INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijls ANALISIS PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA DAN FIKIH PERBANDINGAN MADZHAB 1 Ahmad Muhamad Mustain Nasoha Doctor of Philosophy in Social Development Philippine Women’s University’s mustain.nasoha@staff.uinsaid.ac.id 2 Nabila Anastasya Chairperson of the formulation group of the Islamic Family Law Journal nabilatasyanas@gmail.com 3 Devia Diva Sukma Santika Head of the research group for preparing Islamic Family Law Journals *Surel Penulis Koresponden: deviads23@gmail.com Riwayat Artikel: Dikirim: 27 Mei 2024 Diperbaiki: 20 Juli 2024 Diterima: 21 Juli 2024 Abstrak Perkawinan di bawah umur akan menimbulkan banyak permasalahan, baik dari segi hukum positif di Indonesia maupun dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam hukum positif, batas umur ditentukan dengan suatu angka yang artinya jelas batasan umurnya. Kemudian dalam hukum Islam tidak ada dalil dalam Alquran atau hadis yang menyebutkan berapa batasan usia untuk menikah. Hal ini kemudian menyebabkan para ulama memberikan penafsiran yang berbeda-beda mengenai batasan usia menikah. Artikel ini menghasilkan pembahasan tentang pendapat para ulama madzhab mengenai perkawinan anak usia dini dan batasan usia minimal menikah dalam Islam serta ulasan mengenai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Bahwa pernikahan merupakan langkah awal terbentuknya keluarga yang harmonis. Namun di sisi lain, menikah pasti membutuhkan persiapan dan syarat agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Salah satunya terkait masalah usia atau yang disebut dengan pernikahan dini. Pernikahan di bawah umur masih menjadi kontroversi di masyarakat karena masing-masing sudut pandang mempunyai pandangan yang berbeda. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai batasan usia menikah. Kata Kunci: Konstitusi, Pernikahan Dini, Fiqih Madzhab, Hukum Islam. Abstact Underage marriage will cause many problems, both in terms of positive law in Indonesia and in the Marriage Law. In positive law, the age limit is determined by a number which means the age limit is clear. Then in Islamic law there is no proposition in the Koran or hadith that states what the age limit for marriage is. This then causes scholars to provide different interpretations regarding the age limit for marriage. This article discusses the opinions of madzhab scholars regarding early child marriage and the minimum age limit for marriage in Islam as well as a review of the positive law that applies in Indonesia. That marriage is the first step in forming a harmonious family. However, on the other hand, getting married definitely requires preparation and conditions so that problems do not arise in the Published by Univetas Nahdlatul Ulama Surakarta. This is an open-access article under the CC-BY-SA license. © 2024 author(s) INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 future. One of them is related to age issues or what is called early marriage. Underage marriage is still controversial in society because each point of view has a different view. In this case, Islamic jurisprudence scholars have different opinions regarding the age limit for marriage. Keywords: Constitution, Early Marriage, Madhhab Fiqh, Islamic Law. A. Pendahuluan Pernikahan menjadi bagian penting dalam hidup manusia, dengan pernikahan maka bisa terbentuk suatu keluarga, dan nantinya keluarga akan berkembang menjadi sekelompok masyarakat sosial. Tentu semua pernikahan ini menciptakan sebuah keluarga yang sejahtera, menghasilkan generasi-generasi yang membanggakan, serta bisa bahagia bersama di dunia maupun di akhirat. Tujuan yang ingin dicapai dari perkawinan ialah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.1 Serta terhindar dari kerusakan moral akibat pergaulan yang sangat bebas di era ini. