JURNAL HUKUM SASANA ISSN 1978-8991 . | ISSN 2721-5784 . Volume 11. Issue 2. December 2025, pp. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2025 Terhadap Persyaratan Penerimaan Calon Kepala Daerah dan Sanksi Hukuman Bagi Calon yang pernah Terpidana di Tinjau dari Perspektif Fiqih Siyasah Khairul Simanjuntak1*. Khalid2 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Email: khairul02032031@uinsu. id, khalid@uinsu. Received: 30-08-2025 Revised: 11-09-2025 Accepted: 22-11-2025 Published: 01-12-2025 License: Copyright . 2025 Khairul Simanjuntak This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: Constitutional Court Decision Number 02/PHPU. BUPXXi/2025 concerns the validity of the candidacy of a regional head who has been convicted of a crime, and its relevance to positive law and the principles of Islamic The case under study is the dispute over the results of the 2024 West Pasaman Regent and Deputy Regent Election, in which the elected deputy regent candidate was proven to have been convicted of a crime but continued to run using a certificate stating that he had never been convicted. This study uses a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, through a literature review of laws and regulations, court decisions, and Islamic jurisprudence literature. The results indicate that the Constitutional Court considers the candidate's actions to violate Article 7 paragraph . letter g of Law Number 10 of 2016 and the KPU Regulation Number 8 of 2024 because they do not meet the requirements of openness and honesty as a former convict. The Constitutional Court disqualified the candidates and ordered a revote, asserting that violations of the candidates' integrity and honesty constituted substantive defects, not mere administrative formalities. From the perspective of Islamic jurisprudence . iqh siyasa. , this ruling aligns with the principles of justice ('ad. , trustworthiness, and public welfare . aslahah Aoamma. , which require leaders to possess high morality and integrity. The disqualification reflects a form of ta'zir siyasah sanction, namely, moral and social punishment for candidates who violate the principle of public honesty. This study concludes that the application of positive law in the Constitutional Court's ruling aligns with the values of Islamic jurisprudence . iqh siyasa. , which place moral integrity as a primary requirement for Therefore, election organizers need to tighten the verification and transparency of regional head candidates to maintain democratic integrity and public Keywords: Constitutional Court, former convicts. Islamic jurisprudence, regional head elections, leadership integrity. Abstrak: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU. BUPXXi/2025 yang berkaitan dengan keabsahan pencalonan kepala daerah yang pernah menjadi terpidana, serta relevansinya dengan ketentuan hukum positif dan prinsip fiqih siyasah. Kasus yang menjadi objek penelitian adalah sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024, di mana calon wakil bupati terpilih terbukti pernah dijatuhi pidana namun tetap mencalonkan diri menggunakan Khairul Simanjuntak. Khalid DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptifanalitis, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, dan literatur fiqih siyasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai tindakan calon tersebut melanggar Pasal 7 ayat . huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat keterbukaan dan kejujuran sebagai mantan terpidana. Mahkamah memutuskan diskualifikasi calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap integritas dan kejujuran calon merupakan cacat substantif, bukan sekadar formalitas administratif. Dalam perspektif fiqih siyasah, putusan ini sejalan dengan prinsip keadilan (Aoad. , amanah, dan kemaslahatan . aslahah Aoamma. yang menuntut pemimpin memiliki moralitas dan integritas yang tinggi. Diskualifikasi tersebut mencerminkan bentuk sanksi taAozr siyasah, yakni hukuman moral dan sosial bagi calon yang melanggar prinsip kejujuran publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum positif dalam putusan MK selaras dengan nilai-nilai fiqih siyasah yang menempatkan integritas moral sebagai syarat utama Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu memperketat verifikasi dan transparansi calon kepala daerah untuk menjaga integritas demokrasi dan keadilan publik. Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, mantan terpidana, fiqih siyasah, pemilihan kepala daerah, integritas kepemimpinan. PENDAHULUAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. merupakan wujud nyata dari sistem demokrasi di Indonesia yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya secara Pasal 18 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa AuGubernur. Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Ay Hal ini dipertegas dalam Pasal 22E ayat . yang menetapkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam pemilu (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1. Pilkada diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 mengatur persyaratan calon kepala daerah hingga sanksi bagi calon kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin yang akan dipilih. Persyaratan pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 7 ayat . huruf g UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah tidak boleh pernah menjadi terpidana kecuali telah menjalani hukuman, secara terbuka mengakui statusnya kepada publik, dan telah melewati lima tahun sejak bebas, guna menjaga 1 Jimly Asshiddiqie. AuKONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME INDONESIA,Ay 2020, 2009Ae15. Khairul Simanjuntak. Khalid JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 integritas, mencegah penyalahgunaan jabatan, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Ketentuan ini diperjelas dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur prosedur administratif serta kewajiban calon untuk menyerahkan dokumen kebenaran data, karena Pilkada merupakan proses politik sekaligus seleksi kepemimpinan Salah satu isu yang sering muncul adalah pencalonan mantan terpidana, di mana undang-undang menegaskan bahwa mereka yang pernah dihukum lima tahun atau lebih hanya dapat mencalonkan diri jika telah memenuhi syarat waktu dan melakukan pengumuman terbuka di media massa dengan bukti serta dokumen pengadilan yang sah. Salah satu kasus tersebut terjadi dalam Pilkada Kabupaten Pasaman Tahun 2024 yang menjadi objek Putusan Mahkamah Konstitusi No. 02/PHPU. BUP-XXi/2025. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2025 menjadi perhatian karena menyinggung langsung permasalahan tersebut. Dalam Pilkada Pasaman Barat 2024, ketidakkonsistenan dalam menafsirkan syarat pencalonan mengindikasikan lemahnya sinkronisasi antara peraturan Perundang-undangan dan implementasinya Hal ini tidak hanya menciptakan ketidak pastian hukum bagi para calon pemilih, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap integritas proses Ketika Lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, serta peserta Pemilu memiliki pandangan yang berbeda terhadap aturan, maka sengketa hukum menjadi tak terelakkan. Oleh karena itu, perlu adanya penegasan Kembali terhadap norma hukum yang mengatur pencalonan dalam pemilu, termasuk status hukum calon yang pernah terpidana, agar kedepan tidak lagi menimbulkan multitafsir dan sengketa yang merugikan stabilitas demokrasi lokal. Dalam putusan ini. MK memberikan pertimbangan terhadap legalitas pencalonan seorang mantan terpidana dan menilai sejauh mana aturan yang ada telah memenuhi asas keadilan substantif dalam pemilu. Dalam hukum tata negara, peran MK adalah sebagai penjaga konstitusi yang harus memastikan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan keadilan konstitusional. KPU Kabupaten Pasaman menetapkan pasangan calon nomor urut 1. Welly Suhery . alon bupat. dan Anggit Kurniawan Nasution . alon wakil bupat. , sebagai pemenang dengan perolehan 51. 828 suara. Pasangan ini unggul atas pasangan nomor urut 2 (Pemoho. Mara Ondak Ae Desrizal, yang meraih 49. 126 suara, dan pasangan nomor urut 3 dengan 42. 689 suara. KPU Kabupaten Pasaman menetapkan pasangan calon nomor urut 1. Welly Suhery Ae Anggit Kurniawan Nasution, sebagai pemenang Pilkada dengan 2 Mashuriyanto Soimin. AuMahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,Ay n. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2025 Terhadap. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 828 suara, unggul tipis dari Paslon 02 dengan 49. 126 suara, dan Paslon 03 689 suara. Permasalahan muncul ketika Pemohon (Paslon . mengungkap bahwa calon wakil bupati terpilih. Anggit Kurniawan Nasution, pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 293/Pid. B/2022 karena tindak pidana penipuan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2025. Permasalahan utama dalam perkara tersebut adalah tidak dipenuhinya syarat formil pencalonan oleh Calon Wakil Bupati pasangan calon nomor urut 1. Anggit Kurniawan Nasution, yang ternyata merupakan mantan terpidana namun tetap memperoleh dan menggunakan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dokumen tersebut kemudian dibatalkan oleh pengadilan karena terbukti keliru, sebab yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana dalam Putusan