https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 5 April 2024. Revised: 22 April 2024. Publish: 27 April 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penerapan Restorative Justice oleh Pengadilan Negeri Medan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Tindak Pidana Nugraha Manuella Meliala1. Ismaidar2. Muhammad Arif Sahlepi3 Fakultas Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi. Medan. Indonesia Fakultas Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi. Medan. Indonesia Fakultas Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi. Medan. Indonesia Corresponding Author: nugraha366@gmail. Abstract: This research aims to evaluate the effectiveness of the implementation of restorative justice by the District Court of Medan in achieving legal certainty for all parties involved in the legal process. The research method used is normative juridical legal research, focusing on written regulations and other legal materials. Data collection is conducted through literature review to explore concepts, theories, or opinions regarding Legal Certainty in the Implementation of Restorative Justice. The analysis is qualitative, explaining the relationship between types of data, selection, and data processing to be systematically outlined. The conclusion of the analysis will include answers to the issues raised and evidence of the truth or falsity of the hypotheses proposed. The results of the research indicate that the Indonesian Criminal Justice System has undergone renewal with the introduction of the concept of restorative justice. This involves perpetrators, victims, and other stakeholders in seeking fair solutions and peace after criminal events. The Public Prosecutor's Office plays a crucial role in prosecution, and the principle of "enn en ondeelbaar" asserts its functional unity. Restorative Justice has been regulated in laws and regulations, providing opportunities for victims and perpetrators to participate in peaceful case resolution. Restorative Justice offers an alternative to criminal case resolution outside the courtroom, focusing on restoration and reconciliation. In the District Attorney's Office of Medan, the process requires detailed administration. The regulation of victim protection in criminal law is stipulated in Indonesian positive law. Restorative Justice is applied in the general court environment with the aim of creating legal certainty and justice for all parties Legal certainty in the application of Restorative Justice allows for various alternative handling of criminal offenses outside the courtroom, such as out-of-court This can reduce case backlog and high costs, as well as shorten the resolution process compared to litigation. Restorative Justice also prioritizes substantive justice with a focus on the interests of victims and restoring conditions to pre-criminal levels. Keyword: Restorative Justice. Legal Certainty. Criminal Offenses. 459 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan restorative justice oleh Pengadilan Negeri Medan dalam mencapai kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yang fokusnya pada peraturan tertulis dan bahan hukum lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mencari konsep, teori, atau pendapat tentang Kepastian Hukum dalam Penerapan Restorative Justice. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menjelaskan hubungan antar jenis data, seleksi, dan pengolahan data untuk kemudian diuraikan secara sistematis. Kesimpulan dari analisis tersebut akan mencakup jawaban terhadap masalah yang diajukan dan bukti atas kebenaran atau ketidakbenaran hipotesis yang diajukan. Hasil penelitian menunukan bahwa sistem Hukum Pidana Indonesia mengalami pembaharuan dengan pengenalan konsep keadilan restoratif. Ini melibatkan pelaku, korban, dan pemangku kepentingan lain dalam mencari solusi yang adil dan perdamaian setelah peristiwa kriminal. Kejaksaan memegang peran penting dalam penuntutan, dan prinsip "enn en ondeelbaar" menegaskan kesatuan fungsinya. Restorative Justice telah diatur dalam undang-undang dan peraturan, memberikan kesempatan bagi korban dan pelaku untuk berpartisipasi dalam penyelesaian perkara secara damai. Restorative Justice memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, dengan fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi. Di Kejaksaan Negeri Medan, prosesnya memerlukan administrasi yang terperinci. Pengaturan perlindungan korban tindak pidana diatur dalam hukum positif Indonesia. Restorative Justice diterapkan di lingkungan peradilan umum dengan tujuan menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak terlibat. Kepastian Hukum dalam penerapan Restorative Justice memungkinkan berbagai alternatif penanganan tindak