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan diharapkan seluruh warga Negara Indonesia dapat melakukan pernikahan dengan mengacu pada Undang-Undang tersebut, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mempunyai tujuan yang sama mengenai arti dari perkawinan2 Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan dan tujuannya adalah sebagai berikut : “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan, salah satu syaratnya adalah bahwa para pihak yang akan melakukan perkawinan telah matang jiwa dan raganya.3 Ditentukan batas usia untuk melakukan perkawinan itu, untuk usia si laki-laki 19 tahun dan perempuannya 19 tahun. Islam tidak menjelaskan secara spesifik mengenai usia pernikahan. Al-Qur'an hanya menentukan dengan isyarat, sehingga umat Islam dapat menentukan batas usia ideal, yang sesuai dengan kondisi dan isyaratnya, kemudian disesuaikan dengan tempat hukum tersebut akan dijalankan, kemudian disesuaikan dengan dimana hukum tersebut akan dilakukan.4 Menurut hukum Islam, sebutan anak-anak itu merujuk pada seseorang yang belum aqil karena umur. Baligh secara alami yaitu penentuan baligh berdasarkan tanda fisik yang dialami. Seperti anak laki-laki dianggap sudah baligh jika keluar air mani, dan bagi anak perempuan jika mengalami menstruasi. Sedangkan baligh secara umur ditentukan jika tanda fisik pada tubuh anak tersebut sudah tidak berlaku.5 Sedangkan adapun perkawinan anak atau yang familiar disebut dengan perkawinan dini didalam masyarakat merupakan perkawinan yang terjadi antara pasangan perempuak dan laki-laki yang mana salah satunya masih dibawah umur. Pernikahan dini ini merupakan pernikahan saat mereka belum cukup umur atau dilakukan sebelum waktunya. Makna ini terkandung dalam kata mubakkir dalam Lisanul Arab, Ibnu Jinni mengatakan bahwa arti kata dasar ba-ka-ra ialah “pertama pada setiap waktu, Muhammad Saleh Ridwan and I Pendahuluan, “Perkawinan Di Bawah Umur (Dini),” Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2 (2015): 15–30. 2 E Arif and Z Zamzami, “Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur: Perspektif Hukum Negara, Hukum Adat Dan Hukum Agama,” Hukama 1, no. 1 (2022): 110–124. 3 Siskawati Thaib, “Perkawinan Dibawah Umur (Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974),” Lex Privatum 5, no. 9 (2017): 48–56. 4 Arif and Zamzami, “Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur: Perspektif Hukum Negara, Hukum Adat Dan Hukum Agama.” 5 Nur Ihdatul Musyarrafa and Subehan Khalik, “Batas Usia Pernikahan Dalam Islam; Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah,” Jurnal Shautuna 1, no. 3 (2020): 703–722. 1 91 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 baik siang maupun malam”. Kata bakara dapat mempunyai arti melakukan sesuatu pada permulaan waktu, bukan sebelum waktu6 Padahal perkawinan dibawah umur ini mempunyai resiko yang tinggi dan rawan terkena gangguan pada alat reproduksinya, seperti resiko kanker. Undang-undang peraturan perlindungan anak menyebutkan, bahwa seorang anak perempuan yang menikah di bawah batas usia yang telah ditetapkan akan rawan menjadi korban eksploitasi ekonomi dan perdagangan anak, sehingga pernikahan di bawah umur ini secara tidak langsung dapat merugikan anak yang pada masanya dapat digunakan untuk bermain dan menutut ilmu. Dalam masyarakat setempat, terjadinya perkawinan anak dibawah umur juga dapat memberikan dampak terhadap tumbuh kembang anak khususnya dalam memenuhi hak-hak anak, selain berdampak pada anak juga berdampak pada kehidupan setelah menikah dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban dan hak suami istri. Faktanya, pasangan muslim yang menikah dini akan lebih labil secara ekonomi, mental dan pola pikirnya belum matang, hal ini tentu mengancam keberlangsungan rumah tangganya.7 Sampai sekarang pernikahan dibawah umur masih menjadi fenomena yang hidup di masyarakat, terutama pedesaan. Meski terkadang keberadaannya seringkali tidak banyak diketahui orang. Namun hal ini kerap dikaitkan dengan adanya pengaruh pemahaman dan agama yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Pernikahan pasti mempunyai ketentuan seperti rukun dan syarat. Salah satu rukun dalam pernikahan ialah keharusan adanya calon kedua mempelai. Akan tetapi, tidak disebutkan syarat tentang batas umur seorang Perempuan dan laki-laki boleh melakukan pernikahan. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa kedua mempelai harus terpenuhi syarat baligh. Pernikahan di bawah umur dalam pandangan ulama hukum fiqih umumnya dianggap sah dan menjadi masalah. Pernikahan dini juga telah dikenal sejak lama tanpa ada yang menentang keberadaannya. Oleh karena itu, dalam tulisan penulis ini akan sedikit membahas mengenai perbandingan cara pandang pernikahan anak dibawah umur dari hukum positif konstitusi di Indonesia, dengan pandangan perspektif fiqih madzhab. B. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal yang merupakan suatu proses untuk menemukan aturan, prinsip-prinsip, maupun doktrin-doktrin guna menjawab isu yang dihadapi. Karakteristik penelitian adalah bersifat preskiptif. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif/Doctrinal/Kepustakaan.Normatif (doktrinal) kepustakaan (library research),yaitu penelitian yang menggunakan fasilitas pustaka seperti uku, hukum, kitab agama, atau majalah, dan sebagainya.8 Pendekatan penelitian yang dapat dipakai dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: 1. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) 2. Pendekatan kasus (case approach) 3. Pendekatan konseptual (conceptual approach) 4. Pendekatan historis (historical approach) 5. Pendekatan perbandingan / Fiqih Muqoron(comparative approach) Dalam penelitian ini penulis melakukan analisis norma hukum dan pendapat dari para ulama empat mazhab dalam Islam yang telah ada. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian Alifia Wahyuni et al., “Pernikahan Dini Menurut Perspektif Madzab Imam Syafi’i,” Jurnal Imtiyaz 4, no. 01 (2020): 62–85. 7 H. Ahsanul Halik, “Pernikahan Di Bawah Umur: Studi Kasus Terhadap Praktik Pernikahan Di Kota Mataram” 6, no. 2 (2017): 185–209. 8 R Ahmad Muhammad Mustain Nasuha, “Eksistensi Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia,” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 1, no. 1 (2016): 1–24. 6 92 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 analisis deskriptif dengan cara mengkaji dan menjelaskan data yang telah dikumpulkan dan membuat kesimpulan atas hal tersebut. Teknik dokumen dipakai penulis sebagai metode pengumpulan data, dengan memanfaatkan berbagai literatur, sitasi, dan analisis. Pada umumnya teknik ini digunakan dalam pengumpulan data yang dipublikasikan dalam dokumen tertulis, seperti jurnal, buku, dan artikel. C. Pembahasan 1. Perkawinan di Bawah Umur Dalam Tinjauan Hukum Positif Peraturan mengenai perkawinan telah berlaku sama untuk semua masyarakat, jadi mau tidak mau harus tetap patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan, agar terciptanya kepastian hukum. Dalam undang-undang perkawinan No 1 tahun 1947 pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan wanita mencapai usia 16 tahun”.9 Yang selanjutnya di tahun 2019 diubah dan tentu disahkan, berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”.10 Perubahan yang kedua ini usia pihak laki-laki menjadi 19 tahun dan perempuan juga menjadi usia 19 tahun. Ditetapkan umur dalam dalam hal ini dengan tujuan agar matang jiwa dan raganya. Jadi, pernikahan dapat berjalan semestinya jika keduanya telah matang secara umur, fisik, dan mentalnya. Perubahan ini dilakukan dengan harapan bisa tercipta hubungan rumah tangga yang sehat, sejahtera dan mengurangi angka pernikahan dini yang sedang marak terjadi. Dan tentu saja penetapan usia perkawinan ini melewati berbagai pertimbangan dan proses yang lama. Karena memang sangat penting untuk masa depan