TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Pengaruh Kompetensi Aparatur Desa. Pengendalian Internal dan Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Sitti Mispa1. Arifuddin Mannang2. Rahmawati3 1STIEM Bongaya Makassar. Sulawesi Selatan. Indonesia 2,3Universitas Hasanuddin. Makassar. Sulawesi Selatan. Indonesia mispa@stiem_bongaya. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kompetensi aparatur desa, sistem pengendalian internal, dan pemanfaatan teknologi informasi terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Latar belakang penelitian ini bermula dari masih rendahnya akuntabilitas pengelolaan dana desa di beberapa daerah, khususnya di Kecamatan Galesong. Kabupaten Takalar, yang ditandai dengan keterlambatan pelaporan keuangan, penggunaan dana yang tidak tepat, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei yang menyasar aparatur desa, meliputi kepala desa, sekretaris, dan bendahara. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal dan pemanfaatan teknologi informasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Sementara itu, kompetensi aparatur desa tidak berpengaruh signifikan. Temuan ini menyoroti pentingnya penguatan sistem pengendalian internal dan optimalisasi teknologi informasi untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Galesong. Kabupaten Takalar Volume 10 Nomor 2 Halaman 469-484 Makassar. Desember 2025 p-ISSN 2528-3073 e-ISSN 24656-4505 Tanggal masuk 25 November 2025 Tanggal diterima 4 Desember 2025 Tanggal dipublikasi 7 Desember 2025 Kata kunci : Kompetensi Aparatur Desa. Pengendalian Internal. Teknologi Informasi. Akuntabilitas. Dana Desa ABSTRACT This study aims to analyze the influence of village apparatus competence, internal control systems, and the utilization of information technology on the accountability of village fund management. The background of this research stems from the ongoing low accountability in village fund management in several areas, particularly in Galesong District. Takalar Regency, which is indicated by delayed financial reporting, inappropriate fund usage, and the underutilization of information technology and community participation. This research uses a quantitative approach with a survey method targeting village officials, including village heads, secretaries, and treasurers. Data were collected through questionnaires and analyzed using multiple linear regression with the help of SPSS. The results show that internal control systems and the use of information technology have a positive and significant effect on the accountability of village fund management. Meanwhile, the competence of village apparatus does not have a significant effect. These findings highlight the importance of strengthening internal control systems and optimizing information technology to improve accountability financial management village in Galesong District. Takalar Regency at Keywords : Village Apparatus Competence. Internal Control. Information Technology. Accountability. Village Funds Mengutip artikel ini sebagai : Mispa. Mannang. , dan Rahmawati. Pengaruh Kompetensi Aparatur Desa. Pengendalian Internal dan Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Tangible Jurnal, 10. No. Desember 2025. Hal. https://doi. org/10. 53654/tangible. PENDAHULUAN Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi fokus utama pemerintah Indonesia dalam meningkatkan pembangunan nasional. Pembangunan tersebut ditempuh dengan cara memberikan kewenangan kepada setiap desa untuk mengelola dan menjalankan sistem pemerintahannya sendiri. Wewenang tersebut TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. diberikan dari pusat kepada daerah yang biasa disebut dengan desentralisasi. Kewenangan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan dapat menata desa dengan baik. Pembangunan yang dijalankan pemerintah melalui desa direalisasikan dengan pemberian alokasi dana desa kepada seluruh desa di Indonesia (Rismawati, 2. Dana desa menjadi salah satu instrumen penting pemerintah Indonesia dalam mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJKM) Nasional tahun 2020-2024. Sejak dikeluarkannya undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa diberikan wewenang serta tanggung jawab atas pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kegiatan desa guna percepatan pemberdayaan desa (Sarah et al. Pengelolaan dana desa diharapkan mampu mencapai sasaran yang telah ditentukan secara bertahap dari desa berkembang menjadi desa mandiri, dan mengurangi angka kemiskinan. Akuntabilitas pengelolaan dana desa tidak lepas dari kompetensi aparat desa dan komitmen organisasi. Kompetensi perangkat desa sangat menentukan dalam memahami pengelolaan dana desa (Medianti, 2. Pemahaman mereka tentang pengelolaan dana desa akan berdampak pada kredibilitas laporan keuangan yang mereka buat yang tentunya harus sesuai dengan standar pemerintah pusat. Komitmen organisasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan kinerja pemerintah desa dan menekan kesalahan dalam pelaporan (Sofyani. Santo. Nadja dan Almaghribi, 2. Akuntabilitas tidak hanya sekedar mempertanggung jawabkan keuangan secara formal kepada masyarakat, tetapi juga meliputi pertanggungjawaban terhadap kepatuhan pada peraturan, lingkungan organisasi, masyarakat dan pemerintah (Ardianti dan Suartana, 2. Akuntabilitas menunjukkan sejauh mana keberhasilan dari tercapainya visi dari undang-undang desa guna mewujudkan desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis dan berkeadilan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Hal ini merupakan tuntutan mengenai akuntabilitas pengelolaan dana desa yang menjadi fokus penting bagi perangkat desa (Ardianti dan Suartana, 2. Masyarakat desa dalam merencanakan dan menyelenggarakan programprogram pemerintahan dan pembangunan di sejajaran desa menjadi hal yang wajib diterapkan dalam pengelolaan dana desa (Diansari, 2. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan desa perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan desa. Partisipatif, menghormati prinsip keadilan dan kepentingan umum (Saputra dkk. dalam (Akbar dkk. , 2. Pada tahun 2024, setiap desa di Indonesia menerima alokasi dana desa dengan rata-rata mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini juga berlaku di Kecamatan Galesong. Kabupaten Takalar. Sulawesi Selatan, yang terdiri dari sejumlah desa dengan potensi pembangunan yang cukup besar. Namun, fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa peningkatan dana desa tidak selalu sejalan dengan peningkatan akuntabilitas pengelolaannya. Berdasarkan data dari Inspektorat Kabupaten Takalar dan laporan pemeriksaan BPK tahun 2023, masih ditemukan sejumlah masalah seperti: Keterlambatan pelaporan keuangan desa, kurangnya transparansi penggunaan dana di beberapa desa di Kecamatan Galesong. Ketidaksesuaian penggunaan dana dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDe. Minimnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan program desa. Keterbatasan aparatur dalam mengoperasikan aplikasi pengelolaan keuangan desa seperti Siskeudes. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kompetensi aparatur desa masih menjadi tantangan, baik dari sisi pemahaman regulasi keuangan desa maupun keterampilan teknis. Selain itu, sistem pengendalian internal di tingkat desa belum berjalan optimal karena keterbatasan struktur dan SDM pengawasan internal. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Pemanfaatan teknologi, meskipun telah tersedia seperti Siskeudes dan Sistem Informasi Desa (SID), belum digunakan secara maksimal karena infrastruktur internet yang belum merata dan kurangnya pelatihan. Sementara itu, partisipasi masyarakat cenderung masih bersifat formalitas, belum menyentuh aspek pengawasan anggaran secara aktif (Rahmat dan Baharuddin, 2. Kompetensi aparat pengelola dana desa mutlak diperlukan agar pengelolaan dana desa untuk pengembangan berbagai aspek dapat dicapai dengan menggunakan kecerdasan, pengetahuan, keterampilan dan perilaku untuk mendorong pembangunan desa yang optimal (Bisnis et al. , 2. dalam (Aldo et al. , 2. Sistem pengendalian internal yang baik maka akan memberi dampak yang baik yakni meningkatkan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan (Bonsu et al. , 2. dalam (Aldo et al. , 2. Sesuai temuan dari (Budiana et al. , 2. (Atiningsih dan Ningtyas, 2. , bahwa sistem pengendalian internal berpengaruh pada akuntabilitas pengelolaan keuangan. Namun berbeda yang ditemukan (Dewi et al. , 2. (Pahlawan et al. , 2. dalam penelitiannya yang menunjukkan bahwa akuntabilitas pengelolaan dana desa tidak di pengaruhi sistem pengendalian internal. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan dana desa akan memudahkan perangkat desa dalam mengelola data mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan. Dengan bantuan teknologi informasi, informasi yang ada akan lebih mudah diperoleh dan diolah sehingga dapat lebih membantu tugas perangkat desa. Berdasarkan penelitian Andayani et al. , . , teknologi informasi adalah sarana dan sistem untuk memperoleh, mentransmisikan, memproses, menafsirkan, menyimpan, mengatur, dan menggunakan data secara bermakna (Safelia, 2. Teori Stewardship Teori stewardship harus dimotivasi oleh tujuan organisasi daripada keinginan individu untuk mencapai tujuan tersebut (Donaldson dan Davis, 1. Teori stewardship menurut Budiana et al. menekankan bahwa manajemen dapat bertindak tepat untuk keuntungan banyak orang, menghasilkan hubungan yang kuat antara kesuksesan dan kepuasan organisasi, yang menggambarkan maksimalisasi tujuan organisasi (Fatimah, 2. Menurut teori Stewardship ada hubungan langsung antara keberhasilan organisasi dan kepuasan pemilik. Teori stewardship mendefinisikan kepercayaan yang diberikan kepada sebagai perusahaan di sektor publik, pemerintah desa yang dapat diandalkan, memenuhi harapan masyarakatnya, berkualitas, dan dapat mempertanggungjawabkan apa yang diberikan kepada mereka (Adnyana, 2. dalam (Fatimah, 2. Pemerintah desa telah menjalankan tugasnya dengan memenuhi komitmen keuangan berupa laporan keuangan kepada masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya (Budiana et al. , 2. dalam (Fatimah. Implikasi teori stewardship terhadap penelitian ini, dapat menjelaskan eksistensi pemerintah desa . sebagai suatu lembaga yang dapat dipercaya dan bertindak sesuai dengan kepentingan publik dengan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan tepat untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah desa melaksanakan tugasnya dalam membuat pertanggungjawaban keuangan berupa penyajian laporan