pidana di luar pengadilan, seperti penyelesaian secara damai . ut of court Hal ini dapat mengurangi penumpukan perkara dan biaya yang tinggi, serta mempersingkat proses penyelesaian dibandingkan litigasi. Restorative Justice juga lebih mementingkan keadilan substantif dengan fokus pada kepentingan korban dan pemulihan kondisi para pihak seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Kata Kunci: Restorative Justice. Kepastian Hukum. Tindak Pidana. PENDAHULUAN Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaa. menguraikan bahwa Kejaksaan merupakan institusi pemerintahan yang bertanggung jawab atas penegakan hukum, terutama dalam bidang penuntutan, serta memiliki wewenang lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kejaksaan diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sambil tetap memperhatikan norma keagamaan, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan. Kejaksaan Republik Indonesia merupakan bagian dari lembaga negara yang bertugas khususnya dalam bidang Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menjalankan penegakan hukum dan keadilan. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang ditunjuk oleh Presiden dan bertanggung jawab kepadanya. Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan bagian integral dari kekuasaan negara, terutama dalam hal penuntutan, dan mereka membentuk satu kesatuan yang tak terpisahkan. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penuntutan. Jaksa Agung memiliki otoritas untuk mengoptimalkan proses penegakan hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan terjangkau, serta untuk menetapkan kebijakan dalam penanganan kasus demi keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen guna mencapai keadilan berdasarkan hukum dan Kewenangan Jaksa Agung ini diterapkan melalui penerbitan Peraturan Kejaksaan 460 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 Republik Indonesia (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (PERJA No. 15 Tahun 2. Pasal 1 ayat 1 PERJA Nomor 15 Tahun 2020, menguraikan bahwa Keadilan Restoratif adalah metode penyelesaian kasus tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya untuk secara bersama-sama mencapai penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kondisi semula dan bukan pemberian hukuman, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, hukuman sebagai opsi terakhir, serta dengan proses yang cepat, sederhana, dan ekonomis. Keadilan restoratif atau Restorative Justice mengandung pengertian yaitu: "suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana . terhadap korban tindak pidana tersebut dengan melibatkan keluarganya maupun aparat sebagai upaya perdamaian di luar pengadilan dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatan diantara para Keadilan yang selama ini berlangsung dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah keadilan retributive. Sedangkan yang diharapkan adalah keadilan restorative, yaitu keadilan ini adalah suatu proses dimana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah bagaimana menangani akibatnya dimasa yang akan datang. Keadilan Restoratif adalah model penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat. Prinsip utama Restorative Justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan korban atau pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat. Penegakan hukum . aw enforcemen. merupakan realita empiris bagaimana hukum itu bekerja dalam kenyataan kehidupan masyarakat . aw in actio. bahwa penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum adalah pikiran- pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum. Proses penegakan hukum menjangkau pula sampai kepada pembuatan hukum. Bahwa penyelesaian perkara melalui sistem peradilan yang berujung pada vonis pengadilan merupakan suatu penegakan hukum . aw enforcemen. ke arah jalur lambat. Hal ini dikarenakan penegakan hukum itu melalui jarak tempuh yang panjang, melalui berbagai tingkatan mulai dari Kepolisian. Kejaksaan. Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi bahkan sampai ke Mahkamah Agung yang pada akhirnya berdampak pada penumpukan perkara yang jumlahnya tidak sedikit di pengadilan. Sehingga menyebabkan sistem peradilan pidana kurang maksimal dalan implementasinya. Selain itu, keadilan yang diharapkan melalui jalan formal ternyata belum tentu mencerminkan rasa keadilan, karena bersifat mahal, berkepanjangan, melelahkan dan tidak menyelesaikan masalah serta yang lebih parah lagi adalah di dalamnya penuh dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang membuat hukum indonesia di anggap tidak mempunyai jiwa keadilan. Berbagai persoalan diatas, dalam perkembangannya muncul sebuah pilihan-pilihan dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berujung