pihak laki-laki dan perempuan. Tetapi fenomena menikah dibawah umur ini nyatanya tidak terhindarkan juga. Jika hal itu terpaksa dilakukan, maka ada prosedur pengajuan ke pengadilan, dan bisa dipastikan kalau pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur ini belum tentu dapat diberi izin oleh Pengadilan Agama. Ditakutkan jika sampai dikabulkan itu mereka belum siap membangun rumah tangga alhasil tidak harmonis karena belum adanya kesiapan entah dari segi fisik atau mentalnya.11 Pengajuan dispensasi juga mempunyai peluang dapat diterima dan diizinkan oleh Pengadilan Agama dengan alasan apabila sudah terjadi hal yang tidak diinginkan atau hamil duluan. Penerimaan dispensasi ini bertujuan untuk melindungi hak anak dari hasil hubungan di luar perkawinan. Dengan tujuan mudah dalam mengurus administrasi yang dibutuhkan misalnya akta kelahiran, dan memperjelas status hukum si anak nantinya. Dan bisa dipastikan jika pernikahan itu terjadi, maka si anak itu melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.12 Jadi, perkawinan dibawah umur ini masih ada peluang untuk dapat dilangsungkan yaitu syaratnya harus mendapat izin dulu dari orang tua, dan meminta atau mengajukan izin ke Pengadilan Agama atau pejabat yang berwenang yang sudah dipilih oleh orang tua dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan, dengan dasar alasan apabila sudah terjadi kecelakaan atau Heppy Hyma Puspytasari, “Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia,” Jurnal Jendela Hukum 8, no. 1 (2021): 29–38. 10 Dzulfikar Rodafi Nur Hikmah, “Batas Usia Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif,” Jurnal Ilmiah hukum Keluarga Islam 2, no. 3 (2020): 1–15. 11 CST. Kansil, Pengertian Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1989), h.. 230 12 Yopani Selia Almahisa and Anggi Agustian, “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam,” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2021): 27–36. 9 93 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 hamil duluan.13 Batas umur pernikahan yang dibuat ini harus benar-benar ditaati, dan hakim disini berperan sebagai penegak hukum. Adanya undang-undang ini untuk membatasi perbuatan anak-anak atau remaja ke arah yang buruk, dan menghindari hal itu menjadi kewajiban orang tua untuk bertanggung jawab.14 Untuk menghindari kecelakaan itu, maka kita harus menghindari pemicunya. Sangat perlu pemahaman lebih lanjut mengenai caranya menjaga diri, keluarga tentu harus berperan atif, dengan menanamkan nilai-nilai keagamaan pada sang anak sebagai bentuk pertahanan dari majunya era saat ini, agar mereka terhindar dari pergaulan bebas. Lebih banyak waktu luang untuk sang anak, diberi pengawasan yang ekstra, tentu diberi ruang untuk saling mengutarakan keresahan. Orang tua sangat diberi harapan yang besar agar bisa meluangkan waktunya untuk anaknya sebagai bentuk perhatian dan pengawasan terhadap perkembangan akademis dan perkembangan pergaulan anaknya.15 Selain dari keluarga, faktor dari lingkungan sekitar juga mempengaruhi. Seperti faktor lingkungan tempat si anak belajar. Sekolah sangat diharapkan berhasil untuk menanamkan pendidikan yang berkarakter dengan menyeimbangkan aspek religius dan aspek akademik dengan tujuan menciptakan generasi muda yang tentu cerdas secara akademis dan juga cerdas pada bagian religius dan sosial. Faktor masyarakat juga penting. Masyarakat tidak boleh menormalisasikan pernikahan dibawah umur ini, karena jika sudah dianggap biasa maka akan sulit dicegah. Terkadang sudah ada aturan yang mengatur tetapi jika masyarakat tidak mematuhi maka tidak ada gunanya. Masyarakat hendaknya turut berperan dengan mengawasi pergaulan remaja atau bahkan anakanak, dengan maksud anak-anak atau remaja tidak memiliki kesempatan untuk melakukan hal yang sifatnya itu negatif. Banyak sekali dampak yang bisa dirasakan si pasangan suami istri jika tetap dilaksanakan pernikahan