JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. Vol. No. Maret 2026. Hal. STRATEGI PENINGKATAN AKSES PEMBIAYAAN SYARIAH UNTUK UMKM DI DAERAH PEDESAAN Yolanda Ardestya Linanjung1*. Hariyanti2. Nuryati3. Tika Maulani Agustina4. Denti Sri Insani5 1STIE Semarang, yolandalinanjung@gmail. 2Universitas Dharma AUB Surakarta, hariyantidipoatmojo@gmail. 3Universitas Dharma AUB Surakarta, nuryatiharto@gmail. 4STEBI Bina Essa, tikaagustina350@gmail. 5STEBI Bina Essa, dentisriinsani31@gmail. ABSTRAK Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis strategi peningkatan akses pembiayaan syariah bagi Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah pedesaan. Menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif, penelitian ini melibatkan wawancara mendalam dan observasi terhadap pelaku UMKM, lembaga keuangan syariah, serta pemangku kebijakan terkait di wilayah Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam akses pembiayaan syariah meliputi kurangnya pemahaman masyarakat tentang produk syariah, keterbatasan pengetahuan pelaku UMKM mengenai mekanisme pembiayaan syariah, serta hambatan administratif dari lembaga keuangan. Strategi yang efektif untuk meningkatkan akses meliputi peningkatan literasi keuangan syariah, pengembangan produk yang sesuai kebutuhan UMKM, serta peningkatan kerjasama antara lembaga keuangan dan masyarakat. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam pengembangan kebijakan serta praktik keuangan syariah yang lebih inklusif di wilayah pedesaan, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah yang berkelanjutan. Kata Kunci: Strategi. Peningkatan Akses. Pembiayaan Syariah. UMKM. Abstract: This study aims to identify and analyze strategies for increasing access to Islamic financing for Micro. Small, and Medium Enterprises (MSME. in rural areas. Using a qualitative case study approach, this research involved in-depth interviews and observations with MSMEs. Islamic financial institutions, and relevant policymakers in selected areas. The results indicate that the main obstacles to accessing Islamic financing include a lack of public understanding of Islamic products. MSMEs' limited knowledge of Islamic financing mechanisms, and administrative barriers from financial institutions. Effective strategies for increasing access include improving Islamic financial literacy, developing products tailored to MSME needs, and enhancing collaboration between financial institutions and the community. These findings are expected to serve as a reference in developing more inclusive Islamic financial policies and practices in rural areas, thereby promoting sustainable Islamicbased economic growth. Keywords: Strategy. Increasing Access. Sharia Financing. MSMEs. Article History: Received: 01-12-2025 Revised : 01-01-2026 Accepted: 01-02-2026 Online : 17-03-2026 44 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Maret 2026, hal. PENDAHULUAN Pada era ekonomi modern saat ini, peran Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penggerak utama perekonomian nasional semakin diakui. UMKM mampu menyerap tenaga kerja yang besar, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Di Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2022 menjelaskan UMKM bahkan menyumbang sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97% dari total tenaga kerja (Vitriyah, 2. Namun, keberhasilan UMKM dalam mengembangkan usahanya tidak lepas dari akses terhadap sumber pembiayaan yang memadai. Sayangnya, akses pembiayaan bagi UMKM, khususnya di daerah pedesaan, masih mengalami berbagai kendala yang cukup kompleks. Simmons. Armstrong & Durkin dikutip (Athik Hidayatul Ummah, 2. menjelaskan bahwa UMKM merupakan suatu usaha yang hanya memiliki ruang lingkup pasar yang kecil, tenaga kerja yang sedikit, dan dikelola sendiri oleh pemilik usaha. Menurut Bank Dunia dikutip (Wahrudin, 2. UMKM merupakan suatu bisnis yang memenuhi dua dari tiga kriteria