinya Notaris bersedia melakukan pembayaran sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan jaminan SHM No. 0032/Bonotoramba atas nama Notaris sendiri dan melakukan perjanjian kredit dengan BPR Dana Niaga Mandiri sebanyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan. Pertimbangan non yuridis Hakim dalam putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN Jmr adalah bahwa jual beli tersebut belum dilangsungkan karena masih berupa PPJB dengan perjanjian pembayaran sebanyak tiga tahap, dengan belum adanya peralihan hak karena masih PPJB, Notaris mengeluarkan covernote untuk pencairan kredit kepada Bank PNM dan Bank Mandiri KCP Gowa dengan jaminan SHM milik penggugat yang mana peralihan hak belum terlaksana. 3. Pertimbangan Alat Bukti Pertimbangan alat bukti pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN Mks yaitu covernote Nomor 08/XII/SK/2013 tanggal 18 Desember 2013, covernote Nomor 12/II/SK/2014 tanggal 26 Februari 2014, Surat Persetujuan Kredit Nomor: 05/SPPKDNM/DIR/IV/2015 tanggal 30 April 2015, Surat Perjanjian Kredit bulanan antara Notaris dengan BPR Dana Niaga Mandiri Nomor 05/PK-B/BPR-DNM/MKS/IV/ 2015 tanggal 30 April 2015, Surat tanda terima pinjaman Notaris tanggal 30 April 2015. Page | 118 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3, Issue 3, Desember 2024 Pertimbangan alat bukti pada putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN Jmr yaitu SHM Nomor 3276, SHM Nomor 3398, Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Covernote Nomor 119/Not/X/2021, surat perjanjian pembiayaan nomor: 0735/ULM-JBRB/PK-MMR/X/21 tanggal 25 Oktober 2021, Nomor Pendaftaran Blokir Sertifikat: 39128/2022. 4. Pertimbangan Adanya Unsur Kesalahan Pertimbangan adanya unsur kesalahan pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN Mks adalah berdasarkan surat keterangan (Covernote) No.08/XII/SK/2013 tanggal 18 Desember 2013 yang dibuat oleh Penggugat lalu Notaris Andi Mindaryana Yunus, SH (Selaku Notaris PT BPR Dana Niaga Mandiri) telah menerbitkan surat keterangan (Covernote) No.52/MY/NOT/XII/2013 tanggal 19 Desember 2013 yang dijadikan patokan oleh PT BPR Dana Niaga ,andiri untuk mencairkan kredit atas nama Andry Chaniago sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 14/PKI/BPR-DNM/MKS/XII/2013 dengan jaminan SHM No.21766, setelah berjalan 1 (satu) tahun, kredit Andry Chaniago macet dan untuk memenuhi butir 4 Covernote Nomor : 08/XII/SK/2013 tanggal 18 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Penggugat S, pihak PT BPR Dana Niaga Mandiri telah mendatangi Kantor Penggugat guna meminta sertifikat yang diproses oleh Penggugat, namun ternyata Penggugat S telah menerbitkan surat Keterangan (Covernote) yang baru untuk BRI Cabang Gowa No. 12/II/SK/2014 tanggal 26 Februari 2014 menyangkut SHM No.21766 tersebut, tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan PT BPR Dana Niaga Mandiri, yang isinya sama dengan Surat Keterangan (Covernote) Nomor 08/XII/SK/2013 tanggal 18 Desember 2013, kecuali pada point 4 Covernote No.12/II/SK/2014 tanggal 26 Februari 2014 isinya berbunyi: “Apabila sertifikat tersebut diatas telah selesai maka akan kami serahkan kepada Notaris Rekanan PT BRI Cabang Gowa dengan jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung tanggal surat ini;” Pertimbangan adanya unsur kesalahan pada putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN Jmr Bahwa Penggugat baru dibayar sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan menunggu sisa dari kekurangan pembayaran sebagaimana yang tertuang didalam Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 25 Oktober 2021 tersebut, akan tetapi Tergugat I ataupun Tergugat II, tidak melakukan pembayaran baik pada termin kedua tanggal 25 April 2022 maupun pada termin ketiga tanggal 25 Oktober 2022 sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli dan Penggugat datang ke kediaman atau tempat tinggal Tergugat I dan Tergugat II pada bulan April tahun 2022 namun Penggugat hanya bertemu dengan Tergugat I dimana Tergugat I menjawab tidak mempunyai uang untuk melakukan pembayaran termin lainnya kepada Penggugat, selanjutnya bertemu Tergugat I dan Tergugat II kediaman atau tempat tinggal Pak N (selaku broker atau makelar tanah) dimana Tergugat I dan Tergugat II menyatakan kepada Penggugat tersebut sudah dijaminkan di Bank Mandiri KCP Unej (Tergugat IV) dan di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Tergugat V) sehingga Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II datang bersama-sama ke Kantor Notaris HI. (Tergugat III) namun tidak bertemu dengan Tergugat III dan hanya bertemu dengan Staf dari Tergugat III, sehingga Penggugat meminta kepada Staf dari Tergugat III untuk dibuatkan Surat Pembatalan Perjanjian Jual Beli yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2021 yang sampai saat ini tidak terealisasi. Tergugat III dengan cara membuat dan mengeluarkan