Nomor 293/Pid. B/2022/PN Jkt. Sel. Pasal 7 ayat . huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 huruf f serta Pasal 20 ayat . huruf b angka 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, calon kepala daerah mantan terpidana wajib secara terbuka mengumumkan statusnya melalui media massa dengan bukti yang sah. Namun. Anggit Kurniawan Nasution tidak pernah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana dan bahkan menggunakan dokumen tidak sah, yang menimbulkan dugaan pembohongan publik serta pelanggaran administrasi. Meskipun demikian. KPU Kabupaten Pasaman tetap menetapkannya sebagai calon, sementara Bawaslu dinilai lalai karena tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut. Akibat kelalaian ini, calon yang tidak memenuhi syarat hukum tetap ditetapkan sebagai pemenang, sehingga pasangan calon nomor urut 2 mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 851 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1. Kasus ini menjadi preseden penting untuk menilai kewenangan Mahkamah dalam menangguhkan ambang batas selisih suara karena masalah yang bersifat kualitatif, bukan hanya kuantitatif, serta menegaskan pentingnya integritas, konsistensi hukum, dan verifikasi pencalonan demi tegaknya prinsip pemilu yang jujur dan adil (Free and Fair Electio. Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024 mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 2 dengan menyatakan Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati karena pernah menjadi terpidana dan tidak mengumumkan statusnya secara terbuka, sehingga didiskualifikasi. Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Pasaman Nomor 851, 600, dan 604 Tahun 2024, serta memerintahkan partai pengusung Khairul Simanjuntak. Khalid JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 pasangan calon nomor urut 1 untuk mengganti calon wakil bupati tanpa mengubah calon bupati Welly Suhery. Selain itu. Mahkamah memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa Anggit Kurniawan Nasution paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan pengawasan Bawaslu, koordinasi KPU di semua tingkatan, serta pengamanan dari Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman. Permohonan lainnya dari Pemohon dinyatakan ditolak. Fiqh siyasah qadhaiyyah, sebagai ilmu yang mengatur hubungan antara prinsipprinsip hukum Islam dan praktik politik, menekankan keadilan sebagai salah satu nilai utama. Dalam konteks Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2025 terhadap persyaratan Penerimaan Calon Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Pemilu dan Sanksi Hukuman Bagi Calon yang Pernah Terpidana Di tinjau dari perspektif fiqih siyasah. Pandangan dari dua tokoh pemikir Imam Ibn Hazm dan Imam Yusuf al-Qaradawi memberikan kerangka yang relevan untuk memahami konsep dalam memilih seorang pemimpin yang Pernah Terpidana. Yaitu antara lain: Ibn Hazm dalam Al-Muhalla menegaskan bahwa pemimpin haruslah orang yang memiliki reputasi moral yang bersih dan tidak memiliki catatan perbuatan yang dapat menimbulkan keraguan terhadap amanahnya. Jika seseorang pernah melakukan perbuatan tercela yang berdampak luas, maka haknya untuk memimpin gugur, karena kepemimpinan adalah hak umat yang hanya diberikan kepada orang yang terpercaya (Ibn Hazm ,1. Dalam konteks ini, ketentuan Pasal 7 ayat . huruf g UU No. 10 Tahun 2016 yang melarang mantan terpidana kejahatan berat mencalonkan diri sejalan dengan prinsip sadd al-dzariAoah . enutup jalan kerusaka. dan hifz al-din wa al-maslahah . enjaga agama dan kemaslahatan umu. Pandangan ini memandang sanksi diskualifikasi sebagai bentuk taAozir . ukuman administrati. yang sah menurut syariat, karena bertujuan mencegah kerusakan dalam pemerintahan dan melindungi kepercayaan public. Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Daulah menjelaskan bahwa Islam tidak menutup pintu bagi seseorang yang telah bertaubat dengan taubat nasuha untuk kembali berkontribusi di masyarakat, termasuk dalam kepemimpinan, selama taubat tersebut dibuktikan dengan perubahan perilaku yang nyata dan tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. 3 Pendekatan ini memandang bahwa Yusuf Al-Qaradhawi. AuPerkembangan Fiqh Antara Statis Dan DINAMIS Syaikh Dr. Yusuf AlQaradhawi,Ay n. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2025 Terhadap. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 larangan total bagi mantan terpidana tanpa mempertimbangkan rehabilitasi dapat menghilangkan prinsip al- Aoadl . dalam Islam. Oleh karena itu, model hukum positif seperti dalam UU Pemilu yang memberikan kesempatan kembali setelah masa tertentu dan pengumuman publik dinilai sejalan dengan konsep maslahah mursalah . emaslahatan yang tidak bertentangan dengan nas. Sanksi diskualifikasi tetap dipandang sah dalam fiqih siyasah, namun sifatnya kondisional: diberlakukan jika calon terbukti belum menjalani rehabilitasi moral atau menutupi status hukumnya, sebagaimana terjadi dalam kasus Putusan MK No. 02/PHPU. BUP-XXi/2025. Perspektif Fiqih Siyasah memandang masalah ini dalam kerangka moral dan agama. Dalam konsep al-amAnah dan al-AoadAlah, seorang pemimpin harus memiliki sifat jujur, adil, dan amanah. Ulama seperti Al-MAward menegaskan bahwa pemimpin yang fasik atau tidak jujur tidak layak memimpin umat, serta memiliki kemampuan dan kelayakan dalam memimpin umat. Menurut Imam al- Mawardi, seorang pemimpin tidak hanya dipilih karena kekuatan politik, tetapi juga karena kelayakannya secara moral dan 4 Maka, seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana berat dapat diragukan kemampuannya dalam memenuhi tuntutan kepemimpinan yang adil dan Oleh karena itu, perlu dianalisis bagaimana prinsip fiqih siyasah memandang status dan kelayakan mantan terpidana dalam konteks pencalonan kepala daerah. Perspektif fiqih siyasah tidak hanya mengatur teknis kekuasaan, tetapi juga menekankan bahwa kepemimpinan publik harus dilandasi oleh prinsip keadilan, tanggung jawab moral, dan maslahat umat. Dalam konteks ini, syarat seorang pemimpin tidak hanya meliputi kompetensi administratif dan legal, tetapi juga mencakup kelayakan moral dan etika yang tinggi. menyoroti bahwa kepemimpinan di tingkat pemerintah daerah harus berlandaskan pada prinsip- prinsip etika publik, seperti integritas dan akuntabilitas, untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan nilai-nilai moral dan hukum tata Negara. Dalam perspektif fiqih siyasah, yaitu cabang fikih yang membahas tata kelola pemerintahan dalam Islam, ditemukan kriteria yang lebih ketat dan bersifat moralspiritual. Seorang pemimpin dalam Islam, sebagaimana disebut oleh Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah, harus memiliki sifat adil . l-Aoadala. , amanah . apat 4 Implementasi Hukum and Islam Perspektif. ImplementasI Hukum Islam PerspektIf Al-QurAoan, n. 5 W A Adillatuhu. AuFIQIH ISUIM WA ADILUITUHU 4 . Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili,Ay n. 6 Mohamat Chazim Fikri. AuConstruction Of Waqf Accounting Based On PSAK 112Ay 08, no. : 77Ae Khairul Simanjuntak. Khalid JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 dipercay. , serta memiliki kemampuan . l- kifAAoa. untuk menjalankan tugas kenegaraan. Pemimpin juga harus bersih dari dosa besar . dan memiliki reputasi baik di mata Lebih lanjut. Imam Abu YaAola al-FarraAo dalam kitab Ahkam al-Sulthaniyyah menegaskan bahwa salah satu syarat utama seorang pemimpin adalah berperilaku saleh dan tidak diketahui memiliki catatan buruk di masa lalunya. Jika seorang muslim terbukti melakukan tindakan kriminal seperti contoh di atas, kemudian mendapatkan sanksi Had maka dia dihukumi sebagai seorang fasik dan telah kehilangan sifat adil dari dirinya. 8 Dan mungkin banyak mendapat respon dan penolakan dari masyarakat, karena mantan narapidana adalah orang yang sudah cacat secara moral, tetapi dalam Al- quAoran dan Hadist hampir tidak ditemui secara tegas mengatakan tentang bahwa calon pemimpin berstatus mantan narapidana tindak bisa untuk menjadikan dirinya sebagai pemimpin, begitu juga dalam sejarah perpolitikan Islam. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif . uridis normativ. 9 yaitu penelitian yang menempatkan hukum sebagai norma yang berlaku dalam masyarakat dan menelaah bahan pustaka sebagai sumber utama. Pendekatan ini menganalisis ketentuan hukum dalam Undang-Undang Pemilu. PKPU, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2025, dan prinsip Fiqih Siyasah terkait persyaratan calon kepala daerah bagi mantan terpidana. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan secara jelas ketentuan hukum, fakta, dan putusan terkait persyaratan calon kepala daerah serta sanksi bagi mantan terpidana, lalu menganalisisnya secara mendalam dengan menghubungkan hukum positif, yurisprudensi, dan prinsip Fiqih Siyasah untuk menemukan kesesuaian atau perbedaannya. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan . ibrary researc. 10 Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan dan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti peraturan perundang-undangan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2025, putusan pengadilan lain yang relevan, buku-buku hukum tata negara, hukum pemilu, fiqih siyasah, serta artikel jurnal ilmiah. Studi kepustakaan memungkinkan peneliti mendapatkan landasan teori, 7 Muhajirin. AuTinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Privatisasi Bumn,Ay 1997, 581Ae98. 