pada jalur litigasi yang dianggap tidak relevan untuk di terapkan saat ini. Untuk itu perlu adanya terobosan baru yang ditawarkan guna mencapai rasa keadilan dan sekaligus dapat memberikan kepastian hukum dalam memutuskan perkara yakni dengan melaksanakan konsep keadilan restoratif (Restorative Justic. dimana Konsep keadilan restoratif (Restorative Justic. adalah alternatif yang populer di berbagai belahan dunia untuk penanganan dan pencegahan perbuatan melawan hukum dalam arti formal karena menawarkan berbagai solusi yang komprehenif dan efektif. Keadilan restoratif (Restorative Justic. bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat. 461 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 Dalam pelaksanaan tugas penuntutan, jaksa memiliki kewenangan independen dan diskresi untuk melanjutkan atau menghentikan penuntutan sesuai dengan bukti yang tersedia, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kondisi saat itu, dengan tetap menjalankan tugas secara profesional dan independen dalam kerangka hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan prinsip keadilan. Pasal 3 ayat . bersama Pasal 3 ayat . huruf b dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 memberikan wewenang kepada jaksa untuk menutup perkara demi kepentingan hukum, termasuk dalam kasus penyelesaian di luar pengadilan . fdoening buiten procce. , terutama jika telah terjadi pemulihan keadaan semula melalui pendekatan keadilan restoratif. Dengan dasar tersebut, penting untuk mengkaji pengaturan hukum terkait penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan restoratif yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, implementasi dari penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum perlu dipelajari lebih lanjut. Diskusi juga diperlukan untuk mengidentifikasi hambatanhambatan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Medan. Dengan memahami secara mendalam aspek-aspek tersebut, dapat diharapkan adanya pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana penerapan keadilan restoratif dapat mempengaruhi sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam konteks Kejaksaan Negeri Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan restorative justice oleh Pengadilan Negeri Medan dalam mencapai kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi sejauh mana pendekatan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum yang memadai bagi pelaku, korban, dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan penelitian ini mampu menghasilkan rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas penerapan restorative justice di Pengadilan Negeri Medan serta sistem peradilan secara umum. METODE Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan yang tertulis atau bahan hukum lainnya. Pengambilan dan pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mencari konsep-konsep, teori-teori atau pendapat-pendapat mengenai Kepastian Hukum Penerapan Restorative Justice. Untuk dapat memberikan penilaian terhadap penelitian ini maka dimanfaatkan data yang terkumpul. Data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Data yang dianalisis secara kualitatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian yang sistemais dengan menjelaskan hubungan anatara beragai jenis data selanjutnya semua data diseleksi dan diolah kemudian dianalisis secara deskritif sehingga dapat ditarik beberapa hal yang dapat dijadikan kesimpulan dalam pembahasan ini. Kesimpulan yang dimaksud merupakan jawaban/pemecahan masalah yang diajukan dan bukti kebenaran ketidakbenaran hipotesis. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukum dalam Penyelesaian Tindak Pidana melalui Penerapan Restorative Justice Oleh Pengadilan Negeri Medan Oleh Jaksa Penuntut Umum Sistem Hukum Pidana Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya, salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam hukum pidana Indonesia adalah pengaturan tentang hukum pidana dalam perspektif dan pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana yang dikenal dengan keadilan restoratif (Restorative Justic. yang berbeda dengan keadilan retributif ( menekankan keadilan pada pembalasa. dan keadilan retributif . enekankan keadilan pada ganti rug. 462 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 Sistem Peradilan Pidana di Indonesia sering di singgung dalam bukunya Muladi yang berjudul AuKapita Selekta Sistem Peradilan PidanaAy yang mengemukakan bahwa sistem peradilan pidana . riminal justice syste. adalah suatu jaringan . peradilan yang menggunakan hukum pidana materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan Namun kelembagaan ini harus dilihat dalam konteks sosial. Oleh karena itu dibutuhkan suatu acara dan prosedur