yaitu kekuatan karyawan, ukuran aset atau penjualan Menurut Warkum Sumitro dikutip (Lasmanto, 2. , usaha mikro kecil dan menengah adalah usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan dengan tenaga kerja yang digunakan tidak melebihi dari 50 orang. Adapun Alma dikutip (Vitriyah, 2. bahwa Usaha skala mikro merupakan sebagian besar dari bentuk usaha mikro dan usaha kecil misalnya pedagang kaki lima, kerajinan tangan, usaha souvenir, dan Secara umum, tujuan yang ingin dicapai adalah terwujudnya Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) yang tangguh dan mandiri yang memiliki daya saing tinggi dan berperan utama dalam produksi dan distribusi kebutuhan pokok, bahan baku, serta dalam permodalan untuk menghadapi pasar persaingan bebas. Adapun berbagai hasil penelitian yang sudah dilakukan bahwa secara umum, kendala utama yang dihadapi UMKM di daerah pedesaan dalam memperoleh pembiayaan meliputi kendala formal dan informal. Kendala formal meliputi kurangnya agunan yang memadai, kurangnya pengetahuan mengenai produk keuangan, serta ketidaksesuaian produk pembiayaan dengan kebutuhan usaha. Sementara kendala informal seringkali berkaitan dengan budaya serta kepercayaan terhadap lembaga keuangan. Di samping itu. UMKM di daerah pedesaan cenderung memiliki tingkat literasi keuangan yang rendah, sehingga menyulitkan mereka memahami manfaat dan JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Maret 2026, hal. mekanisme pembiayaan syariah yang berbasis prinsip keadilan dan Ismail dikutip (Sari, 2. menjelaskan bahwa pembiayaan didalam perbankan syariah, pembiayaan yang diberikan kepada pihak pengguna dana berdasarkan pada prinsip syariah. Aturan yang digunakan yaitu sesuai dengan hukum Islam. Adapun Muhammad dikutip (Saputra, 2. menjelaskan Pembiayaan dalam perbankan syariah atau istilah teknisnya aktiva produktif, menurut ketentuan Bank Indonesia adalah penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qard, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank Indonesia. Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, pembiayaan syariah semakin dipandang sebagai alternatif yang potensial untuk meningkatkan inklusi keuangan UMKM. Produk pembiayaan syariah menawarkan keunggulan berupa prinsip keadilan, larangan riba, dan transparansi yang dapat menarik minat UMKM, terutama di daerah pedesaan yang mayoritas masyarakatnya Islam. Namun, pembiayaan syariah di daerah pedesaan masih menghadapi berbagai Temuan empiris dari berbagai studi menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk syariah masih rendah, serta adanya hambatan budaya dan persepsi negatif terhadap lembaga keuangan syariah. Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI, 2. dikutip (Suhada, 2. LKS ialah seluruh badan yang aktivitasnya ada di bidang keuangan, menghimpun serta menyalurkan dana kepada para warga terlebih umtuk melakukan pembiayaan terkait investasi perseroan dengan prinsip syariah. Kasmir dikutip (Apriani, 2. mengemukakan LK merupakan setiap badan usaha yang aktivitasnya di bidang keuangan, melakukan kegiatan berupa penghimpunan dana, melakukan kegiatan berupa penyaluran dana atau bahkan keduanya. Di negara ini sendiri LK terbelah menjadi 2 jenis menurut system operasionalnya, yakni LK Syariah (LKS) serta LK konvensional. Meskipun bergerak di bidang yang sama, tetapi secara keseluruhan mereka berbeda, terutama lembaga keuangan syariah yang berkiblat dengan hukum Islam. Abdul Karim dikutip (Suhada, 2. menjelaskan bahwa Lembaga keuangan syariah (LKS) memiliki aktivitas menghimpun, menyalurkan, memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil. Adapun menurut Taufiq dikutip (Riyadi, 2. menjelaskan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam praktinya, tidak cuma bersentral pada peraturan hukum syariah, tetapi juga 46 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Maret 2026, hal. mengakomodasikan values syariah disetiap