di umur yang belum matang. Mengenai hak dan kewajiban, tidak bisa memenuhi atau tidak mengetahui hak dan kewajiban.16 Ego masing-masing itu bagaikan pisau yang siap menghancurkan. Terganggunya pendidikan membuat mereka kurang pengetahuan dalam menyelesaikan masalah secara cerdas dan matang.17 Pernikahan dini juga bisa menyebabkan tingginya angka kelahiran, dan mungkin bisa saja angka perceraian juga ikut naik. Rendahnya kualitas keluarga, entah dalam menghadapi persoalan ekonomi atau pandangan sosial yang akan menganggu mereka. Tidak siap secara mental dan fisik menjadi resiko yang harus ditanggung bersama, dan kegagalan perkawinan terkadang menjadi akibatnya.18 Karena banyak sekali hal-hal yang mengkhawatirkan jika tetap terjadi pernikahan yang belum sesuai umur, maka batas umur nikah harus ditaati dengan sungguh-sungguh oleh setiap warga negara Indonesia, termasuk didalamnya hakim sebagai penegak hukum. Dan selain si Puspytasari, “Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Widihartati Setiasih, “Analisis Putusan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Dalam Perspektif Perlindungan Perempuan,” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ 4, no. 3 (2017): 235–245. 15 Munawwaroh, Siti. “Studi Terhadap Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Ditinjau dari Hukum Islam’, Intelektualita, Volume 5, Nomor 1, Juni 2016, hlm 16 Elisabeth Putri Lahitani Tampubolon, “Permasalahan Perkawinan Dini Di Indonesia,” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. 5 (2021): 738–746. 17 Elvi Era Liesmayani et al., “Determinan Kejadian Pernikahan Dini Pada Remaja,” Nursing Care and Health Technology Journal (NCHAT) 2, no. 1 (2022): 55–62. 18 Adiyana Adam, “Dinamika Pernikahan Dini,” Al-Wardah 13, no. 1 (2020): 14. 13 14 94 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 anak yang membatasi dirinya agar tidak terjerumus ke hal yang tidak baik, membantu dalam menghindari hal tidak baik itu menjadi kewajiban dan tanggungjawab dari orang tua. 2. Perkawinan Dibawah Umur Dalam Tinjauan Fiqh Perbandingan Madzhab Mazhab ialah gagasan pokok atau landasan yang dipakai oleh para imam mujtahid untuk menyelesaikan soal permasalahan didalam hukum Islam. Penyebab perbedaan madzhab ini terjadi karena beda persepsi antara fiqh dan ushul fiqh, serta penafsiran dari mujtahid yang berbeda pula. Seseorang akan mengikuti ideologi madzhab, dikarenakan mereka tidak bisa mencari dan mempelajari sendiri hukum syariat Islam secara langsung dari sumbernya yaitu al-quran dan Sunnah. Madzhab itu sendiri meliputi ajaran ush fikih yang mana menjadi jalan yang ditempuh Mujtahid untuk mendalami hukum Islam di dalam dalil, dan mencakup kumpulan hukum Islam yang didalami oleh para mujtahid.19 Perkawinan dini itu sendiri ialah pernikahan antara kedua mempelai perempuan dan laki-laki, yang mana keduanya bahkan salah satunya masih dibawah umur. Sebenarnya terdapat perbedaan pendapat mengenai pengertian anak di bawah umur karena merupakan suatu hal yang relatif dan mempunyai aturan yang pasti beda di setiap daerah.20 Namun demikian, bahkan dengan semua yang dikatakan, topik pernikahan dini adalah masalah lama yang telah disinggung secara singkat dalam berbagai dokumen sejarah. Saat ini, masalah ini telah muncul kembali.21 Secara umum berbagai wilayah terutama di banyak negara yang mayoritas berpenduduk Muslim membedakan usia perkawinan antara calon pengantin wanita dan calon pengantin pria. Pendapat mengenai perbedaan usia nikah ini terjadi karena al-Quran dan Sunnah tidak mengatur secara jelas usia menikah. Hal ini menunjukkan bahwa adanya perbedaan implementasi usia perkawinan di berbagai daerah bergantung pada mazhab yang diyakini masyarakatnya. Namun secara umum syarat menikah antara lain yaitu baliq, sehat, bisa membedakan antara baik dan buruk, sehingga secara sadar dapat mengerti dan memberi persetujuan untuk dilangsungkannya