di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, melalui suatu pembaharuan hukum yang tidak sekedar mengubah undang-undang semata tetapi juga memodifikasi sistem peradilan pidana yang ada. Sehingga semua tujuan yang dikehendaki oleh hukumpun tercapai. Dalam praktik sendiri, tidak semua perkara pidana berujung pada hukuman penjara. Hal ini disebabkan adanya konsep Restorative Justice . eadilan restorati. Kejaksaan, sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, memiliki peran unik sebagai satu-satunya lembaga yang secara eksplisit diberi fungsi di bidang penuntutan dan fungsi lainnya yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat . Undang-Undang Kejaksaan. Konsep "enn en ondeelbaar" . atu dan tidak terpisahka. menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan entitas tunggal yang tidak dapat dipisahkan, dan hal ini menjadi dasar utama dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di bidang penuntutan. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk menjaga kesatuan kebijakan dalam penuntutan, sehingga Kejaksaan dapat menampilkan identitas yang terpadu dalam pemikiran, perilaku, dan operasionalnya. Di Indonesia sendiri aturan pelaksanaan tentang Restorative Justice telah diatur dalam berbagai tahapan proses penegakan hukum maupun peristiwa hukum itu sendiri. Diantaranya khusus untuk anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak sebagai korban tindak pidana, penerapan Restorative Justice diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kemudian Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian aturan lain yang mengatur tentang Restorative Justice yakni Surat Edaran Kapolri No. SE/8/VII/2018 tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justic. dalam penyelesaian perkara pidana, . Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020, tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dari beberapa aturan yang ada tersebut, telah disepakati bahwa makna Restorative Justice (Keadilan Restorati. adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Konsep ini bertujuan untuk mencari jalan keluar dari keadilan model tradisional yang terpusat pada penghukuman . menuju kepada keadilan masyarakat . ommunity justic. Dalam pelaksanaanya konsep ini memberikan kesempatan yang lebih besar kepada korban . ictim drive. untuk menyampaikan kerugian yang dideritanya baik kerugian yang materi atau harta benda maupun moral sebagai akibat tindak pidana yang telah dilakukan pelaku kepadanya. Konsep ini juga dapat memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pelaku . ffender drive. untuk menyampaikan sebab-sebab dan alasan kenapa dirinya melakukan tindak pidana/perbuatan terlarang yang menyebabkan kerugian pada korban dan masyarakat. 463 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 Perlindungan hukum atas korban dari tindak pidana adalah didasarkan atas argumen kontrak sosial . ocial contract argumen. dan argumen solidaritas sosial . ocial solidarity Pendapat yang pertama menyatakan bahwa negara boleh dikatakan monopoli seluruh reaksi sosial terhadap terhadap kejahatan dan melarang tindakan-tindakan yang bersifat pribadi, oleh karenanya bilamana terjadi kejahatan dan membawa korban, maka negara juga harus bertanggungjawab untuk memperhatikan korban tersebut. Pendapat kedua menyatakan bahwa negara harus menjaga warga negaranya dalam memenuhi kebutuhanya atau apabila warga negara mengalami kesuakaran, melalui kerja sama dalam masyarakat menggunakan sarana-sarana yang disediakan oleh negara. Hal ini bisa dilakukan baik melalui peningkatan pelayanan maupun melalui pengaturan hak. Sedangkan perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dengan mengedepankan dan menjamin terlaksananya hak asasi manusia terhadap diri pelaku tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam konstitusi negara dan KUHAP maupun peraturan lainnya. Penyelesaian perkara tindak pidana dapat dilakukan dengan menghentikan penuntutannya demi kepentingan hukum dan keadilan restoratif, dengan syarat tertentu yang harus terpenuhi. Pertama, tersangka harus baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak melebihi Rp. 000,00. Dalam kasus penyelesaian tindak pidana yang melibatkan harta benda, kekerasan terhadap individu, dan tindak pidana yang disebabkan oleh kelalaian, batasan nilai kerugian dapat dikecualikan. Dalam proses menghentikan penuntutan, jaksa harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti subjek, objek, jenis, dan ancaman tindak pidana, latar belakang kejadian tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau dampak dari tindak pidana, serta perbandingan biaya dan manfaat penanganan perkara. Selain itu, dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara tentang Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda. Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif, tindak pidana ringan dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat . yang menggolongkan tindak pidana ringan serta Pasal 3 huruf a yang menegaskan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana ringan dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Implementasi Penerapan Restorative Justice Oleh Pengadilan Negeri Medan Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Oleh Jaksa Penuntut Umum Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme formal, seperti peradilan, seringkali tidak memuaskan bagi kedua belah pihak dan bahkan dapat menyebabkan penumpukan perkara yang berlarut-larut dalam proses penyelesaiannya. Sebagai alternatif, beberapa solusi telah diusulkan, salah satunya adalah penyelesaian pidana melalui mekanisme non-formal seperti mediasi, yang mengutamakan prinsip musyawarah. Mediasi dinilai lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak karena lebih berorientasi pada keadilan substansial yang bertujuan untuk menghindari konsekuensi balas dendam antara pelaku dan korban. Berdasarkan hasil penelitian di Kejaksaan Negeri Medan, setelah memastikan bahwa syarat-syarat untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terpenuhi. Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk akan menyiapkan sejumlah administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaannya dan sebagai bahan laporan kepada pimpinan. Administrasi tersebut termasuk Nota Pendapat Hasil Penelitian Berkas Perkara (SOP Form . Surat Perintah untuk memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif (RJ-. Surat Panggilan kepada para pihak terkait (RJ-. Surat Pemberitahuan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif kepada penyidik (RJ-. , serta sejumlah dokumen lainnya seperti Nota Pendapat upaya/proses perdamaian (RJ-. , 464 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 Kesepakatan Perdamaian (RJ-. , dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kepala Kejaksaan (RJ-. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Medan melibatkan serangkaian tindakan administratif yang terperinci dan harus dipatuhi untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Berdasarkan hukum positif. Pengaturan terkait dengan perlindungan korban tindak pidana telah di atur sedemikian rupa, dimana pihak korban dapat menuntut kerugian atau ganti rugi terhadap pihak terpidana. Pengaturan perlindungan korban juga diatur dalam hukum pidana positif Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam KUHP dan KUHAP. Secara implisit, ketentuan Pasal 14 c ayat . KUHP telah memberi perlindungan terhadap korban Pasal tersebut berbunyi Aupada perintah yang tersebut dalam Pasal 14 a kecuali dalam hal dijatuhkan pidana denda, maka bersama-sama dengan syarat umum, bahwa orang yang dipidana tak akan melakukan tindak pidana, hakim boleh mengadakan syarat khusus bahwa orang yang dipidana itu akan mengganti kerugian yang terjadi karena tindak pidana itu, semuanya atau sebagiannya saja, yang akan ditentukan pada perintah itu juga yang kurang dari masa percobaan ituAy. Menurut ketentuan Pasal 14 c ayat . , begitu pula Pasal 14a dan b KUHP, hakim dapat juga menjatuhkan pidana dengan menetapkan syarat khusus kepada terpidana dengan maksud guna mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada korban. Dalam KUHAP sendiri juga telah diatur mengenai ganti kerugian. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 98 s/d 101 KUHAP, dimana korban dapat mengajukan gugatan mengenai kejahatan yang telah dialaminya sekaligus kerugian yang dideritanya. KUHAP sendiri memberikan perlindungan kepada korban. Selain memberikan kepada korban tindak pidana. KUHAP juga memberikan perlindungan kepada pelaku tindak pidana dengan menjamin hak-hak dasar pelaku sebagaimana dijamin oleh Undang-undang. Susan Sharpe seorang ahli berkebangsaan Canada mengusulkan 5 . prinsip dari Restorative Justice diantaranya. , yaitu: Restorative Justice invites full participation and consensus (Restorative Justice mengandung partisipasi penuh dan konsensu. , artinya korban dan pelaku dilibatkan dalam perjalanan proses secara aktif, selain itu juga membuka ruang dan kesempatan bagi orang lain yang merasa kepentingan mereka telah terganggu atau terkena imbas. Restorative Justice seeks to heat what is broken (Restorative Justice menyembuhkan kerusakan/kerugian yang ada akibat terjadinya tindakan kejahata. Restorative Justice seeks full and direct accountability (Restorative Justice memberikan pertanggung jawaban langsung dari pelaku secara utu. Restorative Justice seeks to recinite what has been devided (Restorative Justice mencarikan penyatuan kembali kepada warga