Covernote berupa surat keterangan yang berisikan tentang dokumen-dokumen berupa sertifikat untuk dilakukan balik nama dan masih dalam proses pengerjaan dan/atau Notaris membuat Covernote yang berisikan bahwa penerbitan sertifikat jaminan masih dalam proses yang Covernote itu tanpa diketahui dan ditandatangani oleh Penggugat sebagai yang namanya ada di 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan permintaan salinan dokumen-dokumen tersebut oleh Penggugat kepada Tergugat III tidak dipenuhi sampai saat ini sehingga dengan adanya Covernote 2 (dua) buah Page | 119 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3, Issue 3, Desember 2024 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat telah menjadi jaminan hutang/kredit oleh Tergugat I dan Tergugat II di di Bank Mandiri KCP Unej (Tergugat IV) dan di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Tergugat V) berdasarkan dokumen yang dikeluarkan. 5. Pertimbangan Legal Reasoning Pertimbangan legal reasoning pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN Mks sebagaimana yang dilalilkan oleh Penggugat bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan alasan bahwa Tergugat III telah bekerja sama dengan Tergugat I dan Tergugat II secara diam-diam menggunakan Akte No.09 tanggal 18 Desember 2013 secara melawan Hukum yang merugikan Penggugat , tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat, malah dari fakta tersebut diatas Penggugat telah membuat Surat Keterangan (Covernote) baru menyangkut SHM No.21766 dan menyerahkannya ke BRI Cabang Gowa atau Notaris Rekanan BRI Cabang Gowa dan untuk itu Penggugat telah menempuh jalan damai dengasn membuat surat Pernyataan Damai tentanggal 24 April 2015 serta menandatangani Perjanjian Kredit No:05/PK-B/BPR DNM/MKS/IV/2015 tanggal 30 April 2015 dengan PT.BPR Dana Niaga Mandiri demi untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PT. BPR Dana Niaga Mandiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka gugatan penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Pertimbangan legal reasoning pada putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN Jmr berdasarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu: a. Adanya perbuatan yang melanggar hukum Suatu perbuatan adalah perbuatan melawan hukum apabila berlawanan dengan: 1) Hak orang lain; 2) Kewajiban hukumnya sendiri; 3) Kesusilaan yang baik; 4) Keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan hidup masyarakat mengenai orang lain atau benda. b. Adanya kesalahan Suatu kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kelalaian: Kesengajaan yaitu Seseorang melakukan suatu perbuatan dan perbuatan ini berniat untuk membuat suatu akibat atau melakukan suatu perbuatan dimana dengan perbuatan itu si pelaku menyadari sepenuhnya akan ada akibat dari perbuatan tersebut. Kelalaian yaitu Seseorang tidak melakukan suatu perbuatan padahal menurut hukum ia harus berbuat atau melakukan suatu perbuatan atau seseorang tidak melakukan suatu perbuatan, tetapi dengan sikap yang demikian pada hakekatnya ia telah melawan hukum, sebab semestinya ia harus berbuat atau melakukan sesuatu perbuatan. Jadi ia lalai untuk melakukan sesuatu perbuatan yang sebenarnya wajib melakukan suatu perbuatan. c. Adanya kerugian Kerugian yang disebabkan oleh karena Perbuatan Melawan Hukum dapat berupa kerugian materil (dapat dinilai dengan uang) dan kerugian immaterial (tidak dapat dinilai dengan uang). Dengan demikian kerugian yang ditimbulkan tidak hanya terbatas pada kerugian yang ditujukan kepada kekayaan harta benda, tetapi juga kerugian yang ditujukan pada tubuh, jiwa dan kehormatan manusia. d. Adanya hubungan antara perbuatan dan kerugian Hubungan kausal merupakan hubungan sebab akibat antara Perbuatan Melawan Hukum dengan kerugian. Hubungan kausal ini tersimpul dalam Pasal 1365 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa perbuatan yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian. Dengan demikian kerugian itu harus timbul sebagai akibat dari perbuatan seseorang. Jika tidak ada perbuatannya (sebabnya), maka tidak ada kerugian (akibatnya). Page | 120 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3, Issue 3, Desember 2024 Berdasarkan apa yang telah dikemukakan tersebut diatas maka pertimbangan Hakim dalam penyelesaian perkara pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN.Mks adalah Notaris bersalah telah mengeluarkan covernote kepada dua bank berbeda, sehingga bank pertama kehilangan atas jaminan kredit debitur, oleh karenanya gugatan penggugat terkait pembatalan covernote dan pembatalan Surat Kesepakatan Damai yang terkandung perjanjian ganti rugi, serta tuntutan pengembalian uang yang telah ditelah disetor kepada BPR Dana Niaga Mandiri sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ditolak oleh Hakim. Sedangkan pertimbangan Hakim dalam penyelesaian perkara pada putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN. Jmr adalah Hakim mengabulkan gugatan penggugat yaitu terkait pembatalan covernote dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sehingga covernote dan PPJB yang dibuat oleh Notaris tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan amar putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN Mks maka Notaris tetap menanggung kerugian yang diderita oleh BPR Dana Niaga Mandiri sebagaimana yang telah diperjanjikan di dalam Surat Kesepakatan Damai, sedangkan pada putusan nomor 82/Pdt.G/2022/PN Jmr dengan dibatalkannya covernote dan PPJB oleh Hakim, maka Notaris akan menanggung kerugian yang diderita oleh Bank karena covernote nya. KESIMPULAN Pertanggungjawaban hukum Notaris atas penerbitan covernote pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN. Mks adalah pertanggungjawaban secara administratif dan pertanggungjawaban perdata sebagaimana Majelis Pengawas Daerah telah menyimpulkan bahwa Notaris bersalah telah mengeluarkan covernote yang mengakibatkan BPR Dana Niaga Mandiri kehilangan atas jaminan kredit debitur, dan pertanggungjawaban perdata nya adalah dengan ditolaknya gugatan Notaris atas pembatalan covernote maka Surat Pernyataan Damai yang terdapat perjanjian ganti kerugian tentunya masih sah dan tetap berlaku. Sedangkan pertanggungjawaban hukum notaris atas penerbitan covernote pada Putusan Nomor 82/Pdt.G/2022/PN. Jmr adalah pertanggungjawaban secara perdata sebagaimana putusan hakim menyatakan bahwa covernote dan PPJB yang telah dibuat oleh Notaris dalam pencairan kredit kepada dua bank tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga atas kelalaian Notaris tersebut dalam membuat covernote menjadi tanggungjawab Notaris dan Debitur untuk mengganti jaminan kepada kreditur atau membayar ganti kerugian yang diderita oleh kedua bank tersebut; Pertimbangan Hakim dalam penyelesaian perkara pada putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN. Mks adalah Notaris bersalah telah mengeluarkan covernote kepada dua bank berbeda, sehingga bank pertama kehilangan atas jaminan kredit debitur, oleh karenanya gugatan penggugat terkait pembatalan covernote dan pembatalan Surat Kesepakatan Damai yang terkandung perjanjian ganti rugi, serta tuntutan pengembalian uang yang telah ditelah disetor kepada BPR Dana Niaga Mandiri sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ditolak oleh Hakim. Sedangkan pertimbangan Hakim dalam penyelesaian perkara pada Putusan Nomor 82/Pdt.G/2022/PN. Jmr adalah Hakim mengabulkan gugatan penggugat yaitu terkait pembatalan covernote dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sehingga covernote dan PPJB yang dibuat oleh Notaris tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan amar putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN Mks maka Notaris tetap menanggung kerugian yang diderita oleh BPR Dana Niaga Mandiri sebagaimana yang telah diperjanjikan di dalam Surat Kesepakatan Damai, sedangkan pada Putusan Nomor 82/Pdt.G/2022/PN Jmr dengan dibatalkannya covernote dan PPJB oleh Hakim, maka Notaris akan menanggung kerugian yang diderita oleh Bank karena covernote nya. Page | 121 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3, Issue 3, Desember 2024 DAFTAR PUSTAKA Al. Wisnu Broto, Hakim dan Peradilan Di Indonesia (Dalam Beberapa Aapek Kajian), Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 1997. Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2018. Giovanni Karilla Ayu, “Tinjauan Yuridis Mengenai Keabsahan Akta Notaris Atas Pencabutan Sertifikat Hak Milik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 100K/TUN/2018), Journal Indonesian Notary, Vol 2, Article 12, September 2020. Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2009. Habib Adjie, Memahami dan Menerapkan Covernote, Legalisasi, Waarmerking Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2022. Laurensius Arliman S, Notaris dan Penegakan Hukum Oleh Hakim, Deepublish, Yogyakarta, 2015. Martalena, “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Oleh Majelis Kehormatan Notaris (Mkn) Dalam Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Notaris Pada Tingkat Penyidikan”, Unes Journal Of Swara Justisia, Vol 4, hlm.162, Juli 2020. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004. Mulyoto, Kesalahan Notaris dalam Pembuatan Akta Perubahan Dasar CV, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2010. Nawaaf Abdullah, Kedudukan dan Kewenanngan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik, Jurnal Akta, Vol.4 No.4, 2017. Syafran Sofyan, Majalah Berita Bulanan Notaris, PPAT, Pertanahan & Hukum, Renvoi, Jembatan Informasi Rekan, PT. Jurnal Renvoi Mediatama, Jakarta Selatan, 2014. Vina Akfa Dyani, Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukumbagi Notaris dalam Membuat Party Acte, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Lex Renaissance, No. 1 Vol. 2 Januari 2017. Page | 122