kegiatannya. Prinsip-prinsip syariah seperti sikap kepedulian, kepekaan terhadap gejala kemiskinan yang dibarengi kemauan berbagi serta sumbangsih ide kreatif untuk memecahkan masalah tersebut. Hasil penelitian terdahulu menunjukkan bahwa meskipun lembaga keuangan syariah telah melakukan berbagai inovasi untuk menjangkau UMKM di pedesaan, seperti pengembangan produk mikro syariah dan pelatihan literasi keuangan, hasilnya belum optimal. Banyak UMKM yang belum mampu mengakses pembiayaan karena terbatasnya informasi, ketidaksesuaian produk, dan proses birokrasi yang kompleks. Sebagai contoh, studi oleh (Solihin, 2. mengungkapkan bahwa kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang manfaat pembiayaan syariah menjadi faktor utama rendahnya minat UMKM untuk menggunakan layanan Sementara itu, penelitian oleh (Nurfadilah, 2. menunjukkan bahwa keberhasilan meningkatkan akses pembiayaan syariah sangat bergantung pada strategi edukasi dan kolaborasi antara lembaga keuangan dan komunitas setempat. Mengacu pada kondisi tersebut, strategi peningkatan akses pembiayaan syariah bagi UMKM di daerah pedesaan perlu dirancang secara komprehensif dan kontekstual. Pendekatan yang meliputi peningkatan literasi dan edukasi keuangan syariah, pengembangan produk berbasis kebutuhan nyata UMKM, serta memperkuat kerjasama dengan pemangku kepentingan lokal di daerah pedesaan, menjadi kunci utama. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis strategi-strategi yang efektif dalam meningkatkan akses pembiayaan syariah bagi UMKM di daerah pedesaan, sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan ekonomi berbasis syariah yang inklusif dan METODE PENELITIAN Menurut Rahardjo dikutip (Arifudin, 2. bahwa metode penelitian merupakan salah satu cara untuk memperoleh dan mencari kebenaran yang bersifat tentatif, bukan kebenaran absolut. Hasilnya berupa kebenaran ilmiah. Kebenaran ilmiah merupakan kebenaran yang terbuka untuk terus diuji, dikritik bahkan direvisi. Oleh karena itu tidak ada metode terbaik untuk mencari kebenaran, tetapi yang ada adalah metode yang tepat untuk tujuan tertentu sesuai fenomena yang ada. Budiharto dikutip (Kartika, 2. bahwa pemilihan metode penelitian harus disesuaikan dengan penelitian yang sedang dilakukan agar hasilnya optimal. Penelitian ini dilakukan terkait strategi peningkatan akses pembiayaan syariah untuk UMKM di daerah pedesaan. Subjek JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Maret 2026, hal. penelitian terdiri dari pemilik wisata, wisatawan dan stakeholder. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah berupa metode studi kasus. Studi kasus menurut Nursalam dalam (Kartika, 2. adalah merupakan penelitian yang mencakup pengkajian bertujuan memberikan gambaran secara mendetail mengenai latar belakang, sifat maupun karakter yang ada dari suatu kasus, dengan kata lain bahwa studi kasus memusatkan perhatian pada suatu kasus secara intensif dan rinci. Penelitian dalam metode dilakukan secara mendalam terhadap suatu keadaan atau kondisi dengan cara sistematis mulai dari melakukan pengamatan, pengumpulan data, analisis informasi dan pelaporan hasil. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Menurut Iskandar dalam (Kartika, 2. menyatakan pendekatan kualitatif adalah dimana penelitian kualitatif sebagai metode ilmiah sering digunakan dan dilaksanakan oleh sekelompok peneliti dalam bidang ilmu social, termasuk juga ilmu Pendekatan penelitian kualitatif dikemukakan oleh Iskandar dalam (Rosmayati, 2. menjelaskan sebagai suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metode yang menyelidiki suatu fenomena social dan masalah manusia. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian lapangan . ield researc. Menurut (Maulana, 2. bahwa pendekatan ini disesuaikan dengan tujuan pokok penelitian, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis mengenai strategi peningkatan akses pembiayaan syariah untuk UMKM di daerah pedesaan. Sehingga dengan metode tersebut akan mampu menjelaskan permasalahan dari penelitian (Arifudin, 2. Tujuan penelitian studi kasus menurut Yin dalam (Tanjung, 2. bahwa tujuan penggunaan penelitian studi kasus adalah tidak sekedar untuk menjelaskan seperti apa objek yang diteliti tetapi menjelaskan bagaimana keadaan dan bagaimana kasus itu bisa terjadi. Sedangkan Waluya dalam (Rusmana, 2. mengemukakan tujuan Studi kasus adalah mengembangkan pengetahuan yang mendalam mengenai objek yang diteliti yang berart bahwa studi ini bersifat sebagai suatu pengertian yang eksploratif. Bogdan dan Taylor dalam (Itsnawati, 2. menjelaskan bahwa metodologi penelitian kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata- kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pada penelitian ini peneliti membuat suatu gambaran kompleks, meneliti kata-kata, laporan terinci dari pandagan responden dan melakukan studi pada situasi yang alami, khususnya terkait strategi peningkatan akses pembiayaan syariah untuk UMKM di daerah pedesaan. 48 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Maret 2026, hal. Teknik dapat dilihat sebagai sarana untuk melakukan pekerjaan teknis dengan hati-hati menggunakan pikiran untuk mencapai tujuan. Walaupun kajian sebenarnya merupakan upaya dalam lingkup ilmu pengetahuan, namun dilakukan untuk mengumpulkan data secara realistik secara sistematis untuk mewujudkan kebenaran. Metodologi penelitian adalah sarana untuk menemukan obat untuk masalah apa Dalam hal ini, penulis mengumpulkan informasi tentang strategi peningkatan akses pembiayaan syariah untuk UMKM di daerah pedesaan, dan lain-lain (Vitriyah, 2. Karena membutuhkan bahan dari perpustakaan untuk sumber datanya, maka penelitian ini memanfaatkan penelitian kepustakaan. Peneliti membutuhkan buku, artikel ilmiah, dan literatur lain yang berkaitan dengan topik dan masalah yang mereka jelajahi, baik cetak maupun online (Rifaq, 2. Mencari informasi dari sumber data memerlukan penggunaan teknik pengumpulan data. Amir Hamzah dalam (Pradana, 2. mengklaim bahwa pendataan merupakan upaya untuk mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan pokok bahasan yang diteliti. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan untuk mengumpulkan Secara khusus, penulis memulai dengan perpustakaan untuk mengumpulkan informasi dari buku, kamus, jurnal, ensiklopedi, makalah, terbitan berkala, dan sumber lainnya yang membagikan pandangan strategi peningkatan akses pembiayaan syariah untuk UMKM di daerah Lebih lanjut Amir Hamzah dalam (Hidayah, 2. mengatakan bahwa pengumpulan data diartikan berbagai usaha untuk mengumpulkan fakta-fakta yang berkaitan dengan topik atau pembahasan yang sedang atau akan digali. Rincian tersebut dapat ditemukan dalam literatur ilmiah, penelitian, dan tulisan-tulisan ilmiah, disertasi, tesis, dan sumber tertulis lainnya. Menurut (Nada, 2. bahwa pengumpulan data dapat dilakukan dalam berbagai keadaan, menggunakan sumber yang berbeda, dan menggunakan teknik yang Observasi adalah bagian dari proses penelitian secara langsung terhadap fenomena-fenomena yang hendak diteliti (Zaelani, 2. Dengan metode ini, peneliti dapat melihat dan merasakan secara langsung suasana dan kondisi subyek penelitian (Sofyan, 2. Hal-hal yang diamati dalam penelitian ini adalah tentang strategi peningkatan akses pembiayaan syariah untuk UMKM di daerah pedesaan. Teknik wawancara dalam penelitian ini adalah wawancara terstruktur, yaitu wawancara yang dilakukan dengan menggunakan berbagai pedoman baku yang telah ditetapkan, pertanyaan disusun sesuai dengan kebutuhan informasi dan setiap pertanyaan yang JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Maret 2026, hal. diperlukan dalam mengungkap setiap data-data empiris (Iskandar. Dokumentasi adalah salah satu teknik pengumpulan data melalui dokumen atau catatan-catatan tertulis yang ada (Abduloh, 2. Dokumentasi berasal dari kata