masyarakat yang telah terpisah atau terpecah karena tindakan krimina. Restorative Justice seeks to strengthen the community in order to prevent further harms (Restorative Justice memberikan ketahanan kepada masyarakat agar dapat mencegah terjadinya tindakan kriminal berikutny. Dengan demikian Restorative Justice merupakan usulan untuk memanusiakan sistem peradilan pidana, karena dalam peradilan tradisional korban tertinggal di luar proses peradilan, sedangkan dalam Restorative Justice korban dan pelaku mempunyai kesempatan yang sama untuk mengemukakan pendapat. Prinsip dasar keadilan restoratif . estorative justic. adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Hukum yang adil di dalam keadilan restoratif . estorative justic. tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai 465 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan. Adapun ketentuan persyaratan yang dapat dipenuhi untuk dapat diterapkan Restorative Justice di tingkat kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolsian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terbagi atas Persyaratan umum dan Persyaratan khusus. Persyaratan Umum berlaku untuk penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan atau penyidikan, sedangkan Persyaratan Khusus berlaku untuk penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif pada kegiatan penyelidikan dan Kemudian terhadap persyaratan umum terbagi atas materil dan formil, untuk persyaratan materil meliputi: Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat. Tidak berdampak konflik sosial. Tidak berpotensi memecah belah bangsa. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, dan Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang. Selanjutnya untuk persyaratan formil, meliputi: Perdamaian kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, dan Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba. Untuk perdamaian sebagaimana dijelaskan di atas, maka harus dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak. Kemudian untuk pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku, hal ini dapat direalisasikan dengan mengembalikan barang korban, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akaibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Sedangkan penerapan Restorative Justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat dilakukan di tahap penuntutan di kejaksaan dengan ketentuan untuk tindak pidana tertentu, maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah ada pemulihan keadaan semula dengan meng-gunakan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Adapun hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu untuk dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, diantaranya yakni: Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Penghindaran stigma negatif. Penghindaran pembalasan. Respon dan keharmonisan masyarakat dan. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif juga harus mempertimbangkan diantaranya subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula dan adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka. Kemudian untuk dapat diterapakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus dipenuhi syarat diantaranya: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 . tahun, dan 466 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 000,- . ua juta lima ratus ribu rupia. Kemudian untuk tindak pidana terkait harta benda, dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dengan persetujuan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Selanjutnya penerapan Restorative Justice di lingkungan Peradilan Umum sebagaimana di atur dalam Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor:1691/DJU/SK/PS. 00/ 12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif, memiliki maksud yakni untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan keadilan restoratif (Restorative Justic. di pengadilan, disamping itu penerapan keadilan restoratif (Restorative Justic. adalah untuk mereformasi criminal justice system yang masih mengedepankan hukuman penjara. Perkembangan sistem pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggung jawaban pelaku tindak pidana, dengan tujuan yaitu untuk memudahkan pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan umum dalam memahami dan melaksanakan penerapan PERMA tentang pelaksanaan keadilan restoratif. Kemudian untuk mendorong meningkatnya penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice serta terpenuhinya asas-asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan keadilan yang seimbang. Adapun pedoman penerapan keadilan restoratif di lingkungan Peradilan Umum untuk perkara tindak pidana ringan, dasar hukumnya dapat merujuk pada Pasal 310 KUHP. Pasal 205 KUHAP. PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda dalam KUHP. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI. Menkumham. Jaksa Agung RI. Kapolri Nomor: 131/KMA/SKB/ X/2012. Nomor HH-07. 02 Tahun 2012. Nomor: KEP-06/E/EJP/10/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda. Acara Pemeriksaan Cepat serta Penerapan Keadilan Restotarif (Restorative Justic. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 301/DJU/HK01/3/2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Kemudian untuk penerapan perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif (Restorative Justic. adalah perkara tindak pidana ringan dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 KUHP dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 000,-. Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Berkordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres dalam pelaksanaan pelimpahan berkas berdasarkan PERMA No. 2 tahun 2012 terkait dengan keadilan restoratif. Dalam menerima perkara pencurian, penipuan, penggelapan, penadahan dari penyidik yang sudah lengkap termasuk menghadirkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihakpihak terkait pada hari sidang, selanjutnya ketua menetapkan hakim tunggal. Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal . x 24 ja. untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP. Penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui keadilan restoratif (Restorative Justic. dapat dilakukan dengan ketentuan telah mulai dilaksanakan perdamaian antara pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan tokoh masyarakat terkait yang berperkara dengan atau tanpa ganti kerugian. Dengan melihat penjelasan beberapa aturan pelaksanaan diatas dalam pelaksanaan Restorative Justice tentu tidak terlepas dari tujuan hukum itu sendiri yang diantaranya selain memberikan keadilan, kemanfaatan juga harus dapat memberikan kepastian hukum. Pendapat dari Peter Mahmud Marzuki tentang kepastian hukum, beliau menjelaskan bahwa kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu. pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan 467 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 kedua, berupa keamaan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu. Kepastian hukum bukan hanya berupa pasal-pasal dalam undang-undang, melainkan juga adanya konsistensi dalam putusan hakim antara putusan yang satu dengan putusan hakim yang lainnya untuk kasus serupa yang telah diputuskan. Menurut Bachsan Mustafa yang dikutip oleh I Nyoman Putu Budiartha bahwa terdapat tiga makna dari kepastian hukum, yaitu: . pasti mengenai peraturan hukumnya yang mengatur masalah pemerintah tertentu yang abstrak. pasti mengenai kedudukan hukum dari subjek dan objek hukumnya dalam pelaksanaan peraturan-peraturan hukum administrasi . mencegah kemungkinan timbulnya perbuatan sewenang-wenang . dari pihak manapun, juga tindakan dari pihak pemerintah. Menurut pendapat di atas maka teori kepastian hukum mengandung perilndungan hukum, dimana menurut pendapat Philipus M Hadjon bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Lebih lanjut. Hadjon mengklasifikasikan dua bentuk perlindungan hukum bagi rakyat berdasarkan sarananya, yakni perlindungan preventif dan represif. Kepastian hukum ditegaskan di dalam Undang-undang Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 18 ayat . yang menyatakan: AuSetiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana ini dilakukannyaAy. Dalam kacamata HAM, perolehan kepastian hukum adalah hak setiap manusia atau warga negara sehingga harus diberikan perlindungan oleh konstitusi. Dengan melihat beberapa penjelasan dan ketentuan yang mengatur tentang Restorative Justice. Dapat dijelaskan bahwa Kepastian hukum penerapan Restorative Justice sendiri dalam pelaksanaannya dapat menyelesaiakan masalah perkara tindak pidana tanpa melalui Menyelesaiakan masalah tindak pidana dalam rangka keadilan restoratif dapat dlihat melalui mediasi penal, dimana dampak ikutannya dalam proses penegakan hukum sangat signifikan yang mengedapankan pada pemulihan kerugian akibat perilaku kriminal. Gagasan Restorative Justice sendiri semakin mengemuka untuk diterapkan karena dalam proses penegakan hukum saat ini merupakan jawaban nyata atas berbagai kekecewaan masyarakat atas tindakan penegakan hukum selama ini yang belum merefleksikan asas kepastian hukum sebagai tujuan hukum. Dengan kata lain masyarakat masih melihat dan merasakan baik dari sisi penanganan maupun dari sisi putusan hakim, betapa berbagai penanganan perkara pidana belum juga mengusung asas keadilan dan kepastian hukum. Padahal hukum pidana merupakan suatu upaya pamungkas atau ultimum remedium, sehingga sebenarnya hanya akan ditempuh, sepanjang tidak ada lagi