pernikahan. Menentukan usia di mana seseorang diizinkan untuk menikah adalah keputusan yang signifikan, karena pernikahan yang sah memerlukan berbagai tingkat kesiapan dan kedewasaan, yang mencakup aspek biologis dan psikologis.22 Aqil baligh merupakan salah satu syarat pernikahan dalam Islam. Sehingga bagi seorang muslim yang ingin melakukan pernikahan maka mereka dapat menikah dengan tidak terpaku pada batas usia. Namun apabila ada laki-laki ingin menikahi seorang perempuan yang belum baligh atau belum haid, dalam hal ini dihukumi mubah yaitu sah dan tidak haram. Hal ini sejalan dengan pendapat para ulama empat imam mazhab yaitu Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Hanbali, dan Imam Malik. Para ulama tersebut berpendapat bahwa seorang ayah diperbolehkan untuk menikahkan anak perempuannya yang belum baligh, bila ayahnya tidak ada maka boleh neneknya.23 Namun, hukum syariat Islam menentukan Nanang Abdillah, “Madzhab Dan Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan,” Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam 8, no. 1 (2014): 20–38. 20 Muhammad Taufiq Habib and Abdul Halim Talli, “Pandangan Mazhab Al- Syafi ’ i Dan Hanafi Tentang Wali Mujbir Dalam Pernikahan Anak Di Bawah Umur,” Shatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 03, no. 1 (2022): 365–378. 21 Halim Setiawan, “Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam,” BORNEO: Journal of Islamic Studies 3, no. 2 (2020): 59–74. 22 Muhammad Zainuddin Sunarto and Mohamad Syariful Umam, “Implikasi Kafaah Terhadap Maraknya Pernikahan Dini,” Palapa Jurnal Studi keislaman dan Ilmu Pendidikan 11, no. 1 (2023): 391–406. 23 Achmad Asrori, “Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Islam,” AL-‘ADALAH 7, no. 4 (2015): 807–826. 19 95 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 bahwa hal tersebut mubah atau hanya sebatas boleh saja, jadi tidak menjadi suatu keharusan apalagi anjuran bagi kaum muslimin. Secara historis, batasan perkawinan dicontohkan oleh pernikahan Nabi Saw., dengan Aisyah yang berusia 9 tahun dan 15 tahun. Batasan usia 9 tahun sebagaimana hadis yang diriwayatkan Imam Muslim: “Rasulullah menikah dengan dia (Aisyah) dalam usia enam tahun, dan beliau memboyongnya ketika ia berusia 9 tahun, dan beliau wafat pada usia delapan belas tahun”. (H.r. Muslim).24 Namun juga telah disebutkan dalam kitab fikih, bahwasannya para ulama empat madzhab tersebut mempunyai pandangan dan pendapat yang berbeda-beda mengenai batas usia seseorang untuk dapat dikatakan telah baligh. Menurut Imam Syafi’i, seorang laki-laki dinyatakan baligh pada batas umur 15 tahun, dan untuk perempuan batasnya 9 tahun. Selanjutnya menurut Imam Hanafi, anak perempuan telah baligh apabila mencapai usia 17 tahun, sedangkan laki-laki pada usia 18 tahun. Kemudian, Imam Malik berpendapat bahwa hal yang menandai kedewasaan seseorang yaitu apabila telah tumbuh rambut halus di beberapa anggota tubuh tertentu, berlaku bagi plaki-laki dan perempuan. Sedangkan menurut Imam Hanbali, penentuan batas usia bagi perempuan dan laki-laki yang dipandang telah baligh bila mencapai usia yang sama yaitu 15 tahun.25 Telah disebutkan oleh mayoritas ulama, walaupun seorang ayah boleh menikahkan anaknya yang belum baligh, namun dalam madzhab Imam Syafi’i menetapkan bahwa sebaiknya calon pengantin perempuan telah dipastikan dewasa ditandai baligh dan kedua orang tua menanyakan persetujuan pada putrinya supaya tidak ada keterpaksaan saat pernikahan dilaksanakan. Ulama madzhab Syafi’i juga berpandangan bahwa dilarang menikahkan seorang anak yang belum masuk usia baligh kecuali dengan izin ayahnya atau kakeknya.26 Oleh karena itu, jelas bahwa kalangan ulama empat mazhab di atas tidak mempermasalahkan perkawinan anak pada usia dini atau anak yang belum mencapai baligh. Dalam kasus ini, ulama fikih telah membahas hal tersebut dengan pokok pikirannya yaitu “Nikah al-Sighar”. Istilah nikah