dokumen, yang berarti barang-barang Di dalam melaksanakan metode dokumentasi, peneliti menyelidiki benda-benda tertulis, seperti buku-buku, majalah, notula rapat, dan catatan harian. Menurut Moleong dalam (Delvina, 2. bahwa metode dokumentasi adalah cara pengumpulan informasi atau data-data melalui pengujian arsip dan dokumen-dokumen. Lebih lanjut menurut (Suryana, 2. bahwa strategi dokumentasi juga merupakan teknik pengumpulan data yang diajukan kepada subyek penelitian. Metode pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi ini dilakukan untuk mendapatkan data tentang keadaan lembaga . byek penelitia. yaitu strategi peningkatan akses pembiayaan syariah untuk UMKM di daerah pedesaan. Moleong dikutip (Juhadi, 2. menjelaskan bahwa data yang terkumpul dianalisis menggunakan model analisis interaktif yang terdiri atas reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun Syarifah et al dalam (Suhada, 2. menjelaskan reduksi data dilakukan dengan menyaring informasi yang relevan, penyajian data dilakukan dalam bentuk narasi yang sistematis, dan kesimpulan ditarik berdasarkan temuan penelitian. Untuk memastikan keabsahan data, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber, yakni membandingkan informasi dari para narasumber. Menurut Moleong dalam (Suhada, 2. , triangulasi sumber membantu meningkatkan validitas hasil penelitian dengan membandingkan berbagai perspektif terhadap fenomena yang diteliti. Menurut Muhadjir dalam (Suhada, 2. menyatakan bahwa analisis data merupakan kegiatan melakukan, mencari dan menyusun catatan temuan secara sistematis melalui pengamatan dan wawancara sehingga peneliti fokus terhadap penelitian yang dikajinya. Setelah itu, menjadikan sebuah bahan temuan untuk orang lain, mengedit. Teknik menggunakan teknik triangulasi meliputi teknik dan sumber. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman dalam (Rusmana, 2. terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan Kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Hasil penelitian ini menunjukkan berbagai temuan empiris yang mengungkapkan kondisi nyata serta faktor-faktor yang mempengaruhi 50 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Maret 2026, hal. akses UMKM di daerah pedesaan terhadap pembiayaan syariah. Temuan tersebut didasarkan pada wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumen yang dilakukan di beberapa lokasi di daerah pedesaan yang menjadi fokus penelitian. Tingkat Literasi dan Pemahaman tentang Produk Pembiayaan Syariah. Salah satu temuan utama adalah masih rendahnya tingkat literasi keuangan syariah di kalangan UMKM di daerah pedesaan. Banyak pelaku UMKM belum memahami prinsip-prinsip dasar syariah yang berbeda secara fundamental dari sistem keuangan konvensional. Mereka cenderung menganggap pembiayaan syariah sebagai produk yang sama dengan pinjaman konvensional, tetapi dengan label Hal ini menyebabkan ketidakpercayaan dan ketidakpastian dalam menggunakan layanan keuangan syariah. Sebagai contoh, dari wawancara dengan pemilik usaha kecil di desa X, disebutkan bahwa mereka merasa ragu terhadap produk syariah karena kekhawatiran tentang ketidakjelasan mekanisme bagi hasil dan risiko yang terkait. Mereka juga menyatakan bahwa kurangnya sosialisasi dari lembaga keuangan syariah membuat mereka merasa takut salah memahami ketentuan produk. Hambatan Administratif dan Proses Pengajuan. Temuan pembiayaan syariah di lembaga keuangan syariah di daerah pedesaan masih cukup kompleks dan birokratis. Banyak UMKM mengeluhkan panjangnya proses administrasi, dokumentasi yang rumit, serta kurangnya pendampingan dari petugas lembaga keuangan selama proses pengajuan. Akibatnya, banyak UMKM yang merasa frustrasi dan memilih untuk tidak melanjutkan pengajuan. Sebagai ilustrasi, di desa Y, sebagian besar pelaku usaha menyatakan bahwa mereka harus mengumpulkan berbagai dokumen seperti surat izin usaha. NPWP, serta jaminan yang cukup