upaya penyelesaian perkara dengan cara lain. Namun yang terjadi dalam praktik penegakan hukum Indonesia selama ini dalam perkembangan -nya hukum pidana justru merupakan premium remedium, karena dalam penyelesaian setiap masalah antar individu atau antar pihak selalu menjadi upaya pilihan pertama. Keadilan dan kepastian hukum merupakan dua tujuan hukum yang kerap kali tidak sejalan satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam praktik hukum. Suatu peraturan hukum yang lebih banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum, maka semakin besar pada kemungkinan aspek keadilan yang terdesak. Konsep Restorative Justice pada dasarnya sejalan dengan teori hukum progresif, bagaimanapun tujuan akhir hukum sekedar teks hukum, melainkan demi kebahagian manusia. Keadilan dalam Restorative Justice mengharuskan untuk adanya upaya pemulihan dan pengembalian kerugian atau akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana, dan pelaku dalam hal ini diberi kesempatan untuk dilibatkan dalam upaya pemulihan tersebut. Restorative Justice juga memberi status yang lebih tinggi terhadap keterlibatan para pihak secara langsung. Korban mampu untuk mengendalikan, 468 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Maret 2024 sementara pelaku digiring untuk bertanggungjawab dalam rangka memperbaiki kesalahan akibat tindak kejahatan yang dilakukannya dan dalam rangka membangun sistem nilai Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kepastian hukum penerapan Restorative Justice dapat memberikan alternatif-alternatif penanganan terhadap tindak pidana dengan memberikan ruang bagi tercapainya suatu penyelesaian di luar pengadilan . ut of court ) Kemudian kepastian hukum dalam penerapan Restorative Justice dapat meniadakan proses penuntutan dan persidangan yang akan memakan waktu yang panjang akan sangat membantu mengurangi tunggakan perkara dan sekaligus akan mengurangi beban biaya yang sangat besar. Restorative justice yang dilakukan di tingkat penyidikan dan penuntutan menunjukan bahwa penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice ini menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara pidana yang diharapkan dapat mengurangi penumpukan perkara yang ada di tingkat pengadilan. Selain proses penyelesaiannya yang lebih cepat dibandingkan melalui jalur litigasi, penyelesaian perkara melalui restorative justice dianggap lebih dapat mewujudkan keadilan substantif sebagaimana diinginkan oleh para pihak . elaku, korban dan masyaraka. yang dalam hal ini lebih fokus pada kepentingan korban. Restorative justice fokus pada pemulihan keadaan para pihak seperti sediakala sebelum terjadinya suatu tindak Pada saat ini telah terdapat Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perja Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice. Ketentuan ini menjadi Aubintang penerangAy bagi pelaku, korban dan masyarakat yang menghendaki proses penyelesaian melalui mediasi dengan berbagai pertimbangan tentunya. Akan tetapi untuk ke depan membutuhkan payung hukum yang secara komprehensif mengatur mengenai proses penyelesaian perkara pidana melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) berbasis restorative justice secara lebih rinci dan tertata dalam KUHAP sebagai sumber hukum dalam beracara pidana di Indonesia. KESIMPULAN Sistem Hukum Pidana Indonesia mengalami pembaharuan dengan pengenalan konsep keadilan restoratif. Ini melibatkan pelaku, korban, dan pemangku kepentingan lain dalam mencari solusi yang adil dan perdamaian setelah peristiwa kriminal. Kejaksaan memegang peran penting dalam penuntutan, dan prinsip "enn en ondeelbaar" menegaskan kesatuan Restorative Justice telah diatur dalam undang-undang dan peraturan, memberikan kesempatan bagi korban dan pelaku untuk berpartisipasi dalam penyelesaian perkara secara Restorative Justice memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, dengan fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi. Di Kejaksaan Negeri Medan, prosesnya memerlukan administrasi yang terperinci. Pengaturan perlindungan korban tindak pidana diatur dalam hukum positif Indonesia. Restorative Justice diterapkan di lingkungan peradilan umum dengan tujuan menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak Kepastian Hukum dalam penerapan Restorative Justice memungkinkan berbagai alternatif penanganan tindak pidana di luar pengadilan, seperti penyelesaian secara damai . ut of court settlemen. Hal ini dapat mengurangi penumpukan perkara dan biaya yang tinggi, serta mempersingkat proses penyelesaian dibandingkan litigasi. Restorative Justice juga lebih mementingkan keadilan substantif dengan fokus pada kepentingan korban dan pemulihan kondisi para pihak seperti sebelum terjadinya tindak pidana. REFERENSI