8 Penelusuran Pemikiran Jalaluddin and Kitab Saf. Hukum Pembuktian Dalam Islam, n. 9 Wiwik Sri Widiarty. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, n. 10Depri Liber Sonata. Fakultas Hukum, and Universitas Lampung. AuMetode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris : Karakteristik Khas Dari MetodeAy 8, no. : 15Ae35. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2025 Terhadap. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 konsep hukum, dan preseden yurisprudensi yang mendukung analisis. PEMBAHASAN Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan No. 02/PHPU. BUP-XXi/2025 Terkait Persyaratan Penerimaan Calon Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Pemilu Dan Peraturan Pelaksananya Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2025 yang mengadili perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 memberikan pertimbangan hukum penting terkait dengan keabsahan pencalonan kepala daerah yang pernah terpidana. Dalam perkara ini. Mahkamah menyoroti calon Wakil Bupati yang diketahui pernah dijatuhi hukuman pidana, namun tetap mendaftarkan diri menggunakan surat keterangan Autidak pernah sebagai terpidanaAy yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut menjadi dasar utama permohonan pembatalan hasil pemilihan oleh pemohon karena dianggap bertentangan dengan Pasal 7 ayat . huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur syarat calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana atau, bagi mantan terpidana, wajib secara jujur mengumumkan statusnya kepada public (Putusan MK Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa pembatasan hak politik bagi seseorang yang pernah terpidana bukanlah bentuk pelanggaran hak asasi, melainkan pembatasan konstitusional yang sah sepanjang dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, moralitas, dan integritas jabatan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat . UUD 1945. Dengan demikian, hak untuk dipilih bagi mantan terpidana dapat dibatasi, namun tidak dapat dihapus sepenuhnya, karena merupakan hak konstitusional warga negara yang tetap diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi. Mahkamah menafsirkan bahwa seseorang yang pernah dipidana masih dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan memenuhi tiga syarat kumulatif: pertama, telah menjalani masa tunggu . ooling perio. selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana. secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik statusnya sebagai mantan terpidana melalui media massa. dan ketiga, tidak berstatus sebagai pelaku kejahatan berulang . Ketentuan ini bersumber dari putusan-putusan terdahulu Mahkamah Konstitusi seperti Putusan No. 4/PUU-VII/2009. Putusan No. 42/PUU-Xi/2015, dan Putusan No. 56/PUU-XVII/2019, yang menjadi yurisprudensi penting dalam menegakkan prinsip kejujuran dan keadilan dalam demokrasi electoral. Khairul Simanjuntak. Khalid JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Perkara Nomor 02/PHPU. BU-XXi/2025 Mahkamah Konstitusi menyoroti keberadaan Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution. Ikom. Sc, yang berdasarkan bukti persidangan pernah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid. B/2022/PN. Jkt. Sel. , namun tetap menggunakan surat keterangan Autidak pernah sebagai terpidanaAy sebagai syarat administrasi pencalonan. Mahkamah Konstitusi menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 7 ayat . huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mensyaratkan calon kepala daerah Autidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapAy kecuali yang bersangkutan secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik bahwa dirinya mantan terpidana. Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 14 huruf f dan Pasal 20 ayat . huruf b angka 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur bahwa mantan terpidana hanya dapat mencalonkan diri setelah melewati masa lima tahun sejak selesai menjalani pidana dan telah mengumumkan statusnya melalui media massa. Mahkamah Konstitusi juga menilai bahwa penerapan masa tunggu lima tahun memiliki makna etis dan moralitas publik. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada mantan terpidana untuk melakukan introspeksi dan pembuktian moral di hadapan masyarakat, serta memberikan waktu bagi publik untuk menilai apakah yang bersangkutan telah memperbaiki diri. Dengan demikian, prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat . UUD 1945 dapat ditegakkan secara substantif. Perspektif Fiqih Siyasah, prinsip yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan nilai-nilai Islam tentang kepemimpinan yang menekankan asas Aoadl . dan amanah . ejujuran dan tanggung jawa. Dalam pandangan politik Islam, seorang pemimpin harus memiliki rekam jejak moral yang bersih dan dipercaya oleh masyarakat . l-amanah wal Aoiffa. Seseorang yang pernah dijatuhi hukuman atas perbuatan pidana berat wajib menjalani proses tazkiyah . enyucian dir. dan menunjukkan taubat nasuha . ertobatan sejat. sebelum kembali diamanahkan untuk memimpin. Dengan demikian, ketentuan masa tunggu lima tahun sebagaimana diatur oleh hukum positif Indonesia dapat dipahami sebagai bentuk iAotibar siyasah . embelajaran politik mora. , yang memungkinkan seseorang memperbaiki diri dan memperoleh kembali legitimasi social (Amir Syarifuddin,1. Dengan pertimbangan tersebut. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 02/PHPU. BUP-XXi/2025 menegaskan bahwa pemenuhan syarat pencalonan kepala daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian integral dari upaya menjaga kemurnian demokrasi dan integritas pemimpin daerah. Mahkamah berwenang Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2025 Terhadap. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 untuk membatalkan hasil pemilihan apabila ditemukan bahwa salah satu pasangan calon tidak memenuhi syarat hukum sejak awal pencalonan, sebagaimana diatur dalam yurisprudensi Putusan MK No. 79/PHPU. D-XI/2013 (Putusan MK No. 79/PHPU. DXI/2. Penerapan Ketentuan Sanksi Terhadap Calon Kepala Daerah Yang Pernah Menjadi Terpidana Dalam Konteks Perkara No. 02/PHPU. BUPXXi/2025 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2025. Mahkamah menyoroti permasalahan hukum yang berkaitan dengan calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana, khususnya mengenai keabsahan pencalonannya dan implikasi hukum . atas pelanggaran terhadap ketentuan persyaratan calon. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa perbuatan calon Wakil Bupati Pasaman. Anggit Kurniawan Nasution. Ikom. Sc, yang tetap mendaftarkan diri sebagai calon dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terbukti pernah dipidana, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kejujuran dan integritas pencalonan (Putusan MK No. 02/PHPU. BUP-XXi/2. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 7 ayat . huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 huruf f jo. Pasal 20 ayat . huruf b angka 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang secara tegas mengatur bahwa seseorang yang pernah dipidana hanya dapat mencalonkan diri apabila telah melewati masa tunggu lima tahun setelah selesai menjalani pidana, secara terbuka mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan terpidana, dan tidak melakukan tindak pidana berulang . 8Ae. Karena ketentuan tersebut bersifat kumulatif, kegagalan memenuhi salah satu unsur menjadikan pencalonan cacat hukum formil. Sanksi Hukum yang diterapkan bukan berupa pidana baru, melainkan sanksi administratif dan konstitusional berupa pembatalan atau diskualifikasi calon dari hasil Mahkamah menyatakan bahwa pelanggaran terhadap syarat pencalonan yang bersifat prinsip . eperti kejujuran dan integritas calo. dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan umum, karena memengaruhi keabsahan hasil suara secara Pendekatan ini didasarkan pada yurisprudensi Putusan MK No. 79/PHPU. D-XI/2013, yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap syarat pencalonan merupakan kategori pelanggaran Auyang bersifat substantif dan dapat diukurAy, sehingga Khairul Simanjuntak. Khalid JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Mahkamah berwenang membatalkan hasil pemilu karena peserta tidak memenuhi syarat sejak awal (Putusan MK No. 79/PHPU. D-XI/20130. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa penggunaan surat keterangan yang keliru dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan adanya niat tidak jujur . ens re. dan pembohongan publik, yang bertentangan dengan asas jujur dan adil . sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat . UUD 1945. Dengan demikian, konsekuensi hukumnya adalah calon yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dikeluarkan dari daftar calon, serta seluruh suara yang diperoleh pasangan calon tersebut dapat dinyatakan tidak sah . ull and voi. Mahkamah Konstitusi dalam bagian pertimbangannya menyatakan bahwa pelanggaran terhadap keterpenuhan syarat pencalonan, terutama terkait status terpidana, berimplikasi langsung terhadap legitimasi hasil pemilihan. Oleh karena itu. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menjatuhkan sanksi konstitusional berupa pembatalan hasil pemilihan apabila calon yang memperoleh suara terbanyak terbukti tidak memenuhi syarat Dengan demikian, sanksi tersebut bukan sekadar bersifat administratif, melainkan juga menyentuh legitimasi konstitusional hasil pemilihan. Konteks fiqih siyasah, penerapan sanksi terhadap calon kepala daerah yang pernah terpidana dapat dianalogikan dengan prinsip taAozr, yaitu sanksi moral dan sosial yang diberikan oleh penguasa terhadap perbuatan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash, namun dianggap mencederai keadilan publik. Prinsip ini sejalan dengan pandangan Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah bahwa seorang pemimpin yang melakukan kecurangan atau menutupi aib moralnya dapat dicabut haknya untuk memimpin karena kehilangan legitimasi dan kepercayaan masyarakat (Amir Syarifuddin,1. Oleh sebab itu, pembatalan pencalonan dalam hukum positif Indonesia merupakan bentuk modern dari taAozr siyasah, yaitu sanksi politik atas pelanggaran moral dan kejujuran publik. Analisis Putusan No. 02/PHPU. BUP-XXi/2025 Dari Perspektif Fiqih Siyasah Terkait Kelayakan Moral Dan Amanah Kepemimpinan Bagi Calon Kepala Daerah Sebelum membahas mengenai Analisis Putusan, dapat dilihat lebih dahulu pengertian fiqih. Fiqih merupakan terjemahan dari Bahasa Arab al-qawaAid al- fiqhiyah. al-qawaAid adalah bentuk jamak dari kata al-qaAyidah yang dibahasakanb berarti dasar, 11 Fenolia Intan Saputri and Moch Choirul Rizal. AuStudi Pemikiran Ketatanegaraan Imam Al-MawardiAy 1 . : 17Ae34, https://doi. org/10. 30762/vjhtn. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2025 Terhadap. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 aturan umum. Dasar fiqih adalah wahyu baik dalam bentuk Al-Quran maupun As-Sunah Nabi. Fiqih mencakup semua kebutuhan hidup manusia, seperti hubungan manusia dengan Tuhan atau dengan diri sendiri ataupun masyarakat. Fiqih berciri atas hal yang disifati kategori hukum lima. Fiqih sendiri berhubungan dengan akhlak, yang dimana mengatur manusia untuk memelihara keteladanan, kemuliaan dan moral yang benar. Fiqih ada yang berlaku kekal dan menerima perubahan. Yang kekal yaitu saling merelakan dalam perjanjian/transaksi pertanggungjawaba kerusakan, dan menjaga hak orang. Menerima Perubahan berdasarkan qiyas dan kemaslahatan, sesuai kebutuhan tempat dan waktu. Tujuan akhir Fiqih ini ialah mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat Fiqih Siyasah dalam estimologi, kata siyasah berasal dari kata SyaraAya yang arti sesuatu bersifat SyarAyi atau diartikan sebagai peraturan/politik bersifat syarAyi. Fiqih siyasah agar tidak keliru dalam membuat suatu kebijakan politik, siyasah yang lahir dari Al-Quran dan Hadis Nabi bukan siyasah yang lahir dari adanya kepentingan individu atau kelompok tertentu. Fikih Siyasah merupakan tarkib idhofi yang tersusun dari dua kata berbahasa Arab, yaitu kata fikih dan kata siyasah. Agar diperoleh pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksud dengan Fikih Siyasah, maka perlu dijelaskan pengertian masingAemasing kata dari segi bahasa dan istilah. Secara etimologi . fikih adalah Siyasah berasal dari 2 pengertian, pertama bermakna negatif yaitu mengerogoti sesuatu dan kedua yaitu menuntun, mengendalikan, memimpin, mengelola dan merekayasa sesuatu untuk kemaslahatan. Fiqih siyasah mencangkup hukum tata negara, administrasi negara, hukum internasional dan hukum ekonomi. Fiqih siyasah sendiri berkaitan dengan rakyat dan pemimpin baik di suatu negara serta kebijakankebijakan yang dibuat. Esensi Siyasah inilah kebijakan penguasa yang dilakukan agar menciptakan kemaslahatan dengan menjaga aturan-aturan syariat sesuai dengan Perspektif Al-Quran. Al Hadist. Berdasarkan penjelasan singkat mengenai Fiqih dan Fiqih Siyasah, bila dihubungkan dengan Putusan No. 02/PHPU. BUP-XXi/2025 maka sudah jelas bahwa tidak adanya kelayakan moral dan amanah kepemimpinan bagi calon kepada daerah. Tentunya hal ini berkaitan dengan diskualifikasi calon wakil Bupati Kabupaten Pasaman disebabkan tidak jujur . mengenai status dirinya yang sebagai mantan narapidana. Tentunya ini bersinggungan dengaan titik perspektif Fiqih Siyasah. Fiqih Siyasah sebagai ilmu yang mengkaji persoalan pemerintah dengan kepemimpinan dalam Islam. Dimana menekan kepada pentingnya kelayakan moral dan amanah bagi seorang pemimpin. Permasalahan ketidakjujuran atau kebohongan yang dilakukan salah satu Calon wakil Bupati mengenai Khairul Simanjuntak. Khalid JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 statusnya mantan narapidana, bahwa ini berakibat didiskualifikasi dan Pemungutan Suara Ulang. Fiqih siyasah menunjukkan bahwa integritas moral adalah prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar, sebab sejalan dengan prinsip siyasah SyarAoiyyah yang mempunyai tujuan agar mencapat kemaslahatn umum. Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut tegas dan menegaskan bahwa kejujuran adalah bagian esensial dari moral pemimpin. Berdasrkan Putusan No. 02/PHPU. BUP-XXi/2025, dari sudat pandat Fiqih Siyasah, seorang pemimpin memegang amanah yang besar tidak hanya berhubungan dengan adanya tugas administratif, tetapi tanggung jawab moral kepada Tuhan dan rakyat. Calon wakil Bupati Kabupaten Pasaman terbukti tidak jujur . berkaitan dengan latar belakang hukum dan sosialnya, apalagi menyangkut status sosial terpidana. Dengan adanya hal ini menunjukkan cacat fundamental dalam aspek shiddip dan amanah. Salah satu prinsip kepemimpinan dalam Islam haruslah mempunyai kapasitas dan akhlak yang baik terpuji, dimana ketidakjujuran merupakan wujud dari pengkhianatan terhadap kepercayaan publik . Adanya Putusan Putusan No. 02/PHPU. BUPXXi/2025 didiskualifikasikan tersebut sebagai upaya keadilan dalam penegakan hukum positif yang mengamalkan prinsip moral di junjung tinggi oleh Fiqih Siyasah. Fiqih siyasah menjadi tiang utama konsep keadilan . l-Aoad. untuk mengikat pemimpin bertindal adil dan trans paran. Dalam Putusan No. 02/PHPU. BUPXXi/2025 ketidakjujuran yang dibuat oleh calon wakil Bupati dalam proses pencalonan telah mencederai konsep keadilan dna kepercayaan publik. Fiqih siyasah dipandang bahwa proses pemilihan umum harus adil dan transparan sebagaimana sesuai dengan prinsip Secara keseluruhan. Putusan MK dalam amar Putusannya ini memberikan penekanan yuridis yang kuat terhadap dimensi moral dan amanah kepemimpinan, yang sangat relevan dengan ajaran Fiqih Siyasah. Terbuka dan jujur mengemukakan statusnya kepada publik sebagaimana yang dilanggar dalam kasus ini ialah manifestasi dari upaya hukum positif untuk menegakkan standar moralitas kepemimpinan, dalam Fiqih Siyasah dikenal sebagai istiqamah . Penegakan hukum melalui diskualifikasi ini sejalan dengan tujuan Fiqih Siyasah untuk melindungi kemaslahatan umat dari pemimpin yang cacat moral, memastikan bahwa kekuasaan daerah dipegang oleh individu yang benarbenar layak dan amanah. IV. KESIMPULAN Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2025, terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman, secara signifikan Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU. BUP-XXi/2025 Terhadap. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 menegaskan wewenang MK untuk mengadili sengketa yang berkaitan tidak hanya dengan perolehan suara . , tetapi juga dengan persyaratan pencalonan . pasangan calon yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan pelaksananya. Dalam pertimbangan hukumnya. MK menyoroti mengenai ketidakabsahan syarat administrasi calon seperti dalam kasus ini yang diduga terkait syarat mantan terpidana dan kewajiban mengemukakan status tersebut secara jujur dan terbuka kepada publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat . huruf g UU 10/2016 maka pelanggaran ini dapat memengaruhi keabsahan hasil pemilihan secara keseluruhan. Penerapan ketentuan sanksi terkait calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 02/PHPU. BUP- XXi/2025 (Kabupaten Pasama. menunjukkan bahwa MK memandang syarat administrasi mengenai kewajiban mantan terpidana untuk mengemukakan statusnya secara jujur dan terbuka kepada publik (Pasal 7 ayat . huruf g UU 10/2. sebagai syarat yang bersifat substansial dan bukan sekadar formalitas. Sanksi atau konsekuensi hukum yang dijatuhkan terhadap kecacatan pencalonan tersebut diwujudkan melalui putusan yang mengabulkan permohonan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 02/PHPU. BUP-XXi/2025 dari perspektif Fiqih Siyasah menegaskan bahwa kelayakan moral . l-kifAya. dan amanah kepemimpinan . l-amAna. merupakan prasyarat fundamental yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, sejalan dengan prinsip keadilan . l-'adAla. dalam hukum Islam. prinsip Fiqih Siyasah untuk memastikan keterbukaan . hur al-i'lA. dan memelihara kepercayaan umat . siqah al-'amma. Putusan MK yang menindaklanjuti kecacatan persyaratan ini . erkait integrita. dengan sanksi Pemungutan Suara Ulang (PSU) menunjukkan bahwa dalam pandangan hukum konstitusional, sebagaimana juga dalam Fiqih Siyasah moral calon adalah bagian esensial dari legitimasi kekuasaan, karena seorang wulAt al-amr . haruslah terbebas dari cela yang dapat merusak amanah dan kemampuan untuk menegakkan kemaslahatan publik . alauah 'amma. Khairul Simanjuntak. Khalid JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 DAFTAR PUSTAKA