keuangan yang akuntabel dan transparan sesuai dengan karakteristik laporan keuangan . elevan, andal, dapat dipahami dan dapat dibandingka. Untuk mewujudkan akuntabilitas tersebut, dibutuhkan kompetensi aparat pengelola dana desa yang Laporan keuangan yang akuntabel dan transparan dapat terwujud dengan adanya kontrol baik sehingga menghasilkan laporan informasi keuangan yang berkualitas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Kesadaran agar aparatur yang memiliki komitmen organisasi yang tinggi akan melakukan segala TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. kegiatan yang dilakukannya dalam organisasi untuk mewujudkan pelayanan kepada publik agar menjadi lebih baik. Sedangkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan dana desa akan mempermudah aparatur dalam mengolah dan mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat, sehingga aparatur akan dengan mudah menjalankan kewajibannya sebagai steward untuk memberikan pelayanan kepada publik. Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pengelolaan dana desa memiliki potensi tinggi menciptakan asymmetric information di dalam pertanggung jawaban penggunaan dana desa, diantaranya pelaporan keuangan yang akuntabel (Sarah et al. , 2. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawal berjalannya perencanaan, penggunaan dan pelaporan keuangan dengan baik sekaligus mengantisipasi tindakan penyelewengan (Pangayow dan Patma, 2. dalam (Ridwan et al. , 2. Adanya partisipasi masyarakat juga diharapkan akan menambah kinerja pemerintah desa yang telah di dukung oleh kompetensi pengelola, sistem pengendalian internal, dan penggunaan teknologi informasi yang ada. Akuntabilitas adalah suatu jenis kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan tertentu melalui sarana pertanggung jawaban yang dilakukan secara berkala (Yesinia et al. , 2. Akuntabilitas merupakan isu penting bagi masyarakat, dan administrasi bisnis dan publik, karena mereka bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan atas kinerja mereka (Pramesti dan Susilawati, 2. Akuntabilitas berasal dari bahasa inggris yakni accountability yang diartikan sebagai dapat dipertanggungjawabkan atau dalam kata sifat yang biasa disebut dengan accountable yang berarti bertanggung jawab (Masyhuri, 2. dalam Sunarti dkk. , . Akuntabilitas merupakan komponen penting yang harus dimiliki perusahaan dan badan pemerintah sebagai bentuk akuntabilitas kepada pemangku kepentingan (Umaira dan Adnan, 2. dalam (Ridwan et al. , 2. Melihat data dari (Sarah et al. bahwa Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengatur tentang pemerintahan desa untuk mengelola dana desa prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, anggaran, dan disiplin (Bawono et al. , 2. Oleh badan usaha milik desa (BUMDes. pemerintahan desa sebagai organisasi sektor publik harus mampu melayani masyarakat dalam mengelola desanya serta menjamin akuntabilitas pengelolaan dana desa dengan sebaik-baiknya diantaranya melalui kompetensi pengelola desa, sistem pengendalian dan pemanfaatan teknologi informasi (Sarah et al. , 2. Konsep akuntabilitas didasarkan pada teori prinsipal dan agent yang berpusat pada hubungan antara pemerintah dan konstituennya. Pemerintah adalah manajer politik yang ditugaskan oleh prinsipalnya . Karena kewajiban yang diberikan, pemerintah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. Setidaknya ada tiga aspek akuntabilitas dalam sektor publik: . Akuntabilitas horizontal dari kewenangan pemerintah daerah kepada perwakilan terpilih. Akuntabilitas ke bawah dari perwakilan terpilih kepada otoritas pemerintah daerah kepada masyarakat. Akuntabilitas ke atas dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat (Kituyi dan Moi, 2. Tuntutan mengenai akuntabilitas pengelolaan dana desa menjadi fokus penting bagi perangkat desa, hal ini dikarenakan akuntabilitas mampu menunjukkan keberhasilan dari tercapainya tujuan desa. Perangkat desa menyajikan bentuk pertanggung jawaban dalam bentuk laporan keuangan yang dihasilkan melalui proses akuntansi yang transparan dan akuntabel (Ardianti dan Suartana, 2. Pemerintah desa harus mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, dimana semua aktivitas penyelenggaraan pemerintahan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. desa wajib dipertanggungjawabkan pada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga dapat terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Village Governanc. (Nurlinda, 2. dalam (Mauk dan Manen, 2. Terdapat lima indikator dari akuntabilitas pengelolaan dana desa menurut (Santoso et al. , 2. dalam (Fatimah, 2. antara lain sebagai berikut: . Kejujuran dan keterbukaan informasi. Kepatuhan dalam pelaporan. Kesesuaian prosedur. Kecukupan informasi. Ketepatan. Pengaruh Kompetensi Aparatur Desa Kompetensi adalah suatu keterampilan dan pengetahuan yang dicirikan oleh profesionalisme dalam suatu bidang tertentu (Wibowo, 2. Pengetahuan (Knowledg. , keterampilan (Skil. dan sikap (Atitud. merupakan komponen dari pembentukan kompetensi. Menurut peraturan menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 tentang kompetensi pemerintahan, kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai aparatur sipil negara, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien. Terdapat lima indikator