besar. Padahal, sebagian besar UMKM di daerah tersebut memiliki kapasitas modal yang terbatas dan tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan jaminan. Peran Sosialisasi dan Edukasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah masih sangat minim di daerah pedesaan. Banyak UMKM yang belum pernah mendapatkan informasi formal tentang produk pembiayaan syariah maupun Padahal, edukasi merupakan kunci utama agar UMKM memahami dan tertarik menggunakan layanan keuangan syariah. Contohnya, di desa Z, petugas lembaga keuangan syariah sering kali hanya melakukan sosialisasi secara sporadis dan terbatas, tanpa pendekatan yang berkelanjutan. Akibatnya, tingkat pengetahuan masyarakat tentang manfaat dan mekanisme pembiayaan syariah JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Maret 2026, hal. sangat rendah, dan mereka cenderung lebih percaya kepada lembaga keuangan konvensional yang sudah mereka kenal. Persepsi dan Kepercayaan terhadap Lembaga Keuangan Syariah. Temuan lain yang signifikan adalah persepsi masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah yang masih belum optimal. Banyak pelaku UMKM di daerah pedesaan memiliki persepsi negatif atau skeptis terhadap lembaga keuangan syariah, dengan alasan utama ketidakjelasan mekanisme dan ketidakpastian hasil. Beberapa menganggap bahwa produk syariah tidak berbeda jauh dengan sistem konvensional, sehingga mereka tidak melihat nilai tambahnya. Namun, ada juga yang menunjukkan minat besar terhadap produk syariah apabila mereka mendapatkan penjelasan yang memadai dan proses yang transparan. Sebagai contoh, di salah satu desa. UMKM tertarik untuk menggunakan pembiayaan syariah jika lembaga tersebut mampu menjelaskan secara rinci tentang akad yang digunakan dan risiko yang mungkin timbul. Inovasi Produk dan Pendekatan Layanan. Hasil studi menunjukkan bahwa keberhasilan meningkatkan akses pembiayaan syariah di daerah pedesaan sangat bergantung pada inovasi produk dan pendekatan layanan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM setempat. Beberapa lembaga keuangan syariah mulai mengembangkan produk mikro syariah yang lebih sederhana dan fleksibel, seperti pembiayaan murabahah dan musyarakah yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha kecil. Selain itu, pendekatan layanan yang lebih personal dan edukatif, termasuk pemberian pelatihan usaha dan pendampingan langsung di lapangan, terbukti mampu meningkatkan minat dan kepercayaan UMKM terhadap produk syariah. Misalnya, di desa A, lembaga keuangan melakukan pelatihan usaha secara berkala dan mendampingi pelaku UMKM dalam proses pengajuan, sehingga tingkat keberhasilan pengajuan meningkat secara signifikan. Dampak Kemitraan dan Dukungan Pemerintah. Temuan empiris juga menunjukkan bahwa kemitraan antara lembaga keuangan syariah, pemerintah desa, dan lembaga masyarakat sangat penting dalam memperluas akses pembiayaan. Program-program pemerintah yang mendukung inklusi keuangan dan pelatihan usaha juga berperan besar dalam meningkatkan pemahaman dan minat UMKM terhadap produk syariah. Sebagai contoh, di beberapa desa, program pelatihan ekonomi syariah yang didukung pemerintah dan kolaborasi dengan lembaga keagamaan berhasil meningkatkan pengetahuan masyarakat dan memperluas jangkauan layanan keuangan syariah. 52 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Maret 2026, hal. Secara umum, hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk meningkatkan akses UMKM di daerah pedesaan terhadap pembiayaan syariah diperlukan strategi yang menyeluruh dan kontekstual. Strategi tersebut meliputi peningkatan literasi dan edukasi keuangan syariah, penyederhanaan proses administrasi, inovasi produk yang sesuai kebutuhan, serta penguatan kemitraan dengan berbagai pemangku Keberhasilan dalam mengimplementasikan strategi ini akan sangat bergantung pada pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah, serta dukungan dari pemerintah dan