al-sighar dalam fikih artinya yaitu pernikahan antara seorang perempuan dan laki-laki yang mana mereka belum mencapai usia baligh. Namun, mayoritas ulama tidak merujuk pada pernyataan boleh tidaknya menikah pada usia tersebut. Para ulama lebih fokus membahas mengenai batas usia baligh untuk seorang anak perempuan dan laki-laki.27 Pada prinsipnya Islam tidak secara terang-terangan melarang pernikahan dini atau nikah dibawah umur. Namun di sisi lain, Islam pula tidak menganjurkan pernikahan di bawah umur, apalagi jika dilakukan tanpa memperhatikan psikis, haka nak, mental, hak anak, fisik terutama walinya, serta adat istiadat masyarakat, dengan alasan agama Islam tidak mengharamkan hal tersebut. Agama tidak boleh dipandang sebelah mata, terlebih lagi dalam agama sudah lengkap mengenai pedoman kehidupan yang menekankan pada hakikat dan maksud di setiap tuntunan dan ajarannya. Meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, seseorang yang akan menikah seharusnya telah mencapai usia dewasa dan tingkat kedewasaan tertentu. Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan di bawah batas usia legal atau di antara seseorang yang belum dewasa telah terjadi di seluruh dunia. Mohamad Faisal Aulia and Amin Mukrimun, “Pernikahan Paksa Gadis Dibawah Umur Oleh Wali Perspektif Ulama Dan Keempat Madzhab,” Muqaranah 6, no. 1 (2022): 51–60. 25 Asrori, “Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Islam.” 26 Wahyuni et al., “Pernikahan Dini Menurut Perspektif Madzab Imam Syafi’i.” 27 Dwi Dasa Suryantoro and Ainur Rofiq, “Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam,” Ahsan Media: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman 7, no. 02 (2021): 38–45. 24 96 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 Fenomena ini tidak semata-mata didorong oleh keinginan untuk menikah di pihak kedua individu, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kesulitan ekonomi atau kemiskinan.28 Dalam hal pernikahan, Islam lebih menganjurkan pada hal-hal yang menjamin berhasilnya suatu pernikahan. Oleh karena itu, maka sangat diperlukan kesiapan bagi para calon pengantin, terutama mental dan fisik yang matang, serta kedewasaan kedua belah pihak dalam menjalani kehidupan keluarga. Sehingga dapat terciptanya rasa saling berbagi perasaan, saling percaya, serta saling menasehati agar terjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan meningkatkan ketaqwaan. D. Kesimpulan Perubahan isi Undang-Undang yang semula pihak laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun menjadi pihak laki-laki tetap sama seperti sebelumnya, dan si perempuan berubah menjadi usia yang ke-19, hal ini bertujuan dan berisi harapan bisa menciptakan suatu hubungan rumah tangga yang sejahtera, sehat, dan tentu saja mengurangi angka pernikahan dibawah umur. Jika hal itu terpaksa dilakukan, maka ada prosedur pengajuan ke pengadilan, tentu tidak semua pengajuan izin pernikahan di bawah umur dapat diloloskan oleh Pengadilan Agama. Tetapi, perkawinan dibawah umur ini masih ada peluang untuk dapat dilangsungkan. Izin dari orang tua menjadi syarat penting, dan selanjutnya izin Pengadilan Agama, dengan dasar bahwan meminta izin karena sudah terjadi kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan lainnya Syarat untuk menikah adalah aqil dan baligh, tanpa memandang usia adalah syarat yang diberikan oleh Islam. Seorang pria diperbolehkan menikahi gadis muda yang belum menstruasi. Pernikahannya sah dan tidak haram. 4 imam mahzab berpendapat yang sama dan sesuai berpendapat bahwa seorang ayah boleh menikahkan anak perempuannya yang belum memasuki masa baligh. Pada prinsipnya, Islam tidak secara gamblang melarang pernikahan di usia yang masih belia. Namun di sisi lain, Islam juga tidak menganjurkan pernikahan di bawah umur, apalagi jika dilakukan tanpa mempertimbangkan hak-hak dari si anak, mental si anak, psikis si anak, dan fisik anak, terutama wali, serta adat istiadat masyarakat yang berlaku. Daftar Pustaka Abdillah, Nanang. “Madzhab Dan Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan.” Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam 8, no. 1 (2014): 20–38. Adam, Adiyana. “Dinamika Pernikahan Dini.” Al-Wardah 13, no. 1 (2020): 14. Arif, E, and Z Zamzami. “Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur: Perspektif Hukum Negara, Hukum Adat Dan Hukum Agama.” Hukama 1, no. 1 (2022): 110–124. Asrori, Achmad. “Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Islam.” AL-‘ADALAH 7, no. 4 (2015): 807–826. Aulia, Mohamad Faisal, and Amin Mukrimun. “Pernikahan Paksa Gadis Dibawah Umur Oleh Wali Perspektif Ulama Dan Keempat Madzhab.” Muqaranah 6, no. 1 (2022): 51–60. Elisabeth Putri Lahitani Tampubolon. “Permasalahan Perkawinan Dini Di Indonesia.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. 5 (2021): 738–746. Fatma, Yulia. “Batasan Usia Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Islam (Perbandingan Antar Negara Muslim: Turki, Pakistan, Maroko Dan Indonesia).” Ilmiah Syari’ah 18, no. 2 (2019): 117–135. Habib, Muhammad Taufiq, and Abdul Halim Talli. “Pandangan Mazhab Al- Syafi ’ i Dan Hanafi Yulia Fatma, “Batasan Usia Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Islam (Perbandingan Antar Negara Muslim: Turki, Pakistan, Maroko Dan Indonesia),” Ilmiah Syari’ah 18, no. 2 (2019): 117–135. 28 97 INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 1 No. 2 Juli 2024 Tentang Wali Mujbir Dalam Pernikahan Anak Di Bawah Umur.” Shatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 03, no. 1 (2022): 365–378. Halik, H. Ahsanul. “Pernikahan Di Bawah Umur: Studi Kasus Terhadap Praktik Pernikahan Di Kota Mataram” 6, no. 2 (2017): 185–209. Liesmayani, Elvi Era, Nurrahmaton Nurrahmaton, Sri Juliani, Nurul Mouliza, and Novi Ramini. “Determinan Kejadian Pernikahan Dini Pada Remaja.” Nursing Care and Health Technology Journal (NCHAT) 2, no. 1 (2022): 55–62. Musyarrafa, Nur Ihdatul, and Subehan Khalik. “Batas Usia Pernikahan Dalam Islam; Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah.” Jurnal Shautuna 1, no. 3 (2020): 703–722. Nasuha, R Ahmad Muhammad Mustain. “Eksistensi Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia.” AlAhkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 1, no. 1 (2016): 1–24. Nur Hikmah, Dzulfikar Rodafi. “Batas Usia Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jurnal Ilmiah hukum Keluarga Islam 2, no. 3 (2020): 1–15. Puspytasari, Heppy Hyma. “Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Jendela Hukum 8, no. 1 (2021): 29–38. Ridwan, Muhammad Saleh, and I Pendahuluan. “Perkawinan Di Bawah Umur (Dini).” Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2 (2015): 15–30. Setiasih, Widihartati. “Analisis Putusan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Dalam Perspektif Perlindungan Perempuan.” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ 4, no. 3 (2017): 235–245. Setiawan, Halim. “Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam.” BORNEO: Journal of Islamic Studies 3, no. 2 (2020): 59–74. Siskawati Thaib. “Perkawinan Dibawah Umur (Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974).” Lex Privatum 5, no. 9 (2017): 48–56. Sunarto, Muhammad Zainuddin, and Mohamad Syariful Umam. “Implikasi Kafaah Terhadap Maraknya Pernikahan Dini.” Palapa Jurnal Studi keislaman dan Ilmu Pendidikan 11, no. 1 (2023): 391– 406. Suryantoro, Dwi Dasa, and Ainur Rofiq. “Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam.” Ahsan Media: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman 7, no. 02 (2021): 38–45. Wahyuni, Alifia, Fifit T, Firatih W, Pinna Nur, and Ravina W. “Pernikahan Dini Menurut Perspektif Madzab Imam Syafi’i.” Jurnal Imtiyaz 4, no. 01 (2020): 62–85. Yopani Selia Almahisa, and Anggi Agustian. “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2021): 27–36. 98