dari kompetensi pengelolaan dana desa menurut (Sari, 2. dalam (Fatimah, 2. antara lain sebagai berikut: . Kepatuhan adalah sikap atau tindakan seseorang dalam menaati aturan, perintah, atau norma yang berlaku, baik itu dalam lingkungan sosial, hukum, organisasi, maupun agama. Keahlian teknis adalah kemampuan atau keterampilan khusus yang dimiliki seseorang untuk melakukan tugas-tugas tertentu yang bersifat teknis, biasanya diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, atau pengalaman kerja. Kemampuan mencari solusi adalah keterampilan seseorang dalam mengidentifikasi masalah, menganalisis situasi, dan menemukan cara terbaik untuk mengatasi atau menyelesaikan masalah tersebut. Inisiatif dalam bekerja adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk bertindak atau memulai sesuatu tanpa harus menunggu perintah dari atasan. Ini menunjukkan sikap proaktif, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap pekerjaan atau lingkungan . Keramahan dan kesopanan adalah dua sikap positif yang penting dalam berinteraksi dengan orang lain. Sistem Pengendalian Internal Sistem pengendalian internal (SPI) adalah sebuah proses yang terintegrasi pada perilaku dan kehidupan yang dikerjakan secara terus menerus untuk membantu tercapainya tujuan dari organisasi yang ada berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008. Pengendalian internal merupakan sejumlah prosedur sistematis sesuai peraturan yang ditetapkan guna mengawal kinerja organisasi (Budiana et al. , 2. Untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintah yang baik, pemerintah membentuk suatu sistem yang dapat mengendalikan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Sistem yang di maksud adalah sistem pengendalian internal (SPI). Sistem pengendalian internal meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga aset organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen (Mulyadi, 2. dalam (Simanjuntak et al. , 2. PP No. menjelaskan SPI yaitu mekanisme yang lengkap pada perilaku serta tindakan yang dilaksanakan secara kontinue oleh seluruh bagian lembaga guna menyampaikan keyakinan yang sesuai dengan visi lembaga dengan tindakan efektif serta efisien, laporan keuangan yang meyakinkan, perlindungan harta negara, serta kesesuaian dengan perundang-undangan yang ada, sebagai jaminan kualitas laporan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. keuangan beserta data keuangan, dan sebagai fasilitator keefisiensian serta keefektivitasan operasi dari pemerintah. Terdapat lima indikator dari sistem pengendalian internal menurut Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008 (Budiana et al. , 2. antara lain sebagai berikut: Lingkungan pengendalian Lingkungan pengendalian mengacu pada semua elemen yang ada dalam kegiatan pemerintah atau organisasi, termasuk perilaku, struktur, dan aturan. Perusahaan atau pemerintah dapat menjadi lebih terorganisir dan disiplin dengan bantuan lingkungan kontrol ini. Penilaian risiko Dengan melakukan tahapan identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko, suatu proses yang dikenal dengan penilaian risiko dilakukan oleh perusahaan atau organisasi sebagai bagian dari proses manajemen risiko. Kegiatan pengendalian Menerapkan kebijakan dan menunjukkan bahwa tindakan pengurangan risiko telah diambil secara efektif adalah dua tugas yang diperlukan untuk pengurangan Informasi dan komunikasi Mengolah, mengelola, dan menyebarluaskan atau mentransfer informasi antar lokasi atau media kepada masyarakat umum adalah semua aspek dari kegiatan informasi dan komunikasi. Pemantauan pengendalian internal Kegiatan memantau kemajuan implementasi perencanaan pembangunan, mendeteksi, dan memprediksi masalah sebelum muncul sehingga tindakan dapat segera dilakukan. Pemanfaatan Teknologi Informasi Pemanfaatan teknologi informasi merupakan keadaan atau sikap seorang akuntan untuk menggunakan teknologi untuk menyelesaikan tugas dan meningkatkan kinerjanya (Rismawati, 2. Pemanfaatan teknologi mencakup . engolahan data, pengolahan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronik (Perdana, 2. dalam (Rismawati, 2. Pemanfaatan teknologi menjadi hal yang penting dalam mempermudah pekerjaan untuk mengelola data menjadi sebuah informasi sebagai keperluan para pemegang kepentingan untuk mengambil tindakan atau keputusan dalam memberikan pelayanan yang baik kepada publik (Aulia, 2. dalam (Rismawati, 2. Pemanfaatan teknologi merupakan instrumen yang menjadi bagian utama yang digunakan untuk membantu pekerja untuk mengelola sumber daya yang dimiliki perusahaan menjadi bentuk informasi yang mudah dipahami dan digunakan sebagai bahan pengambilan tindakan/keputusan guna memberikan pelayanan yang baik kepada public (Sawitri et al. , 2. Teknologi akan mampu membantu pencepatan pelayanan dan meningkatkan performa dari pemeritah desa sehingga akan mendorong peningkatan kinerja termasuk akuntabilitas. Terdapat dua indikator dari sistem pengendalian internal menurut (Aziz dan Prastiti, 2. dalam (Fatimah, 2. antara lain sebagai berikut: Komputer. Alat untuk mengelola data sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan atau dikembangkan. Jaringan Internet. Komputer dihubungkan bersama melalui jaringan Internet sehingga informasi dapat dipertukarkan dengan cepat. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Gambar 1. Kerangka Konseptual Kepatuhan Keahlian teknis Kemampuan mencari Solusi Inisiatif dalam bekerja Keramahan dan kesopanan Kompetensi aparatur desa (X. Akuntabilitas pengelolaan dana desa (Y) (Sari, 2. Lingkungan pengendalian Penilaian risiko Kegiatan pengendalian Informasi dan komunikasi Pemantauan pengendalian Sistem Pengendalian internal (X. (Budiana et al. , 2. Komputer Jaringan internet Pemanfaatan teknologi informasi (X. (Aziz & Prastiti, 2. Kejujuran dan keterbukaan Kepatuhan dalam pelaporan Kesesuaian prosedur Kecukupan informasi Ketepatan (Santoso et al. , 2. Sumber: Peneliti . Berdasarkan gambar di atas diketahui bahwa Kompetensi aparatur desa (X. Sistem Pengendalian inetrnal (X. Pemanfaatan teknologi informasi (X. , dan Akuntabilitas pengelolaan dana desa (Y), maka Hipotesis penelitian sebagai berikut: Pengaruh Kompetensi Aparatur Desa terhadap Akuntabilitas Dana Desa Terkait pengelolaan dana desa, maka seorang aparatur desa harus memiliki kemampuan yang mumpuni untuk dapat mengelola dan mempertanggung jawabkan dana desa. Jika aparatur desa berkompeten dalam mengelola keuangan desa maka hal ini dapat meningkatkan akuntabilitas dari pengelolaan dana desa tersebut. Sebaliknya, jika aparatur desa tidak memiliki sumber daya yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya maka akuntabilitas tidak akan tercapai secara optimal. Oleh karena itu, kompetensi sumber daya manusia dapat mempengaruhi akuntabilitas pengelolaan dana desa (Umaira dan Adnan, 2. Hal ini sejalan dengan penelitian Budiana et . Atiningsih dan Ningtyas . Aulia et al. yang menyatakan bahwa kompetensi aparatur desa maupun kompetensi aparatur pengelola dana desa memiliki pengaruh terhadap akuntabilitas dana desa. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat diajukan hipotesis sebagai berikut: H1 : Kompentensi Aparatur desa Berpengaruh terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Pengaruh Sistem Pengendalian Internal Terhadap Penerapan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2008 menjelaskan bahwa sistem pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Dengan demikian, sistem pengendalian internal dalam mengelola dana desa sangat diperlukan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Hasil penelitian Atiningsih dan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Ningtyas . Budiana et al. , dan Widyatama et al. , . menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal berpengaruh terhadap akuntabilitas pengelolaan dana Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat diajukan hipotesis sebagai berikut. H2 : Sistem Pengendalian Internal Berpengaruh terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Pemanfaatan teknologi informasi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Teknologi informasi adalah sarana dan prasarana . ardware, software, usewar. sistem dan metode untuk memperoleh, mengirimkan, mengolah, menafsirkan, menyimpan, mengorganisasikan, dan menggunakan data secara bermakna (Warsita, 2008:. Penelitian Aulia et al. , dan Sugiarti dan Yudianto . menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi berpengaruh terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat diajukan hipotesis sebagai H3 : Pemanfaatan Teknologi Informasi Berpengaruh terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif adalah suatu penelitian yang pada dasarnya menggunakan pendekatan deduktif-induktif. Pendekatan ini berangkat dari suatu kerangka teori, gagasan para ahli, maupun pemahaman peneliti berdasarkan pengalamannya, kemudian dikembangkan menjadi permasalahan-permasalahan yang diajukan untuk memperoleh pembenaran . atau penolakan dalam bentuk dokumen data empiris lapangan. Pendekatan kuantitatif bertujuan untuk menguji teori, membangun fakta, menunjukkan hubungan antar variabel, memberikan deskripsi statistik, menaksir dan meramalkan hasilnya. Desain penelitian yang menggunakan pendekatan kuantitatif harus terstruktur, baku, formal dan dirancang sematang mungkin sebelumnya. Desain bersifat spesifik dan detail karena desain merupakan suatu rancangan penelitian yang akan dilaksanakan sebenarnya. Penelitian ini untuk menguji pengaruh variabel stadar akuntansi pemerintahan, kualitas pelayanan, kompetensi SDM terhadap Good Governance. Sedangkan untuk menganalisis pengaruh masing-masing variabel menggunakan sofware SPSS. Lokasi dan Waktu Penelitian Penelitian ini akan dilakukan di seluruh Kecamatan Galesong. Waktu penelitian pada bulan Februari sampai April 2025. Populasi dan Sampel Populasi Menurut Sugiono, populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri dari objek atau subjek yeng memiliki kualitas dan karakteristik tertentu. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perangkat desa di kecamatan galesong kabupaten takalar. Sampel Menurut Sekaran . sampel adalah bagian dari populasi yang akan diambil dari beberapa data yang nantinya dapat mewakili dari populasi dalam suatu Dengan mempelajari sampel, peneliti akan mampu menarik kesimpulan yang dapat diregeralisasi terhadap populasi penelitian. Dalam pengambilan sampel. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. peneliti menggunakan teknik purposive sampling yaitu penentuan sampel berdasarkan kriteria dan karakteristik tertentu. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Uji Validitas Tabel 1. Uji Validitas Koefisien Korelasi Nilai Batas Korelasi Variabel X1. 0,671 0,30 X1. 0,685 0,30 Kompetensi Aparatur X1. 0,620 0,30 Desa X1. 0,556 0,30 X1. 0,672 0,30 X2. 0,715 0,30 X2. 0,608 0,30 Pengendalian Internal X2. 0,633 0,30 X2. 0,606 0,30 X2. 0,714 0,30 X3. 0,763 0,30 X3. 0,800 0,30 Pemanfaatan Teknologi Informasi X3. 0,621 0,30 X3. 0,715 0,30 0,739 0,30 0,807 0,30 Akuntabilitas Pengelolaan Dana 0,735 0,30 Desa 0,683 0,30 0,378 0,30 Sumber: Data Diolah. SPSS Keterangan Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Pada tabel 1 menunjukkan bahwa semua indikator digunakan dalam penelitian ini mempunyai Koefisien Korelasi . lebih besar dari r tabel yaitu dengan 0,30. Dengan demikian, semua indikator tersebut dinyatakan valid. Uji Reliabilitas Tabel 2. Uji Reliabitas Cronbach's Alpha Batas CronbachAos Variabel Kompetensi Aparatur Desa (X. 0,641 0,60 Pengendalian Internal (X. 0,668 0,60 Pemanfaatan Teknologi Infornasi 0,698 0,60 (X. Akuntabilitas Pengelolaan Dana 0,709 0,60 Desa (Y) Sumber: Data Diolah. SPSS Keterangan Reliabel Reliabel Reliabel Reliabel Berdasarkan tabel 2 menunjukkan bahwa semua item pernyataan variabel penelitian baik variabel bebas (Kompetensi Aparatur Daerah. Pengendalian Internal, dan Pemanfaatan Teknologi Informas. maupun terikat (Akuntabilitas Pengelolaan Dana Des. dinyatakan reliable karena diperoleh nilai CronbachAos alpha lebih besar dibandingkan dengan Batas CronbachAos sebesar 0,60. Nilai CronbachAos Alpha Kompetensi Aparatur Daerah (X. adalah 0,641, nilai CronbachAos Alpha Pengendalian Internal (X. adalah 0,668, dan nilai CronbachAos Alpha Pemanfatan Teknologi TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Informasi (X. adalah 0,698, sedangkan nilai CronbachAos Alpha Akuntabilitas Pengelolaan dana desa (Y) adalah 0,709. Uji Normalitas Tabel 3. Hasil Pengujian Uji Normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Predicted Value Normal Parametersa,b Mean 22,9019608 Std. Deviation ,92640126 Most Extreme Absolute ,099 Differences Positive ,057 Negative -,099 Test Statistic ,099 Asymp. Sig. -taile. ,200c,d Test distribution is Normal. Calculated from data. Lilliefors Significance Correction. This is a lower bound of the true significance. Sumber : Data diolah. SPSS Ver. Pada tabel 3 Hasil Uji Normalitas diatas bahwa nilai test statistic sebesar 0,099 > 05 dan nilai Asymp. Sig. -taile. 0,200 > 0. 05, maka dapat dinyatakan bahwa data yang diuji distribusi normal. Uji Multikolinieritas Tabel 4. Uji Multikolorinitas Coefficients a Unstandardized Standardized Collinearity Coefficients Coefficients Statistics Model Std. Error Beta T Sig. Tolerance VIF 1 (Constan. ,796 4,922 ,162 ,872 Kompetensi ,218 ,135 ,203 1,611 ,114 ,926 1,080 Sistem ,415 ,135 ,386 3,068 ,004 ,929 1,077 Pemanfaatan ,403 ,136 ,363 2,962 ,005 ,976 1,025 Dependent Variable: Pengelolaan Sumber : Data diolah peneliti. SPSS Ver. Berdasarkan tabel 4 menunjukkan bahwa nilai Tolerance pada variabel Kompetensi Aparatur Desa yaitu sebesar 0,926 > 0,10, nilai Tolerance variabel Sistem Pengendalian Internal yaitu sebesar 0,929 > 0,10, nilai Tolerance variabel Pemanfaatan Teknologi Informasi yaitu sebesar 0,976 > 0,10, serta nilai variabel VIF Kompetensi Aparatur Desa sebesar 1,. 080 < 10,00, nilai VIF Sistem Pengendalian Internal 1,077 < 10,00, dan nilai VIF Pemanfaatan Teknologi Informasi 1,025 < 10,00. Maka dapat dikatakan tidak terjadi gejala Multikoloneritas. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Uji Heteroskedastisitas Tabel 5. Hasil Pengujian Uji Heterokedastisitas Coefficientsa Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Model Std. Error Beta (Constan. -1,478 2,861 Kompetensi ,014 ,079 ,026 Sistem ,064 ,079 ,122 Pemanfaatan ,042 ,079 ,078 Dependent Variable: RES2 Sumber : Data diolah peneliti. SPSS Ver. -,517 ,172 ,816 ,535 Sig. ,608 ,864 ,419 ,595 Berdasarkan hasil uji diatas menunjukkan bahwa nilai signifikan pada variabel Kompetensi Aparatur Desa sebesar 0,864 > 0. 05, nilai variabel Sistem Pengendalian Internal 0,419 > 0. 05, dan untuk nilai variabel Pemanfaatan Teknologi Informasi 0,595 > 05 sehingga berdasarkan hasil Uji Heterokedastisitas mengindikasikan bahwa tidak terjadi data yang beragam (Hetero. Analisis statistik Deskriptif Berikut hasil uji analisis statistik deskriptif dilihat pada tabel 6 sebagai berikut Tabel 6. Statistik Deskriptif Descriptive Statistics Minimum Maximum Mean Std. Deviation Kompetensi 20,00 25,00 23,1373 1,54945 Sistem 20,00 25,00 23,3725 1,54869 Pemanfaatan 16,00 20,00 18,2941 1,50059 Pengelolaan 20,00 25,00 22,9020 1,66439 Valid N . Sumber : Data diolah peneliti. SPSS Ver. Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa Kompetensi Aparatur Desa (X. dengan nilai minimum 20,00, nilai maximum 25,00 dan nilai mean 23,1373 > dengan nilai standar deviasi 1,54945. Pemanfaatan Sistem Pengendaliaan Internal (X. dengan nilai minimum 20,00, nilai maximum 25,00 dan nilai mean 23,3725 > nilai standar deviasi 1,54869. Pemanfaatan Teknologi Informasi (X. dengan nilai minimum 16,00, nilai maximum 20,00, dan nilai mean 18,2941 > nilai standar deviasi 1,50059. Pengelolaan Dana Desa (Y) dengan nilai minimum 20,00, nilai maximum 25,00, dan nilai mean 22,9020 > nilai standar deviasi 1, 66439. Hasil di atas menunjukkan bahwa penyebaran data pada instrumen variabel-variabel penelitian telah disebar dengan baik karena nilai mean lebih besar dari standar devisiasi. Analisis Statistik Inferensial Analisis statistik inferensial yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda. Analisis regresi linear berganda dalam penelitian ini digunakan untuk menguji hipotesis mengenai Kompetensi Aparatur Desa. Pengendalian Internal, dan Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Pengelolaan Dana Desa. Hasil uji regresi linear berganda dapat dilihat pada tabel berikut. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Tabel 7. Hasil Uji Regresi Linear Berganda Coefficientsa Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Model Std. Error Beta (Constan. ,796 4,922 ,162 Kompetensi ,218 ,135 ,203 1,611 Sistem ,415 ,135 ,386 3,068 Pemanfaatan ,403 ,136 ,363 2,962 Dependent Variable: Pengelolaan Sumber : Data diolah peneliti. SPSS Ver. Sig. ,872 ,114 ,004 ,005 Berdasarkan tabel 7 menunjukkan bahwa nilai koefisien regresi Kompetensi (X. Sistem (X. , dan Pemanfaatan (X. terhadap Pengelolaan Dana Desa (Y) masingmasing sebesar 0,218 (X. , 0,415 (X. , dan 403 (X. dan nilai konstanta sebesar 796. Dengan demikian, terbentuk persamaan regresi sebagai berikut. Y = 0,796 0,218 yaya 0,415 yaya Ae 0,403yayc Dari persamaan regresi tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut: Angka konstanta sebesar 0,796 menyatakan jika Kompetensi Aparatur Desa (X. Sistem Pengendalian Internal (X. , dan Pemanfaatan Teknologi Informasi (X. nilainya 0, maka Kualitas Laporan Keuangan (Y) nilainya sebesar 0,796. Nilai koefisien regresi pada variabel Kompetensi Aparatur Desa (X. bernilai 0,218, yang artinya bahwa setiap peningkatan Kompetensi Aparatur Desa sebesar 1% maka akan meningkatkan Pengelolaan Dana Desa (Y) sebesar 0,218 pada saat variabel lainnya tidak berubah . Nilai koefisien regresi pada variabel Sistem Pengendalian Internal (X. bernilai 0,415, yang artinya bahwa setiap peningkatan Pemanfaatan Sistem Pengendalian Internal sebesar 1% maka akan meningkatkan Pengelolaan dana Desa (Y) sebesar 0,380 pada saat variabel lainnya tidak berubah . Nilai koefisien regresi pada variabel Pemanfaatan Teknologi Informasi (X. bernilai 0,403, yang artinya bahwa setiap peningkatan variabel Pemanfaatan Teknologi Informasi . ebesar 1% maka akan meningkatkan Pengelolaan dana Desa (Y) sebesar 0,403 pada saat variabel lainnya tidak berubah . Hasil pengujian Hipotesis Analisis Koefisien Determinasi (RA) Hasil uji RA dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 8. Model Summary Model R Square Adjusted R Square ,557a ,310 ,266 Predictors: (Constan. Pemanfaatan. Sistem. Kompetensi Sumber : Data diolah peneliti. SPSS Ver. Std. Error of the Estimate 1,42619 Berdasarkan hasil pengelolaan regresi berganda, dapat diketahui bahwa koefisien determinasi (RA) yang dapat dilihat pada Adjusted R square dengan nilai sebesar 0,310 artinya hanya 31,0% variabel Pengelolaan Dana Desa (Y) yang dapat dijelaskan oleh variabel Kompetensi Aparatur Desa (X. Sistem Pengendalian Internal (X. , dan Pemanfaatan Teknologi Informasi (X. , sedangkan sisanya . % - 31,0% = 69,0%) dijelaskan oleh variabel lain yang tidak termasuk dalam model regresi ini. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Uji Parsial (Uji . Hasil uji t dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 9. Coefficientsa Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Model Std. Error Beta (Constan. ,796 4,922 Kompetensi ,218 ,135 ,203 Sistem ,415 ,135 ,386 Pemanfaatan ,403 ,136 ,363 Dependent Variable: Pengelolaan Sumber : Data diolah peneliti. SPSS Ver. ,162 1,611 3,068 2,962 Sig. ,872 ,114 ,004 ,005 Berdasarkan tabel 9 dapat dijelaskan sebagai berikut: Variabel Kompetensi Aparatur Desa (X. memiliki T hitung sebesar 1,611 < 2,011 T table dengan signifikan 0,114 > 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel Kompetensi Aparatur Desa (X. secara parsial berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap Pengelolaan Dana Desa. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pada penelitian ini ditolak Variabel Sistem Pengendalian Internal (X. memiliki T hitung sebesar 3,068 > 2,011 T tabel dengan signifikan 0,004 < 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel Pengendalian Internal (X. secara parsial berpengaruh positif dan signifikan Pengelolaan Dana Desa. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pada penelitian ini Variabel Pemanfaatan Teknologi Informasi (X. memiliki T hitung sebesar 2,962 > 2,028 T tabel dengan signifikan 0,005 < 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel Pemanfaatan Teknologi Informasi (X. secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pengelolaan Dana Desa. Sehingga, dapat dikatakan pada penelitian ini diterima. Uji Simultan (Uji F) Hasil uji F dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 10. ANOVAa Sum of Model Squares Mean Square Regression 42,911 14,304 7,032 Residual 95,599 2,034 Total 138,510 Dependent Variable: Pengelolaan Predictors: (Constan. Pemanfaatan. Sistem. Kompetensi Sumber : Data diolah peneliti. SPSS Ver. Sig. ,001b Berdasarkan hasil uji diatas didapatkan nilai FOehitung sebesar 7, 032 dan nilai signifikan sebesar 0,001 lebih kecil dari 0,05. Sehingga nilai FOetabel sebesar 2,800 maka hal ini menunjukkan