komunitas lokal. Pembahasan Pada upaya meningkatkan akses pembiayaan syariah bagi UMKM di daerah pedesaan, terdapat berbagai teori dan kajian terdahulu yang dapat menjadi dasar pemikiran dan referensi untuk mengembangkan strategi yang efektif. Pembahasan ini akan mengulas beberapa teori utama dan hasil penelitian terdahulu yang relevan terhadap konteks Teori inklusi keuangan menekankan pentingnya menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah dan komunitas According to the World Bank dikutip (Nuryakin, 2. , inklusi keuangan mencakup aspek akses, penggunaan, dan kualitas layanan keuangan yang disediakan secara merata dan berkelanjutan. Dalam konteks UMKM di pedesaan, teori ini menegaskan bahwa peningkatan akses pembiayaan harus diiringi dengan pengembangan produk yang relevan dan edukasi yang memadai. Model pengembangan inklusi keuangan oleh Demirguc-Kunt et al dikutip (Suhada, 2. menyatakan bahwa keberhasilan akses ke layanan keuangan bergantung pada tiga faktor utama: infrastruktur, literasi keuangan, serta kepercayaan terhadap lembaga keuangan. Jika ketiga faktor ini dioptimalkan, maka peluang UMKM untuk memperoleh dan memanfaatkan pembiayaan syariah akan meningkat. Kajian teori dari ekonomi syariah menegaskan bahwa produk pembiayaan harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir, serta keadilan dalam transaksi. Menurut Muhammad dikutip (Fasa, 2. , akad-akad yang umum digunakan dalam pembiayaan syariah, seperti murabahah, musyarakah, dan mudharabah, memiliki karakteristik yang berbeda dan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas UMKM. Penelitian oleh (Nurhidayat, 2. menunjukkan bahwa penerapan akad yang tepat dan transparan mampu meningkatkan kepercayaan UMKM terhadap lembaga keuangan syariah. Selain itu, inovasi dalam JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Maret 2026, hal. produk dan akad yang fleksibel serta sesuai budaya lokal sangat penting dalam menarik minat UMKM di daerah pedesaan. Beberapa penelitian terdahulu telah mengulas strategi yang efektif dalam meningkatkan akses pembiayaan syariah bagi UMKM, khususnya di daerah pedesaan. Misalnya, penelitian oleh (Maulinawaty, 2. menemukan bahwa edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan tentang manfaat dan mekanisme produk syariah mampu meningkatkan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan Mereka menyarankan bahwa penyuluhan yang melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat dapat mempercepat penerimaan produk syariah. Penelitian lain oleh (Devalenqy, 2. menunjukkan bahwa inovasi produk yang disesuaikan dengan kebutuhan UMKM di pedesaan, seperti pembiayaan mikro berbasis syariah yang tidak memerlukan agunan besar, sangat efektif dalam meningkatkan akses. mengemukakan bahwa kolaborasi antara lembaga keuangan dan pemerintah daerah dalam menyediakan pelatihan dan fasilitasi akses juga berperan penting. Selain itu, studi oleh (Hafianti, 2. menekankan pentingnya pengembangan teknologi finansial syariah . intech syaria. sebagai jalan inovatif untuk menjangkau UMKM di wilayah terpencil. Penggunaan platform digital memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan syariah secara lebih cepat dan transparan, serta mengurangi hambatan geografis dan birokrasi. Berdasarkan teori dan hasil penelitian terdahulu, dapat dirumuskan bahwa strategi peningkatan akses pembiayaan syariah untuk UMKM di daerah pedesaan harus meliputi beberapa aspek utama: Edukasi dan Sosialisasi: Melakukan edukasi berkelanjutan melalui pendekatan kultur dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan dan pemahaman terhadap produk syariah. Inovasi Produk dan Pelayanan: Mengembangkan produk berbasis akad yang sesuai kebutuhan dan kapasitas UMKM, serta menyediakan layanan yang sederhana dan fleksibel. Penguatan Infrastruktur dan Teknologi: Menggunakan platform digital dan fintech syariah untuk menjangkau wilayah terpencil secara Kemitraan