FOetabel atau 7,944 > 2,800 dan nilai signifikan sebesar 0,001 < 05 sehingga dikatakan ini memenuhi kriteria kelayakan model. Pembahasan Pengaruh Kompetensi Aparatur Desa terhadap Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan hasil pengujian regresi parsial . , variabel Kompetensi Aparatur Desa (X. berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap Akuntabilitas TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Pengelolaan Dana Desa (Y), dengan nilai signifikansi sebesar 0,114 > 0,05 dan nilai koefisien regresi sebesar 0,218. Hasil ini menunjukkan bahwa meskipun peningkatan kompetensi aparatur desa cenderung meningkatkan akuntabilitas, namun pengaruhnya secara statistik belum cukup kuat untuk dianggap signifikan dalam model ini. Secara teoritis, kompetensi aparatur desa mencakup kemampuan teknis, kepatuhan terhadap aturan, inisiatif, dan sikap profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan desa. Hal ini sejalan dengan pendapat Sari . dan Katamang . yang menyatakan bahwa aparatur desa yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang baik akan lebih mampu menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara tepat, transparan, dan sesuai prosedur. Namun, lemahnya signifikansi dalam penelitian ini kemungkinan disebabkan oleh faktor-faktor lain seperti kurangnya pelatihan, perbedaan latar belakang pendidikan, atau budaya kerja yang belum sepenuhnya mendukung akuntabilitas. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi aparatur tetap penting untuk diperkuat melalui pelatihan teknis, pembinaan, dan supervisi berkelanjutan guna mendukung sistem pengelolaan dana desa yang lebih bertanggung jawab. Pengaruh Sistem Pengendalian Internal terhadap Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan hasil pengujian regresi parsial . , variabel Sistem Pengendalian Internal (X. berpengaruh positif dan signifikan terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Y), dengan nilai signifikansi sebesar 0,004 < 0,05 dan nilai koefisien regresi sebesar 0,415. Hasil ini menunjukkan bahwa semakin efektif sistem pengendalian internal yang diterapkan, maka semakin tinggi pula tingkat akuntabilitas pengelolaan dana desa. Secara teoritis, temuan ini diperkuat oleh pendapat Budiana et al. , . dan Mulyadi . yang menekankan pentingnya sistem pengendalian internal dalam mendeteksi dan mencegah penyimpangan, meningkatkan efisiensi, serta menjamin kesesuaian pelaksanaan anggaran dengan rencana yang telah disusun. Komponen seperti penilaian risiko, kegiatan pengendalian, dan sistem informasi yang baik akan memperkuat akuntabilitas secara keseluruhan. Temuan ini juga diperkuat oleh hasil studi Atiningsih dan Ningtyas . yang menyatakan bahwa penerapan sistem pengendalian internal secara konsisten akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana Oleh karena itu, penguatan struktur dan prosedur pengawasan internal menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan hasil pengujian regresi parsial . , variabel Pemanfaatan Teknologi Informasi (X. berpengaruh positif dan signifikan terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Y), dengan nilai signifikansi sebesar 0,005 < 0,05 dan nilai koefisien regresi sebesar 0,403. Hasil ini menunjukkan bahwa semakin optimal pemanfaatan teknologi informasi, maka semakin baik pula tingkat akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Secara teoritis, hasil ini sejalan dengan pendapat Aziz dan Prastiti . serta Andayani et al. , . yang menyatakan bahwa teknologi informasi mempermudah proses pencatatan, penyimpanan, pengolahan, dan pelaporan keuangan secara sistematis dan cepat. Aplikasi seperti Siskeudes menjadi alat penting dalam mewujudkan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa. Hasil lain oleh Sugiarti dan Yudianto . juga mendukung hasil ini, dengan menyatakan bahwa semakin baik penggunaan komputer dan jaringan internet di tingkat desa, maka semakin minim pula risiko kesalahan, manipulasi, dan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. keterlambatan pelaporan. Dengan demikian, peningkatan kapasitas digital aparatur desa serta ketersediaan infrastruktur TI yang memadai menjadi kunci dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana desa. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian mengenai Pengaruh Kompetensi Aparatur Desa. Sistem pengendalian Internal dan Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa maka Kompetensi aparatur desa tidak berpengaruh tapi tidak signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun aparatur desa memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, belum tentu berkontribusi secara langsung terhadap peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Kecamatan Galesong. Sistem pengendalian internal berpengaruh positif tapi tidak signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Artinya, semakin baik penerapan sistem pengendalian internal di tingkat desa, semakin tinggi pula akuntabilitas dalam pelaporan dan pengelolaan keuangan desa. Pemanfaatan teknologi informasi berpengaruh positif tapi tidak signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa. Penggunaan sistem dan aplikasi seperti Siskeudes terbukti mempermudah proses administrasi dan pelaporan, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. DAFTAR PUSTAKA