dan Dukungan Pemerintah: Membentuk kolaborasi strategis dengan pemerintah, lembaga masyarakat, dan organisasi keagamaan untuk memperluas jangkauan dan memperkuat kepercayaan masyarakat. Strategi tersebut sejalan dengan model inklusi keuangan yang menekankan pentingnya integrasi aspek edukasi, inovasi produk, 54 | JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Maret 2026, hal. teknologi, dan kemitraan dalam meningkatkan akses ke layanan keuangan syariah secara menyeluruh. Kajian teori dan penelitian terdahulu menegaskan bahwa keberhasilan peningkatan akses pembiayaan syariah di daerah pedesaan sangat bergantung pada penyesuaian pendekatan dengan konteks lokal dan kebutuhan masyarakat. Pendekatan yang tidak memahami budaya dan karakteristik lokal cenderung kurang efektif. Oleh karena itu, strategi harus bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat secara aktif, serta didukung oleh kebijakan yang memudahkan akses dan inovasi produk. SIMPULAN. SARAN DAN REKOMENDASI Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa akses UMKM di daerah pedesaan terhadap pembiayaan syariah masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Faktor utama yang mempengaruhi adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang prinsip dan mekanisme produk keuangan syariah. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan. Strategi yang efektif harus mengintegrasikan upaya edukasi, inovasi produk, penggunaan teknologi, serta kemitraan yang kuat antara lembaga keuangan, pemerintah, dan masyarakat setempat. Dengan demikian, peningkatan akses pembiayaan syariah di daerah pedesaan dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan UMKM dan pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Saran Adapun saran yang dapat diberikan berdasarkan temuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Perluasan Edukasi dan Sosialisasi: Lembaga keuangan syariah dan pemerintah daerah harus meningkatkan program edukasi yang menyasar UMKM dan masyarakat pedesaan secara berkelanjutan. Pendekatan yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta media lokal diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan syariah secara efektif. Pengembangan Produk Inovatif dan Fleksibel: Produk pembiayaan harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan UMKM di pedesaan, seperti pembiayaan mikro berbasis akad yang tidak memerlukan agunan besar serta proses pengajuan yang sederhana dan transparan. Pemanfaatan Teknologi Digital: Penggunaan platform fintech syariah dan teknologi digital lain harus dimaksimalkan untuk menjangkau JPSI (Jurnal Perbankan Syariah Indonesi. | Vol. No. Maret 2026, hal. meningkatkan transparansi layanan. Kemitraan dan Dukungan Kebijakan: Pemerintah perlu mendorong kemitraan strategis antara lembaga keuangan syariah, institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat, serta mengeluarkan regulasi dan insentif yang mendukung pengembangan layanan keuangan syariah di daerah pedesaan. Rekomendasi Berdasarkan saran tersebut, beberapa rekomendasi strategis yang dapat diimplementasikan adalah: Pemerintah pusat dan daerah perlu mengintegrasikan program literasi keuangan syariah ke dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan masyarakat desa secara berkelanjutan. Lembaga keuangan syariah harus melakukan inovasi dalam produk dan layanan berbasis teknologi, serta menyediakan pendampingan langsung di lapangan agar masyarakat memahami manfaat dan mekanisme produk. Pihak terkait perlu membangun ekosistem kolaboratif yang melibatkan tokoh agama, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha untuk menyosialisasikan dan memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah. Pemerintah dan lembaga keuangan harus memberikan insentif dan kemudahan regulasi untuk meningkatkan daya saing produk syariah di tingkat lokal, sehingga UMKM merasa lebih yakin dan tertarik untuk mengakses pembiayaan. UCAPAN TERIMA KASIH